PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
Gaby
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
PT MULTI PRIMA SEJAHTERA, Tbk.
Nomor : 56.-
Pada hari ini, Rabu, tanggal 27-5-2015 (dua puluh --- tujuh Mei dua ribu lima belas). ---------------------
Pukul : 11.15’ (sebelas lewat lima belas menit) Waktu Indonesia Barat.
Menghadap kepada saya, XXXXXXXXX XXXXXXXXX, Sarjana - Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh para- saksi yang dikenal oleh saya, Notaris, dan akan -----
disebut pada bagian akhir akta ini : ----------------
1. Xxxx XXXX XXXXXXX XXXXXXX, lahir di Malang, pada - tanggal 18-11-1956 (delapan belas November seribu ---
sembilan ratus lima puluh enam), Warga Negara -------
Indonesia, Presiden Direktur PT MULTI PRIMA ---------
SEJAHTERA, Tbk., bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx- Xxxxx Xxxxx Xxxx xxxxx 00, Rukun Tetangga 001, Rukun- Warga 017, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan -------
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan ------------
0000000000000000;
2. Xxxx XXXX XXXXXXXXX, lahir di Jakarta, pada ------
tanggal 30-5-1961 (tiga puluh Mei seribu sembilan ---
ratus enam puluh satu), Warga Negara Indonesia, -----
Direktur PT MULTI PRIMA SEJAHTERA, Tbk., bertempat -- tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxxx Xxxxx 00 Xxxx X-00 X- xxxxx 0, Xxxxx Xxxxxxxx 000, Rukun Warga 009, -------
Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, ----
Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan - Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000; ----------
menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak --- bersama-sama dalam jabatan mereka masing-masing -----
tersebut di atas, demikian sah mewakili Direksi -----
PT MULTI PRIMA SEJAHTERA, Tbk., berkedudukan di -----
Jakarta Selatan dan selaku kuasa dari Rapat Umum ----
Pemegang Saham PT MULTI PRIMA SEJAHTERA, Tbk., ------
sebagaimana ternyata dari akta tertanggal 27-5-2015 - (dua puluh tujuh Mei dua ribu lima belas) nomor 55, - dibuat oleh saya, Notaris, (selanjutnya disebut -----
Berita Acara Rapat), telah diberi kuasa untuk -------
menyatakan hasil keputusan rapat tersebut dalam akta- Notaris.
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. ----
Para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut di atas, menerangkan kepada saya, Notaris : ------------
X. Xxxxx pada tanggal 27-5-2015 (dua puluh tujuh Mei- dua ribu lima belas), bertempat di Ruang Spira Hotel- Grand Kemang, Xxxxx Xxxxxx Xxxx 0 X, Lantai 2, ------
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dari pukul 09.43’ -- (sembilan lewat empat puluh tiga menit) Waktu -------
Indonesia Barat sampai dengan pukul 09.55’ (sembilan- lewat lima puluh lima menit) Waktu Indonesia Barat, - telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT MULTI PRIMA SEJAHTERA, Tbk., berkedudukan di -----
Jakarta Selatan, yang perubahan seluruh anggaran ----
dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara --------
Republik Indonesia tertanggal 26-3-2010 (dua puluh -- enam Maret dua ribu sepuluh) nomor 25, Tambahan -----
nomor 2974;
Perubahan selanjutnya dimuat dalam akta tertanggal --
23-4-2014 (dua puluh tiga April dua ribu empat belas) nomor 46, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah- diterima dan dicatat di dalam database Sistem -------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak -- Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana -------
ternyata dari :
- surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran - Dasar Perseroan PT MULTI PRIMA SEJAHTERA, Tbk., -----
tertanggal 2-5-2014 (dua Mei dua ribu empat belas) -- nomor AHU-01644.40.21.2014 dan telah didaftarkan ----
dalam Daftar Perseroan pada tanggal 2-5-2014 (dua Mei dua ribu empat belas) nomor -------------------------
AHU-23757.AH.01.02.TAHUN 2009; ----------------------
- surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data -----
Perseroan PT MULTI PRIMA SEJAHTERA, Tbk., tertanggal- 2-5-2014 (dua Mei dua ribu empat belas) nomor -------
AHU-06325.40.22.2014 dan telah didaftarkan dalam ----
Daftar Perseroan pada tanggal 2-5-2014 (dua Mei dua - ribu empat belas) nomor AHU-0038692.40.80.2014; -----
- perbaikan surat pemberitahuan PT MULTI PRIMA ------
SEJAHTERA, Tbk., tertanggal 30-6-2014 (tiga puluh ---
Juni dua ribu empat belas) nomor --------------------
AHU-SP.00615.40.22.2014;
(selanjutnya disebut Perseroan). --------------------
B. Bahwa sebelum rapat tersebut diselenggarakan, ----
Direksi telah melakukan pemberitahuan melalui 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia, yang terbit - di tempat kedudukan Perseroan, pada tanggal 20-4-2015 (dua puluh April dua ribu lima belas), yaitu harian - Suara Pembaruan pada halaman A 7 (tujuh) dan harian -
Investor Daily Indonesia pada halaman 22 (dua puluh - dua), serta telah melakukan panggilan kepada para --- pemegang saham melalui 2 (dua) surat kabar harian --- berbahasa Indonesia, yang terbit di tempat kedudukan- Perseroan, pada tanggal 5-5-2015 (lima Mei dua ribu - lima belas), yaitu harian Suara Pembaruan pada ------
halaman A 15 (lima belas) dan harian Investor Daily - Indonesia pada halaman 7 (tujuh) masing-masing dari - surat kabar tersebut, dilekatkan pada minuta akta ---
xxxx, Xxxxxxx, tertanggal 27-5-2015 (dua puluh tujuh Mei dua ribu lima belas) nomor 54; ------------------
X. Xxxxx dalam rapat tersebut telah hadir dan -------
diwakili sebanyak 16.422.700 (enam belas juta empat -- ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus) saham yang ------
merupakan 77,283% (tujuh puluh tujuh koma dua delapan - tiga persen) dari sebanyak 21.250.000 (dua puluh satu- juta dua ratus lima puluh ribu) saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari ini dan karenanya -- sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1, Pasal 14 ----
ayat 2, Pasal 14 ayat 3 huruf a anggaran dasar -------
Perseroan dan Pasal 86 ayat 1, Pasal 87 ayat 1 dan ---
ayat 2, Pasal 88 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 ---
(dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, rapat ---
tersebut adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang mengikat.
X. Xxxxx keputusan di dalam rapat tersebut telah ----
diambil dengan suara bulat. -------------------------
X. Xxxxx Direksi Perseroan bermaksud untuk ----------
menyatakan sebagian dari keputusan Rapat Umum -------
Pemegang Saham Luar Biasa tersebut dalam akta ini. --
Selanjutnya para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan bahwa dalam - rapat tersebut telah diputuskan, antara lain : ------
I. Menyetujui perubahan beberapa Pasal Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan - Otoritas Jasa Keuangan, khususnya Peraturan Otoritas- Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana - dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham -------
Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 32”), Peraturan -----
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang- Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan -- Publik (“POJK Nomor 33”), Peraturan Otoritas Jasa ---
Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 (“POJK Nomor 38”) ----
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa ---
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; --------
Anggaran Dasar yang mengalami perubahan yaitu : -----
a. Pasal 4 tentang Modal;
b. Pasal 11 tentang Rapat Umum Pemegang Saham; ------
c. Pasal 12 tentang Tempat, Pemberitahuan, ----------
Pengumuman, Pemanggilan dan Waktu Penyelenggaraan ---
Rapat Umum Pexxxxxx Xxxxx; --------------------------
d. Pasal 13 tentang Pimpinan dan Berita Acara Rapat - Umum Pemegang Saham;
e. Pasal 14 tentang Kuorum, Hak Suara dan Keputusan - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham; --------------------
f. Pasal 15 tentang Direksi; ------------------------
g. Pasal 16 tentang Tugas dan Wewenang Direksi; -----
h. Pasal 17 tentang Rapat Direksi; ------------------
i. Pasal 18 tentang Dewan Komisaris; ----------------
x. Xxxxx 19 tentang Tugas dan Wewenang Dewan --------
Komisaris;
k. Pasal 20 tentang Rapat Dewan Komisaris; dan ------
l. Pasal 22 tentang Penggunaan Laba dan Pembagian ---
Dividen;
mengingat ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang ---
perlu diubah cukup banyak, maka Perseroan mengusulkan agar dilakukan penyusunan kembali seluruh pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan sehingga selanjutnya - Anggaran Dasar Perseroan berbunyi sebagai berikut : -
------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------
PASAL 1
1. Perseroan ini bernama : --------------------------
------------ PT MULTI PRIMA SEJAHTERA Tbk -----------
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan.
2. Perseroan dapat membuka Cabang atau Perwakilan ---
ditempat lain, baik di dalam maupun diluar wilayah -- Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh - Direksi, dengan persetujuan dari Dewan Komisaris. ---
---------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN --------
PASAL 2
Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak --------
terbatas lamanya dan dimulai pada tanggal 14-1-1984 - (empat belas Januari seribu sembilan ratus delapan -- puluh empat).
------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ------
PASAL 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah : ----------
- berusaha dalam bidang Industri, Perdagangan, ------
dan Pertanian.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas - Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai ----
berikut :
a. menjalankan usaha dalam bidang industri; industri- busi dan suku cadang untuk segala jenis kendaraan ---
bermotor, mesin-mesin dan alat angkut lainnya; ------
industri yang memproduksi barang-barang untuk -------
keperluan industri dan rumah tangga, meliputi -------
peralatan listrik dan elektronika, barang-barang yang terbuat dari metal, plastik dan serat sintetis; -----
b. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan baik -- didalam maupun diluar negeri untuk barang-barang ----
hasil produksi Perseroan sendiri dan/atau hasil -----
industri perusahaan afiliasinya, termasuk kegiatan -- ekspor impor, keagenan dan penyaluran (distributor);-
c. menjalankan usaha dibidang pertanian, industri ---
pertanian, agroindustri, agrobisnis, kehutanan, -----
perkebunan, peternakan, perikanan darat/laut, dan ---
pertambakan;
d. mendirikan dan ikut serta dalam perusahaan- ------
perusahaan dan/atau badan hukum lain. ---------------
M O D A L PASAL 4
1. Modal Dasar Perseroan ini berjumlah --------------
Rp 00.000.000.000,- (empat puluh dua miliar lima ----
ratus juta Rupiah), terbagi atas 85.000.000 (delapan- puluh lima juta) saham, masing-masing saham bernilai- nominal Rp 500,- (lima ratus Rupiah). ---------------
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan -- disetor penuh oleh para pemegang saham yaitu sebanyak
21.250.000 (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh- ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar – Rp 00.000.000.000,- (sepuluh miliar enam ratus dua -- puluh lima juta Rupiah), yang rincian serta jumlah -- nilai nominal saham disebutkan pada akhir Anggaran -- Dasar ini.
3. 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap -- saham yang telah ditempatkan tersebut diatas, atau -- seluruhnya berjumlah Rp 00.000.000.000,- (sepuluh --- miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) telah - disetor penuh oleh para pemegang saham Perseroan. ---
4. Penyetoran modal dapat pula dilakukan dengan cara- selain dalam bentuk uang dengan memenuhi ketentuan -- perundang-undangan yang berlaku dan wajib disetujui - terlebih dahulu oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang -----
berlaku khususnya peraturan dibidang Pasar Modal. ---
Penyetoran dengan cara selain dalam bentuk uang -----
antara lain :
a. Wajib disetujui terlebih dahulu oleh RUPS dengan - kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 -----
Anggaran Dasar ini.
b. Penyetoran atas saham dalam bentuk benda tidak ---
bergerak dengan ketentuan benda yang akan dijadikan - setoran modal wajib diumumkan dalam 2 (dua) surat ---
kabar harian berbahasa Indonesia yang salah satunya - terbit atau beredar di tempat kedudukan Perseroan dan yang lain berperedaran nasional pada saat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai penyetoran -------
tersebut dan benda tidak bergerak yang dijadikan ----
sebagai setoran atas saham tersebut tidak sedang ----
dijaminkan dengan cara apapun juga, wajib dinilai ---
oleh penilai Independen yang terdaftar di Otoritas -- Jasa Keuangan, kecuali ditentukan lain dalam --------
peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal. --
c. Penyetoran atas saham dengan pemasukan saham -----
perseroan lain, harus berupa saham-saham yang telah - disetor penuh, tidak dijaminkan dengan cara apapun -- juga dan harganya harus ditetapkan oleh pihak -------
independen untuk melaksanakan penilaian serta -------
memberikan pendapat tentang harga saham dan harus ---
dilakukan dengan memperhatikan peraturan pasar modal- yang berlaku.
d. dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran ---
modal dilakukan dalam bentuk saham Perseroan yang ---
tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus ---------
ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar. -----------
e. dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba -- yang ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan -----
dan/atau unsur modal sendiri maka laba ditahan, agio- saham, laba bersih Perseroan dan/atau unsur modal ---
sendiri lainnya tersebut sudah dimuat dalam Laporan - Keuangan Tahunan terakhir yang telah diperiksa ------
akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ----
dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. -----------
f. Penyetoran atas saham dengan konversi tagihan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan -- yang berlaku.
5. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan -------
dikeluarkan Perseroan dengan persetujuan Rapat Umum -
Pemegang Saham dengan syarat dan harga tertentu dan - harga tersebut tidak dibawah harga pari, dengan -----
memperhatikan peraturan-peraturan yang termuat dalam- anggaran dasar ini, peraturan perundang-undangan ----
serta peraturan-peraturan lain dibidang Pasar Modal,- dimana saham-saham Perseroan dicatatkan. Direksi ----
harus mengumumkan keputusan atas pengeluaran saham -- tersebut dalam 2 (dua) surat kabar harian umum bahasa Indonesia, sesuai pertimbangan Direksi, 1 (satu) ----
diantaranya yang berperedaran luas dalam wilayah ----
Republik Indonesia dan 1 (satu) lainnya yang terbit –
di tempat kedudukan Perseroan. ----------------------
6.a. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek bersifat Ekuitas (Efek Bersifat Ekuitas adalah Saham- atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek - yang mengandung hak untuk memperoleh Saham antara ---
lain Obligasi Konversi atau Waran) yang dilakukan ---
dengan pemesanan, maka hal tersebut wajib dilakukan - dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu -- kepada pemegang saham yang namanya terdaftar dalam -- Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal yang ---
ditentukan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui- pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dalam jumlah yang - sebanding dengan jumlah saham yang telah terdaftar -- dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama -----
pemegang saham masing-masing pada tanggal tersebut. -
b. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu harus dapat -----
dialihkan dan diperdagangkan dalam jangka waktu -----
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- ---
undangan dibidang Pasar Modal. ----------------------
c. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan oleh - Perseroan tersebut diatas harus mendapat persetujuan- terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham ------
Perseroan, dengan syarat-syarat dan jangka waktu ----
sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar ini dan- peraturan perundangan dibidang Pasar Modal, serta ---
peraturan Bursa Efek ditempat dimana saham-saham ----
Perseroan dicatatkan.
d. Direksi harus mengumumkan keputusan pengeluaran -- saham dengan cara penawaran umum terbatas tersebut -- dalam 1 (satu) surat kabar harian umum berbahasa ----
Indonesia, sesuai pertimbangan Direksi. -------------
e. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan oleh - Perseroan dan tidak diambil oleh pemegang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu harus dialokasikan kepada semua- pemegang saham yang memesan tambahan Efek Bersifat -- Ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah Efek -------
Bersifak Ekuitas yang dipesan melebihi jumlah Efek -- Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan, Efek Bersifat Ekuitas yang tidak diambil tersebut wajib -----------
dialokasikan sebanding dengan jumlah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang dilaksanakan oleh masing-masing- pemegang saham yang memesan tambahan Efek Bersifat -- Ekuitas, satu dan lain dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan peraturan perundangan -- dibidang Pasar Modal.
f. Dalam hal masih terdapat sisa Efek Bersifat ------
Ekuitas yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud huruf e diatas, maka dalam hal - terdapat Pembeli Siaga, Efek Bersifat Ekuitas -------
tersebut wajib dialokasikan kepada pihak tertentu --- yang bertindak sebagai pembeli siaga dengan harga dan syarat-syarat yang sama, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan dibidang Pasar Modal. ---------
g. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada Pemegang ----
Saham dapat dilakukan dalam hal pengeluaran saham : -
i. ditujukan kepada karyawan Perseroan; -------------
ii. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham yang telah ------
dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; ----------------
iii. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau ---
restrukturisasi yang telah disetujui oleh Rapat Umum-
Pemegang Saham; dan/atau
iv. dilakukan sesuai dengan sebagaimana diatur oleh - Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan yang -----
berlaku dibidang Pasar Modal yang memperbolehkan ----
penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek -- Terlebih Dahulu.
h. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek - Bersifat Ekuitas dapat menyimpang dari ketentuan ----
seperti tersebut dalam Pasal 4 ayat 6 huruf a sampai- dengan huruf e tersebut diatas, apabila ketentuan ---
peraturan perundangan di bidang Pasal Modal dan -----
Peraturan Bursa Efek ditempat dimana saham-saham ----
Perseroan dicatatkan mengizinkannya. ----------------
i. Perseroan dapat menambah modal tanpa memberikan -- Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada Pemegang ----
Xxxxx sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan -- yang berlaku di bidang Pasar Modal berkenaan dengan -
penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek -- Terlebih Dahulu serta peraturan lainnya. ------------
7. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah - terjadinyai penyetoran dan saham yang diterbitkan ---
mempunyai hak-hak yang sama dengan saham yang -------
mempunyai klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Perseroan dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. ---------------
8. Pelaksanaan pengeluaran saham yang masih dalam ---
simpanan untuk pemegang saham Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk ----
memperoleh saham, dapat dilakukan oleh Direksi ------
berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ---
Perseroan yang semula telah menyetujui pengeluaran -- Efek tersebut, dengan mengindahkan peraturan- -------
peraturan yang termuat dalam Anggaran Dasar ini dan - peraturan perundangan dibidang Pasar Modal serta ----
peraturan Bursa Efek ditempat dimana saham-saham ----
Perseroan dicatatkan.
9. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat -----
dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang - Saham, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran- Dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang -----
berlaku.
10. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal - ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 25% (dua- puluh lima persen) dari modal dasar, dapat ----------
dilakukan sepanjang :
a. telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang –
Saham, yang menyetujui untuk menambah modal dasar; --
b. telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak - Asasi Manusia Republik Indonesia; -------------------
c. Penambahan modal ditempatkan dan disetor, sehingga menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) -- dari modal dasar, wajib dilakukan dalam jangka waktu- paling lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan ----
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --------
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.b Pasal- ini;
d. Dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana ---
dimaksud dalam ayat 10.c tidak terpenuhi sepenuhnya,- maka Peseroan harus mengubah kembali Anggaran -------
Dasarnya, sehingga modal ditempatkan dan disetor ----
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dengan memperhatikan ketentuan peraturan ------
perundang-undangan yang berlaku, dalam jangka waktu –
2 (dua) bulan setelah jangka waktu dalam ayat 10.c -- Pasal ini tidak terpenuhi; --------------------------
e. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana- dimaksud dalam ayat 8 Pasal ini termasuk juga -------
persetujuan untuk mengubah anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.d Pasal ini; -----------------
11. Perubahan anggaran dasar dalam rangka penambahan- modal dasar menjadi efektif setelah terjadinya ------
penyetoran modal yang mengkibatkan besarnya modal ---
disetor menjadi paling kurang 25% (dua puluh lima ---
persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang - sama dengan saham lainnya yang diterbitkan oleh -----
Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban --------
Perseroan untuk mengurus persetujuan perubahan ------
anggaran dasar dari Menteri atas pelaksanaan --------
penambahan modal disetor tersebut; ------------------
12. Setiap pemegang saham tunduk kepada anggaran ----
dasar Perseroan dan kepada semua keputusan yang -----
diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham -- serta peraturan perundang-undangan dan peraturan ----
dibidang Pasar Modal.
13. Perseroan dapat membeli kembali saham-saham yang- telah dibayar penuh sampai dengan 10% (sepuluh ------
persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan atau dalam jumlah lain apabila peraturan perundangan -----
menentukan lain. Pembelian kembali saham tersebut ---
tidak boleh mengurangi modal dasar dan modal --------
ditempatkan atau disetor Peseroan dan saham-saham ---
yang dibeli kembali tersebut tidak dihitung dalam ---
menentukan kuorum kehadiran maupun pengambilan suara- dalam RUPS.
Pembelian kembali saham tersebut dilaksanakan sesuai- dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan ---
yang berlaku dibidang Pasar Modal. ------------------
S A H A M PASAL 5
1. Saham Perseroan adalah saham atas nama dan -------
dikeluarkan atas nama pemiliknya yang terdaftar -----
dalam Daftar Pemegang Saham. ------------------------
2. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai -- nominal atau tanpa nilai nominal yang wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang- Pasar Modal dan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek-
tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. ----
3. Perseroan hanya mengakui 1 (satu) orang atau 1 ---
(satu) badan hukum sebagai pemilik dari 1 (satu) ----
saham.
4. Dalam hal 1 (satu) saham karena sebab apapun -----
menjadi milik beberapa orang, maka para pemilik -----
bersama tersebut harus menunjuk secara tertulis -----
seorang diantara mereka atau orang lain sebagai wakil mereka bersama dan hanya nama wakil ini saja yang ---
dimasukan dalam Daftar Pemegang saham dan Daftar ----
Khusus Perseroan dan wakil ini harus dianggap -------
pemegang yang sah dari saham bersangkutan dan berhak- untuk menjalankan dan mempergunakan semua hak-hak ---
berdasarkan hukum yang timbul atas saham-saham ------
tersebut.
selama ketentuan tersebut diatas belum dilaksanakan,- maka pemegang saham tidak berhak mengeluarkan suara - dalam RUPS, sedangkan pembayaran dividen untuk saham- itu ditangguhkan.
5. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk ---
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan -----
mengenai penunjukan wakil bersama itu, Perseroan ----
berhak memperlakukan pemegang saham yang namanya ----
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan -----
sebagai satu-satunya pemegang yang sah atas saham ---
(-saham) tersebut.
6. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan ----
dapat dijaminkan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pemberian jaminan saham,- Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan yang -----
berlaku dibidang Pasar Modal. -----------------------
7. Terhadap seluruh saham Perseroan yang tercatat ---
pada Bursa Efek berlaku peraturan perundangan -------
dibidang Pasar Modal dan Peraturan Bursa Efek -------
ditempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan. ---
8. a. Xxxxx memberikan hak kepada pemiliknya untuk :-
(i) menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; ---
(ii) menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan –- hasil likuidasi;
(iii) menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang- ---
undang nomor 40 tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang - Perseroan Terbatas.
b. Ketentuan huruf a tersebut berlaku setelah saham –
dicatat dalam Daftar Pemegang Saham atas nama -------
pemiliknya.
c. Ketentuan huruf a butir (i) dan butir (iii) tidak- berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana - ditetapkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2007 -- (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas. --------
d. Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
SURAT SAHAM
Pasal 6
1. Perseroan dapat memberikan bukti pemilikan saham - berupa surat saham atau surat kolektif saham atas --- nama pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang- Saham Perseroan, sesuai dengan peraturan perundangan- yang berlaku dibidang Pasar Modal dan ketentuan yang- berlaku di Bursa Efek ditempat dimana saham-saham --- Perseroan dicatatkan.
2. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai --- bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang -------
dimiliki oleh seseorang pemegang saham. -------------
3. Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan : -
a. Nama dan alamat pemegang saham; ------------------
b. Nomor surat saham;
c. Tanggal pengeluaran surat saham; -----------------
d. Nilai nominal saham.
4. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus ------
dicantumkan :
a. Nama dan Alamat pemegang saham; ------------------
b. Nomor surat kolektif saham; ----------------------
c. Nomor surat saham dan jumlah saham; --------------
d. Nilai nominal saham;
e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham. --------
5. Setiap surat Saham dan/atau surat kolektif saham - dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau -- efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham ----
harus dicetak, diberi nomor urut dan dibubuhi tanggal pengeluaran serta membuat tandatangan dari seorang -- Direktur bersama-sama dengan seorang anggota --------
Komisaris. Tandatangan tersebut dapat dicetak -------
langsung pada surat saham dan/atau surat kolektif ---
saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran -----
dan/atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi - saham, dengan mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku dibidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek ditempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan. ---
6. Untuk saham yang termasuk dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian atau pada -
Bank Kustodian (khusus dalam rangka kontrak investasi kolektif) Perseroan dapat menerbitkan sertipikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan -- Penyelesaian atau pada Bank Kustodian yang ----------
bersangkutan sebagai tanda bukti pencatatan dalam ---
buku Daftar Pemegang Saham Perseroan, ditandatangani- oleh seorang anggota Direksi dan seorang anggota ----
Dewan Komisaris atau tanda tangan tersebut dicetak -- langsung pada sertipikat atau konfirmasi tertulis ---
tersebut, dengan mengindahkan peraturan-peraturan ---
yang berlaku dibidang pasar modal dan Peraturan Bursa Efek ditempat dimana saham-saham Perseroan ----------
dicatatkan.
7. Konfirmasi tertulis yang dikeluarkan Direksi untuk saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif --------
sekurangnya harus mencantumkan : --------------------
a. Nama dan alamat Lembaga Penyelesaian dan ---------
Penyimpanan atau Bank Kustodian yang melaksanakan ---
Penitipan Kolektif yang bersangkutan; ---------------
b. Tanggal pengeluaran konfirmasi tertulis; ---------
c. Jumlah saham yang tercakup dalam konfirmasi ------
tertulis;
d. Jumlah nilai Nominal saham yang tercakup dalam ---
konfirmasi tertulis;
e. Ketentuan bahwa setiap saham dalam Penitipan -----
Kolektif dengan klasifikasi yang sama adalah sepadan- dan dapat dipertukarkan antara yang satu dengan yang- lain;
f. Persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi untuk ---
pengubahan konfirmasi tertulis. ---------------------
SURAT SAHAM PENGGANTI PASAL 7
1. Dalam hal surat saham rusak, pengggantian surat -- saham tersebut dapat dilakukan jika : ---------------
a. pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut; dan ------------
b. Perseroan telah menerima surat saham yang rusak; –
c. asli surat-surat saham yang rusak tersebut wajib - dikembalikan dan dapat ditukar dengan surat saham ---
baru yang nomornya sama dengan nomor surat saham ----
aslinya. Asli surat saham yang rusak tersebut wajib - dimusnahkan setelah diberikan surat saham pengganti.-
2. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat -- saham tersebut dapat dilakukan jika Perseroan -------
menerima bukti yang cukup bahwa : -------------------
a. surat saham tersebut hilang; ---------------------
b. pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut; ----------------
c. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari kepolisian Republik Indonesia atas hilangnya surat -- saham tersebut;
d. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi-
Perseroan; dan
e. Rencana pengeluaran penggantian surat saham yang - hilang telah diumumkan di Bursa Efek ditempat dimana- saham Perseroan dicatatkan dalam waktu paling kurang-
14 (empat belas) hari sebelum pengeluaran pengganti - surat saham, dengan memperhatikan peraturan Bursa ---
Efek ditempat dimana saham-saham Perseroan ----------
dicatatkan.
3. Biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham ----
itu harus ditanggung oleh pemegang saham yang -------
bersangkutan;
4. Direksi dalam Rapat Direksi harus membuat Berita - Acara Rapat mengenai surat saham hilang dengan ------
menyebutkan alasannya. Surat saham asli yang rusak -- itu dimusnahkan oleh Direksi dalam Rapat Direksi. Hal tersebut harus dicatat dalam Berita Acara Rapat -----
tersebut;
5. Pengeluaran pengganti surat saham, menurut Pasal - ini, mengakibatkan surat aslinya menjadi batal dan -- tidak berlaku lagi. Yang berlaku terhadap Perseroan – adalah surat saham pengganti. -----------------------
6. Pengeluaran pengganti surat saham yang terdaftar - pada Bursa Efek di Indonesia, dilakukan dengan ------
memperhatikan peraturan perundang-undangan dan ------
peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal di ------
Indonesia.
7. Ketentuan dalam Pasal 7 ini, mutatis-mutandis juga berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham -------
pengganti sertifikasi atau Efek Bersifat Ekuitas. ---
PENITIPAN KOLEKTIF PASAL 8
1. Saham-saham yang berada dalam Penitipan Kolektif - berlaku ketentuan dalam pasal ini yaitu : -----------
a. saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga ------
Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Lembaga ---
Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan ------
pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan ------
Penyelesaian;
b. saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat ---
atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek -------
dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening pada ---
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut; -------
c. apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank - Kustodian merupakan bagian dari Portofolio Efek -----
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan - tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada --------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Perseroan- akan mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar ---
Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian ---
untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa- Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut; -
d. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau- -----
konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan -- Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a di -- atas atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam - huruf c di atas sebagai tanda bukti pencatatan dalam- buku Daftar Pemegang Saham Perseroan; ---------------
e. Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan- Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam buku -----
Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama ---
Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan ----
Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana ---
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud; ------
permohonan Mutasi disampaikan oleh Lembaga ----------
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian ----
untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek yang ---
ditunjuk Perseroan;
f. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank -------
Kustodian atau Perusahaan Efek wajib menerbitkan ----
konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai- tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek; ---------
g. dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis - dan klasifikasi yang sama yang diterbitkan Perseroan- adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu -- dengan yang lain;
h. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam- Penitipan Kolektif apabila surat saham tersebut -----
hilang atau musnah, kecuali pemegang saham yang -----
meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti ------
dan/atau jaminan yang cukup bahwa yang bersangkutan - adalah benar-benar sebagai pemilik yang sah dari ----
saham yang hilang atau musnah tersebut dan saham ----
tersebut benar-benar hilang atau musnah; ------------
i. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam- Penitipan Kolektif apabila saham tersebut dijaminkan, dilekatkan dalam sita jaminan berdasarkan penetapan - pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara ----
pidana dalam hal penjamin dan/atau sita diberitahukan secara tertulis oleh pemegang saham yang bersangkutan kepada Perseroan;
j. pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat dalam
Penitipan Kolektif berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan - jumlah saham yang dimilikinya pada rekening tersebut;
k. Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib ---------
menyampaikan daftar rekening Efek beserta jumlah ----
saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing ----
pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan- Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan --------
Penyelesaian, untuk selanjutnya diserahkan kepada ---
Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja ----
sebelum Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham; ------
x. Xxxxxxx Investasi berhak hadir dan mengeluarkan -- suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham atas saham ----
Perseroan yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio- Efek Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif- dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada ----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer Investasi tersebut selambat-lambatnya 1 -----
(satu) hari kerja sebelum Rapat Umum Pemegang Saham;-
m. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus - atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham - kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas ----
saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga ---------
Penyimpanan dan Penyelesaian dan seterusnya Lembaga - Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut menyerahkan ---
dividen, saham bonus atau hak-hak lain kepada Bank -- Kustodian dan kepada Perusahaan Efek untuk ----------
kepentingan masing-masing pemegang rekening pada Bank
Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut; -------------
n. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus - atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham - kepada Bank Kustodian atas saham dalam Penitipan ----
Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian -- dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk Kontrak ---
Investasi Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; - dan
o. batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang- berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau ---
hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham ---
dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh Rapat Umum - Pemegang Saham dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian- dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar -------
pemegang rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening -- Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan --------
Penyelesaian paling lambat pada tanggal yang menjadi- dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk ----
memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya, untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan -------
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah ------
tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham - yang berhak untuk memperoleh deviden, saham bonus ---
atau hak-hak lainnya tersebut. ----------------------
2. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada- peraturan perundangan di bidang Pasar Modal dan -----
ketentuan Bursa Efek di wilayah Republik Indonesia di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. ----
------ DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS ------
PASAL 9
1. Direksi wajib mengadakan dan menyimpan Daftar ----
Saham dan Daftar Khusus ditempat kedudukan Perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham pemegang dicatat : ---
a. nama dan alamat para pemegang saham dan/atau -----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada Bank - Kustodian pihak lain yang ditunjuk oleh pemegang ----
rekening pada lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian -- atau pada Bank Kustodian;
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan saham yang ---
dimiliki para pemegang saham; -----------------------
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham; -----------
d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang - mempunyai hak gadai atas saham dan tanggal perolehan- hak gadai tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain ----
selain uang; dan
f. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh ------
Direksi.
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai -- kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan serta tanggal ---
saham itu diperoleh.
Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara - Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik- -----
baiknya.
4. Tiap Perubahan alamat pemegang saham yang namanya- tercatat dalam Daftar Pemegang Saham atau Daftar ----
Khusus Perseroan, pemegang saham wajib memberitahukan
kepada Direksi Perseroan secara tertulis. -----------
Selama pemberitahuan demikian belum diterima dengan - baik, maka segala pemanggilan dan pemberitahuan -----
kepada pemegang saham, maupun surat menyurat, deviden yang dikirimkan kepada pemegang saham, serta mengenai hak-hak lainnya yang dapat dilakukan oleh pemegang -- saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat -------
pemegang saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
5. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan ---------
memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus -- sebaik-baiknya.
6. Setiap catatan-catatan dan/atau perubahan- -------
perubahan pada Daftar Pemegang Saham dan Daftar -----
Khusus harus ditandatangani oleh Presiden Direktur -- atau 1 (satu) orang anggota Direksi atau kuasa mereka yang sah.
7. Direksi menyediakan Daftar Pemegang Saham dan ----
Daftar Khusus di Kantor Perseroan. Setiap pemegang -- saham atau wakilnya yang sah dapat meminta agar -----
Daftar Pemegang saham dan Daftar Khusus diperlihatkan kepadanya pada waktu jam kerja Perseroan. -----------
8. Pemegang saham yang sah dari Perseroan berhak ----
untuk melakukan semua hak yang diberikan kepada -----
seorang pemegang saham berdasarkan peraturan -------
perundangan yang berlaku dengan memperhatikan -------
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini. -----------------
9. Pendaftaran nama lebih dari 1 (satu) orang untuk –
1 (satu) saham atau pemindahan hak dari 1 (satu) ----
saham kepada lebih dari 1 (satu) orang tidak --------
diperkenankan.
Karenanya dalam hal pemilikan bersama dari 1 (satu) - saham, para pemilik bersama harus mengangkat diantara mereka seorang yang akan mewakili mereka dalam ------
kepemilikan saham itu dan yang harus dianggap sebagai pemegang saham tersebut, yang namanya harus dicatat - sebagai pemegang saham dalam Daftar Pemegang Saham -- dan atas surat saham yang besangkutan. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan mengenai penunjukan wakil - bersama itu, Perseroan berhak memperlakukan Pemegang- Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang -- Saham Perseroan sebagai satu-satunya Pemegang Saham - yang sah atas saham (-saham) tersebut. --------------
10. Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi ----
wewenang kepada Biro Administrasi Efek untuk --------
melaksanakan pencatatan saham dalam Daftar ----------
Pemegang Saham dan Daftar Khusus. -------------------
Setiap Pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar -----
Pemegang Saham termasuk pencatatan mengenai suatu ---
penjualan, pemindahtanganan, pengagunan, cessie, ----
gadai atau jaminan Fidusia yang menyangkut saham- ---
saham Perseroan atau hak-hak atau kepentingan- ------
kepentingan atas saham-saham harus dilakukan sesuai - dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundangan - dibidang Pasar Modal.
