TERMS AND CONDITIONS OF SALE
TERMS AND CONDITIONS OF SALE
1. CAKUPAN: Seperti digunakan di dalam dokumen ini, “AkzoNobel” berarti badan hukum AkzoNobel tersebut di atas; “Pembeli” berarti pembeli Produk dari AkzoNobel dan “Produk” berarti setiap dan semua barang yang dijual oleh AkzoNobel kepada Pembel. Kecuali perjanjian penjualan produk secara rinci berlaku di antara AkzoNobel dan Pembeli yang mencakup penjualan Produk, semua Produk yang dijual atau dengan cara lainnya disediakan oleh AkzoNobel akan dijual atau disediakan secara eksklusif berdasarkan Syarat dan Ketentuan Penjualan ini. Syarat dan ketentuan lain atau tambahan tidak berlaku kecuali dengan tegas disetujui oleh AkzoNobel secara tertulis. |
2. PENAWARAN / PERSETUJUAN: Penawaran harga dari AkzoNobel bukan merupakan tawaran tetapi suatu undangan kepada Pembeli untuk mengajukan pesanan. Dalam segala hal, penawaran AkzoNobel dan pesanan Pembeli harus dilihat berdasarkan Syarat dan Ketentuan Penjualan ini. AkzoNobel dapat menolak pesanan Pembeli. Kesepakatan akan berlaku hanya jika AkzoNobel menyetujui pesanan Pembeli. |
3. PERPINDAHAN / PENGALIHAN RISIKO: Ketentuan pengiriman harus ditafsirkan sesuai dengan INCOTERM terbaru yang berlaku pada tanggal diterimanya pesanan. Kecuali jika disetujui lain oleh AkzoNobel secara tertulis, ketentuan pengiriman adalah EXW dan risiko kehilangan Produk akan berpindah ke Pembeli setelah penawaran Produk ke Pembeli atau ke perusahaan pengakut di tempat pengiriman AkzoNobel. |
4. PERBEDAAN JUMLAH: Pembeli akan membayar jumlah Produk yang terkirim dan dilarang menolak setiap pengiriman Produk atas dasar perbedaan jumlah jika perbedaan tersebut tidak lebih dari 10% dari jumlah Produk yang dipesan. |
5. HARGA DAN PEMBAYARAN: Kecuali jika disetujui lain oleh Para Pihak, harga Produk adalah harga yang diberikan oleh AkzoNobel. Semua harga yang diberikan oleh AkzoNobel tidak termasuk pajak penambahan nilai dan pajak lainnya yang dapat dikenakan untuk Produk tersebut. AkzoNobel akan mengeluarkan faktur tagihan kepada Pembeli untuk semua Produk yang dijual ke Pembeli. Pembeli harus membayar faktur tagihan tersebut dalam waktu 30 hari sejak tanggal faktur tagihan dalam mata uang yang disebutkan di dalam faktur tagihan ke alamat AkzoNobel yang disebutkan pada faktur tagihan. Pembeli tidak boleh menahan pembayaran dalam jumlah berapapun yang telah jatuh tempo ke AkzoNobel dikarenakan perjumpaan utang, penagihan balik, pengurangan atau pemotongan serupa. Apabila diminta, Pembeli akan segera mengganti uang AkzoNobel untuk setiap dan semua biaya termasuk biaya untuk agen penagihan dan pengacara yang ditanggung atau dikeluarkan oleh AkzoNobel untuk menagih setiap jumlah yang telah jatuh tempo dari Pembeli. |
6. RETENSI HAK MILIK: Jika diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, AkzoNobel memiliki hak jaminan atas semua Produk yang dikirim ke Pembeli untuk menjamin pelunasan semua jumlah yang harus dibayar kepada AkzoNobel dan Pembeli harus, atas permintaan AkzoNobel, menandatangani dokumen yang menurut AkzoNobel perlu dilakukan untuk menyempurnakan atau melindungi hak jaminannya atas Produk. Dalam keadaan demikian, hak milik atas Xxxxxx berpindah ke Pembeli (tunduk pada hak jaminan AkzoNobel) pada saat risiko kerugian berpindah ke Pembeli. Dalam semua hal lainnya, hak milik atas Produk akan tetap berada pada AkzoNobel dan, sampai Penjual melakukan pelunasan terhadap harga jual dan pembayaran yang tertunda, Pembeli menyimpan Produk yang tidak digunakan dalam peramanatan untuk AkzoNobel dan AkzoNobel berhak memasuki tempat Pembeli untuk mengambil Produk yang merupakan hak miliknya sesuai Bagian ini. Dalam setiap halnya, Pembeli dapat menjual Produk sebagaimana biasa dilakukan dalam bisnisnya namun tidak boleh menjaminkan, menggadaikan, atau dengan cara lainnya membebankan Produk sebelum melunasi harga jual. Pembeli harus bekerja sama sepenuhnya dengan AkzoNobel jika AkzoNobel memutuskan untuk mendaftarkan retensi hak milik tersebut. |
