JADWAL
P R O S P E K T U S
JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) : | 26 Februari 2021 | Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Efektif : | 2 Agustus 2021 | Periode Perdagangan HMETD : | 18 - 24 Agustus 2021 |
Tanggal Cum HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi : | 10 Agustus 2021 | Periode Pelaksanaan HMETD : | 18 - 24 Agustus 2021 |
Tanggal Cum HMETD di Pasar Tunai : | 13 Agustus 2021 | Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : | 20 - 26 Agustus 2021 |
Tanggal Ex HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi : | 12 Agustus 2021 | Tanggal Terakhir Pembayaran HMETD : | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Ex HMETD di Pasar Tunai : | 16 Agustus 2021 | Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan Efek Tambahan : | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD : | 13 Agustus 2021 | Tanggal Penjatahan : | 27 Agustus 2021 |
Tanggal Distribusi HMETD : 16 Agustus 2021 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Pembelian Saham : 31 Agustus 2021 (Refund) |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN. |
PT ASURANSI JASA XXXXX XXX. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI. |
PT ASURANSI JASA XXXXX XXX | |
Kegiatan Usaha Utama: Bergerak dalam bidang usaha Asuransi Non Jiwa Konvensional Berkedudukan di Jakarta, Indonesia | |
Kantor Pusat: Gedung Agro Plaza Lt. 9 Jl. HR. Rasuna Said Kav. X2 No. 1 Jakarta Selatan 12950 Telepon: x0000 0000000 (Hunting) Faksimili: x0000 0000000, 5262540 | Jaringan Kerja: 1 (satu) Kantor Pusat, 13 (tiga belas) Kantor Cabang dan 8 (delapan) Kantor Pemasaran yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan. |
PENWARAN UMUM TERBATAS I PT ASURANSI JASA TANIA TAHUN 2021 (“ PUT I”)
PENAWARAN UMUM TERBATAS I (”PUT I”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (”HMETD”)
Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I (“PUT I”) dalam rangka menerbitkan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan atas sebanyak-banyaknya sebesar 800.000.000 (delapan ratus juta) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang akan ditawarkan melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”). HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat pada tanggal 13 Agustus 2021 dimana setiap pemilik 3 (tiga) saham lama Perseroan akan memperoleh 4 (empat) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) per saham. Dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan untuk membeli saham, maka Perseroan akan memperoleh dana sebanyak- banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PUT I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (”POJK No. 32/2015”), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/ atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Dana Pensiun Perkebunan (“DAPENBUN”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan. Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 22 Juni 2021, DAPENBUN menyatakan akan melaksanakan HMETD yang diterbitkan Perseroan sesuai dengan proporsi kepemilkan saham DAPENBUN pada Perseroan.
Jika seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT I tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD yang berhak, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PUT I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham porsi DAPENBUN dan publik, maka saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DILUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA SEJAK 18 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 24 AGUSTUS 2021. PENCATATAN SAHAM BARU DALAM PUT I INI AKAN DILAKUKAN DI BEI PADA TANGGAL 18 AGUSTUS 2021. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 24 AGUSTUS 2021 SEHINGGA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK AKAN BERLAKU LAGI. |
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI DILUSI MAKSIMUM SEBESAR 57,14% (LIMA PULUH TUJUH KOMA SATU EMPAT PERSEN) SETELAH PERIODE PELAKSANAAN HMETD. |
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO ASURANSI. RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT DALAM PROSPEKTUS PADA BAB VI FAKTOR RISIKO. |
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN. MESKIPUN XXXXXXXXX TELAH XXXXXXXXXXX XXXXXXXX DI BEI, TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA. |
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SAHAM HASIL PENAWARAN UMUM INI DALAM BENTUK SURAT KOLEKTIF SAHAM (“SKS”), TETAPI SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”). |
Dalam Rangka PUT I ini, tidak terdapat pihak yang bertindak sebagai Pembeli Siaga
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2021
PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PUT I kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 102/DU/V/2021 tanggal 18 Mei 2021, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan PUT I ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PUT I ini tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal (“UUPM”).
Dalam penyusunan prospektus ini, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku konsultan keuangan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama mereka dalam prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut.
PUT I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PUT I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. |
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. |
PUT I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PUT I TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (‘’RUPSLB”) PADA TANGGAL 26 FEBRUARI 2021. |
DAFTAR ISI
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN ii
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 7
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 14
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 18
2. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan Kinerja Perseroan 18
3. Kebijakan Akuntansi Penting dan Perubahannya 19
4. Analisis Laporan Laba Rugi dan Rugi Komprehensif Lain 19
5. Analisis Laporan Posisi Keuangan 22
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 31
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 32
1. Riwayat Singkat Perseroan 32
2. Dokumen Perizinan Perseroan 32
3. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan 33
4. Struktur Organisasi Perseroan 34
5. Pengurusan Xxx Xxxxawasan 34
7. Keterangan Tentang Pemegang Saham Perseroan Berbentuk Badan Hukum 43
8. Hubungan Kepemilikan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum 45
9. Keterangan Mengenai Transaksi Dengan Pihak Afiliasi 46
10. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga 46
11. Perkara Yang Dihadapi Oleh Perseroan, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris 48
8. Corporate Social Responsibility 58
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 64
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM 66
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM 71
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Dalam Prospektus ini, kecuali apabila kalimatnya menyatakan lain, kata-kata sebagaimana disebutkan di bawah memiliki arti sebagai berikut:
”Afiliasi” : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) Perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara Perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,mengendalikan atau dikendalikan oleh Perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) Perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara Perusahaan dan pemegang saham utama.
“Akta Pendirian Perseroan” : Akta Pendirian sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian No. 133 tanggal 25 Juni 1979
yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. Y.A. 5/328/11 tanggal 13 Agustus 1979 dan didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung No. 146 dan 147 tanggal 3 September 1979 sebagaimana termuat dalam Berita Negara RI No. 87 tanggal 30 Oktober 1979 Tambahan No. 656.
“Anggota Bursa” : Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan keanggotaan bursa untuk
menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan BEI.
“Anggaran Dasar Perseroan” : Anggaran dasar Perseroan yang terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx disingkat PT AJASTAN Tbk No. 6 tanggal 8 September 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0064074.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 17 September 2020 dan diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana tercantum dalam Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 17 September 2020, yang didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0155395.AH.01.011.TAHUN 2020 tanggal 17 September 2020.
“BAE” : Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan administrasi saham dalam PUT I, dalam hal ini PT Adimitra Jasa Korpora yang berkedudukan di Jakarta.
“Bank Kustodian” : Bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan jasa penitipan atau
melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“BEI atau Bursa Efek Indonesia”
: PT Bursa Efek Indonesia, tempat di mana saham Perseroan dicatatkan.
“BNRI” : Berita Negara Republik Indonesia.
“DPS” : Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang dibuat, disusun, dan diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“FPPS” : Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PUT I.
“FPPS Tambahan” : Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam rangka PUT I, yaitu formulir untuk
memesan saham yang melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh 1 (satu) pemegang saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan PUT I.
“GCG” : Good Corporate Governance.
“Harga Pelaksanaan” : Harga yang harus dibayarkan dalam PUT I untuk melaksanakan haknya menjadi 1 (satu)
Saham Baru, yaitu sebesar Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) per saham.
“Hari Bursa” : Hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
“Hari Kalender” : Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa kecuali, termasuk
Sabtu dan Minggu.
“Hari Kerja” : Hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“HMETD” : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang merupakan hak yang melekat pada
saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru Perseroan dalam rangka HMETD.
“IAPI” : Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Keterbukaan Informasi” : Informasi Kepada Para Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan Penawaran
Umum Terbatas I Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang diumumkan Perseroan dalam website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18 Mei 2021.
“KSEI” : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
“Kustodian” : Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta
jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Masyarakat“ : Perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing dan/atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar Indonesia.
“Menkumham RI” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan” atau “OJK”
: Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Saham Utama” : Pemegang Saham Utama yaitu Dana Pensiun Perkebunan yang saat ini memegang 77,4%
saham Perseroan dan ditetapkan sebagai Pemegang Saham Pengendali berdasarkan Keputusan OJK No. KEP-3327/NB.1/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx atas Nama Dana Pensiun Perkebunan.
“Pemegang Rekening” : Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi bank
kustodian dan/atau Perusahaan efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Pemerintah” : Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum Terbatas I atau PUT I”
: Kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya sebesar 800.000.000 (delapan ratus juta) Saham Biasa baru (”Saham Baru”) dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) per saham, sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PUT I dalam rangka penerbitan HMETD sebanyak- banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
Setiap pemegang 3 (tiga) saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 Agustus 2021 berhak atas 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT I. Setiap saham harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham.
