Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
Persyaratan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagai berikut:
1. Melakukan Pendaftaran secara Online melalui aplikasi “Sicantik Cloud”,
2. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB),
3. Mengisi formulir permohonan STPW,
4. Foto kopi Prospektus penawaran waralaba dari pemberi waralaba,
5. Foto kopi perjanjian waralaba
6. Foto kopi STPW pemberi waralaba,
7. Foto kopi akte pendirian/ perubahan,
8. Foto kopi KTP,
9. BPJS Ketenaga Kerjaan,
10. Foto kopi NPWP perusahaan,
11. Mendapatkan rekomendasi Forum Penataan Ruang (FPR) *)
12. Fotokopi Izin Prinsip Penanaman Modal khusus kegiatan usaha yang dilakukan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
13. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
14. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
15. Melampirkan Kajian Analisis Sosial Ekonomi Masyarakat
16. Foto kopi tanda bukti pendaftaran HKI,
17. Komposisi barang/ bahan baku yang diwaralaba,
18. Surat pernyataan bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan
19. Melampirkan data investasi
20. Foto 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
21. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan). *)
Catatan:
*) Persyaratan tidak wajib