D O K U M E N K U A L I F I K A S I )
Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik
( D O K U M E N K U A L I F I K A S I )
Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
J. Metode Tender, Prakualifikasi
D O K U M E N K U A L I F I K A S I
Nomor : __________
Tanggal : __________
untuk
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
__________
Kelompok Kerja Pemilihan: __________
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah: _______
Tahun Anggaran ____
DAFTAR ISI
BAB II. PENGUMUMAN TENDER DENGAN PRAKUALIFIKASI .......................................- 3007 - BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP).......................................................................- 3008 - A. UMUM.................................................................................................................................- 3008 -
B. DOKUMEN KUALIFIKASI................................................................................................- 3011 -
C. PENYIAPAN DATA KUALIFIKASI...................................................................................- 3013 -
D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI ............................................................................- 3014 -
E. EVALUASI KUALIFIKASI ..................................................................................................- 3016 -
F. HASIL KUALIFIKASI..........................................................................................................- 3019 - BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)........................................................................- 3022 - A. IDENTITAS POKJA.............................................................................................................- 3022 -
B. LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................................................- 3022 -
C. SUMBER DANA..................................................................................................................- 3022 -
D. PERSYARATAN KUALIFIKASI..........................................................................................- 3022 -
BAB V ISIAN DATA KUALIFIKASI...........................................................................................- 3025 - BAB VI BENTUK SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO) – (APABILA BER-KSO) -
3030 -
BAB VII PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI ........................................................- 3032 -
BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI ...................................................................- 3034 -
A. Dokumen Kualifikasi ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan data kualifikasi.
B. Dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen Pemilihan dengan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), maka yang digunakan adalah persyaratan yang tertulis pada Dokumen Kualifikasi.
C. Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang digunakan adalah ketentuan pada Lembar Data Kualifikasi (LDK).
D. Dalam dokumen ini digunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut:
- Pekerjaan Konstruksi | : | Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan; |
- Harga Perkiraan Sendiri | : | yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK; |
- Kerja Sama Operasi (KSO) | : | yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis; |
- Le mbar Data Kualifikasi (LDK) | : | yang selanjutnya disingkat LDK adalah Lembar Data Kualifikasi yang memuat ketentuan dan informasi yang spesifik sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan; |
- Pengguna Anggaran (PA) | : | yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah; |
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) | : | yang selanjutnya disingkat KPA: 1. pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan; 2. pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah. |
- Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) | : | yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa; |
- Pokja Pemilihan | : | adalah Sumber Daya Manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. |
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | : | yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/daerah; |
- Pelaku Usaha | : | adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. |
- Pelaku Usaha Orang Asli Papua | : | yang selanjutnya disebut pelaku usaha Papua adalah calon penyedia yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. |
- Penyedia | : | adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. |
- Aparat Pengawasan Intern Pe merintah (APIP) | : | yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah. |
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) | : | yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. |
- Aplikasi SPSE | : | Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang dapat diakses melalui website unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik. |
- Isian Elektronik | : | Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi komponen isian yang dapat diisi oleh pengguna aplikasi. |
- Form Isian Elektronik Data Kualifikasi | : | Formulir isian elektronik pada aplikasi SPSE yang digunakan peserta untuk menginputkan dan mengirimkan data kualifikasi. |
BAB II. PENGUMUMAN TENDER DENGAN PRAKUALIFIKASI
Pengumuman tercantum pada aplikasi SPSE dan dapat ditambahkan di situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk
masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
1. Identitas Pokja dan Lingkup Pekerjaan | 1.1 Identitas pokja pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDK. 1.2 Nama paket, uraian singkat dan ruang lingkup pekerjaan, dan lokasi pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana lingkup pekerjaan yang tercantum dalam LDK. |
2. Sumber Dana | Sumber pendanaan, pagu Anggaran, dan HPS untuk pengadaan pekerjaan konstruksi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDK. |
3. Peserta Kualifikasi | 3.1 Prakualifikasi ini terbuka dan dapat diikuti oleh oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha tunggal/atas nama sendiri atau KSO. 3.2 Peserta pada paket pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang memiliki tingkat risiko besar dan/atau teknologi tinggi disyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar Non-BUMN. 3.3 Peserta pada paket pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) yang memiliki tingkat risiko besar dan/atau teknologi tinggi disyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar Non-BUMN 3.4 Peserta pada Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) yang memiliki tingkat risiko besar dan/atau teknologi tinggi disyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar. 3.5 Paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada 3.2 dan 3.3 dapat disyaratkan untuk penyedia jasa dengan kualifikasi Usaha Besar BUMN apabila tender gagal karena tidak ada penyedia jasa dengan kualifikasi Usaha Besar non- BUMN yang memasukkan dokumen kualifikasi dan/atau dokumen penawaran. 3.6 Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO dilakukan sebelum memasukkan dokumen kualifikasi. 3.7 Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta harus memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasi yang: a. mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen isian kualifikasi; |
b. mencantumkan nama perusahaan leadfirm
KSO dan anggota KSO;
c. mencantumkan pembagian modal (sharing) dari setiap perusahaan;
d. mencantumkan nama individu dari leadfirm
KSO sebagai pihak yang mewakili KSO; dan
e. ditandatangani oleh setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO.
3.8 Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi adalah leadfirm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi.
3.9 KSO harus terdiri atas perusahaan nasional.
3.10 KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang:
a. memiliki usaha dengan kualifikasi yang setingkat, kecuali untuk usaha berkualifikasi kecil; atau
b. memiliki usaha berkualifikasi besar atau berkualifikasi menengah dengan usaha berkualifikasi 1 (satu) tingkat di bawahnya.
