NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
'
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: PJ. 12TAHUN2018
Nomor: KEP-042/A/JA/03/2018 TENTANG
KOORDINASI DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI
Pada hari ini Kamis tanggal Satu Bulan Maret Tahun Dua Ribu Delapan Belas (1-3-2018) bertempat di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
X. XXXX XXXXX XXXXXX, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P Tahun 2016, tanggal 27 Juli 2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxx Xxxxx, xxxxx selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. H.M. PRASETYO, Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2014 tanggal 20 November 2014 tentang Pengangkatan Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- 2-
a. bahwa PIHAK PERTAMA adalah Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang transportasi;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang;
c. bahwa PARA PIHAK memiliki hubungan fungsional yang dilaksanakan secara sinergi sebagai satu sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010;
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
9. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan;
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844), sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomer 1891);
f - AV
- 3-
11. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan itikad baik, saling percaya, sederajat, dan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa serta terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Maksud Nota Kesepakatan ini adalah dalam rangka meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam pelaksanaan kerjasama tugas dan fungsi.
(2) Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi
PARA PIHAK.
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi:
a. penegakan hukum;
b. penerangan dan penyuluhan hukum;
c. pertukaran data dan informasi;
x. xxxberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara;
e. pemulihan äset terkait tindak pidana dan/atau äset lainnya;
f. pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan oleh Xxx Xxxxawal dan pemerintahan dan pembangunan (TP4); dan
g. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
PELAKSANAAN
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Nota Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepakatan ini, yang akan ditandatangani oleh Pejabat setingkat Eselon I atau yang ditunjuk dilingkungan PARA PIHAK, sesuai dengan kewenangannya.
- 4-
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK paling lama 6 (enam) bulan setelah ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 4
PARA PIHAK dalam Nota Kesepakatan ini sepakat untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. menyediakan dan mengoptimalkan potensi PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepakatan ini;
b. menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Nota Kesepakatan ini; dan
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Nota Kesepakatan ini.
JANGKA WAKTU
Pasal 5
(1) Nota Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan apabila dikehendaki dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Nota Kesepakatan ini, sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, maka pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lama 3 (tiga) bulan sebelum diakhirinya Nota Kesepakatan ini.
(3) Selain karena berakhirnya jangka waktu Nota Kesepakatan ini, dalam hal terjadi force majeure / keadaan kahar yang tidak dapat diatasi, PARA PIHAK dapat mengakhiri Nota Kesepakatan ini.
(4) Apabila Nota Kesepakatan ini tidak diperpanjang dan/atau diakhiri sebelum jangka waktunya habis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), maka pengakhiran Nota Kesepakatan ini tidak mempengaruhi tugas dan tanggung jawab PARA PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Nota Kesepakatan ini.
PEMBIAYAAN
Pasal 6
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepakatan ini, dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5-
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Nota Kesepakatan ini, PARA PIHAK akan menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
ADDENDUM
Pasal 8
(1) Perubahan dan/ atau hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepakatan ini akan diatur dan dituangkan dalam bentuk Addendum yang disepakati oleh PARA PIHAK
(2) Addendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sebelum berakhirnya Nota Kesepakatan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepakatan ini.
LAIN-LAIN
Pasal 9
Nota Kesepakatan antara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor PJ 3 Tahun 2016 dan KEP. 108
/A/JA/03/2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Koordinasi Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, dinyatakan tidak berlaku.
Demikian Nota Kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) asli, dibubuhi meterai cukup, untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.