7.JAMINAN / HAK PEMBELI: AkzoNobel menjamin kepada Pembeli bahwa pada saat berpindahnya risiko kehilangan, Xxxxxx dalam keadaan |
1. SCOPE: As used herein, “AkzoNobel” means the AkzoNobel entity identified above; “Buyer” means the purchaser of Products from AkzoNobel and “Products” means any and all goods sold by AkzoNobel to Buyer. Unless a detailed product sales agreement is in place between AkzoNobel and Buyer covering the sale of the Products, all Products sold or otherwise provided by AkzoNobel are sold or provided exclusively on the basis of these Terms and Conditions of Sale. No differing or supplemental terms or conditions shall be applicable unless expressly agreed to by AkzoNobel in writing.
2. OFFER / ACCEPTANCE: A quotation from AkzoNobel does not constitute an offer but an invitation to Buyer to place an order. In all cases AkzoNobel’s quotation and Xxxxx’x order shall be deemed based on these Terms and Conditions of Sale. AkzoNobel may reject Xxxxx’x order. An agreement comes into effect only when AkzoNobel accepts Xxxxx’x order.
3. DELIVERY / TRANSFER OF RISK: Delivery terms shall be interpreted in accordance with the latest INCOTERMS valid at the date the order is accepted. Unless otherwise agreed to by AkzoNobel in writing the delivery term is EXW and risk of loss in the Products will transfer to Buyer upon tender of the Products to Buyer or the carrier at AkzoNobel’s shipping facility.
4. QUANTITY VARIATIONS: Buyer will pay for the quantity delivered and may not reject any delivery of Product on the grounds of variation of quantity where such variation is not more than 10% of the quantity ordered.
5. PRICE AND PAYMENT: Unless otherwise agreed by the Parties, the price for the Products will be the price quoted by AkzoNobel. All prices quoted by AkzoNobel are exclusive of value added tax and any other tax that may apply in respect of the Products. AkzoNobel will issue invoices to Buyer for all Products sold to Buyer. Buyer shall pay these invoices within 30 days from the invoice date in the currency indicated on the invoice at the address of AkzoNobel indicated on the invoice. Buyer may not withhold payment of any amount due to AkzoNobel because of any set-off, counter-claim, abatement or similar deduction. Upon demand Xxxxx will immediately reimburse AkzoNobel for any and all costs including fees for collection agencies and attorneys incurred or expended by AkzoNobel to collect any amounts due from Buyer
6. RETENTION OF TITLE: If permitted under applicable law AkzoNobel retains a security interest in all Products delivered to Buyer to secure payment in full of all amounts due to AkzoNobel and Buyer shall, upon AkzoNobel’s request, execute such documentation as AkzoNobel deems necessary to perfect or maintain its security interest in the Products. In such case title to the Products passes to Buyer (subject to AkzoNobel’s security interest) at the time risk of loss passes to Buyer. In all other cases title in the Products will remain vested in AkzoNobel and, until payment in full by Buyer of the purchase price and pending payment, Buyer shall hold the unused Products in trust for AkzoNobel and AkzoNobel will have the right to enter the premises of Buyer to collect any Products to which it holds title pursuant to this Section 6. In either case Buyer may sell the Products in the ordinary course of its business, but may not pledge, mortgage or otherwise encumber the Products prior to payment in full of the purchase price. of Buyer to collect any Products to which it holds title. Buyer must fully cooperate with AkzoNobel if XxxxXxxxx decides to make registration for the retention of title.
