Formulir Permohonan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee
Formulir Permohonan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee
Kami yang bertanda tangan di bawah ini mengajukan permohonan penggunaan BNI e-Bank Guarantee kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang selanjutnya disebut "Bank”,
A. PEMOHON
Nama : yang diwakili secara sah oleh
Nama :
Jabatan : dengan ini sepakat menggunakan BNI e-Bank Guarantee dan menyampaikan informasi sebagai berikut :
B. INFORMASI PEMOHON
NPWP | : |
Alamat | : |
Kota | : |
Kode Pos | : |
Provinsi | : |
Telepon | : |
Faksimili | : |
Narahubung (Contact Person)
Nama : Jabatan : e-Mail : Telp. Kantor : Telp. HP :
C. USER NASABAH
No | Nama & Jabatan | Identitas | Telepon & e-Mail | Jenis User |
No. KTP/KITAS *) | Kantor : | Maker Approver Releaser | ||
HP : | ||||
e-Mail : | ||||
No. KTP/KITAS *) | Kantor : | Maker Approver Releaser | ||
HP : | ||||
e-Mail : | ||||
No. KTP/KITAS *) | Kantor : | Maker Approver Releaser | ||
HP : | ||||
e-Mail : |
No | Nama & Jabatan | Identitas | Telepon & e-Mail | Jenis User |
No. KTP/KITAS *) | Kantor : | Maker Approver Releaser | ||
HP : | ||||
e-Mail : | ||||
No. KTP/KITAS *) | Kantor : | Maker Approver Releaser | ||
HP : | ||||
e-Mail : | ||||
No. KTP/KITAS *) | Kantor : | Maker Approver Releaser | ||
HP : | ||||
e-Mail : | ||||
No. KTP/KITAS *) | Kantor : | Maker Approver Releaser | ||
HP : | ||||
e-Mail : | ||||
No. KTP/KITAS *) | Kantor : | Maker Approver Releaser | ||
HP : | ||||
e-Mail : | ||||
No. KTP/KITAS *) | Kantor : | Maker Approver Releaser | ||
HP : | ||||
e-Mail : | ||||
No. KTP/KITAS *) | Kantor : | Maker Approver Releaser | ||
HP : | ||||
e-Mail : | ||||
No. KTP/KITAS *) | Kantor : | Maker Approver Releaser | ||
HP : | ||||
e-Mail : | ||||
No. KTP/KITAS *) | Kantor : | Maker Approver Releaser | ||
HP : | ||||
e-Mail : | ||||
No. KTP/KITAS *) | Kantor : | Maker Approver Releaser | ||
HP : | ||||
e-Mail : | ||||
No. KTP/KITAS *) | Kantor : | Maker Approver Releaser | ||
HP : | ||||
e-Mail : |
Ketentuan dan prosedur pelaksanaan BNI e-Bank Guarantee selanjutnya diatur dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee yang menjadi lampiran dan merupakan satu kesatuan dengan Formulir Permohonan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee ini, dan dengan demikian mengikat Pemohon.
D. PERNYATAAN PEMOHON
Dengan ditandatanganinya Permohonan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee ini, maka Pemohon menyatakan sebagai berikut :
1. Seluruh data dan informasi yang dicantumkan dalam Formulir Permohonan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee ini adalah benar, lengkap dan sah serta menjadi dasar Pemohon untuk menggunakan BNI e-Bank Guarantee yang ada pada Bank. Bank berhak untuk memeriksa dan melakukan verifikasi atas kebenaran, kelengkapan dan keabsahan dari setiap data dan informasi yang tercantum dalam Formulir Penggunaan BNI e- Bank Guarantee.
2. Pemohon dengan ini telah membaca, mengetahui dan memahami setiap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee, dan dengan ini setuju untuk tunduk dan terikat kepada Syarat dan Ketentuan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee.
