PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
S
UNİVERSITA BENC,KIJLU
DENGAN APOTEK FERA TENTANG
N
PENYELENGGARAA PENDIDIKAN,PENELITIAN DAN PENGABDIANMASYARAKAT
Nomor 410/UN30 12/Kşj2021 Nomor 02/111/apt.feraf2021
Pada hari İni, Senin TanggalSatü bulan Februnri tabun Dua Ribu Dua Puluh Satu, kamı
yang bertanda tangan di bawah ini:
Xxxx. XX.xxxxx Xxxxxxx, s.şi, X.Xx
Apt. Oci Purnama Sari. X.Xxxx
Dekan FMIPA Universitas Bcngkulu, bcralamat di Jalan
X.X Xxxxxxxxx, Kandanp Limon, Bengkulu, dalam hal mı
discbutPIIIAK PERTAMA,
APA Apotek Fera beralamatdl Xxxxx XxxxxxxxxxxXx Xx Xx 00 Xxxx Xxxxxxxx,xxxxx hal inı dısebut PIIIAK KEDUA,
SelanjutnyaPIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Secara bersaına-samadisebut PARA
PIHAK terlebı]l dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut Bahwa
a. Tetap mengindahkan peraturan yang berlaku di masıng-masıng pihak
b. Telah saling sepakat dan mufakat untuk mengadakankerJasanıa terkait penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dl PIHAK KEDUA, selanJütnya disebut "Penanjian",
Berdasarkan hal-hal tersebut di ataş, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang dıalur dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal ı
KETENTUANUMUM
Berdasarkan hal tersebut di atas dalam perjaıyian ini yang dımaksud dengan
(l) Program Studi Diploma III Farmasi Fakültas Matemamatikadan limu Pengetahuan Alam Universitas Bengkulu adalah Institusi Pendidikanyang mempunyaı tugas melaksanakan pendidikan professional dalam Program Diploma Tiga (D3) sesuaı dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Apotek Fera adalah Apotek milik Swasta yang memilıkı fungsı melakukan distrıbusı scdıaan farmasi di Kota Bengklllu
(3) Peserta didik adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di PIHAK PERTAMA
Paraf I
Paraf 2
(4) Dosen Magang adalab tenaga Pendidlk dan PIHAK PERTAMA yang ditugaskan untai
mencapal kompetensr dalam bidang Pelayanan Kefannaslan
(5) Pembunbing Akadenl'k adalah tenaga dosen dengan kuallflkasl pendidlkan sestgn
PIHAK PERTAMA dan ditugaskan Oich PIHAK PERTAMA membtmbmg. mengawasl, dan mendau peserta dldik selama praktiW magane
(6) Pembtmbing Lahan adalah Apteker yang bekena dan drtunjuk PIHAK KEDUA usarú
mendampmgi, membtmbing, mengawasi, dan memlm peserta didlk selama vaklik
n
(7) Pendidlkan adalah usaha sadar dan terencana PARA PIHAK untuk nrwuyudkan belajardanproses pembelaJara agar pesem didlk secara aktlf mengemtmgkan tMensa dmnya untuk memillkl kekuatan splritual keagamaan, pengendahan drn,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang dlperlukan drnnya, ma.syuaka,
dan negara (pendidikan yang dimaksud adalah pelaksanaan prakük kega lapangn, nagang- kunjungan Apotek, dan keterhbatan dalam proses penEajaran)
(8) Penelittan adalah kegiatan yang dilakukan oleh PARA PIHAK memrut xxx&h meto& ilrmah secara sistematls untuk memperoleh Informas, data, dan keterangan yang Errkmtzn
pemahaman dan pembuktlan kebenaran atau ketldakbenaran suatu a.sumsl h'PJtests di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menank kestmpulan ilrmah tag kepertuan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi
(9) Pengabdian Masyarakat adalah kegvltan PARA PIHAK yang Ilma
Pengetahuan dan Teknologl untuk memaJukan keseyahteraan rnasyarakat dal
kehidupan bangsa
Pasal 2 BENTUK KERJA SAMA
(1) Bentuk Perjanjian ini merupakan kerya sama institusional dalam penyekaggTam
Pendidlkan, Penelitian dan Pengabdlan Masyarakat
(2) Ketentuan lebih lanjut yang menyangkut kegatan tekms pelaksanaan FVyanJ1an'm tersendlri dalam petunJuk teknis/ petunjuk pelaksanaan yang disusun dan PARA PIHAK
Pasal 3
RUANGLINGKUPPERJANJIAN
(1) Lingkup Perjanjian mi melvputi penyelenggaraan Pendidlkan, Penelitian un
Masyarakat dl PIHAK KEDUA
(2) Pelaksanaan Pergarwan tm nrltbatkan PARA PIHAK
Pasal 4
KEWAJIBAN DAN HAK
(1) PIHAK PERTAMA mempunyai kewayban sebagm
a, PIHAK PERTAMA turut serta dalam Fnyelenggaraan Pendidlkan. Peoehtun
Pengabdtan Masyamkat agar dapat benalan dengan bali dan bdak menggnggu produksi sediaan firmast pada PIHAK KEDUA;
b. PIHAK PERTAMA yang menggunakan PIHAK KEDUA penyelenggaraan Pendidlkan, Penehuan dan Pengabdun Masyuakat harus kepada pemturan yang berlaku pada PIHAK KEDUA;
Puaf t
2
c. Menyelenggarakanupaya pengembangan mutu dalam penyelenggaraan Pendidikan,
Penelltian dan Pengabdlan Masyarakat;
Tldak memberikan kontríbusr blaya penyelenggaraan Pendidikan, Penel/tian dan PengabdianMasyarakat
(2) PIHAK PERTAMA mempunyat hak sebagai berikut
a. Menerima arahan, bimbingan dan evaluasi selama penyelenggaraan Pendidlkan,
Penelitlan dan Pengabdian Masyarakat pada PIHAK KEDUA;
b. Menggunakan dan memanfaatkan sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat pada PIHAK KEDUA dan sepengetahuan PIHAK KEDUA.
