LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH
PROSPEKTUS REKSA XXXX
Tanggal Efektif : Tanggal Mulai Penawaran:
LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH
BAPEPAM DAN LK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PEMBAHARUAN PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dituangkan dalam Akta Nomor [ ] tertanggal [ ], dibuat dihadapan Kumala Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, antara PT Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga, Tbk (selanjutnya disebut “Bank CIMB Niaga”) sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH (selanjutnya disebut “LAUTANDHANA SAHAM
SYARIAH”) adalah Reksa Dana yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan modal melalui pengelolaan yang sesuai dengan syariah Islam pada saham-saham yang masuk dalam Efek Syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH akan berinvestasi dengan alokasi: (a) minimum 80% (delapan puluh perseratus) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan perseratus) pada Efek Bersifat Ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah; (b) minimum sebesar 2% (dua perseratus) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh perseratus) pada Instrumen Pasar Uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk: (i) Pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi efek lainnya; dan (ii) Pembayaran biaya pengelolaan investasi, Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya, kas tersebut bukan sebagai alokasi aset.
PENAWARAN UMUM
PT Lautandhana Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu milyar) Unit Penyertaan, dimana setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
Biaya pembelian unit penyertaan (subscription fee) LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH sebesar maksimum 1% (satu perseratus) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus) dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan jika Penjualan Kembali dilakukan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak unit penyertaan dimiliki Pemegang Unit Penyertaan, Untuk Unit Penyertaan telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sama dengan atau lebih dari 1 (satu) tahun maka biaya Penjualan Kembali sebesar 0 (nol). Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus.
MANAJER INVESTASI
PT Lautandhana Investment Management
Wisma Kyoei Prince Lt. 15
Xx Xxxx Xxxxxxxx Xxx 0, Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 0000 0000
Fax. (00 00) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
[ ]
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII)
Prospektus ini di terbitkan di Jakarta pada tanggal 2012
UNTUK DIPERHATIKAN
LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH tidak termasuk instrumen investasi yang di jamin oleh pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan di sarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
Bab I Istilah dan Definisi… 4
Bab II Informasi Mengenai LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH. 8
Bab III Manajer Investasi. 11
Bab IV Bank Kustodian… 13
Bab V Tujuan dan Kebijakan Investasi 14
Bab VI Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio
LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH. 18
Bab VII Perpajakan 20
Bab VIII Faktor Risiko Utama 22
Bab IX Hak Pemegang Unit Penyertaan… 23
Bab X Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya 24
Bab XI Pembubaran dan Likuidasi 26
Bab XII Pendapat Dari Segi Hukum. 29
Bab XIII Laporan dan Pendapat Akuntan. 30
Bab XIV Tata Cara dan Persyaratan Pembelian Unit Penyertaan. 31
Bab XV Tata Cara dan Persyaratan Penjualan Kembali Unit Penyertaan 33
Bab XVI Skema Pembelian dan Penjualan Kembali (Pelunasan)
LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH. 35
Bab XVII Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pembelian
Unit Penyertaan 36
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1. Xxxxx Xxxx
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
2. Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
3. Manajer Investasi.
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
4. Bank Kustodian.
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM dan LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
5. Efek
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya.
6. Portofolio Efek
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH.
7. Bukti Kepemilikan
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
8. Daftar Efek Syariah
Daftar Efek Syariah adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau diterbitkan oleh Pihak
Penerbit Daftar Efek Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor:
II.K.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-208/BL/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK tentang Daftar Efek Syariah yang telah dan atau akan diterbitkan, diperbaharui dan atau diubah dari waktu kewaktu.
9. Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang melakukan pengawasan terhadap REKSA DANA LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH agar tetap sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal. Penempatan Dewan Pengawas Syariah pada PT. LAUTANDHANA INVESTMENT MANAGEMENT adalah atas persetujuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
10. Efek Syariah
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal.
11. Rekening Sosial
Rekening Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan REKSA DANA LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan Dewan Pengawas Syariah PT. LAUTANDHANA INVESTMENT MANAGEMENT.
12. Nilai Aktiva Bersih (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
13. Afiliasi
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
14. BAPEPAM dan LK.
BAPEPAM dan LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
15. Efektif
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan
dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-430/BL/2007 Tanggal : 19 Desember 2007, tentang Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan IX.C.5”) Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM dan LK.
