KEPUTUSAN
RANCANGAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH 2022
KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR : 050/ 07467
TENTANG
PENUNJUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA (RENJA) DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2022
KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Menimbang :
Mengingat :
a. bahwa, dalam rangka mewujudkan perencanaan yang terpadu dan terarah dalam urusan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian perlu disusun Rencana Kerja (Renja) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021;
a. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 827);
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
i
“DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DIY”
47,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
e. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4725);
f. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
g. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan ( Lembaran Negara RI tahun 2006 Nomor
96. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4663);
i. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024;
j. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
k. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
l. Permendagri No 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
m. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
n. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005 Nomor 3 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah;
o. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 2);
p. Perdais Daerah Istimewa Yogyakarta No 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
q. Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah DIY Tahun 2017-2022;
r. Peraturan Gubernur DIY Nomor 116 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Penganggaran Responsif Gender;
s. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
t. Peraturan Gubernur No 92 Tahun 2018 Tentang Pembentukan,Susunan Organisasi, Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
u. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 Tanggal 29 Juni 2021
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
: Menunjuk Tim Pelaksana Penyusunan Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022, dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini;
Tugas Tim Pelaksana Penyusunan Renja:
: - Mengumpulkan, mengolah,menyusun dan menganalisis data Rencana Kerja 2022
- Membahas dan mencermati perencanaan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
- Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan penyusunan Renja
Dalam melaksanakan tugas Tim Pelaksana Penyusunan Renja 2022 bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Tenaga
: Kerja dan Transmigrasi DIY
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dilaksanakan untuk tahun anggaran 2021,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini,akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal : 23 Juli 2021
Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
XXXX XXXXXXXXX,ST,M.Eng NIP.19740919 199903 1004
Lampiran : Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor Tanggal Tentang
:
:
: Penunjukan Tim Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022
SUSUNAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PENYUSUNAN RENJA TAHUN 2022 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
No | N A M A | JABATAN | JABATAN DLM TIM | HONORARIUM (Rp.) |
1. | Xxxx Xxxxxxxxx,ST,M.Eng | Kepala Dinas | Penanggungjawab | Tanpa honor |
2. | Xxxxxxx,SPd,MM | Sekretaris | Ketua | Tanpa honor |
3. | Xxx Xxxxxxx Dyah W,SE | Kasubbag Program | Sekretaris | Tanpa honor |
4. | Xxxx Xxxxxxxxxx X,X.Xxx,Xxx.Xxx | Kabid P2TKPKKT | Anggota | Tanpa honor |
5. | Xxxx Xxxxxx,SH,X.Xx | Xxxxx P2SP | Anggota | Tanpa honor |
6. | Xxxxxxxx Xxxxxx,SH,M.Hum | Kabid HI dan JSTK | Anggota | Tanpa honor |
7. | Xxxx Xxxxxxxx,X.Xxx | Kabid PK3 | Anggota | Tanpa honor |
8. | Xxx.Xxxxxx Xxxxxxx,MSi | Kepala BLKPP | Anggota | Tanpa honor |
9. | Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx,ST,MM | Kepala Balai K3 | Anggota | Tanpa Honor |
10. | Xxxxx Xxxxxxxxxxxx,SE,MBA | Staf Subbag Program | Anggota | Tanpa Honor |
11. | Xxxxx Xxxxxxx,ST | Staf Subbag Program | Anggota | Tanpa Honor |
12. | Xxxxxx Xxxx Xxxxxx,SH | Staf Subbag Program | Anggota | Tanpa Honor |
Ditetapkan di Pada Tanggal
: YOGYAKARTA
: 23 Juli 2021
Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
XXXX XXXXXXXXX,ST,M.Eng NIP.197409191999031004
Formulir E.29
Pengendalian dan Evaluasi terhadap Kebijakan Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah Th 2022 Dinas: Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
Provinsi : DIY
No | Jenis Kegiatan | Hasil Pengendalian dan Evaluasi | |||
Kesesuaian | Faktor Penyebab Ketidak Sesuaian | Tindak Lanjut Penyempurnaan Apabila Tidak | |||
Ada | Tidak Ada | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1. | Pembentukan tim penyusun Renja Perangkat Daerah provinsidan Agenda Kerja Perangkat Daerah provinsi. | √ | |||
2. | Pengolahan data dan informasi. | √ | |||
3. | Analisis gambaran pelayanan Perangkat Daerahprovinsi. | √ | |||
4. | Mengkaji hasil evaluasi renja- Perangkat Daerah provinsi tahun lalu berdasarkan Renstra-Perangkat Daerah provinsi. | √ | |||
5. | Penentuan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah provinsi. | √ | |||
6. | Penelaahan rancangan awal RKPD provinsi. | √ | |||
7. | Perumusan tujuan dan sasaran. | √ | |||
8. | Penelaahan usulan masyarakat. | √ | |||
9. | Perumusan kegiatan prioritas. | √ | |||
10. | Pelaksanaan forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerahprovinsi. | √ | |||
10.a. | Menyelaraskan program dan kegiatan Perangkat Daerahprovinsi dengan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang kabupaten/kota. | √ |
No | Jenis Kegiatan | Hasil Pengendalian dan Evaluasi | |||
Kesesuaian | Faktor Penyebab Ketidak Sesuaian | Tindak Lanjut Penyempurnaan Apabila Tidak | |||
Ada | Tidak Ada | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
10.b. | Mempertajam indikator dan target kinerja program dan kegiatan Perangkat Daerahprovinsi sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah provinsi. | √ | |||
10.c. | Mensinkronkan program dan kegiatan antar Perangkat Daerah provinsi dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan. | √ | |||
10.d. | Menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing- masing Perangkat Daerah provinsi sesuai surat edaran Gubernur. | √ | |||
11. | Sasaran program dan kegiatan Perangkat Daerah provinsi disusun berdasarkan pendekatan kinerja,perencanaan dan penganggaran terpadu. | √ | |||
12. | Program dan kegiatan antar Perangkat Daerah provinsi dengan Perangkat Daerah lainnya dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah telah dibahas dalam forum Perangkat Daerah provinsi. | √ | |||
13. | Pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing Perangkat Daerah provinsi telah menyusun dan memperhitungkan prakiraan maju. | √ |
No | Jenis Kegiatan | Hasil Pengendalian dan Evaluasi | |||
Kesesuaian | Faktor Penyebab Ketidak Sesuaian | Tindak Lanjut Penyempurnaan Apabila Tidak | |||
Ada | Tidak Ada | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
14. | Dokumen Renja Perangkat Daerah provinsi yang telah disyahkan. | √ |
Yogyakarta, 23 Juli 2021
KEPALA TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DIY DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Xxxx Xxxxxxxxx,ST,M.Eng NIP. 19740919 199903 1004
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya berkat karunia-Nya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY berhasil menyusun Renja Tahun 2022.
Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY tahun 2022 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2022. Tersusunnya Dokumen Rencana Kerja ini diharapkan dapat memberikan arah, tujuan dan sasaran pembangunan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian selama periode tahun 2022.
Kami menyadari keterbatasan dan kekurangan dalam penyusunan Renja Tahun 2022 ini sehingga saran dan masukan masih kami perlukan demi kesempurnaan di waktu yang akan datang.
Yogyakarta, 2021
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta
XXXX XXXXXXXXX,ST,M.Eng NIP.197409191999031004
DAFTAR ISI
DAFTAR TABELError! Bookmark not defined.
DAFTAR GAMBAR Error! Bookmark not defined.
1.4 Sistematika Penulisan 1-10
BAB 2 HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU 2-1
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu dan Capaian Renstra Perangkat Daerah 2-1
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah 2-3
2.3 Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah 2-3
BAB 3 TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH 3-1
3.1 Telaahan terhadap Kebijakan Nasional 3-1
3.2 Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah 3-1
BAB 4 RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH 4-1
BAB 5 PENUTUP 5-1
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secara umum pembangunan merupakan sebuah proses yang direncanakan dalam rangka mencapai kondisi yang lebih baik dibandingkan keadaan sebelumnya. Aspek pembangunan meliputi sosial, budaya, ekonomi dan politik, sampai pada perkembangan mutakhir adanya penyelarasan dengan konservasi lingkungan untuk mendorong pembangunan yang bersifat berkelanjutan serta semangat untuk menempatkan manusia sebagai tujuan pembangunan. Lebih lanjut lagi, pembangunan yang dilakukan di daerah juga harus mendukung pelaksanaan pembangunan di tingkat nasional untuk mencapai cita-cita bersama sebagai suatu bangsa. Implikasinya pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga harus diselaraskan dengan skema pembangunan Republik Indonesia. Pembangunan yang dilaksanakan oleh semua daerah dan nasional tertuang dalam konsitusi yang merupakan upaya semua komponen bangsa yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berdasarkan Pancasila. Pencapaian tujuan ini dilaksanakan secara bertahap, mulai dari tahapan yang bersifat jangka panjang, menengah, dan tahunan yang telah diamanatkan secara lebih tegas dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan telah ditindaklanjuti dengan beberapa aturan-aturan pelaksanaan dan teknis. Khusus untuk DIY, pembangunan juga mengacu pada semangat renaissance dan mengakomodir pelaksanaan urusan keistimewaan dengan membawa filosofi yang mendasari pembangunan DIY yaitu Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx. Filosofi itu adalah cita-cita luhur untuk mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta yang berkelanjutan berdasarkan nilai budaya. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Bawana mengandung makna sebagai kewajiban melindungi, memelihara, serta membina keselamatan dunia dan lebih mementingkan berkarya untuk masyarakat dari pada memenuhi ambisi pribadi. Dunia yang dimaksud mencakup seluruh peri kehidupan baik dalam skala kecil (keluarga), ataupun masyarakat dan lingkungan hidupnya, dengan
mengutamakan darma bakti untuk kehidupan orang banyak, tidak mementingkan diri sendiri.
Tahun 2022 memiliki posisi yang penting yaitu tahun terakhir dalam RPJMD DIY 2017- 2022. Dengan demikian,tahun 2022 mestinya menjadi kesempatan terakhir untuk mngejar target-target pembangunan yang belum tercapai pada periode RPJMD ini. Sementara itu, pandemi Covid-19 pada tahun 2020 mengubah prioritas pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah. Pandemi Covid-19 dampaknya cukup terasa bagi perekonomian DIY dan diperkirakan akan menganggu pencapaian target-target pembangunan.
Rencana Kerja (Renja) merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Renja disusun untuk satu tahun yang memuat evaluasi pelaksanaan pembangunan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, strategi, program, kegiatan pencapaian Renstra, dan pagu indikatif yang ditransformasikan melalui Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Renstra secara khusus harus dijadikan acuan sepenuhnya untuk penyusunan Rencana Kerja setiap tahun dalam rangka pencapaian visi, misi dan arah pembangunan jangka menengah daerah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta secara substantif tidak berdiri sendiri, dokumen ini terkait dengan keberadaan dokumen perencanaan lainnya yang bersifat perencanaan program pembangunan. Oleh karena itu dalam penyusunan Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja harus memperhatikan dan mensinergikan dengan RPJM Kementrian Ketenagakerjaan, RPJM Kemendes PDT dan Transmigrasi, RPJM Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Renstra Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta dokumen lainnya yang berhubungan dengan Ketenagakerjaan.
Undang-undang nomor 25 tahun 2005 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun dokumen perencanaan daerah mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk kurun waktu 25 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk kurun waktu 5 tahun serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk kurun waktu 1 tahun. Selain itu undang-undang nomor 25 juga mengamanatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah untuk
menyusun dokumen perencanaan, yakni Rencana Strategis (Renstra ) untuk kurun waktu 5 tahun dan Rencana Kerja (Renja) untuk kurun waktu 1 tahun.
Pada setiap tahun anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merencanakan program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun yang akan datang dan melakukan evaluasi terhadap program kegiatan tahun berjalan. Untuk itulah satuan kerja perangkat daerah menyusun Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) yang merupakan dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode satu tahun. Renja OPD merupakan dokumen perencanaan yang disusun dengan mengacu pada RKPD, Renstra OPD, hasil evaluasi pelaksanaan Program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah yang dihadapi dan usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat.
Rencana kerja OPD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY merupakan dokumen perencanaan satu tahunan yang merupakan wujud ‘apa yang akan dikerjakan’ dari ‘apa yang ingin dicapai’ melalui pelaksanaan program dan kegiatan. Dokumen Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY akan menuju Tujuan dan Sasaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi baik yang dilaksanakan langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai unsur pemerintah, maupun yang dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat.
Pada setiap tahun anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merencanakan program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun yang akan datang dan melakukan evaluasi terhadap program kegiatan tahun berjalan. Untuk itulah satuan kerja perangkat daerah menyusun Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) yang merupakan dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode satu tahun. Renja OPD merupakan dokumen perencanaan yang disusun dengan mengacu pada RKPD, Renstra OPD, hasil evaluasi pelaksanaan Program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah yang dihadapi dan usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat. Pada tahun 2020 akan dilakukan upaya melalui program kegiatan yang dapat mengatasi bidang ketenagakerjaan khususnya penganggur berpendidikan tinggi dan TPAK perempuan sebagaimana data di bawah ini :
Tabel : Penduduk Usia kerja menurut Kegiatannya Tahun 2018 – 2020 (Sakernas Agustus, BPS)
Grafik Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Menurut Jenis Kelamin (Sakernas Agustus 2020, BPS)
Grafik Penganggur Menurut Pendidikan (Sakernas Agustus 2020, BPS)
1.2 Landasan Hukum
Dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Tahun 2022, peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai rujukan adalah :
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4405);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 174)
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
16. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,Kodefikasi dan Nomenkaltur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 550);
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran,Klasifikasi,Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
19. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah;
20. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DIY sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
22. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;
23. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 3);
24. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Keistimewaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Keistimewaan
25. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 4);
26. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 1);
27. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 5);
28. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 1);
29. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Program/Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
30. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tata Cara Koordinasi Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 69).
31. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2014 tentang Tata Cara Evaluasi Hasil Rencana Pembangunan Daerah dan Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Daerah (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 45);
32. Peraturan Gubernur DIY no 116 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penganggaran Responsif Gender
33. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 34);
34. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
35. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
36. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 Tanggal 29 Juni 2021
1.3 Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud dari penyusunan Renja 2022 ini adalah untuk merancang program dan kegiatan tahun 2022 dengan mengacu pada RPJMD DIY,Renstra dan RKPD DIY dan memperhatikan isu-isu pembangunan yang harus diselesaikan pada tahun 2022
2. Tujuan
Adapun tujuan dari penyusunan Renja 2022 adalah untuk:
a) Menyajikan data dan analisis evaluasi hasil pembangunan
b) Merumuskan strategi yang perlu dilakukan oleh sektoral untuk mendukung tema pembangunan daerah tahun 2022
c) Menyajikan hasil-hasil proses perencanaan partisipatorif atau bottom up,termasuk telaah atas usulan dari masyarakat yang disampaikan dalam proses musrenbang
d) Menyajikan telaah atas pokok-pokok pikiran DPRD
e) Melakukan penyelarasan dengan rencana pembangunan tingkat nasional (K/L) dan rencana pembangunan di kabupaten/kota
f) Melakukan identifikasi dan rumusan kegiatan lintas sector yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian sasaran pembangunan
g) Merumuskan program,kegiatan dan subkegiatan pembanunan tahun 2022 yang mencakup lokasi,pagu indikatif dan keluaran-keluaran dan hasilnya.
