DOKUMEN PENGADAAN E-LELANG PEKERJAAN KONSTRUKSI
DOKUMEN PENGADAAN E-LELANG PEKERJAAN KONSTRUKSI
Nomor : 320/Pokja 3 ULP/2018
Paket Pekerjaan :
EMBUNG CIKEUSAL KIDUL KAB. BREBES
METODE PEMILIHAN LANGSUNG PASCAKUALIFIKASI 1 FILE SISTEM GUGUR KONTRAK HARGA SATUAN (UNIT PRICE)
Disusun dan Ditetapkan :
POKJA 3 ULP PROVINSI JAWA TENGAH
Gedung D Setda Provinsi Jawa Tengah Jl. Pahlawan 9 Semarang
e-mail : xxxxx0xxxxxx@xxxxx.xxx
BAB I UMUM
A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan
- perubahan dan aturan turunannya.
B. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut:
Pekerjaan Konstruksi | : | seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya; |
HPS | : | Harga Perkiraan Sendiri; |
HEA | : | Harga Evaluasi Akhir; |
Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO) | : | kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis; |
LDP | : | Lembar Data Pemilihan; |
LDK | : | Lembar Data Kualifikasi; |
Pokja ULP | : | Kelompok Kerja ULP yang berfungsi untuk melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; |
PPK | : | Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; |
SPPBJ | : | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; |
SPMK | : | Surat Perintah Mulai Kerja; |
TKDN | : | Tingkat Komponen Dalam Negeri; |
PHO | : | Serah Terima Pertama Pekerjaan/Provisional Hand Over; |
FHO | : | Penyerahan Akhir Pekerjaan setelah Masa Pemeliharaan berakhir/Final Hand Over; |
LPSE | : | Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik; |
Aplikasi SPSE | : | Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat diakses melalui website LPSE; |
Form Isian Elektronik | : | Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi komponen isian yang dapat diinput oleh pengguna aplikasi; |
Form Isian Elektronik Data Kualifikasi | : | Form isian elektronik pada aplikasi SPSE yang digunakan penyedia barang/jasa untuk menginputkan dan mengirimkan data kualifikasi; |
E-Lelang | : | Proses Pemilihan Langsung / terbatas / sederhana / pemilihan langsung dengan tahapan sesuai Perpres 54/2010 beserta perubahannya dan aturan turunannya. Semua istilah “pelelangan” pada dokumen ini merujuk pada pengertian “e-lelang”. |
C. Pemilihan Langsung dengan pascakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
D. Pemilihan Langsung ini terbuka dan dapat diikuti oleh peserta badan usaha (tunggal) /atau Kemitraan (KSO).
E. Pokja ULP mengumumkan pelaksanaan Pemilihan Langsung dengan pascakualifikasi melalui portal LPSE Provinsi Jawa Tengah dengan alamat website : xxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx.
BAB II
PENGUMUMAN DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Pengumuman Pelelangan tercantum pada aplikasi SPSE
BAB III
INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan | 1.1 Pokja ULP mengumumkan kepada para peserta untuk menyampaikan penawaran atas paket Pekerjaan Konstruksi sebagaimana tercantum dalam LDP; 1.2 Nama paket dan lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP; 1.3 Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan Syarat Umum dan Syarat Khusus Kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai Kontrak. |
2. Sumber Dana | Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP. |
3. Peserta Pemilihan Langsung | 3.1 Pemilihan Langsung Pekerjaan Konstruksi ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha (perusahaan/koperasi) /atau kemitraan/KSO yang memenuhi kualifikasi; 3.2 Dalam hal peserta akan atau sedang melakukan kemitraan/KSO, baik dengan perusahaan nasional maupun asing maka peserta harus memiliki Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi yang memuat persentase kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO tersebut; 3.3 Peserta Kemitraan/KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi; 3.4 Khusus untuk Peserta Kemitraan/KSO yang melakukan pendaftaran / mengunduh dokumen pengadaan harus Lead Firm. |
4. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan | 4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. berusaha mempengaruhi anggota Pokja ULP dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pengadaan, dan/atau peraturan perundang-undangan; b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil Pemilihan Langsung sehingga mengurangi / menghambat / memperkecil / meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; |
c. Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi kondisi penawaran antara lain: 1) terdapat kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/ atau spesifikasi teknis/barang yang ditawarkan (merk/ tipe/ jenis) dan/ atau dukungan teknis; 2) seluruh penawaran dari peserta mendekati HPS; 3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia yang berada dalam 1 (satu) kendali; dan/atau 4) adanya kesamaan / kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan / kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan. d. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pengadaan ini. 4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi sebagai berikut: a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses Pemilihan Langsung atau pembatalan penetapan pemenang; b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; c. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang. | |
5. Larangan Pertentangan Kepentingan | 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung; 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 antara lain meliputi: a. dalam suatu badan usaha, anggota direksi atau dewan komisaris merangkap sebagai anggota direksi atau dewan komisaris pada badan usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pemilihan Langsung yang sama; b. dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana / pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi; c. pengurus koperasi pada K/L/D/I yang mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Pokja ULP atau pejabat yang berwenang menetapkan pemenang Pemilihan Langsung; |
d. PPK dan/atau anggota Pokja ULP, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama. 5.3 Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan K/L/D/I. | |
6. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri | 6.1 Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan material / bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia serta Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia; 6.2 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dimungkinkan menggunakan bahan baku, tenaga ahli, dan perangkat lunak yang berasal dari luar negeri (impor) dengan ketentuan: a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor; b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri; d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan; e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga Indonesia; dan 6.3 Pengadaan barang/jasa impor dimungkinkan dalam hal: a. barang/jasa tersebut belum dapat diproduksi/dihasilkan di dalam negeri; b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi dan/atau kualifikasi teknis tenaga ahli dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau c. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. |
7. Satu Penawaran Tiap Peserta | 7.1 Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO hanya boleh |
memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan;
7.2 Setiap peserta yang termasuk dalam kemitraan/KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.
B. Dokumen Pengadaan
8. Isi Dokumen Pengadaan | 8.1 Dokumen Pengadaan terdiri dari Dokumen Pemilihan dan dan Dokumen Kualifikasi; 8.2 Dokumen Pemilihan, terdiri dari: a. Umum b. Pengumuman c. Instruksi Kepada Peserta (IKP); d. Lembar Data Pemilihan (LDP) berikut Tata Cara Evaluasi Dokumen Penawaran; e. Bentuk [draft Kontrak]; f. Bentuk [draft Syarat – syarat Umum Kontrak]; g. Bentuk [draft Syarat – syarat Xxxxxx Xxxxxxx]; h. Spesifikasi teknis dan gambar; i. Daftar Kuantitas dan Harga (DKH); j. Bentuk Dokumen Penawaran; k. Bentuk Dokumen Lain; 1) SPPBJ; 2) SPMK; 3) Jaminan Pelaksanaan; 4) Jaminan Uang Muka; 5) Jaminan Pemeliharaan; l. Penutup; 8.3 Dokumen Kualifikasi, terdiri dari: a. Lembar Data Kualifikasi (LDK); b. Pakta Integritas; c. Isian Data Kualifikasi; d. Petunjuk Pengisian Data Kualifikasi; e. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi 8.4 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pengadaan ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini sepenuhnya merupakan risiko peserta. |
9. Bahasa Dokumen Pengadaan | Dokumen Pengadaan beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses Pengadaan menggunakan Bahasa Indonesia. |
10. Pemberian Penjelasan | 10.1 Pemberian penjelasan dilakukan secara online melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal dalam aplikasi SPSE; 10.2 Ketidakikutsertaan peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran; 10.3 Apabila diperlukan Pokja ULP dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan dokumen pengadaan; 10.4 Apabila dipandang perlu, Pokja ULP melalui tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis yang |
ditunjuk dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta; 10.5 Apabila dipandang perlu, Pokja ULP dapat memberikan penjelasan (ulang); 10.6 Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan dalam aplikasi SPSE merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP); 10.7 Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapat dibuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan diunggah melalui aplikasi SPSE. | |
11. Perubahan Dokumen Pengadaan | 11.1 Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja ULP menuangkan ke dalam Addendum Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan; 11.2 Perubahan rancangan Kontrak, spesifikasi teknis, KAK, gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Addendum Dokumen Pengadaan; 11.3 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Addendum Dokumen Pengadaan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pengadaan awal; 11.4 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja ULP dapat menetapkan Addendum Dokumen Pengadaan, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen Pengadaan; 11.5 Setiap Addendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan; 11.6 Pokja ULP dapat mengumumkan Addendum Dokumen Pengadaan dengan cara mengunggah (upload) file addendum Dokumen Pengadaan melalui aplikasi SPSE paling lambat 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Apabila Pokja ULP akan mengunggah (upload) file Addendum Dokumen Pengadaan kurang dari 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran, maka Pokja ULP wajib mengundurkan batas akhir pemasukan penawaran; 11.7 Peserta dapat mengunduh (download) Addendum Dokumen Pemilihan yang diunggah (upload) Pokja ULP pada aplikasi SPSE (apabila ada). |
12. Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran | Apabila Addendum Dokumen Pengadaan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Pokja ULP memperpanjang batas akhir waktu pemasukan penawaran. |
C. Penyiapan Dokumen Penawaran
13. Biaya dalam Penyiapan Penawaran | 13.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran; 13.2 Pokja ULP tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta. |
14. Bahasa Penawaran | 14.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa Indonesia; 14.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing; 14.3 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia. |
15. Dokumen Penawaran | 15.1 Dokumen Penawaran 1 (satu) file yaitu satu kesatuan dokumen penawaran administrasi, teknis dan harga dalam 1 (satu) file penawaran; 15.2 Dokumen penawaran administrasi, terdiri dari: a. Surat penawaran yang di dalamnya mencantumkan: 1) tanggal; 2) total harga penawaran; 3) masa berlaku penawaran; 4) nama lengkap dan jabatan yang secara sah dapat bertindak untuk dan atas nama peserta; b. Surat Kuasa dari Direktur/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi [apabila yang bertindak untuk dan atas peserta lelang dalam surat penawaran didelegasikan kepada Karyawan Tetap]. c. Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi [apabila peserta berbentuk Kemitraan/KSO]; d. Akte Notaris penunjukan sebagai Kantor Cabang/Kepala Cabang [apabila surat penawaran dilakukan oleh Kantor Cabang]; e. Surat Perjanjian Kerjasama khusus antara Direktur/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi dengan pihak lain di luar Kepala Cabang dan/atau Karyawan tetap [apabila ada], dimana Pihak lain dimaksud ditunjuk untuk menandatangani dokumen penawaran pekerjaan ini dan diketahui oleh Notaris. 15.3 Dokumen penawaran teknis, terdiri dari: a. metode pelaksanaan pekerjaan; b. time schedule; c. peralatan utama; d. kesediaan memenuhi spesifikasi teknis; e. personil inti; f. pekerjaan / bagian pekerjaan wajib dikerjasamakan dengan P3A/GP3A/IP3A. 15.4 Dokumen penawaran harga, disusun dalam bentuk Daftar Kuantitas Harga (DKH) yang |
terdiri dari: a. Rekapitulasi Harga; b. Daftar 1 : Mata Pembayaran Umum (MPU); c. Daftar 2 : Mata Pembayaran Pekerjaan Utama (MPPU); d. Daftar 3 : Mata Pembayaran Lainnya (MPL); e. Xxxxxxx Xxxxx Satuan Pekerjaan; 15.5 Isian Dokumen Kualifikasi pada aplikasi SPSE. | |
16. Harga Penawaran | 16.1 Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf; 16.2 Peserta mencantumkan harga satuan dan harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam DKH. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan; 16.3 Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi yang harus dibayar oleh Penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ini diperhitungkan dalam total harga penawaran; |
17. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran | 17.1 Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang sebagaimana tercantum dalam LDP; 17.2 Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak. |
18. Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan | 18.1 Masa berlaku penawaran sesuai sebagaimana tercantum dalam LDP; 18.2 Apabila evaluasi belum selesai dilaksanakan, sebelum akhir masa berlakunya penawaran, Pokja ULP dapat meminta kepada seluruh peserta secara tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran dalam jangka waktu tertentu dan diperhitungkan paling kurang sampai perkiraan tanggal penandatanganan Kontrak; 18.3 Berkaitan dengan angka 18.2, maka peserta dapat: a. menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran; b. menolak permintaan tersebut dan dapat mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak dikenakan sanksi. 18.4 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP. |
19. Pengisian Data Kualifikasi | 19.1 Peserta berkewajiban untuk mengisi form isian elektronik data kualifikasi dalam aplikasi SPSE; 19.2 Peserta tidak perlu mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen administrasi |
kualifikasi pada fasilitas unggahan dokumen penawaran; 19.3 Data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah disetujui dan ditandatangani oleh peserta pengadaan, kecuali untuk Penyedia barang/jasa yang melakukan Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) Formulir Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi ditandatangani oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO. | |
20. Pakta Integritas | 20.1 Pakta Integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), serta akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional; 20.2 Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada suatu paket pekerjaan melalui aplikasi SPSE, maka peserta telah menandatangani Pakta Integritas, kecuali untuk Penyedia barang/jasa yang melakukan Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO), badan usaha yang ditunjuk mewakili Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) wajib menyampaikan pakta integritas melalui fasilitas unggahan lainnya pada form isian elektronik data kualifikasi di aplikasi SPSE. |
21. Jaminan Penawaran | Tidak diperlukan |
D. Pemasukan Dokumen Penawaran
22. Penyampulan dan Penandaan Sampul Penawaran | 22.1 File penawaran yang disampaikan oleh peserta terdiri dari 1 (satu) file penawaran yang telah disandikan/dienkripsi yang terdiri dari: a. Penawaran administrasi; b. Penawaran teknis; c. Penawaran harga; 22.2 File penawaran disandikan/dienkripsi dengan Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen (SPAMKODOK); 22.3 Peserta mengirimkan file penawaran yang telah disandikan/dienkripsi melalui aplikasi SPSE; 22.4 Data kualifikasi diinput dan dikirimkan melalui form isian elektronik data kualifikasi pada SPSE. |
23. Pemasukkan /Penyampaian Dokumen Penawaran | 23.1 Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja ULP dengan ketentuan: a. Data kualifikasi disampaikan melalui form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE; b. Jika form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja ULP, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada aplikasi SPSE; |
c. Dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik, peserta menyetujui pernyataan sebagai berikut:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam;
3) perorangan yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4) data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka direktur utama/pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata,dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
5) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai K/L/D/I atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai K/L/D/I yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I;
6) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
d. Untuk Penyedia barang/jasa yang berbentuk konsorsium/kemitraan/bentuk kerjasama lain, pemasukan kualifikasi dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili konsorsium/kemitraan/bentuk kerjasama lain;
e. Peserta dapat mengirimkan data kualifikasi secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. Data kualifikasi yang dikirmkan terakhir akan menggantikan data kualifikasi yang telah terkirim sebelumnya;
f. Dokumen penawaran disampaikan melalui fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE;
g. Setelah File penawaran administrasi, teknis dan harga dienkripsi menggunakan Spamkodok.
