PERNYATAAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL ASOSIASI KAROSERI INDONESIA
PERNYATAAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL ASOSIASI KAROSERI INDONESIA
TENTANG
Nomor: 10
- Pada hari ini, Senin, tanggal 24 (dua puluh empat) Juni 2013 -
(dua ribu tiga belas); -------------------------------------------------
- Jam : 10.16 W. I. B (sepuluh lewat enam belas menit Waktu -- Indonesia Barat); ----------------------------------------------------
- Berhadapan dengan saya, XXXXXX XXXXXXX XXXXXXX, - Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dengan dihadiri 2 (dua) -----
orang saksi akta yang nama-namanya akan disebutkan pada ----
akhir akta ini: --------------------------------------------------------
- Xxxx XXXXXXXXX, Sarjana Hukum , lahir di Jakarta, pada - tanggal 14 (empat belas) November 1956 (seribu sembilan -----
ratus lima puluh enam), Warga Negara Indonesia, karyawan ---
swasta, bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, Komplek PWI - (Persatuan Wartawan Indonesia) Xxxx Xxxx A10 Nomor 1 , ------
Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 08, Kelurahan Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor- Induk Kependudukan: 32.03.09.141156.18459, yang berlaku ---
hingga tanggal 14 (empat belas) November 2014 (dua ribu -----
empat belas); ---------------------------------------------------------
- untuk sementara berada di Jaka rta; ------------------------------
- menurut keterangannya berdasarkan Keputusan Dewan --------
Pembina Asosiasi Karoseri Indonesia, tertanggal 20 (dua -------
puluh) Oktober 2012 (dua ribu dua belas) ------------------------
Nomor: KEP-01 /DP/ ASKARINDO/ X/2012, tentang -------------
Pengangkatan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Karoseri --------
Indonesia, yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai Ketua ---------------
Kompartemen Hukum dari Asosiasi yang akan disebut , dan ---
berdasarkan Surat Tugas yang dibuat di bawah tangan, ---------
tertanggal 26 (dua puluh enam) Februari 2013 (dua ribu tiga ---
belas) bermeterai cukup, yang aslinya dilekatkan pada minuta - akta ini telah mendapatkan tugas dari xxxx XXXXXX -----------
XXXXXXXX XXXXX , lahir di Madiun, pada tanggal 11 -------
(sebelas) Juli 1946 (seribu sembilan ratus empat puluh enam) ,- Warga Negara Indonesia, Ketua Umum dari Asosiasi yang akan disebut, bertempat tinggal di Kabupaten Sidoarjo, Jalan --------
Nanas VI 528 - PCI, Rukun Tetangga 06, Rukun Warga 06, ----
Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, pemegang Kartu -----
Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan: -------------------
12.14.14.110746.0001 dan berdasarkan ketentuan-ketentuan ---
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 59 ayat ( 2) --------
Anggaran Dasarnya telah memberikan tugas sesuai dengan -----
kedudukannya seperti tersebut di atas dan karenanya bertindak untuk dan atas nama seluruh anggota ASOSIASI KAROSERI -- INDONESIA, (selanjutnya cukup disebut ASKARINDO), ------
berkedudukan di Ibukota Negara, yang anggaran dasar berikut- perubahan seluruh anggaran dasarnya berturut-turut dimuat ----
dalam: ----------------------------------------------------------------
a.- akta Pendirian tertanggal 20 (dua puluh) November 2003 ---
(dua ribu tiga) Nomor: 01, dibuat dihadapan XXXXX -------
PANUH, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan ------------
b.- akta Perubahan tertanggal 18 (delapan belas) November ----
2008 (dua ribu delapan) Nomor: 15, dibuat dihadapan ------
XXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Mertoyudan, -
Kabupaten Magelang; -------------------------------------------
- kedua akta tersebut di atas semuanya telah mendapatkan -----
Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -------
Republik Indonesia, tertanggal 05 (lima) Maret 2009 (dua ribu - sembilan) Nomor: AHU-27. AH.01. 06.Tahun 2009. --------------
- Penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana -----
tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu : -------------------
- bahwa sesuai dengan Keputusan Musyawarah Nasional -------
Asosiasi Karoseri Indonesia ke VI tahun 2012, tentang Tata ---
Tertib Musyawarah Nasional Asosiasi Karoseri Indonesia ------
ke VI Tahun 2012, tertanggal 30 (tiga puluh) Juni 2012 (dua -- ribu dua belas) Nomor: KEP-02/ MUNAS/VI/2012 yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan fotocopynya dilekatkan pada minuta akta ini, bertempat di Hotel SANTIKA, Taman ---
Mini Indonesia Indah, Jakarta, pada hari Sabtu – Minggu ------
tanggal 30 (tiga puluh) Juni 2012 (dua ribu dua belas), sampai- dengan tanggal 01 (satu) Juli 2012 (dua ribu dua belas) telah -- diselenggarakan Musyawarah Nasional ASKARINDO VI -------
tahun 2012 dan untuk selanjutnya akan disebut Munas ----------
ASKARINDO VI; ----------------------------------------------------
- bahwa dalam Munas ASKARINDO VI, tersebut telah ---------
dihadiri/diwakili oleh perwakilan dari Perusahaan ---------------
Karoseri/ Anggota Asosiasi Karoseri Indonesia yaitu sebanyak - 69 (enam puluh sembilan) peserta yang mempunyai hak suara - yang sah dalam Musyawarah; --------------------------------------
- bahwa seluruh peserta yang hadir dalam Musyawarah tersebut telah memberi tugas kepada Dewan Pengurus Pusat terpilih ----
untuk memproses dan mengesahkan isi perubahan seluruh ------
anggaran dasar pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia –
Republik Indonesia, hal mana dilaksanakan oleh penghadap ---
dalam akta ini; -------------------------------------------------------
- bahwa penghadap menjalani jabatannya seperti tersebut di --- atas, telah setuju dan sepakat untuk menyatakan kembali -------
keputusan yang telah diambil dalam Rapat tersebut, khusus ----
mengenai perubahan seluruh anggaran dasar dalam suatu akta - yang dibuat dihadapan Notaris, guna memperoleh pengesahan – dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----------
Indonesia, hal mana dilaksanakan oleh penghadap dalam akta -
ini --------------------------------------------------------------------
- Sehubungan dengan hal-hal yang telah diterangkan di atas, -- maka penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menyatakan bahwa dalam Musyawarah telah mengambil ----
keputusan dengan suara bulat sebagai berikut : ------------------
1. Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga- Asosiasi Karoseri Indonesia khususnya mengenai Anggaran - Dasar yang diuraikan lebih lanjut di bawah ini. ---------------
2. Menugaskan kepada Dewan Pengurus Pusat yang dipilih -----
untuk menyelaraskan khususnya Anggaran Dasar sesuai -----
dengan Hasil Sidang Komisi A ( Komisi Organisasi). ---------
3. Ketetapan berlaku sejak tanggal 01 (satu) Juli 2012 (dua ----
ribu dua belas). ---------------------------------------------------
- Berhubung seluruh acara Musyawarah juga t elah diketahui ---
oleh seluruh yang hadir dan setelah Pimpinan Sidang -----------
mengadakan pembahasan di antara para hadirin, maka MUNAS ASKARINDO VI dengan suara bulat mengambil keputusan : ---
MENYETUJUI untuk menyusun kembali seluruh anggaran -----
dasar ASKARINDO sehingga untuk selanjutnya seluruh -------
ketentuan dalam anggaran dasar berbunyi sebagai berikut: -----
------------------------------ MUKADIMAH ------------------------
- Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa bahwa dalam usaha ---
lebih meningkatkan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan di bidang ekonomi pada khususnya, perlu --------
mengambil langkah-langkah untuk terus mengembangkan iklim usaha yang sehat sehingga dapat mengembangkan dan ----------
mendorong seluas-luasnya keikutsertaan masyarakat -----------
pengusaha dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. --------
- Bahwa berhubung dengan itu, masyarakat pengusaha di ------
bidang industri karoseri pada tanggal 9 (sembilan) Januari -----
1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) , telah sepakat menghimpun diri dalam suatu wadah yang diberi nama Asosiasi Karoseri Indonesia, disingkat ASKINDO, yang merupakan -----
wadah pembinaan untuk meningkatkan kemampuan pro fesi ----
pengusaha Indonesia dalam kedudukannya sebagai pelaku ------
ekonomi nasional, dan sebagai wadah penyaluran aspirasi ------
dalam rangka keikutsertaan dalam pelaksanaan pembangunan -- di bidang ekonomi sesuai dengan Pasal 33 Undang -Undang ----
Dasar 1945. ----------------------------------------------------------
- Pada Musyawarah Nasional Asosiasi Karoseri Indonesia ------
Ke IV di Jakarta pada tanggal 27 ( dua puluh tujuh) Juli 2003 – (dua ribu tiga), singkatan nama ASKINDO diganti dengan -----
ASKARINDO. -------------------------------------------------------
- Bahwa memperhatikan perkembangan organisasi serta dalam - rangka meningkatkan peran serta, fungsi dan tugas pokok ------
organisasi serta profesional kepengurusan ASKARINDO, ------
dengan ini menetapkan perubahan Anggaran Dasar dan ---------
Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut : -----------------------
--------------------------------- BAB I -------------------------------
------------------------ KETENTUAN UMUM ----------------------
--------------------------------- Pasal 1 ------------------------------
Dalam Anggaran Dasar ini, yang dimaksud dengan : ------------
(1) Asosiasi Karoseri Indonesia, disingkat ASKARINDO -------
adalah organisasi persekutuan yang berbentuk Perkumpulan Perusahaan dan merupakan wadah persatuan dan kesatuan - bagi perusahaan-perusahaan Indonesia yang didirikan ------
secara sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan -----
yang berlaku atas dasar persamaan jenis usahanya, yaitu ---
industri karoseri, industri komponen dan industri komoditi- penunjang karoseri kendaraan bermotor roda empat atau ---
lebih, selanjutnya disebut perusahaan karoseri. --------------
(2) Perusahaan Karoseri adalah setiap Perusahaan Perseroan ---
(P.T.) maupun Comanditer Venoschap (C.V.) yang ----------
menjalankan jenis usaha industri karoseri. -------------------
(3) Perusahaan Komoditi Penunjang Karoseri adalah setiap ----
Perusahaan Perseroan (P.T.) maupun Comanditer -----------
Venoschap (C.V.) yang menjalankan usaha industri ---------
komoditi penunjang karoseri. ----------------------------------
(4) Pemerintah Pusat adalah Kementerian yang memiliki tugas - pokok dan fungsi dalam pembinaan dan pengembangan -----
industri karoseri dan/atau memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang perhubungan khususnya terkait dengan ------------
penggunaan produk industri karoseri. -------------------------
(5) Pemerintah Daerah adalah Dinas Provinsi dan ---------------
Kabupaten/ Kota yang memiliki tugas pokok dan fungsi ----
dalam pembinaan dan pengembangan industri karoseri -----
dan/atau memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang --------
perhubungan, lalu lintas dan angkutan jalan khususnya ----
terkait dengan penggunaan produk industri karoseri. -------
-------------------------------- BAB II -------------------------------
------- NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN --------
-------------------------- WILAYAH KERJA -----------------------
---------------------------------- Pasal 2 -----------------------------
--------------------------------- N a m a -----------------------------
Organisasi Perkumpulan Perusahaan ini merupakan organisasi - perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ------
Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dan - diberi nama Asosiasi Karoseri Indonesia, dan selanjutnya ------
dalam Anggaran Dasar ini disingkat dengan ASKARINDO. ----
-------------------------------- Pasal 3 -------------------------------
------------------------------- W a k t u ------------------------------
ASKARINDO didirikan pada tanggal 09 (sembilan) Januari ----
1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) , dan ----------
didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. ------------
--------------------------------- Pasal 4 ------------------------------
--------------------------- Tempat Kedudukan ----------------------
a. ASKARINDO Pusat, berkedudukan di Ibukota Negara ------
Republik Indonesia. ----------------------------------------------
b. ASKARINDO Daerah, berkedudukan di ibukota Provinsi. --
--------------------------------- Pasal 5 ------------------------------
---------------------------- Wilayah Kerja ---------------------------
a. Wilayah Kerja ASKARINDO Pusat meliputi seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia. -------------------------------------
b. Wilayah Kerja ASKARINDO Daerah meliputi wilayah ------
provinsi yang bersangkutan. -------------------------------------
--------------------------------- BAB III -----------------------------
----------------- ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN -------------
--------------------------------- Pasal 6 ------------------------------
---------------------------------- A s a s ------------------------------
ASKARINDO berasaskan Pancasila sebagai satu -satunya asas.-
-------------------------------- Pasal 7 -------------------------------
------------------------------- Landasan ------------------------------
ASKARINDO berlandaskan : ---------------------------------------
a. Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar -------
Dagang dan Industri sebagai landasan struktural. -------------
c. Keputusan Musyawarah Nasional ASKARINDO sebagai ----
landasan operasional. --------------------------------------------
--------------------------------- Pasal 8 ------------------------------
------------------------------- T u j u a n ----------------------------
ASKARINDO bertujuan mewujudkan dunia usaha industri -----
karoseri yang kuat dan berdaya cipta dan ber daya saing tinggi- dalam wadah ASKARINDO yang profesional di seluruh --------
tingkat dengan : ------------------------------------------------------
a. Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan ----
kepentingan perusahaan industri karoseri dalam rangka ------
mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional - yang sehat dan tertib berdasarkan ketentuan Pasal 33 --------
Undang-Undang Dasar 1945. ------------------------------------
b. Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang -- kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan ---------
keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi perusahaan industri - karoseri sehingga dapat berperan secara efektif dalam -------
pembangunan nasional dalam tatanan ekonomi pasar dalam -
percaturan ekonomi global. --------------------------------------
-------------------------------- BAB IV ------------------------------
------------------------ BENTUK DAN SIFAT ---------------------
---------------------------------- Pasal 9 -----------------------------
--------------------------------- B e n t u k --------------------------
ASKARINDO adalah organisasi perusahaan yang merupakan -- wadah persatuan dan kesatuan bagi perusahaan-perusahaan ----
karoseri di Indonesia yang didirikan secara sah berdasarkan ---
peraturan perundang-undangan yang berlaku. --------------------
--------------------------------- Pasal 10 -----------------------------
--------------------------------- S i f a t ------------------------------
ASKARINDO bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, -- bukan organisasi politik dan tidak merupakan bagiannya, dan - dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba. ------------------
--------------------------------- BAB V ------------------------------
--------------------- FUNGSI DAN TUGAS POKOK --------------
--------------------------------- Pasal 11 -----------------------------
------------------------------- F u n g s i -----------------------------