3.11 Leadfirm kerjasama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerjasama operasi dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen).
3.12 Dalam hal paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka:
a. untuk HPS paling sedikit bernilai diatas Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), peserta tender wajib insi kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua;
b. Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan
c. dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifkasi
3.13 Jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi.
3.14 Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja Sama Operasi selama proses prakualifikasi dan tender.
3.15 Penyedia jasa yang akan melakukan KSO untuk memenuhi jenis pekerjaan yang ditenderkan dapat terdiri dari penyedia jasa konstruksi umum (general), spesialis, mekanikal/ elektrikal, dan/atau keterampilan tertentu.
3.16 Perjanjian KSO yang berakhir sebelum
penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm KSO atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO. | |
4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan | 4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Kualifikasi; b. berusaha mempengaruhi Pokja Pemilihan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Kualifikasi, dan/atau peraturan perundang-undangan; c. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil Tender, sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil/ meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; d. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia; atau e. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pokja Pemilihan. 4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 di atas dikenakan sanksi sebagai berikut: a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses kualifikasi atau pembatalan kelulusan kualifikasi; dan/atau b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam. 4.3 Pengenaan sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan kepada PA/KPA. 4.4 Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan. 4.5 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan negara. |
5. Larangan Pertentangan Ke pentingan | 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung. 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud angka 5.1 di atas antara lain meliputi : a. Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap suatu Badan Usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada Badan Usaha lain yang mengikuti tender yang sama; b. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan perancang/pengawas/manajemen konstruksi |
bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang didesain/diawasinya; c. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau d. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama. 5.3 Pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. 5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta. | |
6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta | 6.1 Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi. 6.2 Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO). 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. |
7. Berlakunya Kualifikasi | Kualifikasi ini hanya berlaku untuk paket pekerjaan yang disebut dalam LDK. |
8. Biaya Kualifikasi | 8.1 Peserta sepenuhnya menanggung biaya untuk mengikuti kualifikasi ini. 8.2 Pokja Pemilihan tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta. |
9. Isi Dokumen Kualifikasi | 9.1 Dokumen Kualifikasi terdiri atas: a. Umum; b. Pengumuman; c. Instruksi Kepada Peserta; d. Lembar Data Kualifikasi; e. Isian Data Kualifikasi; f. Bentuk Surat Perjanjian KSO; g. Petunjuk Pengisian Data Kualifikasi; h. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. 9.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Kualifikasi ini. Kelalaian menyampaikan keterangan yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi sepenuhnya merupakan risiko peserta. |
10. Bahasa Dokumen Kualifikasi | Dokumen Kualifikasi beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses kualifikasi menggunakan Bahasa |
Indonesia. | |
11. Pe mberian Penjelasan | 11.1 Pemberian penjelasan dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal dalam aplikasi SPSE. 11.2 Peserta yang tidak aktif/membuka SPSE dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan, tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan peserta. 11.3 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan dokumen kualifikasi. 11.4 Apabila dipandang perlu, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan lanjutan secara luring (offline). Biaya yang diperlukan peserta dalam rangka mengikuti penjelasan lanjutan ditanggung oleh masing-masing peserta. 11.5 Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab. 11.6 Apabila dipandang perlu, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan (ulang). 11.7 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan kebutuhan. 11.8 Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, perserta tidak dapat mengajukan pertanyaan namun Pokja Pemilihan masih mempunyai tambahan waktu untuk menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal. 11.9 Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan dalam aplikasi SPSE merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP). |
12. Perubahan Dokumen Kualifikasi | 12.1 Sebelum batas akhir waktu penyampaian Dokumen Kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat mengubah Dokumen Kualifikasi dengan menetapkan Adendum Dokumen Kualifikasi 12.2 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Kualifikasi. 12.3 Pokja Pemilihan mengumumkan Adendum Dokumen kualifikasi dengan cara mengunggah (upload) file adendum dokumen kualifikasi melalui aplikasi SPSE paling lambat 3 (tiga) hari sebelum batas akhir pemasukan Data kualifikasi. Apabila Pokja Pemilihan akan mengunggah (upload) file adendum Dokumen Kualifikasi kurang dari 3 (tiga) hari sebelum batas akhir pemasukan Data kualifikasi, maka Pokja Pemilihan wajib mengundurkan batas akhir pemasukan Data kualifikasi. |
12.4 Peserta dapat mengunduh (download) file Adendum Dokumen Kualifikasi yang diunggah (upload) Pokja Pemilihan melalui aplikasi SPSE (apabila ada).
12.5 Apabila adendum Dokumen Kualifikasi mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan Data Kualifikasi, maka Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir pemasukan Data Kualifikasi.
13. Data Kualifikasi | 13.1 Data Kualifikasi yang disampaikan oleh peserta berupa Data Kualifikasi yang telah diisi pada form isian elektronik data kualifikasi pada aplikasi SPSE. 13.2 Peserta berkewajiban untuk mengisi formulir isian elektronik data kualifikasi dalam aplikasi SPSE. 13.3 Jika Form Isian Elektronik Kualifikasi yang tersedia pada Aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada Aplikasi SPSE. 13.4 Peserta tidak perlu mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen administrasi kualifikasi pada fasilitas unggahan kualifikasi lainnya apabila sudah tersedia dalam formulir isian elektronik data kualifikasi dalam aplikasi SPSE. 13.5 Dengan mengirimkan data kualifikasi melalui SPSE: a. dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri, Data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan disetujui. b. dalam hal peserta pemilihan ber-KSO, data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan disetujui oleh pejabat yang menurut perjanjian KSO berhak mewakili/ leadfirm KSO. |
14. Pakta Integritas | 22.1. Pakta Integritas berisi pernyataan: a. tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); b. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam pakta integritas ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana. 14.1 Dengan mendaftar sebagai peserta, maka peserta |
tunggal/atas nama sendiri ataupun peserta ber- KSO (leadfirm dan anggota KSO), telah menyetujui dan menandatangani Pakta Integritas.
