BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DENGAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DENGAN
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TENTANG
PEMANFAATAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA SISTEM ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor : 34/HM.04.01/2022
Nomor : PERJ.755/BSSN/D2/HK.07.02/10/2022
Pada hari ini Senin tanggal Tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (03-10-2022), yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Xxxx Xxxxxxxxx : Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara
diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/TPA Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Kepegawaian Negara, berkedudukan di di Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx 00, Xxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxx, 00000, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Dono Indarto : Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan
Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan beralamat di Xxxxx XX Xxxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Siber dan Sandi Negara yang diangkat
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut PARA PIHAK, dan secara sendiri- sendiri disebut “PIHAK”.
PARA PIHAK menerangkan bahwa untuk menjamin keamanan Sistem Elektronik dalam rangka mendukung penyelenggaraan manajemen ASN, diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara
Sehubungan hal tersebut di atas, PARA PIHAK setuju dan bersepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerja Sama”), dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
Sepanjang tidak diartikan lain secara tegas dalam Pasal yang bersangkutan, maka pengertian beberapa istilah dalam Perjanjian Kerja Sama ini harus ditafsirkan sebagai berikut:
1. “Balai Sertifikasi Elektronik” yang selanjutnya disebut “BSrE” adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan sertifikasi elektronik, pengelolaan sistem sertifikasi elektronik, dan pemenuhan teknis sistem sertifikasi elektronik.
2. “Sertifikat Elektronik” adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik.
3. “Sistem Elektronik” adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
4. “Otoritas Sertifikat Digital Lemsaneg” yang selanjutnya disebut “OSD Lemsaneg” adalah sistem penyelenggaraan sertifikasi elektronik secara keseluruhan atau salah satu/beberapa sistem penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
5. “Certificate Policy” adalah ketentuan dan kebijakan yang mengatur semua pihak yang terkait dengan penggunaan Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh OSD Lemsaneg.
Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai acuan bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkungan PIHAK KESATU dalam rangka mendukung penyelenggaraan manajemen ASN.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah terwujudnya penerapan Sistem Elektronik yang aman di lingkungan PIHAK KESATU dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah;
b. penerbitan Sertifikat Elektronik;
c. pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Elektronik pada PIHAK KESATU; dan
d. peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
Pasal 4 KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) Kewajiban PIHAK KESATU:
a. menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan pada pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
b. menyediakan data yang dibutuhkan PIHAK KEDUA dalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
c. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan asistensi PIHAK KEDUA;
d. bertanggung jawab terhadap keamanan infrastruktur Sistem Elektronik PIHAK KESATU;
e. memberikan laporan hasil security assessment Sistem Elektronik yang telah dilakukan oleh PIHAK KESATU atas permintaan PIHAK KEDUA;
x. xxxxikuti saran dan rekomendasi PIHAK KEDUA terkait prosedur pengamanan Sertifikat Elektronik;
g. memberikan laporan hasil pemanfaatan Sertifikat Elektronik kepada PIHAK KEDUA sesuai format yang ditentukan minimal 1 (satu) tahun sekali;
h. mempromosikan layanan Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA
kepada unit kerja di lingkungan PIHAK KESATU dan masyarakat;
i. mencantumkan Logo BSrE pada setiap aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA;
j. mencantumkan informasi pada dokumen keluaran aplikasi yang
menggunakan | Sertifikat | Elektronik bahwa dokumen telah |
ditandatangani | secara | elektronik menggunakan Sertifikat |
Elektronik yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA; dan
k. memberikan dukungan kepada PIHAK KEDUA dalam rangka sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU; dan
l. menyiapkan kebutuhan teknis yang diperlukan untuk mendapatkan data dan/atau informasi hasil pemanfaatan Sertifikat Elektronik PIHAK KESATU.