ASKARINDO berfungsi sebagai wadah untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi para anggotanya dan wahana ---------
komunikasi, informasi, representasi , konsultasi, fasilitasi dan - advokasi para anggota, antara para anggota dengan pemerintah, dan antara para anggota dengan perusahaan lain tentang hal-hal terkait dengan industri karoseri dalam rangka menciptakan ----
serta memelihara iklim usaha yang sehat, transparan dan -------
profesional guna mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi-
nasional dan global. -------------------------------------------------
--------------------------------- Pasal 12 -----------------------------
------------------------------ Tugas Pokok ---------------------------
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 -- Anggaran Dasar ini, ASKARINDO mempunyai tugas pokok : -
a. Menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pemerintah - kepada anggota yang berkaitan dengan pembinaan industri -- karoseri dan pasar global industri karoseri. --------------------
b. Menyampaikan informasi mengenai permasalahan dan -------
perkembangan internasional di bidang industri karoseri ------
kepada pemerintah dan anggota. --------------------------------
c. Memfasilitasi penciptaan sinergi aspirasi dan kepentingan - para anggota dalam rangka keikutsertaan dalam ---------------
pembangunan nasional di bidang industri karoseri. -----------
d. Melakukan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan ----
pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha-
industri karoseri. -------------------------------------------------
e. Mewakili para anggota dalam forum penentuan kebijakan --- pemerintah di bidang industri karoseri. ------------------------
f. Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan kegiatan - ------
kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka pembinaan dan - pengembangan kemampuan para anggota secara ---------------
xxxxxxxxxxxxx. -----------------------------------------------------
g. Meningkatkan efisiensi dunia usaha industri karoseri dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan - usaha, solusi teknologi, sumberdaya manusia (SDM), --------
manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, --------
xxxxxxxxxx, xxx sebagainya. -------------------------------------
h. Meningkatkan hubungan kerjasama yang saling menunjang - dan saling menguntungkan antar anggota termasuk -----------
pengembangan keterkaitan antara bidang industri karoseri -- dan sektor ekonomi lainnya. -------------------------------------
i. Memelihara kerukunan antar anggota disatu pihak serta ------
upaya pencegahan persaingan usaha yang tidak sehat --------
diantara para anggota dan mewujudkan kerjasama yang sehat dan serasi antar unsur/pelaku ekonomi yang bergabung ------
sebagai anggota serta menciptakan pemerataan kesempatan -
berusaha. ----------------------------------------------------------
j. Meningkatkan hubungan dan kerjasama antar anggota dan --- perusahaan diluar negeri seiring dengan kebutuhan dan ------
kepentingan pengembangan di bidang Industri Karoseri -----
sesuai dengan tujuan pembangunan nasional. ------------------
k. Melakukan pembinaan hubungan kerja yang serasi antara ---
pekerja dan pengusaha dalam lingkup usaha industri ---------
karoseri. ---------------------------------------------------------- -
l. Melakukan upaya penyeimbangan dan pelestarian serta ------
pencegahan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup ----
yang berkaitan dengan usaha para anggota. ---------------------
---------------------------------- Pasal 13 ----------------------------
Selain melaksanakan fungsi dan tugas pokok sebagaimana -----
di maksud dalam Pasal 11 dan 12 Anggaran Dasar ini, dalam -- rangka membina dan menciptakan iklim usaha yang sehat ------
dan tertib bagi para anggota dan sepanjang tidak bertentangan - dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, -----------
Organisasi ASKARINDO dapat: -----------------------------------
a. melakukan jasa-jasa, baik dalam bentuk surat keterangan, - penengahan/ mediasi dan rekomendasi mengenai usaha para - anggota termasuk legalisasi surat -surat yang diperlukan ---
bagi kelancaran usaha para anggota. --------------------------
b. mendirikan badan usaha, yayasan, koperasi dan lembaga- --
lembaga. ----------------------------------------------------------
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ---------
xxxxxxxxxx. ------------------------------------------------------
------------------------------- BAB VI -------------------------------
---------------------------- KEKAYAAN ----------------------------
------------------------------- Pasal 14 -------------------------------
----------------------------- Sumber Dana ---------------------------
(1).- ASKARINDO mempunyai kekayaan berupa uang tunai --- yang hingga saat ditandatanganinya akta ini untuk -----------
ASKARINDO PUSAT, berjumlah Rp. satu dan lain seperti ternyata dari
tertanggal nomor:
yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini. ----------------
(2).- Sedangkan untuk membiayai kegiatan organisasi ----------
diperoleh dari : ---------------------------------------------------
a. Uang pangkal dan uang iuran anggota; -------------------
b. Sumbangan anggota; ---------------------------------------
c. Bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat; ---------
d. Usaha-usaha lain yang sah. --------------------------------
(1) Ketentuan pelaksanaan ayat (2) Pasal 14 Anggaran Dasar - ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ; -----------------
------------------------------- Pasal 15 ------------------------------
------ Penggunaan Dana dan Pengelolaan Perbendaharaan ------
Dewan Pengurus setiap tingkatan organisasi bertanggung - -----
jawab atas pengawasan penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi pada tingkatannya masing -masing. --------
------------------------------- Pasal 16 -------------------------------
----------------- Tahun Buku dan Laporan Tahunan ---------------
(1) Tahun Buku ASKARINDO ini dimulai dari Awal Bulan -- Januari sampai dengan Akhir bulan Desember tiap -tiap ---
tahun. -----------------------------------------------------------
(2) Pada akhir Desember dari tiap-tiap Tahun Buku -----------
ASKARINDO Pusat dan Daerah harus ditutup dan ---------
selambat-lambatnya dalam tempo 2 ( dua) bulan ------------
sesudahnya, dari penutupan buku-buku tersebut oleh ------
Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan ----------
pengeluaran ASKARINDO Pusat dan Daerah selama tahun
buku yang lampau. ---------------------------------------------
(3) Perhitungan tersebut disertai surat -surat pertanggung -----
jawaban berikut laporan tahunan masing -masing harus ----
segera disampaikan oleh :-------------------------------------
- Dewan Pengurus Pusat kepada Dewan Pembina; --------
--
- Dewan Pengurus Daerah kepada Dewan Pengurus Pusat;-
- untuk dimintakan persetujuan dan pengesahannya. -----
--
(4) Pengesahan dari perhitungan dan pertanggung jawaban ---
tersebut oleh : --------------------------------------------------
- Dewan Pembina, memberikan pelunasan dan pem bebasan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus Pusat; ---------------
- Dewan Pengurus Pusat, memberikan pelunasan dan ------
pembebasan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus --------
Daerah, --------------------------------------------------------
- Atas segala tindakan Dewan Pengurus yang bersangkutan terhadap ASKARINDO sesuai tingkatannya selama tahun
buku yang bersangkutan. ------------------------------------
(5).- Semua kekayaan Perkumpulan dipergunakan untuk --------
mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan ASKARINDO.-
--------------------------- BAB VII -----------------------------
-------------------------- KEANGGOTAAN -------------------------
-------------------------------- Pasal 17 ------------------------------
----------------------------- Keanggotaan ----------------------------
(1) Kelompok Keanggotaan ASKARINDO terdiri dari : -------
1) Anggota Biasa; ---------------------------------------------
2) Anggota Kehormatan; dan ---------------------------------
3) Anggota Luar Biasa; ---------------------------------------
(2) Keanggotaan ASKARINDO dinyatakan sah sebagai --------
anggota bilamana telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. ---------------------
(3) Tata Cara Penerimaan anggota ASKARINDO ditetapkan - dalam Anggaran Rumah Tangga. -----------------------------
--------------------------------- Pasal 18 -----------------------------
----------------------------- Hak Anggota ---------------------------
(1) Anggota Biasa mempunyai : ---------------------------------
a. Hak suara, adalah hak anggota untuk memberikan suara dalam pemilihan, pengambilan keputusan dalam --------
Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar ----
Biasa, Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar - Biasa. --------------------------------------------------------
b. Hak dipilih adalah hak anggota dalam Musyawarah ----
Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, ------------
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar ----
Biasa menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan ASKARINDO. ------------------------------
c. Hak bicara adalah hak mengajukan usul, saran dan -----
pendapat dan mengajukan pertanyaan. -------------------
d. Hak pelayanan adalah hak untuk mendapatkan ----------
informasi, bantuan, bimbingan dan perlindungan -------
organisasi dalam menjalankan usa hanya sejalan dengan
tujuan, fungsi dan tugas pokok organisasi ---------------
ASKARINDO. ----------------------------------------------
(2) Anggota Kehormatan : -----------------------------------------
a. Hak dipilih adalah hak untuk menerima kepercayaan -- menduduki dalam kepengurusan ASKARINDO akan ---
tetapi tidak mempunyai hak suara seperti yang dimiliki oleh Anggota Biasa. ----------------------------------------
b. Hak bicara adalah hak untuk mengajukan usul, saran -- dan pendapat dan mengajukan pertanyaan. --------------
(3) Anggota Luar Biasa : ------------------------------------------
a. Hak dipilih adalah hak untuk menerima kepercayaan -- menduduki dalam kepengurusan ASKARINDO akan ---
tetapi tidak mempunyai hak suara seperti yang dimiliki oleh Anggota Biasa. ----------------------------------------
b. Hak bicara adalah hak untuk mengajukan usul, saran -- dan pendapat dan mengajukan pertanyaan. --------------
c. Hak pelayanan adalah hak untuk mendapatkan ----------
informasi, bantuan, bimbingan dan perlindungan -------
organisasi dalam menjalankan usahanya seja lan dengan tujuan, fungsi dan tugas pokok organisasi ---------------
ASKARINDO. ----------------------------------------------
-------------------------------- Pasal 19 ------------------------------
-------------------------- Kewajiban Anggota -----------------------
Setiap anggota ASKARINDO berkewajiban : ---------------------
a. mentaati dan melaksanakan semua ketentuan -ketentuan ----
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan -- ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh ---------------
ASKARINDO. ---------------------------------------------------
b. menjaga dan menjunjung tinggi citra dan nama baik --------
organisasi ASKARINDO. ---------------------------------------
c. memenuhi kewajiban keanggotaan sebagaimana ditetapkan- organisasi. -------------------------------------------------------
x. xxxxx mengikuti kegiatan yang ditetapkan oleh Perkumpulan
e. mengisi formulir keanggotaan yang ditujukan kepada -------
Pengurus. ---------------------------------------------------------
f. menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Perkumpulan. –
g. mentaati keputusan-keputusan musyawarah/rapat. -----------
------------------------------- BAB VIII ----------------------------
---------------------- STRUKTUR ORGANISASI, -----------------
----------- KEMITRAAN DAN HUBUNGAN KERJA ---------
--------------------------- Bagian Pertama --------------------------
-------------- Struktur Organisasi dan Hubungan Kerja ----------
-------------------------------- Pasal 20 ------------------------------
-------------------------- Struktur Organisasi -----------------------
a. Organisasi ASKARINDO, terdiri dari : ------------------------
1) Di tingkat Nasional disebut ASKARINDO Pusat. ---------
2) Di tingkat provinsi disebut ASKARINDO Daerah, diikuti nama provinsi yang bersangkutan. --------------------------
b. Dalam hal di tingkat kabupaten/kota terdapat sekurang- -----
kurangnya 5 (lima) perusahaan karoseri , apabila dipandang - perlu dapat dibentuk ASKARINDO Kabupaten/ Kota . ---------
---------------------------------- Pasal 21 ----------------------------
---------------------------- Hubungan Kerja -------------------------
(1) ASKARINDO Pusat merupakan induk ASKARINDO ------
Daerah dan berada dalam satu garis hubungan jenjang ----
dalam struktur organisasi ASKARINDO. --------------------
(2) ASKARINDO Pusat bertanggung jawab atas penyusunan - dan pelaksanaan Program Organisasi sebagai Gar is Besar- Program Tingkat Nasional sesuai dengan Keputus an -------
Musyawarah Nasional. ----------------------------------------
(3) ASKARINDO Daerah bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Program Organisasi sebagai Garis Besar - Program Tingkat Provinsi sesuai dengan keputusan --------
Musyawarah Daerah. ------------------------------------------
(4) Dalam mengembangkan dan memajukan dunia usaha ------
industri karoseri di wilayah kerjanya, ASKARINDO ------
Daerah menjalankan fungsi sebagai koordinator, ----------
pendorong, dan fasilitator peningkatan kemampuan -------
ASKARINDO Kabupaten/ Kota di wilayah kerja masing - --
masing. ----------------------------------------------------------
----------------------------- Bagian Kedua --------------------------
------------------------------ Xxxxx Xxxxx ----------------------------
-------------------------------- Pasal 22 ------------------------------
(1) Xxxxx Xxxxx XXXXXXXXX, yaitu: ----------------------------
a. ASKARINDO Pusat, terdiri dari: --------------------------
(a) Menteri Perindustrian Repulik Indonesia dan --------
Menteri Perhubungan Republik Indonesia, sebagai -- pelindung. -----------------------------------------------
(b) Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis -------
Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian --------
Republik Indonesia dan Direktur Jenderal -----------
Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ------
Republik Indonesia, sebagai Pembina . ----------------
b. ASKARINDO Daerah, terdiri dari: -----------------------
(a) Gubernur/ Kepala Daerah Provinsi , sebagai ----------
Xxxxxxxxx. -----------------------------------------------
(b) Kepala Dinas Perindustrian dan Kepala Dinas -------
Perhubungan/ Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -------
Daerah Provinsi sesuai wilayah kerja Dewan --------
Pengurus Daerah masing-masing, sebagai Pembina.-
(2) Hubungan kerja ASKARINDO dengan Mitra Kerja --------
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 20 Anggaran -- Dasar ini, bersifat kemitraan. ---------------------------------
-------------------------------- BAB IX ------------------------------
--------- MUSYAWARAH, RAPAT DAN KEPUTUSAN ---------
---------------------------- Bagian Pertama -------------------------
------------------------------ Musyawarah ---------------------------
-------------------------------- Pasal 23 ------------------------------
Musyawarah/Rapat ASKARINDO terdiri dari : ------------------
a. Musyawarah Nasional. -------------------------------------------
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa . ------------------------------
c. Musyawarah Daerah. ---------------------------------------------