11. Atas permintaan Pemegang Saham yang bersangkutan- atau Penerima Gadai, atau Penerima Fidusia, ---------
Pemebebanan atas Saham harus dicatat dalam Daftar ---
Pemegang saham dengan cara yang akan ditentukan oleh- Direksi berdasarkan bukti yang memuaskan yang dapat - diterima oleh Direksi mengenai Gadai atau Fidusia --- atas saham yang bersangkutan. -----------------------
------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -------------
PASAL 10
1.a. Pemindahan Hak atas saham harus dibuktikan -----
dengan suatu dokumen yang ditandatangani oleh atau -- atas nama nama Pihak yang memindahkah Hak dan oleh -- atau atas nama Pihak yang menerima pemindahan hak ---
atas saham yang bersangkutan. -----------------------
b. Dalam hal Perseroan tidak menerbitan surat -------
kolektif saham, maka saham Perseroan di -------------
administrasikan secara elektronik dalam Penitipan ---
Kolektif pada Kustodian Sentral Efek Indonesia ------
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek di Kustodian- Sentral Efek Indonesia.
c. Pemindahan Hak atas saham yang termasuk dalam ----
Penitipan Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan -- dari rekening Efek satu ke rekeninng Efek yang lain - pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank -----
Kustodian dan Perusahan Efek. -----------------------
d. Pemindahan hak atas saham baru berlaku setelah ---
pencatatan pendaftaran dari pemindahan tersebut dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan untuk saham tanpa ---
warkat, hal tersebut dengan memperhatikan ketentuan - perundangan yang berlaku, ketentuan dibidang Pasar -- Modal dan ketentuan Perusahaan Efek ditempat dimana - saham-saham Perseroan dicatatkan, serta ketentuan ---
peraturan perundang-undangan dibidang penanaman -----
modal.
e. Dokumen Pemindahan hak atas saham harus berbentuk- sebagaimana ditentukan dan/atau yang dapat diterima - oleh Direksi dengan ketentuan, bahwa Dokumen --------
pemindahan hak atas saham-saham yang tercatat pada -– Bursa Efek harus memenuhi peraturan–peraturan yang -- berlaku pada Bursa Efek tempat dimana saham-saham ---
tersebut dicatatkan, dengan tidak mengurangi --------
peraturan perundang yang berlaku dibidang Pasar Modal dan ketentuan Bursa Efek yang berlaku ditempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan. -------------------
2.a. Xxxxxx dan tata cara pemindahan hak atas saham - Perseroan yang tidak termasuk dalam Penitipan -------
Kolektif dan diperdagangkan di Bursa Efek wajib -----
memenuhi Peraturan perundangan dibidang Pasar Modal - dan ketentuan Bursa Efek di tempat dimana saham-saham tersebut dicatatkan.
b. Pemindahan hak atas saham yang tidak termasuk ----
dalam Penitipan Kolektif harus dibuktikan dengan ----
suatu dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama Pihak yang memindahkan hak dan oleh atau atas nama -- Pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang -- bersangkutan.
3. Pemindahan hak atas saham-saham yang bertentangan- dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini - atau tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang - berlaku atau tanpa persetujuan dari pihak yang ------
berwenang jika disyaratkan, tidak berlaku terhadap -- Perseroan.
4. Direksi atas kebijaksanaan mereka sendiri dan ----
dengan memberikan alasan untuk itu, dapat menolak --- untuk mendaftarakan pemindahan hak atas saham dalam - Daftar Pemegang Saham apabila ketentuan dalam -------
Anggaran Dasar ini tidak dipenuhi. ------------------
5. Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan -------
pemindahan hak atas saham, maka direksi wajib -------
mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak- ---
yang akan memindahkan haknya selambat-lambatnya 30 -- (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal ----------
permohonan untuk pendaftaran itu diterima oleh ------
Direksi dengan memperhatikan peraturan perundangan -- yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan ----
Bursa Efek ditempat dimana saham-saham Perseroan ----
tersebut dicatatkan.
6. Dalam hal terjadinya pengubahan pemilikan dari ---
suatu saham, pemilik asalnya yang terdaftar dalam ---
Daftar Pemegang Saham dianggap tetap sebagai pemilik- dari saham tersebut hingga nama dari pemilik baru ---
tersebut telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham,- hal tersebut dengan memperhatikan ketentuan ---------
perundangan yang berlaku dan ketentuan dibidang Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek di tempat dimana ---
saham-saham Perseroan dicatatkan. -------------------
7. Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu saham- karena kematian seorang pemegang saham atau karena -- sebab lain yang mengakibatkan pemilikan suatu saham - berubah berdasarkan hukum, dapat dengan mengajukan -- bukti-bukti haknya tersebut, sebagaimana sewaktu- ---
waktu dapat disyaratkan oleh Direksi, mengajukan ----
permohonan secara tertulis untuk didaftar sebagai ---
pemegang saham dari saham tersebut. -----------------
Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi ---
dapat menerima baik atas dasar bukti-bukti hak itu -- dan tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam ------
Anggaran Dasar ini.
8. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham ---
Perseroan yang termasuk dalam Penitipan Kolektif yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan/atau saham yang- diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi --------
peraturan perundangan di Pasar Modal dan ketentuan- - ketentuan Bursa Efek di tempat dimana saham-saham ---
tersebut dicatatkan.
------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -------------
PASAL 11
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah :
a. RUPS Tahunan;
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini ------
disebut juga RUPS Luar Biasa. -----------------------
2.a. Istilah Rapat Umum Pemegang Saham dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya yaitu Rapat Umum Pemegang- Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar ----
Biasa kecuali dengan tegas dinyatakan lain. ---------
b. Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS ---
Luar Biasa dengan didahului pemberitahuan pengumuman- dan pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan - perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Anggaran Dasar Perseroan.
c. Setelah penyelenggaraan RUPS Perseroan wajib -----
membuat Risalah RUPS dan ringkasan Risalah RUPS serta
mengumumkan Ringkasan Risalah RUPS dengan -----------
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang- Pasar Modal dan Anggaran Dasar Perseroan. -----------
3. RUPS Tahunan diselenggarakan tiap tahun, paling -- lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan -- ditutup.
4. Dalam RUPS Tahunan :
a. Direksi menyampaikan :
- laporan perihal jalannya Perseroan dan tata cara -- usaha keuangan dari tahun buku berlalu yang telah ---
ditelaah oleh Dewan Komisaris (untuk selanjutnya ----
disebut Laporan Tahunan) untuk mendapatkan ----------
persetujuan RUPS;
- laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan -- Publik untuk mendapatkan pengesahan RUPS; -----------
b. Dewan Komisaris menyampaikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku ---
yang baru berlalu yang dimuat dalam Laporan Tahunan;-
c. Ditetapkan penggunaan laba atau keuntungan jika -- Perseroan mempunyai saldo laba yang positif; --------
d. Dilakukan penunjukan akuntan publik dan ----------
wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada- Dewan Komsaris dan/atau Direksi Perseroan atas nama - RUPS;
e. Bilamana perlu, dilakukan pengangkatan para ------
anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris dan- penentuan honorarium dan tunjangan lainnya dari para- anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris; ---
x. Xxxxx diputuskan hal-hal lain yang telah diajukan, dengan tidak mengurangi ketentuan Anggaran Dasar ini.
5. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan oleh RUPS Tahunan berarti memberikan -------
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya -- kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas- pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan -----
selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan.
6. Apabila Direksi atau Dewan Komisaris lalai untuk - menyelenggarakan RUPS Tahunan pada waktu yang telah - ditentukan, RUPS dapat dilakukan atas permintaan 1 -- (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama - sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah berhak memanggil sendiri RUPS Tahunan atas biaya Perseroan - setelah mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri -- yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan ------
Perseroan;
7. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu- ---
waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan -- memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat- yang dimaksud pada ayat (4) huruf a, sampai dengan e, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan ---
yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. ----------
8. Jika ada usul-usul lain yang ingin dimasukkan ----
dalam acara RUPS, maka usul-usul tersebut harus -----
dimasukkan dalam acara RUPS apabila : ---------------
a. usul yang bersangkutan telah diajukan secara -----
tertulis kepada Direksi oleh seorang atau lebih -----
pemegang saham yang bersama-sama mewakili sedikitnya- 1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah seluruh saham -
dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan; --
b. telah diterima oleh Direksi sedikitnya 7 (tujuh) - hari sebelum pemanggilan RUPS yang bersangkutan -----
dikeluarkan dan menurut pendapat Direksi, usul itu -- dianggap berhubungan langsung dengan kegiatan usaha - Perseroan dan dengan mengingat ketentuan-ketentuan -- lain dalam Anggaran Dasar ini dengan memperhatikan -- perturan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal. --
x. Xxxx sebagaiman dimaksud huruf a diatas wajib ----
memenuhi syarat sebagai berikut : -------------------
(i) dilakukan dengan itikad baik; -------------------
(ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; --------
(iii) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara- rapat;
(iv) tidak bertentangan dengan peraturan perundang- - undangan di bidang Pasar Modal; dan -----------------
(v) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan - RUPS.
---- TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PANGGGILAN DAN WAKTU ----
----- PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -----
PASAL 12
1. RUPS wajib diselenggarakan di wilayah Republik ---
Indonesia, yaitu dapat dilakukan di : ---------------
a. tempat kedudukan Perseroan; ----------------------
b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha yang ---
utamanya;
c. ibukota provinsi dimana tempat kedudukan atau ----
tempat kegiatan usaha utama Perseroan; atau ---------
d. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham- Perseroan dicatatkan.
2. a. Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan -- pemberitahuan mata acara RUPS secara jelas dan rinci- kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima)- hari kerja sebelum pengumuman RUPS dengan tidak -----
memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS; ------------
b. Dalam hal terdapat perubahan mata acara RUPS -----
sebagaimana dimaksud pada huruf a, Perseroan wajib -- menyampaikan perubahan mata acara dimaksud kepada ---
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat ------
pemanggilan RUPS;
c. Ketentuan huruf a dan huruf b tersebut di atas ---
mutatis mutandis berlaku untuk pemberitahuan --------
penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah - memperoleh penetapan pengadilan untuk ---------------
menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ----
Pasal 11 ayat 6.
3. Apabila semua pemegang saham hadir dan/atau ------
diwakili dalam RUPS, pengumuman dan pemanggilan -----
terlebih dahulu tidak diperlukan (asal saja semua ---
pemegang saham menyetujui hal itu) dan Rapat dapat -- diadakan dimanapun juga dalam wilayah Republik ------
Indonesia dan berhak mengambil keputusan-keputusan -- yang mengikat.
4. Pengumuman RUPS dilakukan selambat-lambatnya 14 -- (empat belas) hari kalender sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan - tanggal pemanggilan, yang dilakukan dengan cara -----
memasang iklan dalam surat kabar harian berbahasa ---
Indonesia yang berperedaran nasional sebagaimana ----
ditentukan oleh Direksi serta dengan memperhatikan --
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. –
5. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalam -- Anggaran Dasar ini, pemanggilan RUPS harus dilakukan- selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender- sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak ----------
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS, yang dilakukan dengan cara memasang iklan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran -- nasional sebagaimana ditentukan oleh Direksi serta -- dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di- bidang Pasar Modal.
6. a. Pengumuman RUPS paling kurang memuat : --------
(i) ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam- RUPS;
(ii) ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat;
(iii) tanggal penyelenggaraan RUPS; dan -------------
(iv) tanggal pemanggilan RUPS. ----------------------
b. Pemanggilan RUPS paling kurang harus memuat ------
informasi :
(i) tanggal penyelenggaraan RUPS; -------------------
(ii) waktu penyelenggaraan RUPS; --------------------
(iii) tempat penyelenggaraan RUPS; ------------------
(iv) ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
(v) mata acara RUPS termasuk penjelasan atas setiap - mata acara tersebut; dan
(vi) informasi yang menyatakan bahan terkait mata ---
acara RUPS tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS ----
diselenggarakan.
c. Ralat pemanggilan atau pemanggilan ulang wajib --- dilaksanakan jika terdapat perubahan informasi dalam- pemanggilan RUPS yang telah dilakukan berdasarkan --- huruf b di atas dan pelaksanaan ralat pemanggilan --- atau pemanggilan ulang dilaksanakan dengan ----------
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang- Pasar Modal.
d. Ketentuan penyelenggaraan dan tatacara pengumuman- serta pemanggilan RUPS selain mengacu pada ketentuan- Anggaran Dasar ini, juga wajib memperhatikan --------
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ----
Pasar Modal.
