No : ……………………………………..
SURAT PERJANJIAN DISTRIBUSI BUKU
No : ……………………………………..
Pada hari ini, Xxxx: ……………., Tanggal: ………, Bulan: ………, Tahun: ………
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat: ………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………… selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat: ………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………… dalam hal ini bertindak sebagai perwakilan Penerbit AISINDO yang pada Surat Perjanjian Penerbitan disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian promosi, distribusi, dan penjualan buku yang berjudul “ ”
dengan memperhatikan ketentuan dan syarat-syarat tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PENYEDIAAN BUKU DAN JAMINAN ISI
(1) PIHAK PERTAMA menyediakan dan mengirimkan buku kepada PIHAK KEDUA sejumlah eksemplar yang disepakati, dengan apabila terdapat biaya pencetakan dan pengiriman buku menjadi tanggung-jawab PIHAK PERTAMA.
(2) Buku boleh diterbitkan oleh Penerbit manapun, namun PIHAK PERTAMA menjamin hak distribusi dan penjualan buku tidak secara eksklusif dimiliki oleh Penerbit lain.
(3) PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwa naskah tersebut ayat (1) tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah Indonesia, tidak menyinggung hak cipta orang lain dan tidak memuat hal-hal yang dianggap fitnah, penghinaan atau merugikan nama baik pihak lain.
(4) PIHAK KEDUA tidak bertanggung-jawab terhadap isi naskah buku dan apabila dikemudian hari terjadi gugatan oleh pihak lain atas isi dan penjualan buku sepenuhnya menjadi tanggung-jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
HARGA JUAL DAN BIAYA DISTRIBUSI
(1) Penentuan harga penjualan resmi buku sepenuhnya menjadi hak PIHAK PERTAMA.
(2) Harga penjualan resmi buku berlaku sama untuk semua rekanan dan media distributor buku.
(3) PIHAK PERTAMA menjamin penjualan dan distribusi oleh PIHAK KEDUA tidak melanggar kontrak dengan pihak manapun.
(4) PIHAK KEDUA akan membantu dalam proses penjualan, promosi dan distribusi melalui media online, jaringan institusi anggota AISINDO dan toko buku.
(5) PIHAK KEDUA memperoleh 40% (empat puluh persen) dari harga resmi penjualan buku, yakni: untuk kepentingan pemberian discount pembeli sebesar 10% (sepuluh persen) hingga 20% (dua puluh persen) serta keuntungan distributor institusi dan AISINDO sebesar 20% (dua puluh persen).
(6) PIHAK PERTAMA memperoleh 60% (enam puluh persen) dari harga resmi penjualan buku, yang akan dilaporkan dan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setiap bulan Januari dan Juli dari tahun berjalan.
Pasal 3 Lain-Lain
(1) Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui pengadilan negeri /niaga Jakarta Pusat.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
(4) Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyaikekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Surabaya, …………………………………
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
(Penulis) (Direktur Publikasi AISINDO)