h. peserta mengunggah (upload) file penawaran administrasi, teknis dan harga yang telah terenkripsi (*.rhs) melalui
aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan. i. Peserta dapat mengunggah file penawaran secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. File penawaran terakhir akan menggantikan file penawaran yang telah terkirim sebelumnya. 23.2 Surat/form penawaran dan/atau surat/form lain sebagai bagian dari dokumen penawaran yang diunggah (upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama; 23.3 Pada angka 23.2 dikecualikan dokumen lain yang tetap wajib direkatkan bea meterai dan/atau tandatangan basah dari pihak lain sebagaimana diatur dalam LDP dan Bentuk Dokumen Penawaran. | |
24. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran | 24.1 Penawaran harus disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SPSE kepada Pokja ULP paling lambat pada waktu yang ditentukan oleh Pokja ULP; 24.2 Pokja ULP tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali: a. keadaan kahar; b. terjadi gangguan teknis; atau c. tidak ada peserta yang memasukkan penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran. 24.3 Dalam hal Pokja ULP mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran maka harus menginputkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pada aplikasi SPSE; 24.4 Dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, Pokja ULP dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukkan penawaran; 24.5 Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 24.4 dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan penawaran. |
25. Penawaran Terlambat | Aplikasi SPSE menolak setiap file penawaran yang dikirimkan setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran kirim. |
E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran
26. Pembukaan Penawaran | 26.1 Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja ULP mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file penawaran dengan menggunakan SPAMKODOK sesuai waktu yang telah ditetapkan; |
26.2 Terhadap file penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Pokja ULP menyampaikan file penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa file yang bersangkutan tidak dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan file penawaran tersebut kepada LKPP; 26.3 Berdasarkan keterangan dari LPSE atau LKPP, apabila file penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja ULP dapat menetapkan bahwa file penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan Penyedia barang/jasa yang mengirimkan file penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Apabila dapat dibuka, maka Pokja ULP akan melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan; 26.4 File yang dianggap sebagai penawaran adalah dokumen penawaran yang berhasil dibuka dan dapat dievaluasi yang sekurang-kurangnya memuat harga penawaran, daftar kuantitas dan harga, jangka waktu penawaran, dan deskripsi/spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan; 26.5 Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, maka Pemilihan Langsung dilanjutkan pada tahap evaluasi penawaran dan kualifikasi, serta selanjutnya dilakukan negosiasi teknis dan harga kepada peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi; | |
27. Evaluasi Penawaran | 27.1 File yang dianggap sebagai penawaran adalah dokumen penawaran yang berhasil dibuka dan dapat dievaluasi, yang sekurang – kurangnya terdapat /atau memuat: a. harga penawaran; b. DKH; c. jangka waktu berlakunya surat penawaran, dan; d. spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan. 27.2 Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik (menggunakan norma kontrak harga satuan) dengan ketentuan: a. volume pekerjaan yang tercantum dalam DKH Peserta disesuaikan dengan yang tercantum dalam DKH Dokumen Pengadaan; b. apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; c. jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong; |
d. Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan harga satuan pekerjaan yang dimaksud dianggap nol;
e. Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari peringkat semula.
27.3 Total harga penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur;
27.4 Apabila semua harga penawaran setelah koreksi aritmatik di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal;
27.5 Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja ULP menyusun urutan dari penawaran terendah;
27.6 Pelaksanaan evaluasi dengan sistem gugur dilakukan oleh Pokja ULP untuk mendapatkan 3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat yang dimulai dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik;
27.7 Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang dari HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran;
27.8 Pokja ULP melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
a. evaluasi administrasi;
b. evaluasi teknis; dan
c. evaluasi harga.
d. evaluasi kualifikasi.
27.9 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
a. Pokja ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini;
b. Pokja ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
c. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
1) penyimpangan dari Dokumen Pengadaan ini yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.
e. Pokja ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:
1) Peserta tidak aktif/membuka SPSE dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan; dan/atau
2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan.
f. para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja ULP selama proses evaluasi;
g. apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja ULP dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
2) anggota Pokja ULP dan/atau PPK yang terlibat persekongkolan diganti, dikenakan sanksi administrasi, dan/atau pidana;
3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan
4) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 3), maka pelelangan dinyatakan gagal.
h. Apabila indikasi persekongkolan terpenuhi, maka peserta digugurkan pada tahap evaluasi administrasi, teknis, harga dan/atau kualifikasi.
27.10 Evaluasi Administrasi:
a. evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan LDP dipenuhi/dilengkapi;
2) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) bertanggal;
b) total harga penawaran menggunakan mata uang rupiah baik dalam bentuk angka maupun huruf;
c) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
d) nama lengkap dan jabatan yang secara sah dapat bertindak untuk dan atas nama peserta;
c. Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan
meragukan namun tidak mengubah substansi;
d. peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
e. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka pokja ULP melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada);
f. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan
g. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan umum dinyatakan gagal.
27.11 Evaluasi Teknis:
a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP;
c. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:
1) Pokja ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP;
2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila:
a) metode pelaksanaan, sesuai ketentuan LDP;
b) time schedule, sesuai ketentuan LDP;
c) peralatan utama, sesuai ketentuan LDP;
d) kesediaan memenuhi spesifikasi teknis, sesuai ketentuan LDP;
e) personil inti, sesuai ketentuan LDP;
f) pekerjaan / bagian pekerjaan wajib dikerjasamakan dengan P3A / GP3A
/ IP3A, sesuai ketentuan LDP;
d. Pokja ULP [apabila diperlukan] dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP;
e. Pokja ULP dapat melakukan verifikasi lapangan dan/ atau klarifikasi terhadap kepastian pemenuhan keterpenuhan volume dan spesifikasi pendukung yang ditawarkan dalam dokumen teknis, khususnya kepada pabrikan / produsen / agen / distributor material / alat tersebut untuk menjamin konsistensi jenis material / alat serta kemampuan untuk menyediakan material / peralatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta kebenaran dukungan terhadap pelaksanaan pekerjaan;
f. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran, hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
g. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan dengan evaluasi harga;
h. apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi persyaratan teknis maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawaran terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi;
i. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka Pemilihan Langsung dinyatakan gagal;
27.12 Evaluasi Harga
a. Sebelum evaluasi harga dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan :
1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam DKH disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah;
3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada DKH tetap dibiarkan kosong;
4) jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam DKH disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen Pemilihan dan harga satuan pekerjaan dianggap nol; dan
5) Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai total harga penawaran, sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula;
b. Total harga penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur;
c. Apabila semua total harga penawaran atau penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal;
d. Pokja ULP melakukan evaluasi penawaran harga terhadap semua penawaran setelah koreksi aritmatik;
e. Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar harga kurang dari nilai total HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran harga;
f. unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan:
1) harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dengan ketentuan:
a) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang, dilakukan negosiasi teknis dan harga;
b) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut tidak timpang.
2) mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya;
g. Dilakukan klarifikasi kewajaran harga, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dilakukan klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/ perubahan;
2) klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja ULP dan/atau Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri;]
3) klarifikasi kewajaran harga, apabila harga penawaran dibawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS, dengan ketentuan:
a) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS;
b) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan dimasukkan dalam Daftar Hitam; dan
c) Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pokja ULP dengan Penyedia.
h. Apabila dalam evaluasi ditemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat dan/atau indikasi adanya pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta, maka peserta yang terindikasi bersekongkol
digugurkan. i. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/ persekongkolan), maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam. j. Pokja ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada), dengan ketentuan dimulai dari penawaran harga atau penawaran harga terkoreksi terendah. | |
28. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga | 28.1 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya / harga dilakukan dalam hal peserta yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) dan telah memenuhi syarat Dokumen Pengadaan; 28.2 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan bersamaan dengan tahapan evaluasi; 28.3 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dengan ketentuan : a. dilakukan terhadap 2 (dua) peserta [apabila ada] secara terpisah untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; b. penawaran harga setelah koreksi aritmatik yang melebihi HPS tidak dinyatakan gugur sepanjang hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga tidak melampaui nilai total HPS, hanya berlaku untuk kondisi tersebut pada angka 28.1. 28.4 Apabila seluruh peserta tidak menyepakati klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga maka pelelangan dinyatakan gagal. |
29. Evaluasi Kualifikasi | 29.1 Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 [apabila ada]; 29.2 Evaluasi formulir isian kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode sistem gugur; 29.3 Pakta integritas telah diisi dan ditandatangani oleh peserta sebelum pemasukan penawaran [untuk peserta yang melakukan kemitraan/KSO bukan Lead Firm]; 29.4 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Bab VIII Dokumen Pengadaan ini; 29.5 Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila: a. memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan untuk menjalankan kegiatan / usaha, sesuai ketentuan LDK; b. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi, sesuai ketentuan LDK; c. memiliki sumberdaya manusia dan peralatan, sesuai ketentuan LDK; |
d. untuk Peserta yang melakukan kemitraan / Kerja Sama Operasi (KSO), sesuai ketentuan LDK; e. memiliki surat dukungan keuangan dari bank, sesuai ketentuan LDK; f. masih memiliki sisa kemampuan paket (SKP), sesuai ketentuan LDK; g. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalankan sanksi pidana, sesuai ketentuan LDK; h. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan, sesuai ketentuan LDK; i. tidak masuk dalam daftar hitam, sesuai ketentuan LDK; j. memiliki alamat tetap dan jelas, sesuai ketentuan LDK. 29.6 Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi; 29.7 Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi; 29.8 Apabila tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi, pelelangan umum dinyatakan gagal. | |
30. Pembuktian Kualifikasi | 30.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) yang dinyatakan lulus pada evaluasi kualifikasi; 30.2 Undangan pembuktian kualifikasi harus disampaikan secara tertulis baik elektronik atau non elektronik; 30.3 Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline) dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk kehadiran Penyedia dan penyiapan dokumen yang akan dibuktikan; 30.4 Apabila peserta tidak dapat menghadiri pembuktian kualifkasi dengan alasan yang dapat diterima, maka Pokja ULP dapat memperpanjang waktu evaluasi dan pembuktian kualifikasi sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja; 30.5 Alasan peserta untuk tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi, harus disampaikan secara tertulis baik elektronik atau non elektronik kepada Pokja ULP; 30.6 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dari dokumen asli atau salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut. Dalam pembuktian kualifikasi harus dihadiri oleh penanggung jawab penawaran atau yang menerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama pemberi kuasanya tercantum dalam akta |
pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama;
30.7 Pembuktian kualifikasi terhadap alamat Penyedia, peralatan, dan/atau sumber daya manusia serta persyaratan kualifikasi lainnya dapat dilakukan dengan kunjungan dan/atau verifikasi lapangan apabila dibutuhkan;
30.8 Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan;
30.9 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan data tidak benar/pemalsuan data/tidak dapat menunjukkan dokumen asli atau salinan dokumen yang sudah dilegalisir, peserta digugurkan, badan usaha dimasukkan dalam Daftar Hitam serta dilaporkan kepada Kepolisian atas perbuatan pemalsuan tersebut;
30.10 Penyedia barang/jasa yang diundang untuk pembuktian kualifikasi wajib menghadiri pembuktian kualifikasi. Ketidak hadiran calon pemenang, cadangan 1 atau cadangan 2 pada saat pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima akan dikenakan sanksi pengguguran penawaran;
30.11 Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila Penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis, sama kompleksitasnya pada instansi yang bersangkutan;
30.12 Apabila tidak ada calon pemenang yang lulus pembuktian kualifikasi, Pemilihan Langsung dinyatakan gagal;
30.13 Pokja ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan Langsung (BAHP) yang paling sedikit memuat:
a. Nama seluruh peserta;
b. Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari masing-masing peserta;
c. Metode evaluasi yang digunakan;
d. Unsur-unsur yang dievaluasi;
e. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu hal ikhwal pelaksanaan Pemilihan Langsung;
f. Jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
g. Tanggal dibuatnya Berita Acara.