7. Jika setelah diadakan RUPS pertama dan kuorum ----
tidak tercapai, perlu diadakan RUPS kedua, maka RUPS- kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari- dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kalender - dari RUPS pertama, tanpa didahului pengumuman Rapat.- Pemanggilan untuk RUPS kedua dilakukan --------------
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum -- tanggal RUPS kedua diselenggarakan dengan tidak -----
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS, serta menyebutkan telah diselenggarakan RUPS pertama- tetapi tidak mencapai kuorum, kecuali RUPS untuk ----
memutuskan hal-hal yang berbenturan kepentingan -----
pemanggilan RUPS kedua dilakukan selambat-lambatnya –
14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal RUPS - kedua diselenggarakan dengan menyebutkan telah ------
diselenggarakan RUPS pertama tetapi tidak mencapai -- kuorum.
Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan cara memasang iklan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia -- yang berperedaran nasional sebagaimana ditentukan --- oleh Direksi serta dengan memperhatikan peraturan --- perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan --------
perundang-undangan lainnya serta peraturan Bursa ----
Efek di Indonesia di tempat dimana saham-saham ------
Perseroan dicatatkan.
8. Pemanggilan RUPS ketiga dilakukan dengan ---------
ketentuan :
a. Pemanggilan RUPS ketiga atas permohonan Perseroan- ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; -------------
b. Dalam pemanggilan RUPS ketiga menyebutkan RUPS ---
kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum - kehadiran.
--- PIMPINAN DAN BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG ---
SAHAM PASAL 13
1. RUPS dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. -----------------
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir - atau berhalangan, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS dipimpin oleh salah -- seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. - Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris dan anggota - Direksi tidak hadir atau berhalangan, maka RUPS -----
dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS -- yang ditujuk dari dan oleh peserta RUPS. ------------
2. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk -- oleh Dewan Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai --
benturan kepentingan atas hal yang akan diputuskan -- dalam RUPS, maka RUPS dipimpin oleh anggota Dewan --- Komisaris lainnya yang tidak mempunyai benturan -----
kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. -----
Apabila semua anggota Dewan Komisaris mempunyai -----
benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh salah - satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. ----
Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk -- oleh Direksi untuk memimpin RUPS mempunyai benturan - kepentingan maka RUPS dipimpin oleh anggota Direksi - yang tidak mempunyai benturan kepentingan apabila ---
semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh seorang pemegang saham bukan- pengendali yang dipilih oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam RUPS. ----------------------
3. Ketua Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir- membuktikan wewenangnya untuk hadir dalam Rapat -----
tersebut.
4. Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan -- dalam RUPS, dibuat Berita Acara Rapat yang untuk ----
pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan ---
sekurang-kurangnya oleh seorang pemegang saham atau - kuasa pemegang saham yang ditunjuk oleh dan dari ----
antara mereka yang hadir dalam Rapat. ---------------
5. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 4 Pasal - ini tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat itu- dibuat dalam bentuk Akta Notaris. -------------------
6. Berita acara yang dibuat sesuai dengan -----------
ketentuan-ketentuan dalam ayat 4 dan 5 Pasal ini ----
berlaku sebagai bukti yang sah untuk semua pemegang -
saham dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala - sesuatu yang terjadi dalam Rapat. -------------------
------- KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN DALAM -------
------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -------------
PASAL 14
1. Kecuali dinyatakan lain dalam Anggaran Dasar ini,- RUPS dapat dilangsungkan apabila : ------------------
a. dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang -- sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) -----
bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ---------
ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah- dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) ----
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah- dalam Rapat, kecuali apabila ditentukan lain dalam -- peraturan perundang-undangan yang berlaku; ----------
b. Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil ------
keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh -------
pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili - paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan - dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui ---
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat, ------
kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan-- undangan yang berlaku;
c. dalam hal kuorum kehadiran Rapat kedua tidak -----
tercapai, maka atas permohonan Perseroan, kuorum ----
kehadiran, jumlah suara untuk mengambil keputusan, -- pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga ---
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan ---------
d. kuorum kehadiran dan keputusan RUPS tersebut -----
di atas berlaku pula untuk perubahan data Perseroan,- sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) mengenai Perseroan Terbatas. --
2. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Dewan Komisaris diputuskan oleh RUPS dengan memperhatikan - peraturan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai ----
berikut :
a. dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya -- yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)- bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ---------
ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah- dan keputusan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat;
b. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksudkan dalam ---
butir a tersebut di atas, tidak tercapai maka dalam - RUPS kedua keputusan sah apabila dihadiri oleh para - pemegang saham atas kuasanya yang sah yang mewakili - paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan - dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui ---
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ------
jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat; dan
c. dalam hal kuorum kehadiran Rapat kedua tidak -----
tercapai, maka atas permohonan Perseroan, kuorum ----
kehadiran, jumlah suara untuk mengambil keputusan, -- pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga ---
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. -------------
3. Pengubahan Anggaran Dasar harus dalam bahasa -----
Indonesia dan pengubahan Anggaran Dasar Perseroan ---
yang memerlukan persetujuan Menteri, kecuali --------
perubahan Anggaran Dasar dalam rangka memperpanjang - jangka waktu berdirinya Perseroan ditetapkan oleh ---
RUPS dengan ketentuan sebagai berikut : -------------
a. dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau wakil-- wakil mereka yang sah yang mewakili paling sedikit -– 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham - yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak ----
suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 2/3 ----
(dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang --------
dikeluarkan dengan sah dalam Rapat; -----------------
b. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksudkan dalam ---
butir a tersebut di atas tidak tercapai maka dalam -- RUPS kedua keputusan sah apabila dihadiri oleh para - pemegang saham dan/atau wakil-wakil mereka yang sah - yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) ----
bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ---------
ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah- dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) ----
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah- dalam Rapat; dan
c. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud -- dalam huruf b diatas tidak tercapai, maka atas ------
permohonan Perseroan, kuorum kehadiran, jumlah suara- untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu ----
penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan oleh Ketua ---
Otoritas Jasa Keuangan.
4. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan ----------
perundangan yang berlaku maka penggabungan, ---------
peleburan, pengambilalihan, pembubaran dan kepailitan Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS dengan ketentuan sebagai berikut : -------------
a. dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau wakil - wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili ----
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari -----
seluruh jumlah saham yang telah ditempatkan oleh ----
Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah dan -----
keputusan RUPS harus disetujui oleh paling sedikit -- 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang -- dikeluarkan dengan sah dalam Rapat; -----------------
b. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksudkan dalam ---
butir a tersebut di atas tidak tercapai maka dalam -- RUPS kedua keputusan sah apabila dihadiri oleh para - pemegang saham dan/atau wakil-wakil mereka yang sah – secara bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua- per tiga) bagian dari seluruh saham yang telah ------
ditempatkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara - yang sah dan keputusan RUPS harus disetujui oleh ----
lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah -- suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat; dan --
c. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud -- dalam huruf b di atas tidak tercapai, maka atas -----
permohonan Perseroan, kuorum kehadiran, jumlah suara- untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu ----
penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan oleh Otoritas- Jasa Keuangan.
5. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas/Peningkatan ----
modal ditempatkan dan disetor maka RUPS dilakukan ---
dengan ketentuan sebagai berikut : ------------------
a. dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya -- yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)- bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ---------
ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah- dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) ----
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah- dalam Rapat;
b. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksudkan dalam ---
butir a tersebut di atas tidak tercapai maka dalam -- RUPS kedua keputusan sah apabila dihadiri oleh para - pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili - paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan - dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui ---
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat; dan --
c. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud -- dalam huruf b di atas tidak tercapai, maka atas -----
permohonan Perseroan, kuorum kehadiran, jumlah suara- untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu ----
penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan oleh Otoritas- Jasa Keuangan.
6. Kuorum dan keputusan RUPS untuk Pemisahan dan ----
likuidasi adalah sebagaimana berikut : --------------
a. dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau wakil-- wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili ----
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari -----
seluruh jumlah saham yang telah ditempatkan oleh ----
Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah dan -----
keputusan RUPS harus disetujui oleh lebih dari 3/4 -- (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang ------
dikeluarkan dengan sah dalam Rapat; -----------------
b. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksudkan dalam ---
butir a tersebut di atas tidak tercapai maka dalam -- RUPS kedua keputusan sah apabila dihadiri oleh para - pemegang saham dan/atau wakil-wakil mereka yang sah - yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua -- per tiga) bagian dari seluruh saham yang telah ------
ditempatkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara - yang sah dan keputusan RUPS harus disetujui oleh ----
lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah -- suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat; dan --
c. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud -- dalam huruf b di atas tidak tercapai, maka atas -----
permohonan Perseroan, kuorum kehadiran, jumlah suara- untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu ----
penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan oleh Otoritas- Jasa Keuangan.
7. Perbuatan hukum untuk mengalihkan kekayaan -------
Perseroan atau menjadikan jaminan utang yang lebih -- dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah ----
kekayaan bersih Perseroan baik dalam satu transaksi - atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun- yang berkaitan satu sama lain, yang terjadi dalam ---
jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, harus -- mendapat persetujuan RUPS dengan ketentuan sebagai -- berikut :
a. dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau wakil-- wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili ----
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari -----
seluruh jumlah saham yang telah ditempatkan oleh ----
Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah dan -----
keputusan RUPS harus disetujui oleh lebih dari 3/4 -- (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang ------
dikeluarkan dengan sah dalam Rapat; -----------------
b. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksudkan dalam ---
butir a tersebut di atas tidak tercapai maka dalam -- RUPS kedua keputusan sah apabila dihadiri oleh para - pemegang saham dan/atau wakil-wakil mereka yang sah - yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua -- per tiga) bagian dari seluruh saham yang telah ------
ditempatkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara - yang sah dan keputusan RUPS harus disetujui oleh ----
lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah -- suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat; dan –-
c. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud -- dalam huruf b di atas tidak tercapai, maka atas -----
permohonan Perseroan, kuorum kehadiran, jumlah suara- untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan waktu ----
penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan oleh Otoritas- Jasa Keuangan.
8. RUPS untuk memutuskan hal-hal yang mempunyai -----
benturan kepentingan, dilakukan dengan ketentuan ----
sebagai berikut :
a. pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan dianggap telah memberikan keputusan yang sama dengan- keputusan yang disetujui oleh pemegang saham --------
independen yang tidak mempunyai benturan kepentingan;
b. kuorum untuk RUPS yang akan memutuskan hal-hal ---
yang mempunyai benturan kepentingan harus memenuhi -- persyaratan bahwa RUPS tersebut dihadiri oleh -------
pemegang saham independen yang mewakili lebih dari -- 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham - dengan hak suara yang sah dimiliki oleh pemegang ----
saham independen dan keputusan diambil berdasarkan -- suara setuju dari pemegang saham independen yang ----
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari -- jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang - dimiliki oleh pemegang saham independen; ------------
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas tidak terpenuhi, maka RUPS kedua dapat ------
mengambil keputusan dengan syarat dihadiri oleh -----
pemegang saham independen yang memiliki lebih dari -- 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham - dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan keputusan diambil berdasarkan -- suara setuju dari pemegang saham independen yang ----
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari -- jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham ------
independen yang hadir; dan --------------------------
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud -- dalam huruf c di atas tidak tercapai, RUPS ketiga ---
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan - berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh -------
pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan dan- keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh- pemegang saham independen yang mewakili lebih dari --
50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh ----
pemegang saham independen yang hadir dalam RUPS. ----
9. x. Xxxx berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang -- saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang ---
Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal - pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan -----
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Bursa - Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan ---------
dicatatkan.
b. Dalam hal terjadi ralat pemanggilan sebagaimana -- dimaksud dalam Pasal 12 ayat 5 huruf c, pemegang ----
saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang -- saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang ---
Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ralat ---
pemanggilan RUPS.
10. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atas pihak ketiga dengan surat kuasa dengan ----
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. ---
11. Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada- waktu Rapat diadakan.
12. Dalam Rapat, tiap saham memberikan hak kepada ---
pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Suara - yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk -- seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham ---
tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari -----
seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang - dimilikinya dengan suara yang berbeda, dengan -------
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di - bidang Pasar Modal.
13. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan ----
karyawan Xxxseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. --
14. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali- ditentukan lain oleh Ketua Rapat, dengan ------------
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang -----
berlaku dibidang Pasar Modal. -----------------------
15. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam- RUPS namun tidak mengeluarkan suara (abstain) -------
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara -- mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. ---
16. Setiap hal yang diajukan oleh para pemegang saham selama pembicaraan atau pemungutan suara dalam RUPS - harus memenuhi semua syarat, sebagai berikut : ------
a. Menurut pendapat Ketua Rapat hal tersebut --------
berhubungan langsung dengan salah satu acara Rapat -- yang bersangkutan; dan
b. hal-hal tersebut diajukan oleh satu atau lebih ---
pemegang saham yang bersama-sama memiliki sedikitnya- 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
c. Menurut pendapat Direksi usul itu dianggap -------
berhubungan dengan langsung dengan usaha Perseroan. -
17. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan ---
yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham,- dengan ketentuan semua pemegang saham telah ---------
diberitahukan secara tertulis dan semua pemegang ----
saham memberikan persetujuan mengenai usul yang -----
diajukan secara tertulis serta menandatangani -------
persetujuan tersebut.
Keputusan yang sama dengan keputusan yang diambil --- dengan sah dalam RUPS. Direksi mempunyai wewenang --- untuk menyatakan hasil keputusan RUPS melalui media - telekonferensi, video konferensi, atau sarana media - elektronik lainnya dalam akta yang dibuat dihadapan - Notaris dan melaksanakan tindakan yang diperlukan --- oleh Direksi sehubungan dengan keputusan RUPS melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana - media elektronik lainnya tersebut. ------------------
18. RUPS dapat juga dilakukan melalui media ---------
telekonferensi, video konferensi, atau sarana media - elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta -- RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung ---
serta berpartisipasi dalam RUPS untuk memenuhi ------
persyaratan kuorum kehadiran RUPS yang dihitung -----
berdasarkan keikutsertaan peserta RUPS sebagaimana -- diatur dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 (dua - ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, dan harus ---
dibuatkan Berita Acara atau Risalah RUPS yang -------
disetujui dan ditandatangani secara fisik atau ------
secara elektronik oleh semua peserta RUPS, untuk ----
memenuhi persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang- dihitung berdasarkan keikutsertaan peserta RUPS -----
sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas; ---
19. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah -- untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan ------
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka -------
keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasakan-
suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari -----
jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat, kecuali apabila ditentukan lain dalam undang-undang - dan/atau Anggaran Dasar ini. ------------------------
Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju ---
sama banyaknya, jika mengenai orang harus diundi, ---
jika mengenai hal-hal lain maka usul dianggap -------
ditolak.
DIREKSI PASAL 15
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi - yang terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang --- anggota Direksi yang terdiri dari : -----------------
- seorang Presiden Direktur; ------------------------
- seorang Wakil Presiden Direktur (jika diangkat); -- dan
- seorang Direktur atau lebih; ----------------------
dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
2. Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang memenuhi persyaratan ---
yang ditentukan dalam Undang-undang, peraturan ------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan --------
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait : -
a. Mempunyai akhlak dan moral yang baik; ------------
b. Mampu melaksanakan perbuatan yang baik; ----------
c. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi ------
anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang ---
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan -----
dinyatakan pailit; dan
3. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk masa ----
jabatan selama 1 (satu) periode yaitu terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkat anggoa Direksi ------
tersebut sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang - ketiga setelah tanggal pengangkatan mereka dengan ---
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan ------
anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu. -------------
Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan Rapat- yang memutuskan pemberhentiannya, kecuali apabila ---
tanggal pemberhentiannya ditentukan lain oleh RUPS. -
4. RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi ---
jabatan seorang Direksi yang diberhentikan dari -----
jabatannya dan RUPS dapat mengangkat seseorang ------
sebagai anggota Direksi untuk mengisi suatu lowongan. Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk ----------
menggantikan anggota Direksi yang berhenti secara ---
demikian atau untuk mengisi lowongan tersebut adalah- untuk sisa masa jabatan dari Direktur yang ----------
diberhentikan/digantikan tersebut. ------------------
5. Dalam hal terdapat penambahan anggota Direksi, ---
maka jabatan anggota Direksi tersebut akan berakhir - bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota ---
Direksi lainnya yang diangkat terakhir. -------------
6. Para anggota Direksi diberikan gaji berikut ------
fasilitas dan tunjangan lainnya yang jumlah dan -----
jenisnya ditetapkan oleh RUPS, dan wewenang tersebut- oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris -- dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan ---
yang berlaku.
7. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi –
lowong sehingga jumlahnya lebih kecil dari ----------
persyaratan minimal yang ditetapkan dalam ketentuan - yang berlaku, maka paling lambat dalam jangka waktu –
90 (sembilan puluh) hari sejak terjadi lowongan, ----
harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan ------
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal -- dan Anggaran Dasar Perseroan. -----------------------
8. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan ----
anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 90 -- (sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan -----
tersebut harus diselenggarakan RUPS untuk mengangkat- Direksi baru dan untuk sementara Perseroan diurus ---
oleh Dewan Komisaris.
9. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang -----------
diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris, maka - Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS dalam jangka -- waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari ---
setelah tanggal pemberhentian sementara. ------------
Dalam hal RUPS tidak dapat mengambil keputusan atau - setelah lewatnya jangka waktu tersebut diatas, RUPS - tidak diselenggarakan, maka pemberhentian sementara - anggota Direksi menjadi batal. ----------------------
10. a. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan -- diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara ---
tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum - tanggal pengunduran dirinya, dan kepada anggota -----
Direksi yang mengundurkan diri tersebut tetap dapat - dimintakan pertanggung jawabannya sejak pengangkatan-
sampai dengan pengunduran dirinya, dalam RUPS -------
berikutnya;
b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk ------
memutuskan tentang permohonan pengunduran diri ------
anggota Direksi dalam jangka waktu paling lambat 90 - (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan- pengunduran diri;
c. Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS -- sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas maka -----
dengan lewatnya jangka waktu tersebut di atas, ------
pengunduran diri anggota Direksi tersebut dengan ----
sendirinya menjadi sah dan berlaku tanpa persetujuan- RUPS;
d. ketentuan tersebut dalam huruf c di atas tidak ---
berlaku dalam hal pengunduran diri anggota Direksi -- mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang - dari jumlah yang ditetapkan dalam ayat 1 Pasal ini. - Pengunduran diri anggota Direksi tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Direksi yang baru sehingga memenuhi persyaratan -----
jumlah anggota Direksi yang ditetapkan dalam ayat 1 - Pasal ini.
11. Masa jabatan anggota Direksi berakhir apabila : -
a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 10- Pasal ini;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan ketentuan yang ---
berlaku;
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; dan ----
e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah ----------
pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan. --
------------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ------------
PASAL 16
1. Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan - kepengurusan Perseroan.
2. Direksi wajib mengelola Perseroan sesuai dengan -- kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur - dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Direksi mengurus kekayaan Perseroan sesuai -------
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ---
4. Direksi wajib :
a. menerapkan manajemen risiko dan prinsip-prinsip -- Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang -------
organisasi;
b. membuat rencana kerja tahunan yang disampaikan ---
kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan - serta melaksanakannya.
5. Direksi menetapkan susunan organisasi dan tata ---
kerja Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris. -
6. Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan - tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS. --------
7. Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan di - luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala - kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan -- pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun ------
kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa ----
untuk :
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk menarik uang dari kredit-kredit yang- telah dibuka dan dalam hal Perseroan menjalankan ----
kegiatan usaha Perseroan) yang jumlahnya dari waktu –
ke waktu ditentukan oleh Rapat Komisaris; -----------
b. membeli/menjual atau memperoleh/melepaskan hak ---
atas barang tak bergerak milik Perseroan, termasuk -- hak atas tanah atau perusahaan-perusahaan anak; -----
c. mengagunkan/menjaminkan dalam bentuk apapun juga - barang-barang tak bergerah milik Perseroan; ---------
d. melakukan penyertaan modal atau melepaskan -------
penyertaan modal dalam perusahaan lain tanpa --------
mengurangi ijin yang berwenang; ---------------------
e. mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan ------
jaminan utang dengan nilai sampai dengan lebih dari - 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih ------
Perseroan dalam satu tahun buku dalam satu transaksi- atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun- yang berkaitan sama lain;
harus dengan persetujuan dari atau surat-surat yang - berkenaan turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris.-
8. Perbuatan hukum untuk melakukan Transaksi --------
Material dan Transaksi Benturan Kepentingan Tertentu- sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- -----
undangan di bidang Pasar Modal harus mendapat -------
persetujuan dari RUPS Perseroan, dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
9. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, atau ----------
menjadikan jaminan utang seluruh atau lebih dari 50%-
(lima puluh persen) dari seluruh jumlah kekayaan ----
bersih Perseroan baik dalam satu transaksi atau -----
beberapa transaksi yang berdiri sendiri atau yang ---
berkaitan satu sama lain, yang terjadi dalam jangka - waktu 1 (satu) tahun buku, atau jangka waktu yang ---
lebih lama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar -- Perseroan, harus mendapat persetujuan RUPS, dengan -- syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan. -----------------
10. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, atau ---------
menjadikan jaminan utang kurang dari 50% (lima puluh- persen) dari seluruh jumlah kekayaan bersih Perseroan baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi ---
yang berdiri sendiri, ataupun yang berkaitan satu ---
sama lain, yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) - tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama --------
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan ---
dapat dilakukan Direksi dengan persetujuan tertulis - dari Dewan Komisaris.
11. Selain yang tersebut dalam ayat 9 Pasal ini RUPS- dapat menentukan pembatasan-pembatasan dan/atau -----
syarat-syarat lain.
12. 2 (dua) angota Direksi bersama-sama bertindak ---
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
13. Direksi atau anggota Direksi untuk perbuatan ----
tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih -- sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan -------
kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa. --
14. Pembagian tugas dan wewenang pengurusan diantara- anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan ----
RUPS, dalam hal RUPS tidak menetapkan maka pembagian- tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan -------
berdasarkan keputusan Direksi. ----------------------
15. Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum -- kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.
16. Dalam hal Perseroan mempunyai benturan ----------
kepentingan dengan kepentingan pribadi seorang ------
anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh -- anggota Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan -----
mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan ------
kepentingan seluruh anggota Direksi, maka -----------
dalam hal ini Perseroan diwakili oleh ---------------
Komisaris.
17. Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota - Direksi dilarang mengambil tindakan yang dapat ------
merugikan atau mengurangi keuntungan Perseroan dan -- wajib mengungkapkan benturan kepentingan dimaksud ---
dalam setiap keputusan.
RAPAT DIREKSI PASAL 17
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan/atau dapat -----
dilakukan setiap waktu :
a. apabila dipandang perlu oleh seorang atau lebih -- anggota Direksi;
b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih - anggota Dewan Komisaris; atau -----------------------
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau- lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10-
(satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh --- saham dengan hak suara.
2. Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib --- diputuskan melalui Rapat Direksi. -------------------
3. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota - Direksi yang berhak mewakili Direksi menurut --------
ketentuan Pasal 16 Anggaran Dasar ini. --------------
4. Pemanggilan Rapat Direksi harus disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan ---
langsung kepada setiap anggota Direksi dengan -------
mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari ---
sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan- tanggal pemanggilan dan tanggal rapat. --------------
5. Pemanggilan rapat itu harus mencantumkan acara, -- tanggal, waktu, dan tempat rapat. -------------------
6. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan --------
Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan, atau- ditempat kedudukan Bursa Efek ditempat dimana saham-- saham Perseroan dicatatkan asal saja dalam wilayah -- Republik Indonesia.
Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, -- panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan- dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan - berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. ---
7. Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Xxxxxxxx, ---
dalam hal Presiden Direktur tidak dapat hadir atau -- berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada -- pihak ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh - seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari -- anggota Direksi yang hadir. -------------------------
8. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya ----------
berdasarkan surat kuasa.
9. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil ----
keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu- per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau -----
diwakili dalam rapat.
10. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ----
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari- 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang sah yang -- dikeluarkan dalam rapat.
11. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju ------
berimbang, maka usul dianggap ditolak, kecuali ------
mengenai diri orang dilakukan dengan undian. --------
12. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak -----
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) ---
suara untuk setiap anggota Direksi lain yang --------
diwakilinya;
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan ---
dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, -----
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain ----
dilakukan secara lisan, kecuali Ketua Rapat ---------
menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir;-
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap ---
tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada - serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara -- yang dikeluarkan.