7. WARRANTY / BUYER’S RIGHTS: AkzoNobel warrants to Buyer that at the time of transfer of risk of loss the Products conform to
TERMS AND CONDITIONS OF SALE
AkzoNobel’s standard Product specifications or such other specifications as AkzoNobel and Buyer have expressly agreed to in writing (the “Specifications”). THIS WARRANTY IS THE SOLE WARRANTY GIVEN BY XXXXXXXXX. AKZONOBEL MAKES NO OTHER WARRANTIES, EXPRESS OR IMPLIED, ORAL OR WRITTEN, WITH RESPECT TO THE PRODUCTS, THE APPLICATION OR USE THEREOF, OR OTHERWISE, INCLUDING THE IMPLIED WARRANTIES OF MERCHANTIBILITY OR FITNESS FOR A PARTICULAR PURPOSE OR NON-INFRINGEMENT, EACH OF WHICH IS
SPECIFICALLY DISCLAIMED. In the event Products do not comply with the foregoing warranty, AkzoNobel will, at its option, repair or replace such Products or refund the Price of the Products and, having done so, will have no further liability. Buyer must notify AkzoNobel of any claim Products do not comply with the foregoing warranty within seven (7) days after Xxxxx becomes aware of such claim but in no event later than thirty (30) days after delivery of the Product to Buyer. Xxxxx’x failure to notify AkzoNobel of any such claim within the time set out in the preceding sentence will constitute a waiver by Buyer of such claim. AkzoNobel makes no warranty of any kind with respect to any services provided to Buyer and shall have no liability with respect to such services.
8. LIMITATION OF LIABILTY: AkzoNobel will not be liable for any loss or damage caused by Buyer’s failure to exercise effective quality control or the failure to store, use or otherwise handle the Products as advised or in accordance with instructions provided by AkzoNobel or industry standards. AKZONOBEL WILL NOT BE LIABLE TO BUYER, WHETHER IN CONTRACT, TORT (INCLUDING NEGLIGENCE), BREACH OF STATUTORY DUTY OR OTHERWISE FOR ANY LOSS OF PROFIT, LOSS OF BUSINESS, DIMINUTION IN VALUE, OR DEPLETION OF GOODWILL OR ANY INDIRECT, INCIDENTAL, SPECIAL, EXEMPLARY, PUNITIVE, OR CONSEQUENTIAL LOSS OR DAMAGE. AKZONOBEL’S AGGREGATE LIABILITY TO BUYER IN RESPECT OF ALL LOSSES ARISING UNDER OR IN CONNECTION WITH THE SUPPLY OF PRODUCTS WILL IN NO WAY EXCEED THE PRICE OF THE PRODUCTS PURCHASED, OR €200,000, WHICHEVER IS LOWER. Nothing in this section will limit or exclude AkzoNobel’s liability for any matter in respect of which it is unlawful for AkzoNobel to exclude or restrict its liability.