Saham dari PUT I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).
“Pendapatan Premi” : Premi yang diperoleh sehubungan dengan kontrak asuransi dan reasuransi diakui sebagai
pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan. Premi dari polis penutupan ko-asuransi diakui sebesar premi yang diterima oleh Xxxxxxxxx. Premi yang menjadi hak reasuradur diakui sebagai premi reasuransi selama periode kontrak reasuransi secara proporsional dengan proteksi yang diperoleh. Premi yang belum merupakan pendapatan dihitung secara proporsi harian untuk masa asuransi yang belum dijalani (SEOJK No 27/ SEOJK.05/2017).
“Peraturan KSEI” : Peraturan KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 tentang Jasa Kustodian
Sentral sebagaimana telah disetujui oleh OJK sesuai dengan surat keputusan Bapepam dan LK No. S-6953/BL/2012 tanggal 6 Juni 2012 perihal Persetujuan atas rancangan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya, dan/atau perubahan-perubahannya di kemudian hari.
“Perpres 13/2018” : Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Periode Perdagangan” : Periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat menjual atau
mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
“Pernyataan Efektif” : Telah diterimanya surat dari OJK oleh Perseroan yang memberitahukan bahwa OJK tidak
memerlukan informasi tambahan dan tidak mempunyai tanggapan lebih lanjut secara tertulis terhadap Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan oleh Perseroan dalam rangka HMETD.
“Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham”
: berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka PUT I No. 38 tanggal 10 Mei 2021, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” : Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 19 UUPM juncto
POJK No. 32/2015 juncto POJK No. 14/2019, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka PUT I termasuk perubahan-perubahan, tambahan- tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
“Perseroan” : PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang melakukan PUT I.
“Perusahaan Efek” : Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“POJK No. 15/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 35/2014” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 30/2015” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Hasil
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 32/2015” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 33/2015” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tentang Xxxxxx Xxx Xxx
Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 55/2015” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 14/2019” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 17/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 42/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
“Prospektus” : Dokumen penawaran umum sebagaimana didefiniksikan dalam Pasal 1 angka 26 UUPM.
“PSAK” : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Reasuradur” : Perusahaan asuransi, reasuransi dan perusahaan lainnya yang melakukan kegiatan
pertanggungan ulang/reasuransi.
“Reasuransi” : Usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi,
perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
“Rekening Efek” : Rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang saham yang
diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Saham Baru” : Seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan saham baru yang diperoleh
oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD yaitu sebesar 800.000.000 (delapan ratus juta) saham baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
“Saham Lama” : Saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
“SBHMETD” : Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu, yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 46 Tahun 1995 Tambahan No. 3608.
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007 Tambahan No. 4756.
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting menurut Perseroan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan terkait, dan risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Seluruh informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini diambil atau bersumber dari laporan keuangan Perseroan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, serta disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia yang diterapkan secara konsisten.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo-saldo dan jumlah-jumlah, yang disajikan dalam Prospektus ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-mata disebabkan oleh faktor pembulatan.
1. Keterangan singkat mengenai Perseroan
Perseroan didirikan di Bandung dengan nama “PT Maskapai Asuransi Jasa Tania” berdasarkan Akta Pendirian No. 133 tanggal 25 Juni 1979 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. Y.A. 5/328/11 tanggal 13 Agustus 1979 dan didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung No. 146 dan 147 tanggal 3 September 1979 sebagaimana termuat dalam Berita Negara RI No. 87 tanggal 30 Oktober 1979 Tambahan No. 656 (Akta Pendirian Perseroan).
Pada tahun 1988 berubah nama menjadi PT Asuransi Xxxx Xxxxx berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Maskapai Asuransi Jasa Tania tentang Perubahan Anggaran Dasar No. 23 tanggal 25 Juli 1987, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. X0-0000-XX.00.00.XX’88 tanggal 11 Maret 1988 dan telah didaftarkan di buku register Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 781/1988 tanggal 11 April 1988. Perseroan melakukan penawaran umum dan menjadi Perusahaan Terbuka pada tahun 2003 dengan nama PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar PT Asuransi Jasa Xxxxx Xx. 121 tanggal 25 Agustus 2003, yang dibuat oleh Xxxxx Xxxxx, S.H., notaris Pengganti Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh dan dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia masing-masing sebagaimana tercantum dalam Keputusan No. C-25805 HT.01.04.TH.2003 dan Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. C-25806 HT.01.04.TH.2003, keduanya tertanggal 29 Oktober 2003, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 3016/RUB.09.05/XI/2003 tanggal 19 November 2003 dan diumumkan dalam Berita Negara RI No. 100 tanggal 16 Desember 2003, Tambahan No. 12079.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx disingkat PT AJASTAN Tbk No. 6 tanggal 8 September 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU- 0064074.ah.01.02.TAHUN 2020 tanggal 17 September 2020 dan diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana tercantum dalam Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 17 September 2020, yang didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0155395.AH.01.011.TAHUN 2020 tanggal 17 September 2020 (“Anggaran Dasar Perseroan”), dimana berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang Usaha Asuransi Non Jiwa Konvensional.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham | |||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | Persentase (%) |
Modal Dasar | 2.000.000.000 | 200.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
Dana Pensiun Perkebunan | 464.365.700 | 00.000.000.000 | 77,39 |
Xxxxxx Xxxxxxxx | 79.000 | 7.900.000 | 0,01 |
Xxxxxxxxx Xxxxxxx | 39.000 | 3.900.000 | 0,01 |
Masyarakat (Kepemilikan dibawah 5%) | 135.516.300 | 00.000.000.000 | 22,59 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 600.000.000 | 60.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 1.400.000.000 | 140.000.000.000 |
3. Proforma Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Dengan asumsi seluruh pemegang saham mengambil HMETDnya, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan secara proforma adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp100,- per saham | |||||
Sebelum PUT I sesuai dengan Daftar Pemegang Saham tertanggal 31 Maret 2021 | Setelah PUT I | |||||
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 2.000.000.000 | 200.000.000.000 | 2.000.000.000 | 200.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | ||||||
1. Dana Pensiun Perkebunan | 464.365.700 | 00.000.000.000 | 77,00 | 0.000.000.000 | 000.000.000.000 | 77,39 |
2. Xxxxxx Xxxxxxxx | 79.000 | 7.900.000 | 0,01 | 184.333 | 18.433.300 | 0,01 |
3. Xxxxxxxxx Xxxxxxx | 39.000 | 3.900.000 | 0,01 | 91.000 | 9.100.000 | 0,01 |
4. Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) | 135.516.300 | 00.000.000.000 | 22,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 22,59 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 600.000.000 | 60.000.000.000 | 100,00 | 1.400.000.000 | 140.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 1.400.000.000 | 140.000.000.000 | 600.000.000 | 60.000.000.000 |
Dengan asumsi bahwa pemegang saham publik tidak melaksanakan HMETD mereka seluruhya, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan secara proforma adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp100,- per saham | |||||
Sebelum PUT I sesuai dengan Daftar Pemegang Saham tertanggal 31 Maret 2021 | Setelah PUT I | |||||
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 2.000.000.000 | 200.000.000.000 | 2.000.000.000 | 200.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | ||||||
1. Dana Pensiun Perkebunan | 464.365.700 | 00.000.000.000 | 77,00 | 0.000.000.000 | 000.000.000.000 | 88,87 |
2. Xxxxxx Xxxxxxxx | 79.000 | 7.900.000 | 0,01 | 79.000 | 7.900.000 | 0,01 |
3. Xxxxxxxxx Xxxxxxx | 39.000 | 3.900.000 | 0,01 | 39.000 | 3.900.000 | 0,00 |
4. Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) | 135.516.300 | 00.000.000.000 | 22,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,12 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 600.000.000 | 60.000.000.000 | 100,00 | 1.219.154.267 | 121.915.426.700 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 1.400.000.000 | 140.000.000.000 | 780.845.733 | 00.000.000.000 |
Dalam kondisi tersebut, para pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan mengalami dilusi maksimum sebesar 57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen) setelah periode pelaksanaan HMETD.
4. Ringkasan mengenai HMETD
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya sebesar 800.000.000 (delapan ratus juta) saham Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) Rasio HMETD : 3 (tiga) saham lama akan memperoleh 4 (empat) HMETD
Dilusi Kepemilikan : Sebesar 57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen) dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
Hak atas Saham yang diterbitkan : Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang diterbitkan dalam rangka PUT I ini
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh lainnya, termasuk hak atas pembagian dividen.
