MEMORANDUM OF AGREEMENT) ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA
(MEMORANDUM OF AGREEMENT) ANTARA
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
DAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NUSA CENDANA
TENTANG
IMPLEMENTASI PEMAJUAN HAK ASASI MANUSIA MELALUI TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
NOMOR: 01/KL.00-PKS/IV/2024 NOMOR: 738/UN15.14/PP/2024
Pada hari Selasa, tanggal Dua bulan April, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (02-04-2024), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : XXXXX XXXXX XXXXX
Jabatan : Sekretaris Jenderal
Alamat : Jl. Latuharhary Xxxxx 0X, Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia , selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Nama : XXXX XXXXXX XXXX
Jabatan : Dekan
Alamat : Jl. Xxx Xxxxxxx Penfui, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Universitas Nusa Cendana dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 04/KL.00- MoU/IV/2024 dan 72/UN15.14/DN/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemajuan Hak Asasi Manusia Melalui Tridarma Perguruan Tinggi serta sesuai kewenangan jabatan masing-masing, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama tentang Implementasi Pemajuan Hak Asasi Manusia Melalui Tridarma Perguruan Tinggi dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
PARA PIHAK sepakat mengadakan kerja sama dalam kegiatan implementasi pemajuan hak asasi manusia melalui tridarma perguruan tinggi yang saling menguntungkan dengan tanpa mengurangi hak masing-masing.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi PARA PIHAK dengan menyepakati beberapa kegiatan sebagai berikut:
a. Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM);
b. Kegiatan seminar internasional, seminar nasional, kuliah umum, dan kuliah tamu;
c. Penelitian dan pengabdian masyarakat;
d. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
e. Pemanfaatan Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia Nasional (PUSDAHAMNAS) sebagai rujukan dan instrumen berbagi pakai data, dokumen, dan informasi HAM;
f. Pemanfaatan Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM agar dapat menjadi rujukan dalam proses pembelajaran;
g. Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan; dan
x. Xxxxxx lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Pasal 3
SARANA DAN PRASARANA
Kebutuhan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan kerja sama ini disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan hasil musyawarah mufakat atau ketentuan lain yang berlaku.
Pasal 4 PEMBIAYAAN
Kebutuhan pembiayaan dan dana untuk pelaksanaan kerja sama ini disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan hasil musyawarah mufakat atau ketentuan lain yang berlaku.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku 3 (tiga) tahun, dan untuk selanjutnya akan dievaluasi dan diperbaharui sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku dan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 6 PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan dimaksud sesuai kesepakatan PARA PIHAK dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun pada unit/bidang dan lokasi yang disepakati.
Pasal 7 PERSELISIHAN
Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan, maka penyelesaian akan dilakukan secara musyawarah mufakat.
Pasal 8 KETENTUAN TAMBAHAN
PARA PIHAK bersepakat bahwa perjanjian ini dapat atau dievaluasi kembali, apabila diperlukan dan bila ada perubahan atau ketentuan baru yang mendesak untuk dapat diselesaikan segera oleh PARA PIHAK secara musyawarah dan mufakat.
PARA PIHAK bersepakat bahwa beberapa syarat atau ketentuan yang belum tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan dicantumkan dalam suplemen atau addendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam perjanjian ini, dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas kertas bermeterai cukup.
Pasal 9 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup masing-masing untuk PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA. Segala ketentuan serta syarat-syarat yang ada di dalamnya berlaku serta mengikat bagi PARA PIHAK yang menandatangani perjanjian ini.
PIHAK KESATU XXXXX XXXXX INNAH | PIHAK KEDUA XXXX XXXXXX XXXX |