d. Musyawarah Daerah Luar Biasa. --------------------------------
e. Rapat Kerja Nasional. --------------------------------------------
f. Rapat Kerja Daerah. ----------------------------------------------
--------------------------------- Pasal 24 -----------------------------
------------------------ Musyawarah Nasional ----------------------
(1) Musyarawah Nasional, disingkat Munas adalah perangkat- organisasi ASKARINDO Pusat sebagai lembaga -----------
perwakilan anggota yang mempunyai kekuasaan tertinggi -
dalam Perkumpulan -------------------------------------------
(2) Munas diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Pusat dan pelaksanaannya paling --- lambat 6 ( enam) bulan sesudah masa jabatan ---------------
kepengurusannya berakhir. ------------------------------------
(3) Munas mempunyai wewenang melakukan : -----------------
a. Penetapan perubahan dan penyempurnaan Anggaran ---
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau ----------------
mengamanatkan penyelenggaraan Munas yang khusus -
untuk perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar - dan Anggaran Rumah Tangga. ----------------------------
b. Penilaian dan penetapan keputusan atas laporan --------
pertanggung-jawaban pelaksanaan Program Kerja ------
Organisasi, Keuangan dan perbendaharaan dari Dewan - Pengurus Pusat. ---------------------------------------------
c. Penetapan Program Organisasi sebagai Garis Besar ----
Program Organisasi Tingkat Nasional, dan --------------
d. Pengusulan dan pemilihan calon Dewan Pengawas dan- Dewan Pengurus. -------------------------------------------
(4) Peserta Munas terdiri dari : -----------------------------------
a. Setiap utusan Anggota Biasa. -----------------------------
b. Setiap utusan Anggota Luar Biasa dan Anggota --------
Kehormatan. ------------------------------------------------
c. Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah . --
d. Peninjau atau Tamu Undangan. ---------------------------
(5) Ketentuan-ketentuan mengenai hak suara peserta Munas -- diatur dalam Anggaran Rumah Tangga . ---------------------
-------------------------------- Pasal 25 -----------------------------
------------------ Musyawarah Nasional Luar Biasa ---------------
(1) Musyawarah Nasional Luar Biasa, disingkat Munaslub ----
adalah Munas yang diselenggarakan di luar jadwal berkala Munas untuk meminta pertanggung-jawaban Dewan -------
Pengurus Pusat mengenai pelanggaran-pelanggaran --------
prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan ---
organisasi oleh Dewan Pengurus Pusat, dan atau tidak ----
berfungsinya Dewan Pengurus Pusat sehingga ketentuan ---
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga -
dan atau Keputusan-keputusan Munas t idak terlaksana ----
sebagaimana mestinya. ----------------------------------------
(2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Munaslub -----
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. ---------------
-------------------------------- Pasal 26 ------------------------------
------------------------ Musyawarah Daerah ------------------------
(1) Musyarawah Daerah, disingkat Musda adalah perangkat - organisasi ASKARINDO Daerah sebagai lembaga ---------
perwakilan anggota. -------------------------------------------
(2) Musda diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Daerah dan pelaksanaannya paling - lambat 6 (enam) bulan sesudah masa jabatan ---------------
kepengurusannya berakhir. ------------------------------------
(3) Musda mempunyai wewenang melakukan : ------------------
a. Pemilihan perwakilan dari perusahaan karoseri di ------
wilayah kerja masing-masing untuk menjadi anggota -- Dewan Pembina dan Dewan Pengawas yang disahkan --
dalam Munas. -----------------------------------------------
b. Penilaian dan penetapan keputusan atas laporan --------
pertanggung-jawaban pelaksanaan Program Kerja ------
Organisasi, Keuangan dan perbendaharaan dari Dewan
Pengurus Daerah. -------------------------------------------
c. Penetapan Program Kerja Organisasi sebagai Garis ----
d. Besar Program Kerja Organisasi Tingkat Daerah. ------
e. Pemilihan calon-calon anggota Dewan Pembina dan ---
Dewan Pengawas untuk ditetapkan pengangkatannya --
dalam Munas. ----------------------------------------------
f. Pemilihan Dewan Pengurus Daerah. ----------------------
(4) Peserta Musda terdiri dari : -----------------------------------
a. Setiap utusan Anggota Biasa. -----------------------------
b. Setiap utusan Anggota Luar Biasa dan Anggota --------
Kehormatan. ------------------------------------------------
c. Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah . --
d. Peninjau atau Tamu Undangan. ---------------------------
(5) Ketentuan Hak Suara Peserta Musda diatur dalam ---------
Anggaran Rumah Tangga. -------------------------------------
--------------------------------- Pasal 27 -----------------------------
------------------ Musyawarah Daerah Luar Biasa -----------------
(1) Musyawarah Daerah Luar Biasa, disingkat Musdalub ------
adalah Musda yang diselenggarakan di luar jadwal berkala Musda untuk meminta pertanggung-jawaban Dewan -------
Pengurus Daerah mengenai pelanggaran -pelanggaran ------
prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau penyelewengan keuangan dan perben daharaan ---
organisasi oleh Dewan Pengurus Daerah, dan atau tidak -- berfungsinya Dewan Pengurus Daerah sehingga ketentuan - ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga - dan atau Keputusan-keputusan Musda tidak terlaksana ----
sebagaimana mestinya. ----------------------------------------
(2) Ketentuan-ketentuan lain mengenai Musdalub akan diatur- dalam Anggaran Rumah Tangga. -----------------------------
------------------------------ Bagian Kedua -------------------------
--------------------------------- R a p a t -----------------------------
--------------------------------- Pasal 28 -----------------------------
---------------------------- Rapat Kerja Nasional -------------------
(1) Rapat Kerja Nasional, disingkat Rakernas adalah rapat --- kerja antara Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Dewan --- Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan upaya -upaya sinergistik ------
dalam perencanaan dan pelaksanaan program -program ----
Kerja antar jajaran. --------------------------------------------
(2) Rapat Kerja Nasional sekurang-kurangnya ------------------
diselenggarakan 1 (satu) kali dalam setiap periode .--------
(3) Rakernas mempunyai wewenang : ----------------------------
a. menjabarkan Program Kerja Tahunan serta pembagian - tugas setiap jajaran organisasi. ---------------------------
b. melakukan evaluasi terhadap koordinasi, sinkronisasi - dan upaya-upaya sinergistik dalam perencanaan dan ---
pelaksanaan program-program kerja antar jajaran, dan-
c. melaporkan kepada Dewan Pembina mengenai hasil -- kerja Dewan Pengurus Pusat. -----------------------------
(4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai Rakernas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. -------------------------------------
-------------------------------- Pasal 29 ------------------------------
------------------------- Rapat Kerja Daerah ------------------------
(1) Rapat Kerja Daerah, disingkat Rakerda adalah rapat kerja antar Dewan Pengurus Daerah dalam rangka koordinasi, -- sinkronisasi dan upaya -upaya sinergistik dalam ------------
perencanaan dan pelaksanaan program kerja antar jajaran.
(2) Rapat Kerja Daerah sekurang-kurangnya diselenggarakan- 1 (satu) kali dalam setiap periode.----------------------------
(3) Rakerda mempunyai wewenang : -----------------------------
a. Melakukan evaluasi terhadap koordinasi, sinkronisasi – dan upaya-upaya sinergistik dalam perencanaan dan ---
pelaksanaan program-program kerja antar jajaran, dan-
b. Melaporkan kepada Dewan Pengurus Pusat mengenai -- hasil kerja Dewan Pengurus Daerah. ---------------------
Ketentuan-ketentuan lain mengenai Rakerda diatur dalam ------
Anggaran Rumah Tangga. ------------------------------------------
---------------------------- Bagian Ketiga ---------------------------
---------------- Mekanisme Pengambilan Keputusan --------------
------------------------------- Pasal 30 -------------------------------
(1) Semua keputusan yang diambil dalam setiap forum --------
musyawarah dan rapat diambil berdasarkan musyawarah -- untuk mufakat. -------------------------------------------------
(2) Dalam hal tidak diperoleh mufakat, maka keputusan dalam forum musyawarah dan rapat diambil berdasarkan suara –
terbanyak. ------------------------------------------------------
(3) Pemungutan suara dilakukan secara lisan, baik secara -----
serempak atau anggota demi anggota. -----------------------
(4) Pengambilan keputusan yang menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan yang -- menyangkut kebijakan dilakukan secara terbuka. ----------
(5) Musyawarah dan Rapat dinyatakan mencapai korum dan -- sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota –
yang mempunyai hak suara. -----------------------------------
(6) Apabila peserta kurang dari 2/3 (dua per tiga) dari --------
anggota yang hadir, maka musyawarah atau rapat ditunda - selama 1 (satu) jam, dan apabila dalam waktu 1 (satu) jam belum juga mencapai korum, maka pimpinan sidang -------
berhak memutuskan sidang dilanjutkan. ---------------------
-------------------------------- BAB X -------------------------------
-------------------------------- Pasal 17 ------------------------------
------------------ STRUKTUR KEPENGURUSAN -----------------
-------------------------------- Pasal 17 ------------------------------
Struktur Kepengurusan ASKARINDO terdiri dari : -------------
a. Di tingkat Nasional adalah : -----------------------------------
1) Dewan Pembina;
-
---------------------------------------------
2) Xxxxx Xxxxxxxx; --------------------------------------------
3) Dewan Pengurus Pusat; -------------------------------------
-
b. Di tingkat Daerah adalah Dewan Pengurus Daerah. ---------
---------------------------- Bagian Pertama
--------------------------- Dewan Pembina
------------------------
-------------------------
-------------------------------- Pasal 18 ------------------------------
---------------------- Susunan Keanggotaan ------------------------
(1) Dewan Pembina merupakan perangkat organisasi ----------
ASKARINDO Pusat yang menggambarkan representatif ---
dari perusahaan-perusahaan karoseri di seluruh Indonesia.
(2) Anggota Dewan Pembina sebagaimana dimaksud pada ----
ayat (1) Pasal 18 Anggaran Dasar ini, sebanyak 3 (tiga) -- orang dari masing-masing Dewan Pengurus Daerah di -----
lingkungan ASKARINDO dan berstatus sebagai pemilik -- (pemegang saham) perusahaan karoseri yang berdomisili - di wilayah kerja Dewan Pengurus Daerah. ------------------
(3) Unsur representatif dari perusahaan -perusahaan karoseri - sebagai Anggota Dewan Pembina sebagaimana dimaksud - pada ayat (2) Pasal 18 Anggaran Dasar ini, dipilih dalam - Musyawarah Daerah yang diselengga rakan oleh masing- --
masing Dewan Pengurus Daerah untuk keperluan ----------
dimaksud. -------------------------------------------------------
(4) Hasil Musyawarah Daerah sebagaimana dimaksud pada --- ayat (3) Pasal 18 Anggaran Dasar ini, ditetapkan ----------
pengangkatannya dalam Munas untuk jangka waktu 5 -----
(lima) tahun. ----------------------------------------------------
(5) Ketua Dewan Pembina sebagaimana dimaksud pada -------
ayat (1) Pasal 18 Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam ---
Rapat Dewan Pembina. ----------------------------------------
(6) Anggota Dewan Pembina tidak dapat merangkap sebagai-- anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Pengurus Pusat maupun anggota Dewan Pengurus Daerah.-------------------
--------------------------------- Pasal 19 -----------------------------
---------------------------- W e w e n a n g -------------------------
Dewan Pembina mempunyai wewenang : --------------------------
a. Pengesahan atas perubahan dan penyempurnaan Anggaran -- Dasar dan Anggaran Rumah Tangga melalui Musyawarah ---
Nasional yang khusus diselenggarakan untuk keperluan itu. -
b. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Pusat ------------------------------------------
c. Penetapan Kebijakan Umum ASKARINDO berdasarkan ----
Anggaran Dasar. -------------------------------------------------
d. Pengesahan Program Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan sebagai pelaksanaan Program Organisasi yang ditetapkan --
oleh Musyawarah Nasional. ------------------------------------
e. Penetapan keputusan tentang penggabungan atau ------------
pembubaran organisasi ASKARINDO melalui ---------------
Musyawarah Nasional yang diselenggarakan secara khusus
untuk keperluan dimaksud. -------------------------------------
-------------------------------- Pasal 20 ------------------------------
-------------------------------- R a p a t ------------------------------
(1) Dewan Pembina mengadakan rapat sekurang -kurangnya --- sekali dalam 1 (satu) tahun, yang disebut Rapat Tahunan -
Dewan Pembina. -----------------------------------------------
(2) Dalam Rapat Tahunan Dewan Pembina sebagaimana ------
dimaksud pada ayat (1) Pasal 20 Anggaran Dasar ini, -----
Dewan Pembina melakukan evaluasi kinerja: ---------------
a. Xxxxx Xxxxxxxx; ------------------------------------------
b. Dewan Pengurus Pusat; ------------------------------------
dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokok --------------
ASKARINDO tahun sebelumnya sebagai dasar -------------
pertimbangan perkiraan perkembangan ASKARINDO -----
untuk tahun yang akan datang. -------------------------------
( 3 ) Ketentuan-ketentuan lain mengenai Rapat Tahunan Dewan Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 20 ---
Anggaran Dasar ini, diatur lebih lanjut dalam Anggaran -- Rumah Tangga. - -------------------------------------------------------
--------------------------------- Pasal 21 -----------------------------
--------------------- Berakhirnya keanggotaan ---------------------
Keanggotaan Dewan Pembina berakhir karena: ------------------
a. Masa Jabatan telah berakhir; ------------------------------------
b. Mengundurkan diri; ----------------------------------------------
c. Telah tidak berstatus sebagai pemilik (pemegang saham) ----
pada perusahaan karoseri; ---------------------------------------
d. Dinyatakan tidak cakap dan tidak mampu menjalankan tugas organisasi; ---------------------------------------------------------
e. Melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap ---------
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; ---------------
f. Diberhentikan oleh Rapat Dewan Pembina; --------------------
g. Meninggal Dunia; -------------------------------------------------
------------------------------ Bagian Kedua -------------------------
--------------------------- Xxxxx Xxxxawas -------------------------
--------------------------------- Pasal 22 -----------------------------
------------------------ Susunan Keanggotaan ----------------------
(1) Dewan Pengawas merupakan perangkat organisasi ---------
ASKARINDO Pusat yang menggambarkan representatif -- dari perusahaan-perusahaan karoseri di seluruh Indonesia dan Mitra Kerja Perusahaan Karoseri. -----------------------
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ---
ayat (1) Pasal 22 Anggaran Dasar ini, terdiri dari : --------
a. 1 (satu) orang dari masing-masing Dewan Pengurus ---
Daerah yang berstatus sebagai pemilik (pemegang -----
saham) perusahaan karoseri yang berdomisili di --------
wilayah kerja Dewan Pengurus Daerah; dan -------------
b. 2 (dua) orang tenaga profesional dan/atau Mitra Kerja- perusahaan Karoseri dan bersedia bekerja penuh waktu.