1.4 Sistematika Penulisan
Menurut Xxxaturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) , Renja OPD disusun dengan mengacu pada RKPD, Renstra OPD dan Memuat hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah yang dihadapi dan usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat. Sistematika penyusunan Renja OPD adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Landasan Hukum
3. Maksud dan Tujuan
4. Sistematika Penulisan
BAB | II | EVALUASI PELAKSANAAN RENJA OPD TAHUN LALU |
1. Evaluasi Pelaksanaan Renja OPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra OPD. | ||
2. Analisis Kinerja Pelayanan OPD | ||
3. Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi OPD | ||
4. Review terhadap RKPD | ||
5. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat |
BAB III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
1. Telaahan terhadap Kebijakan Nasional
2. Tujuan dan Sasaran Renja OPD
3. Program dan Kegiatan
BAB VI PENUTUP
RANCANGAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH 2022
BAB 2 HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu dan Capaian Renstra Perangkat Daerah
Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Tahun 2017-2022. Pelaksanaan rencana kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY haruslah memperhatikan capaian rencana kerja tahun lalu dan perkiraan capaian tahun berjalan yang mengacu pada APBD tahun berjalan dan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan rencana kerja selanjutnya. Pencapaian rencana kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY juga harus memperhatikan sasaran dan target program kegiatan yang telah disusun dalam Renstra Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, sehingga apa yang menjadi tujuan dan sasaran perangkat daerah dapat tercapai.
Review hasil evaluasi pelaksanaan rencana kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY tahun lalu, dan realisasi Renstra Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY mengacu pada hasil laporan kinerja tahunan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. Laporan kinerja tahunan Perangkat Daerah memuat sasaran strategis dan indikator sasaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY dengan melakukan pengukuran kinerja dan analisis pencapaian kinerja. Laporan kinerja ini juga merupakan wujud akuntabilitas dan pertanggung jawaban kinerja Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Berhasil atau tidaknya rencana kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY dapat dilihat dari pencapaian hasil evaluasi pelaksanaan rencana kerja tahun lalu. Berikut ini disajikan Evaluasi hasil Pelaksanaan rencana kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY tahun 2020:
2-1
“DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DIY”
Tabel 2.1 Capaian Kinerja Tahun 2020
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR/ME TA INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE 2017 | CAPAIAN 2019 | TAHUN 2020 | TARGET AKHIR RPJMD | |||
TAR GET | REALI SASI | PERSEN TASE | KRITERIA/ KODE | |||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
1 | Meningkatnya Daya Saing Tenaga Kerja | Indikator: Jumlah Lulusan Pelatihan Yang Ditempatkan Meta Indikator: Jumlah Lulusan Pelatihan Yang ditempatkan sampai dengan tahun n | Orang | 524 | 106,19 | 1575 | 1584 | 100,57 | Sangat Baik | 2625 |
2 | Terwujudnya Kesempatan Kerja | Indikator: Jumlah Kesempatan Kerja Meta Indikator: Jumlah Kesempatan Kerja Tahun n | Orang | 1.906. 046 | 105,66 | 2.061.96 2 | 2.126.31 6 | 103,12 | Sangat Baik | 2.149 .001 |
3 | Terwujudnya Hubungan Industrial Yang Kondusif Untuk Mengembang kan Usaha dan Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja | Indikator: Jumlah kasus yang diselesaikan diluar pengadilan hubungan industrial Meta Indikator: Jumlah kasus yang diselesaikan diluar pengadilan hubungan industrial sampai dengan tahun n | Kasus | 10 | 110,00 | 30 | 43 | 143,33 | Sangat Baik | 50 |
Adapun analisis capaian kinerja per sasaran stategis diuraikan sebagai berikut:
2.1.1 Sasaran 1: Meningkatkan Kualitas Daya Saing Tenaga Kerja
Tolok ukur capaian sasaran meningkatnya kualitas daya saing tenaga kerja diukur dengan satu indikator. Indikator tersebut yaitu indikator: Jumlah lulusan pelatihan yang ditempatkan Penjelasan hubungan sasaran, indikator dan meta indikator adalah sebagai berikut
Tabel 2.2 Rumusan Indikator dan Formulasi Perhitungan
NO | Sasaran | Indikator | Meta Indikator |
1 | 2 | 3 | 4 |
Meningkatnya kualitas daya saing tenaga kerja | Jumlah lulusan pelatihan yang ditempatkan | jumlah pelatihan yang ditempatkan sampai dengan tahun n |
Kinerja sasaran meningkatnya kualitas daya saing tenaga kerja dengan indikator jumlah lulusan pelatihan yang ditempatkan pada tahun 2020 dapat digambarkan sebagai berikut:
Tabel 2.3 Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2020
No | Indikator Sasaran | Capaian 2019 | 2020 | Target Xxxxx Xxxxxxx (2022) | Capaian s/d 2020 terhadap target 2022 (%) | ||
Target | Realisasi | % Realisasi* | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Jumlah lulusan pelatihan yang ditempatkan | 1115 | 1575 | 1584 | (1584/1575x100%)=100,57% | 2625 | 60,34% |
Analisis Ketercapaian Sasaran 1: Meningkatnya kualitas daya saing tenaga kerja adalah sebagai berikut:
a) Tercapai dengan demikian prosentase realisasi terhadap target sebesar 100,57% (terlampaui).
b) Dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar 106,19%, terdapat penurunan sebesar 5,62 %.
Dibandingkan dengan target akhir RPJMD, diproyeksikan sasaran akan berhasil tercapai.
Keberhasilan capaian Indikator Prosentase peningkatan capaian tersebut didukung dari :
a) Adanya pandemi covid-19 banyak tenaga kerja terdampak membutuhkan pelatihan
b) Mengoptimalkan lulusan pelatihan dan pemagangan tahun sebelumnya untuk ditempatkan. Kegiatan pelatihan selain APBD tetap berjalan
Capaian realisasi indikator jumlah lulusan pelatihan yang ditempatkan pada tahun 2020 ini masuk kategori sangat baik yaitu sebesar 100,57%.
Berdasarkan dokumen Renstra TA 2017-2022 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, indikator jumlah lulusan pelatihan yang ditempatkan pada tahun 2020
ditargetkan mencapai 1575 orang dengan realisasi hingga 2020 sebanyak 1584 orang. Apabila capaian 2020 dibandingkan target akhir tahun Renstra yaitu tahun 2022 maka capaiannya sebesar 60,34%.
Dibandingkan capaian tahun 2019 sebanyak 1115 orang,maka tahun 2020 ini mengalami kenaikan sebanyak 469 orang.
Hambatan yang dihadapi untuk mewujudkan indikator ini adalah rendahnya minat lulusan pelatihan bekerja keluar DIY baik dalam negeri maupun luar negeri.
Solusi yang bisa dilakukan dengan pemberian motivasi untuk menumbuhkan minat bekerja keluar DIY pada saat proses pelatihan.
2.1.2 Sasaran Terwujudnya Kesempatan Kerja
Tolok ukur capaian sasaran terwujudnya kesempatan kerja diukur dengan satu indikator. Indikator tersebut yaitu indikator: Jumlah kesempatan kerja. Penjelasan hubungan sasaran, indikator dan meta indikator adalah sebagai berikut:
Tabel 2.4 Rumusan Indikator dan Formulasi Perhitungan
NO | Sasaran | Indikator | Meta Indikator |
1 | 2 | 3 | 4 |
Terwujudnya kesempatan kerja | Jumlah kesempatan kerja | jumlah kesempatan kerja yang tercipta sampai dengan tahun n |
Kinerja sasaran terwujudnya kesempatan kerja dengan indikator jumlah kesempatan kerja pada tahun 2020 dapat digambarkan sebagai berikut:
Tabel 2.5 Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2020
No | Indikator Sasaran | Capaian 2019 | 2020 | Target Xxxxx Xxxxxxx (2022) | Capaian s/d 2018 terhadap target 2022 (%) | ||
Target | Realisasi | % Realisasi* | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Jumlah | 105,66 | 2.061.962 | 2.126.316 | 103,12% | 2.149.001 | 98,94 | |
Kesempatan | (2.126.316/0.000.000x000%) | ||||||
Kerja |
Analisis Ketercapaian Sasaran 2: Terwujudnya kesempatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Tercapai dengan demikian prosentase realisasi terhadap target sebesar 103,12% (terlampaui).
b. Dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar 105,66%, terdapat penurunan sebesar 2,54 %.
c. Dibandingkan dengan target akhir RPJMD, diproyeksikan sasaran akan berhasil tercapai.
Keberhasilan capaian Indikator Prosentase peningkatan capaian tersebut didukung dari :
a. Masih banyak perusahaan yang melakukan operasional di masa pandemi covid-19 meskipun dengan system pengurangan jam kerja
b. Kebijakan pemulihan ekonomi dengan sasaran tenaga kerja terdampak covid-19
c. Banyak tenaga kerja terdampak covid berminat mengikuti pelatihan kewirausahaan. Program pemulihan ekonomi melalui anggaran BTT di arahkan untuk pembentukan wirausaha baru sehingga pekerja terdampak dapat beralih bekerja di sektor informal.
Capaian realisasi indikator pada sasaran terwujudnya kesempatan kerja yaitu Jumlah Kesempatan Kerja pada tahun 2020 ini sebesar 103,12% sehingga masuk kategori hijau tua atau sangat baik.
Indikator ini apabila dibandingkan dengan tahun 2019, terjadi penurunan capaian. Pada tahun 2018 capaian realisasi sebesar 105,66% sedangkan pada tahun 2020 ini capaiannya 103,12%.
Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan indikator Jumlah Kesempatan kerja ini adalah masih banyaknya Angkatan Kerja berpendidikan rendah (SLTP kebawah) dan masih adanya kesempatan kerja yang tidak bisa terisi karena tidak sesuainya kompetensi pencari kerja dengan dunia industri.
Solusi yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan kualitas Angkatan Kerja melalui pelatihan,pemagangan dan uji kompetensi.
2.1.3 Sasaran Terwujudnya Hubungan Industrial Yang Kondusif Untuk Mengembangkan Usaha dan Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja
Tolok ukur capaian sasaran terwujudnya hubungan industrial yang kondusif untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan pekerja diukur dengan satu indikator. Indikator tersebut yaitu indikator: jumlah kasus yang diselesaikan diluar pengadilan hubungan industrial. Penjelasan hubungan sasaran, indikator dan meta indikator adalah sebagai berikut:
Tabel 2.6 Rumusan Indikator dan Formulasi Perhitungan
NO | Sasaran | Indikator | Meta Indikator | ||
1 | 2 | 3 | 4 | ||
terwujudnya hubungan industrial yang kondusif | Jumlah kasus yang diselesaikan diluar pengadilan | Jumlah kasus yang diselesaikan diluar |
2-5
“DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DIY”
NO | Sasaran | Indikator | Meta Indikator |
1 | 2 | 3 | 4 |
untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan pekerja | hubungan industrial | pengadilan hubungan industrial sampai dengan tahun n |
Kinerja sasaran terwujudnya hubungan industrial yang kondusif untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan indikator Jumlah kasus yang diselesaikan diluar pengadilan hubungan industrial pada tahun 2020 dapat digambarkan sebagai berikut:
Tabel 2.7 Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2020
No | Indikator Sasaran | Capaian 2019 | 2020 | Target Xxxxx Xxxxxxx (2022) | Capaian s/d 2020 terhadap target 2022 (%) | ||
Target | Realisasi | % Realisasi* | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Jumlah kasus | 22 | 30 | 43 | 143,33 | 50 | 86,00 | |
yang | (43/30)x | ||||||
diselesaikan | 100% | ||||||
diluar | |||||||
pengadilan | |||||||
hubungan | |||||||
industrial |
Analisis Ketercapaian Sasaran 3: terwujudnya hubungan industrial yang kondusif untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan pekerja adalah sebagai berikut:
a. Tercapai dengan demikian prosentase realisasi terhadap target sebesar 143,33% (terlampaui).
b. Dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar 110%, terdapat peningkatansebesar 23,33 %.
c. Dibandingkan dengan target akhir RPJMD, diproyeksikan sasaran akan berhasil tercapai.
Keberhasilan capaian Indikator Prosentase peningkatan capaian tersebut didukung dari :
a. Pandemi covid-19 banyak kasus ketenagakerjaan yang didaftarkan ke Disnakertrans. Peningkatan kasus ketenagakerjaan yang marak diselesaikan secara luring dan daring sehingga mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang masuk.
Capaian realisasi indikator pada sasaran terwujudnya hubungan industrial yang kondusif untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan pekerja
yaitu Jumlah kasus yang diselesaikan diluar pengadilan hubungan industrial pada tahun 2020 ini sebesar 143,33% sehingga masuk kategori hijau tua atau sangat baik. Berdasarkan dokumen Renstra TA 2017-2022 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, indikator Jumlah kasus yang diselesaikan diluar pengadilan hubungan industrial pada tahun 2020 ditargetkan sebesar 30 kasus dan bisa terealisasi sebesar 43 kasus.
Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan indikator Jumlah kasus yang diselesaikan diluar pengadilan hubungan industrial ini adalah belum optimalnya peran Lembaga Kerja Sama Bipartit (Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh) sehingga banyak kasus tidak bias dicapai kesepakatan ditingkat Bipartit dan salah satu atau kedua pihak yang bersengketa mencatatkan/mengadukan kasusnya ke dinas yang membidangi Ketenagakerjaan untuk dilakukan upaya mediasi.
Solusi yang bisa dilakukan adalah dengan sosialisasi dan pembinaan hubungan industrial ke perusahaan serta peningkatan kapasitas perangkat LKS Biparit serta optimalisasi Tim Deteksi Dini dalam melakukan pendampingan ke perusahaan- perusahaan sehingga Hubungan Industrial dapat dijalankan dengan baik.