9. FORCE MAJEURE: AkzoNobel will not be liable in any respect for failure to perform its obligations if hindered or prevented, directly or indirectly by war (declared or undeclared), national emergency, pandemic, epidemics or other viral outbreaks, inadequate transportation facilities, machinery or equipment failure, AkzoNobel’s inability to secure materials, supplies, fuel or power for the manufacture of Product on terms and conditions that are acceptable to AkzoNobel, fire, flood, windstorm or other act of God, strike, lockout or other labour dispute, order or act of any government, export control related matters, whether foreign, national or local, whether valid or invalid, or any other cause of like or different kind beyond the reasonable control of AkzoNobel (each a “Force Majeure”). AkzoNobel shall have no obligation to procure any Products from other sources and may allocate its available supply of Products among the members of the AkzoNobel Group (including itself) and their customers, buyers, distributors and resellers on whatever basis AkzoNobel may deem fair and practical. In the event that the duration of a Force Majeure exceeds six (6) months or is reasonably expected to exceed 6 months, AkzoNobel is entitled to withdraw from any obligation it may have to supply the Products to Buyer without the Buyer having any right to compensation.
10. EXPORT CONTROL AND ECONOMIC SANCTIONS: Buyer will not sell, export, re-export, license, transmit, divert or otherwise transfer, directly or indirectly, any Product or any information or
sesuai dengan spesifikasi Produk standar AkzoNobel atau spesifikasi lainnya yang secara tegas telah disetujui secara tertulis oleh AkzoNobel dan Pembeli (“Spesifikasi”). JAMINAN INI MERUPAKAN SATU- SATUNYA JAMINAN YANG DIBERIKAN OLEH AKZONOBEL. AKZONOBEL TIDAK MEMBUAT JAMINAN LAIN, TERSURAT ATAU TERSIRAT, LISAN ATAU TERTULIS, TERKAIT PRODUK, APLIKASI ATAU PENGGUNAAN JAMINAN TERSEBUT, ATAU DENGAN CARA LAINNYA, TERMASUK JAMINAN TERSIRAT TENTANG JAMINAN DAPAT DIPERDAGANGKAN ATAU SESUAI UNTUK TUJUAN TERTENTU ATAU TANPA PELANGGARAN, TIAP-TIAP JAMINAN TERSEBUT DINAFIKAN SECARA KHUSUS. Dalam hal terdapat produk yang tidak memenuhi jaminan tersebut, AkzoNobel akan, atas pilihannya, memperbaiki atau mengganti Produk tersebut atau mengembalikan Harga Produk tersebut, setelah melakukannya, tidak akan memiliki kewajiban lebih lanjut. Pembeli harus memberitahu AkzoNobel mengenai klaim terhadap Xxxxxx yang tidak memenuhi jaminan tersebut dalam waktu tujuh (7) hari setelah Pembeli mengetahui klaim tersebut namun dalam hal apapun tidak lebih dari tiga puluh (30) hari setelah pengiriman Xxxxxx ke Pembeli. Kelalaian Pembeli dalam memberitahukan AkzoNobel mengenai klaim tersebut dalam waktu seperti yang disebutkan pada kalimat sebelumnya akan dianggap sebagai pengesampingan oleh Pembeli atas klaim tersebut. AkzoNobel tidak membuat jaminan dalam bentuk lain sehubungan dengan layanan yang diberikan kepada Pembeli dan tidak memiliki kewajiban apapun sehubungan dengan layanan tersebut. |
8. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB: AkzoNobel tidak akan bertanggung jawab atas setiap kerugian atau kerusakan akibat kelalaian Pembeli dalam melaksanakan kendali mutu yang efektif atau kelalaian dalam menyimpan, menggunakan, atau dengan cara lainnya menangani Produk sesuai dengan yang disarankan atau sesuai petunjuk dari AkzoNobel atau standar-standar industri. AKZONOBEL TIDAK AKAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PEMBELI, BAIK AKIBAT KONTRAK, PERBUATAN MELAWAN HUKUM (TERMASUK KELALAIAN), PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN YANG DISYARATKAN UNDANG-UNDANG ATAU DENGAN CARA LAINNYA TERHADAP SETIAP KEHILANGAN LABA, KEHILANGAN BISNIS, PENURUNAN NILAI, ATAU PENYUSUTAN GOODWILL ATAU SETIAP KEHILANGAN ATAU KERUGIAN YANG BERSIFAT TIDAK LANGSUNG, INSIDENTAL, KHUSUS, KHAS, HUKUMAN, ATAU KONSEKUENSIAL. SELURUH TANGGUNG JAWAB AKZONOBEL KEPADA PEMBELI SEHUBUNGAN DENGAN SEMUA KERUGIAN YANG MUNCUL BERDASARKAN ATAU SEHUBUNGAN DENGAN PASOKAN DENGAN CARA APAPUN TIDAK AKAN MELEBIHI HARGA PRODUK YANG DIBELI BERDASARKAN PERNJANJIAN, ATAU SEBESAR €200,000, YANG MANA YANG LEBIH RENDAH. Ketentuan ini tidak akan membatasi atau meniadakan tanggung jawab AkzoNobel atas setiap hal yang akan membuat AkzoNobel menjadi melanggar hukum jika meniadakan atau membatasi tanggung jawabnya. |