(3) Unsur representatif dari perusahaan-perusahaan karoseri - sebagai Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 22 Anggaran Dasar ini, dipilih dalam-- Musyawarah Daerah yang diselenggarakan untuk ----------
keperluan dimaksud. -------------------------------------------
(4) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ----
Pasal 22 Anggaran Dasar ini bertugas melakukan ----------
pengawasan dan memberi nasehat kepada Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah dalam melaksanakan -- Program Kerja Tahunan yang telah disetujui dan disahkan
Dewan Pembina. -----------------------------------------------
(5) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ----
Pasal 22 Anggaran Dasar ini, diangkat oleh Dewan --------
Pembina dalam Rapat Dewan Pembina untuk jangka waktu
5 (lima) tahun. -------------------------------------------------
(6) Ketua Dewan Pengawas dipilih dan ditetapkan dalam -----
Rapat Xxxxx Xxxxawas. ---------------------------------------
(7) Anggota Dewan Pengawas tidak dapat merangkap sebagai - anggota Dewan Pembina, anggota Dewan Pengurus Pusat - maupun anggota Dewan Pengurus Daerah. ------------------
---------------------------------- Pasal 23 ----------------------------
-------------------------- Tugas xxx Xxxxxxxx --------------------
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 - Anggaran Dasar ini, wajib dengan itikat baik dan penuh -- tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk ----
kepentingan ASKARINDO. -----------------------------------
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 - Anggaran Dasar ini, berwenang: -----------------------------
a. memasuki halaman, bangunan atau tempat lain yang ---
dipergunakan sebagai Kantor Dewan Pengurus Pusat -- dan Dewan Pengurus Daerah; -----------------------------
b. melakukan pemeriksaan dokumen dan pembukuan serta mencocokannya dengan uang kas atau laporan ----------
keuangan Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus-
Daerah; ------------------------------------------------------
c. mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan -----
Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah; --
d. memberikan masukan kepada Dewan Pengurus Pusat -- dan Dewan Pengurus Daerah; -----------------------------
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 - Anggaran Dasar ini, dapat memberhentikan untuk ---------
sementara 1 (satu) orang atau lebih anggota Dewan -------
Pengurus Pusat dan/atau Dewan Pengurus Daerah apabila- Dewan Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan-- Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan /atau -------
peraturan perundang-undangan yang berlaku. --------------
(4) Dalam hal terjadi pemberhentian sementara sebagaimana - dimaksud pada ayat (3) Pasal 23 Anggaran Dasar ini, -----
Xxxxx Xxxxawas wajib: ---------------------------------------
a. memberitahukan secara tertulis perihal pemberhentian - sementara serta alasan-alasannya kepada anggota ------
Dewan Pengurus Pusat dan/atau Dewan Pengurus ------
Daerah yang telah melakukan pelanggaran ket entuan -- sebagaimana dimaksud pada ayat (3); --------------------
b. melaporkan secara tertulis tindakan pemberhentian ----
sementara kepada Dewan Pembina selambat -lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya surat pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a; --------
c. mengambil alih tugas Dewan Pengurus Pusat dan/atau - Dewan Pengurus Daerah yang telah diberhentikan -----
sementara sampai dengan waktu pemberhentian --------
sementara dimaksud berakhir; ----------------------------
--------------------------------- Pasal 24 -----------------------------
(1) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya ------
laporan tertulis tindakan pemberhentian dari Dewan -------
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4)- huruf b, Dewan Pembina wajib memanggil anggota -------
Dewan Pengurus Pusat dan/atau Dewan Pengurus Daerah - yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal -----------
pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), -----
Dewan Pembina melalui keputusan Rapat Dewan Pembina wajib : -----------------------------------------------------------
a. mencabut keputusan Dewan Pengawas yang -------------
memberhentikan sementara Dewan Pengurus; atau -----
b. memberhentikan anggota Dewan Pengurus yang --------
xxxxxxxxxxxx. -----------------------------------------------
(3) Dalam hal Dewan Pembina tidak melaksanakan ketentuan - sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 24 Anggaran -- Dasar ini, pemberhentian sementara sebagaimana ----------
dimaksud dalam Pasal 23 Anggaran Dasar ini, batal demi- hukum dan anggota Dewan Pengurus Pusat dan/atau -------
Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan menjabat -----
kembali pada jabatan semula. ---------------------------------
-------------------------------- Pasal 25 ------------------------------
----------------------- Berakhirnya keanggotaan -------------------
Keanggotaan Dewan Pengawas berakhir karena: -----------------
a. Masa Jabatan telah berakhir; -----------------------------------
b. Mengundurkan diri; ---------------------------------------------
c. Telah tidak berstatus sebagai pemilik (pemegang saham) ---
pada perusahaan karoseri; --------------------------------------
d. Dinyatakan tidak cakap dan tidak mampu menjalankan -----
tugas organisasi oleh Dewan Pembina ; ------------------------
e. Diberhentikan oleh Dewan Pembina dengan alasan: ---------
1) Telah melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan -- peraturan perundang-undangan; ----------------------------
2) Melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap ----
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; ---------
-
f. Meninggal Dunia; -----------------------------------------------
--------------------------------- Pasal 26 -----------------------------
--------------------------------- R a p a t -----------------------------
(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya -- sekali dalam 1 (satu) tahun yang disebut Rapat Tahunan --
Xxxxx Xxxxxxxx. ----------------------------------------------
(2) Dalam Rapat Tahunan Dewan Pengawas sebagaimana ------
dimaksud pada ayat (1) Pasal 26 Anggaran Dasar ini, -----
Dewan Pengawas melakukan evaluasi kinerja Dewan ------
Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah dalam --------
melaksanakan fungsi dan tugas pokok ASKARINDO ------
tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi ------
perkiraan perkembangan ASKARINDO untuk tahun yan g - akan datang. ----------------------------------------------------
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rapat Tahunan Dewan ---
Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. ---------
----------------------------- Bagian Ketiga --------------------------
------------------------ Dewan Pengurus Pusat ---------------------
-------------------------------- Pasal 27 ------------------------------
----------------------- Susunan Keanggotaan -----------------------
(1) Keanggotaan Dewan Pengurus Pusat adalah para tenaga – profesional yang bersedia bekerja penuh waktu dan -------
mampu melakukan perbuatan hukum serta tidak pernah ---
dinyatakan bersalah atau dipidana karena melakukan -----
tindak pidana berdasarkan keputusan Pengadilan, dalam -
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal -------
putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. -----------------
(2) Dewan Pengurus Pusat bertugas melaksanakan Program ---
Kerja ASKARINDO Pusat yang telah disahkan oleh -------
Dewan Pembina. -----------------------------------------------
(3) Dewan Pengurus Pusat diangkat berdasarkan keputusan --- Rapat Dewan Pembina untuk jangka waktu 5 (lim a) tahun.
-------------------------------- Pasal 28 ------------------------------
(1) Dalam hal jabatan Dewan Pengurus Pusat kosong, maka – dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Dewan Pembina harus --------------
menyelenggarakan Rapat Dewan Pembina untuk mengisi -- kekosongan itu. -------------------------------------------------
(2) Dalam hal semua jabatan Dewan Pengurus Pusat kosong, - maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Dewan Pembina harus -------
menyelenggarakan Rapat Dewan Pembina untuk -----------
mengangkat Dewan Pengurus Pusat yang baru dan untuk -- sementara tugas-tugasnya diambil alih oleh Dewan --------
Xxxxxxxx. -------------------------------------------------------
(3) Dalam hal terdapat penggantian Dewan Pengurus Pusat, -- maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) – hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pembina wajib menyampaikan ----
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Instansi ------
xxxxxxx. ----------------------------------------------------------
(4) Anggota Dewan Pengurus Pusat tidak dapat merangkap --- sebagai anggota Dewan Pembina, anggota Dewan ----------
Pengawas maupun anggota Dewan Pengurus Daerah. ------
-------------------------------- Pasal 29 ------------------------------
------------------------- Tugas dan Wewenang ---------------------
(1) Dewan Pengurus Pusat menjalankan tugas -tugas harian -- pelaksanaan Program Kerja Tahunan sesuai dengan --------
Program Organisasi yang telah disahkan oleh Dewan ------
Pembina; --------------------------------------------------------
(2) Membentuk ASKARINDO Daerah dan mengangkat Dewan Pengurus Daerah sesuai rekomendasi Musyawarah Daerah -
xxxx xxxxxxxxxxxx. --------------------------------------------
(3) Memberhentikan Dewan Pengurus Daerah sewaktu-waktu dan mengangkat penggantinya.--------------------------------
(4) Dewan Pengurus Pusat berkewajiban : -----------------------
a. mengajukan rencana Program Kerja dan Anggaran -----
Tahunan untuk mendapatkan persetujuan dan -----------
pengesahan Dewan Pembina; ------------------------------
b. memberikan penjelasan tentang segala hal yang --------
dinyatakan oleh Xxxxx Xxxxxxxx; -----------------------
c. Dengan i tikad baik dan penuh tanggung jawab ----------
menjalankan tugas-tugasnya dengan mengindahkan ----
peraturan perundang-undangan yang berlaku; -----------
(5) Dewan Pengurus Pusat berhak mewakili ASKARINDO ----
Pusat di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal - dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan- -----------
pembatasan untuk : --------------------------------------------
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama ----------
ASKARINDO Pusat (tidak termasuk mengambil uang - ASKARINDO Pusat di Bank). ----------------------------
b. mendirikan suatu usaha baru atau melakukan -----------
penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam-
maupun di luar negeri. -------------------------------------
c. memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap. ---
d. membeli atau dengan cara lain ----------------------------
mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama --------
ASKARINDO Pusat ----------------------------------------
e. menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan ---
ASKARINDO Pusat serta mengagunkan/membebani -- kekayaan ASKARINDO Pusat. ----------------------------
- harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua ----------
DewanPembina, berdasarkan Keputusan Rapat Dewan -------
Pembina. ----------------------------------------------------------
------------------------------- Pasal 30 ------------------------------
Dewan Pengurus Pusat tidak berwenang mewakili --------------
ASKARINDO Pusat dalam hal : -----------------------------------
x. mengikat ASKARINDO Pusat sebagai penjamin utang; ----
dan/atau ----------------------------------------------------------
b. membebani kekayaan ASKARINDO Pusat untuk ------------
kepentingan pihak lain. -----------------------------------------
-------------------------------- Pasal 31 ------------------------------
(1) Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berwenang ----------
bertindak untuk dan atas nama Dewan Pengurus Pusat ----
serta mewakili ASKARINDO Pusat. -------------------------
(2) Sekretaris Jenderal dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil ------
Sekretaris Jenderal bertugas mengelola administrasi -------
Dewan Pengurus Pusat.-----------------------------------------
(3) Bendahara dibantu 2 (dua) orang Wakil Bendahara --------
bertugas mengelola keuangan Dewan Pengurus Pusat. -----
(4) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Dewan ----
Pengurus Pusat ditetapkan oleh Dewan Pembina xxx xxxx --
Rapat Dewan Pembina. ----------------------------------------
(5) Dewan Pengurus Pusat untuk perbuatan tertentu berhak --- mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau ---------
kuasanya berdasarkan surat kuasa. ---------------------------
--------------------------------- Pasal 32 -----------------------------
-------------------------------- R a p a t ------------------------------
(1) Dewan Pengurus Pusat mengadakan rapat sekurang- -------
kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang disebut Rap at
Tahunan Dewan Pengurus Pusat. -----------------------------
(2) Dalam Rapat Tahunan sebagaimana dimaksud pada --------
ayat (1) Pasal 32 Anggaran Dasar ini, Dewan Pengurus ---
Pusat memberikan Laporan mengenai pelaksanaan ---------
Program Kerja dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas pokok ASKARINDO Pusat t ahun yang lampau sebagai ----
dasar pertimbangan bagi perkiraan perkembangan ---------
ASKARINDO Pusat untuk tahun yang akan datang. --------
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rapat Tahunan Dewan -- Pengurus Pusat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. ---
--------------------------- Bagian Keempat --------------------------
----------------------- Dewan Pengurus Daerah --------------------
-------------------------------- Pasal 33 ------------------------------
-------------------------- Susunan Keanggotaan ---------------------
(1) Keanggotaan Dewan Pengurus Daerah adalah para tenaga- profesional yang bersedia bekerja penuh waktu dan -------