Struktur program dan kegiatan yang berkaitan langsung dengan tercapainya sasaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY tahun 2020 maupun program dan kegiatan pendukung sebagaimana tabel berikut:
Tabel 2.8. Struktur Program dan Kegiatan terkait Langsung Pencapaian Sasaran Tahun 2020
Sasaran | Program/Kegiatan | Sebelum Perubahan (Rp) | Setelah Perubahan (Rp) | Bertambah/ Berkurang (Rp) |
1.Meningkatnya | 1.1 Program Pembinaan | 1.112.282.000 | 208.880.500 | (903.401.500) |
Daya Saing | Pelatihan Standarisasi dan | |||
Tenaga | Pemagangan | |||
Kerja | 1.1.1 Sertifikasi Uji | 530.195.000 | 115.595.000 | (414.600.000) |
Kompetensi Tenaga Kerja | ||||
1.1.2 Pemagangan Tenaga | 540.524.000 | 71.324.000 | (469.200.000) | |
Kerja | ||||
1.1.3 Pelatihan dan | 41.563.000 | 21.961.500 | (19.801.500) | |
Standarisasi Lembaga | ||||
Pelatihan | ||||
1.2 Program Peningkatan | 6.539.762.000 | 114.268.000 | (6.425.000.494.000) | |
Kualitas dan Produktivitas | ||||
Tenaga Kerja | ||||
1.2.1 Pelatihan Ketrampilan | 5.389.673.000 | 19.156.000 | (5.370.517.000,00) | |
Pencari Kerja | ||||
1.2.2 Pelatihan Tenaga Kerja | 1.014.204.000 | 37.507.000 | (976.697.000,00) | |
Profesional |
Sasaran | Program/Kegiatan | Sebelum Perubahan (Rp) | Setelah Perubahan (Rp) | Bertambah/ Berkurang (Rp) | ||
1.2.3 Pengukuran | 135.885.000 | 57.605.000 | (78.280.000,00) | |||
Produktivitas Kerja dan | ||||||
Pemasaran Lulusan | ||||||
Pelatihan | ||||||
2.Terwujudnya | Program | 2.772.618.000 | 1.750.808.000 | (1.021.810.000) | ||
Kesempatan | Penempatan,Perluasan | |||||
Kerja | Kesempatan Kerja dan | |||||
Transmigrasi | ||||||
Penempatan Tenaga kerja | 228.850.000 | 145.870.000 | (82.980.000,00) | |||
Penyediaan Informasi Pasar | 302.220.000 | 19.540.000 | (282.680.000,00) | |||
Kerja dan Penyelenggaraan | ||||||
Bursa Kerja | ||||||
Pembentukan Kesempatan | 508.880.000 | 1.504.930.000 | 996.050.000,00 | |||
Kerja | ||||||
Pembentukan Usaha | 405.080.000 | 0 | (405.080.000,00) | |||
Mandiri bagi Tenaga Kerja | ||||||
Khusus | ||||||
Pemantauan Lembaga | 57.920.000 | 17.410.000 | (40.510.000,00) | |||
Penempatan | ||||||
Penyelenggaraan | 845.565.000 | 11.000.000 | (834.565.000,00) | |||
Transmigrasi | ||||||
Perlindungan dan | 424.103.000 | 52.058.000 | (372.045.000,00) | |||
Penempatan Pekerja Migran | ||||||
Indonesia | ||||||
3.Terwujudnya | Program Pembinaan | 815.636.000 | 321.611.000 | (494.025.000) | ||
Hubungan | Hubungan Industrial dan | |||||
Industrial Yang | Jaminan Sosial | |||||
Kondusif | Pengupahan dan | 377.000.000 | 199.460.000 | (177.540.000,00) | ||
Untuk | Kesejahteraan Pekerja | |||||
Penanganan Permaalahan | 438.636.000 | 122.151.000 | (316.485.000,00) | |||
Mengembangkan | dan Pemantauan Hubungan | |||||
Usaha dan | Industrial | |||||
Meningkatkan | Program Pengawasan dan | 540.600.000 | 335.833.000 | (204.767.000) | ||
Kesejahteraan | Perlindungan | |||||
pekerja | Ketenagakerjaan | |||||
Pengawasan Norma | 360.600.000 | 184.738.000 | (175.862.000,00) | |||
Keselamatan dan Kesehatan | ||||||
Kerja | ||||||
Pengawasan Norma Kerja | 180.000.000 | 151.095.000 | (28.905.000,00) | |||
Program Pengujian | 800.831.000 | 656.778.500 | (144.052.500) | |||
Lingkungan Kerja dan | ||||||
Kesehatan Kerja | ||||||
Pengujian Lingkungan Kerja | 410.200.000 | 345.810.000 | (64.390.000,00) | |||
Pemeriksaan Kesehatan | 390.631.000 | 310.968.500 | (79.662.500,00) |
2-8
“DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DIY”
Sasaran | Program/Kegiatan | Sebelum Perubahan (Rp) | Setelah Perubahan (Rp) | Bertambah/ Berkurang (Rp) |
Kerja, Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja | ||||
TOTAL ANGGARAN | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Tabel 2.9 Struktur Program dan Kegiatan Pendukung Pencapaian Sasaran Tahun 2020
No. | Program/Kegiatan | Sebelum Perubahan (Rp) | Setelah Perubahan (Rp) | Bertambah/ Berkurang (Rp) |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. | 1. Program Administrasi Perkantoran | 4.203.924.520 | 3.847.805.620 | (356.118.900) |
1.1. Penyediaan Jasa, Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 1.853.206.000 | 1.809.222.000 | (43.984.000,00) | |
1.2. Penyediaan Jasa Pengelola Pelayanan Perkantoran | 1.589.697.520 | 1.589.697.520 | 0,00 | |
1.3. Penyediaan Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi | 761.021.000 | 448.886.100 | (312.134.900,00) | |
2. | 2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | 5.425.744.000 | 2.819.517.350 | (2.606.226.650) |
1.1. Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan | 2.000.644.000 | 703.599.000 | (1.297.045.000,00) | |
1.2. Pemeliharaan Kendaraan Dinas/Operasional | 2.183.149.000 | 949.504.350 | (1.233.644.650,00) | |
1.3. Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan | 821.917.000 | 731.705.000 | (90.212.000,00) | |
3. | 3. Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur | 282.185.000 | 282.185.000 | 0 |
1.1. Pengembangan I S O | 277.185.000 | 277.185.000 | 0 | |
1.2. Pembinaan, Pengembangan Kualitas Profesi Dan Penilaian Angka 1.3. Kredit Jabatan Fungsional Tertentu | 5.000.000 | 5.000.000 | 0 | |
4. | 4. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian KInerja dan Pelaporan Keuangan | 554.795.000 | 284.085.000 | (270.710.000) |
4.1. Peyusunan Laporan Kinerja SKPD | 15.375.000 | 15.375.000 | 0 | |
4.2. Penyusunan Laporan Keuangan SKPD | 29.640.000 | 28.400.000 | (1.240.000,00) | |
4.3. Penyusunan Rencana Program Kegiatan SKPD serta Pengembangan Data dan Informasi | 440.780.000 | 198.460.000 | (242.320.000,00) | |
4.4. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program/Kegiatan SKPD | 69.000.000 | 41.850.000 | (27.150.000,00) | |
Total Anggaran Pendukung | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | (0.000.000.000) |
Pada Tahun Anggaran 2020, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY mengelola anggaran Belanja Tidak Terduga Rp 2.963.629.500,00 dengan rincian sebagai berikut:
No | Kegiatan | Anggaran |
1 | Pemberian Bantuan Peralatan Usaha kepada Tenaga Kerja Dampak Covid-19 | 80,360,000 |
2 | Pemberdayaan Lulusan BLKPP untuk Pembuatan Baju APD sebanyak 3.000 buah | 260,100,000 |
3 | Pemberdayaan Lulusan BLKPP untuk Pembuatan Sepatu APD sebanyak 3.000 buah | 149,100,000 |
4 | Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Debarkasi ke DIY | 69,000,000 |
5 | Pemberdayaan Lulusan BLKPP untuk Pembuatan Faceshield APD sebanyak 5.000 buah | 375,000,000 |
6 | Pemberdayaan Lulusan BLKPP untuk Pembuatan masker kain 2 lapis sebanyak 10.200 buah | 106,500,000 |
7 | Pemberdayaan Lulusan BLKPP untuk Pembuatan Kantong Mayat sebanyak 100 buah | 35,500,000 |
8 | Pemberdayaan Lulusan BLKPP untuk Pembuatan Baju APD sebanyak 3.000 buah | 260,100,000 |
9 | Pemberdayaan Lulusan BLKPP untuk Pembuatan Sepatu APD sebanyak 3.000 buah | 149,100,000 |
10 | Pemberian Kerja Darurat Istimewa Bagi Komunitas Pasar Tradisional untuk 600 orang | 507,600,000 |
11 | Pemberian Kerja Darurat Istimewa bagi Komunitas Pasar Tradisional | 514,800,000 |
12 | Persiapan Pembukaan TKM | 58,708,500 |
13 | Pendampingan Pelaksanaan SOP New Normal bagi Perusahaan | 24,716,000 |
14 | Pembinaan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Tenaga Kerja Dampak Covid 19 | 36,507,000 |
15 | Xxxxxx Xxxxxxxxx Pelayanan Terpadu Ketenagakerjaan | 141,781,000 |
16 | Pembekalan Kewirausahaan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) | 105,648,000 |
17 | Pendampingan Pelaksanaan SOP New Normal bagi Perusahaan | 20,350,000 |
18 | Pembinaan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Tenaga Kerja Dampak Covid 19 | 26,825,000 |
No | Kegiatan | Anggaran |
19 | Pembekalan Kewirausahaan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) | 41,934,000 |
JUMLAH | 2,963,629,500 |
Serta mengelola anggaran dekonsentrasi Rp5.378.469.000,00 ,untuk Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas Rp4.313.733.000,00, Program Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Rp474.198.000,00, Program Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi Rp590.538.000,00.
RANCANGAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH 2022
Tabel 2.10 Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan Pencapaian Renstra Perangkat Daerah s/d Tahun (tahun berjalan)* Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Catatan:Penyajian pada tabel ini hanya pada level program,untuk level kegiatan ada di lampiran
Sasaran OPD/Program OPD | Indikator Sasaran OPD/Indikator Program OPD | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | ||||||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | Realisasi | % Capaian | Target | Perkiraan Realisasi | Perkiraan % Capaian | Target | ||
Sasaran OPD 1: Terwujudnya kesempatan kerja | Jumlah Kesempatan Kerja | 1.980.354 | 2.020.452 | 2.061.962. | 2.104.824 | 2.149.001 | ||||||
Program Pendukung Sasaran 1:Program sesuai RPJMD: Program Penempatan,Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi, Sesuai Permendagri 90 th 2019 menjadi:Program Penempatan Tenaga Kerja | Jumlah penempatan tenaga kerja,perluasan kerja dan penempatan transmigran | 6.058 orang | 10.665 orang | 10.790 orang | 10.915 orang | 11.040 orang | ||||||
Sasaran OPD 2: Terwujudnya Hubungan Industrial Yang Kondusif Untuk Mengembangkan Usaha dan Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja | Jumlah Kasus yang diselesaikan diluar Pengadilan Hubungan Industrial | 10 kasus | 20 kasus | 30 kasus | 40 kasus | 50 kasus | ||||||
Program Pendukung Sasaran 2:Program Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan,Sesuai Permendagri 90 th 2019 menjadi:Program Pengawasan Ketenagakerjaan | Persentase perusahaan nihil kecelakaan kerja | 60 persen | 61 persen | 62 persen | 63 persen | 64 persen | ||||||
Program Pendukung Sasaran 2: Program Pembinaan Hubungan Industrial,sesuai Permendagri 90 | Meningkatnya jumlah perusahaan | 1288 perusahaan | 1388 perusahaan | 1488 perusahaan | 1588 perusahaan | 1688 perusahaan |
2-1
“DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DIY”
RANCANGAN AKHIR RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH 2021
Sasaran OPD/Program OPD | Indikator Sasaran OPD/Indikator Program OPD | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | ||||||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | Realisasi | % Capaian | Target | Perkiraan Realisasi | Perkiraan % Capaian | Target | ||
th 2019 menjadi Program Hubungan Industrial | yang melaksanakan sarana HUbungan Industrial dan Jaminan Sosial | |||||||||||
Program Pendukung Sasaran 2: Program Pengujian Lingkungan Kerja,Pemeriksaan Kesehatan Kerja,Pelatihan Hiperkes dan KK,sesuai Permendagri 90 th 2019 menjadi Program Pengawasan Ketenagakerjaan | LMeningkatnya jumlah perusahaan yang mempunyai kondisi lingkungan kerja dan kesehatan kerja sesuai standar | 353 perusahaan | 398 perusahaan | 443 perusahaan | 488 perusahaan | 533 perusahaan | ||||||
Sasaran OPD 3: Meningkatnya daya saing tenaga kerja | Jumlah lulusan pelatihan yang ditempatkan | 524 orang | 1050 orang | 1575 orang | 2100 orang | 2625 orang | ||||||
Program Pendukung Sasaran 3:Program Pembinaan,Pelatihan,Standarisasi dan Pemagangan,Sesuai Permendari 90 th 2019 menjadi Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja | Jumlah Tenaga Kerja yang lulus sertifikasi | 350 orang | 375 orang | 400 orang | 425 orang | 450 orang | ||||||
Jumlah Lembaga Pelatihan Kerja Yang Terstandarisasi | 72 lembaga | 77 lembaga | 82 lembaga | 87 lembaga | 90 lembaga | |||||||
Program Pendukung sasaran 3: Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja | Meningkatnya Jumlah Lulusan Pelatihan Yang terampil | 1.9 persen | 3.81 persen | 5.71 persen | 7,61 persen | 9.52 persen |
2-2
“DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DIY”
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
Tabel Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
NO | Indikator | Realisasi Capaian | Proyeksi | ||||||||
Tahun 2018 | Tahun 2019 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | Tahun 2022 | Tahun 2018 | Tahun 2019 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | Tahun 2022 | ||
1 | Jumlah Kesempatan Kerja | 1.980.354 | 2.020.452 | 2.061.962 | 2.104.824 | 2.149.0 01 | 106.97 | 105.66 | 103,12 | 100% | 100% |
2 | Jumlah Kasus Yang diselesaikan diluar pengadilan Hubungan Industrial | 10 | 20 | 30 | 40 | 50 | 100 | 110 | 143,33 | 100% | 100% |
3 | Jumlah Lulusan pelatihan yang ditempatkan | 524 | 1050 | 1575 | 2100 | 2625 | 102.86 | 106.19 | 100,57 | 100% | 100% |
2.3 Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian dari pembangunan nasional memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan SDM yang berkualitas,khususnya pada aspek human capital dalam pembangunan baik daerah maupun nasional. Pembangunan ketenagakerjaan juga menjadi salah satu faktor penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Keberhasilan pembangunan di bidang ketenagakerjaan ini akan menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pembangunan perekonomian suatu daerah karena tenaga kerja menjadi salah satu factor produksi yang memiliki peran sentral dalam menggerakan aktivitas perekonomian.
a. Isu-Isu Strategis Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Masalah yang sedang dihadapi bangsa Indonesia umumnya dan Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya dalam ketenagakerjaan adalah semakin tingginya penganggur terbuka dan setengah penganggur. Tambahan kesempatan kerja baru yang tidak sebanyak tambahan angkatan kerja (AK) baru mengakibatkan jumlah penganggur terbuka semakin besar jumlahnya. Pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kemiskinan, kriminalitas dan masalah-masalah sosial politik yang juga semakin meningkat. Seandainya masalah pengangguran ini berlanjut terus tidak menutup kemungkinan akan berpengaruh terhadap proses pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Masalah ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian lebih saat ini yaitu besarnya angka pengangguran terdidik. Yang dimaksud dengan pengangguran terdidik adalah mereka yang mempunyai kualifikasi lulusan pendidikan yang cukup namun masih belum memiliki pekerjaan. Mereka ini sebetulnya memiliki latar belakang pendidikan yang cukup, namun tidak terserap oleh pasar kerja. Yang memprihatinkan pula, jumlah pengangguran terdidik dari tahun ke tahun tetap tinggi.
