PERJANJIAN KERJASAMA UPTD SPF SMP NEGERI 1 PUJER DENGAN
PERJANJIAN KERJASAMA UPTD SPF SMP NEGERI 1 PUJER DENGAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) PUJER KABUPATEN BONDOWOSO
Nomor: 421 /044/ 430.9.9.3.003 / 2021
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Xxxx Xxxxxxxx, S.Pd., M.Pd.
NIP : 19720806 199702 2 003
Jabatan : Kepala Sekolah
Unit Kerja : UPTD SPF SMP Negeri 1 Pujer
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPTD SPF SMP Negeri 1 Pujer selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : xx. XXXXXXXXXX
NIP : 19630713 200212 1 005
Jabatan : Kepala Puskesmas Pujer Kabupaten Bondowoso Unit Kerja : Puskesmas Pujer Kabupaten Bondowoso
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Pujer Kabupaten Bondowoso, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud perjanjian ini adalah untuk mengatur kegiatan pelayanan kesehatan dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
2. Tujuan perjanjian ini adalah untuk merealisasikan pelayanan kesehatan kepada PIHAK PERTAMA
Pasal 2 DASAR HUKUM
Pelaksanaan program ini dilandasi ketentuan perundangan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional
d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
e. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
f. Keputusan Mendikbud Nomor 0209/U/1980 tentang Kewajiban Sekolah Menyusun Program Kerja sebagai Pedoman Pelaksanakan Pendidikan di Sekolah.
g. Keputusan Mendiknas 129a Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
h. Peraturan Daerah kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
i. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2011 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah / Madrasah.
j. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada Jenjang Pendidikan Dasar.
1. Umum
Pasal 3 PROSEDUR PELAYANAN
Pelayanan kesehatan diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada siswa dari sekolah yang dikelola oleh PIHAK PERTAMA dengan ketentuan :
a. Antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat dan menandatangani perjanjian kerjasama pelayanan kesehatan.
b. Kriteria siswa yang dilayani sesuai kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
2. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada siswa
b. Pemberian imunisasi kepada siswa yang termasuk sasaran program
c. Penyuluhan kesehatan kepada siswa setiap 1 (satu) tahun sekali.
d. Pemeriksaan kesehatan setiap 1 (satu) tahun sekali.
e. Pemberian tablet tambah darah secara rutin untuk mencegah stunting.
x. Xxnyuluhan kesehatan reproduksi
g. Tindakan baik untuk pelayanan umum atau pelayanan gigi apabila diperlukan.
h. Rujukan apabila diperlukan.
3. PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban :
a. Menyiapkan dan mengirimkan data nama dan jumlah siswa didik serta tinggi badan (TB) dan berat badan (BB) setiap awal tahun ajaran baru.
b. Menyiapkan siswa di kelas pada waktu pelayanan kesehatan.
c. Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan.
d. Menyiapkan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi pelaksanaan pelayanan kesehatan.
e. Melaksanakan skrining (penjaringan) kesehatan terhadap siswa sebelum pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Pihak Pertama.
f. Menyiapkan tempat pelayanan pemeriksaan dan tindakan perawatan sederhana (Ruang UKS).
Pasal 4 TEMPAT PELAYANAN
Pelayanan kesehatan dapat dilakukan baik di sekolah maupun di Puskesmas Pujer sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
Pasal 5 WAKTU PELAYANAN
Waktu pelayanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, menjadi beban PARA PIHAK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2. Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari KEDUA BELAH PIHAK.
Pasal 8 PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, KEDUA BELAH PIHAK
setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat
Pasal 9 ATURAN PERALIHAN
Peninjauan kembali perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 7, dapat dilakukan KEDUA BELAH PIHAK apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut KEDUA BELAH PIHAK.