mampu melakukan perbuatan hukum serta tidak pernah -- dinyatakan bersalah atau dipidana karena melakukan -----
tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan, dalam -
jangka waktu 5(lima) tahun terhitung sejak tanggal --------
putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. -----------------
(2) Dewan Pengurus Daerah bertugas melaksanakan program- kerja ASKARINDO Daerah yang telah disahkan oleh -----
Dewan Pengurus Pusat.----------------------------------------
(3) Dewan Pengurus Daerah diangkat berdasarkan Keputusan- Rapat Dewan Pengurus Pusat untuk jangka waktu 5(lima) - tahun. -----------------------------------------------------------
(4) Dewan Pengurus Daerah tidak dapat merangkap sebagai -- anggota Dewan Pembina, anggota Dewan Pengawas -------
maupun anggota dewan Pengurus Pusat. ---------------------
------------------------------- Pasal 34 ------------------------------
(1) Dewan Pengurus Pusat dapat memberhentikan Dewan -----
Pengurus Daerah sewaktu-waktu serta mengangkat --------
penggantinya. ---------------------------------------------------
(2) Dalam hal jabatan Dewan Pengurus Daerah kosong, maka - dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) h ari sejak terjadinya kekosongan, Dewan Pengurus Pusat harus ------
menyelenggarakan rapat Dewan Pengurus Pusat untuk ----
mengisi kekosongan itu. --------------------------------------
(3) Dalam hal semua jabatan Dewan Pengurus Daerah kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 ( tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Dewan Pengurus Pusat harus menyelenggarakan Rapat Dewan Pengurus Pusat untuk ----
mengangkat Dewan Pengurus Daerah yang baru dan untuk sementara tugas-tugasnya diambil alih oleh Dewan --------
Pengurus Pusat. ------------------------------------------------
------------------------------- Pasal 35 -------------------------------
------------------------ Tugas dan Wewenang ----------------------
(1) Dewan Pengurus Daerah menjalankan tugas -tugas harian – pelaksanaan Program Kerja Tahunan sesuai dengan --------
Program Organisasi yang telah disahkan oleh Dewan ------
Pengurus Pusat -------------------------------------------------
(2) Dewan Pengurus Daerah berkewajiban : ---------------------
a. mengajukan rencana Program Kerja dan Anggaran -----
Tahunan untuk mendapatkan persetujuan dan -----------
pengesahan Dewan Pengurus Pusat; ----------------------
b. memberikan penjelasan tentang segala hal yang --------
dinyatakan oleh Xxxxx Xxxxxxxx; -----------------------
c. dengan itikad baik dan penuh tanggun g jawab ----------
menjalankan tugas-tugasnya dengan mengindahkan ----
peraturan perundang-undangan yang berlaku; -----------
(3) Dewan Pengurus Daerah berhak mewakili ASKARINDO -- Daerah di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan- -----------
pembatasan untuk : --------------------------------------------
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama ----------
ASKARINDO Daerah (tidak termasuk mengambil uang ASKARINDO Daerah di Bank); --------------------------
b. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan -----------
penyertaan dalam berbagai bentuk usaha bai k di dalam-
maupun di luar negeri; -------------------------------------
c. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap; --
d. Membeli atau dengan cara lain ----------------------------
mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama --------
ASKARINDO Daerah; -------------------------------------
e. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan --- ASKARINDO Daerah serta mengagunkan/membebani – kekayaan ASKARINDO Daerah; --------------------------
- harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Umum -----
Dewan Pengurus Pusat, berdasarkan Keputusan Rapat Dewan - Pengurus Pusat. ----------------------------------------------------
-------------------------------- Pasal 36 -----------------------------
Dewan Pengurus Daerah tidak berwenang mewakili -------------
ASKARINDO Daerah dalam hal : ---------------------------------
x. mengikat ASKARINDO Daerah sebagai penjamin utang; --
dan/atau ----------------------------------------------------------
b. membebani kekayaan ASKARINDO Daerah untuk ----------
kepentingan pihak lain. -----------------------------------------
-------------------------------- Pasal 37 -----------------------------
(1) Ketua berwenang bertindak untuk dan atas nama Dewan -- Pengurus Daerah serta mewakili ASKARINDO Daerah . --
(2) Sekretaris bertugas mengelola administrasi Dewan -------
Pengurus Daerah, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada -- Sekretaris berlaku juga baginya . -----------------------------
(3) Bendahara bertugas mengelola keuangan Dewan Pengurus Daerah, dalam hal hanya ada seorang Bendahara , maka ---
segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada --------
Bendahara berlaku juga baginya . -----------------------------
(4) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Dewan ----
Pengurus Daerah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat – melalui Rapat Dewan Pengurus Pusat. -----------------------
(5) Dewan Pengurus Daerah untuk perbuatan tertentu berhak - mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau ---------
kuasanya berdasarkan surat kuasa. ---------------------------
--------------------------------- Pasal 38 -----------------------------
--------------------------------- R a p a t -----------------------------
(1) Dewan Pengurus Daerah mengadakan rapat sekurang- -----
kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang disebut Rapat Tahunan Dewan Pengurus Daerah. ---------------------------
(2) Dalam Rapat Tahunan Dewan Pengurus Daerah ------------
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 38 Anggaran -- Dasar ini, Dewan Pengurus Daerah memberikan laporan -- tahunan mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas pokok ---
ASKARINDO Daerah tahun yang lampau sebagai dasar ---
pertimbangan bagi perkiraan perkembangan ASKARINDO
Daerah untuk tahun yang akan datang. ----------------------
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rapat Tahunan Dewan -- Pengurus Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. -
-------------------------------- BAB X ------------------------------
--------- MUSYAWARAH, RAPAT DAN KEPUTUSAN ---------
---------------------------- Bagian Pertama -------------------------
------------------------------ Musyawarah ---------------------------
-------------------------------- Pasal 42 ------------------------------
Musyawarah/Rapat ASKARINDO terdiri dari : ------------------
g. Musyawarah Nasional. -------------------------------------------
h. Musyawarah Nasional Luar Biasa. ------------------------------
i. Musyawarah Daerah. ---------------------------------------------
j. Musyawarah Daerah Luar Biasa. --------------------------------
k. Rapat Kerja Nasional. --------------------------------------------
l. Rapat Kerja Daerah. ----------------------------------------------
--------------------------------- Pasal 43 -----------------------------
------------------------ Musyawarah Nasional ----------------------
(2) Musyarawah Nasional, disingkat Munas adalah perangkat- organisasi ASKARINDO Pusat sebagai lembaga -----------
perwakilan anggota. -------------------------------------------
(2) Munas diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Pusat dan pelaksanaannya paling --- lambat 6 (enam) bulan sesudah masa jabatan ---------------
kepengurusannya berakhir. ------------------------------------
(3) Munas mempunyai wewenang melakukan : -----------------
e. Penetapan perubahan dan penyempurnaan Anggaran ---
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau ----------------
mengamanatkan penyelenggaraan Munas yang khusus - untuk perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar - dan Anggaran Rumah Tangga. ----------------------------
f. Penilaian dan penetapan keputusan atas laporan --------
pertanggung-jawaban pelaksanaan Program Kerja ------
Organisasi, Keuangan dan perbendaharaan dari Dewan - Pengurus Pusat. ---------------------------------------------
g. Penetapan Program Organisasi sebagai Garis Besar ----
Program Organisasi Tingkat Nasional , dan --------------
h. Pengusulan dan pemilihan calon Dewan Pengawas dan- Dewan Pengurus. -------------------------------------------
(6) Peserta Munas terdiri dari : -----------------------------------
e. Setiap utusan Anggota Biasa. -----------------------------
f. Setiap utusan Anggota Luar Biasa dan Anggota --------
Kehormatan. ------------------------------------------------
g. Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah . --
h. Peninjau atau Tamu Undangan. ---------------------------
(7) Ketentuan-ketentuan mengenai hak suara peserta Munas -- diatur dalam Anggaran Rumah Tangga . ---------------------
-------------------------------- Pasal 44 -----------------------------
------------------ Musyawarah Nasional Luar Biasa ---------------
(1) Musyawarah Nasional Luar Biasa, disingkat Munaslub ----
adalah Munas yang diselenggarakan di luar jadwal berkala Munas untuk meminta pertanggung-jawaban Dewan -------
Pengurus Pusat mengenai pelanggaran-pelanggaran --------
prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan ---
organisasi oleh Dewan Pengurus Pusat, dan atau tidak ----
berfungsinya Dewan Pengurus Pusat sehingga ketentuan ---
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga - dan atau Keputusan-keputusan Munas tidak terlaksana ----
sebagaimana mestinya. ----------------------------------------
(2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Munaslub -----
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. ---------------
-------------------------------- Pasal 45 ------------------------------
------------------------ Musyawarah Daerah ------------------------
(6) Musyarawah Daerah, disingkat Musda adalah perangkat - organisasi ASKARINDO Daerah sebagai lembaga ---------
perwakilan anggota. -------------------------------------------
(7) Musda diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Daerah dan pelaksanaannya paling - lambat 6 (enam) bulan sesudah masa jabatan ---------------
kepengurusannya berakhir. ------------------------------------
(8) Musda mempunyai wewenang melakukan : ------------------
g. Pemilihan perwakilan dari perusahaan karoseri di ------
wilayah kerja masing-masing untuk menjadi anggota -- Dewan Pembina dan Dewan Pengawas yang disahkan --
dalam Munas. -----------------------------------------------
h. Penilaian dan penetapan keputusan atas laporan --------
pertanggung-jawaban pelaksanaan Program Kerja ------
Organisasi, Keuangan dan perbendaharaan dari Dewan
Pengurus Daerah. -------------------------------------------
i. Penetapan Program Kerja Organisasi sebagai Garis ----
j. Besar Program Kerja Organisasi Tingkat Daerah. ------
k. Pemilihan calon-calon anggota Dewan Pembina dan ---
Dewan Pengawas untuk ditetapkan pengangkatannya --
dalam Munas. ----------------------------------------------
l. Pemilihan Dewan Pengurus Daerah. ----------------------
(9) Peserta Musda terdiri dari : -----------------------------------
e. Setiap utusan Anggota Biasa. -----------------------------
f. Setiap utusan Anggota Luar Biasa dan Anggota --------
Kehormatan. ------------------------------------------------
g. Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah . --
h. Peninjau atau Tamu Undangan. ---------------------------
(10) Ketentuan Hak Suara Peserta Musda diatur dalam ---------
Anggaran Rumah Tangga. -------------------------------------
--------------------------------- Pasal 46 -----------------------------
------------------ Musyawarah Daerah Luar Biasa -----------------
(3) Musyawarah Daerah Luar Biasa, disingkat Musdalub ------
adalah Musda yang diselenggarakan di luar jadwal berkala Musda untuk meminta pertanggung-jawaban Dewan -------
Pengurus Daerah mengenai pelanggaran -pelanggaran ------
prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan ---
organisasi oleh Dewan Pengurus Daerah, dan atau tidak -- berfungsinya Dewan Pengurus Daerah sehingga ketentuan - ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga - dan atau Keputusan-keputusan Musda tidak terlaksana ----
sebagaimana mestinya. ----------------------------------------
(4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai Musdalub akan diatur- dalam Anggaran Rumah Tangga. -----------------------------
------------------------------ Bagian Kedua -------------------------
--------------------------------- R a p a t -----------------------------
--------------------------------- Pasal 47 -----------------------------
---------------------------- Rapat Kerja Nasional -------------------
(5) Rapat Kerja Nasional, disingkat Rakernas adalah rapat --- kerja antara Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Dewan --- Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan upaya -upaya sinergistik ------
dalam perencanaan dan pelaksanaan program -program ----
Kerja antar jajaran. --------------------------------------------
(6) Rapat Kerja Nasional sekurang-kurangnya ------------------
diselenggarakan 1 (satu) kali dalam setiap periode .--------
(7) Rakernas mempunyai wewenang : ----------------------------
d. menjabarkan Program Kerja Tahunan serta pembagian - tugas setiap jajaran organisasi. ---------------------------
e. melakukan evaluasi terhadap koordinasi, sinkronisasi - dan upaya-upaya sinergistik dalam perencanaan dan ---
pelaksanaan program-program kerja antar jajaran, dan-
f. melaporkan kepada Dewan Pembina mengenai hasil -- kerja Dewan Pengurus Pusat. -----------------------------
(8) Ketentuan-ketentuan lain mengenai Rakernas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. -------------------------------------
-------------------------------- Pasal 48 ------------------------------
------------------------- Rapat Kerja Daerah ------------------------
(4) Rapat Kerja Daerah, disingkat Rakerda adalah rapat kerja antar Dewan Pengurus Daerah dalam rangka koordinasi, --
sinkronisasi dan upaya -upaya sinergistik dalam ------------
perencanaan dan pelaksanaan program kerja antar jajaran.
