SETRIKA LISTRIK
----“Tidak terkendali jika diunduh”----
NO | FUNGSI PENILAIAN KESESUAIAN | PERSYARATAN |
I. | SELEKSI | |
1. | Permohonan | 1) Surat Aplikasi Permohonan 2) Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembina (bila diwajibkan) 3) Dokumen permohonan SPPT SNI disertai dengan melampirkan dokumen legal perusahaan, daftar informasi terdokumentasi, diagram alir proses produksi dalam bahasa Indonesia, serta merek dan tipe (kelas, symbol dan ukuran) yang diajukan. 4) Dokumen legal perusahaan antara lain: a. Akta pendirian perusahaan bagi produsen dalam negeri atau akte sejenis bagi produsen luar negeri yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah. b. Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) bagi produsen dalam negeri atau izin sejenis bagi produsen luar negeri yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah. c. fotokopi Sertifikat Merek atau Tanda Daftar Merek pelaku usaha yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. Fotokopi NPWP e. Struktur Organisasi f. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) bagi produk impor g. Contract Agreement Manufacturer & Importer dan bukti serap h. Daftar Induk Dokumen / Daftar Informasi |
----“Tidak terkendali jika diunduh”----
Terdokumentasi i. Ilustrasi Pembubuhan Tanda SNI j. Fotokopi Sertifikat ISO 9001:2015 (jika ada) 5) Kelengkapan dokumen lainnya, seperti a. daftar peralatan utama produksi sebagai dasar untuk melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi. b. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir c. Laporan hasil uji produk di pabrik (untuk minimal satu sampel produk dari tiga jenis produk 6) Untuk pemohon luar negeri, pada saat audit kesesuaian menyediakan penerjemah independen Persyaratan tambahan untuk uji jenis (type test) : o Melampirkan foto produk o Melampirkan daftar semua komponen elektronika yang digunakan. o Melampirkan design produk. o Melampirkan laporan hasil uji apabila telah melakukan uji produk sebelumnya. Keterangan : LSPro harus menjelaskan dan memastikan ketentuan penandaan SNI pada kemasan dan persyaratan lainnya yang terkait. | ||
2. | Tipe Sertifikasi | Tipe 5 |
3. | Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan | Menerapkan SNI ISO 9001:2015 atau versi sebelumnya (2008). Catatan : SNI ISO 9001:2008 diperkenankan hanya sampai |
----“Tidak terkendali jika diunduh”----
dengan September 2018 | ||
4. | Petugas Pengambil Contoh | • PetugasPengambil Contoh (PPC) yang terdaftar di LSPro dan ditugaskan oleh LSPro • Memahami Cara Pengambilan Contoh sesuai Petunjuk Teknis Ditjen IUBTT No. 14/IUBTT/PER/3/2012 atau revisinya • Memahami SNI 04-6292.2.3-2003 • Memahami SNI IEC 60335-1:2009 dan SNI IEC 60335-2-3:2009 atau revisinya |
5. | Cara pengambilan contoh | Sesuai Petunjuk Teknis Ditjen IUBTT No. 14/IUBTT/PER/3/2012 atau revisinya |
6. | Jumlah contoh | • Jumlah contoh per famili (daya input dan tipe elemen pemanas) produk sebanyak 5 unit dengan perincian : 3 unit untuk pengujian, 2 unit untuk arsip pengujian yang disimpan di pabrik. • Sesuai Petunjuk Teknis Ditjen IUBTT No. 14/IUBTT/PER/3/2012 atau revisinya |
7. | Laboratorium Uji yang digunakan | ▪ Laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dan, ▪ Laboratorium yang telah terakreditasi oleh KAN |
II. | DETERMINASI | |
1. | Audit Kecukupan/Tinjauan Permohonan : ▪ Jika telah memilliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ▪ Jika belum memilliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu | Dilakukan tinjauan permohonan dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan, dokumen legal dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan 1) Dilakukan Audit Kecukupan 2) Daftar Informasi Terdokumentasi (untuk pemohon dari luar negeri diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah |
----“Tidak terkendali jika diunduh”----
