MEMORANDUM of UNDERSTANDING ( MoU )
MEMORANDUM of UNDERSTANDING ( MoU )
“ILLUSION”
Kami yang bertanda tangan dibawah ini : Selanjutnya disebut “PIHAK I”
Nama : Xxxxx Xxxx Xxxxxx Septi
Jabatan : Ketua Pelaksana ILLUSION
Alamat : Jl. Lechi Desa. Tertek Kec. Pare Kab. Kediri No HP 6285823175647
Selanjutnya disebut “PIHAK II”
Nama :
Jabatan : Peserta ILLUSION
Alamat :
No HP :
MENYEPAKATI HAL HAL SEBAGAI BERIKUT:
A. PAMERAN SENI RUPA
1. Penyelenggara dan 25 peserta terbaik sepakat mengadakan acara lanjutan lomba dengan sebuah pameran ILLUSION yang berlangsung pada pada tanggal 21 – 24 Agustus 2024 di galeri SAC FIB – A Universitas Brawijaya, Malang.
2. Penyelenggara dan 25 peserta terbaik sepakat mengumumkan Juara 1, 2, dan 3 pada 19 Agustus 2023 di Galeri SAC saat pameran berlangsung.
X. XXX DAN KEWAJIBAN PIHAK I
1. PIHAK I berkewajiban mempromosikan pameran selama pameran berlangsung.
2. PIHAK I berkewajiban menjaga karya peserta selama pameran berlangsung.
3. PIHAK I berkewajiban memperlakukan seluruh karya secara adil.
4. PIHAK I berkewajiban memprioritaskan keamanan karya yang akan dikembalikan dari Galeri SAC menuju lokasi peserta.
5. PIHAK I berkewajiban menyediakan opsi kepada PIHAK II untuk mengirimkan karya yang sudah dibingkai kaca kepada PIHAK I. dengan alternatif, PIHAK II dapat memprint karya serta membeli bingkai kaca (dengan biaya tambahan) dibantu oleh PIHAK I.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK II
1. PIHAK II berkewajiban mengirimkan karyanya ke Galeri SAC apabila karyanya terpilih menjadi 25 karya terbaik.
2. PIHAK II yang terpilih berkewajiban mem-PRINT OUT karyanya apabila bermedia digital dengan ukuran minimal A3 dan maximal A0.
3. PIHAK II yang terpilih berkewajiban menanggung biaya pengiriman dan keamanan karya dari lokasi peserta menuju Galeri SAC, FIB – A Universitas Brawijaya, Malang.
4. PIHAK II yang terpilih berkewajiban menanggung biaya pengiriman kembali karya dari Galeri SAC menuju lokasi peserta.
5. PIHAK II berkewajiban memilih salah satu dari dua opsi berikut terkait pengiriman karya:
1. Mengirimkan karya yang sudah dibingkai kaca kepada PIHAK I.
2. Memprint karya, membeli bingkai serta kaca (dengan biaya tambahan) yang dibantu oleh PIHAK I.
6. Apabila PIHAK II tidak mengambil karya dalam kurun waktu satu bulan setelah acara selesai, maka karya beserta segala elemen yang melekat padanya secara otomatis menjadi hak milik PIHAK I.
D. MASA BERLAKU KESEPAKATAN
1. Kesepakatan ini berlaku mulai sejak ditandatangani sampai dengan tanggal terakhir acara berakhir.
2. Penafsiran mengenai hal-hal yang dianggap belum jelas dalam kesepakatan ini dilakukan dengan konsultasi kedua belah pihak.
E. PENGALIHAN KESEPAKATAN
1. Masing-masing pihak tidak diperbolehkan untuk mengalihkan atau memindahtangankan keseluruhan atau sebagian ketentuan-ketentuan dalam kesepakatan ini kepada pihak lain dengan alasan apapun.
F. PEMBATALAN SEPIHAK
1. Dalam keadaan tidak dilakukannya pelanggaran oleh salah satu pihak terhadap kesepakatan ini, pembatalan sepihak harus dinyatakan secara tertulis selambat lambatnya 2 (dua) hari setelah menerima surat MOU.
2. Segala biaya dan kerugian materil yang diakibatkan oleh pembatalan sepihak tersebut, harus ditanggung oleh pihak yang membatalkan.
G. HUKUM YANG BERLAKU
1. Dalam keadaan tidak dilakukannya pelanggaran oleh salah satu pihak terhadap kesepakatan ini, pembatalan sepihak harus dinyatakan secara tertulis selambat
lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal pembukaan pameran dan terkonfirmasi oleh kedua pihak.
2. Segala biaya dan kerugian materil yang diakibatkan oleh pembatalan sepihak tersebut, harus ditanggung oleh pihak yang membatalkan.
PERJANJIAN INI DIBUAT RANGKAP DAN DITANDATANGANI SECARA SADAR OLEH KEDUA BELAH PIHAK DENGAN KEKUATAN HUKUM YANG SAMA.
PIHAK DUA PESERTA ILLUSION
( )
PIHAK SATU
Malang, Juni 2024
ILLUSION