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PUT I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/ atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
5. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUT I ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk:
a) Sekitar 90% untuk modal kerja Perseroan dalam rangka meningkatkan kinerja yang akan ditempatkan pada instrumen investasi yang diizinkan oleh OJK sesuai dengan POJK No. 71/POJK.05/2016; dan
b) Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk pengembangan Teknologi Informasi serta pengembangan SDM. Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PUT I dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
6. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019, telah diaudit oleh KAP Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dan ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx dengan opini wajar tanpa modifikasian, sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen terkait No. 00750/2.1090/AU.1/08/0154-2/1/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021.
Informasi keuangan Perseroan tanggal 31 Maret 2021 serta periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 dan 2020 disajikan dengan memperhatikan POJK No. 7/POJK.04/2021 serta untuk memenuhi persyaratan Surat OJK No. S-101/D.04/2020 sehubungan dengan rencana Perseroan untuk memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam surat tersebut. Informasi keuangan interim Perseroan tanggal 31 Maret 2021 serta periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 dan 2020, diambil dari laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Maret 2021 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tidak diaudit dan tidak direviu, serta disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, dan telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 21 April 2021. KAP Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (anggota jaringan firma Xxxxx Global Network Limited) tidak melakukan review atas informasi keuangan tersebut.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah) | |||
Keterangan | 31 Maret | 31 Desember | |
2021* | 2020 | 2019 | |
Total Aset | 435.444.668.444 | 365.763.908.254 | 447.670.324.778 |
Total Liabilitas | 226.401.269.531 | 156.229.284.959 | 238.307.219.448 |
Total Ekuitas | 209.043.398.913 | 209.534.623.295 | 209.363.105.330 |
*tidak diaudit dan tidak direviu
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah) | ||||
Keterangan | 31 Maret | 31 Desember | ||
2021* | 2020* | 2020 | 2019 | |
Pendapatan Underwriting | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Beban Underwriting | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Hasil Underwriting | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Hasil investasi | 566.177.736 | 92.981.913 | 6.291.896.456 | 8.690.365.426 |
Beban usaha | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000000.000) |
Laba (rugi) usaha | (296.608.753) | (3.955.569.034) | (7.021.530.079) | 643.924.407 |
Xxxx (rugi) tahun berjalan | 450.501.612 | (1.101.033.674) | (7.767.259.458) | 1.223.750.496 |
Penghasilan komprehensif lain | (941.726.000) | (1.285.700.000) | 7.938.777.423 | 1.648.967.238 |
Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | (491.224.388) | (2.386.733.674) | 171.517.965 | 2.872.717.734 |
*tidak diaudit dan tidak direviu
Rasio Keuangan Penting
Keterangan | 31 Maret | 31 Desember | |
2021* | 2020 | 2019 | |
Rasio Pertumbuhan (%) | |||
Pendapatan Underwriting | 8,56 | (29,92) | (16,57) |
Beban Underwriting | 17,70 | (35,82) | (6,72) |
Xxxxx Xxxxx | (23,32) | (10,54) | 0,30 |
Laba Tahun Berjalan | 140,92 | (734,71) | (95,11) |
Investasi | 2,67 | (29,04) | (13,61) |
Total Aset | 19,05 | (18,30) | (6,43) |
Total Liabilitas | 44,92 | (34,44) | (7,92) |
Total Ekuitas | (0,23) | 0,08 | (4,67) |
Rasio-Rasio Usaha (%) | 0,10 | ||
Laba Bersih / Total Aset | 0,22 | (2,13) | 0,27 |
Laba Bersih / Ekuitas | 0,68 | (3,71) | 0,58 |
Laba Bersih / Pendapatan Premi Bruto | 1,56 | (5,05) | 0,55 |
Xxxx Xxxxxx / Pendapatan Underwriting | 4,11 | (7,25) | 0,80 |
Xxxx Xxxxxx / Hasil Underwriting | 51,99 | (16,37) | 2,04 |
Liabilitas / Total Aset | 108,30 | 42,71 | 53,23 |
Liabilitas / Ekuitas | 74,56 | 113,82 | |
Rasio Keuangan Lain (%) | |||
Tingkat Solvabilitas Minimum | 244,68 | 258,49 | 290,57 |
Rasio Likuiditas | 150,29 | 172,67 | 140,53 |
Investasi terhadap Cadangan Teknis dan Utang Klaim | 121,79 | 141,32 | 129,28 |
Perimbangan hasil investasi dengan pendapatan premi neto | 2,77 | 7,12 | 7,50 |
Pendapatan Underwriting / Ekuitas | 51,11 | 42,19 | 72,99 |
Xxxxx investasi terhadap pendapatan underwriting setelah beban komisi | 2,77 | 0,81 | 6,27 |
Rasio beban (klaim, usaha dan komisi) terhadap pendapatan premi neto | 146.54 | 136,00 | 124,41 |
Rasio Pendidikan dan Pelatihan | 0.71 | 0,85 | 4,12 |
Interest coverage ratio | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
Debt service coverage ratio | (0,14) | (4,67) | 0,27 |
*tidak diaudit dan tidak direviu
7. Xxxxxx Xxxxxx
Berikut ringkasan risiko yang dihadapi oleh Perseroan yang disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko dari yang tertinggi sampai dengan terendah yang dapat mempengaruhi kinerja maupun harga saham Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko Asuransi
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko Operasional
2. Risiko Strategis
3. Risiko Kredit
4. Risiko Pasar
5. Risiko Likuiditas
6. Risiko Persaingan
7. Risiko Perubahan Teknologi
8. Risiko Investasi dan Aksi Korporasi
9. Risiko Kelangkaan Sumber Daya
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Kondisi perekonomian secara makro atau global
2. Risiko Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
3. Risiko Hukum
4. Risiko Reputasi
5. Risiko Peraturan dan kebijakan Pemerintah
6. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
D. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN SAHAM PERSEROAN
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan
2. Risiko Harga Saham Yang Berfluktuasi
Penjelasan atas risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
8. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bergerak dalam bidang Usaha Asuransi Non Jiwa Konvensional, yaitu memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ke tiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat, 13 (tiga belas) Kantor Cabang dan 8 (delapan) Kantor Pemasaran yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan.
Penjelasan atas kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
9. Kebijakan Dividen
Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk saham yang akan ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas pembagian dividen sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembagian dividen harus disetujui oleh pemegang saham dalam RUPS Tahunan berdasarkan usulan dari Direksi Perseroan.
Perseroan merencanakan membayar dividen kepada seluruh pemegang saham sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan dari waktu ke waktu, tingkat kecukupan modal dan arus kas, kewajiban pembentukan dana cadangan, serta rencana operasional di masa mendatang.
Penjelasan mengenai Kebijakan Dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
I. PENAWARAN UMUM
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 800.000.000 (delapan ratus juta) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 Agustus 2021 dimana setiap pemilik 3 (tiga) saham lama Perseroan akan memperoleh 4 (empat) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) per saham. Dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan untuk membeli saham, maka Perseroan akan memperoleh dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PUT I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Dana Pensiun Perkebunan (“DAPENBUN”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan. Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 22 Juni 2021, DAPENBUN menyatakan akan melaksanakan HMETD yang diterbitkan Perseroan sesuai dengan proporsi kepemilkan saham DAPENBUN pada Perseroan.
Jika seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT I tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD yang berhak, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PUT I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham porsi DAPENBUN dan publik, maka saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.
Pemegang saham lama yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT I ini sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) maksimum sebesar 57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen).
PT ASURANSI JASA XXXXX XXX | |
Kegiatan Usaha Utama: Bergerak dalam bidang usaha asuransi non jiwa konvensional Berkedudukan di Jakarta, Indonesia | |
Kantor Pusat: Gedung Agro Plaza Lt. 9 Jl. HR. Rasuna Said Kav. X2 No. 1 Jakarta Selatan 12950 Telepon: x0000 0000000 (Hunting) Faksimili: x0000 0000000, 5262540 | Jaringan Kerja: 1 (satu) Kantor Pusat, 13 (tiga belas) Kantor Cabang dan 8 (delapan) Kantor Pemasaran yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan. |
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO ASURANSI. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DIUNGKAPKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS INI. | |
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN. MESKIPUN XXXXXXXXX TELAH XXXXXXXXXXX XXXXXXXX DI BEI TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA. |
KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pada tanggal 26 Februari 2021, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24 tanggal 26 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diumumkan melalui situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan (xxx.xxxxxx.xx.xx), seluruhnya dilakukan pada tanggal 2 Maret 2021, yang menyetujui antara lain:
1. Menyetujui rencana Penawaran Umum Terbatas I dalam rangka peningkatan modal Perseroan dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD") dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) saham dengan nilai nominal masing- masing saham sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
2. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, termasuk peningkatan modal ditempatkan serta modal disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan HMETD tersebut.
3. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”).
4. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan di atas, termasuk tetapi tidak terbatas antara lain untuk melakukan pernyataan pendaftaran, menandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen yang diperlukan, maupun melakukan penyesuaian-penyesuaian atau tindakan tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD tersebut sesuai dengan pemenuhan persyaratan berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta menyatakan keputusan Rapat dengan Akta tersendiri di hadapan Notaris.
KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya sebesar 800.000.000 (delapan ratus juta) saham Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) Rasio HMETD : 3 (tiga) saham lama akan memperoleh 4 (empat) HMETD
Dilusi Kepemilikan : Sebesar 57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen) dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
Hak atas Saham yang diterbitkan : Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang diterbitkan dalam rangka PUT I ini
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh lainnya, termasuk hak atas pembagian dividen.
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PUT I ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PUT I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham | |||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | Persentase (%) |
Modal Dasar | 2.000.000.000 | 200.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
Dana Pensiun Perkebunan | 464.365.700 | 00.000.000.000 | 77,39 |
Xxxxxx Xxxxxxxx | 79.000 | 7.900.000 | 0,01 |
Xxxxxxxxx Xxxxxxx | 39.000 | 3.900.000 | 0,01 |
Masyarakat (Kepemilikan dibawah 5%) | 135.516.300 | 00.000.000.000 | 22,59 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 600.000.000 | 60.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 1.400.000.000 | 140.000.000.000 |
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Dengan asumsi seluruh pemegang saham mengambil HMETDnya, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan secara proforma adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp100,- per saham | |||||
Sebelum PUT I sesuai dengan Daftar Pemegang Saham tertanggal 31 Maret 2021 | Setelah PUT I | |||||
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 2.000.000.000 | 200.000.000.000 | 2.000.000.000 | 200.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | ||||||
1. Dana Pensiun Perkebunan | 464.365.700 | 00.000.000.000 | 77,00 | 0.000.000.000 | 000.000.000.000 | 77,39 |
2. Xxxxxx Xxxxxxxx | 79.000 | 7.900.000 | 0,01 | 184.333 | 18.433.300 | 0,01 |
3. Xxxxxxxxx Xxxxxxx | 39.000 | 3.900.000 | 0,01 | 91.000 | 9.100.000 | 0,01 |
4. Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) | 135.516.300 | 00.000.000.000 | 22,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 22,59 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 600.000.000 | 60.000.000.000 | 100,00 | 1.400.000.000 | 140.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 1.400.000.000 | 140.000.000.000 | 600.000.000 | 60.000.000.000 |
Dengan asumsi bahwa pemegang saham publik tidak melaksanakan HMETD mereka seluruhya, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan secara proforma adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp100,- per saham | |||||
Sebelum PUT I sesuai dengan Daftar Pemegang Saham tertanggal 31 Maret 2021 | Setelah PUT I | |||||
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 2.000.000.000 | 200.000.000.000 | 2.000.000.000 | 200.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | ||||||
1. Dana Pensiun Perkebunan | 464.365.700 | 00.000.000.000 | 77,00 | 0.000.000.000 | 000.000.000.000 | 88,87 |
2. Xxxxxx Xxxxxxxx | 79.000 | 7.900.000 | 0,01 | 79.000 | 7.900.000 | 0,01 |
3. Xxxxxxxxx Xxxxxxx | 39.000 | 3.900.000 | 0,01 | 39.000 | 3.900.000 | 0,00 |
4. Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) | 135.516.300 | 00.000.000.000 | 22,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,12 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 600.000.000 | 60.000.000.000 | 100,00 | 1.219.154.267 | 121.915.426.700 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 1.400.000.000 | 140.000.000.000 | 780.845.733 | 00.000.000.000 |
Dalam kondisi tersebut, para pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan mengalami dilusi maksimum sebesar 57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen) setelah periode pelaksanaan HMETD.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PUT I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
1. Kriteria Penerima dan Pemegang HMETD
Para Pemegang Saham yang berhak memperoleh XXXXX adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 13 Agustus 2021 pukul 16.15 WIB.
2. Pemegang SBHMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah :
a) Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 13 Agustus 2021 pukul
16.15 WIB yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
b) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
c) Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.
3. Perdagangan SBHMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu tanggal 18 - 24 Agustus 2021.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu PT Bursa Efek Indonesia dan peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Apabila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya pemegang HMETD berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan HMETD yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 24 Agustus 2021 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi.
4. Bentuk Dari SBHMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
5. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang SBHMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 13 Agustus 2021.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon. SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
6. Nilai HMETD
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD :
- Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu | = | Rp a |
- Harga Pelaksanaan HMETD | = | Rp b |
- Jumlah saham yang beredar sebelum PUT I | = | A |
- Jumlah saham yang diterbitkan dalam PUT I | = | B |
- Jumlah saham yang beredar setelah PUT I | = | A + B |
- Harga teoritis Saham setelah PUT I | = | (Rp a x A) + (Rp b x B) |
(A + B) | ||
= | Rp c |
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah = Rp c – Rp b
7. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk membeli Saham Baru. SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham dan digunakan untuk memesan Saham Baru. SBHMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
8. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
9. Historis Harga Saham Perseroan
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke OJK:
Bulan | Harga Tertinggi | Harga Terendah | Total Volume Perdagangan |
April 2020 | 135 | 93 | 13.489.600 |
Mei 2020 | 120 | 100 | 1.780.200 |
Juni 2020 | 150 | 107 | 2.656.200 |
Juli 2020 | 138 | 110 | 719.100 |
Agustus 2020 | 130 | 110 | 1.349.900 |
September 2020 | 124 | 106 | 7.413.000 |
Oktober 2020 | 123 | 105 | 1.136.200 |
November 2020 | 121 | 114 | 759.300 |
Desember 2020 | 240 | 120 | 25.039.400 |
Januari 2021 | 258 | 202 | 17.974.600 |
Februari 2021 | 270 | 210 | 6.129.400 |
Maret 2021 | 292 | 252 | 12.500.900 |
Sumber: Yahoo Finance!
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian perdagangan saham.
10. Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Dengan memperhatikan bahwa jumlah saham baru yang diterbitkan dalam PMHMETD ini seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar 800.000.000 (delapan ratus juta) Saham Baru, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen).
Seluruh saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Selain itu, sehubungan dengan rencana PMHMETD, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang membatasi pencatatan saham Perseroan pada Bursa Efek Indonesia.
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUT I ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk:
a) Sekitar 90% untuk modal kerja Perseroan dalam rangka meningkatkan kinerja yang akan ditempatkan pada instrumen investasi yang diizinkan oleh OJK sesuai dengan POJK No. 71/POJK.05/2016.
b) Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk pengembangan Teknologi Informasi serta pengembangan SDM.
Deskripsi | Vendor | Target Pelaksanaan |
Teknologi Informasi | ||
Pengembangan Core System dan Infrastruktur Teknologi Informasi Perseroan | CARE TECH | Juli 2021 - Juli 2022 |
Pengembangan Digitalisasi Operasional | TBA | Juli 2021 - Juli 2022 |
SDM | ||
Peningkatan dan pengembangan Sumber Daya Manusia, baik kuantitas dan kualitasnya serta pengembangan Human Resources Information System (HRIS) | PPM & TBA | Juli 2021 - Juli 2022 |
Nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun 2020 yang diaudit oleh Mirawati Sensi Idris adalah sebesar Rp209.534.623.295,- dan apabila dana yang diperoleh dari PUT I mencapai Rp100.000.000.000,-, maka dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”):
a) Penggunaan sekitar 90% dana hasil PUT I untuk modal kerja Perseroan tersebut dapat dikategorikan sebagai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, karena nilainya lebih besar dari 20% ekuitas Perseroan. Namun demikian pelaksanaan atas Rencana Modal Kerja tersebut tidak memerlukan persetujuan RUPS terlebih dahulu, mengingat nilainya kurang dari 50% ekuitas Perseroan. Apabila penggunaan Modal Kerja tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan, sehingga memenuhi kriteria Pasal 13 ayat (1) POJK No. 17/2020, maka Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020;
b) Penggunaan sisa dana hasil PUT I untuk pengembangan Teknologi Informasi serta pengembangan SDM, bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, karena nilainya kurang dari 20% ekuitas Perseroan.
