PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN NEGERI RENGAT KELAS II
PKT 2019
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 PENGADILAN XXXXXX XXXXXX KELAS II
Jl. Raya Belilas No. 48 Pematang Xxxx Xxxx/Fax: 0000-000000
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN XXXXXX XXXXXX KELAS II
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang ekfektif, transparan dan akuntabel serta berorentasi pada hasil , kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama NIP Jabatan | : : : | DARMA INDO XXXXXXX, SH., X.Xx 00000000 000000 0 002 Ketua Pengadilan Xxxxxx Xxxxxx Kelas II |
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama NIP Jabatan | : : : | X. XXXX XXXXXXX XXX XXXXX, SH., MH 19520713 198103 1 003 Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru |
Selaku atasan langsung Pihak Pertama , selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran Perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menegah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Kami.
Pihak Kedua akan Melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap Capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua, X. XXXX XXXXXXX XXX XXXXX, SH., MH | Rengat, 28 Januari 2019 Pihak Pertama, DARMA INDO XXXXXXX, SH., X.Xx |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
UNIT KERJA : PENGADILAN XXXXXX XXXXXX KELAS II
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Target |
1 | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel | a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan: - Perdata - Pidana | 100% 100% |
b. Persentase perkara: - Perdata - Pidana Yang diselesaikan tepat waktu | 88% 100% | ||
c. Perrsentase penurunan sisa perkara: - Perdata - Pidana | 30% 30% | ||
d. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum: • Banding • Kasasi • PK | 99% 99% 100% | ||
e. Persentase Perkara Pidana Anak yang Diselesai-kan dengan Diversi | 15% | ||
f. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 90% | ||
2 | Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase Isi Putusan Yang Diterima Oleh para pihak Tepat Waktu | 100% |
b. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi | 5% | ||
c. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu | 100% | ||
d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus | 100% | ||
3 | Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | a. Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan | 2% |
b. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan | 100% | ||
c. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 100% |
4 | Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | a. Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) | 18% |
Program / Kegiatan 1. Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Badan Urusan Administrasi 2. Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung 3. Peningkatan Manajemen Peradilan Umum | Anggaran 1. Rp. 4.092.261.000,- 2. Rp. 41.000.000,- 3. Rp. 179.840.000,- |
Pihak Kedua, X. XXXX XXXXXXX XXX XXXXX, SH., MH | Rengat, 28 Januari 2019 Pihak Pertama, DARMA INDO XXXXXXX, SH., X.Xx |