(5) Rapat Kerja Daerah sekurang-kurangnya diselenggarkan 1 (satu) kali dalam setiap periode.------------------------------
(6) Rakerda mempunyai wewenang : -----------------------------
c. Melakukan evaluasi terhadap koordinasi, sinkronisasi – dan upaya-upaya sinergistik dalam perencanaan dan ---
pelaksanaan program-program kerja antar jajaran, dan-
d. Melaporkan kepada Dewan Pengurus Pusat mengenai -- hasil kerja Dewan Pengurus Daerah. ---------------------
(7) Ketentuan-ketentuan lain mengenai Rakerda diatur dalam - Anggaran Rumah Tangga. -------------------------------------
-------------------------------- Pasal 49 ------------------------------
-------------------------- Rapat Pengurus ---------------------------
(1) Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Dewan Pengurus -----
Pusat, dan Dewan Pengurus Daerah wajib ------------------
menyelenggarakan Rapat Pleno sesuai kebutuhan. ---------
(2) Ketentuan-ketentuan lain mengenai Rapat Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. -----------------------------
---------------------------- Bagian Ketiga ---------------------------
---------------- Mekanisme Pengambilan Keputusan --------------
------------------------------- Pasal 50 -------------------------------
(7) Semua keputusan yang diambil dalam setiap forum --------
musyawarah dan rapat diambil berdasarkan musyawarah -- untuk mufakat. -------------------------------------------------
(8) Dalam hal tidak diperoleh mufakat, maka keputusan dalam forum musyawarah dan rapat diambil berdasarkan suara –
terbanyak. ------------------------------------------------------
(9) Pemungutan suara dilakukan secara lisan, baik secara -----
serempak atau anggota demi anggota. -----------------------
(10) Pengambilan keputusan yang menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan yang -- menyangkut kebijakan dilakukan secara terbuka. ----------
(11) Musyawarah dan Rapat dinyatakan mencapai korum d an -- sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota –
yang mempunyai hak suara. -----------------------------------
(12) Apabila peserta kurang dari 2/3 (dua per tiga) dari --------
anggota yang hadir, maka musyawarah atau rapat ditunda - selama 1 (satu) jam, dan apabila dalam waktu 1 (satu) jam belum juga mencapai korum, maka pimpinan sidang -------
berhak memutuskan sidang dilanjutkan. ---------------------
-------------------------------- BAB XI ------------------------------
-- MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG DAN -
--------------- PERGANTIAN ANTAR WAKTU ------------------
---------------------------- Bagian Kesatu
----------------------------- Masa Jabatan
---------------------------
---------------------------
------------------------------- Pasal 51 -------------------------------
(1) Jabatan Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Pengawas, - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dan Ketua Dewan ----
Pengurus Daerah hanya 2 (dua) kali, baik berturut -turut --
maupun tidak berturut-turut. ----------------------------------
(2) Dalam kondisi tertentu, jabatan Ketua Dewan Pembina --- dapat dipilih kembali lebih dari 2 (dua) periode masa -----
jabatan apabila disetujui oleh Munas. -----------------------
(3) Masa jabatan kepengurusan baru, hasil Munaslub atau ----
Musdalub adalah masa jabatan tersisa dari masa -----------
kepengurusan yang digantikannya. ---------------------------
(4) Masa jabatan tersisa lebih dari 2 (dua) tahun dianggap ----
sebagai masa jabatan dalam 1 (satu) periode ---------------
kepengurusan. --------------------------------------------------
------------------------------ Bagian Kedua -------------------------
---------------------- Pendelegasian Wewenang --------------------
-------------------------------- Pasal 52 -----------------------------
Apabila Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Pengawas, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat atau Ketua Dewan Pengurus -----
Daerah berhalangan sementara dan atau karena sesuatu sebab – sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban untuk waktu ------
tertentu, maka Wakil Ketua Dewan Pembina, Wakil Ketua -----
Dewan Pengawas, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat - atau Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah yang ditunjuk oleh - Ketua/ Ketua Umum yang bersangkutan menjalankan tugas -----
kepengurusan untuk dan atas nama Ketua/ Ket ua Umum untuk -
jangka waktu tersebut. ----------------------------------------------
---------------------------- Bagian Kedua ---------------------------
----------------------- Pergantian Antar Waktu ---------------------
-------------------------------- Pasal 53 ------------------------------
(1) Apabila Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Pengawas , - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat atau Ketua Dewan ---
Pengurus Daerah berhalangan tetap dan atau karena -------
sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau -----------
menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan ---------
kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Dewan -------
Pembina, Ketua Dewan Pengawas, Ketua Umum Dewan ---
Pengurus Pusat, atau Ketua Dewan Pengurus Daerah ------
digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua Dewan --------
Pembina, Wakil Ketua Dewan Pengawas , Wakil Ketua ----
Umum Dewan Pengurus Pusat, atau Wakil Ketua Dewan --
Pengurus Daerah, yang masing-masing ditetapkan oleh --- dan dalam Rapat Dewan masing-masing yang diagendakan
untuk keperluan itu. -------------------------------------------
(2) Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam -----
keanggotaan Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Dewan -- Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Daerah maka -------
pergantiannya dilakukan dan ditetapkan dalam Rapat -----
Dewan masing-masing, yang mengagendakan hal tersebut - dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari -----
(3) sejak terjadinya lowongan jabatan itu. ----------------------
(4) Tindakan yang dilakukan oleh Dewan sebagaimana -------
dimaksud dalam ayat (2) Pasal 53 Anggaran Dasar ini ----
harus dipertanggung-jawabkan kepada Munas dan Musda -
masing-masing. ------------------------------------------------
(5) Jika masa jabatan pengganti Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Pengawas, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat --- dan Ketua Dewan Pengurus Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 53 Anggaran Dasar ini lebih dari separuh -- masa jabatan atau periode, masa jabatan Ketua atau -------
Ketua Umum Dewan pengganti tersebut dianggap satu ----
periode. ---------------------------------------------------------
(6) Anggota Dewan Pembina dan Dewan Pengawas yang tidak lagi berstatus sebagai pemilik (pemegang saham) wajib --- melepaskan jabatannya sebagai Anggota Dewan, dan ------
selanjutnya akan digantikan yang lain mengikuti ----------
ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ----
Pasal 53 Anggaran Dasar ini. ---------------------------------
--------------------------------- BAB XII ----------------------------
------------------------ PERBENDAHARAAN ----------------------
-------------------------------- Pasal 54 ------------------------------
----------------------------- Sumber Dana ---------------------------
(2) Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh - dari : ------------------------------------------------------------
e. Uang pangkal dan uang iuran anggota; -------------------
f. Sumbangan anggota; ---------------------------------------
g. Bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat; ---------
h. Usaha-usaha lain yang sah. --------------------------------
(3) Ketentuan pelaksanaan ayat (1) Pasal 53 Anggaran Dasar - ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga; -----------------
------------------------------- Pasal 55 ------------------------------
------ Penggunaan Dana dan Pengelolaan Perbendaharaan ------
Dewan Pengurus setiap tingkatan organisasi bertanggung - -----
jawab atas pengawasan penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi pada tingkatannya masing -masing. --------
------------------------------- Pasal 56 -------------------------------
----------------- Tahun Buku dan Laporan Tahunan ---------------
(4) Tahun Buku ASKARINDO ini dimulai dari Awal Bulan -- Januari sampai dengan Akhir bulan Desember tiap -tiap ---
tahun. -----------------------------------------------------------
(5) Pada akhir Desember dari tiap-tiap Tahun Buku -----------
ASKARINDO Pusat dan Daerah harus ditutup dan ---------
selambat-lambatnya dalam tempo 2 ( dua) bulan ------------
sesudahnya, dari penutupan buku-buku tersebut oleh ------
Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan ----------
pengeluaran ASKARINDO Pusat dan Daerah selama tahun
buku yang lampau. ---------------------------------------------
(6) Perhitungan tersebut disertai surat -surat pertanggung -----
jawaban berikut laporan tahunan masing -masing harus ----
segera disampaikan oleh :-------------------------------------
- Dewan Pengurus Pusat kepada Dewan Pembina; --------
--
- Dewan Pengurus Daerah kepada Dewan Pengurus Pusat;-
- untuk dimintakan persetujuan dan pengesahannya. -----
--
(7) Pengesahan dari perhitungan dan pertanggung jawaban ---
tersebut oleh : --------------------------------------------------
- Dewan Pembina, memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada Dewan Penguru s Pusat; ---------------
- Dewan Pengurus Pusat, memberikan pelunasan dan ------
pembebasan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus --------
Daerah, --------------------------------------------------------
- Atas segala tindakan Dewan Pengurus yang bersangkutan terhadap ASKARINDO sesuai tingkatannya selama tahun
buku yang bersangkutan. ------------------------------------
------------------------------- BAB XIII -----------------------------
---------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ------------
---------------- PEMBUBABARAN ORGANISASI ----------------
-------------------------------- Pasal 57 ------------------------------
---------------------- Perubahan Anggaran Dasar ------------------
Penyempurnaan atau Perubahan Anggaran Dasar diusulkan dan
disahkan berdasarkan Munas. --------------------------------------
--------------------------------- Pasal 58 -----------------------------
------------------------ Pembubaran Organisasi --------------------
(1) Pembubaran organisasi harus melalui Munas yang ---------
diadakan khusus dengan ¾ (tiga per empat) jumlah peserta Munas yang hadir dan Mitra ASKARINDO. ----------------
(2) Apabila Organisasi dibubarkan, maka Munas ini sekaligus menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai likuidasi. -----
(3) Mekanisme Pembubaran Organisasi ASKARINDO diatur - dalam Anggaran Rumah Tangga. -----------------------------
------------------------------- BAB XIV -----------------------------
------------------ ANGGARAN RUMAH TANGGA ---------------
-------------------------------- Pasal 59 ------------------------------
(1) Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran ----
Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan -----
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. -----
(2) Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan - --
ketentuan Anggaran Dasar ini dan disahkan oleh Munas. -
------------------------------- BAB XV ------------------------------
----------------------- PERATURAN KHUSUS ---------------------
-------------------------------- Pasal 60 ------------------------------
(1) Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam ---------
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ditetapkan - dalam Peraturan tersendiri oleh Dewan Pembina yang -----
isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar -- dan Anggaran Rumah Tangga. --------------------------------
(2) Dalam hal terjadi pengaturan yang dapat menimbulkan ---
penafsiran yang berbeda, maka menurut urutan berturut - - turut yang berlaku untuk menjadi dasar penafsiran yaitu : -
a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar --
Dagang dan Industri; ---------------------------------------
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; --------
c. Keputusan Munas/Munaslub; ------------------------------
d. Keputusan Rakernas; ---------------------------------------
e. Keputusan Dewan Pembina; -------------------------------
f. Keputusan Dewan Pengawas; -----------------------------
g. Keputusan Dewan Pengurus Pusat; -----------------------
h. Keputusan Musda/Musdalub; ------------------------------
i. Keputusan Rakerda; ---------------------------------------
j. Keputusan Dewan Pengurus Daerah. ---------------------
------------------------------ BAB XVI ------------------------------
---------------------- ATURAN PERALIHAN ----------------------
-------------------------------- Pasal 61 ------------------------------
(1) Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan -------------
penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang diputuskan ----
dalam Musyawarah Nasional Asosiasi Karoseri Indonesia - Ke V tanggal 01 (satu) September 2007 (dua ribu tujuh) -- dan 02 (dua) September 2007 (dua ribu tujuh) di Jakarta -- sebagaimana tercantum dalam Akta tertanggal 18 (delapan belas) November 2008 (dua ribu delapan) Nomor 15 yang- dibuat dihadapan Notaris XXX XXXXXXX, Sarjana Hukum dan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Azasi Man usia -- Republik Indonesia dalam Keputusannya --------------------
Nomor : AHU-27. AH.01.06 Tahun 2009 tanggal 05 (lima) Maret 2009 (dua ribu sembilan). -----------------------------
(2) Seluruh anggota ASKARINDO sepakat menyatakan bahwa Anggaran Dasar ini diberlakukan mulai tanggal ------------
diputuskan dalam Musyawarah Nasional Asosiasi Kar oseri Indonesia Ke VI yaitu tanggal 01 (satu) Juli 2012 (dua ---
ribu dua belas). ------------------------------------------------
(3) Selanjutnya menugaskan kepada Dewan Pengurus Pusat -- yang terpilih dalam Munas ASKARINDO Ke VI untuk ----
memproses pengesahan perubahan Anggaran Dasar ini ----
kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik - Indonesia. -------------------------------------------------------
----------------------------- BAB XVII ------------------------------
--------------------- PERATURAN PENUTUP ---------------------