16. Formulir Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
17. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
18. Formulir Profil Pemodal
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH yang pertama kali pada Manajer Investasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH
19. Hari Bursa
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jum’at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
20. Penawaran Umum
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
21. Pernyataan Pendaftaran
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM dan LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep- 430/BL/2007 Tanggal : 19 Desember 2007, tentang Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
22. Prospektus
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM-LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
23. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan adalah laporan bulanan yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti
kepemilikan dalam LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah akhir bulan.
24. Undang-Undang Pasar Modal
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
25. Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal
Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.A.13 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-181/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Penerbitan Efek Syariah.
26. Wakalah
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.A.14 yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-430/BL/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
INFORMASI MENGENAI LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH
1. Pendirian Reksa Dana
LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, dibuat dihadapan Kumala Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta yang termaktub dalam Akta No [ ] tanggal [ ], antara PT LAUTANDHANA INVESTMENT MANAGEMENT sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
2. Akad Wakalah
Dalam LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH hubungan anatara pemodal dan Manajer Investasi menggunakan Akad Wakalah, dengan Akad Wakalah tersebut pemodal memberikan mandat atau kuasa kepada Manejer Investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus ini.
3. Penawaran Umum
Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai aktiva Bersih per Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH akan ditawarkan secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu milyar) Unit Penyertaan. LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
4. Pengelolaan Investasi
PT Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
Komite Investasi
Komite Investasi bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH saat ini terdiri dari:
1. Ketua Komite : Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx
2. Anggota : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxxx singkat masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut :
Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx, Ketua Komite Investasi
Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx adalah Ketua Komite Investasi PT Lautandhana Investment Management. Pengalaman di bidang Pasar Modal adalah sejak tahun 1995, yaitu sebagai Equity Business Development PT Lautandhana Securindo, Equity Retail, Equity Business Development, Branch Manager, Account Officer PT Trimegah Securities Tbk.
Pendidikan terakhir Beliau adalah Comercial Computer College di Sydney – Australia, pernah mengikuti kursus-kursus bidang Managing Sales & People, (Mercury Internasional), Success Begins (Within), Success Secrets of The World’s Greatest Sales People (Academia Education & Training), Equity Valuation Workshop (GSH Consulting) dan memiliki Ijin Wakil Pedagang Perantara Efek (WPPE) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep- 117/PM/IP/PPE/1998 Tanggal 27 Mei 1998.
Xxxxx Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Xxxxx Xxxxxxx adalah Komisaris PT Lautandhana Investment Management. Sebagai anggota Komite Investasi, beliau bertanggung jawab memberikan arahan dan strategi manajemen asset secara umum kepada Tim Pengelola Investasi. Pengalaman di bidang Pasar Modal sejak tahun 1996, yaitu Direktur
Utama PT Lautandhana Investment Management, Kepala Cabang di PT Lautandhana Securindo, dan Marketing di PT Danamon Securities.
Pendidikan terakhir Beliau adalah Sarjana Komputer di Universitas Bina Nusantara, dan memiliki Ijin Wakil Manajer Investasi (WMI) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP- 73/PM/IP/WMI/2002 tanggal 7 Agustus 2002, Ijin Wakil Pedagang Perantara Efek (WPPE) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-181/PM/IP/PEE/1997 tanggal 21 Agustus 1997.
Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi. Tim Pengelola Investasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH terdiri dari:
1. Ketua Tim : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx
2. Anggota : RR Xxxxx Xxxxxxxxxxxx
3. Anggota : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
Keterangan singkat masing-masing Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut :
Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Menjabat sebagai Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management. Dalam jabatannya, bertanggung jawab menentukan arah kebijakan investasi dan mengawasi kegiatan investasi di PT Lautandhana Investment Management, serta arah kebijakan umum dari perusahaan. Xxxxx Xxxxxxxxxxxx berpengalaman di Pasar Modal sejak tahun 1996 yaitu menjadi Associate Director di PT Corfina Capital, Marketing and Research Director di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, dan VP Head of Research di PT Usaha Bersama Sekuritas, juga aktif di bidang seminar dan pelatihan di capital market seperti Portfolio & Asset Management, Debt Securities, dan Equity Analysis.