13. Seorang anggota Direksi yang secara pribadi -----
dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam mana -----
Perseroan menjadi salah satu pihaknya, harus --------
menyatakan sifat kepentingannya dalam suatu Rapat ---
Direksi dan dia tidak berhak untuk ikut dalam -------
pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan - dengan transaksi tersebut kecuali jika Rapat Direksi- menentukan lain.
14. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah - tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan ----
semua anggota Direksi telah diberitahu secara -------
tertulis dan semua anggota Direksi memberikan -------
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara ------
tertulis serta menandatangani persetujuan -----------
tersebut.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil ----
dengan sah dalam Rapat Direksi. ---------------------
15. Berita Acara Rapat Direksi harus dibuat oleh ----
seorang yang hadir dalam rapat yang ditunjuk oleh ---
Ketua Rapat dan kemudian harus ditandatangani oleh -– seluruh anggota Direksi yang hadir dan disampaikan -- kepada seluruh anggota Direksi. ---------------------
16. Direksi juga wajib menyelenggarakan Rapat dengan- Dewan Komisaris sekurang-kurangnya 1 (satu) kali ----
dalam 4 (empat) bulan.
Hasil rapat tersebut wajib dituangkan dalam Risalah - Rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi dan ------
anggota Dewan Komisaris yang hadir dan disampaikan -- kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan ----
Komisaris.
17. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam ----
Anggaran Dasar ini, penyelenggaraan, pelaporan dan -- publikasi Rapat Direksi Perseroan juga dilakukan ----
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di- bidang Pasar Modal.
DEWAN KOMISARIS PASAL 18
1. Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris - dengan jumlah anggota sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi- dan yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan -------
Komisaris wajib mengikuti persyaratan dan ketentuan - peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. -
2. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris dan -------
Komisaris Independen dan/atau Komisaris Utusan. -----
3. Komisaris harus profesional dan mempunyai --------
kompetensi yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
4. Dewan Komisaris dapat menunjuk Komisaris Utusan -- untuk mewakili Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan- Rapat Dewan Komisaris.
5. Komisaris Independen diangkat berdasarkan --------
keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi ----
dengan pemegang saham utama, anggota Direksi --------
dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. -----------
6. Komisaris Independen mempunyai tugas pengawasan -- yang sama dengan anggota Dewan Komisaris lainnya. ---
7. Persyaratan anggota Dewan Komisaris : ------------
a. Mempunyai akhlak dan moral yang baik; ------------
b. Mampu melaksanakan perbuatan hukum; --------------
c. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi ------
anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang ---
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan -----
dinyatakan pailit; dan
d. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak -----
pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 - (lima) tahun sebelum pengangkatan. ------------------
8. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris terhitung ---
sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS ------------
pengangkatannya dan berakhir pada penutupan RUPS ----
Tahunan berikutnya, dan dapat diangkat kembali untuk- masa jabatan kedua kalinya apabila mempunyai prestasi yang baik dengan dibuktikan tercapainya target-target yang ditetapkan oleh RUPS bagi masing-masing anggota- Dewan Komsaris dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. --------------------
9. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk - masa jabatan selama 1 (satu) periode yaitu terhitung- sejak ditutupnya RUPS yang mengangkat anggota Dewan - Komisaris tersebut sampai dengan ditutupnya RUPS ----
Tahunan yang ketiga setelah tanggal pengangkatan ----
mereka, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk ------
memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut -----
sewaktu-waktu.
Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS - yang memutuskan pemberhentiannya, kecuali apabila ---
tanggal pemberhentiannya ditentukan lain oleh RUPS. -
10. Dalam hal terdapat penambahan anggota Dewan -----
Komisaris, maka jabatan anggota Dewan Komisaris -----
tersebut akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya - masa jabatan anggota Dewan Komisaris lainnya yang ---
diangkat terakhir.
11. Para anggota Dewan Komisaris diberikan gaji -----
berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya yang ---
jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS dan --------
wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada- Rapat Dewan Komisaris atas nama RUPS dengan ---------
memperhatikan peraturan perundang-undanganan yang ---
berlaku.
12. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan -- Komisaris lowong sehingga jumlahnya lebih kecil dari- persyaratan minimal yang ditetapkan dalam ketentuan - yang berlaku, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan -- puluh) hari sejak terjadi lowongan, harus -----------
diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowong itu. -----
13. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak ----------
mengundurkan diri dari jabatannya dengan ------------
memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya ---
tersebut kepada Perseroan sekurang-kurangnya 90 -----
(sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengunduran ---
dirinya.
Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut diatas, - maka Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk ----
memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan- Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 90 -------
(sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat -----
pengunduran diri.
Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu tersebut, pengunduran diri anggota Dewan Komisaris tersebut menjadi sah tanpa memerlukan -----
persetujuan RUPS.
14. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir --------
apabila :
a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 13- Pasal ini;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan ketentuan yang ---
berlaku;
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; --------
e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan. -------------
--------- TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS --------
PASAL 19
1. Dewan Komisaris wajib : --------------------------
a. melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, -- jalannya Pengurusan Perseroan oleh Direksi pada -----
umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha -------
Perseroan dan memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan -- tujuan Perseroan;
b. melakukan tugas, tanggung jawab dan wewenang -----
yang secara khusus diberikan kepadanya menurut ------
Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang ---
berlaku dan/atau berdasarkan keputusan RUPS. --------
Sehubungan dengan tugasnya tersebut di atas, Dewan -- Komisaris membuat laporan tentang tugas pengawasan -- yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru ----
lampau untuk disampaikan kepada RUPS. ---------------
2. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat 1 Komisaris wajib mengarahkan, memantau dan ----
mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis --------
Perseroan.
3. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan -----
tanggung jawab secara independen. -------------------
4. Dewan Komisaris wajib menerapkan dan memastikan -- pelaksanaan manajemen risiko dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha ----
Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang -------
organisasi.
5. Untuk mendukung pelaksanaan tugas seperti tersebut pada ayat 1 diatas Dewan Komisaris : ----------------
a. Menyusun Pedoman Kerja Dewan Komisaris; ----------
b. Mengevaluasi dan menyetujui rencana kerja bisnis - Perseroan;
c. Membantu dan mendorong usaha pembinaan dan -------
pengembangan Perseroan;
d. Mengusulkan penunjukan Akuntan Publik atas -------
rekomendasi Komite Audit untuk melakukan audit atas - Laporan Keuangan Perseroan untuk mendapatkan --------
persetujuan RUPS;
e. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan --------
menyimpan aslinya; dan
f. melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan - sahamnya dan/atau keluarganya kepada Perseroan ------
tersebut dan perseroan lain. ------------------------
6. Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-- sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan
berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan - dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat- bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui -----
segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.--
7. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk ---
memberikan penjelasan tentang segala hal yang -------
ditanyakan oleh Dewan Komisaris. --------------------
8. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan ---
tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib -- membentuk komite-komite sesuai dengan peraturan -----
perundangan yang berlaku.
9. Dewan Komisaris setiap waktu dapat memberhentikan- untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi, - apabila anggota Direksi tersebut bertindak ----------
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ---------
peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----------
10. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan - kepada yang bersangkutan, disertai alasannya. -------
11. Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan ---
puluh) hari sesudah pemberhentian sementara itu, ----
Dewan Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan ---
RUPS Luar Biasa yang akan memutuskan apakah anggota - Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan --------
seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya ----
semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan- sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna ----
membela diri.
12. Rapat tersebut dalam ayat 11 Pasal ini dipimpin -
oleh Presiden Komisaris dan apabila ia tidak hadir, - oleh salah seorang anggota Komisaris lainnya dan ----
apabila tidak ada seorang pun anggota Komisaris yang- hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang -- dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir. -----
Ketidak hadiran tersebut tidak perlu dibuktikan -----
kepada orang lain.
13. Apabila RUPS tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah pemberhentian- sementara itu, maka pemberhentian sementara Itu -----
menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan -----
berhak menjabat kembali jabatan semula. -------------
14. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan ---
sementara dan Xxxseroan tidak mempunyai seorang pun - anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal ------
demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan ----
kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih -------
diantara mereka atas tanggungan mereka bersama. -----
15. Dalam hal hanya ada seorang Dewan Komisaris, ----
maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada- Presiden Komisaris atau Dewan Komisaris dalam -------
Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya. ------------
RAPAT DEWAN KOMISARIS PASAL 20
1. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling ----
kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan/atau ---
dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu - oleh Presiden Komisaris atau oleh seorang anggota ---
Dewan Komisaris atau oleh Rapat Direksi. Segala -----
keputusan Dewan Komisaris diambil dalam Rapat Dewan - Komisaris.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ----
Anggaran Dasar (kecuali Pasal 17 ayat 1) mutatis ----
mutandis berlaku bagi Rapat Dewan Komisaris. --------
--- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN ---
PASAL 21
1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat ---
juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan --------
Komisaris untuk mendapatkan persetujuan, sebelum ----
tahun buku dimulai.
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)- harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari- kalender sebelum dimulainya tahun buku yang akan ----
datang.
3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 -----
(satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh - satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup.
4. Direksi dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan - setelah tahun buku Perseroan ditutup menyusun -------
laporan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan ---
perundang-undangan yang berlaku. --------------------
5. Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota- Direksi dan Dewan Komisaris, dalam hal ada anggota -- Direksi dan/atau Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, harus disebutkan alasannya- secara tertulis, dalam hal anggota Direksi dan/atau-- anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani dan ----
tidak memberikan alasannya maka yang bersangkutan ---
dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan. ------
6. Laporan tahunan tersebut harus sudah tersedia di - kantor pusat Perseroan paling lambat pada hari ------
dilakukannya pemanggilan RUPS Tahunan, agar dapat ---
diperiksa oleh para pemegang saham. -----------------
7. Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan ----
Perseroan kepada Akuntan Publik yang ditunjuk oleh -- RUPS untuk diperiksa. Laporan atas hasil pemeriksaan- Akuntan Publik tersebut disampaikan kepada RUPS -----
Tahunan.
8. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan -- laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS. ----------------------
Persetujuan RUPS Tahunan atas Laporan Tahunan -------
termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan -- Tugas Pengawasan Dewan Komisaris memberi pembebasan - tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi atas -------
tindakan pengurusan dan memberi pembebasan tanggung - jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang -----
berkenaan dengan Laporan Tahunan serta Laporan Tugas- Pengawasan Dewan Komisaris yang disetujui tersebut, - sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam ---
Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan -- Komisaris.
9. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya pada akhir - bulan ke 3 (tiga) setelah tahun buku Perseroan ------
ditutup, Direksi wajib mengumumkan neraca laba/rugi - dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia sesuai - pertimbangan Direksi, yang berperedaran luas dalam --
wilayah negara Republik Indonesia dengan ------------
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang- Pasar Modal.
------- PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DEVIDEN -------
PASAL 22
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku -----
seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba - rugi yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan, dan -----
merupakan saldo laba yang positif dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh Rapat tersebut. --
2. Dalam hal RUPS Tahunan tidak menentukan ----------
penggunaannya lain, maka laba bersih setelah --------
dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh ------
Undang-undang dan Anggaran Dasar Perseroan dibagi ---
sebagai deviden.
3. Deviden hanya dapat dibayarkan apabila Perseroan - mempunyai saldo laba yang positif berdasarkan -------
keputusan yang diambil dalam RUPS dalam keputusan ---
tersebut juga harus ditentukan waktu pembayaran dan - bentuk deviden.
Deviden untuk satu saham harus dibayarkan kepada ----
orang atas nama siapa saham itu terdaftar dalam -----
Daftar Pemegang Saham pada hari kerja yang akan -----
ditentukan oleh atau atas wewenang dari RUPS dalam -- mana keputusan untuk pembagian deviden diambil. -----
Hari Pembayaran harus diumumkan oleh Direksi pada ---
semua pemegang saham.