D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI
15. Penyampaian Data Kualifikasi | 15.1 Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui aplikasi SPSE kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada aplikasi SPSE, dengan ketentuan: a. Dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri, disampaikan melalui isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE; b. Dalam hal KSO, leadfirm KSO menyampaikan data kualifikasi dengan dilengkapi formulir isian kualifikasi anggota KSO-nya. 15.2 Peserta menyampaikan Data Kualifikasi kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada aplikasi SPSE, dengan ketentuan: a. Data kualifikasi disampaikan melalui formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE; b. Peserta dapat mengirimkan data kualifikasi secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Kualifikasi. Data kualifikasi yang dikirimkan terakhir akan menggantikan data kualifikasi yang telah terkirim sebelumnya; c. Jika formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) oleh yang mewakili/leadfirm KSO pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada aplikasi SPSE; d. Dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik, peserta telah menyetujui pernyataan sebagai berikut: 1) badan usaha yang bersangkutan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; 2) badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam; 3) perorangan yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 4) keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung; 5) data kualifikasi yang diisikan benar dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka direktur utama/pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan |
sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 6) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen kualifikasi; dan 7) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan K/L/PD. e. Untuk peserta yang berbentuk KSO, pemasukan kualifikasi dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili KSO/leadfirm. f. Dalam hal sampai batas akhir penyampaian dokumen kualifikasi tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi, maka Pokja Pemilihan dapat memberikan waktu perpanjangan penyampaian dokumen kualifikasi 15.3 Data Kualifikasi dapat dibuka pada saat Data Kualifikasi diterima Pokja Pemilihan pada aplikasi SPSE. | |
16. Data Kualifikasi Terlambat | 16.1 Data Kualifikasi yang dikirimkan setelah batas akhir waktu pemasukan data kualifikasi tidak diterima. 16.2 Data Kualifikasi yang kurang tidak dapat dilengkapi setelah batas akhir pemasukan data kualifikasi. |
17. Batas Akhir Waktu Pemasukan Data Kualifikasi | 17.1 Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir pemasukan Data Kualifikasi kecuali: a. keadaan kahar; b. terjadi gangguan teknis; c. perubahan dokumen kualifikasi yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan Data Kualifikasi; atau d. tidak ada peserta yang memasukkan data kualifikasi sampai dengan batas akhir pemasukan data kualifikasi. 17.2 Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir pemasukan data kualifikasi maka harus menyampaikan/menginformasikan pada SPSE alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 17.3 Dalam hal setelah batas akhir pemasukan data kualifikasi tidak ada peserta yang memasukkan data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukan data kualifikasi. 17.4 Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 17.3 dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan data |
kualifikasi.
18. Kerahasiaan Proses | 18.1 Proses evaluasi kualifikasi bersifat rahasia dan dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan secara independen. 18.2 Informasi yang berkaitan dengan evaluasi kualifikasi tidak boleh diungkapkan kepada para peserta atau pihak lain yang tidak berkepentingan hingga hasil kualifikasi diumumkan. 18.3 Setiap usaha peserta mencampuri proses evaluasi kualifikasi akan mengakibatkan ditolaknya Data Kualifikasi yang bersangkutan. |
19. Evaluasi Kualifikasi | 19.1 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan Sistem Gugur. 19.2 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap data kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya. 19.3 Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi. 19.4 Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka data yang digunakan adalah data yang sesuai persyaratan kualifikasi. 19.5 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII Dokumen Kualifikasi ini. 19.6 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis. 19.7 Terhadap hal-hal yang diragukan berkaitan dengan data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan konfirmasi kebenarannya termasuk peninjauan lapangan kepada pihak- pihak/instansi terkait. 19.8 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. 19.9 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta. 19.10 Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan dalam LDK. |
19.11 Apabila peserta yang lulus evaluasi kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka prakualifikasi dinyatakan gagal.
19.12 Pokja Pemilihan memasukkan hasil evaluasi kualifikasi pada aplikasi SPSE
19.13 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan 19.10 dalam LDK yang terdiri atas:
a. Persyaratan kepemilikan izin usaha jasa konstruksi (IUJK);
b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU.
c. Persyaratan Kemampuan Dasar, bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, dengan ketentuan:
1) Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah pengalaman dalam kurun waktu 15 tahun terakhir;
2) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan;
3) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan SBU yang disyaratkan;
4) Dalam hal mensyaratkan lebih dari satu SBU:
a) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan; atau
b) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu lingkup pekerjaan yang disyaratkan.
d. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan);
f. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara; h. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; i. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP), untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil; j. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS, untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar. | |
20. Pe mbuktian Kualifikasi | 20.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap semua peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi. 20.2 Pembuktian kualifikasi dapat tidak dilakukan untuk penyedia yang telah terkualifikasi melalui SIKaP. 20.3 Undangan pembuktian kualifikasi harus disampaikan tertulis secara elektronik dan/atau non elektronik. 20.4 Dalam undangan pembuktian kualifikasi sudah menyebutkan dokumen yang wajib dibawa oleh peserta pada saat pembuktian kualifikasi. 20.5 Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline) dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk kehadiran penyedia dan penyiapan dokumen yang akan dibuktikan. 20.6 Apabila peserta tidak dapat menghadiri pembuktian kualifkasi dengan alasan yang dapat diterima, maka Pokja Pemilihan dapat memperpanjang waktu pembuktian kualifikasi paling kurang 1 (satu) hari kerja. 20.7 Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau no telepon) tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka resiko sepenuhnya ada pada peserta. 20.8 Wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi adalah: a. Direksi yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut akta pendirian/perubahan; b. Penerima kuasa dari direksi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/perubahan; c. Pihak lain yang bukan direksi dapat menghadiri pembuktian kualifikasi selama berstatus sebagai tenaga kerja tetap (yang dibuktikan dengan bukti lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1) dan memperoleh kuasa dari Direksi yang namanya ada dalam akta |
pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut akta pendirian/perusahaan;
d. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
x. xxjabat yang menurut Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) berhak mewakili KSO.
