PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
DENGAN
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Nomor : 1012/FSP/C.3-II/XII/41/2019 Nomor : E.6.J/1358/FISIP-UMM/XII/2019
Pada hari ini tanggal Dua Puluh Empat Bulan Sembilan Tahun Dua Ribu Dua Puluh (24/09/2020), kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.IP., X.Xx
2. Jabatan : Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan, FISIP Universitas Muhammadiyah Makassar
3. Alamat : Universitas Muhammadiyah Makassar, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xx.000 Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxx 00000.
Bertindak untuk dan atas nama Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
1. Nama : Xxxxxxxx Xxxxx, S.IP., MA
2. Jabatan : KaProdi Ilmu Pemerintahan, FISIP Universitas Muhammadiyah Malang
3. Alamat : Universitas Muhammadiyah Malang, Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xx. 246, Tlogomas, Lowokwaru, Babatan, Tegalgondo, Kec. Karang Ploso, Kota Malang, Jawa Timur 65144.
Bertindak untuk dan atas nama Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Menyatakan sepakat mengadakan kerjasama untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat), Pertukaran Mahasiswa, dan Publikasi karya ilmiah, dengan ketentuan yang tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kerjasama ini adalah Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat), Pertukaran Mahasiswa, dan Publikasi karya ilmiah yang selanjutnya dapat memberikan nilai tambah bagi para mahasiswa, dosen maupun pihak lainnya.
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Kerjasama ini dilaksanakan dalam bentuk :
1. Melakukan kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat, Pertukaran Mahasiswa dan Dosen serta Publikasi Karya Ilmiah bersama dengan melibatkan Mahasiswa dan Dosen atas nama Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar dan Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang.
2. Kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan mutu serta mengembangkan potensi sumber daya manusia di Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar dan Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang.
PASAL 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama – sama bertugas dan bertanggung jawab untuk memanfaatkan sumber daya secara professional berikut fasilitas lainnya yang memiliki kedua pihak dalam mendukung kegiatan – kegiatan tersebut diatas.
2. Dalam hal terdapat pembiayaan yang diperlukan dari setiap penyelenggaraan kegiatan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan secara bersama – sama melakukan pembicaraan lebih lanjut untuk membahas permasalahan tersebut secara lebih terperinci.
3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melakukan promosi bersama untuk mensukseskan semua kegiatan yang dilakukan bersama – sama.