------------------------------- Pasal 62 -------------------------------
(1) Anggaran Dasar ini diusulkan dalam Munas ASKARINDO Ke VI. dan di sahkan oleh Dewan Pembina tanggal 01 ----
(satu) Juli 2012 (dua ribu dua belas). ------------------------
(2) Sejak diberlakukan Anggaran Dasar ini sebagaimana ------
dimaksud Pasal 60 ayat (1) Anggaran Dasar ini, maka ----
Anggaran Dasar yang ada dan telah berlaku sebelum ------
Anggaran Dasar ini, dinyatakan tidak berlaku lagi. --------
(3) Agar setiap Anggota ASKARINDO dapat mengetahuinya, - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Karoseri Indonesia -------
diperintahkan untuk mengumumkan dan atau ---------------
menyebarluaskan Anggaran Dasar ini kep ada setiap -------
Anggota dan khalayak lainnya. -------------------------------
- Guna melaksanakan hasil keputusan Mu nas VI ASKARINDO, tertanggal 01 (satu) Juli 2012 (dua ribu dua belas) --------------
Nomor: KEP-06 /MUNAS/VI/2012 tentang Pengangkatan -------
Dewan Pembina ASKARINDO, maka telah diangkat: -----------
- DEWAN PEMBINA ASKARINDO untuk periode tahun ------
2012 (dua ribu dua belas) sampai dengan tahun 201 7 (dua ribu- tujuh belas) dengan susunan sebagai berikut: --------------------
- Ketua : --------------------------------------------------------------
- Xxxx XXXXX XXXXXX XXXX , lahir di Magelang, ---
pada tanggal 05 (lima) Maret 1952 (seribu sembilan -----
ratus lima puluh dua, Warga Negara Indonesia, -----------
wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Magelang, Xxxxx – Xxxxxx Xxxxxx 0 , Xxxxx Xxxxxxxx 003, Rukun -----------
Warga 008, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan- Magelang Tengah, pemegang Kartu Tanda Penduduk ----
Nomor Induk Kependudukan : 0000000000000000 , yang - berlaku hingga tanggal 05 (lima) Maret 2016 (dua ribu –
enam belas); --------------------------------------------------
- Wakil Ketua : ------------------------------------------------------
- Xxxx XXXXXX XXXXXXXXX , lahir di Jakarta Utara,- pada tanggal 18 (delapan belas) Desember 1948 (seribu – sembilan ratus empat puluh delapan), Warga Negara -----
Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Kota -- Surabaya, Darmo Harapan Regency RC -3, Rukun --------
Tetangga 008, Rukun Warga 004, Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal, pemegang Kartu Tanda -----
Penduduk Nomor Induk Kependudukan: -------------------
0000000000000000; ------------------------------------------
- Wakil Ketua : ------------------------------------------------------
- Xxxx XXXXX XXXXX XXXXXXX XXXX , lahir di ----
Sukabumi, pada tanggal 13 (tiga belas) Mei 1956 (seribu sembilan ratus lima puluh enam), Warga Negara ---------
Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta ------
Selatan, Jalan Kebon Nanas III, Rukun Tetangga 004, ---
Rukun Warga 002, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan- Kebayoran Lama, pemegang Kartu Tanda Penduduk -----
Nomor Induk Kependudukan: 0000000000000000, yang - berlaku hingga tanggal 13 (tiga belas) Mei 2016 (dua ---
ribu enam belas); ---------------------------------------------
- Sekretaris : ---------------------------------------------------------
- Xxxx XXXXXX XXXXXXX , lahir di Jakarta, pada ------
tanggal 23 (dua puluh tiga) Agustus 1952 (seribu --------
sembilan ratus lima puluh dua), Warga Negara -----------
Indonesia, pegawai swasta, bertempat tinggal di Kota --- Bogor, Xxxxx Xxxxxxxx 0 Xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx 007, Rukun Warga 001, Kelurahan Sukasari, Kecamatan ------
Kota Bogor Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk ----
Nomor Induk Kependudukan: 32.7102.230852.0003, -----
yang berlaku hingga tanggal 23 (dua puluh tiga) Agustus 2016 (dua ribu enam belas); ---------------------------------
- Wakil Sekretaris : -------------------------------------------------
- Xxxx XXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum , lahir di ----
Surabaya, pada tanggal 23 (dua puluh tiga) Mei 1971 ----
(seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara - Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Kota --------
Surabaya, Villa Valensia CA 2 Nomor 1 , Rukun ----------
Tetangga 001, Rukun Warga 015, Kelurahan Lontar, -----
Kecamatan Xxxxx Xxxxx, pemegang Kartu Tanda ---------
Penduduk Nomor Induk Kependudukan: -------------------
0000000000000000, yang berlaku hingga tanggal 23 (dua puluh tiga) Mei 2015 (dua ribu lima belas); ---------------
- Wakil Sekretaris : -------------------------------------------------
- Xxxx XXXXXXXX XXXXX , lahir di Padang -----------
Sidempuan, pada tanggal 21 (dua puluh satu) Mei 1964 - (seribu sembilan ratus enam puluh empat), Warga --------
Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan, Villa Melati Mas Blok L-8/06, - Rukun Tetangga 025, Rukun Warga 001, Kelurahan ------
Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, pemegang Kartu ---
Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan: -----------
0000000000000000, yang berlaku hingga tanggal 21 (dua puluh satu) Mei 2015 (dua ribu lima belas); ---------------
- Bendahara : --------------------------------------------------------
- Xxxx XXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXX, lahir di
Jakarta, pada tanggal 18 (delapan belas) Desember 1954 (seribu sembilan ratus lima puluh empat) Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Kota – Tangerang Selatan, Rukun Tetangga 002, Rukun ---------
Warga 006, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk ----------
Kependudukan: 3674051812540001, yang berlaku hingga tanggal 18 (delapan belas) Desember 2017 (dua ribu -----
tujuh belas); --------------------------------------------------
- Xxxxx Xxxxxxxxx : ------------------------------------------------
- Tuan Xxxxxxxx XXXX XXXXXXXX XXXXX , lahir di - Lasem, pada tanggal 17 (tujuh belas) Maret 1948 (seribu sembilan ratus empat puluh delapan), Warga Negara -----
Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Kota -- Semarang, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx 000, Xxxxx ---
Tetangga 007, Rukun Warga 007, Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, pemegang Kartu Tanda ---
Penduduk Nomor Induk Kependudukan: -------------------
33.7407.170348.001; -----------------------------------------
- Xxxxx Xxxxxxxxx : ------------------------------------------------
- Tuan I XXXX XXXXXXXX XXXXXXX, Sarjana -----
Hukum, lahir di Bali, pada tanggal 09 (sembilan) Maret 1957 (seribu sembilan ratus lima puluh tujuh), Warga ---
Negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Bandar Lampung, Rukun Tetangga 005, Kelurahan -------
Kali Balau Kencana, Kecamatan Sukabumi, pemegang ---
Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan: ----
0000000000000000; ------------------------------------------
- Anggota : -----------------------------------------------------------
- Xxxx XXXXXXXX , lahir di Medan, pada tanggal 04 -- (empat) September 1985 (seribu sembilan ratus delapan- puluh lima), Warga Negara Indonesia, partikelir, ---------
bertempat tinggal di Kota Medan, Xxxxx Xxxxx Xxxxx 00 Xxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxan Medan ------
Perjuangan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ---
Induk Kependudukan: 1271180409850005, yang berlaku- hingga tanggal 04 (empat) September 2014 (dua ribu ----
empat belas); --------------------------------------------------
- Anggota : -----------------------------------------------------------
- Xxxxxx XXXXXXXXX XXXXXXX , lahir di Magelang, - pada tanggal 21 (dua puluh satu) Juli 1952 (seribu -------
sembilan ratus lima puluh dua), Warga Negara -----------
Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta -----
Selatan, Jalan Raya Cilandak KKO/112 , Rukun -----------
Tetangga 009, Rukun Warga 008, Kelurahan Ragunan, -- Kecamatan Pasar Minggu, pemegang Kartu Tanda --------
Penduduk Nomor Induk Kependudukan: -------------------
0000000000000000, yang berlaku hingga tanggal 21 (dua puluh satu) Juli 2016 (dua ribu enam belas); --------------
- Anggota : -----------------------------------------------------------
- Xxxx XXXXX XXXXXXX , lahir di Bogor, pada tanggal 27 (dua puluh tujuh) Maret 1959 (seribu sembilan ratus – lima puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, ----------
pedagang, bertempat tinggal di Kota Bogor, Xxxxx Xxxx – Xxxxxxx Xxxxx 0 , Xxxxx Xxxxxxxx 007, Rukun ----------
Warga 004 , Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Kota - Bogor Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor - Induk Kependudukan: 32.7102.270359.0002; -------------
- Anggota : -----------------------------------------------------------
- Xxxx XXXXXX , lahir di Magelang, pada tanggal 02 -- (dua) Juli 1949 (seribu sembilan ratus empat puluh ------
sembilan), Warga Negara Indonesia, wiraswasta, ---------
bertempat tinggal di Kota Magelang, Xxxxx Xxxxxxxx 000 , Xxxxx Xxxxxxxx 002, Rukun Warga 004, Kelurahan ------
Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, -----
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk ----------
Kependudukan: 3371010207490004; -----------------------
- Anggota : -----------------------------------------------------------
- Xxxx XXXXX XXXXXX XXXXXX , lahir di Malang, -- pada tanggal 14 (empat belas) Juni 1944 (seribu ---------
sembilan ratus empat puluh empat), Warga Negara -------
Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Kota --------
Malang, Jalan Wilis Indah D/6 -9, Rukun Tetangga 007, - Rukun Warga 004, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan -- Klojen, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk - Kependudukan: 3573021406440002; -----------------------
- Anggota : -----------------------------------------------------------
- Xxxxxxxx xxxxxx XXXXXX XXXXXXX XXXXXX , ----
lahir di Surabaya, pada tanggal 17 (tujuh belas) Februari 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara
Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Kota -- Surabaya, Karang Empat Timur 1/30 , Rukun --------------
Tetangga 013, Rukun Warga 007, Kelurahan Ploso, ------
Kecamatan Tambak Sari, pemegang Kartu Tanda ---------
Penduduk Nomor Induk Kependudukan: -------------------
0000000000000000, yang berlaku hingga tanggal 17 -----
(tujuh belas) Februari 2017 (dua ribu tujuh belas) ; -------
- Hasil keputusan Musyawarah Nasional VI ASKARINDO, -----
tertanggal 01 (satu) Juli 2012 (dua ribu dua belas) --------------
Nomor: KEP-07 /MUNAS/VI/2012 tentang Susunan Dewan -----
Pengawas ASKARINDO, maka telah diangkat: -------------------
- DEWAN PENGAWAS ASKARINDO untuk periode ----------
tahun 2012 (dua ribu dua belas) sampai dengan tahun 2017 ----
(dua ribu tujuh belas) dengan susunan sebagai berikut: ---------
- Ketua : --------------------------------------------------------------
- Xxxx XXXXXXXX XXXXXXX , lahir di Jakarta, pada - tanggal 21 (dua puluh satu) Januari 1959 (seribu ---------
sembilan ratus lima puluh sembilan) , Warga Negara -----
Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Sunter Nirwana Asri THP III Blok C/18 , Rukun -- Tetangga 002, Rukun Warga 013, Kelurahan Papanggo, - Kecamatan Tanjung Priok, pemegang Kartu Tanda -------
Penduduk Nomor Induk Kependudukan: -------------------
0000000000000000, yang berlaku hingga tanggal 21 (dua puluh satu) Januari 2015 (dua ribu lima belas); -----------
- Wakil Ketua : ------------------------------------------------------
- Xxxx XXX XXXXX XXXXXXXX , lahir di Surabaya, ---
pada tanggal 07 (tujuh) September 1958 (seribu sembilan ratus lima puluh delapan), Warga Negara Indonesia, -----
karyawan swasta, bertempat tinggal di Jakarta Barat, ----
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 00 , Rukun Tetangga 002,- Rukun Warga 008, Kelurahan Kota Bambu Utara, --------
Kecamatan Pal Merah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan: 0000000000000000, yang - berlaku hingga tanggal 07 (tujuh) September 2017 (dua – ribu tujuh belas); ---------------------------------------------
- Wakil Ketua : ------------------------------------------------------
- Xxxx XXXXXXX, Xxxxxxx Xxxxxxx , lahir di ----------
Samarinda, pada tanggal 30 (tiga puluh) Oktober 1976 -- (seribu sembilan ratus tujuh puluh enam), Warga Negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Kota --------
Surabaya, Dharmahusada Indah 2/ L-160 Surabaya, -------
Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 009, Kelurahan dan- Kecamatan Mulyorejo, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan: 0000000000000000 , yang-- berlaku hingga tanggal 30 (tiga puluh) Oktober 2014 ----
(dua ribu empat belas); --------------------------------------
- Sekretaris : ---------------------------------------------------------
- Xxxx Xxxx XXXXX XXXXX , lahir di Batang, pada ----
tanggal 05 (lima) Oktober 1973 (seribu sembilan ratus -- tujuh puluh tiga), Warga Negara Indonesia, wiraswasta, - bertempat tinggal di Kabupaten Batang, Sengon, Rukun - Tetangga 008, Rukun Warga 001, Kelurahan Sengon, ----
Kecamatan Subah, pemegang Kartu Tanda Penduduk ----
Nomor Induk Kependudukan: 0000000000000000 , yang-- berlaku hingga tanggal 05 (lima) Oktober 2017 (dua ribu tujuh belas); --------------------------------------------------
- Wakil Sekretaris : -------------------------------------------------
- Xxxx XXXX XXXXXXX XXXXXXX , lahir di ----------
Semarang, pada tanggal 08 (delapan) Oktober 1965 ------
(seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara- Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di --------
Kabupaten Bekasi, Kampung Mariuk, Rukun --------------
Tetangga 004, Rukun Warga 001, Kelurahan Gandamekar Kecamatan Cikarang Barat, pemegang Kartu Tanda ------
Penduduk Nomor Induk Kependudukan: -------------------
0000000000000000, yang berlaku hingga tanggal 08 -----
(delapan) Oktober 2014 (dua ribu empat belas); ----------
- Bendahara : --------------------------------------------------------
- Nyonya XXXX XXXXXXXXXXX X , lahir di Gresik, pada tanggal 20 (dua puluh) Oktober 1967 (seribu sembilan -- ratus enam puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, -------
karyawan swasta, bertempat tinggal di Kabupaten --------
Purwakarta, Perumahan BIP NB II Nomor 10, Rukun ----
Tetangga 012, Rukun Warga 004, Kelurahan Wanakerta,- Kecamatan Bungursari, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan: 0000000000000000 , yang - berlaku hingga tanggal 20 (dua puluh) Oktober 2017 ----
(dua ribu tujuh belas); ---------------------------------------