20.9 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada informasi Formulir elektonik isian kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen. Pembuktian kualifikasi dapat dilakukan dengan klarifikasi/verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.
20.10 Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/meneliti keabsahan pengalaman pekerjaan sejenis, dievaluasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya.
20.11 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 20.6 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur.
20.12 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, dikenakan sanksi Daftar Hitam.
20.13 Dalam hal jumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta, maka prakualifikasi dinyatakan gagal.
21. Penetapan Hasil Kualifikasi | Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi dalam Daftar Peserta Tender yang lulus prakualifikasi. |
22. Pengumuman Hasil Kualifikasi | Hasil kualifikasi diumumkan oleh Pokja Pemilihan melalui aplikasi SPSE setelah ditetapkan oleh Pokja Pemilihan. |
23. Sanggah Kualifikasi dari Peserta | 23.1 Peserta yang menyampaikan Data Kualifikasi dapat mengajukan sanggahan secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas penetapan hasil kualifikasi kepada Pokja Pemilihan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi. 23.2 Sanggah yang diajukan oleh peserta yang tidak memasukkan data kualifikasi maka sanggahan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat. 23.3 Sanggahan diajukan oleh peserta dalam masa Sanggah Kualifikasi apabila terjadi penyimpangan |
prosedur meliput: a. kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi; b. Dokumen Kualifikasi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang- undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; c. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi; d. rekayasa/persekongkolan tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau e. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, dan/atau pejabat yang berwenang lainnya. 23.4 Pokja Pemilihan memberikan jawaban secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah. 23.5 Apabila sanggahan dinyatakan benar dan secara substansial mempengaruhi hasil evaluasi, maka Pokja Pemilihan menyatakan prakualifikasi gagal. 23.6 Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal: a. sanggahan disampaikan tidak melalui aplikasi SPSE (offline), kecuali keadaan kahar atau gangguan teknis; b. sanggahan ditujukan bukan kepada Pokja Pemilihan; atau c. sanggahan disampaikan diluar masa sanggah. 23.7 Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan diproses sebagaimana penanganan pengaduan. | |
24. Tindak Lanjut Prakualifikasi Gagal | 24.1 Setelah pengumuman adanya prakualifikasi gagal, Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila diganti) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya prakualifikasi gagal, menentukan pilihan langkah selanjutnya, yaitu antara lain melakukan: a. evaluasi dan pembuktian kualifikasi ulang terhadap Data Kualifikasi yang telah masuk; b. penyampaian ulang Data Kualifikasi hanya untuk peserta yang memasukkan Data Kualifikasi pada prakualifikasi yang ditetapkan gagal sebelumnya; c. prakualifikasi ulang; atau d. penghentian proses kualifikasi. 24.2 Pokja pemilihan melakukan evaluasi dan pembuktian kualifikasi ulang apabila terdapat kesalahan dalam evaluasi. 24.3 Pokja pemilihan mengundang peserta yang memasukkan data kualifikasi pada prakualifikasi yang ditetapkan gagal sebelumnya untuk menyampaikan Data Kualifikasi ulang, apabila ditemukan kesalahan yang substansial dalam Dokumen Kualifikasi atau Dokumen Kualifikasi |
tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan Dokumen Kualifikasi. 24.4 Khusus untuk kesalahan dalam dokumen kualifikasi berupa adanya persyaratan yang diskriminatif atau apabila penyelesaiannya tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan 24.3, maka dilakukan dengan cara Prakualifikasi Ulang. 24.5 Pokja pemilihan melakukan Prakualifikasi ulang apabila: a. Terdapat kesalahan/kecurangan dalam pengumuman; b. Tidak ada peserta yang menyampaikan Dokumen Kualifikasi sampai dengan batas akhir waktu pemasukan data kualifikasi; c. Jumlah peserta yang lulus kualifikasi kurang dari 3 (tiga); d. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); dan/atau e. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat. 24.6 Dalam hal prakualifikasi ulang, maka pokja pemilihan melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan: a. Apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, maka dilanjutkan dengan proses Tender; atau b. Apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, maka dilanjutkan dengan tahapan sesuai Penunjukan Langsung. 24.7 Pokja pemilihan melakukan penghentian proses kualifikasi apabila berdasarkan hasil peninjauan dan komunikasi dengan PA/KPA/PPK, kebutuhan masih dapat ditunda dan tidak cukup waktu lagi untuk melaksanakan proses pemilihan dan/atau pelaksanaan pekerjaan. | |
25. Undangan Tender | Pokja pemilihan mengundang Peserta yang lulus Kualifikasi melalui aplikasi SPSE. |
26. Pengunduhan (Download) Dokumen Tender Bagi Peserta yang Lulus Kualifikasi | Peserta yang diundang dapat mengunduh Dokumen Tender melalui aplikasi SPSE |
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
HAL | NOMOR IKP | KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK |
1.1 | Identitas Pokja Pemilihan: a. Pokja Pemilihan:_______________________ [diisi nama Pokja Pemilihan, contoh: Pokja Pekerjaan Konstruksi UKPBJ Kementerian…] b. Alamat Pokja Pemilihan:_________________ [diisi alamat Pokja Pemilihan] c. Website LPSE: _______ _________________ [diisi alamat website LSPE] | |
1.2 dan 7 | Lingkup Pekerjaan: a. Nama paket pekerjaan: _________________ [diisi nama paket pekerjaan yang ditenderkan] b. Uraian singkat dan lingkup pekerjaan: ______________ [diisi uraian secara singkat dan jelas, dan ruang lingkup pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan] c. Lokasi pekerjaan: ____________________ [diisi nama alamat, kabupaten/kota serta provinsi pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan] d. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: ____( ) hari kalender sejak SPMK. [diisi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan] | |