F. Penetapan Pemenang
31. Penetapan Pemenang | 31.1 Dalam hal peserta mengikuti beberapa paket pekerjaan yang dilelangkan oleh beberapa ULP dalam waktu yang bersamaan, dan beberapa penawarannya terendah serta berdasarkan kemampuan menangani paket (SKP), akan ditetapkan sebagai calon pemenang oleh Pokja ULP pada paket berdasarkan hasil klarifikasi setelah |
mempertimbangkan kapasitas dan ketersediaan peralatan serta penempatan dan jadwal penugasan personil;
31.2 Dalam hal peserta mengikuti Pemilihan Langsung beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu bersamaan:
a. menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masingmasing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur;
b. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a), dapat dikecualikan dengan syarat kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan pekerjaan lebih dari 1 (satu) paket;
c. menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masingmasing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur;
d. menawarkan personil yang sedang bekerja di paket lain, maka pada saat akan ditetapkan sebagai pemenang dipastikan sudah tidak terikat pada paket lain.
e. Ketentuan pada huruf c) juga dapat dilihat berdasarkan jadwal penugasan personil. Apabila personil yang ditawarkan dapat melaksanakan pekerjaan tanpa tumpang tindih, maka tetap dapat ditetapkan pada beberapa paket pekerjaan.
31.3 Pokja ULP melakukan penetapan pemenang melalui aplikasi SPSE setelah melalui pembahasan internal seluruh anggota Pokja ULP, atau setelah ditetapkan PA secara offline untuk nilai paket di atas Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Pokja ULP dapat menetapkan pemenang lebih dari 1 (satu) Penyedia sesuai ketentuan yang terdapat dalam pada informasi paket dalam aplikasi SPSE;
31.4 Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan akan mengakibatkan Surat Penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) untuk memperpanjang surat penawaran secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal
penandatanganan Kontrak; 31.5 Calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) yang tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi. | |
32. Pengumuman Pemenang | Pokja ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) melalui aplikasi SPSE, di website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat. |
33. Sanggahan | 33.1 Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas penetapan pemenang kepada Pokja ULP dalam waktu yang telah ditetapkan dengan disertai bukti terjadinya penyimpangan dan dapat ditembuskan secara offline (di luar aplikasi SPSE) kepada PPK, PA/KPA dan APIP sebagaimana tercantum dalam LDP; 33.2 Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi: a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perubahan – perubahan dan petunjuk teknisnya serta yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau c. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya. 33.3 Pokja ULP wajib memberikan jawaban secara elektronik atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah menerima surat sanggahan; 33.4 Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja ULP menyatakan Pemilihan Langsung gagal; 33.5 Sanggahan yang disampaikan disampaikan tidak melalui aplikasi SPSE (offline) bukan dikarenakan adanya keadaan kahar atau gangguan teknis atau kepada PA/KPA, PPK, PPK atau bukan kepada Pokja ULP atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti. |
34. Sanggahan Banding | Tidak diperlukan |
G. Penunjukan Pemenang
35. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 35.1 Pokja ULP menyampaikan laporan hasil pemilihan Penyedia kepada Kepala ULP Provinsi Jawa Tengah dengan dilampiri Berita Acara Hasil Pemilihan Langsung (BAHP); 35.2 Atas dasar laporan Pokja ULP dan ketika semua sanggah telah dijawab / dievaluasi ulang dengan akibat nama pemenang tetap /atau nama pemenang mengalami perubahan, maka pada saatnya Kepala |
ULP meneruskan kepada PPK melalui PA/KPA sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); 35.3 PPK menerbitkan SPPBJ apabila pernyataan peserta pada formulir isian kualifikasi masih berlaku, dengan ketentuan: a. tidak ada sanggahan dari peserta; b. sanggahan terbukti tidak benar; atau c. masa sanggah berakhir. 35.4 PPK menginputkan data SPPBJ dan mengunggah hasil pemindaian SPPBJ yang telah diterbitkan pada aplikasi SPSE dan mengirimkan SPPBJ tersebut melalui aplikasi SPSE kepada Penyedia yang ditunjuk; 35.5 Penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan tersebut, dengan ketentuan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku, maka Penyedia yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Hitam dan selanjutnya penunjukan pemenang dapat dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan urutan peringkat, selama masa surat penawaran pemenang cadangan masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya; 35.6 Apabila semua pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka Pemilihan Langsung dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari PPK; 35.7 SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang [apabila tidak ada sanggahan]; 35.8 SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah semua sanggahan dijawab; 35.9 Dalam SPPBJ disebutkan bahwa Penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan Kontrak; 35.10 Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka diberitahukan kepada PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan: a. apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau Pemilihan Langsung dinyatakan gagal; atau b. apabila PA/KPA sependapat dengan Kelompok Kerja ULP, PA/KPA memutuskan penetapan pemenang oleh Kelompok Kerja ULP bersifat final, dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ. 35.11 Kontrak ditandatangani setelah Peserta menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sesuai ketentuan; 35.12 PPK menginputkan data Kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen Kontrak yang telah ditandatangani pada aplikasi SPSE. | |
36. BAHP dan Kerahasiaan Proses | 36.1 Pokja ULP menuangkan ke dalam BAHP atau Berita Acara tambahan lainnya segala hal terkait proses pemilihan Penyedia secara elektronik yang tidak |
dapat diakomodir atau difasilitasi aplikasi SPSE;
36.2 Berita Acara Tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 36.1 diunggah (upload) oleh Pokja ULP menggunakan menu upload informasi lainnya pada aplikasi SPSE;
36.3 Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Langsung (BAHP) oleh Pokja ULP bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang;
H. Pemilihan Langsung Gagal
37. Pemilihan Langsung Gagal | 37.1 Pokja ULP menyatakan Pemilihan Langsung gagal, apabila: a. jumlah penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga tidak tercapai kesepakatan; b. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran; c. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat; d. harga penawaran terendah terkoreksi lebih tinggi dari HPS; e. sanggahan dari peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran atas pelaksanaan Pemilihan Langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan – perubahan dan petunjuk teknisnya serta Dokumen Pengadaan ternyata benar; f. sanggahan dari peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran atas kesalahan substansi Dokumen Pengadaan ternyata benar; g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi. 37.2 PA/KPA menyatakan Pemilihan Langsung gagal, apabila: a. PA/KPA sebagaimana tercantum dalam LDP sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan – perubahan beserta beserta petunjuk teknisnya; b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Pokja ULP dan/atau PPK ternyata benar; c. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang; d. sanggahan dari peserta yang memasukan Dokumen Penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar; |
e. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan – perubahan beserta petunjuk teknisnya; f. pelaksanaan Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan; g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau h. pelaksanaan Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan – perubahan beserta petunjuk teknisnya. 37.3 Gubernur Jawa Tengah menyatakan Pemilihan Langsung gagal, apabila terdapat pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan PA dan/atau KPA ternyata benar; 37.4 Setelah Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, maka Pokja ULP memberitahukan kepada seluruh peserta; 37.5 Setelah pemberitahuan adanya Pemilihan Langsung gagal, Pokja ULP atau Pokja ULP pengganti [apabila ada] meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya Pemilihan Langsung gagal, menentukan langkah selanjutnya, yaitu melakukan: a. evaluasi ulang; b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran; c. Pemilihan Langsung ulang; atau d. penghentian proses Pemilihan Langsung. 37.6 PA/KPA, PPK dan/atau Pokja ULP dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta Pemilihan Langsung apabila penawarannya ditolak atau Pemilihan Langsung dinyatakan gagal; 37.7 Apabila dari hasil evaluasi penyebab terjadinya Pemilihan Langsung gagal, mengharuskan adanya perubahan Dokumen Pengadaan, maka dilakukan Pemilihan Langsung ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki Dokumen Pengadaan. | |
38. Pemilihan Langsung (Ulang) | Dalam hal Pemilihan Langsung diulang, apabila jumlah Penyedia yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) peserta dan telah memenuhi syarat Dokumen Pengadaan, maka proses Pemilihan Langsung dilanjutkan klarifikasi dan negosiasi teknis. |
39. Penunjukan Langsung | Pokja ULP “ DAPAT “ melakukan penunjukan langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dengan ketentuan: 39.1 Hasil pekerjaan tidak dapat ditunda; 39.2 Menyangkut kepentingan / keselamatan masyarakat; 39.3 Tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan. |
I. Jaminan Pelaksanaan | |
40. Jaminan Pelaksanaan | 40.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan Penyedia setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum |
penandatanganan Kontrak; 40.2 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan kepada Penyedia setelah: a. penyerahan seluruh pekerjaan; b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak. 40.3 Jaminan Pelaksanaan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk bank perkreditan rakyat), perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship); b. masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan berdasarkan Kontrak (PHO) sebagaimana tercantum dalam LDP; c. nama Penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Pelaksanaan; d. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan; e. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam angka dan huruf; f. nama PPK yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama PPK yang menandatangan Kontrak; g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ; h. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK diterima oleh penerbit Jaminan; i. memuat nama, alamat dan tanda tangan pihak penjamin. 40.4 Kegagalan Penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak; 40.5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak. | |
J. Penandatanganan Kontrak | |
41. Penanda- tanganan Kontrak | 41.1 Sebelum penandatanganan Kontrak PPK wajib memeriksa apakah pernyataan dalam Formulir Isian Kualifikasi masih berlaku. Apabila salah satu pernyataan tersebut tidak terpenuhi, maka penandatanganan Kontrak tidak dapat dilakukan; 41.2 Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan: a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran terkoreksi diatas 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai penawaran atau penawaran terkoreksi; atau |
b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; dan
c. masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
41.3 PPK dan Penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran;
41.4 Dalam hal Kontrak tahun tunggal perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan melewati batas tahun anggaran, penandatanganan Kontrak dilakukan setelah mendapat persetujuan Kontrak tahun jamak;
41.5 PPK dan Penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak;
41.6 Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat Perjanjian, dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan sebagai berikut:
a. addendum Surat Perjanjian;
b. pokok perjanjian;
c. surat penawaran;
d. syarat-syarat khusus Kontrak;
e. syarat-syarat umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. daftar kuantitas; dan
h. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
41.7 Banyaknya rangkap Kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari;
1) Kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh Penyedia; dan
2) Kontrak asli kedua untuk Penyedia dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh PPK;
b. rangkap Kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai, apabila diperlukan.
41.8 Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/ Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
41.9 Pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, dapat menandatangani Kontrak, sepanjang
pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian / Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak.