Untuk mengatasi masalah pengangguran yang semakin banyak dan kompleks diperlukan berbagai upaya dari berbagai pihak terkait termasuk pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat. Ada banyak hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah pengangguran diantaranya adalah meningkatkan penciptaan kesempatan kerja, merumuskan strategi dan arah kebijakan ketenagakerjaan yang tepat, menyusun perangkat peraturan ketenagakerjaan yang memadai dan lain-lain.
Upaya yang dilakukan dalam rangka penanganan pengangguran ini antara lain dengan pelatihan kewirausahaan. Mengurangi pengangguran pada umumnya, dan pengangguran terdidik pada khususnya, mengingatkan kita pada harapan akan tumbuhnya enterpreneurship atau kewirausahaan sebagai langkah untuk pemberdayaan angkatan kerja, menciptakan lapangan kerja bagi diri sendiri dan orang lain. Adapun program-program yang telah dan akan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta tekait dalam mengatasi masalah pengangguran ini antara lain Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja, Program Pembinaan pelatihan, Standarisasi dan Pemagangan dan Program Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi.
B. Isu-Isu Strategis Kondisi Hubungan Industrial
Pemahaman dan pelaksanaan Hubungan Industrial yang mantap dan dinamis dalam rangka mensejahterakan karyawan di perusahaan masih belum sepenuhnya dilaksanakan baik oleh pengusaha maupun karyawan sehingga masih sering kita jumpai adanya masalah-masalah perselisihan ketenagakerjaan di Perusahaan yang berakibat fatal yaitu terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Sehubungan dengan itu perlu adanya pembinaan-pembinaan rutin dan berkelanjutan baik terhadap karyawan dan pengusaha serta peningkatan kinerja pegawai pengawas ketenagakerjaan baik ditingkat Pemda maupun di tingkat Kabupaten/kota dan pegawai perantara pada tingkat kabupaten/kota. Adapun Program yang akan dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY terkait permasalahan hubungan Industrial ini adalah melalui Program Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Program Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Program Pengujian Lingkungan Kerja dan Kesehatan Kerja.
C.Isu-Isu Strategis Kondisi Ketransmigrasian
Program transmigrasi di Indonesia yang telah berlangsung, merupakan sebuah perjalanan panjang yang telah terbukti mampu meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia yang tinggal di negara kepulauan dengan masyarakat yang heterogen. Tujuan pembangunan transmigrasi itu sendiri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pembangunan daerah, sekaligus memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Melalui transmigrasi, pemerataan keadilan kemudian kesejahteraan bisa merata. Melalui program transmigrasi pengangguran dapat diatasi, pertumbuhan ekonomi dan sumber-sumber dan atau titik-titik pertumbuhan baru ekonomi bisa dilaksanakan.
Pembangunan pedesaan melalui pembangunan pemukiman transmigrasi dalam satu kesatuan sistem pengembangan wilayah sebagai peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, upaya mentransformasi ekonomi dari sektor primer ke sektor sekunder dan tersier serta pemberdayaan masyarakat. Pengembangan ekonomi lokal dan daerah melalui pembangunan kawasan transmigrasi sebagai upaya mengintegrasikan dan mempercepat terbentuknya kawasan perkotaan baru.
Permasalahan Ketransmigrasian yang masih sering dijumpai di lapangan antara lain:
a. Lahan yang diberikan kepada transmigran kadang tidak sesuai dengan Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) yang telah dibuat sehingga menimbulkan masalah misalnya lokasi yang kurang layak maupun sengketa kepemilikan lahan
b. Penyiapan Rumah Tangga Jamban Keluarga (RTJK) dan Sarana Air Bersih (SAB) di daerah tujuan, penyiapan calon transmgran di daerah asal dan terbitnya Surat Pemberitahuan Penempatan (SPP) dari Pemerintah Pusat, tata kala waktunya dalam tahun yang sama sehingga banyak kendala dalam pelaksanaannya
Gambar 2.1 Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Penjelasan Bagan:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta No 18 Tahun 2020 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, struktur organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1. Subbagian Program;
2. Subbagian Keuangan ; dan
3. Subbagian Umum .
c. Bidang Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja , Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi , terdiri atas:
1. Seksi Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja ;dan
2. Seksi Transmigrasi
d. Bidang Pembinaan, Pelatihan , Standardisasi, dan Pemagangan, terdiri atas:
1. Seksi Pembinaan ,Pelatihan, dan Standardisasi ; dan
2. Seksi Pemagangan Tenaga Kerja.
e. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, terdiri atas:
1. Seksi Hubungan Industrial; dan
2. Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Ketja.
f. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan ,Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terdiri atas:
1. Seksi Pengawasan Xxxxx Xxxxx; dan
2. Seksi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
g. unit pelaksana teknis; dan
h. jabatan fungsional.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Gubernur No 92 Tahun 2018 Tentang Pembentukan,Susunan Organisasi, Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dibentuk UPT pada Dinas yang terdiri atas:
a. Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas; dan
b. Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja .
Adapun struktur organisasi pada UPT Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi DIY yaitu:
a. Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas terdiri dari:
1. Kepala Balai;
2. Subbagian Tata Usaha;
3. Seksi Pelatihan Kerja;
4. Seksi Pemasaran dan Pengembangan Produktivitas; dan
5. Jabatan Fungsional
b. Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri dari:
1. Kepala Balai;
2. Subbagian Tata Usaha;
3. Seksi Pelatihan dan Kesehatan Kerja;
4. Seksi Keselamatan dan Lingkungan Kerja; dan
5. Jabatan Fungsional
RANCANGAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH 2022
2.4 Review terhadap RKPD
RKPD merupakan acuan bagi setiap Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Rumusan usulan program dan kegiatan yang dituangkan dalam RKPD adalah suatu tahapan yang digunakan bagi Perangkat Daerah untuk memuat kebutuhan rencana kerja yang akan dilakukan pada tahun selanjutnya. Tahapan penyusunan rencana kerja ini melalui proses penyandingan antara RKPD dengan hasil analisis kebutuhan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Penjelasaan mengenai analisa kebutuhan rencana kerja perangkat daerah tersebut dilakukan bilamana adanya temuan-temuan rencana kerja perangkat daerah yang tidak sesuai dengan RKPD, misalnya terdapat rumusan program dan kegiatan baru yang tidak terdapat di RKPD, atau program dan kegiatan cocok namun besarannya berbeda.
Tabel 2-1 Review Terhadap RKPD tahun 2022 Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nama Perangkat Daerah : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
Unit Organisasi : 3.32.2.07.2.22.02.0000 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Sub Unit Organisasi : 3.32.2.07.2.22.02.0000 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Urusan/ Bidang Urusan/ Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Rencana Tahun 2022 | |||||||
Capaian Program | Keluaran Sub Kegiatan | Hasil Kegiatan | Lokasi Output Kegiatan | Target Capaian Kinerja | Pagu Indikatif (Rp.) | Sumber Dana | |||
Program | Keluaran Sub Kegiatan | Hasil Kegiatan | |||||||
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR | |||||||||
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA | 31,599,909,185 | ||||||||
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI | 28,950,764,685 | ||||||||
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 186,081,000 | ||||||||
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Persentase peningkatan pengembangan sistem laporan capaian kinerja | 2.Renja 3.Renja Perubahan 4.ROPK | Dukungan terhadap capaian indikator persentase peningkatan | 100% | 1 dokumen 1 dokumen 1 dokumen | 100 persen | 76,751,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
2-9
“DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DIY”
dan keuangan | Tersusunnya dokumen perencanaan sesuai dengan kaidah yang berlaku:1.Renstra | pengembangan sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | 1 dokumen | ||||||
Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD | Persentase peningkatan pengembangan sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | 2.DPA Tahun 2023 3.RKA Perubahan Tahun 2022 4.DPPA Tahun 2022 Tersusunnya dokumen penganggaran sesuai dengan kaidah yang berlaku:1. RKA Tahun 2023 | Dukungan terhadap capaian indikator persentase peningkatan pengembangan sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | 100% | 1 dokumen 1 dokumen 1 dokumen 1 dokumen | 100 persen | 51,000,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase peningkatan pengembangan sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | 2.Konsep/Bahan LKPJ 3.Konsep/Bahan LPPD Tersusunnya laporan evaluasi kinerja:1.Dokumen LKJIP dengan nilai AKIP 85.00 | Dukungan terhadap capaian indikator persentase peningkatan pengembangan sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | 100% | 1 dokumen 1 dokumen 1 dokumen | 100 persen | 58,330,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 25,070,644,460 | ||||||||
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Persentase peningkatan pengembangan sistem laporan | Terbayarkannya Gaji dan Tunjangan ASN dan Non ASN | Dukungan terhadap capaian persentase peningkatan | 100% | 1 Tahun | 100 persen | 24,990,884,460 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
capaian kinerja dan keuangan | pengembangan sistem laporan kinerja dan keuangan | Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum | |||||||
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Persentase peningkatan pengembangan sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | Terlaksananya penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan OPD | Dukungan terhadap capaian persentase peningkatan pengembangan sistem laporan kinerja dan keuangan | 100% | 1 Tahun | 100 persen | 44,760,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Persentase peningkatan pengembangan sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | Laporan Keuangan sesuai dengan relaisasi penggunaan anggaran dan dapat memberikan informasi keuangan bagi pengguna informasi (LAporan Keuangan Tahunan) | Dukungan terhadap capaian persentase peningkatan pengembangan sistem laporan kinerja dan keuangan | 100% | 1 dokumen | 100 persen | 10,579,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | Persentase peningkatan pengembangan sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | Laporan Keuangan Bulanan Laporan Keuangan Semesteran Laporan Keuangan Triwulanan | Dukungan terhadap capaian persentase peningkatan pengembangan sistem laporan kinerja dan keuangan | 100% | 12 dokumen 2 dokumen 4 dokumen | 100 persen | 24,421,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | 30,800,000 |
Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Terbayarkan PBB Gedung Rusunawa Ledok Code,Rusunawa Gemawang,BIK dan BIP | Dukungan terhadap capaian kinerja pelayanan administrasi perkantoran | 100% | 4 unit | 100 persen | 11,000,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Terlaksananya penatausahaan BMD sesuai ketentuan yang berlaku | Dukungan terhadap capaian kinerja pelayanan administrasi perkantoran | 100% | 1 tahun | 100 persen | 19,800,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 15,682,000 | ||||||||
Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Terfasilitasinya penilaian Angka Kredit bagi JFT (Pengawas Ketenagakerjaan,Mediator,Pengantar Kerja,Instruktur dan Penguji K3) | Dukungan terhadap capaian pelayanan administrasi perkantoran | 100% | 1 Tahun | 100 persen | 15,682,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | 372,833,000 | ||||||||
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2.Penerangan Fasum Rusunawa (Lampu) Tersedianya Komponen Instalasi Listrik:1.Tersedianya Komponen Instalasi listrik | Dukungan terhadap pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran | 100% | 50 buah 9 jenis | 100 persen | 22,878,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penyediaan Peralatan dan | Persentase | 2.Perlengkapan arsip | Dukungan | 100% | 5 jenis | 100 | 52,663,000 | PENDAPATAN |
Perlengkapan Kantor | Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor: 1.Alat Tulis Kantor | terhadap pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran | 26 jenis | persen | ASLI DAERAH (PAD) | |||
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Tersedianya peralatan rumah tangga | Dukungan terhadap pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran | 100% | 10 jenis | 100 persen | 9,711,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2.Pengisian Tabung GasLPG 3.Pengisian Tabung Pemadam Kebakaran 4.BBM Operasional genset 5.Bendera Tersedianya logistik kantor:1.Makan dan Minum Pelayanan Publik | Dukungan terhadap pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran | 100% | 6 tabung 5 tabung 181 liter 3 buah 2 jenis | 100 persen | 6,195,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2.Penggandaan 3.Penjilidan Tersesianya Barang Cetakan dan Penggandaan :1.Barang cetakan | Dukungan terhadap pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran | 100% | 28656 lembar 60 buah 3 jenis | 100 persen | 25,382,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Langganan surat kabar | Dukungan terhadap pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran | 100% | 2 jenis | 100 persen | 8,040,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 1.Terselenggaranya konsultasi dan koordinasi 2.Tersedianya makanan dan minuman rapat 3.Terkelolanya arsip dinas | Dukungan terhadap pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran | 100% | 1 tahun 1 tahun 1 tahun | 100 persen | 247,964,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 645,376,000 | ||||||||
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Tersedianya sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya:1.Genset | Dukungan terhadap capaian program penunjang urusan pemerintah daerah provinsi | 100% | 1 paket | 100 persen | 645,376,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 1,803,340,725 | ||||||||
Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2.Surat Keluar 3.Pengiriman Dokumen Tersedianya Jasa Surat Menyurat: 1.Surat Masuk | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun | 100 persen | 13,263,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2.Pembayaran tagihan rekening listrik 3.Pembayaran tagihan rekening telepon | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan | 100% | 1 Tahun 1 Tahun | 100 persen | 566,500,328 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
Tersedianya Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik: 1.Pembayaran Langganan virtual meeting | daerah provinsi | 1 tahun | |||||||
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2.Pembayaran jasa kebersihan 3.Pembayaran Keamanan Kantor 4.Surveilence ISO Tersedianya jasa pelayanan umum kantor: 1.Pembayaran jasa retribusi sampah | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 1 Tahun 18 orang 3 sertifikat 12 bulan | 100 persen | 1,223,577,397 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 826,007,500 | ||||||||
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 1.Terpeliharanya kendaraan kepala dinas roda 4 2.Terbayarkannya pajak kendaraan kepala dinas roda 4 | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 1 unit 1 unit | 100 persen | 31,151,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi | 1.Terpeliharanya kendaraan dinas roda 2 operasional atau lapangan | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program | 100% | 30 unit | 100 persen | 453,631,500 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
Perkantoran | 2.Terpeliharanya kendaraan dinas roda 4 operasional atau lapangan 3.Terbayarkannya pajak kendaraan dinas operasional atau lapangan 4.Terbayarkannya biaya perizinan (KIR) kendaraan dinas operasional/lapangan | penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 11 unit 41 unit 1 unit | ||||||
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2.LCD Proyektor 3.Kulkas 4.Alat Audio 5.Kamera 6.Laptop 7.Komputer 8.Printer Terpeliharanya peralatan dan mesin lainnya: 1.Mesin Ketik | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 11 unit 5 unit 30 unit 6 unit 20 unit 35 set 20 unit 15 unit | 100 persen | 46,025,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 3.Pemeliharaan rusunawa ledok code 5.Pemeliharaan perpustakaan | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang | 100% | 5 jenis 1 jenis | 100 persen | 253,380,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
.Terpeliharanya gedung kantor dan bangunan lainnya:1.Pemeliharaan gedung disnakertrans | urusan pemerintahan daerah provinsi | 2 jenis | |||||||
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2.Pemeliharaan CCTV 3.Pemeliharaan AC 4.Pemeliharaan Wireless/Microphone/Soundsystem Terpeliharanya sarana dan prasarana gedung kantor dan bangunan lainnya:1.Perawatan Pompa air | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 16 unit 42 unit 9 unit 12 kali | 100 persen | 41,820,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