3. Pemohon dengan ini memberi kuasa kepada setiap orang yang didaftarkan sebagai User Nasabah untuk menggunakan aplikasi BNI e-Bank Guarantee sesuai level kewenangan yang didaftarkan.
4. Bank telah memberikan informasi yang layak dan memadai kepada Pemohon perihal prosedur dan karakteristik penggunaan BNI e-Bank Guarantee ini, dengan demikian Pemohon bersedia menerima seluruh manfaat maupun risiko yang melekat dan/atau timbul dari penggunaan BNI e-Bank Guarantee.
5. Formulir Permohonan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee dan Syarat dan Ketentuan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee ini berlaku sebagai perjanjian bagi Pemohon dan Bank.
,
Materai Rp 6.000
Validasi Cabang
Asisten PNC | Penyelia PNC atau Pemimpin KCP/KK |
Syarat & Ketentuan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee
Syarat dan Ketentuan yang berlaku untuk penggunaan BNI e-Bank Guarantee dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada Pemohon, adalah sebagai berikut :
A. Definisi
1. Formulir Permohonan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee adalah formulir yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah yang hendak mengajukan permohonan penggunaan BNI e-Bank Guarantee, untuk diisi secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan.
2. BNI e-Bank Guarantee merupakan layanan yang disediakan Bank bagi Nasabah untuk mengajukan permohonan penerbitan Garansi Bank, memantau status penerbitan Garansi Bank yang telah diajukan, memantau Garansi Bank yang telah diterbitkan baik Nasabah sebagai pemohon maupun penerima Garansi Bank, melakukan pengecekan/pencocokan warkat Garansi Bank dan memantau penggunaan/sisa plafond Garansi Bank secara online melalui internet (web based) dengan alamat : xxxxx://xx-xxxxxx.xxx.xx.xx.
3. Bank adalah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
4. Nasabah adalah institusi/lembaga/perusahaan/orang perorangan yang telah memiliki rekening simpanan dan/atau pinjaman di BNI.
5. Garansi Bank adalah pernyataan secara tertulis dari Bank yang berisi kesanggupan untuk menjamin pembayaran sejumlah uang kepada pihak lain (penerima jaminan), apabila Nasabah (pihak yang dijamin) wanprestasi atau tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan (perjanjian pokok).
6. User Nasabah adalah user yang dimiliki oleh pegawai/pengurus/direktur yang ditunjuk oleh Xxxxxxx untuk menggunakan fitur-fitur yang ada pada dalam BNI e-Bank Guarantee, yang meliputi User Maker, Approver dan Releaser.
7. User Maker adalah user yang digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitan Garansi Bank melalui fitur e-Application atau menggunakan fitur-fitur lainnya.
8. User Approver adalah user yang digunakan untuk melakukan validasi pengajuan permohonan penerbitan Garansi Bank pada fitur e-Application atau menggunakan fitur-fitur lainnya.
9. User Releaser adalah user yang digunakan untuk menyetujui pengajuan permohonan penerbitan Garansi Bank pada fitur e-Application atau menggunakan fitur-fitur lainnya.
10. e-Application adalah fitur yang digunakan Nasabah untuk mengajukan penerbitan Garansi Bank secara online yang dilengkapi dengan persetujuan berjenjang sesuai dengan kebutuhan dan keamanan bagi Nasabah.
11. e-Tracking adalah fitur yang digunakan Nasabah untuk memantau status proses penerbitan Garansi Bank yang telah diajukan melalui fitur e-Aplication.
12. e-Reporting adalah fitur yang digunakan Nasabah untuk memantau data (rekapitulasi) Garansi Bank yang telah diterbitkan oleh BNI, baik yang diajukan oleh Xxxxxxx sebagai pihak yang dijamin maupun Nasabah sebagai penerima Garansi Bank (bowheer).
13. e-Checking adalah fitur yang digunakan Nasabah untuk melakukan pengecekan/pencocokan warkat Garansi Bank yang telah diterbitkan oleh BNI untuk memastikan kebenaran data Garansi Bank yang telah diterima dalam bentuk PDF dan dapat diunduh (download).