BAB IV
LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
A. Lingkup | 1. | Nama Pokja ULP : Pokja 3 ULP Provinsi Jawa Tengah; |
Pekerjaan | 2. | Alamat : Gedung D Sekretaiat Daerah Jl. Pahlawan 9 |
Semarang; | ||
3. | Website LPSE Provinsi Jawa Tengah : | |
xxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx; | ||
4. | Nama paket pekerjaan : Embung Cikeusal Kidul Kab. | |
Brebes; | ||
5. | Uraian singkat pekerjaan : sesuai spesifikasi teknis, | |
gambar kerja dan daftar kuantitas dan harga (DKH); | ||
6. | Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : maksimal 120 | |
(seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak | ||
tanggal sebagaimana akan dinyatakan pada Surat | ||
Perintah Mulai Kerja (SPMK). | ||
B. Sumber Dana | : | APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018 |
C. Jadwal Tahapan Pemilihan | : | Sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE. |
D. Peninjauan Lapangan | : | Pada hari kerja berikutnya setelah pemberian penjelasan secara online, Peserta berkumpul di Kantor Balai PU SDA TARU Pemali Comal Jl. Xx. Xxxxxx Xx. 53 Tegal jam 11.00 WIB, sedangkan pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi pekerjaan Desa Cikeusal Kidul Kec. Ketanggungan Kab. Brebes akan ditentukan kemudian. |
E. Mata Uang dan | 1. | Mata uang yang digunakan Rupiah; |
Cara | 2. | Pembayaran dilakukan dengan cara angsuran / termijn. |
Pembayaran | ||
F. Masa Berlakunya Penawaran | Masa berlaku penawaran selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. | |
G. Jaminan Penawaran | Tidak diperlukan | |
H. Jadual Pemasukan Dokumen Penawaran | Sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE. | |
I. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran | Sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE. | |
J. Pembukaan Penawaran | Sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE. |
K. Dokumen Penawaran dan Tata Cara Evaluasinya | 1. | Dokumen Administrasi, terdiri atas : a. Surat Penawaran 1) Syarat substansial a) Surat penawaran harus memuat tanggal, total harga penawaran dalam mata uang rupiah [baik angka maupun huruf], masa berlaku penawaran dan nama lengkap serta jabatan yang secara sah dapat bertindak untuk dan atas nama peserta lelang; b) Bentuk surat penawaran [sesuai ketentuan BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN huruf A]; c) Dilampiri Surat Kuasa dari Direktur/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi [apabila yang bertindak untuk dan atas peserta lelang dalam surat penawaran didelegasikan kepada Karyawan Tetap]. Bentuk surat kuasa sesuai ketentuan BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN huruf B; d) Untuk peserta lelang dengan KSO, dilampiri Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi dan yang bertindak untuk dan atas nama peserta lelang harus Lead Firm. Bentuk surat perjanjian sesuai ketentuan BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN huruf C; e) Dilampiri Akte Notaris penunjukan sebagai Kantor Cabang/Kepala Cabang, [apabila surat penawaran dilakukan oleh Kantor Cabang]. Masa berlaku penunjukan sebagai Kantor Cabang/Kepala Cabang sekurang – kurangnya masih berlaku sampai dengan tanggal penetapan pemenang. f) Dilampiri surat perjanjian kerjasama khusus antara Direktur / Pimpinan Perusahaan / Pengurus Koperasi dengan pihak lain di luar Kepala Cabang dan/atau Karyawan tetap [apabila ada], dimana Pihak lain dimaksud ditunjuk untuk menandatangani dokumen penawaran pekerjaan ini dan diketahui oleh Notaris. 2) Diklasifikasi tidak substansial Surat penawaran ketika diunggah pada aplikasi SPSE, tidak menggunakan kop surat dan/atau belum direkatkan meterai Rp 6.000, belum ditanda tangani dan belum distampel basah. 3) Tata cara evaluasi dan ketentuan lainnya a) Pokja ULP menguji kesesuaian antara surat penawaran berikut lampirannya yang diunggah pada aplikasi SPSE dengan syarat substansial yang ditetapkan; b) Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi kepada para pihak [apabila dipandang perlu]; c) Dalam hal syarat substansial tidak dipenuhi dan/atau tidak ada kesesuaian antara softcopy dengan hardcopynya, maka hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS); |
d) Surat penawaran dalam kondisi (belum direkatkan meterai Rp 6.000, belum ditandatangani dan belum distampel), pada saat dicetak / dalam bentuk hardcopy harus ditanda tangani dan distampel basah serta merupakan dokumen dengan status bea meterai terutang dan dikenakan denda 200% dilengkapi pernyataan lunas bea meterai di hadapan Pejabat Pos. e) Perbuatan sebagaimana pada huruf d) bukan merupakan tindakan post bidding. | |
2. | Dokumen Teknis, terdiri atas : a. Metode pelaksanaan pekerjaan; Menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai dengan serah terima pekerjaan kedua (FHO), yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan (utama) dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama dan penunjang yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis. 1) Syarat substansial a) Terdapat pembahasan pekerjaan persiapan yang terdiri atas ruang lingkup / garis besar pekerjaan, struktur organisasi dan uraian tugas masing – masing personil inti, mobilitas sumber daya (personil, peralatan dan bahan di lokasi pekerjaan); b) Terdapat pembahasan pekerjaan utama dan penunjang. Disusun sesuai urutan pekerjaan, dan setiap item pekerjaan terdapat pembahasan (ruang lingkup pekerjaan, penggunaan bahan / material, uraian cara pelaksanaan kerja dan pengendalian mutu); c) Terdapat pembahasan demobilisasi peralatan, pembersihan lapangaan, pemeriksaan pekerjaan dan serah terima pekerjaan pertama (PHO) berikut penyerahan gambar terlaksana kepada PPK; d) Terdapat pembahasan masa pemeliharaan bangunan dan serah terima pekerjaan kedua (FHO); e) Metode pelaksanaan pekerjaan harus diketahui (Direktur / Kuasa Direktur / Pimpinan Perusahaan / Pimpinan Koperasi / Kepala Cabang / Lead Firm); 2) Diklasifikasi tidak substansial Metode pelaksanaan pekerjaan belum ditanda tangani dan distampel basah ketika diunggah pada aplikasi SPSE. 3) Tata cara evaluasi dan ketentuan lainnya a) Pokja ULP menguji kesesuaian antara metode pelaksanaan yang diunggah pada aplikasi SPSE dengan syarat substansial yang telah ditetapkan; b) Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi kepada para pihak [apabila dipandang perlu]; |
c) Dalam hal syarat substansial tidak dipenuhi dan/atau tidak ada kesesuaian antara softcopy dengan hardcopynya, maka hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS);
d) Metode pelaksanaan pekerjaan pada saat dicetak / dalam bentuk hardcopy harus ditanda tangani dan distampel;
e) Perbuatan sebagaimana pada huruf d) bukan merupakan tindakan post bidding.
b. Time schedule
1) Syarat substansial
a) Disusun dalam bentuk kurva ” S ”, satuan waktu dasar menggunakan minggu (1 minggu = 7 hari kalender);
b) Jumlah perhitungan waktu penyelesaian pekerjaan pada huruf a) tidak boleh melampaui 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal sebagaimana dinyatakan dalam SPMK;
c) Waktu pekerjaan tersebut pada huruf b) sudah termasuk hari libur nasional dan/atau cuti bersama [apabila ada];
d) Harus mencantumkan prosentase bobot pekerjaan per minggu dan akumulasi per minggu;
e) Time schedule harus diketahui (Direktur / Kuasa Direktur / Pimpinan Perusahaan / Pimpinan Koperasi / Kepala Cabang / Lead Firm);
2) Diklasifikasi tidak substansial
Kurve “ S “ belum ditanda tangani dan distampel basah ketika diunggah pada aplikasi SPSE.
3) Tata cara evaluasi dan ketentuan lainnya
a) Pokja ULP menguji kesesuaian antara kurve “ S” yang diunggah pada aplikasi SPSE dengan syarat substansial yang telah ditetapkan;
b) Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi kepada para pihak [apabila dipandang perlu].
c) Dalam hal syarat substansial tidak dipenuhi dan/atau tidak ada kesesuaian antara softcopy dengan hardcopynya, maka hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS);
d) Metode pelaksanaan pekerjaan pada saat dicetak / dalam bentuk hardcopy harus ditanda tangani dan distampel basah.
e) Perbuatan sebagaimana pada huruf d) bukan merupakan tindakan post bidding.
c. Peralatan utama
No | Peralatan | Jumlah |
1. | Excavator 0,80M3 | 2 unit |
2. | Bulldozer ≥ 100 HP | 2 unit |
3. | Concrete Mixer 0,3m3 | 2 unit |
4. | Concrete Vibrator ≥ 5,0HP | 1 unit |
5. | Stamper ≥ 1,5HP | 1 unit |
6. | Alat ukur optik (waterpas/theodolit) | 1unit |
1) Syarat substansial a) Disusun dalam bentuk daftar secara manual yang harus bersesuaian dengan isian tabel kualifikasi pada aplikasi SPSE. Bentuk daftar peralatan sesuai ketentuan BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN huruf D; b) Daftar peralatan harus diketahui (Direktur / Kuasa Direktur / Pimpinan Perusahaan / Pimpinan Koperasi / Kepala Cabang / Lead Firm); c) Dilampiri bukti kepemilikan peralatan yang sah dan/atau surat perjanjian sewa (dipertegas bukan surat dukungan). Masa berlaku surat perjanjian sewa peralatan adalah terhitung sejak tanggal yang akan dinyatakan pada SPMK sampai dengan 31 Desember 2018. Bentuk surat perjanjian sewa sesuai ketentuan BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN huruf E; 2) Diklasifikasi tidak substansial Daftar peralatan utama belum ditanda tangani dan distampel basah ketika diunggah pada aplikasi SPSE. 3) Tata cara evaluasi dan ketentuan lainnya a) Pokja ULP menguji kesesuaian antara daftar peralatan utama minimal berikut lampirannya dengan syarat substansial yang telah ditetapkan; b) Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi kepada para pihak [apabila dipandang perlu]; c) Dalam hal syarat substansial tidak dipenuhi dan/atau tidak ada kesesuaian antara softcopy dengan softcopynya, maka hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS); d) Pada saat daftar peralatan dicetak / dalam bentuk hardcopy harus ditanda tangani dan distampel basah. e) Perbuatan sebagaimana pada huruf d) bukan merupakan tindakan post bidding. |
d. Kesediaan memenuhi spesifikasi teknis. 1) Syarat substansial a) Disusun dalam bentuk surat pernyataan kesediaan sesuai ketentuan BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN huruf F; b) Diketahui (Direktur / Kuasa Direktur / Pimpinan Perusahaan / Pimpinan Koperasi / Kepala Cabang / Lead Firm); 2) Diklasifikasi tidak substansial Surat pernyataan belum direkatkan bea meterai Rp 6.000, belum ditanda tangani dan belum distampel basah ketika diunggah pada aplikasi SPSE. 3) Tata cara evaluasi dan ketentuan lainnya a) Pokja ULP menguji kesesuaian antara surat pernyataan yang diunggah pada aplikasi SPSE dengan syarat substansial yang telah |
ditetapkan;
b) Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi kepada para pihak [apabila dipandang perlu];
c) Dalam hal syarat substansial tidak dipenuhi dan/atau tidak ada kesesuian anara softcopy dengan hardcopynya, maka hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
d) Surat pernyataan yang belum direkatkan meterai Rp 6.000, belum ditandatangani dan belum distampel), pada saat dicetak / dalam bentuk hardcopy harus ditanda tangani dan distampel basah serta merupakan dokumen dengan status bea meterai terutang dan dikenakan denda 200% dilengkapi pernyataan lunas bea meterai di hadapan Pejabat Pos.
e) Perbuatan sebagaimana pada huruf d) bukan merupakan tindakan post bidding.
e. Personil inti
No | Uraian | Jml Org | Kualifikasi | ||
Pendidikan | Pengal aman (th) | Keahlian / Ketrampilan | |||
1. | Site Manager | 1 | S1 Tek. Sipil | 3 | Ahli Sumber Daya Air – Muda (SKA211) |
2. | Pelaksana | 1 | STM/SMK Bangunan | 5 | Pelaksana La- pangan Pe-kerjaan Jaringan Irigasi (SKT TS030) /atau Pe-laksana Saluran Irigasi (SKT TS031) /atau Pe-laksana Ba-ngunan Irigasi (SKT TS032) |
3. | Pemb. Pelaksana | 1 | STM/SMK Bangunan | 3 | Pelaksana La- pangan Pe-kerjaan Jaringan Irigasi (SKT TS030) /atau Pe-laksana Saluran Irigasi (SKT TS031) /atau Pe-laksana Ba-ngunan Irigasi (SKT TS032) |
4. | Juru Ukur & Gambar | 1 | STM/SMK Bangunan | 3 | Juru Ukur / Teknisi Survey Pemetaan (TS004) |
5. | Logistik dan Administrasi | 1 | SMU/SMK | 2 | - |
1) Syarat substansial
a) Disusun dalam bentuk daftar secara manual yang harus bersesuaian dengan isian tabel kualifikasi pada aplikasi SPSE. Daftar personil dimaksud sesuai ketentuan BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN huruf G;
b) Satu personil hanya boleh dipakai oleh satu peserta lelang pada paket yang sama. Apabila personil tersebut dipakai oleh lebih dari satu peserta lelang, maka Pokja akan melakukan klarifikasi pada personil yang bersangkutan, [hasil klarifikasi dapat menggugurkan salah satu peserta lelang dan/atau peserta lelang lainnya yang terkait dengan itu].
c) Dilampiri;
▪ Ijazah;
▪ Surat pernyataan kesediaan ditugaskan yang sudah direkatkan meterai Rp 6.000
dan tanda tangan basah dari personil yang bersangkutan, format sesuai ketentuan BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
huruf H;
▪ Dalam penyusunan Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagaimana format sesuai ketentuan BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN huruf I, dipertegas bahwa antara lama pengalaman dengan rinciannya harus bersesuaian, serta dilampiri referensi kerja dalam pekerjaan irigasi /atau sejenisnya dari pengguna jasa sebelumnya [PPK pekerjaan berkenaan
/atau Pimpinan K/L/D/I saat ini untuk Instansi pemerintah dan/atau sebutan lain yang setara untuk itu untuk pekerjaan yang diperoleh dari pihak Swasta];
▪ SKT diterbitan oleh LPJK dan masih berlaku sampai dengan tanggal penetapan pemenang sesuai jadwal tahapan lelang pada aplikasi SPSE setelah perubahan terakhir [apabila ada perubahan];
▪ KTP-el /atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang masih berlaku sampai dengan tanggal penetapan pemenang sesuai jadwal tahapan lelang pada aplikasi SPSE setelah perubahan terakhir [apabila ada perubahan];
2) Diklasifikasi tidak substansial
Daftar personil inti dan lampirannya yang belum ditanda tangani dan/atau distampel basah dari (Direktur / Kuasa Direktur / Pimpinan Perusahaan / Pimpinan Koperasi / Kepala Cabang / Lead Firm), ketika diunggah pada aplikasi SPSE.