Pendidikan terakhir Magister Management (MM) Keuangan dan Investasi dari Universitas Bina Nusantara, dan memiliki Ijin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-47/PM/WMI/2004 tanggal 28 Mei 2004, Ijin Wakil Perantara Pedagang Efek Nomor KEP- 130/BL/WPPE/2011 tanggal 7 Maret 2011 dan Ijin Wakil Perantara Emisi Efek Nomor KEP- 31/BL/WPEE/2011 tanggal 16 Juni 2011.
RR Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, Anggota Tim Investasi
Menjabat sebagai Direktur PT Lautandhana Investment Management. Dalam jabatannya, bertanggung jawab untuk mengatur portofolio investasi, memonitor aktivitas investasi dan operasional harian serta menjadi penanggung jawab dalam mengembangkan produk investasi. Xxxxx berpengalaman di Pasar Modal sejak tahun 1995 yaitu menjadi First Manager Product development Danamon GT Management, tahun 2000 sebagai Marketing Manager ABN AMRO Asset Management, tahun 2005 sebagai Associate Director PNM Investment Management dan tahun 2011 sebagai Associate Director di PT Mega Capital Investama.
Pendidikan terakhir S2 Ekonomi Syariah Universitas Indonesia, dan memiliki Ijin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor WMI No. KEP-42/BL/WMI/2009 tanggal 6 Nopember 2009.
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Investasi
Menjabat sebagai Fund Manager PT Lautandhana Investment Management sejak Desember 2008, Xxxxxxxx Xxxxxxxxx berpengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2001. Memulai karir di bidang pasar modal pada tahun 2000 di PT Madah Pacific sebagai Floor Trader, pada tahun 2000 hingga 2001 sebagai Floor Trader di PT Global Inter Capital dan tahun 2001 hingga 2003 sebagai Reserch Analyst di perusahaan yang sama. Tahun 2003 hingga 2007sebagai Fund Manager pada PT Alberta Investment Management.
Pendidikan terakhir Xxxxxxxx Xxxxxxxxx adalah Sarjana Teknik di Universitas Atma Jaya, Jakarta. Xxxxxxxx Xxxxxxxxx memiliki Ijin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-62/PM/IP/WMI/2001 tanggal 11 Juni 2001.
BAB III MANAJER INVESTASI
1. Keterangan Singkat Manajer Investasi
PT Lautandhana Investment Management didirikan pada tahun 2005 berdasarkan Akta Pendirian No. 8, tanggal 4 April 2005 (“Akta Pendirian”) dan No. 173 tanggal 27 Mei 2005 tentang Perubahan Akta, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No : C-15709.HT.01.01.TH.2005 tanggal 8 Juni 2005 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 70 tanggal 1 September 2005 Tambahan No. 9353. Susunan Pengurus telah diubah, terakhir dengan Akta No. 193 tanggal 27 Februari 2008 tentang Perubahan Susunan Pengurus, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta. Akta Berita Acara Perseroan Nomor 195 tanggal 22 April 2008 dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan AHU 24149.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 9 Mei 2008 mengenai perubahan susunan pemegang saham Perseroan dan mengenai penyesuaian seluruh anggaran dasar Perseroan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
PT Lautandhana Investment Management adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal- Lembaga Keuangan Nomor KEP-07/PM/MI/2005 tanggal 6 Juli 2005.
2. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Lautandhana Investment Management
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Direksi
Direktur Utama Xxxxx Xxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx RR Xxxxx Xxxxxxxxxxxx
3. Pengalaman Manajer Investasi
PT Lautandhana Investment Management adalah anak perusahaan PT Lautandhana Securindo yang dibentuk untuk memfokuskan usahanya sebagai Manajer Investasi. Didukung oleh para profesional yang berpengalaman dalam bidangnya, PT Lautandhana Investment Management dapat membantu memberi pengarahan dan pengelolaan investasi yang berkualitas kepada para nasabahnya. Hal ini merupakan amanah PT Lautandhana Investment Management untuk mencapai hasil investasi yang optimal.
Sejak bulan September 2005 hingga 30 Desember 2011, PT Lautandhana Investment Management telah mengelola 20 Reksa Dana yaitu Reksa Xxxx Xxxxxxxxxxx Fixed Income, Reksa Xxxx Xxxxxxxxxxx Balanced Fund, Reksa Xxxx Xxxxxxxxxxx Equity, Reksa Dana Terproteksi Lautandhana IYAKKAPI Proteksi I, Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi I - IX, Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi Dinamis, Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi Dinamis II, Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi Dinamis III, Reksa Xxxx Xxxxxxxxxxx Equity Progresif, Reksa Xxxx Xxxxxxxxxxx Liquid, Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi Dollar, Reksa Dana Terproteksi Lautandhana Proteksi Syariah I.
Sedangkan PT Lautandhana Securindo adalah perusahaan sekuritas yang sudah berdiri sejak tahun 1990 dan pada saat ini merupakan salah satu perusahaan sekuritas yang aktif dalam bidang stock broking. PT Lautandhana Securindo juga menyediakan jasa corporate finance seperti underwriting, merger & acquisition dan financial advisory. Pada saat ini, PT Lautandhana Securindo memiliki 11 kantor cabang yang terletak di Jakarta (Sudirman, Pluit, Mangga Dua, Kelapa Gading dan Pantai Indah Kapuk), Bandung, Surabaya, Medan, Palembang, Lippo Karawaci, dan Gading Serpong.
4. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
PT Lautandhana Securindo merupakan pemegang saham mayoritas PT Lautandhana Investment Management yang memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan industri Reksa Dana pada umumnya dan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya.
5. Total Dana Kelolaan
Total Xxxx Xxxxxxan PT Lautandhana Investment Management per tanggal 30 Desember 2011 adalah sebesar Rp 1,58 trilyun.
BAB IV BANK KUSTODIAN
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan modal melalui pengelolaan yang sesuai dengan syariah Islam pada saham-saham yang masuk dalam Efek Syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
2. Kebijakan Investasi
LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH melakukan investasi dengan alokasi:
a. minimum 80% (delapan puluh perseratus) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan perseratus) pada Efek Bersifat Ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah;
b. minimum sebesar 2% (dua perseratus) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh perseratus) pada Instrumen Pasar Uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk:
- Pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi efek lainnya;
- Pembayaran biaya pengelolaan investasi, manajer investasi, biaya bank kustodian dan biaya lainnya;
kas tersebut bukan sebagai alokasi asset.
Kebijakan Investasi sebagaimana tersebut di atas tidak akan bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal.
3. Batasan Investasi
Sesuai dengan peraturan BAPEPAM Nomor IV.B.1 LAMPIRAN Keputusan BAPEPAM dan LK tertanggal tiga puluh Desember dua ribu sepuluh (30-12-2010) Nomor Kep-552/BL/2010, tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.2 LAMPIRAN Keputusan Ketua Bapepam dan LK tertanggal tiga puluh Desember dua ribu sepuluh (30-12-2010) Nomor Kep-553/BL/2010 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan dengan tetap memperhatikan Kebijakan Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima perseratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima perseratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH pada setiap saat, termasuk Efek yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau;
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH;
g. memiliki Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali :
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi margin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari nilai portofolio LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum; jika :
1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika :
1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
3) Manajer Investasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan Investasi tersebut diatas didasarkan pada Peraturan BAPEPAM dan LK yang berlaku pada saat Kontrak ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat edaran dan surat persetujuan BAPEPAM dan LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Keuntungan yang diperoleh LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
5. Mekanisme Pembersihan Kekayaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dari Unsur-unsur yang Bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal
Bilamana dalam portofolio LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH terdapat Efek selain Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian maka :
Manajer Investasi wajib menjual Efek dimaksud, secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
a. diketahuinya Efek tersebut tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar Efek pada saat Efek tersebut masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
b. efek atau instrumen (surat berharga) tidak memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip- prinsip Syariah di Pasar Modal, dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dan diperlakukan sebagai dana sosial.
Perhitungan besarnya selisih lebih harga jual Efek dalam portofolio LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH yang tidak tercantum dalam Daftar Efek Syariah dilakukan oleh Bank Kustodian dan akan dilaporkan oleh Bank Kustodian kepada Manajer Investasi.
Atas instruksi Manajer Investasi selisih lebih harga jual Efek dalam portofolio LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH yang tidak tercantum dalam Daftar Efek Syariah akan dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih dan akan dibukukan ke dalam Rekening Sosial untuk selanjutnya akan digunakan untuk keperluan sosial, berdasarkan kebijakan Manajer Investasi, dengan petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Selanjutnya Bank Kustodian akan menyampaikan kepada BAPEPAM dan LK serta Pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam paragraf di atas dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) setiap bulannya (jika ada). Dalam hal terdapat selisih kurang dari hasil penjualan Efek dalam portofolio LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH yang disebabkan oleh terdapatnya Efek selain Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH.
Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan Portofolio LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH terdapat Efek selain Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah maka sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.A.13, BAPEPAM dan LK dapat :
a. melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH baru;
b. melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH selain dalam rangka pembersihan kekayaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
c. mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK; dan/atau;
d. mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan BAPEPAM dan LK sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat BAPEPAM dan LK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan BAPEPAM dan LK sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d di atas, maka BAPEPAM dan LK berwenang untuk:
a. mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
b. membubarkan Reksa Dana tersebut.
BAB VI
METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH
Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008, Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-02/PM/2005 tertanggal 9 Juni 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan dan Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-03/PM/2005 tertanggal 29 Juli 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan LK nomor Kep- 402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud
a. Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditur (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
b. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
2. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 setiap hari kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir efek di Bursa Efek.
b. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, Manajer Invertasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dengan mempertimbangkan:
1). Harga perdagangan sebelumnya; atau 2). Harga perbandingan Efek sejenis;
c. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter) menggunakan harga referensi sebagai berikut:
1). Surat Utang Negara menggunakan informasi harga yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek
2). Obligasi perusahaan menggunakan informasi harga yang tersedia dalam sistem yang ditetapkan oleh BAPEPAM sebagaimana dimaksud dalam peraturan BAPEPAM Nomor
X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana.
d. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, wajib berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh Manajer Investasi dengan menggunakan asas konservatif dan ditetapkan secara konsisten. Nilai yang diperkirakan tersebut wajib didasarkan perkiraan harga yang paling mungkin terjadi antara penjual dan pembeli yang memiliki Fakta Material mengenai Efek tersebut serta tidak melakukan transaksi secara paksa. Fakta yang wajib dipertimbangkan oleh Manajer Investasi dalam membuat evaluasi antara lain adalah:
1). Harga terakhir Efek yang diperdagangkan, kecenderungan harga saham dan tingkat bunga umum sejak perdagangan berakhir;
2). Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
3). Dalam hal saham, perkiraan ratio pendapatan harga (price earning ratio) dibandingkan dengan ratio pendapatan harga untuk Efek sejenis;
4). Dalam hal Efek Bersifat Utang, tingkat bunga pasar dari Efek seperti pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis.; dan
5). Dalam hal waran, right, obligasi konversi, harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari; dan
f. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana wajib diperhitungkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku.
3. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
4. Penentuan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Pasar Uang wajib menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi. Yang dimaksud dengan metode harga perolehan yang diamortisasi adalah penilaian harga Efek dalam portfolio Reksa Dana Pasar Uang berdasarkan harga perolehan yang disesuaikan dengan cara melakukan amortisasi atas premium atau accretion atas diskonto.
5. Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara yang menjadi portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Utang Negara dalam portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi tersebut tidak dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo.
6. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Utang Negara yang tidak dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo dan menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi dalam penentuan Nilai Pasar Wajarnya, penjualan kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
7. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
8. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana tersebut di atas, Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-02/PM/2005 tertanggal 9 Juni 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan dan Surat Edaran BAPEPAM nomor SE- 03/PM/2005 tertanggal 29 Juli 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan BAPEPAM dan LK yang mungkin dikeluarkan kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah:
No Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital gain / diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
B. Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit
PPh Tarif Umum PPh Final *
PPh Final *
PPh Final (20%)
PPh Final (0,1%)
PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh
Pasal 4 (1) dan Pasal 23 UU PPh
Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU
PPh jo. Pasal 2 (1) dan
Pasal 3 huruf d PP No.16 tahun 2009
Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU
PPh jo. Pasal 2 (1) dan
Pasal 3 huruf d PP No.16 tahun 2009
Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP
No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001
Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997
Pasal 4 (1) UU PPh
Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
Penyertaan
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 (“PP No. 16/2009”) tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, besarnya Pajak Penghasilan Final tersebut adalah sebagai berikut:
a. 0% (nol perseratus) untuk Tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
b. 5% (lima perseratus) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
c. 15% (lima belas perseratus) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Ketentuan yang berlaku atas Bunga Obligasi dan Bunga Deposito pada Bab ini berlaku pula untuk pendapatan bagi hasil / margin / fee ijarah dari Obligasi atau Deposito yang diterbitkan sesuai Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
FAKTOR RISIKO UTAMA
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH antara lain adalah:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam Maupun di Luar Negeri
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi ekonomi politik dunia yang juga mempengaruhi sistem politik di Indonesia. Selain itu perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek saham maupun Efek pendapatan tetap yang diterbitkan perusahaan- perusahaan tersebut.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Yang Diterima Oleh Pemodal
Nilai setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeur) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM dan LK.
5. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, penerbit efek di mana LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH.
6. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Jika terjadi pembubaran karena: a) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, dan (b) apabila total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa berturut-turut.
BAB IX
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH mempunyai hak sebagai berikut :
1. Hak Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian keuntungan (jika ada) berupa peningkatan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
2. Hak Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Atas setiap transaksi Pembelian Pemegang Unit Penyertaan akan menerima Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian berupa Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak:
a. Pembayaran atas Unit Penyertaan ke rekening LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dan formulir pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dari calon pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Bank Kustodian.
b. Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dari pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Bank Kustodian.
3. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH Sesuai Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa.
4. Hak Memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam No. X.D.1.
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM No. X.D.1. antara lain :
a. Laporan yang menggambarkan posisi akun per tanggal 31 Desember selambat-lambatnya tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun berikutnya;
b. Semua laporan tentang posisi akun selambat-lambatnya tanggal 12 (dua belas) Hari Bursa pada bulan berkutnya sejak terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Hak Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian dari Unit Penyertaan setiap diperlukan.
6. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil dari likuidasi atas kekayaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH (jika ada) yang akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dibubarkan.
7. Hak Untuk Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM dan LK yang termuat dalam Prospektus.
8. Hak Memperoleh Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
BAB X
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Alokasi Biaya
1. Biaya yang menjadi beban LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH adalah maksimum sebesar 3% (tiga perseratus) pertahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enampuluh lima) Hari Kalender pertahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender pertahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,15% (nol koma limabelas perseratus) pertahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enampuluh lima) Hari Kalender pertahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender pertahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah pernyataan pendaftaran LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH menjadi efektif;
e. biaya pembuatan pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya termasuk laporan keuangan tahunan, biaya pengumuman/pemberitahuan di surat kabar mengenai laporan penghimpunan dana pengelolaan dan atau perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM dan LK dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
f. biaya pencetakan dan pengiriman surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan oleh Pemodal/Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH;
g. pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
2. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. biaya persiapan pembentukan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH yaitu biaya pembuatan Kontrak dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris;
b. biaya administrasi pengelolaan portofolio LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH yaitu biaya telepon, faksimili, foto copy, dan transportasi;
c. biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH.
d. biaya pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga.
e. biaya pencetakan dan distribusi formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dan Prospektus pertama kali.
x. Xxxxxxx jasa untuk Dewan Pengawas Syariah LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH.
3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai pembelian Unit Penyertaan.
Biaya Pembelian Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus) dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan jika Penjualan Kembali dilakukan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak unit penyertaan dimiliki Pemegang Unit Penyertaan,
Untuk Unit Penyertaan telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sama dengan atau lebih dari 1 (satu) tahun maka biaya Penjualan Kembali sebesar 0 (nol).
Biaya Penjualan Kembali tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
c. Biaya transfer bank, pemindahbukuan dan biaya-biaya bank lain bila ada sehubungan pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan atau kebijakan pembagian keuntungan (jika ada).
d. Pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut,
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah pernyataan pendaftaran LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH menjadi Efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
b. diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH.
2. Dalam hal LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH wajib dibubarkan karena:
a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
3) membubarkan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dibubarkan.
b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH oleh BAPEPAM dan LK; dan
3) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH oleh BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dari Notaris.
c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dari Notaris.
d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan kepada BAPEPAM dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
(a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
(b) alasan pembubaran; dan
(c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dari Notaris.
3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana
tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
6. Dalam hal LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XIII
LAPORAN DAN PENDAPAT AKUNTAN
BAB XIV
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan , pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya. Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus, formulir profil pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Formulir profil pemodal dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi.
2. Tata Cara Permohonan Pembelian Unit Penyertaan
Pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH harus mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan formulir profil pemodal serta menandatanganinya dengan dilengkapi fotokopi bukti jati diri (KTP/SIM/KITAS/Paspor untuk perorangan dan Anggaran Dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta KTP/SIM/ KITAS/ Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10 yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung.
Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pemodal dengan menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan, yang dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung ataupun melalui faksimili.
Pemodal yang sudah mempunyai Rekening Reksa Dana di PT LAUTANDHANA INVESTMENT MANAGEMENT, dapat mengirimkan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah diisi lengkap bersama bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung ataupun melalui faksimili.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak menolak Formulir Pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dan formulir profil pemodal tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.
3. Batas Minimum dan Maksimum Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
4. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH ditetapkan berdasarkan nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
5. Proses Pembelian Unit Penyertaan
Formulir pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva
Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal
tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Formulir pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi setelah pukul
13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) setelah pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
Pemodal menanggung biaya pembelian Unit Penyertaan sebagaimana diuraikan dalam Bab X mengenai biaya yang menjadi tanggungan pemegang Unit Penyertaan.
6. Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cek/giro, pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah dan dibayarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH di bawah ini:
Nama : LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH - SUBCRIPTION
No. Rekening :
Bank : [ ]
Apabila pembayaran menggunakan cek/giro, maka cek/giro tersebut ditujukan kepada LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH. Semua cek/giro akan segera dicairkan pada saat diterima. Pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Bilamana pada saat pencairan cek/giro ditolak oleh bank maka pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara langsung menjadi batal. Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, cek/giro atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, bila ada, menjadi tanggung jawab pemodal.
7. Persetujuan Permohonan dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya jika ada akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) atas nama Pemengang Unit Penyertaan.
Surat atau bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah pembelian oleh calon pemegang Unit disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian oleh calon Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan, uang pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) dan formulir pembelian Unit Penyertaan telah diisi dengan lengkap oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Investasi (in complete application).
8. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Terhadap setiap pemesanan pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH akan dikenakan biaya pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya Pembelian Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
BAB XV
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
2. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi. Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan diterima dengan baik apabila kondisi di bawah ini dipenuhi:
a. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH.
b. Permohonan dilengkapi dengan menyatakan jumlah unit atau rupiah yang akan dijual kembali.
x. Xxxxx tangan pada formulir penjualan kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada formulir registrasi LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH.
d. Permohonan disertai dengan fotokopi bukti jati diri yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran akan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak formulir penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari pemegang Unit Penyertaan.
4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
5. Proses Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan Formulir penjualan kembali unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH yang diterima secara lengkap (in complete application) sampai dengan pukul 13:00 (Tigabelas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat lambatnya pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) setelah pukul 13:00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 (enambelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan formulir Penjualan Kembali Unit
Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk Manajer Investasi (in complete application).
6. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dalam satu Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan. Apabila Bank Kustodian menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari total Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served), sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan penjualan kembali tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
7. Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap transaksi untuk setiap pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali ini mengakibatkan saldo pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH kurang dari 500 (lima ratus) Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari dilakukannya penutupan rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan, sebelum Manajer Investasi melakukan penutupan rekening dan pencairan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
8. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus) dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan jika Penjualan Kembali dilakukan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak unit penyertaan dimiliki Pemegang Unit Penyertaan,
Untuk Unit Penyertaan telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sama dengan atau lebih dari 1 (satu) tahun maka biaya Penjualan Kembali sebesar 0 (nol).
Biaya Penjualan Kembali tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
9. Penundaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Bapepam dan LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi berhak untuk sementara waktu menunda Penjualan kembali Unit Penyertaan (pelunasan) dalam hal (i) Bursa efek dimana sebagian besar portofolio efek Reksa Dana yang diperdagangkan ditutup; (ii) Perdagangan efek atau sebagian besar portofolio efek Reksa Dana di Bursa efek dihentikan; (iii) Keadaan darurat sebagaimana telah dimaksudkan dalam pasal 5 huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan (iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam dan LK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud di atas paling lambat satu hari bursa setelah tanggal instruksi Penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH
Pembelian Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH
Surat Konfirmasi
Surat Konfirmasi
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Nasabah
Formulir Formulir
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH
Surat Konfirmasi
Surat Konfirmasi
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Nasabah
Formulir Formulir
Uang
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Informasi lebih lanjut mengenai LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH dapat diperoleh pada:
MANAJER NVESTASI
PT Lautandhana Investment Management
Wisma Kyoei Prince Lt. 15 Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx 0 Xxxxxxx 00000
Telp : (00 00) 0000 0000
Fax : (00 00) 0000 0000