2 | 1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: _________Tahun Anggaran ___________ [diisi sumber dana dan tahun anggaran sesuai dokumen anggaran] 2. Pagu Anggaran: Rp. __________ [diisi nilai pagu anggaran] 3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. __________ [diisi nilai HPS] | |
19.10 dan 19.13 | Persyaratan kualifikasi: 1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi; 2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); |
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha [Kecil/Menengah/ Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan] [Diisi sesuai ketentuan IKP 19.13.b] 4. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir): a. untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan, atau b. untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan [diisi dengan memilih lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan]. [diisi sesuai ketentuan IKP 19.13.c] 5. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak________; [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan] 7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan); 8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara; 9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; 10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: |
SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil) 11. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS. Peserta menyampaikan laporan keuangan tahun ______ melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan: a. untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; atau b. untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan; [tuliskan tahun laporan keuangan yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pelaporan dari laporan kegiatan usaha tahunan sesuai ketentuan peraturan perundangan]. 12. Dalam hal peserta melakukan KSO: a. evaluasi persyaratan pada angka 2, 6, 7, 8, dan 9 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO; b. evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan; c. evaluasi pada angka 5, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO; d. dalam hal KSO dilakukan antara usaha kualifikasi menengah dengan usaha kualifikasi kecil, maka evaluasi pada angka 10 tetap dilakukan terhadap usaha kecil tersebut. e. evaluasi pada angka 11, dilakukan dengan menjumlahkan SKN seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus menyampaikan laporan keuangan dan daftar pekerjaan yang sedang dilaksanakan; dan f. evaluasi pada angka 4 hanya dilakukan kepada leadfirm KSO. |
ISIAN DATA KUALIFIKASI
Isian Data Kualifikasi bagi Peserta tunggal/atas nama sendiri atau Peserta sebagai Leadfirm KSO berbentuk Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE
Isian Data Kualifikasi bagi anggota KSO disampaikan dalam formulir isian kualifikasi untuk anggota KSO
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK ANGGOTA KSO
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | ___________________[nama wakil sah badan usaha anggota KSO atau nama individu leadfirm sesuai surat perjanjian KSO] |
Jabatan | : | _____________[diisi sesuai jabatan dalam akta notaris atau surat perjanjian KSO] |
Bertindak untuk dan atas nama | : | PT/CV/Firma _______________________ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha] |
Alamat | : | ___________________________________ |
Telepon/Fax | : | ___________________________________ |
: | ___________________________________ |
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama KSO berdasarkan_______________ [akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kerja Sama Operasi, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kerja Sama Operasi];
2. xxxx bukan sebagai pegawai K/L/PD [bagi pegawai K/L/PD yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/PD ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai K/L/PD yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/PD”];
3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
6. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1. | Nama Badan Usaha | : | _____________________ |
2. | Status | : | Pusat Cabang |
Alamat Kantor Pusat | : | _____________________ _____________________ | |
3. | No. Telepon | : | _____________________ |
No. Fax | : | _____________________ | |
: | _____________________ | ||
Alamat Kantor Cabang | : | ___________ _ _ __ ___________ _ _ __ | |
4. | No. Telepon | : | _____________________ |
No. Fax | : | _____________________ | |
: | _____________________ |
B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. | Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar | ||
a. Nomor | : | _______________ | |
b. Tanggal | : | _______________ | |
c. Nama Notaris | : | _______________ | |
d. Nomor Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (untuk yang berbentuk PT) | : | _______________ | |
2. | Akta/Anggaran Dasar Perubahan Terakhir | ||
a. Nomor | : | _______________ | |
b. Tanggal | : | _______________ | |
c. Nama Notaris | : | _______________ |
C. Pengurus Badan Usaha
No. | Nama | No. Identitas | Jabatan dalam Badan Usaha |
D. Izin Usaha
1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi | : | a. Nomor.…………… b. Tanggal …………… |
2. Masa berlaku izin usaha | : | ………… |
3. Instansi penerbit | : | ………… |
E. Sertifikat Badan Usaha
1. Sertifikat Badan Usaha | : | a. Nomor ………… b. Tanggal ………… |
2. Masa berlaku | : | ………… |
3. Instansi penerbit | : | ………… |
4. Kualifikasi | : | ………… |
5. Klasifikasi | : | ………… |
6. Sub bidang klasifikasi/layanan | : | ………… |
F. Sertifikat Lainnya (apabila disyaratkan)
1. Sertifikat ............ | : | a. Nomor ………… b. Tanggal ………… |
2. Masa berlaku | : | ………… |
3. Instansi penerbit | : | ………… |
G. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pe rsero (untuk CV/Firma)
No. | Nama | No. Identitas | Alamat | Persentase |
2. Pajak
a. Nomor Pokok Wajib Pajak | : | _______________ |
b. Bukti Laporan Pajak Tahun terakhir | : | No. _______ Tanggal _______ |
H. Data Pengalaman Perusahaan
(nilai paket tertinggi pengalaman sesuai yang disyaratkan dalam kurun waktu 15 tahun terakhir)
Pemberi Tugas/ | ||||||||||
Pejabat Pembuat | Tanggal Selesai | |||||||||
No. | Nama Paket Pekerjaan | Sub Klasifikasi Pekerjaan | Ringkasan Lingkup Pekerjaan | Lokasi | Komitmen/Pejabat Pembuat Komitmen | Kontrak | Pekerjaan/PHO Berdasarkan | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No/ Tanggal | Nilai | Kontrak | BA Serah Terima | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
I. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir (untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini)
No. | Nama Paket Pekerjaan | Ringkasa n Lingkup Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Tugas/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pembuat Komitmen | Kontrak | Tanggal Selesai Pekerjaan/PHO Berdasarkan | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No/ Tanggal | Nilai | Kontrak | BA Serah Terima | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
J. Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan (Wajib diisi untuk menghitung SKP dan/atau SKN)
Pemberi Tugas/ | |||||||||
Pejabat Pembuat | |||||||||
Nama | Klasifikasi/Sub | Komitmen/Pejabat Pembuat | Kontrak | Total Progres | |||||
No. | Paket Pekerjaan | Klasifikasi Pekerjaan | Lokasi | Komitmen | |||||
Nama | Alamat/ Telepon | No/ Tanggal | Nilai | No/ Tanggal | Total Nilai | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
K. Kualifikasi Keuangan
Laporan Keuangan/Neraca Tahun Terakhir *) (Terlampir) Nomor : __________
Tanggal : __________
Nama Auditor : __________
Kekayaan Bersih : __________
*) Peserta wajib menyampaikan laporan keuangan/neraca tahun terakhir dalam dokumen kualifikasi yang disampaikan.
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan/atau ada pemalsuan, maka badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
__________[tempat], __ [tanggal] __________ [bulan] 20__ [tahun]
PT/CV/Firma
__________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan meterai Rp 6.000,- dan tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha anggota KSO atau nama individu leadfirm)
[jabatan pada badan usaha]
BENTUK SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO) – (apabila ber-KSO)
CONTOH
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO)
Sehubungan dengan tender pekerjaan maka kami:
______________________________[nama perusahaan peserta 1]
______________________________[nama perusahaan peserta 2]
______________________________[nama perusahaan peserta 3]
______________________________[dan seterusnya]
bermaksud untuk mengikuti tender dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO).
Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:
1. Secara bersama-sama:
a. Membentuk KSO dengan nama KSO adalah ________________
b. Menunjuk ____________________________[nama perusahaan dari anggota KSO ini] sebagai perusahaan utama (leadfirm KSO) untuk KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama KSO.
c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak.
2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam KSO adalah:
_________ [nama perusahaan peserta 1]sebesar _____ % (___ persen)
_________ [nama perusahaan peserta 2]sebesar _____ % (___ persen)
_________[nama perusahaan peserta 3]sebesar _____ % ( persen)
_________________________________ [dst.]
3. Masing-masing peserta anggota KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing
tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari KSO.
4. Pembagian sharing dalam KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota KSO.
5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan diatas, masing-masing anggota KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, dan lain- lain.
6. Dalam pelaksanaan Tender sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini, kami menyatakan dan menyetujui pakta integritas:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, dan b maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama KSO diberikan kepada
_________________________[nama individu dari leadfirm KSO] dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana
_________________________ [nama perusahaan dari leadfirm KSO] berdasarkan perjanjian ini.
8. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
9. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila tender tidak dimenangkan oleh perusahaan KSO.
10. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ____ (_______) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
DENGAN KESEPAKATAN INI, semua anggota KSO membubuhkan tanda tangan di
_________ pada hari __________ tanggal __________ bulan ____________, tahun
________________________
[Peserta 1] (_______________) | [Peserta 2] (________________) | [Peserta 3] ( ) [dst.] |
Catatan:
Apabila ditetapkan sebagai pemenang tender maka Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi ini harus dinotariatkan
PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI
I. Petunjuk Pengisian Untuk Peserta tunggal/atas nama sendiri dan leadfirm KSO mengikuti petunjuk dan penggunaan aplikasi SPSE (User Guide)
II. Peserta KSO (apabila ber-KSO)
Untuk peserta yang berbentuk KSO masing – masing anggota KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk masing – masing kualifikasi badan usahanya dan disampaikan oleh leadfirm KSO melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada SPSE
Petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi untuk anggota KSO adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1. Diisi dengan nama badan usaha peserta.
2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).
3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusat yang dapat dihubungi.
4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax, dan email kantor cabang yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit Akta Pendirian perusahaan/Anggaran Dasar, serta untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas diisi nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
2. Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta perubahan terakhir badan usaha, apabila ada. Khusus untuk Perseroan Terbatas, jika terdapat perubahan nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, pada Pembuktian Kualifikasi peserta diminta menunjukkan asli dan memberikan salinan Bukti Pemberitahuan dari Notaris selaku Kuasa Direksi yang telah diajukan melalui Sisminbakum atas Akta Perubahan Terakhir.
C. Pengurus Badan Usaha
Diisi dengan nama, nomor KTP/SIM/Paspor, dan jabatan dalam badan usaha.
D. Izin Usaha
Tabel izin usaha:
1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku surat izin usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.