3) Tata cara evaluasi dan ketentuan lainnya
a) Pokja ULP menguji kesesuaian antara daftar personil berikut lampirannya yang telah diunggah pada aplikasi SPSE dengan syarat substansial yang telah ditetapkan;
b) Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi kepada para pihak [apabila dipandang perlu];
c) Dalam hal syarat substansial tidak dipenuhi dan/atau tidak ada kesesuaian antara softcopy dengan hardcopynya, maka hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS);
d) Dokumen yang belum ditanda tangani dan/atau distampel basah oleh Direktur/Kuasa Direktur/Kepala Cabang, ketika dicetak / dalam bentuk hardcopy harus ditanda tangani dan distampel basah;
e) Perbuatan sebagaimana pada huruf d) bukan merupakan tindakan post bidding.
f. Pekerjaan / bagian pekerjaan wajib dikerjasamakan dengan P3A/GP3A/IP3A
1) Syarat substansial
Peserta pelelangan membuat surat pernyataan untuk melakukan kerjasama dengan P3A/GP3A/IP3A (mata pembayaran lainnya), format surat pernyataan sesuai ketentuan BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN huruf J; 2) Diklasifikasi tidak substansial Surat pernyataan belum direkatkan meterai Rp 6.000, belum ditanda tangani dan distampel basah, ketika diunggah pada aplikasi SPSE. 3) Tata cara evaluasi dan ketentuan lainnya a) Pokja ULP menguji kesesuaian antara surat pernyataan yang diunggah pada aplikasi SPSE dengan syarat substansial yang telah ditetapkan; b) Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi kepada para pihak [apabila dipandang perlu]; c) Dalam hal syarat substansial tidak dipenuhi dan/atau tidak ada kesesuaian antara softcopy dengan hardcopynya, maka hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). d) Surat pernyataan yang belum direkatkan meterai Rp 6.000, belum ditandatangani dan belum distampel), pada saat dicetak / dalam bentuk hardcopy harus ditanda tangani dan distampel basah serta merupakan dokumen dengan status bea meterai terutang dan dikenakan denda 200% dilengkapi pernyataan lunas bea meterai di hadapan Pejabat Pos; e) Perbuatan sebagaimana pada huruf d) bukan merupakan tindakan post bidding. | |
3. | Dokumen Xxxxx, terdiri atas : a. Syarat substansial, usulan harga penawaran disusun dalam bentuk DKH; 1) Rekapitulasi Harga; 2) Mata Pembayaran Umum (MPU); 3) Mata Pembayaran Pekerjaan Utama (MPPU); 4) Mata Pembayaran Lainnya (MPL); 5) Analisa Harga Satuan Pekerjaan; 6) Dokumen harga tersebut angka 3.a.1) – 3.a.5) diunggah pada aplikasi SPSE dalam 2 (dua) bentuk / model; ▪ format *.pdf (type Adobe Acrobat Document), dan ▪ format *.xls (type Microsoft Excel Worksheet). 7) Tidak boleh terdapat perbedaan angka antara dokumen harga pada format *.pdf dengan format *.xls. b. Syarat tidak substansial DKH dan lampirannya yang belum ditanda tangani dan distampel basah, ketika diunggah pada aplikasi SPSE. c. Tata cara evaluasi dan ketentuan lainnya 1) Pokja ULP menguji kesesuaian antara DKH yang diunggah pada aplikasi SPSE dengan syarat substansial yang telah ditetapkan; 2) Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi kepada para pihak [apabila dipandang perlu]; |
3) Dalam hal syarat substansial tidak dipenuhi dan/atau apabila terdapat perbedaan harga penawaran baik total maupun pada harga satuan pekerjaan antara DKH format *.pdf dengan DKH format *.xls dan atau/tidak ada kesesuaian antara softcopy dengan hardcopynya, maka dokumen harga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS); 4) DKH dan lampirannya pada saat dicetak / dalam bentuk hardcopy harus ditanda tangani dan distampel basah; 5) Perbuatan sebagaimana pada huruf c.4) bukan merupakan tindakan post bidding. | ||
L. Sanggahan dan | 1. | Sanggahan disampaikan melalui aplikasi SPSE; |
Pengaduan | 2. | Tembusan sanggahan dapat disampaikan di luar aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada: a. Kepala LKPP; |
b. Kepala Bidang Irigasi dan Air Baku pada Dinas PU | ||
SDA TARU Provinsi Jawa Tengah selaku PPK; | ||
c. Inspektur Provinsi Jawa Tengah; | ||
d. Kepala Biro Administrasi Bangda Setda Provinsi | ||
3. | Jawa Tengah; Pengaduan disampaikan di luar aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah; | |
M. Jaminan Pelaksanaan | 1. 2. 3. | Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sekurang – kurangnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender; Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada Kepala Bidang Irigasi dan Air Baku pada Dinas PU SDA TARU Provinsi Jawa Tengah selaku PPK; Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah. |
N. Jaminan Uang Muka | 1. 2. 3. | Jaminan Uang Muka minimal sama dengan nilai uang muka yang dimintakan Penyedia dengan ketentuan maksimal 20% x Nilai Kontrak; Jaminan Uang Muka ditujukan kepada Kepala Bidang Irigasi dan Air Baku pada Dinas PU SDA TARU Provinsi Jawa Tengah selaku PPK; Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah. |
BAB V
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
A. Lingkup Kualifikasi | Sesuai Bab IV LDP pada huruf A |
B. Persyaratan Kualifikasi | 1. memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan untuk menjalankan kegiatan / usaha, yaitu: a. memiliki akte pendirian dan akte perubahan terakhir [apabila telah mengalami perubahan]; b. memiliki SBU Kualifikasi Non Kecil (M1/M2), Klasifikasi Bangunan Sipil, Subklasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasana Sumber Daya Air Lainnya (SI001), yang diterbitkan oleh dan telah dilakukan registrasi LPJK serta masih berlaku sampai dengan tanggal penetapan pemenang sesuai jadwal tahapan lelang pada aplikasi SPSE setelah perubahan terakhir [apabila ada perubahan]; c. memiliki IUJK dengan kualifikasi / klasifikasi / subklasifikasi sesuai SBU yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota dan masih berlaku sampai dengan tanggal penetapan pemenang sesuai jadwal tahapan lelang pada aplikasi SPSE setelah perubahan terakhir [apabila ada perubahan]; 2. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi (SI001) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir (Tahun 2014 /atau Tahun 2015 /atau Tahun 2016 /atau Tahun 2017) baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman SubKontrak [dikecualikan untuk Penyedia yang berdiri kurang dari 3 tahun]; 3. memiliki sumberdaya manusia dan peralatan dengan jumlah dan persyaratan minimal yang ditetapkan / sesuai ketentuan Bab IV LDP; 4. untuk Peserta yang melakukan kemitraan / Kerja Sama Operasi (KSO); a. peserta memiliki perjanjian kerjasama operasi / kemitraan, yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm); b. formulir kualifikasi dan Pakta Integritas ditandatangani oleh seluruh anggota KSO, kecuali leadfirm cukup mengisi data kualifikasi pada Data Isian Kualifikasi melalui SPSE; 5. memiliki surat dukungan keuangan dari bank baik bank pemerintah / swasta untuk mengikuti pekerjaan konstruksi ini paling kurang 10% x |
HPS = Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
6. masih memiliki sisa kemampuan paket (SKP) untuk usaha non kecil;
7. memiliki kemampuan dasar (KD) yang sesuai dengan subklasifikasi pada SBU sekurang- kurangnya sama dengan nilai total HPS paket pekerjaan berkenaan yang ditawar. Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm);
8. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalankan sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Peserta;
9. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (laporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2017);
10. tidak masuk dalam daftar hitam;
11. memiliki alamat tetap dan jelas;
tata cara Pokja ULP dalam melakukan evaluasi kualifikasi dan pembuktian, sebagaimana ditentukan dalam Bab VIII Dokumen Pengadaan ini.
BAB VI
BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A. BENTUK SURAT PENAWARAN PESERTA BADAN USAHA/KEMITRAAN (KSO)
CONTOH
[kop surat]
Nomor : …., …..
Lampiran :
Kepada Yth.:
Pokja 3 ULP Provinsi Jawa Tengah Gedung D Setda Provinsi Jawa Tengah Jl. Pahlawan 9 Semarang
Di –
SEMARANG
Perihal : Penawaran Embung Cikeusal Kidul Kab. Brebes
Sehubungan dengan pengumuman Pemilihan Langsung dengan Pascakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Nomor : … tanggal … dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pengadaan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan serta Addendum Dokumen Pengadaan [apabila ada], dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pekerjaan “ Embung Cikeusal Kidul Kab. Brebes “ sebesar Rp ... (...).
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Penawaran ini berlaku selama ... (...) hari kalender sejak tanggal surat penawaran, dengan lampiran – lampiran sebagai berikut :
1. Dokumen Administrasi, surat penawaran ini berikut lampiran – lampirannya [apabila ada];
2. Dokumen Xxxxxx, yang terdiri atas;
a. Metode pelaksanaan pekerjaan;
b. Time schedule;
c. Peralatan utama berikut lampiran – lampirannya;
d. Kesediaan memenuhi spesifikasi teknis;
e. Personil inti yang akan ditugaskan secara penuh waktu dalam penyelesaian berikut lampiran – lampirannya;
f. Pekerjaan / bagian pekerjaan wajib dikerjasamakan dengan P3A/GP3A/IP3A.
3. Dokumen Harga, dalam bentuk DKH yang terdiri dari;
a. Rekapitulasi Harga;
b. Daftar Mata Pembayaran;
1) Daftar 1 : Mata Pembayaran Umum (MPU);
2) Daftar 2 : Mata Pembayaran Pekerjaan Utama (MPU);
3) Daftar 3 : Mata Pembayaran Lainnya (MPL);
c. Analisa harga satuan pekerjaan.
d. Dokumen harga tersebut pada 3a, 3b dan 3c diupload baik dalam format pdf maupun format MS Excel.
4. Dokumen Kualifikasi (telah diinput pada isian kualifikasi aplikasi SPSE).
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
Untuk dan Atas Nama Penyedia
… / Lead Firm (jika KSO)
rekatkan meteri Rp 6000, tanda tangan dan stampel *)
……….. [nama lengkap]
… [jabatan]
*) Penyedia tidak harus membubuhkan meterai, tanda tangan maupun stampel ketika mengunggah surat penawaran pada aplikasi SPSE, akan tetapi pada saat dokumen berkenaan dicetak (dalam bentuk hardcopy) harus melunasi bea meterai terutang dan denda 200% serta pernyataan cap lunas dihadapan Pejabat Pos (Pasal 8 dan Pasal 10 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai).
B. BENTUK SURAT KUASA KEPADA KARYAWAN TETAP
CONTOH
[kop surat]
SURAT KUASA
[apabila dikuasakan kepada karyawan tetap] Nomor : …..
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama | : | ….. |
Jabatan | : | Direktur …. [nama badan usaha] yang berkedudukan di …. [alamat badan usaha] |
Alamat tempat tinggal | : | ….. |
Nomor KTP-el | : | ….. |
disebut “ PEMBERI KUASA ”
Dengan ini PEMBERI KUASA memberikan kuasa kepada karyawan tetap tersebut di bawah ini :
Nama | : | ….. |
Jabatan | : | ….. [jabatan dalam badan usaha tersebut di atas] |
Alamat tempat tinggal | : | ….. |
Nomor KTP-el | : | ….. |
selanjutnya disebut “ PENERIMA KUASA ”
bertindak untuk dan atas nama ….. [nama badan usaha peserta lelang], untuk menandatangani dokumen penawaran “ Embung Cikeusal Kidul Kab. Brebes “ yang diselenggarakan oleh Pokja 3 ULP Provinsi Jawa Tengah.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk di pergunakan sebagaimana mestinya.
….. [nama tempat], ….. [tanggal/bulan/tahun]
PENERIMA KUASA tanda tangan ...... [nama lengkap] ..... [jabatan] | PEMBERI KUASA rekatkan meteri Rp 6000, tanda tangan dan stampel *) ...... [nama lengkap] ..... [jabatan] |
*) Surat Kuasa ketika diunggah pada aplikasi SPSE tetap harus ditandatangani di atas kertas segel / bermaterai Rp 6.000
C. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN/KERJA SAMA OPERASI (KSO)
CONTOH
SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN/
KERJA SAMA OPERASI (KSO)
Sehubungan dengan Pemilihan Langsung pekerjaan Embung Cikeusal Kidul Kab. Brebes yang pembukaan penawarannya akan dilakukan di ULP Provinsi Jawa Tengah alamat Gedung D Sekretariat Daerah Jl. Pahlawan 9 Semarang pada tanggal sebagaimana tercantum pada aplikasi SPSE, maka kami:
[nama peserta 1]
[nama peserta 2]
[nama peserta 3]
[dan seterusnya]
bermaksud untuk mengikuti Pemilihan Langsung dan pelaksanaan Kontrak secara bersama-sama dalam bentuk kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO).
Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:
1. Secara bersama-sama:
a. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama kemitraan/KSO adalah
b. Menunjuk [nama peserta 1] sebagai
perusahaan utama (leading firm) untuk kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama kemitraan/KSO.
c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen Kontrak.