14. e-Plafond Monitoring adalah fitur yang digunakan nasabah untuk memantau penggunaan (mutasi) dan sisa plafond fasilitas kredit tidak langsung (non cash loan) atau commercial line yang dimiliki perusahaan asuransi terkait dengan penerbitan/penjaminan Garansi Bank atau lainnya.
15. Panduan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee adalah petunjuk penggunaan BNI e-Bank Guarantee yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Penggunaan BNI e- Bank Guarantee ini.
16. Password adalah kode rahasia yang dibuat oleh System Administrator yang ada di Bank dan berfungsi bagi User Nasabah untuk melakukan login ke portal BNI e-Bank Guarantee melalui xxxxx://xx-xxxxxx.xxx.xx.xx dan menggunakan serta mengoperasikan fitur-fitur lain yang ada di BNI e-Bank Guarantee.
B. Permohonan Penggunaan Layanan BNI e-Bank Guarantee
1. Nasabah yang hendak menggunakan layanan BNI e-Bank Guarantee mengajukan permohonan dengan mengisi Formulir Permohonan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
2. Nasabah berhak memperoleh penjelasan yang layak dan memadai oleh petugas Bank perihal layanan dan fitur BNI e-Bank Guarantee.
3. Persyaratan untuk menggunakan layanan BNI e-Bank Guarantee :
a. Telah menjadi Nasabah.
b. Mengisi dan melengkapi data pada Formulir Permohonan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee yang ditandatangani oleh orang yang berwenang mewakili Nasabah, misal : Direktur/Pengurus/Ketua/dsb atau Kuasanya (untuk non perorangan) atau orang yang cakap hukum (untuk perorangan).
x. Xxxxxxxxkan dokumen berupa :
1) Foto copy identitas (KTP/KITAS) orang didaftarkan Nasabah sebagai User Maker, Approver dan/atau Releaser.
2) Akta perubahan anggaran dasar apabila ada perubahan (khusus berbentuk badan/non perorangan).
4. Formulir Permohonan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee diajukan oleh Nasabah kepada petugas pemasaran/pengelola nasabah Bank untuk selanjutnya diteruskan ke Kantor Cabang, atau disampaikan langsung ke Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu (KCP) atau Kantor Kas (KK).
5. Dalam rangka memproses permohonan penggunaan BNI e-Bank Guarantee dari Nasabah, petugas Bank berhak menghubungi dan melakukan konfirmasi kepada Nasabah dan/atau orang yang ditunjuk sebagai narahubung dan/atau User Nasabah (User Maker/Approver/Releser) perihal kebenaran data yang ada dalam Formulir Permohonan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee berikut dokumen lainnya.
6. Bank berhak meminta kelengkapan data/dokumen kepada Nasabah apabila terdapat kekurangan data/dokumen yang telah disyaratkan Bank pada permohonan penggunaan BNI e-Bank Guarantee yang diajukan Nasabah.
7. Dalam hal data/dokumen permohonan tidak lengkap dan Bank telah meminta kelengkapannya kepada Nasabah, namun Nasabah tidak memenuhinya, maka Bank berhak untuk tidak memproses permohonan penggunaan layanan BNI e-Bank Guarentee tersebut.
8. Permohonan penggunaan BNI e-Bank Guarantee yang telah memenuhi syarat akan diproses oleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
9. Bank akan mengirim notifikasi kepada User Nasabah melalui sarana email yang telah diaftarkan oleh Nasabah, apabila permohonan penggunaan BNI e-Bank Guarantee telah diproses dan disetujui oleh Bank.
C. User ID dan Password
1. Orang yang telah didaftarkan sebagai User Nasabah (dhi. User Maker/Approver/Releaser) dan disetujui Bank sesuai role/fungsinya pada Formulir Permohonan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee, akan menerima notifikasi melalui email yang berisi User ID dan Password.