(3) PIHAK KEDUA mempunyai kewajlban sebagai berikut .
a. Menerima, mengizinkan dan memfasilltasi PIVIAK PERTAMA untuk melakukan penyelenggaraan Pendidikan,Penelittandan PengabdianMasyarakatdi wilayah kerja P[HAK KEDUA;
b, Membimbing serta membantu peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang
dibutuhkan;
c. Menyelenggarakanupaya pengembangan mutu dalam penyelenggaraan Pendidlkan,
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
(4) PIHAK KEDUA mempunyai Hak sebagai berikut
a. Menolakkegiatan yang tidak memenuhi persyaratandalam peraturanyang berlaku dl
PJHAKKEDUA,
Pasal 5 KETENAGAAN
R
(1) Semua tenaga PIHAK PE TAMA yang terlibat dalam penyelenggaraan Pendidlkan,
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ditetapkan oleh PIHÂK PERTAMX
(2) Penugasan dan pemberhentian semua tenaga PIHAK PERTAMA yang bertugas di PIHAK KEDUAdibicarakan oleh PARA PIFIAKterlebih dahulu
(3) Pembimbing Lahan yang terlibat dalam membimbing dan mengarahkan kegiatan ditetapkan oleh PIHAK KEDUAyang diketahui oleh PIHAK PERTAMA
(4) Dalam rangka pelayanan, tenaga tersebut pada ayat (2) bertanggungJawab kepada PARA
PIHAK.
(5) Segala penugasan dan perizinan yang menyebabkantenaga tersebut memnggalkan tugas
dalam ruang lingkup PerjanJian mi harus seimn PARA PIHAK.
Pasal 6
SARANA, PRASARANA, ALAT DAN BAHAN
Penyediaan, penggunaan serta pengelolaan sarana-prasarana, alat dan bahan habis pakal oleh PIHAK PERTAMA dalam pelaksanaan perjanjlan ini, diatur dalam petunjuk tekms/petunJuk pelaksanaan yang disusun dan disepakati bersama PARA PIHAK
Paraf I
Paraf2,
INVENTARIS
Kerusakan Inventaris PIHAK KEDUA yang diakıthatkanoleh kelalaian PIHAK PERTAMA menyadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dengan melibatkan tanggung yawab yang bersangk utan-
Pasal 8 KEUANGAN
PIHAK KEDUA menerima kontribusi biaya dalam PelaksanaanPendıdikan, Penelitian dan
Pengabdian Masyarakat dari PIHAK PERTAMA
Pasal 9
MAGANG DAN PRAKTIK APOTEK
Dalam melaksanakanMagang dan Praktik Apotek pada PIHAK KEDUA, semua peserla didik/ dosen magang harus tunduk kepada peraturan yang ditetapkan PIHAK KEDUA dengan memperhatika kompetensiyang hanıs diperoleh oleh peserta didik darı PIHAK
(l)
n
PERTAMA.
(2) Kelalaian dan/atau kecelakaan yang dilakukan oleh peserta didik/ dosen magang di PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab dan peseıla didik yang bersangkutan dan akan diselesaikan bersama oleh PARA PIHAK dengan melibatkan peserta didik yang bersangkutan berdasarkan peraturan yang berlaku.
(3) PIHAK PERTAMA berwenang menetapkanpersyaratan, cara atau metode pendidikan
peserta didik dengan mempertimbangkan maşukandari PIHAK KEDUA.
