ANTARA UNIVERSITASTRILOGI DENGAN
NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)
ANTARA UNIVERSITASTRILOGI DENGAN
PT. GLOBAL BIOSAINSTEKNOLOGI
Nomor: 007/TRILOGI/Rektor/MoU/V1/2016
GLOBE
Pada hari ini Rabu tanggal satu Juni tahun Dua Xxxx Xxxx Xxxxx (01-6-2016), ditandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama (selanjutnya disebut "Nota Kesepahaman") oleh dan antara:
1. Nama : Prof. Dr. ASEPSAEFUDDIN, X.Xx Jabatan : Rektor Universitas Trilogi
Alamat : Xxxxx XXX Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx 00000
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Trilogi, yang diangkat berdasarkan Keputusan Yayasan Pengembangan Pendidikan Indonesia Jakarta (YPPIJ) Nomor: 024/Peng- YPPU/KPTS/X/2013, selanjutnya disebut sebagai PIHAKPERTAMA;dan
2. Nama Jabatan Alamat
: Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.KPm.
: Direktur Utama PT. Global Biosains Teknologi
: Plaza Niaga I Blok 0 Xx.00 Xxxxxx Xxxx Xxxxx 00000 Telp. 00000000000 Fax. 00000000000
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Global Biosains Teknologi, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Bogor, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (secara bersama-sama disebut "PARA PIHAK"), dengan ini menyatakan Sepaham dan Sepakat:
Mengadakan kerjasama dengan prinsip kemitraan dan saling menguntungkan dalam bidang pengembangan Teknologi, Industri, Teknopreneur, Inkubasi Bisnis Teknologi, Penelitian serta Pengabdian Kepada Masyarakat yang sesuai dengan fungsi serta wewenang masing-masing guna kelancaran pelaksanaan dan tugas PARA PIHAK. Khususnya dalam bidang pengembangan sumber daya manusia.
Hal-hal yang menyangkut tindak lanjut Nota Kesepahaman ini (jika telah ada), akan diatur dan dituangkan pelaksanaannya dalam perjanjian tersendiri yang hanya berlaku atas persetujuan PARA PIHAK dan dicantumkan dalam perjanjian kerjasama yang akan dilaksanakan oleh pejabat yang diberi tugas/kuasa oleh masing-masing pihak dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman in;'
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri dengan persetujuan PARAPIHAK.
Selama jangka waktu Nota Kesepahaman tersebut di atas, tidak menimbulkan hak eksklusif bagi masing-masing pihak, yang berarti bahwa dalam jangka waktu tersebut, masing
1/2
- Apabila Nota Kesepahaman ini menjadi berakhir oleh sebab apapun, dengan tanpa ada tindaklanjutnya berupa apapun, maka tidak ada hak dan/atau kewajiban apapun yang harus dipenuhi/diselesaikan oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya.
Nota Kesepahaman ini semata-mata hanya merupakan suatu penegasan maksud dar; keinginan PARA PIHAK untuk melakukan hal-hal terse but dalam Nota Kesepahaman ini guna mencapai kesepakatan lebih lanjut. Oleh karenanya, Nota Kesepahaman ini tidak mengikat secara hukum.
Nota Kesepahaman ini disetujui, dibuat, ditandatangani rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup yang dipegang oleh masing-masing pihak serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
UNIVERSITAS TRILOGI
PIHAK KEDUA
PT. GLOBAL BIOSAINS TEKNOLOGI
2/2