E. Sertifikat Badan Usaha Tabel Sertifikat Badan usaha:
1. Diisi dengan jenis Sertifikat Badan usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku Sertifikat Badan usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit Sertifikat Badan usaha.
4. Diisi dengan kualifikasi usaha.
5. Diisi dengan klasifikasi usaha.
6. Diisi dengan sub bidang klasifikasi/layanan.
F. Sertifikat Lainnya [apabila disyaratkan]
1. Diisi dengan jenis sertifikat, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku sertifikat.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit sertifikat.
G. Data Keuangan
1. Diisi dengan nama, nomor identitas KTP/SIM/Paspor, alamat pemilik saham/pesero dan persentase kepemilikan saham/persero.
2. Pajak
a. Diisi NPWP badan usaha
b. Diisi nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahun terakhir berupa SPT Tahunan.
H. Data Pengalaman Perusahaan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, subklasifikasi pekerjaan yang disyaratkan, ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan/PHO berdasarkan kontrak, dan tanggal berita acara serah terima, untuk masing-masing paket pekerjaan selama 15 (lima belas) tahun terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung Kemampuan Dasar (KD). (untuk segmentasi pemaketan usaha Menengah atau usaha Besar)
I. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir
Diisi dengan nama paket pekerjaan, ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan/PHO berdasarkan kontrak, dan tanggal berita acara serah terima, untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini.
J. Data Pekerjaan yang sedang Dilaksanakan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, klasifikasi/subklasifikasi pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak, dan prestasi kerja terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan Sisa kemampuan nyata (SKN) (apabila disyaratkan).
K. Kualifikasi Keuangan (Untuk Usaha Menengah atau Usaha Besar)
Diisi dengan nomor dan tanggal laporan keuangan/neraca tahun terakhir, nama auditor/konsultan akuntan publik yang menyiapkan laporan keuangan/neraca tahun terakhir, dan kekayaan bersih perusahaan berdasarkan laporan keuangan/neraca tahun terakhir. Penyedia menyampaikan laporan keuangan/neraca tahun terakhir.
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
A. Data Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi.
B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi:
1. Pokja pemilihan melihat kesesuaian antara persyaratan pada LDK dengan Formulir Isian Kualifikasi yang telah diisi oleh peserta pada SPSE.
2. Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan:
a. Pokja memeriksa masa berlaku izin/sertifikat dengan ketentuan:
1) Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur;
2) Dalam hal masa berlaku izin/sertifikat habis setelah batas akhir pemasukan Data Kualifikasi, maka Peserta harus menyampaikan izin/sertifikat yang sudah diperpanjang kepada Pejabat Pembuat Komitmen saat rapat persiapan penunjukan Penyedia;
3) Dalam hal IUJK diterbitkan oleh lembaga online single submission (OSS), IUJK badan usaha harus sudah berlaku efektif pada saat rapat persiapan penunjukan penyedia;
4) Khusus untuk SBU, tidak perlu mengevaluasi registrasi tahunan, melainkan cukup memperhatikan masa berlaku SBU.
b. Pokja Pemilihan dapat memeriksa kesesuaian izin/sertifikat dengan menghubungi penerbit dokumen, dan/atau mengecek melalui layanan daring (online) milik penerbit dokumen yang tersedia.
3. Persyaratan Kemampuan Dasar (KD) (apabila disyaratkan), dengan ketentuan:
a. Perhitungan Kemampuan Dasar (KD)
KD | = | 3 NPt |
NPt | = | Nilai pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir. |
b. Pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman pekerjaan yang diserahterimakan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, dihitung berdasarkan tahun anggaran diumumkannya tender pekerjaan konstruksi (contoh: tender diumumkan 31 Juli tahun 2021, maka pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman yang diserahterimakan mulai 01 Januari tahun 2006).
c. dalam hal KSO, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili/leadfirm KSO;
d. KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS;
e. pengalaman perusahaan dinilai dari pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak pekerjaan tersebut:
1) sebagai anggota KSO/ leadfirm KSO mendapat bobot nilai sesuai dengan porsi/sharing kemitraan;
2) sebagai sub penyedia jasa mendapat nilai sebesar nilai pekerjaan yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa tersebut.
f. Dalam hal nilai pengalaman pekerjaan tidak mencukupi, Pokja Pemilihan melakukan konversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present value) menggunakan perhitungan sebagai berikut:
NPs | = | Nilai pekerjaan sekarang |
Npo | = | Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada) saat serah terima pertama |
Io | = | Indeks dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah terima pertama |
Is | = | Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi (apabila belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya) |
Untuk usaha jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Indeks BPS yang digunakan adalah indeks harga perdagangan besar bahan bangunan/konstruksi sesuai jenis bangunannya. |
4. Persyaratan Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
5. Persyaratan NPWP dan kewajiban pelaporan perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) dapat dikecualikan untuk peserta yang secara peraturan perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun terakhir, misalnya baru berdiri sebelum batas waktu laporan pajak tahun terakhir.
6. Persyaratan akta pendirian perusahaan disertai dengan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan). Akta asli/legalisir wajib dibawa pada saat pembuktian kualifikasi.
7. Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat:
a. Domisili Pelaku Usaha Papua wajib berada pada Provinsi lokasi pelaksanaan pekerjaan (Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat);
b. Pembuktian Pelaku Usaha Papua yaitu dengan:
1) jumlah kepemilikan saham Orang Asli Papua (OAP) yaitu lebih besar dari 50% (lima puluh persen);
2) Direktur Utama dijabat oleh OAP; dan
3) jumlah pengurus badan usaha yang dijabat oleh OAP lebih besar dari 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah gasal dan minimal 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah genap
c. Pembuktian OAP dilakukan dengan:
1) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
2) Kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat/pemerintah kabupaten/kota setempat yang berwenang; dan
3) surat kenal/akta lahir.