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) ANTARA
UPTD SPF SMP NEGERI 1 PUJER DENGAN
UPTD SPF SMP NEGERI 3 BONDOWOSO
NOMOR : 421.3/084/430.9.9.3.501/2022
NOMOR : 421.3/205/430.9.9.3.003/2022
TENTANG KERJASAMA PENYELENGGARAAN
PERPUSTAKAAN SEKOLAH
Pada hari ini, Jum’at Tanggal Lima Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (05-08-2022), yang bertanda tangan di bawah ini:
X. Xxxx Xxxxxxxx, S.Pd.,M.Pd Pembina Tk.I, NIP : 19720806 199702 2 003 dalam hal ini bertindak sebagai Kepala Sekolah UPTD SPF SMP Negeri 1 Pujer, dengan demikian berwenang bertindak untuk dan atas nama Kepala sekolah UPTD SMP Negeri 1 Pujer, berkedudukan dan beralamat di Jl. Mangli No. 70 Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
X. Xxxx Xxxxxxxx, X.Xx.,M.Pd Pembina Tk.I, NIP : 19740904 199903 2 007 dalam hal ini sebagai Kepala sekolah UPTD SMP Negeri 3 Bondowoso, dengan demikian berwenang bertindak untuk dan atas nama Kepala sekolah UPTD SPF SMP Negeri 3 Bondowoso, berkedudukan dan beralamat di Jln. X. Xxxx Xx.123 Bondowoso, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan masing-masing sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama yang saling menguntungkan dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpustakaan sekolah sebagai komponen penguatan Gerakan Literasi Sekolah (GLS)
2. Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pengelola perpustakaan sekolah dalam menyiapkan komponen perpustakaan sekolah
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi:
a. Penyampaian informasi tentang administrasi perpustakaan sekolah
b. Penyampaian informasi tentang penyiapan sarana prasarana perpustakaan sekolah
c. Penyampaian informasi tentang teknis pelayanan perpustakaan sekolah
d. Pembimbingan untuk mewujudkan perpustakaan sekolah yang berkualitas
Pasal 3 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan PARA PIHAK dengan pemberitahuan secara tertulis 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu berakhir.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Hak PIHAK KESATU:
1) Memperoleh hasil pelaksanaan kerjasama tentang pengelolaan perpustakaan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
2) Memanfaatkan hasil kerjasama sebagaimana dimaksud pada angka 1) sesuai kebutuhan dan kepentingan PIHAK KESATU;
b. Kewajiban PIHAK KESATU:
1) Berperan serta dalam pelaksanaan kerjasama dengan konsentrasi pada pengelolaan perpustakaan sekolah yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA;
2) Memperoleh bimbingan dan arahan dari PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan kerjasama di bidang pengelolaan perpustakaan sekolah
2. PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Hak PIHAK KEDUA:
1) Memberikan fasilitas informasi tentang perpustakaan sekolah sesuai kewenangan dan kemampuan;
2) Memberikan bimbingan dan arahan kepada PIHAK KESATU sesuai dengan kewenangannya
b. Kewajiban PIHAK KEDUA:
1) Berperan serta dalam pelaksanaan bimbingan pengelolaan perpustakaan sekolah kepada PIHAK KESATU;
2) Memberi informasi tentang pengelolaan perpustakaan sekolah kepada
PIHAK KESATU;
Pasal 5 PELAKSANAAN
Pelaksanaan Kerjasama secara rinci akan ditindak lanjuti dengan Perjanjian Operasional antara Penanggung Jawab dari PIHAK KESATU sesuai dengan program dan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsinya dengan Penanggung jawab yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA yang mengampu program dan kegiatan tersebut.