(2) Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. menerbitkan Sertifikat Elektronik;
b. menyediakan narasumber dan melakukan pendampingan pada kegiatan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
c. memberikan asistensi kepada PIHAK KESATU untuk penyusunan SOP Pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
d. memberikan dukungan teknis apabila terjadi permasalahan terkait autentikasi, keaslian data, dan anti-penyangkalan dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
e. menyediakan dokumen Certificate Policy;
f. melakukan penilaian kepatuhan pelaksanaan Certificate Policy;
g. mempercepat proses pengajuan pemanfaatan Sertifikat Elektronik instansi yang telah mendapatkan rekomendasi dari PIHAK KESATU;
h. memanfaatkan data ASN dari PIHAK KESATU untuk validasi data pendaftaran pemanfaatan Sertifikat Elektronik bagi pengguna ASN;
i. mencantumkan logo PIHAK KESATU pada aplikasi pendaftaran sertifikat elektronik PIHAK KEDUA;
j. menyediakan akses kepada PIHAK KESATU untuk mendapat data dan/atau informasi hasil pemanfaatan Sertifikat Elektronik PIHAK KESATU; dan
k. memberikan laporan hasil pemanfaatan data ASN pada aplikasi SIASN PIHAK KESATU yang dimanfaatkan oleh PIHAK KEDUA untuk memverifikasi pendaftaran pemanfaatan Sertifikat Elektronik sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(1) Hak PIHAK KESATU:
Pasal 5
HAK PARA PIHAK
a. menerima Sertifikat Elektronik dari PIHAK KEDUA;
b. mendapatkan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KEDUA;
c. mendapatkan asistensi dari PIHAK KEDUA dalam penyusunan SOP pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
d. mendapatkan dukungan teknis apabila terjadi permasalahan terkait autentikasi, keaslian data, dan anti-penyangkalan dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KEDUA;
e. mendapatkan dokumen Certificate Policy;
f. menerima laporan hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan
Certificate Policy;
g. mendapatkan dukungan dari PIHAK KEDUA untuk mempercepat proses pengajuan pemanfaatan Sertifikat Elektronik instansi yang telah mendapatkan rekomendasi dari PIHAK KESATU;
h. mendapatkan dukungan dari PIHAK KEDUA untuk mencantumkan logo PIHAK KESATU pada aplikasi pendaftaran Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA;
l. memperoleh akses dari PIHAK KEDUA untuk mendapat data dan/atau informasi hasil pemanfaatan Sertifikat Elektronik PIHAK KESATU; dan
m. mendapatkan laporan hasil pemanfaatan data ASN pada aplikasi SIASN PIHAK KESATU yang dimanfaatkan oleh PIHAK KEDUA untuk memverifikasi pendaftaran pemanfaatan Sertifikat Elektronik sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Hak PIHAK KEDUA:
a. mendapatkan data sebagaimana dari PIHAK KESATU dalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
b. mendapatkan laporan hasil security assessment Sistem Elektronik
PIHAK KESATU atas permintaan PIHAK KEDUA;
c. mendapatkan laporan terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KESATU sesuai format yang ditentukan minimal 1 (satu) tahun sekali;
d. mendapatkan promosi berupa sosialisasi kepada unit kerja di lingkungan PIHAK KESATU dan pengguna Sertifikat Elektronik
dalam Sistem Elektronik terkait layanan yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA;
e. dicantumkannya Logo BSrE pada setiap aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA;
f. dicantumkannya informasi pada dokumen keluaran aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA; dan
g. mendapatkan dukungan dari PIHAK KESATU dalam rangka penyelenggaraan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada anggaran masing-masing PIHAK sesuai tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing PIHAK berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini dan/atau dari sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing PIHAK.
Pasal 7 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakhir, PIHAK tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum usulan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku efektif setelah adanya kesepakatan antara PARA PIHAK.
(4) PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata terkait syarat diperlukannya putusan pengadilan dalam pengakhiran perjanjian.
Pasal 8
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Hak Kekayaan Intelektual baru yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi milik PARA PIHAK berdasarkan kontribusi masing-masing PIHAK.