tersumpah) 3) Fasilitas Proses Produksi Fasilitas proses produksi meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang harus diverifikasi oleh auditor | ||
2. | Audit Lapangan : ▪ Tim Auditor ▪ Area yang diaudit : ▪ Proses kritis yang harus diperhatikan ▪ Bahan baku ▪ Peralatan produksi dan uji yang wajib dimiliki | 1) Auditor harus menyiapkan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) sesuai dengan yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan merek, bentuk/tipe dan daya pengenal yang diajukan; 2) Salah seorang dari Tim Auditor harus mempunyai bidang keahlian Teknologi Elektronika. Jika tidak ada Auditor yang memiliki bidang keahlian tersebut, maka harus menggunakan Tenaga Ahli yang memiliki bidang keahlian Teknologi Elektronika. Auditor yang melakukan audit pada titik kritis harus yang memiliki bidang keahlian Teknologi Elektronika. ▪ Pada saat sertifikasi awal/resertifikasi, audit dilakukan pada seluruh elemen. ▪ Proses pemasangan komponen elektronika, pengujian produk akhir berupa routine tes. ▪ Komponen Elektronika ▪ Alat uji routine test (fungsional, kuat listrik, grounding) |
3. | Laporan audit | Mencantumkan rencana audit, daftar periksa/pertanyaan, temuan,audit dan ringkasan hasil audit. |
4. | Pelaksanaan pengambilan contoh | 1) PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Xxx Xxxxxxx. 2) Sesuai Petunjuk Teknis Ditjen IUBTT No. 14/IUBTT/PER/3/2012 atau revisinya 3) Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara |
----“Tidak terkendali jika diunduh”----
Pengambilan Contoh dan Label Contoh. Contoh diambil di aliran produksi dan atau di gudang produksi. 4) Contoh diambil secara acak dari kelompok produk yang memiliki kesamaan dalam merek, daya input, dan tipe elemen pemanas sesuai dengan SNI yang dimohon untuk setiap merek, daya input, dan tipe elemen pemanas. 5) Pengelompokan contoh disesuaikan dengan merek, daya input, dan tipe elemen pemanas. | ||
5. | Pengujian Contoh Uji | • Metoda, jumlah benda uji dan syarat lulus uji sesuai : o SNI IEC 60335-1:2009 dan SNI IEC 60335- 2-3:2009 atau revisinya o SNI 04-6292.2.3-2003 atau revisinya • Jika ada parameter yang tidak memenuhi syarat, maka dilakukan uji ulang untuk parameter tersebut. Apabila sampai dengan 3 kali pengujian ulang masih belum memenuhi syarat, maka proses sertifikasi dihentikan |
6. | Laporan Hasil Uji | Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu dan dapat mencantumkan kesesuaian atau ketidaksesuaian dalam pemenuhan : o SNI IEC 60335-1:2009 dan SNI IEC 60335- 2-3:2009 atau revisinya o SNI 04-6292.2.3-2003 atau revisinya |
III. | TINJAUAN DAN KEPUTUSAN | |
1. | Tinjauan terhadap Laporan/ BA Pengambilan Contoh, Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji dilakukan oleh Xxx Xxxxxx | 1) Xxx Xxxxxx bersifat adhoc dan ditunjuk oleh Kepala Baristand Industri Surabaya atau pejabat struktural apabila Kepala Baristand Industri Surabaya berhalangan hadir. 2) Paling sedikit 1 orang dari tim Teknis memiliki kompetensi bidang teknologi Elektronika. 3) Paling sedikit 1 orang dari tim Teknis memahami sistem manajemen Mutu (ISO |
----“Tidak terkendali jika diunduh”----
9001) 4) Rapat dipimpin oleh Ketua xxx Xxxxxx dan keputusan rapat diambil secara musyawarah. 5) Auditor diundang untuk dimintai penjelasannya berkaitan dengan kegiatan evaluasi yang dilakukannya, namun mereka tidak diperkenankan ikut dalam pengambilan keputusan rapat. | ||
2. | Keputusan Sertifikasi | 1) Keputusan rapat tim Teknis merupakan dasar Kepala Baristand Baristand Industri Surabaya untuk memberikan Perluasan / Pengurangan / Penundaan / Pencabutan Sertifikasi. 2) Berdasar keputusan dari Xxx Xxxxxx, Kepala Baristand menandatangani Sertifikat. |
IV. | LISENSI | Sesuai Prosedur Pemberian, Pemeliharaan, Penundaan dan Pencabutan Sertifikat (PrM-7.8) |