PROGRAM PERENCANAAN TENAGA KERJA | 200,940,000 | ||||||||
Penyusunan Rencana Tenaga Kerja (RTK) | 200,940,000 | ||||||||
Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Makro | Jumlah Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Penempatan Transmigran | Penyusunan dokumen data ketenagakerjaan Penyusunan dokumen Perencanaan Tenaga Kerja DAerah | Dukungan terhadap capaian kinerja jumlah penempatan tenaga kerja,perluasan kerja dan penempatan transmigran | 11040 orang | 1 dokumen 1 dokumen | 100 persen | 200,940,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA | 512,314,000 | ||||||||
Pelaksanaan Latihan Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi | 484,195,000 | ||||||||
Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan | Jumlah Tenaga Kerja yang Lulus Sertifikasi | Pemagangan perusahaan bagi pencari kerja | Dukungan terhadap capaian kinerja jumlah | 450 Orang | 30 orang | 300 orang | 484,195,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
Klaster Kompetensi | Sertifikasi Uji Kompetensi Sosialisasi Magang Jepang Sosialisasi Peningkatan Kualitas Angkatan Kerja | tenaga kerja yang lulus sertifikasi | 140 orang 100 orang 210 orang | ||||||
Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja | 28,119,000 | ||||||||
Survey dan Penilaian Akreditasi Kepada Lembaga Pelatihan Kerja | Jumlah Tenaga Kerja yang Lulus Sertifikasi | Bimtek Akreditasi LPK | Dukungan terhadap capaian kinerja jumlah lembaga pelatihan kerja yang terstandarisasi | 450 Orang | 20 lembaga | 77 lembaga | 28,119,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA | 914,795,000 | ||||||||
Pelayanan antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota | 509,072,000 | ||||||||
Pelayanan Antar Kerja | Jumlah Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Penempatan Transmigran | Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan Sosialisasi bagi perusahaan pengguna TKA dan penyandang disabilitas | Dukungan terhadap capaian kinerja jumlah penempatan tenaga kerja,perluasan kerja dan penempatan transmigrasn | 11040 orang | 1 laporan 100 perusahaan | 100 persen | 113,863,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan bagi Pencari Kerja | Jumlah Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Penempatan | Bimbingan Jabatan Bagi Pencari Kerja | Dukungan terhadap capaian kinerja jumlah penempatan tenaga kerja,perluasan | 11040 orang | 300 orang | 100 persen | 60,500,500 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
Transmigran | Penyuluhan Penempatan Tenaga Kerja | kerja dan penempatan transmigrasn | 100 orang | ||||||
Pembinaan Operasionalisasi Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja AKAD (Antar Kerja Antar Daerah) dan AKL (Antar Kerja Lokal) | Jumlah Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Penempatan Transmigran | Bimtek Petugas Bursa Kerja Evaluasi Kinerja Lembaga Penempatan | Dukungan terhadap capaian kinerja jumlah penempatan tenaga kerja,perluasan kerja dan penempatan transmigrasn | 11040 orang | 30 orang 220 lembaga | 100 persen | 57,810,500 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Perluasan Kesempatan Kerja | Jumlah Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Penempatan Transmigran | Padat karya infrastruktur melalui BKK Pembekalan kewirausahaan bagi angkatan kerja khusus | Dukungan terhadap capaian kinerja jumlah penempatan tenaga kerja,perluasan kerja dan penempatan transmigrasn | 11040 orang | 222 lokasi 20 orang | 100 persen | 276,898,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Pengelolaan Informasi Pasar Kerja | 39,411,000 | ||||||||
Pelayanan dan Penyediaan Informasi Pasar Kerja Online | Jumlah Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Penempatan Transmigran | Pemutakhiran (Updating)Informasi Pasar Kerja | Dukungan terhadap capaian kinerja jumlah penempatan tenaga kerja,perluasan kerja dan penempatan transmigran | 11040 orang | 12 bulan | 100 persen | 39,411,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Pelindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan) di Daerah Provinsi | 366,312,000 |
Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) | Jumlah Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Penempatan Transmigran | Pembinaan Pencegahan PMI Unprosedural | Dukungan terhadap capaian kinerja jumlah penempatan tenaga kerja,perluasan kerja dan penempatan transmigran | 11040 orang | 10 lembaga | 100 persen | 44,564,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Purna Penempatan | Jumlah Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Penempatan Transmigran | Pembekalan Kewirausahaan Purna PMI | Dukungan terhadap capaian kinerja jumlah penempatan tenaga kerja,perluasan kerja dan penempatan transmigran | 11040 orang | 25 orang | 100 persen | 321,748,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL | 592,636,500 | ||||||||
Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota | 94,786,000 | ||||||||
Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Jumlah Perusahaan yang Melaksanakan Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial | Verifikasi Serikat Pekerja/Buruh | Dukungan terhadap capaian kinerja Jumlah perusahaan yang melaksanakan Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial | 1688 perusahaan | 200 PUK | 100 persen | 94,786,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Provinsi | 280,065,500 | ||||||||
Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada | Jumlah Perusahaan yang Melaksanakan Sarana | Bimtek Pembinaan Hubungan Industrial (HI) Bagi Siswa SMK | Dukungan terhadap capaian kinerja Jumlah perusahaan yang melaksanakan | Semua Kabupaten/Kota, Semua Kecamatan, Semua | 1688 perusahaan | 540 siswa | 100 persen | 212,900,500 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
Kepentingan di 1 (satu) Daerah Provinsi | Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial | Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan Bimtek Penyusunan Perjanjian Kerja Berama Bimtek Teknik Negosiasi Pemantauan perusahaan yang melaksanakan sarana HI Peningkatan Pelayanan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Peningkatan pemahaman penyelesaian perselisihan HI Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Syarat Kerja Bagi Pelaku HI | Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial | Kelurahan | 120 orang 120 orang 120 orang 400 perusahaan 5 anjuran 30 orang 7 akt | ||||
Pelaksanaan Operasional Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah Provinsi | Jumlah Perusahaan yang Melaksanakan Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial | Sidang lembaga kerjasama tripartit | Dukungan terhadap capaian kinerja Jumlah perusahaan yang melaksanakan Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial | 1688 perusahaan | 3 sidang | 100 persen | 54,271,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
Pembinaan Pengupahan Skala Provinsi | Jumlah Perusahaan yang Melaksanakan Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial | Bimtek Struktur Skala Upah | Dukungan terhadap capaian kinerja Jumlah perusahaan yang melaksanakan Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial | 1688 perusahaan | 30 orang | 100 persen | 12,894,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) | 217,785,000 | ||||||||
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) | Jumlah Perusahaan yang Melaksanakan Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial | Koordinasi dewan Pengupahan Pemantauan THR dan Penangguhan Upah Penetapan Upah Minumum Provinsi dan Kabupaten Kota (UMP dan UMK) Sosialisasi THR Sosialisasi UMP | Dukungan terhadap capaian kinerja Jumlah perusahaan yang melaksanakan Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial | 1688 perusahaan | 5 kab kota 5 kab kota 2 SK 3 akt 3 akt | 100 persen | 104,235,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja | Jumlah Perusahaan yang Melaksanakan Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial | Pembinaan Kesejahteraan pekerja/buruh | Dukungan terhadap capaian kinerja Jumlah perusahaan yang melaksanakan Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial | 1688 perusahaan | 199 orang | 100 persen | 113,550,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
PROGRAM PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN | 428,459,000 | ||||||||
Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan | 428,459,000 | ||||||||
Pengawasan Pelaksanaan Norma Kerja di Perusahaan | Jumlah Perusahaan besar dan menengah yang mempunyai kondisi lingkungan kerja dan kesehatan kerja sesuai standar | Bimtek HIV/AIDS/NAPZA Bimtek Norma Kerja Bimtek Norma Kerja Perempuan Anak Bimtek P3K Bimtek Petugas Peran Kebakaran Pemantauan perusahaan yang melaksanakan norma K3 Pemantauan perusahaan yang melaksanakan norma kerja Sosialisasi Norma K3 Sosialisasi Norma Kerja | Dukungan terhadap capaian kinerja persentase perusahaan nihil kecelakaan kerja | 533 perusahaan | 1 akt 1 akt 1 akt 1 akt 1 akt 350 perusahaan 250 perusahaan 6 akt 6 akt | 100 persen | 428,459,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN | 7,675,000,000 | ||||||||
PROGRAM PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN | 7,675,000,000 | ||||||||
Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya | 7,675,000,000 | ||||||||
Pembangunan Ketahanan Sosial Budaya | persentase nilai adat , tradisi dan seni yang sudah direvitalisasi | Padat Karya Penerapan Tata Nilai Semangat Keyogyakartaan | Dukungan terhadap capaian program penyelenggaraan keistimewaan | 30,86 % | 303 desa | 100 persen | 7,675,000,000 | Dana Keistimewaan DIY |
Padat Karya Pengembangan Potensi Desa Pelatihan kewirausahaan bagi angkatan kerja baru di desa mandiri budaya Pendampingan Peningkatan Produktivitas melalui budaya kerja istimewa Pengembangan potensi seni budaya komunitas pekerja istimewa Penguatan potensi mandiri budaya maritim bagi angkatan kerja lulusan SMK Kelautan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Maritim Sosialisasi Pembangunan Karakter Angkatan Kerja Istimewa | Yogyakarta urusan kebudayaan | 60 lokasi 400 orang 54 perusahaan 24 paket 80 orang 750 orang 60 kali | |||||||
URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN | |||||||||
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TRANSMIGRASI | 450,599,000 |
PROGRAM PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | 450,599,000 | ||||||||
Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi | 450,599,000 | ||||||||
Pemindahan dan Penempatan Transmigran yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi | Jumlah Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Penempatan Transmigran | Penyelenggaraan Transmigrasi | Dukungan terhadap capaian kinerja jumlah penempatan tenaga kerja,perluasan kerja dan penempatan transmigran | 11040 orang | 30 KK | 100 persen | 450,599,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
39,725,508,185 |
Unit Organisasi : 3.32.2.07.2.22.02.0000 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Sub Unit Organisasi : 3.32.2.07.9.02.02.0001 BALAI LATIHAN KERJA DAN PENGEMBANGAN PRODUKTIVITAS
Urusan/ Bidang Urusan/ Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Rencana Tahun 2022 | |||||||
Capaian Program | Keluaran Sub Kegiatan | Hasil Kegiatan | Lokasi Output Kegiatan | Target Capaian Kinerja | Pagu Indikatif (Rp.) | Sumber Dana | |||
Program | Keluaran Sub Kegiatan | Hasil Kegiatan | |||||||
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR | |||||||||
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA | 15,677,465,805 | ||||||||
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI | 5,419,043,405 | ||||||||
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 3,878,764,432 | ||||||||
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Terbayarkannya gaji dan tunjangan ASN dan Non-ASN | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 1 Tahun | 100 persen | 3,848,224,432 | Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum |
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Terlaksananya penatausahaan dan pengujian / verifikasi keuangan SKPD | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 1 Tahun | 100 persen | 30,540,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | 13,200,000 | ||||||||
Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Terlaksananya Penatausahaan Barang Milik Daerah Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku | Dukungan terhadap capaian kinerja pelayanan administrasi perkantoran | 100% | 1 Tahun | 100 persen | 13,200,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | 106,087,000 | ||||||||
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Tersedianya komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 14 Jenis | 100 persen | 11,522,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 1 Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor: 1. ATK 2. Kertas dan Cover 3. Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 39 Jenis 3 Jenis 2 Jenis | 100 persen | 19,617,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
4. Bahan Perpustakaan Tercetak Lainnya | 100 buku/eksemplar | ||||||||
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Tersedianya Peralatan Rumah Tangga | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 23 Jenis | 100 persen | 10,823,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Tersedianya Bahan Logistik Kantor: Tabung Pemadam Kebakaran | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 3 tabung | 100 persen | 1,575,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 1. Barang Cetakan 2. Penggandaan 3. Penjilidan | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 3 Jenis 48324 lembar 55 buah | 100 persen | 18,810,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 1. Langganan surat kabar harian | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 2 jenis | 100 persen | 5,640,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 1. Terselenggaranya Konsultasi dan Koordinasi 2. Tersedianya Makan Minum Rapat | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 1 tahun 1 tahun | 100 persen | 38,100,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 1,219,633,273 | ||||||||
Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 1. Tersedianya Jasa Surat Menyurat: 1. Pengiriman dokumen 2. Materai 10.000 | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 12 Dokumen 132 Buah | 100 persen | 1,752,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 1. Tersedianya Jasa Komunikasi, sumber daya air dan listrik: 1. Pembayaran tagihan telepon 2. Pembayaran tagihan air 3. Pembayaran tagihan listrik | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 20000 Menit 500 m3 151551 kWh | 100 persen | 227,998,950 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 1. Tersedianya Jasa Pelayanan Umum Kantor: 1. Pembayaran Jasa Keamanan Kantor | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 1 tahun | 100 persen | 989,882,323 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
2. Pembayaran Jasa Kebersihan 3. Pembayaran Jasa Retribusi Sampah | 1 tahun 1 tahun | ||||||||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 201,358,700 | ||||||||
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 1. Terpeliharanya Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan 2. Terbayarnya Pajak Kendaraan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 13 Unit 14 Unit | 100 persen | 122,288,700 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 1 Terpeliharanya peralatan dan mesin lainnya: 1. Pemeliharaan Alat Bermesin 2. Pemeliharaan Alat Tidak Bermesin 3. Pemeliharaan Alat Rumah Tangga | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 4 jenis 4 jenis 1 jenis | 100 persen | 52,685,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Terpeliharanya gedung kantor dan bangunan lainnya: 1. Pemeliharaan Gedung | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 1 Paket | 100 persen | 15,000,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 1 Terpeliharanya sarana dan prasarana gedung kantor dan bangunan lainnya: 1. Perbaikan AC 2. Perawatan CCTV 3. Perawatan Pompa Air 4. Perawatan Genset | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 100% | 6 kali 5 unit 1 unit 1 unit | 100 persen | 11,385,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA | 10,258,422,400 | ||||||||
Pelaksanaan Latihan Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi | 10,175,310,400 | ||||||||
Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi | Jumlah Tenaga Kerja yang Lulus Sertifikasi | Pelatihan Keterampilan Mobile Training Unit | Dukungan 100% terhadap terwujudnya jumlah tenaga kerja yang lulus sertifikasi | 450 Orang | 54 Paket | 100 persen | 10,175,310,400 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Konsultansi Produktivitas pada Perusahaan Menengah | 0 |
Pelaksanaan Konsultasi Produktivitas kepada Perusahaan Menengah | Jumlah Tenaga Kerja yang Lulus Sertifikasi | Bimbingan Konsultasi Produktivitas Perusahaan | Dukungan terhadap capaian jumlah tenaga kerja yang lulus sertifikasi | 450 Orang | 450 orang | 100 persen | 0 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Pengukuran Produktivitas Tingkat Daerah Provinsi | 83,112,000 | ||||||||
Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja | Jumlah Tenaga Kerja yang Lulus Sertifikasi | Pengukuran Produktivitas Tenaga Kerja | Dukungan 100% terhadap terwujudnya jumlah tenaga kerja yang lulus sertifikasi | 450 Orang | 300 orang | 100 persen | 83,112,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