Pasal 6 PENANGGUNGJAWAB DAN PELAKSANA
Pelaksanaan Perjanjian ini secara teknis PIHAK KESATU adalah UPTD SPF SMP Negeri 1 Pujer dan PIHAK KEDUA adalah UPTD SPF SMP Negeri 3 Bondowoso
Pasal 7 KORESPONDENSI
Semua pemberitahuan, permintaan dan atau usulan yang dibuat sehubungan dengan Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan diserahkan secara langsung atau melalui media online kepada masing-masing PIHAK yang alamatnya disebutkan di bawah ini:
a. PIHAK KESATU
Nama : Xxxx Xxxxxxxx, S.Pd.,M.Pd
NIP 19720806 199702 2 003
Pangkat / Gol : Pembina Tk.I / IVb
Unit Kerja : UPTD SPF SMP Negeri 1 Pujer
Alamat : Jl. Mangli No. 70 Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso
b. PIHAK KEDUA
Nama : Xxxx Xxxxxxxx, X.Xx.,M.Pd
NIP 19740904 199903 2 007
Pangkat / Gol : Pembina Tk.I / IVb
Unit Kerja : UPTD SPF SMP Negeri 3 Bondowoso Alamat : Jln. X. Xxxx Xx.123 Bondowoso
Pasal 8 LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini yang bersifat menyempurnakan akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK, yang akan dituangkan dalam Surat Perjanjian Tambahan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pasal 9 PENUTUP
1. Demikian Surat Perjanjian ini dalam rangka mendukung penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah ini ditandatangani di Bondowoso, pada hari Jumat Tanggal Lima Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (05-.08-2022) sebagaimana tercantum pada awal Surat Perjanjian ini dan untuk selanjutnya dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan ditandatangani oleh PARA PIHAK serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PERJANJIAN KERJASAMA UPTD SPF SMP NEGERI 1 PUJER DENGAN
KECAMATAN PUJER KABUPATEN BONDOWOSO Nomor: 421 /098/430.9.9.3.003 / 2022
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Xxxx Xxxxxxxx, S.Pd., M.Pd.
NIP : 19720806 199702 2 003
Jabatan : Kepala Sekolah
Unit Kerja : UPTD SPF SMP Negeri 1 Pujer
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPTD SPF SMP Negeri 1 Pujer selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : XXXXXXXXXX, XX.XX
NIP : 19681204 1989032 004
Jabatan : Camat Pujer
Unit Kerja : Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud perjanjian ini adalah untuk mengatur kegiatan pelayanan dalam rangka percepatan penurunan Stunting dan pencegahan pernikahan dini dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
2. Tujuan perjanjian ini adalah untuk merealisasikan Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting terintegrasi Kabupaten Bondowoso tahun 2022 kepada PIHAK PERTAMA
Pasal 2 DASAR HUKUM
Pelaksanaan program ini dilandasi ketentuan perundangan sebagai berikut:
k. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
l. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional
m. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5080;
n. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
o. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
p. Keputusan Bupati Bondowoso Nomor 188.45/169/430.4.2/2001 Tentang Penetapan Lokasi Lokus Desa Prioritas Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi Kabupaten Bondowoso Tahun 2022.
4. Umum
Pasal 3 PROSEDUR PELAYANAN
Kerjasama Pelaksanaan Pencegahan dan Percepatan Stunting diberikan
oleh PIHAK KEDUA kepada guru, siswa dan orang tua dari sekolah yang dikelola oleh
PIHAK PERTAMA dengan ketentuan :
c. Antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat dan menandatangani perjanjian kerjasama.
d. Kriteria siswa yang dilayani sesuai kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
5. Pelayanan kerjasama yang diberikan oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
i. Sosialisasi Pencegahan Stunting
j. Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini
k. Memberikan bimbingan tentang pelaksanaan pencegahan Stunting.
l. Memberikan bimbingan tentang pelaksanaan pencegahan Pernikahan Dini.
m. Memberikan sumber belajar untuk materi Stunting dan Xxxnikahan Xxxx
6. PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban :
g. Menyiapkan guru dan siswa yang akan mengikuti kegiatan sosialisasi
h. Menyiapkan orang tua siswa yang akan mengikuti kegiatan sosialisasi.
i. Menyiapkan tempat pelaksanaan kegiatan sosialisasi.
Pasal 4 TEMPAT PELAYANAN
Program dapat dilakukan baik di sekolah maupun di Kecamatan Pujer sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
Pasal 5 WAKTU PELAYANAN
Waktu pelayanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, menjadi beban PARA PIHAK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam kesepakatan PARA PIHAK.