2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam kemitraan/KSO adalah:
[nama peserta 1] sebesar % ( persen)
[nama peserta 2] sebesar % ( persen)
[nama peserta 3] sebesar % ( persen)
[dst]
3. Masing-masing peserta anggota kemitraan/KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari kemitraan/KSO.
4. Pembagian sharing dalam kemitraan/KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa Kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota kemitraan/KSO.
5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan di atas, masing-masing anggota kemitraan/KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian SubKontrak, surat-menyurat, dan lain-lain.
6. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama kemitraan/KSO diberikan
kepada [nama wakil peserta] dalam
kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana
[nama peserta 1] berdasarkan persetujuan tertulis dari seluruh anggota kemitraan/KSO.
7. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
8. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila Pemilihan Langsung tidak dimenangkan oleh perusahaan kemitraan/KSO.
9. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap (_ ) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
DENGAN KESEPAKATAN INI semua anggota kemitraan/KSO membubuhkan tanda
tangan di
pada hari
tanggal
bulan
, tahun
[Peserta 1] [Peserta 2]
( ) ( )
[Peserta 3] [dst
( ) ( )]
*) Surat Perjanjian Kemitraan / Kerjasama Operasi ketika diunggah pada aplikasi SPSE tetap harus ditandatangani di atas kertas segel / bermaterai Rp 6.000
D. BENTUK DAFTAR PERALATAN UTAMA
No | Nama Peralatan | Jml | Merk/Type | Tahun Pembuatan | Kondisi | Lokasi | Bukti Kepemilikan |
Untuk dan Atas Nama Penyedia
… / Lead Firm (jika KSO)
tanda tangan dan stampel *)
……….. [nama lengkap]
… [jabatan]
*) Penyedia tidak harus tanda tangan maupun stampel ketika mengunggah surat penawaran pada aplikasi SPSE, akan tetapi pada saat dokumen berkenaan dicetak (dalam bentuk hardcopy) harus ditanda tangani dan stampel.
E. BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN
SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN
Nomor : …..
Surat Perjanjian Sewa Peralatan untuk pekerjaan Embung Cikeusal Kidul Kab. Brebes ini selanjutnya disebut “ SURAT PERJANJIAN ” dibuat dan ditandatangani di
… pada hari … tanggal … bulan … tahun dua ribu tujuh belas, antara … [nama lengkap] selaku pemilik peralatan konstruksi yang bertindak untuk dan atas nama
… [nama badan usaha] berkedudukan di … [alamat lengkap termasuk nomor telepon/fax/email] disebut “ PIHAK KESATU “ dan ….. [nama lengkap] selaku penyewa peralatan konstruksi yang bertindak untuk dan atas nama … [nama badan usaha] berkedudukan di … [alamat lengkap termasuk nomor telepon/fax/email] selanjutnya disebut “ PHAK KEDUA ”
Maka dengan ini PIHAK KESETU dan PIHAK KEDUA menyetujui semua ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 1
Kata-kata dan ungkapan-ungkapan dalam surat perjanjian ini mempunyai arti yang sama sebagaimana yang dituangkan di dalam surat perjanjian.
Pasal 2
PIHAK KESATU berkewajiban menyediakan dan atau mengoperasikan peralatan berupa :
No | Nama Peralatan / Kapasitas | Jumlah | Kondisi | Lokasi |
untuk melaksanakan, menyelesaikan, dan memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai ketentuan kontrak Embung Cikeusal Kidul Kab. Brebes sampai diterima dengan baik oleh Xxjabat Pembuat Komitmen.
Pasal 3
PIHAK KEDUA wajib membayar kepada PIHAK KESATU atas pelaksanaan surat perjanjian ini antara lain biaya (mobilisasi/demobilitasi, biaya sewa, biaya operasional dan biaya perawatan peralatan).
Pasal 4
Surat Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal sebagaimana akan dinyatakan pada SPMK antara PIHAK KESATU dengan Pejabat Pembuat Komitmen sampai dengan 31 Desember 2018.
Pasal 5
Surat Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak baik oleh PIHAK KESATU maupun PIHAK KEDUA sampai dengan berakhirnya masa berlakunya perjanjian ini dan Kedua belah pihak sepakat bertanggung jawab secara bersama-sama terhadap resiko pelaksanaan.
Pasal 6
Surat Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi, apabila Pemilihan Langsung tidak dimenangkan oleh PIHAK KESATU.
Dengan demikian, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian ini pada tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.
PIHAK KEDUA tanda tangan dan stampel ……….. [nama lengkap] ….. [jabatan] | PIHAK KESATU rekatkan meteri Rp 6000, tanda tangan dan stampel *) ……….. [nama lengkap] ….. [jabatan] |
*) Surat Perjanjian Sewa Peralatan ketika diunggah pada aplikasi SPSE tetap harus ditandatangani di atas kertas segel / bermaterai Rp 6.000 oleh masing
– masing pihak.
F. BENTUK SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MEMENUHI SPESIFIKASI TEKNIS
[Kop Surat]
SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MEMENUHI SPESIFIKASI TEKNIS
Nomor : …..
Sehubungan dengan surat penawaran kami kepada Pokja 3 ULP Provinsi Jawa Tengah, alamat Gedung D Setda Provinsi Jawa Tengah Jl. Pahlawan 9 Semarang, Nomor : …. tanggal …. perihal Penawaran Embung Cikeusal Kidul Kab. Brebes dengan ini kami menyatakan:
1. Pada pelaksanaan akan tunduk sepenuhnya dan konsisten terhadap spesifikasi teknis yang telah disyaratkan;
2. Bersedia membongkar dan memasang kembali pekerjaan, apabila penggunaan bahan / material tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan atas resiko kami sepenuhnya;
Demikian Daftar dan Pernyataan ini kami buat dengan penuh tanggungjawab, dan kami siap menerima sanksi apapun apabila dikemudian hari tidak sesuai / wanprestasi.
Untuk dan Atas Nama Penyedia
… / Lead Firm (jika KSO)
rekatkan meteri Rp 6000, tanda tangan dan stampel *)
……….. [nama lengkap]
… [jabatan]
*) Penyedia tidak harus membubuhkan meterai, tanda tangan maupun stampel ketika mengunggah surat penawaran pada aplikasi SPSE, akan tetapi pada saat dokumen berkenaan dicetak (dalam bentuk hardcopy) harus melunasi bea meterai terutang dan denda 200% serta pernyataan cap lunas dihadapan Pejabat Pos (Pasal 8 dan Pasal 10 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai).
G. BENTUK DAFTAR PERSONIL INTI
[kop surat]
DAFTAR PERSONIL INTI YANG DITUGASKAN EMBUNG CIKEUSAL KIDUL KAB. BREBES
No | Nama | Tgl Lahir | Pendidikan | Pengalaman (Tahun) | Profesi/Kealian |
Untuk dan Atas Nama Penyedia
… / Lead Firm (jika KSO)
tanda tangan dan stampel *)
……….. [nama lengkap]
… [jabatan]
*) Penyedia tidak harus tanda tangan maupun stampel ketika mengunggah surat penawaran pada aplikasi SPSE, akan tetapi pada saat dokumen berkenaan dicetak (dalam bentuk hardcopy) harus ditanda tangani dan stampel.
H. BENTUK SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN DITUGASKAN
SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITUGASKAN
Yang bertanda tangan dibawah ini:
N a m a : …
Tempat/tanggal lahir : …
Pendidikan : …
Profesi keahlian / ketrampilan : …
Alamat : … Nomor Telepon / HP ... 1)
Dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia untuk ditugaskan penuh waktu sebagai …. pada pekerjaan Embung Cikeusal Kidul Kab. Brebes.
Selanjutnya secara tegas saya juga menyatakan, bahwa pada saat membuat pernyataan ini belum terikat SPK/Kontrak untuk pekerjaan lain yang pelaksanaanya akan bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan ini.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab.
..........., ......
Mengetahui : Untuk dan Atas Nama …. / Lead Firm (apabila KSO) tanda tangan dan stampel 2) .......................... (nama) ..... (jabatan | Yang membuat pernyataan rekatkan meterai Rp 6000 dan tanda tangan 1) ........... (nama) |
1) Nomor Telepon / HP wajib diisi
2) personil yang membuat pernyataan tetap wajib tanda tangan dan bermeterai Rp 6.000 ketika mengunggah pada aplikasi SPSE
3) Penyedia tidak harus membubuhkan tanda tangan maupun stampel ketika mengunggah surat penawaran pada aplikasi SPSE, akan tetapi pada saat dokumen berkenaan dicetak (dalam bentuk hardcopy) harus ditanda tangani dan distampel
I. BENTUK DAFTAR RIWAYAT HIDUP
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Nama lengkap : ...
Tempat / tanggal lahir : ...
Alamat tempat tinggal : ... Nomor Telepon / HP ... 1)
Pendidikan / lulus tahun : ...
Keahlian/Ketrampilan : ... [sesuai SKA/SKT] Penempatan jabatan pekerjaan ini : ...
Lama pengalaman pekerjaan 2) : ... (...) tahun Rincian pengalaman :
No | Tahun | Nama dan Lokasi Pekerjaan | Nilai (Rp) | Nama Badan Usaha Yang Menugaskan | Jabatan Dalam Pekerjaan Ybs | Keterangan |
2) | ||||||
Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenarnya, apabila dikemudian hari diketemukan fakta ternyata tidak sesuai /atau tidak benar /atau palsu saya siap mempertanggungjawabkan secara hukum.
..........., ......
Mengetahui : Untuk dan Atas Nama …. / Lead Firm (apabila KSO) tanda tangan dan stampel 4) .......................... (nama) ..... (jabatan | Yang membuat daftar tanda tangan 3) ........... (nama) |
1) Nomor Telepon / HP wajib diisi
2) antara lama pengalaman pekerjaan dengan tabel rincian pengalaman harus bersesuaian
3) personil yang membuat DRH tetap wajib tanda tangan ketika mengunggah pada aplikasi SPSE
4) Penyedia tidak harus membubuhkan tanda tangan maupun stampel ketika mengunggah surat penawaran pada aplikasi SPSE, akan tetapi pada saat dokumen berkenaan dicetak (dalam bentuk hardcopy) harus ditanda tangani dan distampel
J. BENTUK SURAT PERNYATAAN PEKERJAAN / BAGIAN PEKERJAAN DIKERJASAMAKAN DENGAN P3A/GP3A/IP3A
[kop surat]
SURAT PERNYATAAN
PEKERJAAN / BAGIAN PEKERJAAN DIKERJASAMAKAN DENGAN P3A/GP3A/IP3A
Nomor : …..
Sehubungan dengan surat penawaran kami kepada Pokja 3 ULP Provinsi Jawa Tengah, alamat Gedung D Setda Provinsi Jawa Tengah Jl. Pahlawan 9 Semarang, Nomor : …. tanggal …. perihal Embung Cikeusal Kidul Kab. Brebes, dengan ini kami menyatakan akan melakukan kerjasama dengan P3A/GP3A/IP3A [mata pembayara lainnya] sebagai berikut:
No | Uraian Pekerjaan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
Total (tidak termasuk PPN) |
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan siap menerima sanksi apabila ditetapkan sebagai pemenang dan dalam pelaksanaannya dikemudian hari tidak sesuai.
Untuk dan Atas Nama Penyedia
… / Lead Firm (jika KSO)
rekatkan meteri Rp 6000, tanda tangan dan stampel *)
*) Penyedia tidak harus membubuhkan meterai, tanda tangan maupun stampel ketika mengunggah surat penawaran pada aplikasi SPSE, akan tetapi pada saat dokumen berkenaan dicetak (dalam bentuk hardcopy) harus melunasi bea meterai terutang dan denda 200% serta pernyataan cap lunas dihadapan Pejabat Pos (Pasal 8 dan Pasal 10 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai).