8. Pernyataan Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara, dengan ketentuan:
a. Ketentuan ini berbentuk pernyataan oleh peserta pada aplikasi SPSE. Tidak perlu dinyatakan dalam surat pernyataan;
b. Apabila suatu saat ditemukan bukti bahwa peserta mengingkari pernyataan ini/menyampaikan informasi yang tidak besar terhadap pernyataan ini, maka dapat menjadi dasar untuk pengenaan sanksi daftar hitam.
9. Persyaratan memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, dengan ketentuan:
a. Pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi yang dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan membawa Kontrak Asli dan Berita Acara Serah Terima;
b. Khusus untuk pengalaman sebagai subkontraktor, maka selain membawa dan memperlihatkan kontrak subkontrak, juga harus dilengkapi dengan surat referensi dari PPK/Pemilik Pekerjaan yang menyatakan bahwa peserta memang benar adalah subkontrak untuk pekerjaan dimaksud.
10. Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP) (apabila disyaratkan), dengan ketentuan:
a. Rumusan SKP
SKP | = | KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan |
KP | = | Kemampuan menangani paket pekerjaan. KP = 5 |
b. Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan;
c. Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam, dan pencairan jaminan penawaran (apabila ada).
11. Persyaratan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) (apabila disyaratkan), dengan ketentuan:
a. Peserta wajib menyampaikan laporan keuangan saat pemasukan dokumen kualifikasi. Dalam hal ber-KSO, laporan keuangan disampaikan oleh seluruh anggota KSO, dengan ketentuan:
1) untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; atau
2) untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan;
b. Rumusan Sisa Kemampuan Nyata (SKN)
SKN | = | KN - Σnilai kontrak paket pekerjaan yang sedang dikerjakan |
KN | = | fp x MK |
MK | = | fl x KB |
KN | = | Kemampuan Nyata |
fp | = | Faktor perputaran modal (untuk usaha menengah dan besar, fp = 7) |
MK | = | Modal kerja |
fl | = | Faktor likuiditas (untuk usaha menengah dan besar, fl = 0,6) |
KB | = | Kekayaan Bersih/total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan tahun terakhir |
c. Σnilai kontrak paket pekerjaan adalah jumlah nilai kontrak dikurangi prestasi pekerjaan yang sudah disetujui progresnya oleh pengguna jasa/pemilik pekerjaan, diambil dari isian Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan dalam Formulir Isian Kualifikasi. Dalam hal ber-KSO, paket pekerjaan yang dihitung adalah dari semua anggota KSO.
d. SKN harus sama atau lebih besar dari 10% (sepuluh per seratus) nilai total HPS.
e. Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKN
peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam, dan pencairan jaminan penawaran (apabila ada).
C. Pokja Pemilihan memeriksa membandingkan/mengevaluasi/ membuktikan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data isian peserta dalam hal:
1. kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan
2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.
D. dalam hal peserta melakukan KSO :
1) Data kualifikasi untuk peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi disampaikan oleh pejabat yang menurut perjanjian Kerja Sama Operasi berhak mewakili KSO (leadfirm);
2) peserta wajib menyampaikan perjanjian Kerja Sama Operasi sesuai ketentuan;
3) Formulir Isian Kualifikasi untuk KSO yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan, peserta diminta untuk melakukan pemeteraian kemudian sesuai UU Bea Meterai.
E. Peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi.
F. Pada tahap Pembuktian Kualifikasi:
1. Pokja memeriksa legalitas wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi dengan cara:
a. Meminta identitas diri (KTP/SIM/Passport);
b. Membandingkan identitas wakil peserta dengan Akta Pendirian/Perubahan Terakhir untuk memastikan bahwa wakil peserta adalah Direksi yang namanya tertuang dalam Akta;
c. Apabila Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan tidak memuat nama direksi (Misalnya perusahaan TBK atau BUMN/BUMD), maka pokja meminta surat pengangkatan sebagai direksi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Akta Pendirian/Perubahan (Misalnya diangkat oleh RUPS, maka meminta surat keputusan RUPS);
d. Apabila yang hadir bukan Direksi, maka Pokja meminta Bukti Lapor/Potong Pajak SPT PPh Pasal 21 Form 1721 atau 1721-A1 yang memuat identitas wakil peserta sebagai karyawan tetap pada perusahaan yang diwakili serta meminta Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Direksi yang Namanya ada di dalam akta atau pihak lain yang berdasarkan Akta Pendirian/Perubahan berhak untuk mewakili perusahaan.
2. Pokja membandingkan kesesuaian antara Ijin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Lain (Apabila dipersyaratkan), NPWP, Bukti Pajak Tahun Terakhir, Bukti Setor pajak, dan Akta Pendirian/Perubahan Terakhir, serta laporan keuangan, dengan yang disampaikan dalam data kualifikasi, dengan ketentuan:
a. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, maka dinyatakan gugur;
b. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan sanksi daftar hitam;
3. Pokja memeriksa bukti pengalaman pekerjaan yang disampaikan dalam Formulir Isian Kualifikasi berdasarkan Kontrak dan Berita Acara Serah terima, dengan ketentuan:
a. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih banyak dibandingkan dengan yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah pengalaman yang tercantum dalam isian kualifikasi;
b. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih sedikit dibandingkan dengan yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah pengalaman berdasarkan bukti pengalaman yang disampaikan;
c. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan sanksi daftar hitam.
G. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, termasuk dapat melakukan peninjauan lapangan pada pihak- pihak/instansi terkait, namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.