Penggunaan dana hasil PUT I untuk modal kerja dan pengembangan Teknologi Informasi serta SDM oleh Perseroan akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (”POJK No. 42/2020”) apabila transaksi-transaksi yang dilakukan untuk maksud tersebut merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari PUT I ini dan akan melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala kepada Pemegang Saham dalam RUPS Perseroan dan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015, dan dalam hal terdapat dana hasil PUT I yang belum direalisasikan Perseroan akan menempatkannya dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila Perseroan berencana mengubah rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PUT I ini, setiap rencana yang menunjukkan perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK sebagai penjelasan atas perubahan yang diusulkan. Perseroan wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas perubahan tersebut melalui RUPS sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan PUT I diperkirakan sebesar 1,76% dari total dana yang diperoleh dari PUT I ini, yang meliputi:
1. Biaya profesi penunjang sebesar 0,66% yang terdiri dari:
- Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,31%
- Biaya Konsultan Hukum sekitar 0,27%
- Biaya Notaris sekitar 0,08%
2. Biaya jasa lembaga profesi penunjang pasar modal: 0,08% yang terdiri dari biaya Jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,08%;
3. Biaya Arranger sekitar 0,71%; dan
4. Biaya lain-lain (biaya pendaftaran OJK, biaya pendaftaran BEI, biaya Jasa Akuntan Publik Penjatahan Saham, biaya percetakan) sekitar 0,31%.
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 yang angka-angkanya diambil atau bersumber dari laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dan ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx dengan opini wajar tanpa modifikasian, sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen terkait No. 00750/2.1090/AU.1/08/0154-2/1/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021.
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp156.229.284.959 dengan perincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah) | |
Keterangan | Jumlah |
LIABILITAS | |
Utang klaim | |
Pihak berelasi | 4.627.461.626 |
Pihak ketiga | 6.600.626.486 |
Liabilitas kontrak Asuransi | |
Estimasi klaim | 00.000.000.000 |
Premi belum merupakan pendapatan | 00.000.000.000 |
Utang reasuransi | 00.000.000.000 |
Utang komisi | 9.980.429.161 |
Utang pajak | 309.595.042 |
Beban akrual | 845.340.754 |
Liabilitas imbalan pascakerja | 1.929.386.863 |
Utang lain-lain | 8.520.962.475 |
JUMLAH LIABILITAS | 156.229.284.959 |
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak pemegang saham publik (negative covenant), sehingga tidak diperlukan adanya pencabutan atas pembatasan-pembatasan tersebut.
1. Utang Klaim
Saldo utang klaim pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp11.228.088.112 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah) | |
Keterangan | Jumlah |
Pihak berelasi | |
PT Perkebunan Nusantara | 4.627.461.626 |
Pihak ketiga | |
PT Bumi Powerindo | 993.638.853 |
PT Aplikanisa Lintasartha | 874.911.886 |
PT Radita Hutama Internusa | 639.095.968 |
PT Xxxxxx Xxxxxx Pusaka Craword Thg | 621.269.000 |
PT Global Internusa Adjusting | 352.455.380 |
PT Mclarens Indonesia | 251.619.975 |
Xxxxx Xxxxxxx dan Partners | 231.000.000 |
PT Bonti | 193.690.541 |
PT Industri Karet Nusantara | 174.041.149 |
PT Perusahaan Pelayaran Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx | 159.126.319 |
PT Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx | 114.054.128 |
PT Prima Adjusterindo Mandiri | 109.697.695 |
PT Pahala Harapan Lestari | 107.999.900 |
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) | 70.145.566 |
PT Bengkel Mars Body Repair | 53.912.050 |
PT Kreatif Abadi Sentosa | 13.854.735 |
PT Mentari Xxxxx Xxxxxxx | 3.000.000 |
Insurance Broker Service | 2.301.514 |
Lain-lain | 1.634.811.827 |
Sub Total | 6.600.626.486 |
Total | 11.228.088.112 |
Berdasarkan mata uang:
(dalam Rupiah) | |
Keterangan | Jumlah |
Rupiah | 00.000.000.000 |
Mata uang asing | |
Dolar Amerika Serikat | 452.010.401 |
Dolar Singapura | 16.661.080 |
Total | 11.228.088.112 |
Berdasarkan klasifikasi bisnis:
(dalam Rupiah) | |
Keterangan | Jumlah |
Harta benda | 5.024.067.636 |
Kendaraan bermotor | 622.659.689 |
Pengangkutan barang | 406.800.163 |
Rangka kapal | 1.069.296.750 |
Rekayasa | 3.046.536.064 |
Tanggung gugat | 55.640 |
Jaminan | 193.503.432 |
Aneka | 865.168.738 |
Total | 11.228.088.112 |
2. Liabilitas Kontrak Asuransi
Saldo Liabilitas Kontrak Asuransi pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp112.450.907.098 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah) | |
Keterangan | Jumlah |
Premi Belum Merupakan Pendapatan | |
Kebakaran | 00.000.000.000 |
Pengangkutan | 540.222.629 |
Kendaraan bermotor | 5.390.430.092 |
Rangka kapal | 1.211.096.702 |
Rekayasa | 5.740.644.515 |
Tanggung gugat | 352.152.871 |
Kecelakaan | 915.889.324 |
Jaminan | 1.343.090.958 |
Aneka | 3.533.013.371 |
Sub Total | 00.000.000.000 |
Estimasi Klaim | |
Kebakaran | 00.000.000.000 |
Pengangkutan | 1.117.093.405 |
Kendaraan bermotor | 4.276.450.863 |
Rangka kapal | 4.446.793.584 |
Rekayasa | 00.000.000.000 |
Tanggung gugat | 179.442.988 |
Kecelakaan | 5.159.611281 |
Jaminan | 795.479.358 |
Aneka | 7.715.129.631 |
Sub Total | 00.000.000.000 |
Total | 112.450.907.098 |
Dalam estimasi klaim termasuk estimasi atas klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan (IBNR) adalah Rp5.103.456.429 dan Rp4.270.732.715 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
3. Utang Reasuransi
Xxxxx Xxxxx reasuransi pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp10.964.575.454 dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan reasuradur:
(dalam Rupiah) | |
Keterangan | Jumlah |
Pihak ketiga | 00.000.000.000 |
Total | 00.000.000.000 |
Berdasarkan mata uang:
(dalam Rupiah) | |
Keterangan | Jumlah |
Rupiah | 9.305.309.354 |
Mata uang asing | |
Dolar Amerika Serikat | 1.612.977.619 |
Lainnya | 46.288.481 |
Total | 00.000.000.000 |
4. Utang Komisi
Saldo Utang komisi pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp9.980.429.161 dengan rincian sebagai berikut: Berdasarkan reasuradur:
(dalam Rupiah) | |
Keterangan | Jumlah |
Pihak ketiga | 9.980.429.161 |
Total | 9.980.429.161 |
Berdasarkan mata uang:
(dalam Rupiah) | |
Keterangan | Jumlah |
Rupiah | 9.237.232.621 |
Mata uang asing | |
Dolar Amerika Serikat | 729.281.075 |
Lainnya | 13.915.465 |
Total | 9.980.429.161 |
5. Utang Pajak
Saldo Utang pajak pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp309.595.042 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah) | |
Keterangan | Jumlah |
Pajak penghasilan badan | 5.247.931 |
Pajak penghasilan | |
Pasal 4 (2) | 355.722 |
Pasal 00 | 000.000.000 |
Pasal 00 | 00.000.000 |
Jumlah | 309.595.042 |
Besarnya pajak yang terutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak (self-assessment).
6. Beban Akrual
Saldo Beban akrual pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp845.340.754 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah) | |
Keterangan | Jumlah |
Jasa profesional | 456.150.000 |
Pegawai | 139.971.909 |
Pemasaran | 38.004.467 |
Lain-lain | 211.214.378 |
Jumlah | 845.340.754 |
7. Liabilitas Imbalan Kerja
Saldo liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp1.929.386.863 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah) | |
Keterangan | Jumlah |
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang | 169.969.172 |
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang lainnya | 1.759.417.691 |
Jumlah | 1.929.386.863 |
8. Utang Lain-lain
Saldo utang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp8.520.962.475 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah) | |
Keterangan | Jumlah |
Liabilitas sewa | 5.477.552.447 |
Uang muka pembelian | 1.400.000.000 |
Cadangan dana sosial | 1.026.487.422 |
Lain-lain | 616.922.606 |
Jumlah | 8.520.962.475 |
Penambahan liabilitas sewa berasal dari transaksi sewa yang memenuhi kriteria sewa pembiayaan sesuai dengan PSAK No. 73. Beban bunga liabilitas sewa adalah sebesar Rp655.123.842.
9. Komitmen dan Kontijensi
Perjanjian Sewa - Perusahaan sebagai Lessee
Perusahaan menandatangani beberapa perjanjian sewa kendaraan dan ruangan kantor. Periode sewa berkisar antara 2 (dua) tahun sampai lima (5) tahun. Sebagian besar perjanjian sewa tersebut diperpanjang kembali pada akhir masa sewa dengan penyesuaian ke harga pasar kini.
Pihak dalam perjanjian | Item yang disewa | Periode perjanjian |
PT Duta Anggada | Sewa ruangan kantor | September 2020 – September 2022 |
Perorangan | Sewa gedung kantor | April 2020 – April 2022 |
Perorangan | Sewa gedung kantor | Maret 2020 – Maret 2022 |
Perorangan | Sewa gedung kantor | Januari 2020 – January 2022 |
Perorangan | Sewa gedung kantor | Mei 2019 – Mei 2021 |
Perorangan | Sewa gedung kantor | April 2019 – April 2021 |
Koperasi Karyawan Jasa Tania | Sewa kendaraan | Januari 2018 – Januari 2023 |
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK. |
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI. |
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN, KONTINJENSI, KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI. |
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN. |
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN. |
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, BESERTA PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT. |
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN. |
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA HARAPAN PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA. |
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Calon Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019, telah diaudit oleh KAP Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dan ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx dengan opini wajar tanpa modifikasian, sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen terkait No. 00750/2.1090/AU.1/08/0154-2/1/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021.
Informasi keuangan Perseroan tanggal 31 Maret 2021 serta periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 dan 2020 disajikan dengan memperhatikan POJK No. 7/POJK.04/2021 serta untuk memenuhi persyaratan Surat OJK No. S-101/D.04/2020 sehubungan dengan rencana Perseroan untuk memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam surat tersebut. Informasi keuangan interim Perseroan tanggal 31 Maret 2021 serta periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 dan 2020, diambil dari laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Maret 2021 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tidak diaudit dan tidak direviu, serta disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, dan telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 21 April 2021. KAP Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (anggota jaringan firma Xxxxx Global Network Limited) tidak melakukan review atas informasi keuangan tersebut.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah) | |||
Keterangan | 31 Maret | 31 Desember | |
2021* | 2020 | 2019 | |
ASET | |||
Kas dan bank | 00.000.000.000 | 10.218.012.016 | 9.180.911.925 |
Investasi | |||
Deposito berjangka | 00.000.000.000 | 53.165.125.250 | 00.000.000.000 |
Efek ekuitas - nilai wajar | 3.008.483.1290 | 3.389.308.660 | 3.013.810.200 |
Efek utang tersedia untuk dijual | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Efek ekuitas tersedia untuk dijual | 2.311.324.759 | 2.311.324.759 | 2.091.379.533 |
Medium Term Notes | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 |
Piutang premi | |||
Pihak berelasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Pihak ketiga – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai masing-masing sebesar Rp 7.056.616.399 dan Rp 6.153.739.541 pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Piutang reasuransi – setelah dikurangi cadangan penurunan nilai masing- masing sebesar Rp 00.000.000.000 pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Piutang hasil investasi | 770.210.631 | 393.647.047 | 861.805.626 |
Pajak dibayar dimuka | 2.377.790.373 | 2.377.790.373 | 2.377.790.373 |
Uang muka dan biaya dibayar dimuka | 8.075.343.877 | 5.338.247.012 | 8.090.524.237 |
Piutang lain-lain | |||
Pihak berelasi – setelah dikurangi cadangan penurunan nilai masing- masing sebesar Rp 1.723.920.442 pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 | 5.370.752.073 | 5.670.752.073 | 5.970.752.073 |
Pihak ketiga | 4.537.582.460 | 3.984.951.463 | 1.924.322.503 |
Aset reasuransi | |||
Estimasi klaim reasuransi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Premi reasuransi yang belum merupakan pendapatan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000..434 |
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan masing-masing sebesar Rp 00.000.000.000 dan Rp 00.000.000.000 pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Aset pajak tangguhan | 5.746.939.267 | 5.746.939.267 | 6.897.649.722 |
Aset lain-lain | 2.567.554.460 | 2.762.317.416 | 2.080.134.127 |
JUMLAH ASET | 435.444.668.444 | 365.763.908.254 | 447.670.324.778 |
LIABILITAS DAN EKUITAS |
(dalam Rupiah)
Keterangan | 31 Maret | 31 Desember | |
2021* | 2020 | 2019 | |
LIABILITAS | |||
Utang klaim | |||
Pihak berelasi | 4.170.338.743 | 4.627.461.626 | 3.560.642.226 |
Pihak ketiga | 9.327.784.873 | 6.600.626.486 | 00.000.000.000 |
Liabilitas kontrak asuransi | |||
Estimasi klaim | 117.190.024.347 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Premi belum merupakan pendapatan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Utang reasuransi | 3.706.272.038 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Utang komisi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Utang pajak | 555.420.308 | 309.595.042 | 357.373.479 |
Beban akrual | 210.976.350 | 845.340.754 | 399.004.900 |
Liabilitas imbalan pascakerja | 1.838.334.471 | 1.929.386.863 | 1.753.098.459 |
Utang lain-lain | 8.499.923.029 | 8.520.962.475 | 1.559.666.255 |
JUMLAH LIABILITAS | 226.401.269.531 | 156.229.284.959 | 238.307.219.448 |
EKUITAS | |||
Modal saham | |||
Modal dasar – 2.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham | |||
Modal ditempatkan dan disetor – 600.000.000 saham dengan nilai nominal | |||
Rp 100 per saham | 60.000.000.000 | 60.000.000.000 | 60.000.000.000 |
Tambahan modal disetor | 2.770.781.054 | 2.771.781.054 | 2.771.781.054 |
Komponen ekuitas lainnya | |||
Surplus revaluasi aset tetap | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas penurunan nilai aset keuangan tersedia untuk dijual | 1.075.704.201 | 2.017.430.197 | (246.905.595) |
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang | (2.671.533.875) | (2.671.533.875) | (1.503.516.688) |
Saldo laba | |||
Yang ditentukan penggunaannya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Belum ditentukan penggunaannya | (983.341.605) | (1.433.843.219) | 7.557.166.750 |
JUMLAH EKUITAS | 209.043.398.913 | 209.534.623.295 | 209.363.105.330 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 435.444.668.444 | 365.763.908.254 | 447.670.324.778 |
*tidak diaudit dan tidak direvieu
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah) | ||||
Keterangan | 31 Maret | 31 Desember | ||
2021* | 2020* | 2020 | 2019 | |
Pendapatan Underwriting | ||||
Pendapatan Premi | ||||
Premi bruto | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Premi reasuransi | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Kenaikan premi yang belum merupakan pendapatan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Pendapatan Underwriting | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Beban Underwriting | ||||
Beban klaim | ||||
Xxxxx xxxxx | (00.000.000.000) | (30,328,469,640) | (102.880.879.535) | (120.235.759.209) |
Klaim reasuransi | 7.436.662.314 | 17,566,641,863 | 53.411.810.905 | 00.000.000.000 |
Penurunan estimasi klaim retensi sendiri | 2.316.112.262 | 4,437,916,646 | 8.695.298.149 | 1.938.488.228 |
Jumlah Beban Klaim | (9.695.809.885) | (8.323.911.131) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Xxxxx Xxxxxx Xxxx | (8.395.637.061) | (6.607.461.071) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Beban Underwriting Lain - bersih | 243.437.742 | (232.876.302) | (180.748.596) | (59.856.190) |
Jumlah Beban Underwriting | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Hasil underwriting | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Hasil investasi | 566.177.736 | 92.981.913 | 6.291.896.456 | 8.690.365.426 |
Beban usaha | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
LABA (RUGI) USAHA | (296.608.753) | (3.955.569.034) | (7.021.530.079) | 643.924.407 |
Penghasilan Lain-lain - Bersih | 874.174.665 | 2.839.751.114 | 615.124.119 | 1.954.106.641 |
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK | 577.565.912 | (1.115.817.920) | (6.406.405.960) | 2.598.031.048 |
Beban pajak | ||||
Pajak Kini | (127.064.300) | - | (106.443.480) | (1.319.911.500) |
Pajak Tangguhan | - | 14,784,246 | (1.254.410.018) | (54.369.052) |
Jumlah Beban Pajak | (127.064.300) | 14.784.246 | (1.360.853.498) | (1.374.280.552) |
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN | 450.501.612 | (1.101.033.674) | (7.767.259.458) | 1.223.750.496 |
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN | ||||
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: | ||||
Surplus revaluasi aset tetap | 7.068.200.000 | - | ||
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang | (1.497.457.932) | (714.271.617) | ||
Pajak terkait dengan pos yang tidak direklasifikasi | 103.699.563 | 178.567.905 | ||
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi: | ||||
Laba yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar investasi tersedia untuk dijual | (941.726.000) | (1,285,700,000) | 2.264.335.792 | 2.184.670.950 |
Jumlah penghasilan komprehensif lain | (941.726.000) | (1.285.700.000) | 7.938.777.423 | 1.648.967.238 |
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF | (491.224.388) | (2.386.733.674) | 171.517.965 | 2.872.717.734 |
LABA (RUGI) BERSIH PER SAHAM DASAR | 1 | (2) | ( 13) | 2 |
*tidak diaudit dan tidak direvieu
Arus Kas
(dalam Rupiah) | ||||
Keterangan | 31 Maret | 31 Desember | ||
2021* | 2020* | 2020 | 2019 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | ||||
Penerimaan premi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Penerimaan reasuransi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000.000 |
Penerimaan lain-lain | 3.277.095.751 | 1.562.970.453 | 1.907.447.666 | 8.416.888.013 |
Pembayaran: | ||||
Premi reasuransi | (00.000.000.000) | (16,567,815,620) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Klaim | (00.000.000.000) | (35,947,424,896) | (114.170.609.363) | (00.000.000.000) |
Komisi | (7.051.328.089) | (5,433,142,317) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Beban usaha | (00.000.000.000) | (15,916,665,975) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Pajak | (91.476.612) | (2,178,565,239) | (3.020.070.029) | (8.282.307.691) |
Pembayaran lain-lain | (911.792.897) | (951.596.928) | (830.457.978) | (5.687.946.355) |
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Operasi | 5.392.840.790 | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI | ||||
Penerimaan hasil investasi | 570.439.620 | 1.726.804.658 | 6.113.237.881 | 8.486.828.783 |
Pencairan deposito | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Hasil penjualan aset tetap | 220.885.000 | - | - | 600.000 |
Penjualan efek ekuitas | - | - | - | 5.148.388.740 |
Penjualan efek utang - obligasi | - | - | 00.000.000.000 | 11.000.000.000 |
Pembelian aset tetap | (296.432.086) | (131.878.354) | (2.637.840.714) | (2.095.549.388) |
Penempatan deposito | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) | (000.000.000.000) |
Pembelian obligasi | - | - | (2.079.734.000) | (1.000.000.000) |
Pembelian saham | - | - | - | (4.425.612.125) |
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Investasi | (3.455.107.466) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | ||||
Pembayaran dividen | - | - | - | (00.000.000.000) |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK | 1.937.733.324 | 1.198.906.431 | 1.037.100.181 | (2.494.800.977) |
SALDO KAS DAN BANK AWAL TAHUN | 10.218.012.106 | 9.223.699.204 | 9.180.911.925 | 00.000.000.000 |
SALDO KAS DAN BANK AWAL TAHUN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10.218.012.106 | 9.180.911.925 |
*tidak diaudit dan tidak direvieu
Rasio Keuangan Penting
Keterangan | 31 Maret | 31 Desember | |
2021* | 2020 | 2019 | |
Rasio Pertumbuhan (%) |
Keterangan | 31 Maret | 31 Desember | |
2021* | 2020 | 2019 | |
Pendapatan Underwriting | 8,56 | (29,92) | (16,57) |
Beban Underwriting | 17,70 | (35,82) | (6,72) |
Xxxxx Xxxxx | (23,32) | (10,54) | 0,30 |
Laba Tahun Berjalan | 140,92 | (734,71) | (95,11) |
Investasi | 2,67 | (29,04) | (13,61) |
Total Aset | 19,05 | (18,30) | (6,43) |
Total Liabilitas | 44,92 | (34,44) | (7,92) |
Total Ekuitas | (0,23) | 0,08 | (4,67) |
Rasio-Rasio Usaha (%) | |||
Laba Bersih / Total Aset | 0,10 | (2,13) | 0,27 |
Laba Bersih / Ekuitas | 0,22 | (3,71) | 0,58 |
Laba Bersih / Pendapatan Premi Bruto | 0,68 | (5,05) | 0,55 |
Xxxx Xxxxxx / Pendapatan Underwriting | 1,56 | (7,25) | 0,80 |
Xxxx Xxxxxx / Hasil Underwriting | 4,11 | (16,37) | 2,04 |
Liabilitas / Total Aset | 51,99 | 42,71 | 53,23 |
Liabilitas / Ekuitas | 108,30 | 74,56 | 113,82 |
Rasio Keuangan Lain (%) | |||
Tingkat Solvabilitas Minimum | 244,68 | 258,49 | 290,57 |
Rasio Likuiditas | 150,29 | 172,67 | 140,53 |
Investasi terhadap Cadangan Teknis dan Utang Klaim | 121,79 | 141,32 | 129,28 |
Perimbangan hasil investasi dengan pendapatan premi neto | 2,77 | 7,12 | 7,50 |
Pendapatan Underwriting / Ekuitas | 51,11 | 42,19 | 72,99 |
Xxxxx investasi terhadap pendapatan underwriting setelah beban komisi | 2,77 | 0,81 | 6,27 |
Rasio beban (klaim, usaha dan komisi) terhadap pendapatan premi neto | 146,54 | 136,00 | 124,41 |
Rasio Pendidikan dan Pelatihan | 0,71 | 0,85 | 4,12 |
Interest coverage ratio | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
Debt service coverage ratio | (0,14) | (4,67) | 0,27 |
*tidak diaudit dan tidak direvieu
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019, telah diaudit oleh KAP Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dan ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx dengan opini wajar tanpa modifikasian, sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen terkait No. 00750/2.1090/AU.1/08/0154-2/1/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021.
1. Umum
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 133 tanggal 25 Juni 1979 dari Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/328/11 tanggal 13 Agustus 1979 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 87 tanggal 31 Oktober 1979, Tambahan No. 656. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 06 tanggal 08 September 2020 dari Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tertanggal 17 September 2020 No. AHU-0064074.AH.01.02.TAHUN 2020.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan bergerak dalam bidang Usaha Asuransi Non Jiwa Konvensional. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama yang mencakup: usaha perasuransian yang khusus menanggung risiko atas kerugian, kehilangan harta benda/milik termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin terjadi terhadap benda/milik tertanggung karena sebab-sebab tertentu dengan suatu nilai pertanggungan yang besarnya telah ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang dicantumkan dalam surat perjanjian. Ketentuan jasa asuransi selain asuransi jiwa, seperti kecelakaan dan asuransi kebakaran, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan dan asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuangan.
2. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan Kinerja Perseroan
Kondisi keuangan dan kinerja Perseroan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:
- Kondisi Persaingan
Menurut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), perkembangan industri asuransi umum nasional tahun 2020 mengalami kontraksi seiring dengan perlambatan ekonomi global dan ekonomi nasional sebagai dampak dari pandemi Covid 19. Hal tersebut terefleksi dalam pertumbuhan premi industri asuransi umum yang mengalami kontraksi sebesar 3,6% (yoy) dan kinerja Perseroan yang mengalami kontraksi di beberapa pos, seperti premi 30%, hasil underwriting 18% dan hasil investasi 28% (sumber : xxxxxx.xx.xx tanggal 23 Februari 2021).
Namun demikian, masih terdapat potensi pertumbuhan industri asuransi yang cukup besar dikarenakan tingkat penetrasi asuransi dan densitas di Indonesia masih berada pada tingkat yang cukup rendah. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I 2021 yang ikut mempengaruhi kinerja industri asuransi umum di periode yang sama. AAUI mencatat, total premi dari 72 anggotanya hanya tumbuh 1,5% secara year-on-year di kuartal I 2021. (sumber : xxxxxx.xx.xx tanggal 31 Mei 2021)
Selain itu pada tahun 2020, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih di tingkat 2,9% atau masih jauh dari tingkat penetrasi di dunia secara umum berada pada tingkat 7,2% dan densitas asuransi berada di sekitar Rp. 1,73 juta atau 3% dari tingkat PDB per kapita yang mencapai Rp. 56,9 juta. Hal tersebut merupakan potensi pasar cukup besar bagi industri perasuransian Indonesia untuk tumbuh di tahun 2021.