15,677,465,805 |
nit Organisasi : 3.32.2.07.2.22.02.0000 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Sub Unit Organisasi : 3.32.2.07.9.02.02.0002 BALAI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Urusan/ Bidang Urusan/ Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Rencana Tahun 2022 | |||||||
Capaian Program | Keluaran Sub Kegiatan | Hasil Kegiatan | Lokasi Output Kegiatan | Target Capaian Kinerja | Pagu Indikatif (Rp.) | Sumber Dana | |||
Program | Keluaran Sub Kegiatan | Hasil Kegiatan | |||||||
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR | |||||||||
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA | 3,942,484,065 | ||||||||
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI | 3,237,929,965 | ||||||||
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 2,204,127,634 | ||||||||
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Terbayarkannya gaji dan tunjangan ASN dan Non ASN | Dukungan terhadap capaian kinerja program penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 1 tahun | 100 persen | 2,179,047,634 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum |
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Terlaksananya penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan OPD | Dukungan terhadap capaian kinerja program penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 1 tahun | 100 persen | 25,080,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | 9,600,000 | ||||||||
Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Terlaksananya penatausahaan BMD sesuai dengan ketentuan yang berlaku | Dukungan terhadap capaian kinerja program penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 1 tahun | 100 persen | 9,600,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | 185,933,000 | ||||||||
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Tersedianya komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor | Dukungan terhadap capaian kinerja program penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 12 jenis | 100 persen | 12,455,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor: 1. ATK | Dukungan terhadap capaian kinerja program penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 33 jenis | 100 persen | 16,796,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Tersedianya peralatan rumah tangga | Dukungan terhadap capaian kinerja program penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 15 jenis | 100 persen | 6,572,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2. Solar Genset 3. Pengisian tabung pemadam kebakaran 4. Pengisian tabung gas Tersediannya bahan logistik kantor: 1. Oli Genset | Dukungan terhadap capaian kinerja program penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 1 tahun 3 kali 12 kali 1 tahun | 100 persen | 5,602,000 | ||
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2. Penggandaan 3. Penjilidan Tersedianya Barang Cetakan dan Penggandaan : 1. Barang cetakan | Dukungan terhadap capaian kinerja program penunjang urusan pemerintah daerah | Kota Yogyakarta, Mergangsan, Keparakan | 100% | 22500 lembar 50 buku 4 jenis | 100 persen | 12,144,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Tersedianya bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan: 1. Surat kabar | Dukungan terhadap capaian kinerja program penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 1 tahun | 100 persen | 2,040,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 1. Terselenggaranya konsultasi dan koordinasi | Dukungan terhadap capaian kinerja program penunjang urusan | 100% | 1 tahun | 100 persen | 130,324,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
2. Tersedianya makanan dan minuman rapat | pemerintah daerah | 1 tahun | |||||||
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 60,000,000 | ||||||||
Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Tersedianya dokumen ijin lingkungan | Dukungan terhadap capaian kinerja program penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 1 dokumen | 100 persen | 60,000,000 | ||
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 446,537,731 | ||||||||
Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2. Surat Keluar 3. Pengiriman Dokumen Tersedianya jasa surat menyurat: 1. Surat Masuk | Dukungan terhadap capaian kinerja program penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 1 tahun 1 tahun 1 tahun | 100 persen | 1,864,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2. Pembayaran tagihan rekening listrik 3. Pembayaran tagihan rekening telepon Tersedianya Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik: 1. Pembayaran langganan virtual meeting | Dukungan terhadap capaian kinerja program penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 1 tahun 1 tahun 1 tahun | 100 persen | 121,025,900 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2. Pembayaran jasa pengelola limbah 3. Pembayaran jasa kebersihan 4. Pembayaran jasa keamanan 5. Pembayaran jasa pemantauan kualitas air Tersedianya Jasa Pelayanan Umum Kantor: 1. Pembayaran jasa retribusi sampah | Dukungan terhadap capaian kinerja program penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 1 tahun 12 bulan 5 orang 1 tahun 1 tahun | 100 persen | 323,647,831 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 331,731,600 | ||||||||
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 1. Terbayarnya pajak kendaraan (STNK) kendaraan dinas operasional atau lapangan (roda 2) 2. Terbayarnya pajak kendaraan (STNK) kendaraan dinas operasional atau lapangan (roda 4) | Dukungan terhadap capaian kinerja program penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 8 unit 4 unit | 100 persen | 163,594,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
3. Terbayarnya pajak kendaraan (STNK) kendaraan dinas operasional atau lapangan (roda 6) 4. Terpeliharanya kendaraan dinas operasional atau lapangan (roda 2) 5. Terpeliharanya kendaraan dinas operasional atau lapangan (roda 4 bensin) 6. Terpeliharanya kendaraan dinas operasional atau lapangan (roda 4 solar) 7. Terpeliharanya kendaraan dinas operasional atau lapangan (roda 6) | 1 unit 8 unit 3 unit 1 unit 1 unit | ||||||||
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2. Alat laboratorium kesehatan 3. Komputer 4. Spektrofotometer Portabel | Dukungan terhadap capaian kinerja program penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 1 paket 15 unit 1 unit | 100 persen | 100,250,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
5. High Volume Sampler Terpeliharanya peralatan dan mesin lainnya: 1. Alat laboratorium | 1 unit 1 paket | ||||||||
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Terpeliharanya gedung kantor dan bangunan lainnya : 1. Perbaikan Atap dan Plafon | Dukungan terhadap capaian kinerja program penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 1 paket | 100 persen | 46,037,600 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2. Genset 3. IPAL 4. Pemantauan kualitas air IPAL Terpeliharanya sarana dan prasarana gedung kantor dan bangunan lainnya: 1. AC | Dukungan terhadap capaian kinerja program penunjang urusan pemerintah daerah | 100% | 2 unit 1 unit 2 kali 15 unit | 100 persen | 21,850,000 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) | |
PROGRAM PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN | 704,554,100 | ||||||||
Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan | 704,554,100 | ||||||||
Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan | Jumlah Perusahaan besar dan menengah yang mempunyai kondisi lingkungan kerja dan kesehatan kerja sesuai standar | Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja pada perusahaan Pengujian lingkungan kerja pada perusahaan Sertifikasi Hiperkes dan KK | Dukungan terhadap capaian kinerja jumlah perusahaan yang memiliki kondisi lingkungan kerja sesuai standar | 533 perusahaan | 880 orang 140 perusahaan 150 orang | 100 persen | 704,554,100 | PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) |
Sosialisasi keselamatan dan kesehatan kerja | 5 angkatan | ||||||||
3,942,484,065 |
RANCANGAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH 2022
Tabel 2-2 Usulan Program dan Kegiatan dari Para Pemangku Kepentingan tahun 2022 Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nama Perangkat Daerah : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
No | Program/Kegiatan/Subkegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Besaran/ Volume | Catatan |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
I | Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja | ||||
1 | Kegiatan:Pelaksanaan Latihan Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi SubKegiatan: Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan bagi Pencari Kerja Berdasrkan Klaster Kompetensi | DIY | Pelatihan Ketrampilan Mobile Training Unit | 54 paket | |
II | Program Penempatan Tenaga Kerja | ||||
1 | Kegiatan:Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota SubKegiatan: Perluasan Kesempatan Kerja | DIY | Padat Karya Infrastruktur | 222 lokasi |
2.5 Rumusan Kegiatan Prioritas
Urusan/ Bidang Urusan/ Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | ||||
Keluaran Sub Kegiatan | Lokasi | Keluaran Sub Kegiatan | Pagu Indikatif (Rp.) | |
PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA | 512,314,000 | |||
Pelaksanaan Latihan Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi | 484,195,000 | |||
Pemagangan perusahaan bagi pencari kerja | DIY | 30 orang | ||
Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi | Sertifikasi Uji Kompetensi Sosialisasi Magang Jepang | 140 orang 100 orang | 484,195,000 | |
Sosialisasi Peningkatan Kualitas Angkatan Kerja | 210 orang | |||
Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja | 28,119,000 | |||
Survey dan Penilaian Akreditasi Kepada Lembaga Pelatihan Kerja | Bimtek Akreditasi LPK | DIY | 20 lembaga | 28,119,000 |
PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA | 914,795,000 | |||
Pelayanan antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota | 509,072,000 |
Unit Organisasi : 3.32.2.07.2.22.02.0000 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Sub Unit Organisasi : 3.32.2.07.2.22.02.0000 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
2-
39
“DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DIY”
Pelayanan Antar Kerja | Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan Sosialisasi bagi perusahaan pengguna TKA dan penyandang disabilitas | DIY | 1 laporan 100 perusahaan | 113,863,000 |
Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan bagi Pencari Kerja | Bimbingan Jabatan Bagi Pencari Kerja Penyuluhan Penempatan Tenaga Kerja | 300 orang 100 orang | 60,500,500 | |
Pembinaan Operasionalisasi Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja AKAD (Antar Kerja Antar Daerah) dan AKL (Antar Kerja Lokal) | Bimtek Petugas Bursa Kerja Evaluasi Kinerja Lembaga Penempatan | DIY | 30 orang 220 lembaga | 57,810,500 |
Perluasan Kesempatan Kerja | Padat karya infrastruktur melalui BKK Pembekalan kewirausahaan bagi angkatan kerja khusus | DIY | 222 lokasi 20 orang | 276,898,000 |
Pengelolaan Informasi Pasar Kerja | 39,411,000 | |||
Pelayanan dan Penyediaan Informasi Pasar Kerja Online | Pemutakhiran (Updating)Informasi Pasar Kerja | DIY | 12 bulan | 39,411,000 |
Pelindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan) di Daerah Provinsi | 366,312,000 | |||
Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) | Pembinaan Pencegahan PMI Unprosedural | DIY | 10 lembaga | 44,564,000 |
Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Purna Penempatan | Pembekalan Kewirausahaan Purna PMI | 25 orang | 321,748,000 | |
PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL 592,636,500 | ||||
Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota | 94,786,000 |
Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Verifikasi Serikat Pekerja/Buruh | DIY | 200 PUK | 94,786,000 |
Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Provinsi | 280,065,500 | |||
Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Provinsi | Bimtek Pembinaan Hubungan Industrial (HI) Bagi Siswa SMK Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan Bimtek Penyusunan Perjanjian Kerja Berama Bimtek Teknik Negosiasi Pemantauan perusahaan yang melaksanakan sarana HI Peningkatan Pelayanan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Peningkatan pemahaman penyelesaian perselisihan HI Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Syarat Kerja Bagi Pelaku HI | DIY | 540 siswa 120 orang 120 orang 120 orang 400 perusahaan 5 anjuran 30 orang 7 akt | 212,900,500 |
Pelaksanaan Operasional Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah Provinsi | Sidang lembaga kerjasama tripartit | DIY DIY | 3 sidang | 54,271,000 |
Pembinaan Pengupahan Skala Provinsi | Bimtek Struktur Skala Upah | 30 orang | 12,894,000 | |
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) | 217,785,000 | |||
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) | Koordinasi dewan Pengupahan Pemantauan THR dan Penangguhan Upah Penetapan Upah Minumum Provinsi dan Kabupaten Kota (UMP dan UMK) Sosialisasi THR | DIY | 5 kab kota 5 kab kota 2 SK 3 akt | 104,235,000 |
Sosialisasi UMP | 3 akt | |||
Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja | Pembinaan Kesejahteraan pekerja/buruh | DIY | 199 orang | 113,550,000 |
PROGRAM PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN 428,459,000 | ||||
Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan | 428,459,000 | |||
Pengawasan Pelaksanaan Norma Kerja di Perusahaan | Bimtek HIV/AIDS/NAPZA Bimtek Norma Kerja Bimtek Norma Kerja Perempuan Anak Bimtek P3K Bimtek Petugas Peran Kebakaran Pemantauan perusahaan yang melaksanakan norma K3 Pemantauan perusahaan yang melaksanakan norma kerja Sosialisasi Norma K3 Sosialisasi Norma Kerja | DIY | 1 akt 1 akt 1 akt 1 akt 1 akt 350 perusahaan 250 perusahaan 6 akt 6 akt | 428,459,000 |
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN 7,675,000,000 | ||||
PROGRAM PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN 7,675,000,000 | ||||
Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya | 7,675,000,000 | |||
Pembangunan Ketahanan Sosial Budaya | Padat Karya Penerapan Tata Nilai Semangat Keyogyakartaan Padat Karya Pengembangan Potensi Desa Pelatihan kewirausahaan bagi angkatan kerja baru di desa mandiri budaya Pendampingan Peningkatan Produktivitas melalui budaya kerja istimewa Pengembangan potensi seni budaya komunitas pekerja istimewa Penguatan potensi mandiri budaya maritim bagi angkatan kerja lulusan SMK Kelautan | DIY | 303 desa 60 lokasi 400 orang 54 perusahaan 24 paket 80 orang | 7,675,000,000 |
Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Maritim Sosialisasi Pembangunan Karakter Angkatan Kerja Istimewa | 750 orang 60 kali | |||
URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN | ||||
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TRANSMIGRASI 450,599,000 | ||||
PROGRAM PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI 450,599,000 | ||||
Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi | 450,599,000 | |||
Pemindahan dan Penempatan Transmigran yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi | Penyelenggaraan Transmigrasi | DIY | 30 KK | 450,599,000 |
Unit Organisasi : 3.32.2.07.2.22.02.0000 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Sub Unit Organisasi : 3.32.2.07.9.02.02.0001 BALAI LATIHAN KERJA DAN PENGEMBANGAN PRODUKTIVITAS
39,725,508,185
Urusan/ Bidang Urusan/ Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | ||||
Keluaran Sub Kegiatan | Lokasi | Keluaran Sub Kegiatan | Pagu Indikatif (Rp.) | |
PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA 10,258,422,400 | ||||
Pelaksanaan Latihan Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi | 10,175,310,400 | |||
Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi | Pelatihan Keterampilan Mobile Training Unit | DIY | 54 Paket | 10,175,310,400 |
Konsultansi Produktivitas pada Perusahaan Menengah | 0 | |||
Pelaksanaan Konsultasi Produktivitas kepada Perusahaan Menengah | Bimbingan Konsultasi Produktivitas Perusahaan | DIY | 450 orang | 0 |
Pengukuran Produktivitas Tingkat Daerah Provinsi | 83,112,000 | |||
Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja | Pengukuran Produktivitas Tenaga Kerja | DIY | 300 orang | 83,112,000 |
nit Organisasi : 3.32.2.07.2.22.02.0000 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Sub Unit Organisasi : 3.32.2.07.9.02.02.0002 BALAI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
15,677,465,805
Urusan/ Bidang Urusan/
Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Keluaran Sub Kegiatan | Lokasi | Keluaran Sub Kegiatan | Pagu Indikatif (Rp.) |
PROGRAM PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN 704,554,100 | ||||
Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan | 704,554,100 | |||
Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan | Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja pada perusahaan Pengujian lingkungan kerja pada perusahaan Sertifikasi Hiperkes dan KK Sosialisasi keselamatan dan kesehatan kerja | DIY | 880 orang 140 perusahaan 150 orang 5 angkatan | 704,554,100 |
3,942,484,065
2.6 Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Provinsi
Pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 telah diselenggarakan forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta yang dihadiri pemangku kepentingan.