(2) Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada sebelum Perjanjian Kerja Sama ini akan menjadi milik PIHAK yang memilikinya, dan oleh karenanya tidak dapat dianggap dengan cara apapun juga sebagai milik PIHAK lain, atau milik bersama dari PIHAK lainnya.
Pasal 9
KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA
(1) PARA PIHAK bertanggung jawab atas segala kerahasiaan data, informasi, dan keterangan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, dan informasi lain yang berkaitan dengan kerahasiaan data sebagaimana diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing PIHAK wajib melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kelalaian dan/atau penyalahgunaan data dan informasi dimaksud.
(3) Masing-masing PIHAK dilarang mengungkapkan atau memberikan data, informasi atau dokumen dalam bentuk apapun yang diperoleh PARA PIHAK karena adanya Perjanjian Kerja Sama ini kecuali:
a. ada persetujuan dari PARA PIHAK;
b. ada perintah dari Pengadilan atau instansi lain yang berwenang; dan/atau
c. ditetapkan sebaliknya oleh peraturan perundang-undangan.
(4) Data, informasi, dan dokumen yang dipertukarkan hanya boleh digunakan untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain di luar pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama.
(5) PARA PIHAK wajib memastikan bahwa semua pejabat atau pegawai dan/atau pihak terafiliasi dari masing-masing PIHAK mematuhi kewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
(6) PARA PIHAK sepakat bahwa ketentuan pasal ini akan tetap berlaku seterusnya meskipun Perjanjian Kerja Sama berakhir.
(7) PIHAK penerima data membebaskan PIHAK pemberi data dari segala tuntutan hukum akibat pelanggaran atas ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang dilakukan dan/atau akibat kelalaian PIHAK penerima data, pegawainya maupun pelaksana yang ditunjuk yang menyebabkan hilangnya kerahasiaan informasi dan/atau data terkait Perjanjian Kerja Sama ini. PIHAK penerima data menerapkan prinsip- prinsip keamanan dalam pengaksesan, pengiriman, pengolahan dan penyimpanan data.
Pasal 10 KEADAAN KAHAR
(1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu PIHAK atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut ”Keadaan Kahar”.
(2) Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bencana alam, perubahan peraturan perundang-undangan nasional, dan keadaan keamanan yang tidak mengizinkan.
(3) PIHAK yang mengalami keadaan kahar harus memberitahukan PIHAK lainnya secara lisan dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam dan diikuti dengan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak kejadian Keadaan Kahar tersebut terjadi disertai dengan bukti atau keterangan resmi dari pihak yang berwajib dan perkiraan atau upaya yang akan atau telah dilakukan untuk mengatasi Keadaan Kahar tersebut.
(4) Segala kerugian dan biaya yang dikeluarkan salah satu PIHAK sebagai akibat Keadaan Kahar dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini tidak menjadi tanggung jawab PIHAK lainnya.
Pasal 11 EVALUASI
Evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini wajib dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh PARA PIHAK.
Pasal 12 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila di dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini timbul perselisihan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila cara penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membawa hasil yang diharapkan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui mediasi yaitu PIHAK KEDUA dan PIHAK KESATU masing-masing akan menunjuk seorang wakilnya dan seorang Mediator yang ditunjuk bersama oleh PARA PIHAK.
Pasal 13 PERUBAHAN
Segala perubahan, penambahan, penghapusan, pembaharuan, dan/atau pengesampingan terhadap ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan secara tertulis dalam bentuk Adendum yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 14 KORESPONDENSI
(1) Untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU
DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
DIREKTUR PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xx.00 Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telp : (021) 809 3008 ext. 4220
b. PIHAK KEDUA
SEKSI PELAYANAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Xxxxx Xxxxxxx XX Xxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telp : (000) 00000000
(2) Apabila terdapat perubahan dalam detil korespondensi sebagaimana ayat (1), maka perubahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut, tanpa perlu melakukan perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 15 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani secara elektronik oleh PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan iktikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA,
$
#