1 | Penerbitan SPPT-SNI | 1) Sebelum dilakukan penerbitan SPPT-SNI, LSPro harus melakukan registrasi secara online ke Pusat Standardisasi Industri, BPPI, Kementerian Perindustrian 2) Masa berlaku SPPT SNI adalah 4 (empat) tahun; 3) SPPT SNI Setrika Listrik mencantumkan informasi paling sedikit: a. nama dan alamat produsen; b. penanggungjawab produsen; c. nomor dan judul SNI d. merek produk e. tipe/jenis, daya input f. nama dan alamat perusahaan perwakilan atau nama importir bagi perusahaan yang berasal dari luar negeri 4) Surat Perjanjian Tanggung Jawab Lisensi Pengguna Tanda SNI antara LSPro dengan perusahaan dalam negeri atau perwakilan di Indonesia untuk produk berasal dari impor. |
----“Tidak terkendali jika diunduh”----
V. | SURVAILEN | Dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun |
1. | Audit | 1) Audit SMM Dilakukan pada elemen-elemen kritis. 2) Asesmen proses produksi: Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi: a. Pengendalian Proses Fasilitas, peralatan, personal dan prosedur yang digunakan pada proses produksi; b. Pengendalian Produk Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; c. Quality Control Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; d. Pengendalian Produk Tidak Sesuai Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai. |
2. | Pengambilan Contoh | 1) PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor. 2) Sesuai Petunjuk Teknis Ditjen IUBTT No. 14/IUBTT/PER/3/2012 atau revisinya 3) Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh dan Label Contoh. Untuk survailen ke-1 dan ke-2 Contoh diambil di pasar, sedangkan pada survailen ke-3 contoh diambil di aliran produksi dan atau di gudang produksi. |
----“Tidak terkendali jika diunduh”----
4) Contoh diambil secara acak dari kelompok produk yang memiliki kesamaan dalam merek, rangkaian kelistrikan, tipe motor dan tipe rumah motor, sesuai dengan SNI yang dimohon untuk setiap merek, rangkaian kelistrikan, tipe motor dan tipe rumah motor. 5) Pengelompokan contoh disesuaikan dengan merek, bentuk/tipe dan daya pengenal. | ||
3. | Pengujian Contoh | • Metoda, jumlah benda uji dan syarat lulus uji sesuai : o SNI IEC 60335-1:2009 dan SNI IEC 60335- 2-41:2009 atau revisinya o SNI 04-6292.2.41-2003 atau revisinya • Jika ada parameter yang tidak memenuhi syarat, maka dilakukan uji ulang untuk parameter tersebut. Apabila sampai dengan 3 kali pengujian ulang masih belum memenuhi syarat, maka proses sertifikasi dihentikan |
VI. | TINJAUAN DAN KEPUTUSAN | |
1. | Evaluasi terhadap Laporan/ BA Pengambilan Contoh, Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji dilakukan oleh Xxx Xxxxxx | 1) Xxx Xxxxxx bersifat adhoc dan ditunjuk oleh Kepala Baristand Industri Surabaya atau pejabat struktural apabila Kepala Baristand Industri Surabaya berhalangan hadir. 2) Paling sedikit 1 orang dari tim Teknis memiliki kompetensi bidang teknologi logam. 3) Paling sedikit 1 orang dari tim Teknis memahami sistem manajemen Mutu (ISO 9001) 4) Rapat dipimpin oleh Ketua tim Teknis dan keputusan rapat diambil secara musyawarah. 5) Auditor diundang untuk dimintai penjelasannya berkaitan dengan kegiatan evaluasi yang dilakukannya, namun mereka tidak diperkenankan ikut dalam pengambilan keputusan rapat. |
2. | Keputusan Survailen | 1) Keputusan rapat tim Teknis merupakan dasar Kepala Baristand Baristand Industri Surabaya |
untuk memberikan Perluasan / Pengurangan / Penundaan / Pencabutan Sertifikasi. 2) Berdasar keputusan dari Xxx Xxxxxx, Kepala Baristand menandatangani Keputusan Hasil Survailen. | ||
VII | PEMELIHARAAN SERTIFIKASI | |
1 | Penghentian, pengurangan, pembekuan atau pencabutan sertifikasi | ▪ Penundaan/pencabutan sertifikasi diputuskan oleh Xxx Xxxxxx. ▪ Menginformasikan kepada klien secara tertulis bahwa klien tidak berhak menggunakan atau membubuhkan tanda kesesuaian produk. |
----“Tidak terkendali jika diunduh”----