XOTTO :
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP PERJANJIAN DENGAN INVESTOR AKIBAT PANDEMI COVID-19
SKRIPSI
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN PERSYARATAN GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA DALAM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
OLEH:
XXXX XXX XXXXXXXX NPM : 17300025
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
2021
i
ii
XOTTO :
Saat kamu bermalas-malasan, Ingatlah diluar sana,
Jutaan sainganmu sedang berusaha untuk bersaing mengalahkanmu
KATA PENGANTAR
Saya mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas segala berkat dan kasih serta kurnia yang telah dilimpahkanNya, sehingga penyusunan skripsi ini dapat terselesaikan.
Skripsi ini saya susun sebagai pelengkap dan persyaratan guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Menjelang penyelesaian penyusunan skripsi ini terkadang oleh penyusun, bahkan akan kami kenang seluruh jajaran staf pengajar yang pernah memberikan kuliah serta bimbingan sepanjang kami berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Pada kesempatan ini, tak lupa juga saya menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya kepada Yang Terhormat :
1. Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Prof. X. Xxx Xxxxxxx, dr. Sp. THT-KL (K). yang telah memberi saya kesempatan untuk menjadi bagian dari Civitas Akademika.
2. Ibu Dr. Xxx Xxxxxxxxxx, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah menyediakan berbagai fasilitas sebagai penunjang pembelajaran selama saya mengikuti perkuliahan.
3. Ibu Fries Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.X. Xxxxxx dosen pembimbing yang telah memberikan bimbingan dengan penuh kesabaran dan ketelatenan telah meluangkan banyak waktu dan pikiran dalam memberikan pengarahan penyusunan materi skripsi ini.
4. Xxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H dan Desy Nurkristia T., S.H., Mkn, selaku dosen penguji saya saat sidang skripsi yang telah dengan penuh kesabaran dan ketelatenan meluangkan banyak waktu dan pikiran serta memberikan ilmu yang bermanfaat bagi saya untuk kedepannya.
5. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah memberikan ilmu hukum dan membimbing dengan baik selama penulis mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
6. Kepala Tata Usaha beserta jajarannya di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atas pelayanan selama mengikuti perkuliahan.
7. Untuk Keluarga tersayang dan tercinta, Alm. Papa Xxxxxxxxx Xxxxx dan Mama Xxxxx Xxxxxxxx, yang telah memberikan kasih sayang yang begitu besar kepada saya selama 22 tahun ini, serta memberikan banyak pengorbanan baik materiil maupun inmateriil. Serta Kakakku tersayang satu-satunya Xxxxxx Xxx Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., M.H., terima kasih telah membantu dan membimbing saya sampai hari X. Xxx untuk Kakak Ipar saya Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H, terima kasih untuk supportnya.
8. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, terima kasih telah menemani sekaligus memberi semangat kepada saya dari awal maba sampai menyelesaikan penyusunan skripsi ini.
9. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, terima kasih atas supportnya sehingga saya bisa menyelesaikan skripsi ini.
10. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx, S.H. yang selalu menemani dan memberi semangat kepada saya dalam menyelesaikan peyusunan skripsi ini.
11. Teman-teman seperjuangan di FH UWKS, serta rekan-rekan lainnya angkatan 2017.
Skripsi ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu penulis memohon maaf sebesar-besarnya dikala ada kekurangan dalam skripsi ini dan penulis bersedia menerima adanya masukan serta saran dari
berbagai kalangan akademisi dan semoga karya kecil ini dapat bermanfaat bagi lingkungan kampus dan terkhusus bagi penulis pribadi.
Hormat Kami PENULIS
XXXX XXX XXXXXXXX
ABSTRAK
Pandemi Covid-19 memiliki dampak kepada perusahaan, dampak tersebut adalah penurunan produktivitas pelaku usaha akibat terjadinya covid-19 menyebabkan keuntungan yang semakin berkurang dan bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Hal tersebut menimbulkan dampak pada perjanjian kerjasama investasi berupa ketidakmampuan pelaku usaha untuk melakukan pembayaran kepada investor. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana Karakteristik Hukum Perjanjian Kerjasama antara Pelaku Usaha dan Investor dan Bagaimana Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Kepada Investor Tentang Pembagian Keuntungan Disaat Pandemi Covid-19.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian, kesimpulan dan saran. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan, yaitu metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dan menggunakan metode pendekatan (statute approach) atau metode peundang- undangan. Pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi dengan isu Hukum yang terjadi.