2. User ID yang dimiliki oleh User Nasabah terdiri dari beberapa jenjang yaitu Maker, Approver dan Releaser sesuai dengan role/fungsinya yang ditentukan oleh Nasabah.
3. User Nasabah (dhi. User Maker/Approver/Releaser) dihimbau untuk melakukan perubahan Password yang mudah diingat oleh User Nasabah pada saat login pertama kali pada portal BNI e-Bank Guarantee. Password harus perpaduan dari angka, huruf dan tanda (spesial karakter) minimal 8 (delapan) digit, misal : “bni1946#”.
4. User ID dan Password yang diberikan Bank kepada User Nasabah merupakan kode yang bersifat rahasia, oleh sebab itu orang yang ditunjuk Nasabah bertindak sebagai User Nasabah (User Maker/User Approver/ User Releaser) wajib menjaga kerahasiaan User ID dan Password tersebut.
5. Penyalahgunaan User ID dan Password oleh orang lain yang tidak berhak karena kelalaian Nasabah atau User Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah dan/atau User Nasabah.
D. Ketentuan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee
1. Untuk mengakses portal BNI e-Bank Guarantee, User Nasabah harus memasukkan User ID dan Password pada komputer atau media elektronik lain yang terkoneksi dengan jaringan internet.
2. User ID dan Password yang diterima oleh User Nasabah menjadi tanggungjawab Nasabah dan/atau User Nasabah sepenuhnya dan setiap proses yang dilakukan pada aplikasi BNI e-Bank Guarantee menjadi tanggungjawab dari Nasabah dan/atau User Nasabah yang melakukan proses tersebut sepenuhnya.
3. Nasabah dapat menggunakan fitur-fitur BNI e-Bank Guarantee yang telah ditentukan oleh Bank, yaitu fitur e- Application, e-Tracking, e-Reporting, e-Checking dan e-Palfond Monitoring.
4. e-Application
a. Fitur e-Application digunakan Nasabah untuk mengajukan penerbitan Garansi Bank secara online yang dilengkapi dengan persetujuan berjenjang sesuai dengan kebutuhan dan untuk keamanan bagi Nasabah.
b. Setiap permohonan penerbitan Garansi Bank yang dilakukan oleh Nasabah melalui fitur e-Application, harus melalui proses input oleh User Maker (orang yang melakukan input data permohonan), User Approver (orang yang melakukan validasi permohonan) dan Releaser (orang yang melakukan persetujuan permohonan).
c. Setiap permohonan penerbitan Garansi Bank yang telah di-release oleh User Nasabah (Releaser), secara otomatis akan terkirim ke Kantor Cabang/KCP/KK Bank yang ditentukan oleh Nasabah, untuk selanjutnya diproses penerbitan Garansi Banknya oleh Kantor Cabang/KCP/KK Bank.
5. e-Tracking
a. Fitur e-Tracking digunakan Nasabah untuk memantau status proses penerbitan Garansi Bank secara online yang telah diajukan melalui fitur e-Aplication.
b. Dengan adanya Fitur e-Tracking ini Nasabah dapat memantau proses penerbitan Garansi Bank apakah masih dalam proses atau Garansi Bank telah diterbitkan dan Nasabah dapat mengambil warkat Garansi Bank di Kantor Cabang/KCP/KK Bank.