……….. [nama lengkap]
… [jabatan]
K. BENTUK PAKTA INTEGRITAS
(untuk badan usaha bukan KSO)
dengan mendaftar sebagai peserta pemilihan pada aplikasi SPSE maka peserta telah menyetujui dan menandatangani pakta integritas
L. BENTUK PAKTA INTEGRITAS BADAN USAHA DENGAN KEMITRAAN/KSO
[kop surat]
PAKTA INTEGRITAS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama | : | _____________________ [nama wakil sah badan usaha] |
No.Identitas | : | ___________ [diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor] |
Jabatan | : | __________________________ |
Bertindak untuk dan atas nama | : | PT/CV/Firma/Koperasi [pilih yang sesuai dan cantumkan nama] |
2. Nama | : | _____________________ [nama wakil sah badan usaha] |
No.Identitas | : | ___________ [diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor] |
Jabatan | : | __________________________ |
Bertindak untuk dan atas nama | : | PT/CV/Firma/Koperasi [pilih yang sesuai dan cantumkan nama] |
3. [dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota kemitraan/KSO] |
dalam rangka pengadaan _________ [isi nama paket] pada ________ [isi sesuai dengan K/L/D/I] dengan ini menyatakan bahwa:
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
2. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
__________ [tempat], __ [tanggal] [bulan] 20 [tahun]
[Nama Penyedia] | [Nama Penyedia] | [Nama Penyedia] |
[tanda tangan], | [tanda tangan], | [tanda tangan], |
[nama lengkap] | [nama lengkap] | [nama lengkap] |
*) secara bersama – sama peserta KSO yang bukan Lead Firm tetap harus tanda tangan ketika mengunggah pakta integritas ini
M. BENTUK DATA ISIAN KUALIFIKASI
(untuk peserta bukan KSO dan Lead Firm)
Isian Data Kualifikasi menggunakan Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE
N. BENTUK FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK KEMITRAAN/KSO
(untuk masing – masing peserta KSO yang bukan Lead Firm secara manual dan diunggah pada menu tabel kualifikasi)
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | ___________________ [nama wakil sah badan usaha] |
Jabatan | : | _____________ [diisi sesuai jabatan dalam akta notaris] |
Bertindak untuk dan atas nama | : | PT/CV/Firma/Koperasi [pilih yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha] |
Alamat | : | ___________________________________ |
Telepon/Fax | : | ___________________________________ |
: | ___________________________________ |
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama
perusahaan/koperasi/kemitraan/KSO berdasarkan [akta
pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi];
2. xxxx bukan sebagai pegawai K/L/D/I [bagi pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I”];
3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
6. salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam;
7. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
a. Data Administrasi
1. | Nama Badan Usaha | : | _____________________ |
2. | Status | : | Pusat Cabang |
Alamat Kantor Pusat | : | _____________________ _____________________ | |
3. | No. Telepon | : | _____________________ |
No. Fax | : | _____________________ | |
: | _____________________ | ||
Alamat Kantor Cabang | : | _____________________ _____________________ | |
4. | No. Telepon | : | _____________________ |
No. Fax | : | _____________________ | |
: | _____________________ |
b. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. | Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi | ||
a. Nomor | : | _______________ | |
b. Tanggal | : | _______________ | |
c. Nama Notaris | : | _______________ | |
: | _______________ | ||
d. Nomor Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (untuk yang berbentuk PT) | |||
2. | Akta/Anggaran Dasar Perubahan Terakhir | ||
a. Nomor | : | _______________ | |
b. Tanggal | : | _______________ | |
c. Nama Notaris | : | _______________ |
c. Pengurus Badan Usaha
No. | Nama | No. Identitas | Jabatan dalam Badan Usaha |
d. Izin Usaha
1. No. Surat Izin Usaha ________ | : | _______Tanggal ______ |
2. Masa berlaku izin usaha | : | __________ |
3. Instansi pemberi izin usaha | : | __________ |
4. Kualifikasi Usaha | : | ___________ |
5. Klasifikasi Usaha | : | ___________ |
e. Izin Lainnya (apabila dipersyaratkan)
1. No. Surat Izin _________ | : | _____________ Tanggal ________ |
2. Masa berlaku izin | : | _______________ |
3. Instansi pemberi izin | : | _______________ |
f. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk CV/Firma)
No. | Nama | No. Identitas | Alamat | Persentase |
2. Pajak
a. Nomor Pokok Wajib Pajak | : | _______________ |
b. Bukti Laporan Pajak Tahun terakhir | : | No. _______ Tanggal _______ |
g. Data Personalia (Tenaga ahli/teknis/terampil badan usaha)
No | Nama | Tgl/bln/thn lahir | Tingkat Pendidikan | Jabatan dalam pekerjaan | Pengalaman Kerja (tahun) | Profesi/ keahlian | Tahun Sertifikat / Ijazah |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
h. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan
[cantumkan jika disyaratkan oleh Pokja ULP]
No. | Jenis Fasilitas/Peralatan/ Perlengkapan | Jumlah | Kapasitas atau output pada saat ini | Merk dan tipe | Tahun pembuatan | Kondisi (%) | Lokasi Sekarang | Status Kepemilikan /Dukungan Sewa |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
i. Data Pengalaman Perusahaan
(nilai paket tertinggi pengalaman sesuai sub bidang yang dipersyaratkan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir;
No. | Nama Paket Pekerjaan | Sub Bidang Pekerjaan | Ringkasan Lingkup Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen | Kontrak | Tanggal Selesai Pekerjaan Berdasarkan | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No / Tanggal | Nilai | Kontrak | BA Serah Terima | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
j. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir
(untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini)
No . | Nama Paket Pekerj aan | Ringkasan Lingkup Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen | Kontrak | Tanggal Selesai Pekerjaan Berdasarkan | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No / Tanggal | Nilai | Kontrak | BA Serah Terima | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
k. Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan
No. | Nama Paket Pekerjaan | Bidang/Sub Bidang Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen | Kontrak | Progres Terakhir | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No / Tanggal | Nilai | Kontrak (rencana) % | Prestasi Kerja % | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
l. Modal Kerja
Surat dukungan keuangan dari Bank:
Nomor : __________
Tanggal : __________
Nama Bank : __________
Nilai : __________
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
__________ [tempat], __ [tanggal] [bulan] 20 [tahun]
PT/CV/Firma/Koperasi
__________ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan meterai Rp 6.000,- dan tanda tangan dan stampel]
(nama lengkap wakil sah badan usaha) [jabatan pada badan usaha]
*) masing – masing peserta KSO yang bukan Lead Firm tetap harus tanda tangan, stampel dan bermeterai Rp 6.000 ketika mengunggah surat isian data kualifikasinya pada aplikasi SPSE
O. BENTUK SURAT PERNYATAAN PERHITUNGAN SKP
[kop surat]
SURAT PERNYATAAN PERHITUNGAN SKP
Nomor : …..
Sehubungan dengan surat kami kepada Pokja 3 ULP Provinsi Jawa Tengah, alamat Gedung D Setda Provinsi Jawa Tengah Jl. Pahlawan 9 Semarang, Nomor : …. tanggal …. perihal Penawaran Embung Cikeusal Kidul Kab. Brebes, dengan ini menyatakan bahwa dalam Tahun 2018 yang sedang berjalan ini:
1. Belum terikat pekerjaan / wudah terikat pekerjaan sebanyak ... paket “ *)
2. Berdasarkan angka 1, maka perhitungan SKP pada saat penyampaian penawaran adalah: [gunakan salah satu perhitungan]
SKP = KP – P atau SKP = 6 - P
▪ KP (nilai kemampuan paket)
▪ P (jumlah paket yang sedang dikerjakan, dalam hal ini termasuk paket pekerjaan yang sudah diterbitkan SPPBJ/Kontrak/SPMK dalam Tahun 2018) dan sebutkan nama paket pekerjaan dimaksud.
/atau
SKP = KP – P atau SKP = (1,2N) - P
▪ KP (nilai kemampuan paket)
▪ P (jumlah paket yang sedang dikerjakan, dalam hal ini termasuk paket pekerjaan yang sudah diterbitkan SPPBJ/Kontrak/SPMK dalam Tahun 2018) dan sebutkan nama paket pekerjaan dimaksud.
▪ N (jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 tahun terakhir yaitu Tahun 2013, Tahun 2014, Tahun 2015, Tahun 2016, Tahun 2017). Sebutkan (nama paket pekerjaan, nilai pekerjaan, tanggal kontrak, tanggal SPMK, dan lampirkan Kontrak dan Berita Acara Serah Terimanya).
Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh tanggungjawab, dan kami siap menerima sanksi apapun apabila dikemudian hari tidak sesuai.
..........., ..........
Untuk dan Atas Nama Penyedia
… / Lead Firm (jika KSO)
rekatkan meteri Rp 6000, tanda tangan dan stampel **)
*) gunakan yang sesuai
**)Penyedia tidak harus membubuhkan meterai, tanda tangan maupun stampel ketika mengunggah surat penawaran pada aplikasi SPSE, akan tetapi pada saat dokumen berkenaan dicetak (dalam bentuk hardcopy) harus melunasi bea meterai terutang dan denda 200% serta pernyataan cap lunas dihadapan Pejabat Pos (Pasal 8 dan Pasal 10 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai).
……….. [nama lengkap]
… [jabatan]
P. BENTUK SURAT PERNYATAAN PERHITUNGAN KD
[kop surat]
SURAT PERNYATAAN PERHITUNGAN KD
Nomor : …..
Sehubungan dengan surat kami kepada Pokja 3 ULP Provinsi Jawa Tengah, alamat Gedung D Setda Provinsi Jawa Tengah Jl. Pahlawan 9 Semarang, Nomor : …. tanggal …. perihal Penawaran Embung Cikeusal Kidul Kab. Brebes, dengan ini menyatakan bahwa;
1. Data perolehan pekerjaan konstruksi nilai tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, klasifikasi bangunan sipil, Subklasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasana Sumber Daya Air Lainnya (SI001), adalah:
a. Nama pekerjaan : ....
b. Tanggal Kontrak : ....
c. Nilai : ....
d. Tanggal serah terima : ....
2. KD = 3NPt
▪ KD (kemampuan dasar)
▪ NPt (nilai pengalaman tertinggi sesuai klasifikasi / subklasifikasi) yang ditentukan
Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh tanggungjawab, dan kami siap menerima sanksi apapun apabila dikemudian hari tidak sesuai.
..........., ..........
Untuk dan Atas Nama Penyedia
… / Lead Firm (jika KSO)
rekatkan meteri Rp 6000, tanda tangan dan stampel **)
*) gunakan yang sesuai
**)Penyedia tidak harus membubuhkan meterai, tanda tangan maupun stampel ketika mengunggah surat penawaran pada aplikasi SPSE, akan tetapi pada saat dokumen berkenaan dicetak (dalam bentuk hardcopy) harus melunasi bea meterai terutang dan denda 200% serta pernyataan cap lunas dihadapan Pejabat Pos (Pasal 8 dan Pasal 10 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai).
……….. [nama lengkap]
… [jabatan]
Q. BENTUK SURAT PERNYATAAN SEBAGAIMANA SYARAT KUALIFIKASI
[kop surat]
SURAT PERNYATAAN
Nomor : …..
Sehubungan dengan surat kami kepada Pokja 3 ULP Provinsi Jawa Tengah, alamat Gedung D Setda Provinsi Jawa Tengah Jl. Pahlawan 9 Semarang, Nomor : …. tanggal …. perihal Penawaran Embung Cikeusal Kidul Kab. Brebes, dengan ini menyatakan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalankan sanksi pidana.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh tanggungjawab, dan kami siap menerima sanksi apapun apabila dikemudian hari tidak sesuai.
..........., ..........
Untuk dan Atas Nama Penyedia
… / Lead Firm (jika KSO)
rekatkan meteri Rp 6000, tanda tangan dan stampel **)
……….. [nama lengkap]
… [jabatan]
*) gunakan yang sesuai
**)Penyedia tidak harus membubuhkan meterai, tanda tangan maupun stampel ketika mengunggah surat penawaran pada aplikasi SPSE, akan tetapi pada saat dokumen berkenaan dicetak (dalam bentuk hardcopy) harus melunasi bea meterai terutang dan denda 200% serta pernyataan cap lunas dihadapan Pejabat Pos (Pasal 8 dan Pasal 10 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai).
BAB VII
PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI
A. Petunjuk Pengisian petunjuk dan penggunaan aplikasi SPSE (User Guide).
B. Kemitraan/KSO
Untuk peserta yang berbentuk kemitraan/KSO masing – masing anggota kemitraan/KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk masing – masing kualifikasi badan usahanya.
BAB VIII
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
A. SYARAT SUBSTANSIAL DAN TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
1. memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan:
a. syarat subtansial ; Peserta menyampaikan isian data pada aplikasi SPSE terkait dengan akte pendirian dan/atau akte perubahan terakhir [apabila telah mengalami perubahan), SBU dan IUJK;
b. tata cara evaluasi ; apabila tidak ada isian dan/atau terdapat isian namun tidak dengan kualifikasi/klasifikasi/subklasifikasi dan/atau tidak sesuai dengan dokumen aslinya pada saat pembuktian, maka Peserta diyatakan Tidak Lulus (TL).
2. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi (SI001) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir:
a. syarat substansial ; dalam kurun waktu (dalam hal ini Tahun 2014 / 2015, 2016, 2017), Peserta selesai melaksanakan pekerjaan dan serah terima baik dengan pemerintah maupun swasta dalam keadaan baik. Data Kontrak / Berita Acara Serah Terima diinputkan pada isian data aplikasi SPSE.
b. tata cara evaluasi ; apabila tidak ada isian dan/atau isian berkenaan tidak sesuai dan/atau tidak sesuai dengan dokumen asli Kontrak dan Berita Acara Serah Terima pada saat pembuktian, maka Peserta dinyatakan tidak lulus (TL).
3. memiliki sumberdaya manusia dan peralatan dengan jumlah dan persyaratan minimal yang ditetapkan:
a. syarat substansial ; Peserta menyampaikan isian data pada aplikasi SPSE yang harus sama dengan daftar manual pada LDP;
b. tata cara evaluasi ; apabila tidak ada isian dan/atau isian berkenaan tidak sama dengan LDP dan/atau tidak sesuai dengan dokumen asli / salinan sah pada saat pembuktian, maka Peserta dinyatak tidak lulus (TL).