- Xxxxx Xxxxxxxxx : ------------------------------------------------
- Xxxx XXXXXXX , lahir di Bogor, pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Maret 1953 (seribu sembilan ratus lima ------
puluh tiga), Warga Negara Indonesia, wiraswasta, -------
bertempat tinggal di Kota Bogor, Jalan Senam ------------
Nomor 23, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 002, -----
Kelurahan dan Kecamatan Tanah Sareal, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan: -----------
32.7106.310353.0001, yang berlaku hingga tanggal 31 -- (tiga puluh satu) Maret 2014 (dua ribu empat belas); ----
- Hasil keputusan Dewan Pembina Asosiasi Karoseri Indonesia, tertanggal 20 (dua puluh) Oktober 2012 (dua ribu dua belas) -- Nomor: KEP-01 /DP/ ASKARINDO/ X/2012 tentang --------------
Pengangkatan Dewan Pengurus Pusat ASKARINDO, maka -----
telah diangkat: -------------------------------------------------------
- DEWAN PENGURUS PUSAT ASKARINDO untuk periode –
tahun 2012 (dua ribu dua belas) sampai dengan tahun 2017 ----
(dua ribu tujuh belas) dengan susunan sebagai berikut: ---------
- Ketua Umum : ------------------------------------------------------
- Xxxx XXXXXX XXXXXXXX DHEWO tersebut diatas;
- Wakil Ketua Umum : ----------------------------------------------
- Xxxx Xxxx XXXXXXX XXXXXXX, Sarjana Ekonomi , - lahir di Surabaya, pada tanggal 09 (sembilan) Juli 1957 - (seribu sembilan ratus lima puluh tujuh) , Warga Negara - Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, xxxxx Xxxxxxxxx XX Xxxxx 00 , Rukun -------------
Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan dan ---------
Kecamatan Setia Budi, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan: 0000000000000000 , yang - berlaku hingga tanggal 09 (sembilan) Juli 2017 (dua ribu
tujuh belas); --------------------------------------------------
- Wakil Ketua Umum : ----------------------------------------------
- Xxxx XXXXX XXXXXX , lahir di Rembang, pada ------
tanggal 01 (satu) Januari 1953 (seribu sembilan ratus ---
lima puluh tiga), Warga Negara Indonesia, karyawan ----
swasta, bertempat tinggal di Kota Semarang, Selo -------
Mas VI/248 , Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 011, ---
Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, -- pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk ----------
Kependudukan: 3374020101530005, yang berlaku hingga tanggal 01 (satu) Januari 2017 (dua ribu tujuh belas); ---
- Wakil Ketua Umum : ----------------------------------------------
- Tuan XXXXX XXXXXXXXX , lahir di Jakarta Barat, ---
pada tanggal 07 (tujuh) Mei 1979 (seribu sembilan ratus- tujuh puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, ---------
karyawan swasta, bertempat tinggal di Kota Surabaya, -- Darmo Harapan Regency RC3 , Rukun Tetangga 008, ----
Rukun Warga 004, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan - Sukomanunggal, pemegang Kartu Tanda Penduduk -------
Nomor Induk Kependudukan: 0000000000000000, yang - berlaku hingga tanggal 07 (tujuh) Mei 2017 (dua ribu ---
tujuh belas); --------------------------------------------------
- Wakil Ketua Umum : ----------------------------------------------
- Tuan Xxxxxxxx XXXXXX XXXXXXX XXXXXX , ------
lahir di Kudus, pada tanggal 27 (dua puluh tujuh) --------
Februari 1961 (seribu sembilan ratus enam puluh satu), - Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat ---
tinggal di Kota Tangerang Selatan, Puri Cireundeu ------
Permai Kaveling 80, Rukun Tetangga 009 , Rukun --------
Warga 005, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat -----
Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk -- Kependudukan: 3674052702610001 yang berlaku hingga tanggal 27 (dua puluh tujuh) Februari 2017 (dua ribu ----
tujuh belas); --------------------------------------------------
- Wakil Ketua Umum : ----------------------------------------------
- Xxxx XXXXX XXXXXXX XXXXXX, lahir di -----------
Klungkung, pada tanggal 14 (empat belas) Maret 1962 – (seribu sembilan ratus enam puluh dua), Warga Negara – Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta ------
Timur, Pulo Gebang Permai Blok I. 8/10 , Rukun ----------
Tetangga 009, Rukun Warga 013, Kelurahan Pulo --------
Gebang, Kecamatan Cakung, pemegang Kartu Tanda ----
Penduduk Nomor Induk Kependudukan: -------------------
0000000000000000, yang berlaku hingga tanggal 14 -----
(empat belas) Maret 2017 (dua ribu tujuh belas); ---------
- Wakil Ketua Umum : ----------------------------------------------
- Xxxx XXXXXX, lahir di Medan, pada tanggal 06 ------
(enam) Mei 1965 (seribu sembilan ratus enam puluh -----
lima), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, -------
bertempat tinggal di Kota Medan, Jalangandhi ------------
Nomor 168 A Medan, Kelurahan Sei Rengas II, ----------
Kecamatan Medan Area, pemegang Kartu Tanda ----------
Penduduk Nomor Induk Kependudukan: -------------------
0000000000000000, yang berlaku hingga tanggal 06 -----
(enam) Mei 2015 (dua ribu lima belas); --------------------
- Xxxxxxxxxx Xxxxxxx : -----------------------------------------------
- Xxxx XXXXXXXXX XXXXX XXXXXXX , lahir di -------
Yogyakarta, pada tanggal 20 (dua puluh) April 1956 -----
(seribu sembilan ratus lima puluh enam), Warga Negara- Indonesia, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), -------
bertempat tinggal di Jakarta Utara, Gading Griya Lestari Blok C.3/1 , Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 005, ----
Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, pemegang ---
Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan: ----
0000000000000000, yang berlaku hingga tanggal 20 (dua puluh) April 2017 (dua ribu tujuh belas); ------------------
- Wakil Sekretaris Jendral I : -------------------------------------
- Xxxx XXXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, lahir di ------
Pematang Siantar, pada tanggal 16 (enam belas) Juni ----
1962 (seribu sembilan ratus enam puluh dua) , Warga ----
Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Kota Bekasi, Xxxxx Xxxxx Xxxxxx XX/00 , Xxxxx ----------
Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan Sepanjang - Jaya, Kecamatan Rawalumbu, pemegang Kartu Tanda ---
Penduduk Nomor Induk Kependudukan: -------------------
0000000000000000, yang berlaku hingga tanggal 16 -----
(enam belas) Juni 2015 (dua ribu lima belas); ------------
- Wakil Sekretaris Xxxxxxx XX : ------------------------------------
- Tuan Xxxxxxxx XXXXXXXXX XXX XXXXXXXX ------
XXXX, lahir di Kediri, pada tanggal 05 (lima) Oktober -- 1966 (seribu sembilan ratus enam puluh enam), Warga -- Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Kota Bogor, Bukit Cimanggu City Blok A-10 Nomor 4 , - Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 011, Kelurahan ------
Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, pemegang Kartu -----
Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan: -----------
0000000000000000, yang berlaku hingga tanggal 05 -----
(lima) Oktober 2017 (dua ribu tujuh belas); ---------------
- Bendahara : --------------------------------------------------------
- Xxxx XXXXXXXXXX XXXXXXXXX , lahir di --------
Semarang, pada tanggal 18 (delapan belas) Januari 1962 - (seribu sembilan ratus enam puluh dua) , Warga Negara - Indonesia, karyawan, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Taman Pulo Indah Blok P.I/27 , Rukun Tetangga 002, ----
Rukun Warga 018, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan - Cakung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk - Kependudukan: 3175061801620007, yang berlaku hingga tanggal 18 (delapan belas) Januari 2016 (dua ribu enam -
belas); ---------------------------------------------------------
- Xxxxx Xxxxxxxxx I : ----------------------------------------------
- Xxxxxx XXXXXX XXXXXXXX XXX , lahir di ---------
Pontianak, pada tanggal 29 (dua puluh sembilan) ---------
November 1974 (seribu sembilan ratus tujuh puluh ------
empat), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, ------
bertempat tinggal di Kota Tangerang, Poris Indah --------
Blok G.17 A/1 , Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 001,- Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, -------
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk ----------
Kependudukan: 0000000000000000, yang berlaku hingga tanggal 29 (dua puluh sembilan) November 2014 (dua ---
ribu empat belas); --------------------------------------------
- Xxxxx Xxxxxxxxx XX : ---------------------------------------------
- Xxxx XXXX XXXXXXXXX XXXXXX, Bachelor of ---
Engineering , lahir di Magelang, pada tanggal 23 (dua -- puluh tiga) April 1982 (seribu sembilan ratus delapan ---
puluh dua), Warga Negara Indonesia, wiraswasta, --------
bertempat tinggal di Kabupaten Magelang, Perumahan -- Valencia H-20 , Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 002, Kelurahan dan Kecamatan Mertoyudan, pemegang Kartu- Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan: -----------
0000000000000000 yang berlaku hingga tanggal 23 (dua puluh tiga) April 2015 (dua ribu lima belas); -------------
- Ketua Kompartemen Tehnik : -----------------------------------
- Tuan Xxxxxxxx Xxxx XXXXXXXX, Sarjana Ekonomi , - lahir di Yogyakarta, pada tanggal 05 (lima) Oktober -----
1957 (seribu sembilan ratus lima puluh tujuh), Warga ---
Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Xxxxx Xxxxx Xxxxx 000 , Xxxxx ------------
Tetangga 005, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon ------
Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, pemegang Kartu ----
Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan: -----------
0000000000000000, yang berlaku hingga tanggal 05 -----
(lima) Oktober 2017 (dua ribu tujuh belas); ---------------
- Ketua Kompartemen Hukum : -----------------------------------
- Xxxx XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, tersebut diatas
- Ketua Kompartemen Niaga : -------------------------------------
- Xxxx XXXXXXX XXXXXXX , lahir di Solo, pada ------
tanggal 09 (sembilan) September 1948 (seribu sembilan - ratus empat puluh delapan), Warga Negara Indonesia, ---
pensiunan, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan ----
Kudin Nomor 66 , Rukun Tetangga 004, Rukun -----------
Warga 003, Kelurahan dan Kecamatan Makasar, ----------
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk ----------
Kependudukan: 3175080909480003; -----------------------
- Ketua Kompartemen Organisasi dan Sosial Masyarakat : --
- Xxxx Xxxxxxxxxxx XXXXXXXX XXXXXXXX , lahir di Medan, pada tanggal 24 (dua puluh empat) Agustus 1959 (seribu sembilan ratus lima puluh sembilan), Warga -----
Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Kota Bekasi, Xxxxx Xxxxx XXX Xxxx XX Xxxxx 00 , Xxxxx Xxxxxxxx 008, Rukun Warga 003, Kelurahan Jatibening,- Kecamatan Pondok Gede, pemegang Kartu Tanda --------
Penduduk Nomor Induk Kependudukan: -------------------
0000000000000000, yang berlaku hingga tanggal 24 -----
(dua puluh empat ) Agustus 2014 ( dua ribu empat belas);
- Pengangkatan seluruh anggota Dewan Pembina, Dewan -------
Pengawas dan Dewan Pengurus Pusat ASKARINDO tersebut – telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan. ---------
- SELANJUTNYA Ketua Dewan Pengurus Pusat memberi tugas dan wewenang kepada Ketua Kompartemen Hukum -------------
ASKARINDO: -------------------------------------------------------
I. – membuat Perubahan Seluruh Anggaran Dasar ---------------
ASKARINDO yang dibuat dihadapan Notaris, termasuk ----
diantaranya menandatangani akta Pernyataan Keputusan --- Musyawarah Nasional Asosiasi Karoseri Indonesia dan -----
memberitahukan akta ini kepada Instansi Yang Berwenang; II.-. mewakili seluruh anggota Karoseri, menyampaikan --------
pemberitahuan adanya perubahan seluruh anggaran dasar -- ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. --------
III.- melakukan semua tindakan yang diperlukan dan dianggap - baik oleh Ketua Kompartemen Hukum ASKARINDO, tidak- ada yang dikecualikan. -----------------------------------------
- Penghadap menjamin bahwa seluruh hasil Musyawarah -------
Nasional Ke VI Asosiasi Karoseri Indonesia tahun 2012 --------
berikut Surat-surat tentang Pengangkatan anggota Dewan ------
Pembina, Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengawas yang ---
diserahkan kepada saya, Notaris adalah satu -satunya dokumen- yang sah dan menjamin tidak ada dokumen lain yang dianggap- juga sebagai dokumen yang sah, tidak pernah dipalsukan dan -- tidak pernah dibuat duplikatnya. -----------------------------------
- Sehubungan dengan hal tersebut penghadap menyatakan ------
dengan tegas membebaskan notaris pembuat akta ini dari ------
segala tuntutan berupa apapun mengenai hal -hal tersebut. ------
- Xxxxxxxxx, xxxx Xxxxxxx xxxxx. ----------------------------------
------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta Timur -- pada hari dan tanggal seperti tersebut dalam kep ala akta ini ---
dengan dihadiri oleh : -----------------------------------------------
1. Xxxxxx XXXX XXXXXX XXXXXXXXXXXX, lahir di Solo, ----
pada tanggal 08(delapan) November 1961 (seribu sembilan - ratus enam puluh satu), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Kudin ----
Nomor 8, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 003, ----------
Kelurahan dan Kecamatan Makasar, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan : ----------------------
3175084811610003; ---------------------------------------------
- yang identitas dan wewenangnya di terangkan kepada -----
xxxx, Xxxxxxx; -----------------------------------------------------
2. Nona XXX XXXXX XXXXXXX, lahir di Jakarta, pada tanggal- 16 (enam belas) September 1984 (seribu sembilan ratus -----
delapan ratus delapan puluh empat), bertempat tinggal di ---
Jakarta Timur, di Cibubur, Rukun Tetangga 002, Rukun ----
Warga 003, Kelurahan Cibubur, Kec amatan Ciracas, --------
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk --------------
Kependudukan: 3175095609840007; ---------------------------
kedua-duanya xxxx xxxxx sebagai saksi. ---------------------------
- Segera setelah akta ini saya Notaris bacakan kepada ----------
penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh - penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. ------------------------
- Dilangsungkan dengan tidak memakai perubahan. -------------
- Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempuran. -------
DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA.