PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK CIMB NIAGA TBK
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan (“Rapat”) pada hari Rabu, 3 April 2024 pukul 14:32 WIB s.d. 16:01 WIB, bertempat di Ruang Rapat Lantai M, Graha CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan 12190.
Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan keterbukaan sebagai berikut:
1. Pemberitahuan rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), seluruhnya pada tanggal 7 Februari 2024;
2. Pengumuman kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 19 Februari 2024 telah dipublikasikan dan telah diunggah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris ke situs web Perseroan di xxx.xxxxxxxxx.xx.xx (“Situs Web Perseroan”), situs web Bursa melalui laporan elektronik di xxx.xxx.xx.xx (“Situs Web Bursa”) dan situs web KSEI melalui Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) di xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx (“Aplikasi eASY.KSEI”);
3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat pada tanggal 5 Maret 2024 (29 hari sebelum pelaksanaan Rapat) telah dipublikasikan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui surat kabar berperedaran nasional, yaitu Investor Daily, serta pada tanggal yang sama telah diunggah ke Situs Web Perseroan, Situs Web Bursa dan Aplikasi eASY.KSEI;
4. Penjelasan seluruh Mata Acara (“Agenda”) Rapat dan seluruh bahan Rapat telah diunggah ke Situs Web Perseroan pada tanggal 5 Maret 2024, termasuk Laporan Tahunan 2023, Laporan Keberlanjutan 2023, Publikasi Laporan Keuangan Tahunan 2023, Daftar Riwayat Hidup Akuntan Publik dan Profil Kantor Akuntan Publik yang diusulkan, Daftar Riwayat Hidup calon Anggota Dewan Komisaris (Pengangkatan Kembali dan Pengangkatan Baru), Daftar Riwayat Hidup calon Anggota Direksi (Pengangkatan Kembali), Ringkasan Rencana Aksi (Recovery Plan), Keterbukaan Informasi tentang Rencana Pembelian Kembali Saham Termasuk Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham, Rancangan Perubahan Anggaran Dasar, Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Perseroan, Daftar Riwayat Hidup Anggota Komite Audit Baru,Tata Tertib Rapat, Formulir Surat Kuasa Rapat, Video Ilustrasi Tata Cara Pemungutan Suara Secara Elektronik Di Tempat Rapat dan Panduan eASY.KSEI Untuk Pemegang Saham (termasuk panduan Pemungutan Suara Secara Elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI atau “e-Voting eASY.KSEI”).
Sesuai dengan Pasal 12 ayat 12.3 Anggaran Dasar (”AD”) Perseroan dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No. 004/DEKOM/KP/III/2024 tanggal 29 Februari 2024, Rapat dipimpin oleh XXXX XXXXXXXXXX XXXXX selaku Presiden Komisaris Perseroan.
Rapat diselenggarakan (i) secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan memperhatikan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Pasal 12 ayat 12.1 AD Perseroan; dan (ii) secara fisik. Seluruh peserta Rapat yang hadir secara fisik maupun elektronik dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam Rapat.
Seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi. Dewan Pengawas Syariah dan Komite Audit termasuk Ketua Komite-komite di bawah Dewan Komisaris Perseroan hadir dalam Rapat, baik secara fisik maupun melalui media video konferensi, dengan rincian sebagai berikut:
Dewan Komisaris | Direksi | Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) | Komite Audit |
1. XXXX XXXXXXXXXX XXXXX, Presiden Komisaris 2. XXXXX XXXXXXXX XXXXX XXXXX(*), Wakil Presiden Komisaris (Independen) 3. XXXXXXX XXXXXXXX(**), Komisaris Independen (Senior) 4. SRI WIDOWATI(***), Komisaris Independen 5. DATO’ XXXXX XXXXXX XXXXX, Xxxxxxxxx 6. XXXX XXXXXXXXX, Komisaris 7. XXXXXX X. XXXXXXXXXX, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx | 1. XXXX XXXXXXXX, Presiden Direktur 2. XXX XXX XXXXX, Direktur 3. XXXX XXXXX, Direktur 4. XXXXXXXXX XXX, Direktur, merangkap Direktur Kepatuhan 5. XXXXXX X. XXXXXXXXXXX, Direktur 6. XXXXX XXX XXXXX, Direktur 7. XXXXX XXXXXXXX, Direktur 8. XXXX XXXXX, Direktur 9. XXXXX XXXXXXXX, Direktur 10.XXXXXXX XXXXXXX, Direktur | 0.XXXX. XX. X. XXXXXXX XXXXXX, MA., Ketua 0.XXXX. XX. XXXXXXXXXXXX XXXXXX, MA, Anggota 3. XX. XXXXXXX XXXXXXXXXXX XXXXXXX, X.XX., Anggota | 1.XXXXXXX XXXXXXXX, Ketua (merangkap sebagai Anggota) 2.XXXXX XXXXXXXX XXXXX XXXXX, Anggota 3.XXXXXX XXXXXXXXXXXX S., Anggota 4.XXXXXXXXX XXXX XXXXXXXX, Anggota 5.XXXXX XXXXXXXX XXXXXXXXXX, Anggota |
(*) | Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite Pemantau Risiko |
(**) | Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite Tata Kelola Terintegrasi |
(***) | Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite Nominasi dan Remunerasi |
Perseroan dalam hal ini telah: (i) menunjuk Xxxxxx Xxxxx XX., MKn., selaku Notaris Publik serta PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek (keduanya pihak independen) untuk melakukan penghitungan kuorum dan pengambilan suara dalam Rapat; dan (ii) memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat atas setiap Agenda Rapat, namun tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat dalam Rapat.
Dalam upaya tetap menjaga independensi dan kerahasiaan Pemegang Saham dalam proses pemberian hak suara, maka pemungutan suara (Voting) dalam Rapat dilakukan secara tertutup. Keputusan Rapat diambil sesuai dengan Kuorum Rapat. Pemungutan suara dilakukan pada setiap Agenda Rapat. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik, pemungutan suara dilakukan secara individual dan elektronik (“e-Voting”) di tempat Rapat (“e-Voting at the Meeting Venue”) dengan menggunakan Telepon Cerdas (Smartphone) atau Mobile Device lainnya atau Monitor Layar Sentuh yang telah disediakan Perseroan, sehingga suara Pemegang Saham dapat terjaga kerahasiannya. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat melakukan proses e-Voting eASY.KSEI secara realtime. Sedangkan, bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa dengan mekanisme e-Proxy, dianggap telah menggunakan hak suaranya melalui eASY.KSEI dan tidak diperkenankan melakukan proses e-Voting at the Meeting Venue.
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor pada Perseroan dengan hak suara yang sah sebanyak 00.000.000.000 saham. Jumlah saham dengan hak suara yang sah untuk hadir atau diwakili dalam Rapat (baik saham Kelas A maupun saham Kelas B keduanya mempunyai hak yang sama) adalah 00.000.000.000 saham atau kurang lebih 95,0988% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan. Dengan demikian telah memenuhi persyaratan kuorum pengambilan keputusan untuk Agenda Rapat, yaitu lebih dari 1/2 bagian dan khusus untuk Agenda ke-13 paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. Oleh karenanya, Rapat sah untuk dilakukan dan mengambil keputusan, sebagai berikut:
Agenda Ke-1:
Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 00.000.000.000 saham atau 100,0000% (Setuju) | ||
Setuju | Tidak Setuju | Tidak Memberikan Suara# |
00.000.000.000 saham (99,7791%) | 400 saham (0,0000%) | 52.806.300 saham (0,2209%) |
Keputusan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers global network) sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 19 Februari 2024, dengan opini bahwa “Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”;
3. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan DPS Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
Hasil Perhitungan Suara:
Keputusan:
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan (Perseroan saja) untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp6.168.722.836.227 (“Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023”), untuk:
1. Dibagikan sebagai dividen tunai final setinggi-tingginya 50% dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023 atau sebesar-besarnya Rp3.084.361.418.113 (gross), dengan
xxxxxx sebagai berikut:
Agenda Ke-2:
Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.
4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi dan DPS Perseroan, atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2023, sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023.
Total Suara Mayoritas: 00.000.000.000 saham atau 99,9999% (Setuju) | ||
Setuju | Tidak Setuju | Tidak Memberikan Suara# |
00.000.000.000 saham (99,7985%) | 26.900 saham (0,0001%) | 48.144.300 saham (0,2014%) |
dan memberikan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan tata cara pembagian dividen tunai tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal; 2. Tidak menyisihkan sebagai cadangan, mengingat persyaratan minimum cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) telah terpenuhi; 3. Membukukan sisa Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023, setelah dikurangi pembagian dividen, sebagai laba yang ditahan sebesar Rp3.084.361.418.113 untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan. |
1. | Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen | : | 3 April 2024 |
2. | Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | : | 19 April 2024 |
3. | Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | : | 22 April 2024 |
4. | Cum Dividen di Pasar Tunai | : | 23 April 2024 |
5. | Recording Date pemegang saham yang berhak | : | 23 April 2024 |
6. | Ex Dividen di Pasar Tunai | : | 24 April 2024 |
7. | Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2023 | : | 3 Mei 2024 |
Agenda Ke-3:
Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2024 dan Penetapan Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 00.000.000.000 saham atau 100,0000% (Setuju) | ||
Setuju | Tidak Setuju | Tidak Memberikan Suara# |
00.000.000.000 saham (99,7992%) | 400 saham (0,0000%) | 48.010.600 saham (0,2008%) |
Keputusan:
1. Menyetujui penunjukan XXXXX XXXXXXXX dan Kantor Akuntan Publik “XXXXXXXXXXX, XXXXXXXX, RINTIS & REKAN” (firma anggota PricewaterhouseCoopers global network) yang masing-masing terdaftar di OJK sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, atau Akuntan Publik lain dalam Kantor Akuntan Publik yang sama, dalam hal yang bersangkutan berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024;
2. Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik lain, dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atau berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024.
Atas pelimpahan kewenangan tersebut berlaku ketentuan, sebagai berikut:
a. kantor Akuntan Publik lain yang ditunjuk Dewan Komisaris Perseroan tersebut harus merupakan salah satu dari kelompok empat besar (the big four) Kantor Akuntan Publik di Indonesia;
b. penunjukan tersebut harus berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan;
c. besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik lain tersebut harus ditetapkan secara bersaing dan wajar;
d. tidak ada keberatan dari OJK; dan
e. penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik untuk biaya audit tahunan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 sebesar-besarnya Rp9.819.008.000 (tidak termasuk PPN dan OPE);
4. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, termasuk akan tetapi tidak terbatas, pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Total Suara Mayoritas: 00.000.000.000 saham atau 99,8523% (Setuju) | ||
Setuju | Tidak Setuju | Tidak Memberikan Suara# |
00.000.000.000 saham (99,6515%) | 35.311.824 saham (0,1477%) | 48.006.800 saham (0,2008%) |
Total Suara Mayoritas: 00.000.000.000 saham atau 99,9628% (Setuju) | ||
Setuju | Tidak Setuju | Tidak Memberikan Suara# |
00.000.000.000 saham (99,7620%) | 8.894.369 saham (0,0372%) | 48.018.800 saham (0,2008%) |
Total Suara Mayoritas: 00.000.000.000 saham atau 99,9628% (Setuju) | ||
Setuju | Tidak Setuju | Tidak Memberikan Suara# |
00.000.000.000 saham (99,7620%) | 8.894.369 saham (0,0372%) | 48.006.800 saham (0,2008%) |
Hasil Perhitungan Suara:
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali XXXXX XXXXXXXX XXXXX XXXXX sebagai Wakil Presiden Komisaris (Independen) Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT
Agenda Ke-4:
Pengangkatan Kembali Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx sebagai Wakil Presiden Komisaris (Independen) Perseroan
Hasil Perhitungan Suara:
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali DATO' XXXXX XXXXXX XXXXX sebagai Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT
Agenda Ke-5:
Pengangkatan Kembali Dato' Xxxxx Xxxxxx Xxxxx sebagai Komisaris Perseroan
Hasil Perhitungan Suara:
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali XXXXXXXXX XXX sebagai Direktur merangkap Direktur Kepatuhan Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu- waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.
Agenda Ke-6:
Pengangkatan Kembali Xxxxxxxxx Xxx sebagai Direktur merangkap Direktur Kepatuhan Perseroan.
Total Suara Mayoritas: 00.000.000.000 saham atau 99,9628% (Setuju) | ||
Setuju | Tidak Setuju | Tidak Memberikan Suara# |
00.000.000.000 saham (99,7620%) | 8.894.369 saham (0,0372%) | 48.006.500 saham (0,2008%) |
Agenda Ke-8: Pengangkatan Kembali Xxxxx Xxx Xxxxx sebagai Direktur Perseroan. |
Hasil Perhitungan Suara: |
Keputusan: Menyetujui pengangkatan kembali XXXXX XXX TJUEN sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT. |
Hasil Perhitungan Suara:
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali PANDJI X. XXXXXXXXXXX sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.
Agenda Ke-7:
Pengangkatan Kembali Pandji X. Xxxxxxxxxxx sebagai Direktur Perseroan.
Total Suara Mayoritas: 00.000.000.000 saham atau 99,9628% (Setuju) | ||
Setuju | Tidak Setuju | Tidak Memberikan Suara# |
00.000.000.000 saham (99,7620%) | 8.894.369 saham (0,0372%) | 48.006.500 saham (0,2008%) |
Agenda Ke-9:
Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan mengangkat Xxxx Xxxx Xxxxxx, sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 00.000.000.000 saham atau 100,0000% (Setuju) | ||
Setuju | Tidak Setuju | Tidak Memberikan Suara# |
00.000.000.000 saham (99,7992%) | 700 saham (0,0000%) | 48.018.200 saham (0,2008%) |
Keputusan:
1. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan mengangkat XXXX XXXX XXXXXX sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat yang mengangkatn dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK tersebut (“Tanggal Efektif”) sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah Tanggal Efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT.
Dalam hal OJK tidak menyetujui pengangkatan atau persyaratan yang ditetapkan oleh OJK tidak terpenuhi, maka pengangkatan tersebut menjadi batal dan tidak berlaku tanpa diperlukan persetujuan RUPS.
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS *) Efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut. 2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta notaris dan memberitahukannya kepada pihak yang berwenang dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Presiden Komisaris | : | XXXX XXXXXXXXXX XXXXX |
Xxxxx Presiden Komisaris (Independen) | : | XXXXX XXXXXXXX XXXXX XXXXX |
Xxxxxxxxx Independen | : | SRI WIDOWATI |
Komisaris | : | DATO’ XXXXX XXXXXX XXXXX |
Xxxxxxxxx | : | XXXX XXXXXXXXX |
Komisaris Independen | : | FARINA X. XXXXXXXXXX |
Komisaris Independen | : | XXXX XXXX XXXXXX*) |
Agenda Ke-10:
Penetapan Besarnya Gaji atau Honorarium, dan Tunjangan Lain bagi Dewan Komisaris dan DPS, serta Gaji, Tunjangan dan Tantiem/Bonus bagi Direksi Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 00.000.000.000 saham atau 99,3619% (Setuju) | ||
Setuju | Tidak Setuju | Tidak Memberikan Suara# |
00.000.000.000 saham (99,1558%) | 152.568.446 saham (0,6381%) | 49.270.900 saham (0,2061%) |
Keputusan:
1. Menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan Komisaris pada tahun buku 2024 sebesar-besarnya Rp29.865.000.000 (gross), dan memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi (“NomRem”);
2. Menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk DPS pada tahun buku 2024 sebesar-besarnya Rp3.215.000.000 (gross), dan memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota DPS Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi NomRem.
Seluruh anggota Dewan Komisaris (termasuk Komisaris Independen) dan DPS tidak menerima tantiem/bonus;
3. Menyetujui jumlah tantiem/bonus untuk tahun buku 2023 yang akan dibayarkan tahun 2024 untuk Direksi Perseroan sebesar-besarnya Rp86.315.000.000 (gross), termasuk di dalamnya pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan oleh Perseroan, dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah tantiem/bonus masing-masing anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi XxxXxx.
Pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham tersebut sesuai dengan Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum (“POJK No. 45/POJK.03/2015”) dan Kebijakan Perseroan;
4. Menyetujui penggunaan saham yang dibeli kembali oleh Perseroan sejumlah 201.600 (dua ratus satu ribu enam ratus) saham sebagai pemberian remunerasi yang bersifat variable kepada anggota Manajemen yang termasuk kategori Material Risk Takers (MRT) Perseroan dan akan dibayarkan pada tahun 2025 dan 2026 sesuai dengan POJK No. 45/2015; dan
5. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji, tunjangan hari raya dan tunjangan lain bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024, serta menetapkan syarat dan ketentuan pemberian remunerasi yang bersifat variable kepada anggota Manajemen yang termasuk kategori Material Risk Takers (MRT) Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi NomRem. Jumlah gaji, tunjangan hari raya dan tunjangan lain Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024 akan diungkapkan di Laporan Tahunan 2024 Perseroan. |
Total Suara Mayoritas: 00.000.000.000 saham atau 100,0000% (Setuju) | ||
Setuju | Tidak Setuju | Tidak Memberikan Suara# |
00.000.000.000 saham (99,7973%) | 900 saham (0,0000%) | 48.468.000 saham (0,2027%) |
Hasil Perhitungan Suara:
Keputusan:
1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK pada tanggal 20 November 2023; dan
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, dengan memperhatikan POJK No. 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik, serta peraturan terkait lainnya.
Agenda Ke-11:
Persetujuan atas Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan.
Agenda Ke-12:
Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan dan Rencana Pengalihannya.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 00.000.000.000 saham atau 99,3910% (Setuju) | ||
Setuju | Tidak Setuju | Tidak Memberikan Suara# |
00.000.000.000 saham (99,3910%) | 145.613.946 saham (0,6090%) | 49.269.700 saham (0,2061%) |
Keputusan:
1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dari pemegang saham publik, sebanyak-banyaknya 202.000 saham dengan biaya sebesar-besarnya Rp500.000.000,- (termasuk biaya transaksi dan pajak) dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, dengan jangka waktu pembelian kembali saham paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan oleh Rapat.
2. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali saham melalui pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan Perseroan kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai MRT Perseroan paling lama selama 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.
3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Agenda Ke-13:
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 00.000.000.000 saham atau 100,0000% (Setuju) | ||
Setuju | Tidak Setuju | Tidak Memberikan Suara# |
00.000.000.000 saham (100%) | 900 saham (0,0000%) | 48.619.000 saham (0,2033%) |
Keputusan:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu beberapa ketentuan dalam Pasal 14 ayat 2, Pasal 14 ayat 7, Pasal 17 ayat 3, Pasal 17 ayat 8, Pasal 18 ayat 1, dan Pasal 19 ayat 8, dalam kaitannya dengan penyesuaian Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan sebagaimana rincian perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah secara lengkap disajikan dalam Rapat;
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris, untuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang, dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Agenda Ke-14: Lain-lain (Agenda Rapat ini tidak memerlukan persetujuan Rapat) |
a. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Perseroan. Perseroan melaporkan kepada Rapat, terkait: 1) Realisasi RAKB 2023 dan RAKB tahun 2024-2028 telah disampaikan kepada OJK Pengawas Bank pada tanggal 17 November 2023; 2) RAKB tahun 2024-2028 berisi Realisasi RAKB Perseroan tahun 2023 dan RAKB yang akan dilaksanakan Perseroan pada tahun 2024-2028, mencakup: a) pengembangan produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan; b) pengembangan kapasitas; c) penyesuaian internal; dan d) program Corporate Social Responsibility yang berkelanjutan. |
b. Laporan tentang Perubahan Anggota Komite Audit Perseroan. 1) Memperhatikan: a) Piagam Komite Audit Perseroan; b) Rekomendasi NomRem No. 004/NOMREM/KP/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang telah disetujui berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. 004/DEKOM/KP/III/2024 tanggal 29 Februari 2024 dan Keputusan Sirkuler Direksi No. 001/SIR/DIR/III/2024 tanggal 1 Maret 2024; Perseroan melaporkan kepada Rapat mengenai perubahan Anggota Komite Audit Perseroan, yaitu: - Mengangkat kembali Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, selaku Anggota Komite Audit Perseroan, dengan periode tugas 2024-2026; - Mengangkat kembali Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx S., selaku Anggota Komite Audit Perseroan, dengan periode tugas 2024-2026; dan - Mengangkat Xxxx Xxxx Xxxxxx selaku Ketua (sekaligus sebagai Anggota) Komite Audit Perseroan dengan periode tugas terhitung sejak tanggal penutupan Rapat yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah pengangkatannya tersebut. |
Dengan adanya pengangkatan kembali anggota dan pengangkatan ketua tersebut di atas, maka susunan keanggotaan Komite Audit menjadi sebagai berikut: 1) Xxxx Xxxx Xxxxxx*), selaku Ketua (merangkap Anggota); 2) Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, selaku Anggota**); 3) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx S., selaku Anggota; 4) Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, selaku Anggota, *) efektif terhitung sejak penutupan Rapat yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut. **) sementara menjabat sebagai Ketua Komite Audit sejak ditutupnya RUPS Tahunan 3 April 2024 sampai dengan dinyatakannya efekfif pengangkatan Xxxx Xxxx Xxxxxx sebagai Ketua Komite Audit. Dalam hal OJK tidak menyetujui pengangkatan atau persyaratan yang ditetapkan oleh OJK tidak terpenuhi, maka pengangkatan ketua baru tersebut menjadi batal dan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx akan efektif menjabat sebagai Ketua (sekaligus Anggota) Komite Audit. |
c. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil: - Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap IV Tahun 2018 Seri C; - Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018 Seri A; dan - Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020 Seri B. Perseroan melaporkan kepada Rapat bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Obligasi/Sukuk tersebut telah dilaporan oleh Perseroan kepada OJK Pasar Modal dengan tembusan kepada BEI dan OJK Pengawas Bank, masing-masing melalui surat No. 003/DIR/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 dan surat No. 058/DIR/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020. Adapun per posisi 31 Desember 2023 dana yang diperoleh dari masing-masing Obligasi/Sukuk, yaitu: - Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap IV Tahun 2018 Seri C sebesar Rp118.000.000.000 (net); - Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018 Seri Asebesar Rp75.000.000.000 (net); dan - Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020 Seri B sebesar Rp287.000.000.000 (net), sepenuhnya telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus masing-masing. |
d. Laporan Realisasi Xxxxalihan Pembelian Kembali Saham Perseroan Perseroan melaporkan kepada Rapat mengenai Realisasi Pengalihan Pembelian Kembali Saham Perseroan, yang merupakan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham yang disetujui pada RUPS Luar Biasa pada tanggal 25 April 2017 dan RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 15 April 2019, dimana seluruh saham hasil pembelian kembali telah habis dialihkan. |
Keterangan - Blanko/Tidak Memberikan Suara# :
#) | Sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 13.4. Anggaran Dasar Perseroan: “Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang suara yang mengeluarkan suara. Seluruhnya dengan ketentuan pemegang saham yang memberikan suara sebagaimana tersebut wajib mematuhi dan menghormati keputusan yang telah diambil untuk acara RUPS yang bersangkutan”. |
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah diantaranya untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 dan 52 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Jakarta, 3 April 2024
Direksi
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Alamat: Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxx XXXX Xxxxx Xxxxxx 00, Xx. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan 12190
Telp. (x0000) 000 0000; Faks. (x0000) 000 0000; E-mail: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx; Situs Web: xxx.xxxxxxxxx.xx.xx