Perjanjian kerjasama investasi merupakan suatu perjanjian tidak bernama dengan pelaku usaha dan investor sebagai para pihaknya. Ciri khas perjanjian ini adalah objeknya yang berupa penyetoran modal oleh investor yang berupa uang tunai dengan pengembalian berupa pembagian hasil. Sedangkan pelaku usaha mempunyai hak untuk mendapatkan modal dan memberikan keuntungan. Pandemi Covid-19 termasuk dalam konsep Force Majeur sehingga kewajiban pelaku usaha terkait pembagian keuntungan menjadi tidak berlaku sebagaimana yang ada didalam perjanjian. Perjanjian kerjasama investasi merupakan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak sehingga kedua belah pihak seimbang dan tidak ada yang dirugikan. Dalam perjanjian dicantumkan konsep terkait bagi hasil dimana bagi hasil hanya dilakukan apabila terdapat keuntungan.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, Perjanjian dengan Investor, Pandemi Covid-19
ABSTRACT
The Covid-19 pandemic has an impact on companies, the impact is a decrease in the productivity of business actors due to the occurrence of covid-19 causing reduced profits and even causing losses for the company. This has an impact on investment cooperation agreements in the form of the inability of business actors to make payments to investors. Based on this background, the following problems can be formulated: What are the Legal Characteristics of Cooperation Agreements between Business Actors and Investors and What is the Accountability of Business Actors to Investors About Profit Sharing During the Covid-19 Pandemic.
This study uses research methods, conclusions and suggestions. The research method used is normative juridical or also called library law research, namely the method or method used in legal research that is carried out by examining existing library materials. And use the approach method (statute approach) or the method of legislation. The approach is taken by reviewing all laws and regulations with legal issues that occur.
Investment cooperation agreement is an unnamed agreement with business actors and investors as parties. The distinctive feature of this agreement is that its object is in the form of capital deposit by investors in the form of cash with the return in the form of profit sharing. Meanwhile, business actors have the right to obtain capital and provide profits. The Covid-19 pandemic is included in the Force Majeur concept so that the obligations of business actors regarding profit sharing do not apply as stated in the agreement. An investment cooperation agreement is an agreement made by both parties so that both parties are balanced and no one is harmed. The agreement includes a concept related to profit sharing where profit sharing is only carried out if there is a profit.
Keywords: Accountability, Business Actors, Agreements with Investors, Pandemic Covid-19
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ....................................................................... i
LEMBAR PERSETUJUAN ........................................................... ii
LEMBAR PENGESAHAN ............................................................ iii MOTTO ........................................................................................... iv
KATA PENGANTAR .................................................................... v SURAT PERNYATAAN ORSINALITASI................................... viii ABSTRAK ....................................................................................... ix
DAFTAR ISI ................................................................................... xi BAB 1 PENDAHULUAN
X. Xxxxx Belakang dan Perumusan Masalah ......................................... 1
B. Rumusan Masalah ............................................................................ 4
C. Tujuan Penelitian ............................................................................. 5
D. Manfaat Penelitian .......................................................................... 5
E. Kerangka Konseptual....................................................................... 6
F. Metode Penelitian............................................................................. 13
G. Pertanggungjawaban Sistematika..................................................... 16
BAB II KARAKTERISTIK HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PELAKU USAHA DAN INVESTOR
A. Perjanjian Kerjasama ....................................................................... 18
B. Syarat Sahnya Perjanjian Kerjasama Investasi ................................ 20
C. Isi Perjanjian Kerjasama Investasi ................................................... 25
D. Hubungan Hukum Investor Dan Pelaku Usaha ............................... 30
E. Batalnya Perjanjian Kerjasama Investasi ......................................... 35
F. Perikatan Yang Lahir dari Undang-Undang dan Perjanjian ............ 38
BAB III PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA KEPADA INVESTOR TENTANG PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DISAAT PANDEMI COVID-19 .............................................................................. 40
A. Pertanggungjawaban Pelaku Usaha ................................................ 40
B. Pembagian Keuntungan Kerjasama Investasi ................................. 44
C. Konsep Force Majeur Dalam Perjanjian Kerjasama investasi ........ 46
D. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Terjadinya Force Majeur...... 51
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan ..................................................................................... 53
B. Xxxxx ................................................................................................ 53
DAFTAR BACAAN ......................................................................... 54