IMPLEMENTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PERUSAHAAN OTOBUS PARIWISATA X DI SIDOARJO
IMPLEMENTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PERUSAHAAN OTOBUS PARIWISATA X DI SIDOARJO
(STUDI KASUS SURAT EDARAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI DENGAN TRANSPORTASI DARAT PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE-2019)
SKRIPSI
Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan memperoleh gelar sarjana hukum pada fakultas hukum UPN “Veteran” Jawa Timur
Oleh :
XXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXXXX NPM. 18071010105
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAWA TIMUR FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI HUKUM SURABAYA
2022
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan seluruh karuniaNya hingga penulis dapat menyelesaikan Skripsi ini. Proposal ini penulis menggunakan judul “IMPLEMENTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PERUSAHAAN OTOBUS PARIWISATA X DI SIDOARJO (STUDI KASUS DARI SURAT EDARAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI DENGAN TRANSPORTASI DARAT PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE-2019)”
Skripsi ini disusun guna memenuhi persyaratan sesuai kurikulum di Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur dan sebagai sarana perbandingan antara teori di dalam perkuliahan dengan praktek yang terjadi di lapangan serta dapat juga memberikan manfaat dan menambah wawasan bagi penulis dalam hal yang berkaitan dengan ilmu hukum, serta diharapkan juga dapat memberikan bekal tentang hal–hal yang berkaitan dengan disiplin ilmunya sebelum mengadakan penelitian guna menyusun skripsi.
Skripsi ini dapat diselesaikan atas bantuan bimbingan serta semangat dari beberapa pihak, maka dari itu penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada:
1. Allah SWT karena berkat rahmat dan kasih sayang-Nya penulis dapat menyelesaikan proposal skripsi ini.
2. Bapak Dr. H. Xxxxxxxx, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur.
3. Ibu Mas Xxxxxxx Xxxx F, S.H., M.H., selaku Wakil Dekan I Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur.
4. Ibu Dra. Ec. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx., selaku Wakil Dekan II Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur.
5. Ibu Anajeng E.E. Xxxxxxxx, S.H., M.H., selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur.
6. Xxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., M.H., selaku Koordinator Program Studi Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur.
7. Xxxxx Xxxxxx, S.H., M.H. selaku dosen pembimbing skripsi yang sangat membantu penulis dalam menyelesaikan proposal skripsi ini.
8. Kedua Orang Tua yang sangat penulis sayangi dan muliakan yang selalu menjadi motivasi penulis untuk menyelesaikan proposal skripsi ini.
9. Bapak dan Ibu Dosen Pengajar Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur telah membantu penulis dalam menempuh pendidikan ini.
10. Bapak dan Ibu Xxx Xxxxuji proposal skripsi yang memberikan evaluasi, kritik dan saran guna pembelajaran yang penting untuk penulis kedepannya.
11. Bapak dan Ibu bagian Tata Usaha Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur yang memberikan kemudahan penulis dalam pengurusan administrasi.
12. Penulis berterimakasih kepada teman-teman FH-C yang selalu menjadi teman bercerita dan bertukar pendapat dalam menyusun proposal skripsi ini.
13. Penulis berterimakasih kepada teman satu dosen bimbingan yang telah memberikan masukan dan saran kepada penulis hingga dapat menyelesaikan proposal skripsi ini.
14. Pihak-pihak yang tidak dapat ditulis penulis satu persatu yang telah membantu dalam penyelesaian proposal skripsi ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan Skripsi ini jauh dari kata sempurna, maka dari itu saran dan kritik akan diterima oleh penulis guna pembelajaran penulis kedepannya. Semoga skripsi ini berguna serta memberikan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan dan Tuhan Yang Maha Esa memberikan kelancaran dalam segala urusan bagi semua pihak yang telah memberikan bantuan dan motivasi.
Surabaya, Desember 2021
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN PERSETUJUAN SKRIPSI ii
HALAMAN PENGESAHAN SKRIPSI iii
1.5.1 Tinjauan Umum Tentang Perjanjian 9
1.5.2 Tinjauan Umum Tentang Pengangkutan 19
1.5.3 Tinjauan Umum Tentang Pengaturan Hukum Protokol Kesehatan 29
1.3.1 Jenis dan Tipe Penelitian 43
1.3.2 Sumber Data dan/ atau Bahan Hukum 45
1.3.3 Metode Pengumpulan Data 47
1.3.6 Sistematika Penulisan 49
XXX XX IMPELEMENTASI SURAT EDARAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI DENGAN TRANSPORTASI DARAT PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE-2019 DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI PERUSAHAAN OTOBUS PARIWISATA X 51
2.1 Sistem Perjanjian Sewa Menyewa dalam Bus Pariwisata X 51
BAB III KENDALA YANG DIALAMI DALAM PENERAPAN SURAT EDARAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI DENGAN TRANSPORTASI DARAT PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE- 2019 DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA OLEH PIHAK PERUSAHAAN OTOBUS PARIWISATA X 66
LAMPIRAN
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 : Surat Penugasan Dosen Pembimbing Lampiran 2 : Formulir Pengajuan Judul Proposal Skripsi Lampiran 3 : Transkrip Nilai
Lampiran 4 : Bukti Penyerahan Proposal Skripsi Lampiran 5 : Kartu Bimbingan Skripsi Lampiran 6 : Kartu Rencana Studi Semester 7 Lampiran 7 : Cek Plagiasi
Lampiran 8 : Lembar Revisi I Lampiran 9 : Lembar Revisi II Lampiran 10 : Lembar Revisi III
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR FAKULTAS HUKUM
Nama Mahasiswa : XXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXXXX NPM 18071010105
Tempat Tanggal Lahir : SURABAYA/10-01-1999 Program Studi : Strata 1 (S1)
Judul Skripsi :
IMPLEMENTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PERUSAHAAN OTOBUS PARIWISATA X DI SIDOARJO (STUDI KASUS DARI SURAT EDARAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI DENGAN TRANSPORTASI DARAT PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE-2019)
ABSTRAKSI
Bus merupakan alat transportasi atau salah satu jenis angkutan darat yang paling sering digunakan masyarakat untuk menempuh perjalanan dari satu kota atau dari suatu desa ke kota lainnya, mengingat biaya untuk menggunakan jasa angkutan tersebut murah dan dapat diisi oleh penumpang dengan jumlah yang banyak. Begitu juga dengan persyaratan yang dibutuhkan untuk menaiki bus terbilang tidak rumit. Era pandemi Corona Virus Disease-2019 ini yang telah menurunkan semua perekonomian setiap orang.
Tujuan Penelitian Untuk mengetahui bentuk pelaksanaan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-2019 pada Perusahaan Otobus Pariwisata X di Sidoarjo. Berdasarkan hasil penelitian penulis pihak bus telah memberikan wawasan kepada pihak penyewa tentang Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021 Tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri transportasi darat pandemi covid-19 agar selalu menerapkan atau mengikuti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah, akan tetapi pihak bus tidak memaksakan kehendak pihak penyewa untuk mengikuti aturan pemerintah atau dapat dikatakan tidak memaksa pihak penyewa kalau mau menerapkan boleh kalau tidak mau menerapkan juga tidak ada masalah, akan tetapi pihak perusahaan Otobus selalu mematuhi aturan yang di keluarkan oleh pemerintah dapat diambil contoh bahwa pihak bus selalu menyediakan Handsanitizer dalam setiap armada busnya.