Dalam forum tersebut disepakati program dan kegiatan prioritas, dan indikator kinerja yang disertai target dan kebutuhan pendanaan, yang telah diselaraskan dengan usulan kegiatan prioritas dari forum Perangkat Daerah dan Menyepakati daftar usulan program dan kegiatan lintas Perangkat Daerah dan lintas wilayah.
Adapun notulensi hasil forum perangkat daerah disajikan dalam tabel berikut ini:
No. | Nama | Usulan/Masukan | Relevansi sesuai kewenangan | Rancangan Renja 2022 | Keterangan |
1. | H.R. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx | 1.Tanggung jawab pelayanan pemerintah kepada masyarakat masih rendah. | X | ||
2 Kerjasama KADIN dengan Disnakertrans terkait Pemagangan dan KVPD | V | Proses Pelaksanaan | |||
Pendidikan dan | |||||
Pelatihan | |||||
Keterampilan bagi | |||||
Pencari Kerja | |||||
Berdasarkan Klaster | |||||
Kompetensi,indikato | |||||
r Pemagangan | |||||
perusahaan bagi | |||||
pencari kerja,target | |||||
180 orang |
3 | Pengembangan SMK sebagai bagian dari perbaikan kemitraan untuk berorientasi pada demand driven serta link and match sesuai kebutuhan dunia usaha dan yang dibutuhkan pekerja | X | ||||
2. | Xxxxxxxxxxxx | 1 | Kegiatan dialog sosial secara berkala (Bipartit & Tripartit)untuk membangun kesadaran,kebers amaan,kesepaha man antara pekerja dan pengusaha | V | Pencegahan | |
(DPD | Perselisihan | |||||
APINDO DIY) | Hubungan Industrial, | |||||
Mogok Kerja, dan | ||||||
Penutupan | ||||||
Perusahaan yang | ||||||
Berakibat/Berdampa | ||||||
k pada Kepentingan | ||||||
di 1 (satu) Daerah | ||||||
Provinsi ,indikator | ||||||
Sosialisasi Sarana HI | ||||||
3. | Xxxxx Xxx | 1 | Program BLT dan BSU masih tetap dilanjutkan dengan ketentuan non diskriminasi (penerima adalah seluruh buruh/pekerja termasuk yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan) | X | ||
Irawan | ||||||
(Dewan | ||||||
Buruh Asean) | ||||||
2 | Mengadakan perumahan rakyat yang terjangakau bagi buruh/pekerja. | V | Pengembangan | Rusunawa Ledok | ||
Pelaksanaan Jaminan | Code dan Rusun | |||||
Sosial Tenaga Kerja | Gemawang | |||||
dan Fasilitas | ||||||
Kesejahteraan | ||||||
Pekerja,indikator | ||||||
DIsemninasi SJSN dan | ||||||
rakor | ||||||
jamsostek,indikator | ||||||
Pembinaan | ||||||
Kesejahteraan | ||||||
Pekerja/Buruh | ||||||
3 | SG dan PAG dapat tersinergi dalam program pengadaan perumahan bagi | X |
Buruh/pekerja | ||||||
4 | Pengelolaan SG dan PAG sebagai lingkungan ekonomi | X | ||||
5 | Mengusulkan program pendapatan diluar upah untuk meningkatkan pendapatan buruh misalnya melalui TKM dengan basis target diperluas yaitu anggota serikat pekerja dan diberikan modal | V | Perluasan | Anggota Serikat | ||
Kesempatan | Pekerja dapat | |||||
Kerja,indikator | menjadi target | |||||
Pembekalan | sasaran | |||||
Kewirausahaan | ||||||
Tenaga Kerja Mandiri | ||||||
target 50 orang | ||||||
6 | Program beasiswa bagi anak pekerja | X | ||||
7 | Pelatihan- pelatihan bagi pekerja | V | Pelatihan | Mekanisme | ||
Ketrampilan | penentuan | |||||
Institusional | peserta | |||||
disepakati secara | ||||||
bipartit dan | ||||||
diusulkan N-1 | ||||||
8 | Program pemerintah yang membantu meningkatkan kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan | V | Pengembangan | |||
Pelaksanaan Jaminan | ||||||
Sosial Tenaga Kerja | ||||||
dan Fasilitas | ||||||
Kesejahteraan | ||||||
Pekerja,indikator | ||||||
DIsemninasi SJSN dan | ||||||
rakor jamsostek | ||||||
9 | Mencabut UU Cipta Kerja dan menghentikan pembahasan RPP | X | ||||
10 | Bantuan modal usaha melalui DAIS | X | ||||
11 | Pembentukan posko satgas gabungan dalam usaha preventif pencegahan konflik hubungan industrial | V | Pencegahan | Sudah ada Tim | ||
Perselisihan | lembaga | |||||
Hubungan Industrial, | kerjasama | |||||
Mogok Kerja, dan | tripartit tingkat | |||||
Penutupan | provinsi anggota | |||||
Perusahaan yang | serikat pekerja, | |||||
Berakibat/Berdampa | apindo dan unsur | |||||
k pada Kepentingan | pemerintah yang | |||||
di 1 (satu) Daerah | salah satu |
Provinsi | fungsinya adalah mencegah konflik HI | |||||
4 | Irul (LSP Xxxx Xxxxxx) | 1 | Belum ada mapping kebutuhan kompetensi tenaga kerja yang jelas pada semua sektor usaha. | V | Belum ada kegiatan | |
2 | Pembekalan pencari kerja tentang persaingan usaha berbasis teknologi | V | Pengembangan Usaha berbasis teknologi menjadi salah satu materi pelajaran yang diberikan kepada peserta pelatihan | |||
3 | Pembangunan karakter tata nilai budaya DIY | V | Melalui Anggaran Dais 2021 | |||
4 | Lulusan SMK harus lebih adaptif pada semua sektor/bidang usaha dan dibekali softskill serta kemampuan kewirausahaan | X | ||||
5 | Pemerintah yang pro investasi sehingga Disnaker harus lebih intensif melakukan pengawasan ke perusahaan | X | Sesuai kewenangan Pengawasan, tidak ada kewenangan terkait investasi | |||
5 | Xxxxx Xxxxxxxxx (Ketua Peradi Yogyakarta) | 1 | Industri jasa masih cukup dominan di DIY | X | ||
2 | Untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat DIY, Pemerintah Daerah DIY jangan terlalu takut terhadap | X |
pandemi covid-19 dengan penerapan pembatasan sosial. Mohon DIY tetap terbuka untuk kegiatan sosial ekonomi. | ||||||
3 | DAIS dapat disalurkan untuk pekerja yang tidak tercover BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan supaya dapat menerima JKP. | V | Tidak sesuai peruntukannya dengan DAIS | |||
4 | Pemerintah Daerah DIY memperhatikan nilai UMK. | V | Penetapan UMK melalui kegiatan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP),Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMKS) | |||
6 | Ima (Yasanti) | 1 | Usul ada forum/pertemuan berkala yang menjembatani kolaborasi pengusaha dengan sektor informal | V | Belum ada kegiatan | |
2 | Usul dilakukan pendataan tenaga kerja informal | V | Belum ada kegiatan | |||
3 | DAIS sebagai sarana penunjang bantuan pada pekerja (informal) | V | Belum ada kegiatan Dais dengan sasaran pekerja informal | |||
4 | Dokumen Perda Ketenagakerjaan untuk dapat ditindaklanjuti | V | Tahun 2021 belum ada pembahasan | |||
7 | Karel (Yayasan Satunama) | 1 Usulan yang duduk dalam tim ULD termasuk para penyandang Disabilitas | V | Pelayanan Antar Kerja,indikator Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan | |
2 Penyandang disabilitas terdampak covid membutuhkan pekerjaan di sektor formal | V | Difasilitasi melalui ULD | |||
3 Program Return To Work bagi penyandang disabiltas baru untuk dapat kembali bekerja | V | Belum ada kegiatan | |||
8 | Xxxx Xxx Xxxxxx (Ketua SBSI DIY) | 1 Kurangnya tenaga pengawas yang berdampak pada lemahnya pengawasan pemerintah | V | Kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan,Sub kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Norma Kerja di Perusahaan,Indikator Pemantauan perusahaan yang melaksanakan norma keselamatan dan kesehatan kerja | |
2 Pemerintah harus selalu update data pekerja terdampak | V | pendataan terakhir September 2020 | |||
3 Kegiatan pelatihan bagi pekerja yang dapat menambah pendapatan pekerja | V | Pelatihan TKM | |||
4 Perbanyak pelatihan bagi pekerja yang terkontrol, tepat guna sehingga dapat diterapkan dalam pekerjaan | V | Pelatihan Ketrampilan Institusional | Mekanisme penentuan peserta disepakati secara bipartit dan diusulkan N-1 |
5 Kegiatan edukasi HI bagi pekerja | V | Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampa k pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Provinsi ,indikator Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan ,Bimtek Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama,Peningkatan pemahaman penyelesaian perselisihan HI | |||
6 Ditemukan keberpihakan Pemerintah terhadap salah satu pihak | X | Tidak relevan dengan forum OPD | |||
7 Advokasi perselisihan HI harus lebih ditingkatkan | V | Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampa k pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Provinsi ,indikator Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan ,Bimtek Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama,Peningkatan pemahaman penyelesaian perselisihan HI | |||
8 SOP pengawasan terhadap perusahaan "nakal" | V | Tidak relevan dengan forum OPD | |||
9 DAIS sebagai penunjang sektor formal | V | DAIS 2021 sudah menargetkan pekerja sektor formal | |||
10 Pemerintah diminta membuka akses sosial, ekonomi sebesar- | X |
besarnya tanpa rasa takut terhadap pandemi covid-19 | |||||
9 | Xxxxxxxx (KSPSI DIY) | 1 BLT dan BSU tetap dilanjutkan | X | ||
2 Dampak PSBB sangat memberatkan pengusaha | X | ||||
3 Subsidi pembayaran BPJS bagi pekerja melalui DAIS | X | Tidak sesuai peruntukannya | |||
4 Anggaran pada program/kegiatan HI khususnya pengawasan agar lebih ditingkatkan misal kegiatan Deteksi Dini | V | Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampa k pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Provinsi ,indikator Pemantauan Perusahaan yang melaksanakan sarana HI | |||
5 Serikat Pekerja,bipartit,tr ipartit merupakan sarana Hubungan Industrial yang baik yang harus dilakukan namun kenyataan masih banyak perusahaan menggunakan PP | V | Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampa k pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Provinsi ,indikator Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan ,Bimtek Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama,Peningkatan pemahaman penyelesaian perselisihan HI | |||
10 | Xxxxx Xxxx (HILLSI) | 1 Kondisi riil LPK di Yogyakarta ada 169 berizin 94 sudah terakreditasi | V | Fasilitasi Akreditasi LPK melalui APBN |
2 Reward pada LSP yang sudah terakreditasi dengan cara : 1. Pemberian paket pelatihan 2. Pembentukan BKK | V | Reward berupa pembentukan BKK melalui bimtek BKK | Pembelian paket pelatihan belum dilaksanakan | ||
3 Juknis pelatihan selama ini diakhiri dua hal yaitu uji kompetensi dan penempatan.Unt uk UJK masih bisa dilaksanakan akan tetapi untuk penempatan apakah dimungkinkan untuk ditambah opsi berwirausaha | X | Penentuan juknis merupakan kewenangan pusat | |||
4 Pelaksanaan Rakor HILLSI | V | Survey dan Penilaian Akreditasi kepada Lembaga Pelatihan Kerja, indikator Rakor HILLSI (Himpunan Lembaga Pelatihan Kerja Seluruh Indonesia) |
RANCANGAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH 2022
BAB 3 TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH
3.1 Telaahan terhadap Kebijakan Nasional
Kebijakan Nasional yang merupakan prioritas pembangunan di Bidang Ketenagakerjaan dan terkait dengan tugas pokok dan fungsi OPD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY antara lain tertuang dalam beberapa program yaitu :
1. Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas dengan sasaran
:
a. Terlaksanannya pelatihan berbasis kompetensi
b. Terlaksananya pelatihan calon wirausaha baru
c. Terlaksananya pelatihan melalui pemagangan bersertifikat kompetensi yang berbasis pengguna di dalam dan luar negeri
d. Meningkatnya kompetensi instruktur dan tenaga kepelatihan
e. Meningkatnya produktivitas tenaga kerja dan perusahaan.
2. Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja dengan sasaran :
a. Tersedianya peluang kerja produktif di berbagai bidang usaha produktif
b. Terbangunnya layanan system informasi pasar kerja
3. Program Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan dengan sasaran :
a. Berkurangnya jumlah anak yang bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
b. Memfasilitasi pekerja anak untuk kembali ke dunia pendidikan / memperoleh pelatihan ketrampilan
c. Meningkatnya perlindungan kepada pekerja perempuan
d. Diterapkannya manajemen dan standarisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
e. Menurunnya jumlah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
4. Program Fasilitasi Perpindahan dan Penempatan Transmigrasi dengan sasaran : Terwujudnya persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup di kawasan transmigrasi dalam rangka pembangunan pedesaan di daerah tertinggal.