9.FORCE MAJEURE: AkzoNobel tidak harus bertanggung jawab atas setiap kelalaian dalam menjalankan kewajibannya jika terhalang atau tercegah, langsung atau tidak langsung, oleh perang (diumumkan atau tidak diumumkan), darurat nasional, pandemi, epidemi atau wabah virus lainnya, fasilitas transportasi yang tidak memadai, kerusakan mesin atau peralatan, ketidakmampuan AkzoNobel dalam mendapatkan bahan- bahan, pasokan, bahan bakar atau tenaga listrik untuk pembuatan Produk berdasarkan syarat dan ketentuan yang disetujui oleh AkzoNobel, kebakaran, banjir, badai atau bencana alam lainnya, pemogokan, larangan bekerja atau perselisihan perburuhan lainnya, putusan atau tindakan pemerintah, hal-hal terkait pembatasan ekspor, baik oleh pemerintah asing, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah, baik sah maupun tidak, atau penyebab lain yang serupa atau berbeda diluar kendali wajar AkzoNobel (masing-masing disebut “Keadaan Kahar”). AkzoNobel tidak berkewajiban untuk mengadakan Produk dari sumber lain dan dapat mengalokasikan pasokan Produk yang tersedia untuk anggota AkzoNobel Group (termasuk dirinya) dan pelanggannya, distributor dan pengecernya dengan cara yang menurut AkzoNobel adil dan praktis. Dalam hal Keadaan Kahar berlangsung lebih dari enam (6) bulan atau diperkirakan akan berlangsung lebih dari 6 bulan, AkzoNobel berhak menarik dari kewajibannya untuk memasok Produk ke Pembeli tanpa Pembeli berhak atas kompensasi. |
10.KENDALI EKSPOR DAN SANKSI EKONOMI: Pembeli tidak akan menjual, mengekspor, mengekspor kembali, memberikan lisensi, mengirim, mengalihkan atau dengan cara lainnya memindahkan, secara |
TERMS AND CONDITIONS OF SALE
technology related to the Product except in accordance with applicable laws and regulations, including without limitation applicable UN, US and EU export control and economic sanctions laws and regulations and the laws and regulations of the country where Buyer is resident. Buyer acknowledges that it will (i) take all steps necessary to comply with the above laws and regulations, including obtaining export and other licenses if necessary and (ii) not take any actions that would cause AkzoNobel to be in violation of the above laws. | langsung atau tidak langsung, setiap Produk atau informasi atau teknologi terkait Produk kecuali sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk namun tanpa pembatasan, pembatasan ekspor Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat, dan Uni Eropa yang berlaku dan peraturan perundang-undangan sanksi ekonomi yang berlaku di negara dimana Pembeli berdomisili. Pembeli menyatakan bahwa ia akan (i) mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan tersebut, termasuk mendapatkan izin ekspor dan izin lainnya jika perlu, dan (ii) tidak mengambil tindakan apapun yang dapat menyebabkan AkzoNobel melanggar hukum tersebut di atas. |