6. e-Reporting
a. Fitur e-Reporting digunakan Nasabah untuk memantau rekapitulasi data Garansi Bank secara online yang telah diterbitkan oleh Bank. Fitur ini dapat digunakan oleh masing-masing User Maker/User Approver/User Releaser (tidak secara berjenjang).
b. Fitur e-Reporting memiliki 2 (dua) jenis report penerbitan Garansi Bank yaitu : (1) rekapitulasi penerbitan Garansi Bank yang diajukan oleh Nasabah sebagai pemohon Garansi Bank (applicant), dan (2) rekapitulasi penerbitan Garansi Bank dimana Nasabah bertindak sebagai penerima Garansi Bank (bowheer/beneficiary).
c. Rekapitulasi penerbitan Garansi Bank pada fitur e-Reporting ini dapat diunduh (download) dan dicetak oleh Nasabah untuk keperluan pemantauan atau untuk pengolahan data sesuai kebutuhan Nasabah.
d. Pada fitur e-Reporting ini Nasabah juga dapat melakukan pengecekan/pencocokan warkat Garansi Bank.
7. e-Checking
a. Fitur e-Checking digunakan Nasabah untuk melakukan pengecekan/pencocokan warkat Garansi Bank secara online yang telah diterbitkan oleh BNI, untuk memastikan kebenaran Garansi Bank yang diterima Nasabah.
b. Data yang tersedia dalam fitur ini berupa data tertentu pada warkat Garansi Bank dan warkat Garansi Bank dalam bentuk PDF untuk diunduh (download).
8. e-Plafond Monitoring
a. Fitur e-Plafond Monitoring digunakan Nasabah untuk melihat/memantau secara online atas penggunaan dan pengembalian (mutasi) serta sisa plafond bagi Nasabah yang memiliki fasilitas kredit tidak langsung (non cash loan) atau fasilitas commercial line (perusahaan asuransi) yang terkait dengan penerbitan Garansi Bank atau lainnya.
b. Rincian mutasi dan sisa plafond fasilitas kredit tidak langsung (non cash loan) atau commercial line tersebut dapat diunduh (download) dan dicetak untuk keperluan pemantauan atau untuk pengolahan data sesuai kebutuhan Nasabah.
9. Bank berhak untuk tidak memproses permohonan penerbitan Garansi Bank yang diajukan Nasabah melalui fitur e-Application dan mengembalikan permohonan tersebut kepada Nasabah, apabila :
a. Persyaratan permohonan penerbitan Garansi Bank berikut dokumen pendukungnya tidak lengkap; atau
b. Saldo pada rekening Xxxxxxx tidak mencukupi untuk pemenuhan kontra garansi/marginal deposit dan/atau biaya-biaya terkait penerbitan Garansi Bank.
c. Plafond fasilitas kredit tidak langsung (non cash loan) atau fasilitas commercial line perusahaan asuransi tidak mencukupi sebagai kontra garansi terkait penerbitan Garansi Bank.
d. Bank memiliki pertimbangan/alasan tertentu bahwa penerbitan Garansi Bank yang diajukan Nasabah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Fitur-fitur pada BNI e-Bank Guarantee dapat digunakan oleh Nasabah setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam, kecuali ditetapkan berbeda oleh Bank dengan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media resmi dan/atau sarana apapun milik Bank.
11. Pengajuan permohonan penerbitan Garansi Bank melalui fitur e-Application akan diproses oleh Bank pada hari dan jam kerja. Pengajuan permohonan penerbitan Garansi Bank yang diajukan Nasabah pada hari libur, akan diproses oleh Bank pada hari dan jam kerja berikutnya.
12. Tata cara penggunaan BNI e-Bank Guarantee berikut fitur-fiturnya tersebut di atas dijelaskan dalam Panduan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee yang disampaikan oleh Bank kepada Nasabah.
13. Jika terjadi perbedaan data/informasi yang tersedia pada fitur BNI e-Bank Guarantee dengan data/informasi yang ada pada Nasabah, maka yang menjadi acuan dan dianggap benar adalah catatan data/informasi yang ada pada Bank. Apabila terdapat kesalahan/ketidaksesuaian data/informasi yang ada pada Bank, maka Bank akan melakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
E. Biaya
1. Sehubungan dengan penggunaan layanan BNI e-Bank Guarantee, Nasabah akan dikenakan biaya tahunan (annual fee) dan biaya transaksi (e-Application) sesuai dengan tarif yang berlaku dan/atau yang telah disepakati antara Bank dan Nasabah.
2. Besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketetapan Bank. Bank akan menginformasikan perubahan tersebut kepada Nasabah melalui media resmi dan/atau sarana apapun milik Bank pada 14 (empat belas) hari kalender sebelum efektif perubahan biaya dimaksud.
3. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit rekening Nasabah yang ada pada Bank sehubungan dengan biaya‐biaya yang timbul dari penggunaan BNI e-Bank Guarantee sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf E ini.
F. Penghentian Layanan BNI e-Bank Guarantee
1. Bank berhak menghentikan layanan BNI e-Bank Guarantee untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan/pemeliharaan sistem. Atas penghentian layanan BNI e-Bank Guarantee tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah melalui media resmi dan/atau sarana apapun milik Bank.
2. Layanan BNI e-Bank Guarantee akan dihentikan oleh Bank apabila:
a. Adanya permintaan dari Nasabah.
b. Nasabah tidak melaksanakan/mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank berkenaan dengan penggunaan layanan BNI e-Bank Guarantee.
x. Xxxxxxx melakukan wanprestasi terhadap perjanjian lainnya pada pihak Bank.
G. Perubahan Data/ Informasi
1. Nasabah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Bank, setiap terjadi perubahan pengurus perusahaan dan melampirkan dokumen-dokumen yang terkait dengan perubahan pengurus tersebut kepada Bank disertai dengan menyerahkan dokumen pendukungnya.
2. Dalam hal Nasabah menghendaki adanya perubahan/penambahan User Nasabah pada BNI e-Bank Guarantee, maka Nasabah wajib menyampaikan formulir permintaan atas perubahan/penambahan User Nasabah kepada Bank.
H. Tanggung Jawab
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal sebagai berikut:
1. Kebenaran informasi/data dan dokumen yang disampaikan Nasabah pada saat mengajukan permohonan penggunaan BNI e-Bank Guarantee maupun pada saat mengajukan permohonan penerbitan Garansi Bank melalui fitur e-Application.
2. Kerugian yang dialami karena penyalahgunaan User Nasabah sehubungan dengan penggunaan seluruh fitur BNI e-Bank Guarantee.
I. Force Majeure
Bank tidak bertanggung jawab baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu BNI e-Bank Guarantee, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau Internet Service Provider, bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian- kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
J. Hukum Yang Berlaku, Penyelesaian Perselisihan Dan Domisili Hukum
1. Syarat dan Ketentuan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila timbul perselisihan mengenai penafsiran dan/atau pelaksanaan penggunaan BNI e-Bank Guarantee berdasarkan Syarat & Ketentuan BNI e-Bank Guarantee ini, Bank dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
3. Apabila perbedaan pendapat/perselisihan tersebut di atas tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Bank dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat/perselisihan tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat PARA PIHAK yang bersengketa sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir.
4. Tempat pelaksanaan arbitrase adalah di Jakarta.
5. Untuk pelaksanaan keputusan BANI sebagaimana dimaksud angka 3 di atas, baik Nasabah maupun Bank memilih domisili hukum yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
X. Xxxx-lain
1. Untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan/permasalahan/keluhan, Nasabah dapat menghubungi
a. Kantor Cabang/KCP/KK Bank dimana Nasabah melakukan permohonan penggunaan Layanan BNI e-
Bank Guarantee; atau
b. BNI Service Action Team:
Nomor Telepon : 021-29946046 Nomor Faksimili : 021-5728874 Alamat e-mail : xxx_xxx@xxx.xx.xx
2. Nasabah tunduk pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee.
3. Perjanjian ini (dhi. Formulir Permohonan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee dan Syarat dan Ketentuan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee) telah disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dengan diparafnya Syarat dan Ketentuan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee ini, maka Nasabah telah memahami dan setuju serta terikat kepada Syarat dan Ketentuan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee ini.