3-1
“DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DIY”
RANCANGAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH 2022
Tabel Indikator Kinerja Urusan Daerah Disnakertrans DIY
NO | Indikator Kinerja Urusan | Satuan | Target Nasional 2022 | Capaian Daerah 2020 | Target Daerah 2021 | Target Daerah 2022 | Dukungan Sub Kegiatan Berdasarkan Prioritas Daerah | Pagu Sub Kegiatan | Catatan Daerah |
1 | Nilai rata-rata indeks perkembangan 100 kawasan transmigrasi Prioritas Kementerian yang direvitalisasi | Index | 42.03 | 3.32.03.1.01.04- Pemindahan dan Penempatan Transmigran yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi | 732,632,000 | C. Catatan Lainnya : DIY merupakan daerah asal/pengirim; dukungan kegiatan : Pemindahan dan Penempatan Transmigran sebanyak 30 KK | |||
2 | Nilai rata-rata indeks perkembangan 52 kawasan transmigrasi Prioritas Nasional yang direvitalisasi | Index | 53.12 | 3.32.03.1.01.04- Pemindahan dan Penempatan Transmigran yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi | 732,632,000 | C. Catatan Lainnya : DIY merupakan daerah asal/pengirim; dukungan kegiatan : Pemindahan dan Penempatan Transmigran sebanyak 30 KK | |||
3 | Jumlah Pekerja yang meningkat produktivitasnya | Orang | 1.189.550 | 800 | 1200 | 2.07.03.1.01.01-Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi | 590,768,000 | A. Penjabaran Permasalahan Daerah : Peningkatan produktivitas pada tahun 2020 tidak bisa dilaksanakan karena dampak covid-19 dan baru dimulai lagi pada tahun 2021 secara bertahan target kegiatan berangsur meningkat. B. Masukan terhadap Kegiatan K/L : Untuk didukung dengan dana APBN C. Catatan Lainnya : Dukungan kegiatan : target Pelatihan produktivitas kepada 800 orang |
3-1
“DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DIY”
pada tahun 2021 dan 1200 orang pada Tahun 2022 | |||||||||
4 | Persentase perusahaan yang diawasi dari jumlah perusahaan dalam WLKP Online | % | 60 | 14.86 | 35.92 | 35.92 | 2.07.06.1.01.01- Pengawasan Pelaksanaan Norma Kerja di Perusahaan | 710,000,000 | A. Penjabaran Permasalahan Daerah : Kurangnya SDM Pengawas Ketenagakerjaan B. Masukan terhadap Kegiatan K/L : Pendidikan calon pengawas untuk diprioritaskan C. Catatan Lainnya : Dukungan kegiatan : Pemantauan perusahaan yang melaksanakan norma K3 dan Norma Kerja pada 400 Perusahaan |
5 | Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan di dalam negeri | Orang | 17.8 | 110 | 234 | 282 | 2.07.04.1.03.03-Job Fair/Bursa Kerja | 333,564,000 | A. Penjabaran Permasalahan Daerah : Terjadi penurunan jumlah kesempatan kerja karena dampak covid-19 B. Masukan terhadap Kegiatan K/L : Dukungan anggaran untuk penempatan dalam negeriC. Catatan Lainnya : Dukungan kegiatan : 1. Pemagangan Perusahaan Bagi Pencari Kerja (24 orang), 2. Penempatan dari |
pelatihan (60 orang), 3. Upskilling (50 orang), 4. Job Fair/Bursa Kerja (100 orang) | |||||||||
6 | Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan) | % | 19-20 | 52.18 | 53.37 | 54.57 | 2.07.05.1.02.01- Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (Satu) Daerah Provinsi | 285,660,000 | A. Penjabaran Permasalahan Daerah : Belum semua perusahaan mempunyai komitmen untuk menerapkan tata kelola kerja yang layak B. Masukan terhadap Kegiatan K/L : Untuk dapat diberikan dukungan anggaran yang bersumber dari APBN guna meningkatkan jumlah perusahaan dengan tata kelola kerja yang layak C. Catatan Lainnya : Dukungan kegiatan : 1. Bimtek Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama, 2. Pemantauan Perusahaan yang melaksanakan sarana HI, 3. Peningkatan pemahaman penyelesaian perselisihan HI |
7 | Jumlah tenaga kerja yang mendapat pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan pemagangan dalam negeri | Orang | 12 | 20 | 280 | 300 | 2.07.03.1.01.01-Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi | 975,340,000 | A. Penjabaran Permasalahan Daerah : Pandemi covid 19 menyebabkan kegiatan Pelatihan dan Pemagangan mengalami kendala, dari sisi anggaran dan pelaksanaannya, sehingga baru pada tahun 2021 secara bertahan target kegiatan berangsur meningkat. B. Masukan terhadap Kegiatan K/L : Pelatihan berbasis kompetensi dapat dikelola secara langsung tanpa melalui UPTP C. Catatan Lainnya : Dukungan kegiatan : 6 paket Pelatihan Institusional, 5 paket Pelatihan Upskilling |
RANCANGAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH 2022
3.2 Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah
Tujuan Renja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Th 2022 yaitu:
1. Menurunnya angka pengangguran Adapun Sasaran Renja yaitu :
1. Terwujudnya Kesempatan Kerja
2. Terwujudnya Hubungan Industrial Yang kondusif Untuk Mengembangkan Usaha dan Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja
3. Meningkatnya Daya Saing Tenaga Kerja
3.3 Program dan Kegiatan
Rencana Kerja tahun 2022 disusun berdasarkan skala prioritas yang mendukung pencapaian Tujuan dan Sasaran OPD, dalam rangka untuk mengurangi kemiskinan maka lokasi kegiatan diprioritaskan pada daerah – daerah kantong kemiskinan. Sedangkan untuk meningkatkan daya saing maka sasaran kegiatan diperuntukkan bagi masyarakat DIY. Sehingga diharapkan kegiatan tersebut mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap pengentasan kemiskinan dan penurunan pengangguran.
3-1
“DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DIY”
Tabel 3-1 Rumusan Rencana Program dan Kegiatan Perangkat Daerah tahun 2022 dan Prakiraan Maju Tahun 2023 Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Urusan/ Bidang Urusan/ Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Catata n Pentin g | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2023 | |||||||
Capaian Program | Keluaran Sub Kegiatan | Hasil Kegiatan | Pagu Indikatif (Rp.) | Sumber Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/ Pagu Indikatif (Rp.) | ||||
Keluaran Sub Kegiatan | Tolok Ukur | Target | ||||||||
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR | ||||||||||
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA | 31,599,909,18 5 | 35,748,943,07 0 | ||||||||
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI | 28,950,764,68 5 | 26,912,954,07 0 | ||||||||
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 186,081,000 | 276,637,000 | ||||||||
2.Renja | 1 dokumen | |||||||||
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Persentase peningkatan pengembanga n sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | 3.Renja Perubahan 4.ROPK Tersusunnya dokumen perencanaan sesuai dengan kaidah yang berlaku:1.Renstra | Dukungan terhadap capaian indikator persentase peningkatan pengembangan sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | 1 dokumen 1 dokumen 1 dokumen | 76,751,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase peningkatan pengembanga n sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | 100% | 125,000,000 | |
Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD | Persentase peningkatan pengembanga n sistem laporan capaian kinerja | 2.DPA Tahun 2023 3.RKA Perubahan Tahun 2022 4.DPPA Tahun 2022 | Dukungan terhadap capaian indikator persentase peningkatan | 1 dokumen 1 dokumen 1 dokumen | 51,000,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase peningkatan pengembanga n sistem laporan capaian kinerja | 100% | 61,637,000 |
Unit Organisasi : 3.32.2.07.2.22.02.0000 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Sub Unit Organisasi : 3.32.2.07.2.22.02.0000 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
dan keuangan | Tersusunnya dokumen penganggaran sesuai dengan kaidah yang berlaku:1. RKA Tahun 2023 | pengembangan sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | 1 dokumen | dan keuangan | ||||||
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase peningkatan pengembanga n sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | 2.Konsep/Bahan LKPJ 3.Konsep/Bahan LPPD Tersusunnya laporan evaluasi kinerja:1.Dokumen LKJIP dengan nilai AKIP 85.00 | Dukungan terhadap capaian indikator persentase peningkatan pengembangan sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | 1 dokumen 1 dokumen 1 dokumen | 58,330,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase peningkatan pengembanga n sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | 100% | 90,000,000 | |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 25,070,644,46 0 | 21,665,469,57 0 | ||||||||
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Persentase peningkatan pengembanga n sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | Terbayarkannya Gaji dan Tunjangan ASN dan Non ASN | Dukungan terhadap capaian persentase peningkatan pengembangan sistem laporan kinerja dan keuangan | 1 Tahun | 24,990,884,460 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum | Persentase peningkatan pengembanga n sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | 100% | 21,586,129,570 | |
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | Persentase peningkatan pengembanga n sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | Terlaksananya penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan OPD | Dukungan terhadap capaian persentase peningkatan pengembangan sistem laporan kinerja dan keuangan | 1 Tahun | 44,760,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase peningkatan pengembanga n sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | 100% | 44,340,000 |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Persentase peningkatan pengembanga n sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | Laporan Keuangan sesuai dengan relaisasi penggunaan anggaran dan dapat memberikan informasi keuangan bagi pengguna informasi (LAporan Keuangan Tahunan) | Dukungan terhadap capaian persentase peningkatan pengembangan sistem laporan kinerja dan keuangan | 1 dokumen | 10,579,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase peningkatan pengembanga n sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | 100% | 10,579,000 | |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semester an SKPD | Persentase peningkatan pengembanga n sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | Laporan Keuangan Bulanan Laporan Keuangan Semesteran Laporan Keuangan Triwulanan | Dukungan terhadap capaian persentase peningkatan pengembangan sistem laporan kinerja dan keuangan | 12 dokumen 2 dokumen 4 dokumen | 24,421,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase peningkatan pengembanga n sistem laporan capaian kinerja dan keuangan | 100% | 24,421,000 | |
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | 30,800,000 | 31,000,000 | ||||||||
Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Terbayarkan PBB Gedung Rusunawa Ledok Code,Rusunawa Gemawang,BIK dan BIP | Dukungan terhadap capaian kinerja pelayanan administrasi perkantoran | 4 unit | 11,000,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100% | 11,000,000 | |
Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Terlaksananya penatausahaan BMD sesuai ketentuan yang berlaku | Dukungan terhadap capaian kinerja pelayanan administrasi perkantoran | 1 tahun | 19,800,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100% | 20,000,000 | |
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 15,682,000 | 15,682,000 |
Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Terfasilitasinya penilaian Angka Kredit bagi JFT (Pengawas Ketenagakerjaan,Mediator,Pengan tar Kerja,Instruktur dan Penguji K3) | Dukungan terhadap capaian pelayanan administrasi perkantoran | 1 Tahun | 15,682,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100% | 15,682,000 | |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | 372,833,000 | 623,197,000 | ||||||||
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2.Penerangan Fasum Rusunawa (Lampu) Tersedianya Komponen Instalasi Listrik:1.Tersedianya Komponen Instalasi listrik | Dukungan terhadap pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran | 50 buah 9 jenis | 22,878,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100% | 62,501,000 | |
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2.Perlengkapan arsip Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor: 1.Alat Tulis Kantor | Dukungan terhadap pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran | 5 jenis 26 jenis | 52,663,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100% | 62,501,000 | |
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Tersedianya peralatan rumah tangga | Dukungan terhadap pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran | 10 jenis | 9,711,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100% | 9,711,000 | |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2.Pengisian Tabung GasLPG 3.Pengisian Tabung Pemadam Kebakaran | Dukungan terhadap pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran | 6 tabung 5 tabung | 6,195,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100% | 6,195,000 |
4.BBM Operasional genset 5.Bendera Tersedianya logistik kantor:1.Makan dan Minum Pelayanan Publik | 181 liter 3 buah 2 jenis | |||||||||
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2.Penggandaan 3.Penjilidan Tersesianya Barang Cetakan dan Penggandaan :1.Barang cetakan | Dukungan terhadap pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran | 28656 lembar 60 buah 3 jenis | 25,382,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100% | 25,349,000 | |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Langganan surat kabar | Dukungan terhadap pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran | 2 jenis | 8,040,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100% | 8,040,000 | |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 1.Terselenggaranya konsultasi dan koordinasi 2.Tersedianya makanan dan minuman rapat 3.Terkelolanya arsip dinas | Dukungan terhadap pemenuhan pelayanan administrasi perkantoran | 1 tahun 1 tahun 1 tahun | 247,964,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100% | 448,900,000 | |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 645,376,000 | 823,238,000 |
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | Tersedianya sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya:1.Genset | Dukungan terhadap capaian program penunjang urusan pemerintah daerah provinsi | 1 paket | 645,376,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100% | 823,238,000 | |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 1,803,340,725 | 2,005,092,000 | ||||||||
Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2.Surat Keluar 3.Pengiriman Dokumen Tersedianya Jasa Surat Menyurat: 1.Surat Masuk | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun | 13,263,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100% | 13,263,000 | |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2.Pembayaran tagihan rekening listrik 3.Pembayaran tagihan rekening telepon Tersedianya Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik: 1.Pembayaran Langganan virtual meeting | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 1 Tahun 1 Tahun 1 tahun | 566,500,328 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100% | 566,500,000 | |
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2.Pembayaran jasa kebersihan 3.Pembayaran Keamanan Kantor | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program | 1 Tahun 18 orang | 1,223,577,397 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100% | 1,425,329,000 |
4.Surveilence ISO Tersedianya jasa pelayanan umum kantor: 1.Pembayaran jasa retribusi sampah | penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 3 sertifikat 12 bulan | ||||||||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 826,007,500 | 1,472,638,500 | ||||||||
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 1.Terpeliharanya kendaraan kepala dinas roda 4 2.Terbayarkannya pajak kendaraan kepala dinas roda 4 | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 1 unit 1 unit | 31,151,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100% | 31,197,000 | |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 1.Terpeliharanya kendaraan dinas roda 2 operasional atau lapangan 2.Terpeliharanya kendaraan dinas roda 4 operasional atau lapangan 3.Terbayarkannya pajak kendaraan dinas operasional atau lapangan 4.Terbayarkannya biaya perizinan (KIR) kendaraan dinas operasional/lapangan | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 30 unit 11 unit 41 unit 1 unit | 453,631,500 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100% | 453,596,500 |
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2.LCD Proyektor 3.Kulkas 4.Alat Audio 5.Kamera 6.Laptop 7.Komputer 8.Printer Terpeliharanya peralatan dan mesin lainnya: 1.Mesin Ketik | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 11 unit 5 unit 30 unit 6 unit 20 unit 35 set 20 unit 15 unit | 46,025,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100% | 46,025,000 | |
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 3.Pemeliharaan rusunawa ledok code 5.Pemeliharaan perpustakaan .Terpeliharanya gedung kantor dan bangunan lainnya:1.Pemeliharaan gedung disnakertrans | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi | 5 jenis 1 jenis 2 jenis | 253,380,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100% | 900,000,000 | |
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 2.Pemeliharaan CCTV 3.Pemeliharaan AC 4.Pemeliharaan Wireless/Microphone/Soundsyste m | Dukungan terhadap capaian kinerja indikator program penunjang urusan pemerintahan | 16 unit 42 unit 9 unit | 41,820,000 | PENDAPATA N ASLI DAERAH (PAD) | Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran | 100% | 41,820,000 |