(4) Pengaturan calon peserta didik/ dosen magang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, bimbingan peserta didik/ dosen magang tersebut dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai ketentuan yang berlaku pada PIHAK KEDUA.
(5) PIHAK KEDUA berhak memberikan ınasukan kepada PIHAK PERTAMA tentang penilaıan kinerja peserta didik/ dosen magang
(6) Semua pelaksanaan Magang dan Praktik Apotek di PIHAK KEDUA dalam hal-hal khusus yang membutuhkan sarana-prasarana-alat yang mempunyai dampak terhadap praktık dan anggaran harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA
(7) Waktu Pelaksanaan dan Peraturan lainnya diatur dalam petunyukteknis/petunyukpelaksanaan yang disusun dan disepakati bersama PARA PIHAK
Pasal 10
KETERLIBATAN APOTEK DALANIPEMBELAJARAN
(1) Keterlibatan Apotek dalam pembelajaran adalah PIHAK KEDUA yang memiliki kompetensı untuk memaparkan tentang segala hal yang berkaitan dengan Apotek dalam upaya pengembangan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi PIHAK PERTAMA
(2) Keterlibatan Apotek dalam pembelajaran pada PIHAK PERTAMA dilakukan dalanı bentuk perkuliahan, Diskusi Pakar, Seminar atau benttik lainnya minimal I kali dalam satu semester dengan jadwal yang telah disepakati oleh PARA PIHAK
Paraf I
Paraf 2
(3) Segala blaya yang timbul dalam Ketalibatan Apotek dalam Perntrluaran rneny•if
tanggungjawab PIHAK PERTAMA
Pasa) I
PENEI.ITIAN
n
(1) Penelitlanyang dunaksud pada pom Int adalah kcgjatan penc110a yang mcht•tkan PARA PIIIAK dalam pencl'tjan dan pengembanganformula atau produk obat, oba' trults•onal kosmetik
(2) Segala buwa yang tunbul dalarn kcgtatan pcnclltlan menyad/tanggungpwab PARA PIHAK
Pasa! 12
PENGABDIAN MASYARAKAT
(1) Pengabdianmasyarakat yang dunaksud pada potn tm adalah keglatan PARA PIHAK dalam upaya menseJahterakanmasyarakat dalam trntuk vrmbtnaan tJMKM trrbaso bidang kefarmaslan
(2) Segala baya yang timbul dalam keglatan PengabdtanMasyarakat tanggcmuaw*
PARA PIHAK
Pasa) 13
JANGKA WAKTtJ
Perjanjtanini mulai berlaku seJak ditetapkanuntuk Jangka waktu 2 (dual tahun terhgung
sejak Peyangtan im ditandatangam.
(2)
untukgangka waktu yang telah dtsepakatl PARA PIHAK.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHA,N
(1) PeqanJian ini tunduk sepenuhnya kepada hukum Negara Republi& Indorrsa
(2) Dalam hal terJadiperseltsihan antara kedua belah pthak sehubtmgan c.kngu• pelaksmuan Perjarwan ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesalkan musyawarah mufakat
(3) Apablla perseltsihan tldak dapat dtselesalkan secara nusyawarah dan mufakat, PARA
PIHAK sepakat menyelesaíkan melaltl/ Pengadllan Negen Bengkulu.
Pasai IS FORCEMAJEt'RE
Yang dimaksud dengan Force Aftveuredalam Peqanjlan im adalah vrnstnva yang
terjadi di luar kemampuan PARA PIIIAK yang mengaklbatkan tldak dapat
Perjanjtan ini, sepertl : bencana alam, buru-hara, bangtr.perang. kebakaran, dui latnnya yang dikuatkan oleh pernyataan dan Pibak yang beovenang dalam hal Itu
Paraf I
Paraf 2
Ihlam hal pcrıstıwıj İme majew•e,
tevkena
kepada p•luık laııınya selamluıt•lnmljajnya (empaj beiasj hm) kalende'
kembaii kcwajıban hak PARA PjjlAK unluk ijıcmclcsmkan
Pnsnl 16
1 1 )
(2)
Hal-hal yang belljm ciıaıur dalnm Perpnjınn mı akan dırıındingkaıjkemimll oieh PARA
PIHAK dan akan dıbual aeklcndumyang merupakanbaptan odak Icıpısahknn darı Penanpan
i
Penanynn mı dibuaî dalam rangkap 2 (dua), yang masıng•masıng dıtandatanpanıdan dılıııhulll materaı bcrmNa cukup sesuaj dengan ketenluan yang berlaku sena memıhkl kekuamnhükm yang sama
PIHAKPF8XXXXX XxxxXX KEDİA
6
Ş,Şİ. M.Şİ
19720804Q9W11002
Paraf I
Paraf 2