TERMINATION: An agreement with Buyer to deliver Products on the basis of these Terms and Conditions will not oblige AkzoNobel for the future to take further orders. XxxxXxxxx will at all times be entitled to end the relationship. Such termination will never entitle Buyer to compensation. In the event of termination pursuant to the provisions of these Terms and Conditions, the Parties expressly agree to waive and set aside their respective rights and obligations under Article 1266 of the Indonesian Civil Code to the extent a prior judgment or stipulation from the court is required to terminate this relationship. | 11. PENGHENTIAN: Kesepakatan dengan Pembeli untuk mengirim Xxxxxx berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak mewajibkan AkzoNobel di kemudian hari untuk menerima pesanan selanjutnya. AkzoNobel selalu memiliki hak untuk mengakhiri hubungan tersebut. Penghentian tersebut tidak akan pernah memberikan hak kepada Pembeli untuk mendapatkan kompensasi. Dalam hal pengakhiran sesuai dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan ini, Para Pihak secara tegas sepakat untuk mengesampingkan hak dan kewajiban mereka masing-masing berdasarkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh bahwa putusan atau penetapan pengadilan terlebih dahulu dibutuhkan untuk mengakhiri hubungan ini. |
LAW AND DISPUTE RESOLUTION. These Terms and Conditions and all disputes between AkzoNobel and Buyer are governed by the laws of Republic of Indonesia and, if applicable, state or province, in which AkzoNobel’s address is located, excluding the United Nations Convention of Contracts for the International Sale of Goods and any choice of law rules that direct the application of the law of any other jurisdiction. Any dispute between XxxxXxxxx and Buyer that the parties are unable to resolve by agreement will be resolved exclusively in the courts having jurisdiction over the subject matter of the dispute located in the city in which AkzoNobel’s address is located (or if no such courts exist in such city in such courts as are located closest to such city) and those courts having appellate level review over the decisions and rulings of such courts. Each party consents and agrees to the jurisdiction and venue of such courts. | 12.HUKUM DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. Syarat dan Ketentuan ini dan semua perselisihan antara AkzoNobel dan Buyer diatur oleh hukum negara Republik Indonesia, dan jika berlaku, peraturan negara bagian atau peraturan daerah, dimana alamat AkzoNobel berada, dengan mengecualikan United Nations Convention of Contracts for the International Sale of Goods (Konvesi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak Jual Beli Barang Internasional) dan setiap pilihan aturan hukum yang memerintahkan pemberlakuan hukum tersebut di yurisdiksi lainnya. Setiap perselisihan antara AkzoNobel dan Pembeli yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak akan diselesaikan secara eksklusif di pengadilan yang memiliki yurisdiksi terhadap pokok perselisihan yang berlokasi di kota dimana alamat AkzoNobel berada (atau jika tidak ada pengadilan di kota tersebut, di pengadilan yang letaknya paling dekat dengan kota tersebut) dan pengadilan-pengadilan tingkat banding untuk meninjau kembali keputusan dan ketetapan pengadilan tersebut. Tiap-tiap pihak sepakat dan menyetujui yurisdiksi dan kedudukan pengadilan tersebut. |
LANGUAGE. This Agreement is made in the Indonesian language and the English language. Both versions are equally authentic. In the event of any inconsistency or different interpretation between the Indonesian language version and the English language version, the relevant Indonesian language version is deemed to be automatically amended (with effect from the date of the execution of this Agreement) to make the relevant | 13.BAHASA. Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Kedua versi adalah sama-sama otentiknya. Jika terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan interpretasi antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris, versi Bahasa Indonesia dianggap secara otomatis dirubah (berlaku efektif sejak tanggal penandatangan Perjanjian ini) untuk membuat bagian versi Bahasa Indonesia yang bersangkutan konsisten dengan bagian versi Bahasa Inggris yang bersangkutan. |
11.
12.
13.
part of the Indonesian language version consistent with the relevant part of the English language version.