4. Perseroan dapat membagikan deviden interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir, apabila jumlah -------
kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil -
daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor -------
ditambah cadangan wajib dan keadaan keuangan --------
Perseroan memungkinkan maka berdasarkan atas --------
keputusan Rapat Direksi setelah memperoleh ----------
persetujuan Dewan Komisaris diperkenankan untuk -----
membagi deviden interim, dengan ketentuan bahwa kelak akan diperhitungkan dengan deviden yang disetujui ---
oleh RUPS Tahunan berikutnya dan pembagian deviden -- interim tersebut tidak boleh mengganggu atau --------
menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi ----------
kewajibannya kepada kreditur atau mengganggu kegiatan Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan dalam -----
peraturan perundangan yang berlaku. -----------------
5. Dalam hal setelah tahun buku berakhir Perseroan -- ternyata menderita kerugian, dividen interim yang ---
telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang ----
saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris - bertanggung jawab secara tanggung renteng atas ------
kerugian Perseroan dalam hal pemegang saham tidak ---
dapat mengembalikan deviden interim tersebut. -------
6. Jikalau perhitungan laba rugi dari satu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan- dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat - dalam perhitungan laba rugi dan selanjutnya untuk ---
tahun berikutnya Perseroan dianggap tidak memperoleh- laba selama kerugian yang tercatat dalam perhitungan- laba rugi itu belum tertutup seluruhnya, dengan tidak mengurangi peraturan perundangan yang berlaku. ------
7. Dengan memperhatikan pendapatan Perseroan pada ---
tahun buku yang bersangkutan dari pendapatan bersih -
seperti tersebut dalam Neraca dan Perhitungan Laba -- Rugi yang telah disahkan RUPS Tahunan dan setelah --- dipotong pajak penghasilan, dapat diberikan tantiem - kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan- yang besarnya ditentukan oleh RUPS. -----------------
8. Tata cara pengumuman mengenai deviden dan deviden- sementara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan -- peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar - Modal.
9. Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) ------
tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan untuk ------
pembayaran dividen lampau, dimasukkan kedalam -------
cadangan khusus RUPS mengatur tata cara pengambilan - dividen yang telah dimasukkan kedalam cadangan khusus tersebut. Dividen yang telah dimasukan dalam cadangan khusus sebagaimana tersebut di atas dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi -- hak Perseroan.
10. Mengenai saham-saham yang tercatat dalam Bursa -- Efek berlaku peraturan-peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. -----------
PENGGUNAAN CADANGAN PASAL 23
1. Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari - laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan, yang -- ditentukan oleh RUPS dengan mengindahkan peraturan -- perundangan yang berlaku.
2. Kewajiban penyisihan untuk cadangan tersebut -----
berlaku apabila Perseroan mempunyai laba yang -------
positif.
3. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan --- sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua -----
puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan ------
disetor.
4. Cadangan yang belum mencapai jumlah sebagaimana ---
dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini hanya boleh ----------
dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak -------
dipenuhi oleh cadangan lain. -------------------------
5. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% ----
(dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan- dan disetor, RUPS dapat memutuskan agar jumlah -------
kelebihannya digunakan untuk keperluan Perseroan. ----
6. Direksi harus mengelola kelebihan dana cadangan ---
sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini, agar ----
dana cadangan tersebut memperoleh laba, dengan cara -- yang dianggap baik olehnya dengan persetujuan Dewan -- Komisaris dan dengan memperhatikan peraturan ---------
perundangan yang berlaku.
Setiap keuntungan yang diterima dari Dana Cadangan ---
harus dimasukan dalam Perhitungan Laba/Rugi ----------
Perseroan.
------------- PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR --------------
PASAL 24
1. Pengubahan Anggaran Dasar harus dengan ------------
memperhatikan Undang-undang tentang Perseroan --------
terbatas dan/atau peraturan Pasar Modal. -------------
2. Pengubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS ----
dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14- ayat 3 Anggaran Dasar ini. ---------------------------
3. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar yang ----------
menyangkut pengubahan nama, tempat kedudukan --------
Perseroan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka- waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, ---
pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan -- pengubahan status Perseroan tertutup menjadi --------
Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat ---
persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam - Undang-undang tentang Perseoan Terbatas. ------------
4. Pengubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut - hal-hal yang tersebut dalam ayat 3 Pasal ini cukup -- diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud ---
dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang tentang - Perseroan Terbatas.
5. Keputusan mengenai pengurangan modal harus -------
diberitahukan secara tertulis kepada semua kreditor - Perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam 2 (dua) -- surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit -- atau beredar secara luas ditempat kedudukan perseroan dan dalam Berita Negara Republik Indonesia paling ---
lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal --------
keputusan tentang pengurangan modal tersebut. -------
PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
----------- PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN -----------
PASAL 25
1. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan ---------
ditetapkan oleh RUPS dengan ketentuan sebagai -------
tercantum dalam Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar ini. -
2. Pemisahan ditetapankan oleh RUPS dengan ----------
memperhatikan Pasal 14 ayat 7 Anggaran Dasar ini. ---
3. ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, ----
peleburan dan pengambilalihan adalah sebagaimana ----
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang ----
berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di ---
bidang Pasar Modal.
PEMBUBARAN DAN LIKUADASI
Pasal 26
1. Pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan -------
berdasarkan keputusan RUPS dengan ketentuan sebagai - tercantum dalam Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar ini. -
2. Likuidasi hanya dapat dilakukan berdasarkan ------
keputusan RUPS dengan ketentuan sebagai tercantum ---
dalam Pasal 14 ayat 7 Anggaran Dasar ini. -----------
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran dan ---
likuidasi dan berakhirnya status badan hukum adalah - sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang tentang -- Perseroan Terbatas jika tidak diatur lain dalam ----
peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal. --
TEMPAT TINGGAL PASAL 27
Untuk hal-hal yang mengenai Perseroan, para pemegang- saham dianggap bertempat tinggal pada alamat-alamat - sebagaimana dicatat dalam Daftar Pemegang Saham -----
dengan memperhatikan peraturan perundangan yang -----
berlaku dan ketentuan di bidang Pasar Modal serta ---
ketentuan Bursa Efek ditempat di mana saham-saham ---
perseroan dicatatkan.
PERATURAN PENUTUP PASAL 28
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur ---
dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan dalam RUPS - dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan ------
perundang-undangan yang berlaku. --------------------
Akhirnya, para penghadap menerangkan : --------------
1. Bahwa Modal ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 telah diambil bagian dan disetor penuh oleh pemegang saham Perseroan yaitu : ---------------
- PACIFIK ASIA HOLDING Ltd ---
sebanyak 5.312.200 (lima juta- tiga ratus dua belas ribu dua- ratus) saham, dengan nilai ---
nominal seluruhnya sebesar ... | Rp | 2.656.100.000,- |
(dua miliar enam ratus lima -- | ||
puluh enam juta seratus ribu – | ||
Rupiah ); - MASYARAKAT sebanyak -------- | ||
15.937.800 (lima belas juta -- | ||
sembilan ratus tiga puluh ---- | ||
tujuh ribu delapan ratus) -–-- | ||
saham, dengan nilai nominal -- seluruhnya sebesar ........... | Rp | 7.968.900.000,- |
(tujuh miliar sembilan ratus - | ||
enam puluh delapan juta ------ | ||
sembilan ratus ribu ---------- | ||
Rupiah); | ||
- sehingga seluruhnya -------- berjumlah 21.250.000 --------- | ||
(dua puluh satu juta dua ratus- | ||
lima puluh ribu) saham, dengan | ||
nilai nominal seluruhnya ----- |
sebesar ...................... Rp 00.000.000.000,-
(sepuluh miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah). -----
2. Menegaskan kembali susunan anggota Direksi dan ----
Dewan Komisaris Perseroan, dengan susunan sebagai ----
berikut :
DIREKSI :
Presiden Direktur : penghadap Xxxx XXXX XXXXXXX --
HANDOKO, tersebut di atas; ----
Direktur : Xxxxxx XXXXX XXX XXXXXX ------
XXXXXXX XXXXXXXX, lahir di ---
Manila, pada tanggal ---------
5-4-1959 (lima April seribu -- sembilan ratus lima puluh ----
sembilan), Warga Negara ------
Filipina, partikelir, --------
bertempat tinggal di ---------
Tangerang, Jalan Gunung ------
Semeru 12, Xxxxx Xxxxxxxx, ---
pemegang paspor nomor --------
EB5609930.
Direktur : penghadap Xxxx XXXX XXXXXXXXX,
tersebut di atas; ------------
Direktur Independen : Xxxx XXXX XXXXXXX XXXXX, lahir
di Singaraja, pada tanggal ---
18-1-1948 (delapan belas -----
Januari seribu sembilan ratus- empat puluh delapan), Warga -- Negara Indonesia, partikelir,- bertempat tinggal di Jakarta,-
DEWAN KOMISARIS :
Presiden Komisaris :
Komisaris Independen :
Xxxxx Xxxxxxx Xxxx xxxxx 0, -- Xxxxx Xxxxxxxx 000, Rukun ----
Warga 002, Kelurahan Tomang, - Kecamatan Grogol Petamburan, - Jakarta Barat, pemegang ------
Kartu Tanda Penduduk dengan -- Nomor Induk Kependudukan -----
0000000000000000; ------------
Xxxx Xxxxxxxx XXXX -----------
XXXXXXXXXXX, lahir di Jogja, - pada tanggal 6-11-1947 (enam - November seribu sembilan -----
ratus empat puluh tujuh), ----
Warga Negara Indonesia, ------
partikelir, bertempat tinggal- di Jakarta, Taman Kedoya -----
Permai B2/29-30, Rukun -------
Tetangga 006, Rukun Warga ----
007, Kelurahan Kebon Jeruk, -- Kecamatan Kebon Jeruk, -------
Jakarta Barat, pemegang Kartu- Tanda Penduduk dengan Nomor -- Induk Kependudukan -----------
3173050611470003; ------------
Xxxx XXXXXXXX XXXXXXXX, ------
Xxxxxxx Xxxxx, lahir di ------
Sidamanik, pada tanggal ------
23-12-1953 (dua puluh tiga ---
Desember seribu sembilan -----
ratus lima puluh tiga), Warga- Negara Indonesia, partikelir,- bertempat tinggal di Jakarta,- Jalan Keuangan I/C-4, Rukun -- Tetangga 009, Rukun Warga ----
005, Kelurahan Cilandak ------
Barat, Kecamatan Cilandak, ---
Jakarta Selatan, pemegang ----
Kartu Tanda Penduduk dengan -- Nomor Induk
Kependudukan
3174062312530006; ------------
Komisaris Independen : Xxxx XXXXXXXX XXXXXX, lahir -
di Jakarta, pada tanggal -----
22-3-1947 (dua puluh dua -----
Maret seribu sembilan ratus -- empat puluh tujuh), Warga ----
Negara Indonesia, partikelir,- bertempat tinggal di Jakarta,- Bona Indah B 9/26, Rukun -----
Tetangga 007, Rukun Warga ----
006, Kelurahan Lebak Bulus, -- Kecamatan Cilandak, ----------
Jakarta Selatan, pemegang ----
Kartu Tanda Penduduk dengan -- Nomor Induk
Kependudukan
3174062203470001; ------------
Komisaris : Xxxx XXXXXXXX XXXXXXXX -------
XXXXXXXXXXX, lahir di --------
Jakarta, pada tanggal -------
2-3-1975 (dua Maret seribu -- sembilan ratus tujuh puluh -- lima), Warga Negara ---------
Indonesia, partikelir, ------
bertempat tinggal di --------
Tangerang, Jalan Sutera -----
Narada VI/28, Rukun Tetangga- 003, Rukun Warga 006, -------
Kelurahan Pakulonan, --------
Kecamatan Serpong Utara, ----
Tangerang Selatan, pemegang - Kartu Tanda Penduduk dengan - Nomor Induk Kependudukan ----
0000000000000000. -----------
untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal 23-4-2014- (dua puluh tiga April dua ribu empat belas) sampai -- dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan - yang ketiga terhitung sejak tanggal pengangkatan ----
mereka dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham ---
dapat memberhentikan sewaktu-waktu. -----------------
II. Keputusan tersebut berlaku sejak ditutupnya rapat tersebut.
DEMIKIAN AKTA INI
Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari, ------
tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada -- bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh : --------
- Xxxxxx XXXXXXXXX, lahir di Ciamis, pada tanggal ---
10-4-1981 (sepuluh April seribu sembilan ratus ------
delapan puluh satu);
83
84