PEDOMAN DAN TATA TERTIB KERJA DIREKSI
PEDOMAN DAN TATA TERTIB KERJA DIREKSI
DAFTAR ISI | ||
PASAL 1 | Tujuan...................................................................................... | 2 |
PASAL 2 | Definisi..................................................................................... | 2 |
PASAL 3 | Keanggotaan Direksi ................................................................ | 2 |
PASAL 4 | Persyaratan.............................................................................. | 3 |
PASAL 5 | Masa Jabatan ........................................................................... | 4 |
PASAL 6 | Pemberhentian Sementara ....................................................... | 4 |
PASAL 7 | Waktu Kerja ............................................................................. | 5 |
PASAL 8 | Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan ............................... | 5 |
PASAL 9 | Benturan Kepentingan ............................................................ | 7 |
PASAL 10 | Aspek Transparansi .................................................................. | 7 |
PASAL 11 | Rapat ....................................................................................... | 7 |
PASAL 12 | Pelaporan dan Pertanggungjawaban........................................ | 9 |
PASAL 13 | Etika......................................................................................... | 9 |
PASAL 14 | Penutup ................................................................................... | 9 |
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi ini dibuat dengan mengacu pada:
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
d. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01- 2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan No I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat; dan
e. Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya.
PASAL 1 TUJUAN
1. Menjadi rujukan/pedoman mengenai tugas dan tanggung jawab serta wewenang anggota Direksi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peran dan fungsinya agar tercipta pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien.
2. Melindungi kepentingan para pemangku kepentingan.
3. Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika yang berlaku.
PASAL 2 DEFINISI
1 Perseroan berarti PT Trimegah Securities Tbk.
2 RUPS berarti Rapat Umum Pemegang Saham, baik Tahunan maupun Luar Biasa.
3 OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan.
PASAL 3 KEANGGOTAAN DIREKSI
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi.
2. Direksi terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang, yang terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Direktur Utama;
b. paling sedikit 1 (satu) orang Direktur;
dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
3. Sehubungan dengan status Perseroan selaku Perusahaan Tercatat, berdasarkan peraturan PT Bursa Efek Indonesia, Perseroan wajib memiliki Direktur Independen dengan ketentuan berjumlah paling kurang 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi yang diangkat oleh RUPS dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4.2.
PASAL 4 PERSYARATAN
1. Xxxx dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang-perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
1) tidak pernah dinyatakan pailit;
2) tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
4) tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
i. pernah tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tahunan;
ii. pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh XXXX atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
iii. pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
d. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.
2. Persyaratan Direktur Independen adalah sebagai berikut:
a. tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pengendali Perusahaan Tercatat paling kurang selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur Independen;
b. tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi lainnya dari Perusahaan Tercatat;
c. tidak bekerja rangkap sebagai Direksi pada perusahaan lain;
d. tidak menjadi Orang Dalam pada Lembaga atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang jasanya digunakan oleh Perusahaan Tercatat selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur.
3. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam butir 4.1, anggota Direksi wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Pemenuhan persyaratan sebagai anggota Direksi wajib dimuat dalam surat pernyataan dan disampaikan kepada Perseroan.
5. Akibat hukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam butir 4.1, 4.2 dan 4.3 ini, adalah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
6. Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Direksi kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau komite yang menjalankan fungsi nominasi.
7. Ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi diatur adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
PASAL 5 MASA JABATAN
1. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
2. Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali.
3. Periode masa jabatan anggota Direksi adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
PASAL 6 PEMBERHENTIAN SEMENTARA
1. Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara waktu oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada butir 6.1 diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan.
3. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud pada butir 6.1, Dewan Komisaris harus menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
4. RUPS sebagaimana tersebut dalam butir 6.3 harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal pemberhentian sementara.
5. Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir 6.4 atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada butir 6.1 ini menjadi batal.
6. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada butir 6.3 anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
7. Anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud pada butir 6.1 ini tidak berwenang:
a. menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; dan
b. mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
8. Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud pada butir 6.7 berlaku sejak keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan:
a. terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada butir 6.3; atau
b. lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6.4.
9. Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, maka anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.
10. Apabila anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut tidak hadir dalam RUPS, maka anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya dalam RUPS, dengan demikian anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut menerima keputusan RUPS.
PASAL 7 WAKTU KERJA
Direksi wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sesuai hari kerja Perseroan.
PASAL 8
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud dalam butir 8.1, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada butir 8.1 dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada butir 8.1, Direksi dapat membentuk komite.
5. Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada butir 8.4, Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
6. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi dalam menjalankan tugasnya.
7. Anggota Direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada butir 8.6, apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
8. Direksi mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung, baik di dalam maupun di luar pengadilan, tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan sebagaimana ditentukan dalam butir 8.9.
9. Direksi terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan, untuk:
a. Mengalihkan atau melepaskan barang tidak bergerak atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai 35% (tiga puluh lima) persen dari kekayaan bersih sampai dengan 50% (lima puluh) persen dari kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak;
b. Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan dengan nilai 35% (tiga puluh lima) persen dari kekayaan bersih sampai dengan 50% (lima puluh) persen dari kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak;
c. Meminjam atau meminjamkan uang Perseroan atas nama Perseroan kepada pihak ketiga yang tidak mempunyai hubungan usaha dengan Perseroan (tidak termasuk penarikan uang dari kredit yang telah dibuka, atau tidak termasuk dalam rangka Perseroan menjalankan kegiatan usahanya) dengan nilai 35% (tiga puluh lima) persen dari kekayaan bersih sampai dengan 50% (lima puluh) persen dari kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak; atau mendirikan atau turut mendirikan atau ikut serta dalam perseroan- perseroan lain (tidak termasuk dalam rangka Perseroan menjalankan kegiatan usahanya), dengan nilai 35% (tiga puluh lima) persen dari kekayaan bersih sampai dengan 50% (lima puluh) persen dari kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak;
Direksi harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau akta yang bersangkutan turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris, dengan tidak mengurangi ketentuan butir 8.10 tersebut di bawah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
10. Perbuatan hukum untuk (a) mengalihkan atau melepaskan hak atau (b) menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta Perseroan yaitu dengan nilai sebesar lebih dari 50% (lima puluh) persen dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, dan transaksi sebagaimana dimaksud tersebut adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, harus mendapat persetujuan RUPS.
11. Perbuatan hukum untuk melakukan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Tertentu adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan untuk transaksi yang memerlukan persetujuan dari RUPS Perseroan adalah dengan syarat- syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
12. a. Direktur Utama bersama-sama dengan seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta sah mewakili Perseroan;
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka dua orang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta sah mewakili Perseroan.
13. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi.
14. Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih, atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
PASAL 9 BENTURAN KEPENTINGAN
Apabila terjadi sesuatu hal dimana kepentingan Perseroan bertentangan dengan kepentingan pribadi salah seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan, dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan akan diwakili oleh Dewan Komisaris atau seorang yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal tidak ada anggota Dewan Komisaris, maka RUPS mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perseroan dalam menjalankan tugas tersebut di atas.
PASAL 10 ASPEK TRANSPARANSI
1. Anggota Direksi wajib menyampaikan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain, untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
2. Anggota Direksi wajib melaporkan kepada OJK atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya transaksi.
PASAL 11 RAPAT
1. Rapat Direksi:
a. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris, atau atas permintaan tertulis 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
b. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
2. Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 dapat dilangsungkan, sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam Rapat.
3. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
4. Kehadiran anggota Direksi dalam rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 dan butir 11.3 wajib diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
5. Direksi harus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 dan butir 11.3 untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.
6. Pada rapat yang telah dijadwalkan sebagaimana dimaksud pada butir 11.5, bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan.
7. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada butir 11.5, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.
8. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi.
Pemanggilan untuk Rapat Direksi wajib disampaikan dengan sarana apapun dalam bentuk tertulis yang disampaikan kepada setiap anggota Direksi paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal Pemanggilan dan tanggal Rapat.
9. Pemanggilan tersebut harus mencantumkan acara Rapat, tanggal, waktu dan tempat Rapat.
10. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usaha atau di tempat kedudukan Bursa Efek di mana saham-saham Perseroan dicatatkan, atau di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia.
11. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan untuk menghadiri Rapat Direksi oleh sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi yang hadir dan dipilih dalam Rapat Direksi tersebut dapat memimpin Rapat Direksi.
12. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh seorang anggota Direksi yang lain berdasarkan surat kuasa.
13. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lainnya yang diwakilinya.
b. Setiap anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, harus menyatakan sifat kepentingan dalam suatu Rapat Direksi dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika Rapat Direksi menentukan lain.
14. Pengambilan keputusan Rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
15. Dalam hal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yaitu disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) dari anggota Direksi yang hadir.
16. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi.
17. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam 11.3 wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
18. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11.16 dan butir 11.17, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.
19. Risalah rapat direksi sebagaimana dimaksud pada butir 11.16 dan butir 11.17 wajib didokumentasikan oleh Perseroan.
20. Risalah Rapat direksi merupakan bukti yang sah mengenai keputusan- keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi yang bersangkutan, baik untuk para anggota Direksi maupun untuk pihak ketiga.
21. Direksi dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa semua anggota Direksi telah diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
22. Rapat Direksi dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Direksi saling melihat dan/atau mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa berita acara dalam Rapat yang menggunakan telepon konferensi atau peralatan komunikasi yang sejenis akan dibuat secara tertulis dan diedarkan diantara semua anggota Rapat Direksi yang berpartisipasi dalam rapat, untuk ditandatangani. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
PASAL 12
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
1. Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS.
2. Pelaporan tugas dan tanggung jawab Direksi diajukan dalam bentuk Laporan Direksi dan Laporan Tahunan kepada RUPS Tahunan.
3. Persetujuan atas Laporan Direksi dan Laporan Tahunan oleh RUPS Tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi atas pengurusan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.
PASAL 13 ETIKA
1. Setiap anggota Direksi wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan selalu mengindahkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang di antaranya terkait dengan pelaksanaan Good Corporate Governance serta Anggaran Dasar Perseroan.
PASAL 14 PENUTUP
1. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi ini berlaku sejak ditetapkan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi ini akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan/atau ketentuan Anggaran Dasar.