4. untuk Peserta yang melakukan kemitraan / Kerja Sama Operasi (KSO):
a. syarat substansial ;
1) Peserta memiliki surat perjanjian kerjasama operasi / kemitraan dan mengunggahnya pada aplikasi SPSE;
2) Lead Firm tidak perlu menandatangani pakta integritas, akan tetapi mengisi tabel kualifikasi pada aplikasi SPSE sesuai ketentuan LDK;
3) Peserta KSO yang bukan Lead Firm secara bersama – sama mengisi dan menandatangani pakta integritas dan secara sendiri – sendiri mengisi formulir isian kualifikasi manual untuk selanjutnya diunggah pada aplikasi SPSE;
a. tata cara evaluasi ; apabila tidak ada isian dan/atau tidak ada dokumen yang diunggah sesuai ketentuan dan/atau tidak sesuai dengan dokumen asli / salinan sah pada saat pembuktian, maka Peserta dinyatak tidak lulus (TL).
5. memiliki surat dukungan keuangan dari bank;
a. syarat substansial ; Peserta menyampaikan isian data pada aplikasi SPSE dan/atau mengunggah surat dukungan pada aplikasi SPSE;
b. tata cara evaluasi ; apabila tidak ada isian dan/atau isian berkenaan jumlahnya kurang dari yang ditentukan /atau tidak sesuai dengan dokumen asli dari Bank pada saat pembuktian, maka Peserta dinyatakan tidak lulus (TL).
6. masih memiliki sisa kemampuan paket (SKP) untuk usaha non kecil:
a. syarat substansial ; Peserta secara jujur menyampaikan isian data pekerjaan yang sedang berjalan dan dilampiri Surat Pernyataan Kebenaran SKP;
b. tata cara evaluasi ;
1) Terdapat 2 (dua) rumusan, yaitu SKP = KP – P /atau KP = 1,2N KP (nilai kemampuan paket)
P (jumlah paket yang sedang dikerjakan)
N (jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Kontrak).
2) pada saat pembuktian Peserta menyampaikan perhitungan SKP dan surat pernyataan perhitungan SKP sesuai format Bab VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN huruf O.
7. memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan konstruksi (SI001), dengan ketentuan :
a. KD = 3 NPt
b. NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada subkualifikasi pekerjaan yang sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir;
c. dalam hal kemitraan/KSO yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO;
d. KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS;
e. pengalaman perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak sebelumnya;
f. nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present value) menggunakan perhitungan sebagai berikut:
NPs | = | Nilai pekerjaan sekarang |
Npo | = | Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila |
ada) saat serah terima pertama | ||
Io | = | Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah |
terima pertama | ||
Is | = | Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi |
(apabila belum ada, dapat dihitung dengan regresi | ||
linier berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya) |
Indeks BPS yang dipakai adalah indeks yang merupakan komponen terbesar dari pekerjaan
g. syarat substansial ; Peserta berdasarkan perolehan pekerjaan subkualifikasi (SI001) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun menyampaikan isian data pada aplikasi SPSE [apabila ada] dan surat pernyataan perhitungan KD sesuai format Bab VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN huruf P;
h. tata cara evaluasi ; perolehan nilai tertinggi atas pekerjaan tersebut dikalikan 3 (tiga) apabila kurang dari nilai pekerjaan yang dilelangkan, dan/atau peserta tidak dapat menunjukkan dokumen Kontrak asli atas pekerjaan berkenaan, maka Peserta dinyatakan tidak lulus (TL);
8. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalankan sanksi pidana:
a. syarat subtansial ; Peserta menandatangani surat pernyataan berkenaan di atas kertas bermeterai cukup dan dapat diunggah pada aplikasi SPSE;
b. tata cara evaluasi ; pada saat pembuktian Peserta menunjukkan surat pernyataan sesuai Bab VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN huruf Q, dalam hal dilakukan klarifikasi kepada para pihak ditemukan fakta yang tidak bersesuaian dinyatakan tidak lulus (TL).
9. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan Tahun Pajak 2017):
a. syarat substansial ; Peserta menyampaikan isian data pada aplikasi SPSE;
b. tata cara evaluasi ; apabila tidak ada isian dan/atau isian berkenaan tidak sesuai dengan dokumen asli / salinan, maka Peserta dinyatakan tidak lulus (TL);
10. tidak masuk dalam daftar hitam:
a. syarat substansial ; Peserta tidak masuk dalam daftar hitam pada saat evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
b. tata cara evaluasi ; apabila dilakukan pelacakan (tracking) pada alamat
: xxxxx://xxxxxxx.xxxx.xx.xx/x0/xxxxxx_xxxxx ternyata ada/tercantum, maka Peserta dinyatakan tidak lulus (TL);
11. memiliki alamat tetap dan jelas:
a. syarat substansial ; Peserta menyampaikan isian data alamat kantor pusat dan/atau alamat workshop dan/atau alamat kantor cabang pada aplikasi SPSE;
b. tata cara evaluasi ; apabila tidak ada isian dan/atau isian berkenaan tidak sesuai dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan pihak Desa / Kelurahan yang diketahui Kecamatan, maka Peserta dinyatakan tida lulus (TL);
B. Pokja ULP memeriksa dan membandingkan persyaratan dan data isian Penyedia dalam Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi Peserta yang tercantum pada aplikasi SPSE dalam hal kelengkapan Data Kualifikasi; dan pemenuhan persyaratan kualifikasi.
C. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja ULP dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi Data Kualifikasi yang telah dikirimkan melalui aplikasi SPSE.
D. Dalam hal diketemukan ketidaksesuaian data pada isian aplikasi SPSE dengan dokumen aslinya atau dengan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Pokja ULP, Penyedia akan diberikan sanksi:
1. digugurkan dari proses pemilihan;
2. dimasukkan dalam daftar hitam;
3. diproses sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
BAB IX
[draft] SURAT PERJANJIAN / KONTRAK
(terlampir)
BAB X
[draft] SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
(terlampir)
BAB XI
[draft] SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
(terlampir)
BAB XII
SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
(terlampir)
BAB XIII
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
(terlampir)
BAB XIV
[draft] BENTUK DOKUMEN LAIN
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)
[kop surat K/L/D/I]
Nomor : , 20 Lampiran :
Kepada Yth.
di
Perihal : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Dengan ini kami beritahukan bahwa sesuai Saudara Nomor tanggal
perihal Penawaran Embung Cikeusal Kidul Kab. Brebes dengan
penawaran terkoreksi sebesar Rp dengan ini kami nyatakan diterima/disetujui.
( ),
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan menandatangani Surat Perjanjian. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan – perubahan beserta petunjuk teknisnya.
Untuk dan Atas Nama
Dinas PU SDA TARU Provinsi Jawa Tengah Pejabat Pembuat Komitmen
Tembusan Yth. :
1. Inspektur Provinsi Jawa Tengah;
2. Pokja 3 ULP Provinsi Jawa Tengah;
3. Pertinggal.
Xx. XXXXX XXXX INDRAWATARA, Sp.1 NIP. 19610424 199110 1 002
B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
[kop surat satuan kerja K/L/D/I]
[draft] SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor: ...
Tentang
EMBUNG CIKEUSAL KIDUL KAB. BREBES
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama NIP Jabatan Alamat | : : : : |
selanjutnya disebut sebagai PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Berdasarkan Kontrak Nomor : ... tanggal …, bersama ini memerintahkan :
Nama Jabatan Alamat | : : : |
selanjutnya disebut sebagai PENYEDIA ;
Untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
1. Macam pekerjaan : Embung Cikeusal Kidul Kab. Brebes;
2. Tanggal mulai kerja : …
3. Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4. Waktu penyelesaian : selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal …
5. Denda : terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari … sesuai dengan Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
Semarang, …
Untuk dan Atas Nama Dinas Dinas PU SDA TARU Provinsi Jawa Tengah Pejabat Pembuat Komitmen
Xx. XXXXX XXXX INDRAWATARA, Sp.1 NIP. 19610424 199110 1 002
Menerima dan menyetujui: Untuk dan atas nama
…
…..........
...
C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN
Jaminan Pelaksanaan dari Bank
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai JAMINAN PELAKSANAAN
No.
Yang bertanda tangan dibawah ini:
dalam jabatan selaku dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama _ [nama bank] berkedudukan di
[alamat]
Nama Alamat | : : |
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp
(terbilang )
dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan
berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. tanggal , apabila:
Nama Alamat | : : |
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa:
a. Yang dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
b. Pemutusan Kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Xxxx Xxxxxxx.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama ( ) hari kalender, dari tanggal
s.d.
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda- benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri .
Dikeluarkan di : Pada tanggal :
[Bank]
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke
[bank]
Materai Rp.6000,00
[Nama dan Jabatan]
Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PELAKSANAAN
Nomor Jaminan: Nilai:
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [nama],
[alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
[nama penerbit jaminan], [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada PPK Pekerjaan …, alamat ... sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp
(terbilang )
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan Pekerjaan sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. tanggal
untuk pelaksanaan Pemilihan Langsung “ Pekerjaan … “ yang diselenggarakan oleh PEXXXXXX XXXXXXX.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal sampai dengan tanggal
4. Jaminan ini berlaku apabila:
a. XXXXXXXX tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
b. Pemutusan Kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di pada tanggal
TERJAMIN PENJAMIN
Materai Rp.6000,00
[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke
[Penerbit Jaminan]
Jaminan Uang Muka dari Bank
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai JAMINAN UANG MUKA
No.
Yang bertanda tangan dibawah ini:
dalam jabatan selaku dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama _ [nama bank] berkedudukan di
[alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN
Nama Alamat | : : |
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp
(terbilang )
dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan
berdasarkan Kontrak No.
, apabila:
tanggal
Nama : [nama Penyedia]
Alamat :
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, Yang Dijamin lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada Penerima Jaminan atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama ( ) hari kalender, dari tanggal
s.d.
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang Dijamin dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda- benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri .
Dikeluarkan di : Pada tanggal :
[Bank]
Materai Rp.6000,00
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke
[bank]
[Nama dan Jabatan]
Jaminan Uang Muka dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN UANG MUKA
Nomor Jaminan: Nilai:
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [nama],
[alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
[nama penerbit jaminan], [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada PPK Pekerjaan …, alamat … sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp
(terbilang )
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. Tbab xiianggal dari PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal sampai dengan tanggal
4. Jaminan ini berlaku apabila:
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka yang wajib dibayar menurut Dokumen Kontrak.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di pada tanggal
TERJAMIN PENJAMIN
Materai Rp.6000,00
[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke
[Penerbit Jaminan]
Jaminan Pemeliharaan dari Bank
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai JAMINAN PEMELIHARAAN
No.
Yang bertanda tangan dibawah ini:
dalam jabatan selaku dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama _ [nama bank] berkedudukan di
[alamat]
Nama Alamat | : : |
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN sejumlah uang Rp
(terbilang )
dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan
berdasarkan Kontrak No.
, apabila:
Nama : [nama Penyedia]
tanggal
Alamat :
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa:
Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama ( ) hari kalender, dari tanggal
s.d.
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda- benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri .
Dikeluarkan di : Pada tanggal :
[Bank]
Materai Rp.6000,00
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke
[bank]
[Nama dan Jabatan]
Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PEMELIHARAAN
Nomor Jaminan: Nilai:
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [nama],
[alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
[nama penerbit jaminan], [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada PPK Pekerjaan …, alamat …, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp (terbilang )
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak
No. JAMINAN.
tanggal
dari PENERIMA
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal sampai dengan tanggal
4. Jaminan ini berlaku apabila:
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke
[Penerbit Jaminan]
Dikeluarkan di pada tanggal
TERJAMIN PENJAMIN
Materai Rp.6000,00
[Nama & Jabatan] [Nama & Jabatan]
BAB XV PENUTUP
Penyedia yang telah mendaftar dan mengunduh Dokumen Pengadaan, dapat meminta penjelasan dan/atau memberikan usul / masukan dan/atau koreksi baik pada saat tahapan pemberian penjelasan pekerjaan secara online (pada aplikasi SPSE) maupun secara offline [pada saat peninjauan lapangan].
Selanjutnya Dokumen Pengadaan dan/atau Addendum Dokumen Pengadaan [apabila ada] yang berisi ketentuan dan informasi, akan bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak.
Apabila diketemukan peraturan pelaksanaan yang saling bertentangan, maka penyelesaiannya berpedoman pada ketentuan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.
Ditetapkan di Pada tanggal | : : | Semarang 21 Juni 2018 |
Pokja 3
ULP Provinsi Jawa Tengah
1. Sukartono, SE, MM (Ketua) 2. Xxxx Xxx Xxxxxxxx, SE, MM (Sekretaris) 3. Xxx Xxxxxxx, ST (Anggota) | ........... ........... | ........... |
Keterangan :
a. keputusan Pokja ULP tertuang dalam penetapan Dokumen Pengadaan (dalam bentuk hardcopy), dinyatakan sah apabila ditandatangani sekurang – kurangnya 2 (dua) orang, sedangkan Dokumen Pengadaan (dalam bentuk softcopy) yang diunggah pada aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik ;
b. personil Pokja ULP yang tidak dapat hadir tidak perlu membubuhkan tanda tangan terhadap penetapan Dokumen Pengadaan dan/ atau Addendum Dokumen Pengadaan;
c. personil Pokja ULP yang tidak sependapat /atau abstain tidak perlu membubuhkan tanda tangan, akan tetapi wajib menyampaikan catatan terhadap penetapan Dokumen Pengadaan dan/atau Addendum Dokumen Pengadaan.