- Perubahan Perilaku Konsumen
Adapun adanya perubahan perilaku konsumen yang lebih cenderung melakukan aktivitas yang tidak langsung (contactless) sebagai dampak pandemi covid-19 mendorong peningkatan pemasaran berbasis online (digital marketing) termasuk pemasaran asuransi. Hal ini juga membuka potensi pasar asuransi yang berbasis online baik insurtech maupun berbasis aplikasi yang langsung dikembangkan oleh perusahaan asuransi.
Untuk mendapatkan pangsa pasar yang baik maka yang menjadi perhatian utama adalah kualitas pelayanan karena saat ini harga premi relatif sama antar perusahaan asuransi. Selanjutnya untuk mengoptimalkan potensi pasar asuransi tersebut, Perseroan telah
memiliki infrastruktur yang memadai antara lain core system yang telah terintegrasi dan jaringan distribusi yang mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia, serta akan melakukan pengembangan sistem teknologi informasi yang berbasis web untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi Perseroan terutama dalam pengembangan digitalisasi pemasaran.
Selain itu Perseroan juga telah memiliki produk-produk asuransi yang konvensional dan produk-produk pengembangan yang memungkinkan dipasarkan secara online atau yang berbasis digital. Berdasarkan hal tersebut di atas dan dengan adanya penguatan permodalan Perseroan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan premi yang optimal sesuai dengan harapan stakeholder.
3. Kebijakan Akuntansi Penting dan Perubahannya
Pada tahun 2020 terdapat perubahan kebijakan terkait pencatatan transaksi sewa sehubungan dengan implementasi PSAK 73 berlaku berlaku efektif mulai 1 Januari 2020 yang berdampak pada :
1. Pencatatan sewa yang sebelumnya dicatat dalam akun uang muka dan biaya dibayar di muka menjadi aset tetap;
2. Munculnya tambahan akun liabilitas sewa sebesar total biaya sewa dalam seluruh periode sewa;
Dampak perubahan kebijakan akuntansi tersebut dapat dilihat dari tabel di bawah ini yang menunjukkan saldo uang muka & biaya dibayar di muka yang tersaji dalam Laporan Keuangan per 31 Desember 2019 (audited) dan penyesuaiannya setelah penerapan PSAK 73 dalam Laporan Keuangan per 1 Januari 2020.
(dalam Rupiah) | |||
LAPORAN POSISI KEUANGAN | Saldo 31 Desember 2019 | Penyesuaian PSAK 73 | Saldo 1 Januari 2020 |
Xxxx Xxxx & Biaya Dibayar Dimuka | 8.090.524.237 | (4.998.173.630) | 3.092.350.607 |
Aset Tetap | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Liabilitas Sewa | - | 1.276.103.176 | 1.276.103.176 |
4. Analisis Laporan Laba Rugi dan Rugi Komprehensif Lain
Tabel dibawah ini menyajikan data laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 dan 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah) | ||||
Keterangan | Periode tiga bulan yan berakhir pada 31 Maret | Tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember | ||
2021* | 2020* | 2020 | 2019 | |
Pendapatan Underwriting | 28,810,777,812 | 26,538,205,445 | 107.091.468.350 | 152.809.529.035 |
Beban Underwriting | (17,848,009,205) | (15,164,248,504) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Hasil Underwriting | 10,962,768,607 | 11,373,956,941 | 47.445.599.953 | 00.000.000.000 |
Hasil investasi | 566,177,736 | 92,981,913 | 6.291.896.456 | 8.690.365.426 |
Beban usaha | (11,825,555,096) | (15,422,507,888) | (00.000.000.000) | (00.000000.000) |
Laba (rugi) usaha | (296,608,753) | (3,955,569,034) | (7.021.530.079) | 643.924.407 |
Laba (rugi) tahun berjalan | 450,501,612 | (1,101,033,674) | (7.767.259.458) | 1.223.750.496 |
Penghasilan komprehensif lain | (941,726,000) | (1,285,700,000) | 7.938.777.423 | 1.648.967.238 |
Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | (491,224,388) | (2,386,733,674) | 171.517.965 | 2.872.717.734 |
*tidak diaudit dan tidak direviu
Pendapatan Underwriting
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Pendapatan underwriting Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp2.272.572.367 atau 8,56% yaitu dari Rp26.538.205.445 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 menjadi Rp28.810.777.812 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh adanya kenaikan pendapatan premi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan underwriting Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp45.718.060.685 atau 29,92% yaitu dari Rp152.809.529.035 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp107.091.468.350 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan perolehan premi karena adanya polis-polis yang tidak diperpanjang oleh tertanggung dan perolehan bisnis baru mengalami penurunan karena terdampak oleh Xxxxxxx Xxxxx-19. Perseroan juga melakukan selektivitas bisnis dalam rangka mengantisipasi adanya peningkatan moral hazard akibat Pandemi Covid-19 serta terbatasnya aktivitas penetrasi pasar akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Beban Underwriting
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Beban underwriting Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp2.683.760.701 atau 17,70% yaitu dari Rp15.164.248.504 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 menjadi Rp17.848.009.205 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh kenaikan beban klaim dan bertambahkan beban komisi atas pendapatan premi yang juga mengalami kenaikan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Beban underwriting Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp33.291.332.029 atau 35,82% yaitu dari (Rp92.937.200.426) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi (Rp59.645.868.397) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan klaim bruto karena adanya kebijakan akseptasi yang lebih selektif dengan lebih berhati-hati dalam menutup pertanggungan atas obyek yang tingkat klaimnya (loss ratio) tinggi dalam rangka meningkatkan hasil underwriting.
Hasil Underwriting
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Hasil underwriting Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp411.188.334 atau 3,62% yaitu dari Rp11.373.956.941 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 menjadi Rp 10,962,768,607 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh kenaikan pendapatan underwriting lebih kecil dari kenaikan beban underwriting.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Hasil underwriting Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp12.426.728.656 atau 20,76% yaitu dari Rp59.872.328.609 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp47.445.599.953 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh adanya penurunan perolehan premi dan adanya penurunan klaim bruto karena adanya kebijakan akseptasi yang lebih selektif dengan lebih berhati-hati dalam menutup pertanggungan atas obyek yang tingkat klaimnya (Loss Ratio) tinggi dalam rangka meningkatkan hasil underwriting.
Hasil Investasi
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Hasil investasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp473.195.823 atau 508,91% yaitu dari Rp92.981.913 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 menjadi Rp566.177.736 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh kinerja saham yang membaik.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Hasil investasi Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp2.398.468.970 atau 27,60% yaitu dari Rp8.690.365.426 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp6.291.896.456 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini disebabkan antara lain oleh adanya penurunan dana kelolaan investasi.
Laba (Rugi) Usaha
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Perseroan mengalami rugi sebesar Rp296.608.753 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 yang lebih kecil dibandingkan dengan rugi sebesar Rp3.955.569034 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan beban usaha dan kenaikan hasil investasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Perseroan mengalami kerugian sebesar (Rp7.021.530.079) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dari Rp643.924.407 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh ketidakcapaian perolehan premi dan penurunan hasil investasi.
Laba (Rugi) Periode / Tahun Berjalan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Laba (rugi) periode berjalan Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp1.551.535.286 atau 140,91% yaitu dari rugi Rp1.101.033.674 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 menjadi laba Rp450.501.612 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh pendapatan lain-lain (selisih kurs) yang nilainya lebih besar dari rugi usaha.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Laba (rugi) tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp8.991.009.954 atau 734,71% yaitu dari Rp1.223.750.496 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi (Rp7.767.259.458) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh oleh ketidakcapaian perolehan premi, penurunan penghasilan lain-lain dan penurunan hasil investasi.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Penghasilan komprehensif berjalan Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp1.895.509.286 atau 79% yaitu dari rugi Rp2.386.733.674 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 menjadi rugi Rp 491.224.388 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh kenaikan hasil investasi, penurunan beban usaha dan perbaikan pendapatan komprehensif lain yang disebabkan oleh kenaikan nilai wajar efek-efek dalam kelompok tersedia untuk dijual (Surat Berharga Negara /SBN).
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Penghasilan komprehensif berjalan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp2.701.199.769 atau 94,03% yaitu dari Rp2.872.717.734 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp171.517.965 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh ketidakcapaian perolehan premi, penurunan penghasilan lain-lain, penurunan hasil investasi dan adanya revaluasi aset.
5. Analisis Laporan Posisi Keuangan
Tabel dibawah ini menjelaskan rincian laporan posisi keuangan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
(dalam Rupiah) | |||
Keterangan | 31 Maret | 31 Desember | |
2021* | 2020 | 2019 | |
Total Aset | 435.444.668.444 | 365.763.908.254 | 447.670.324.778 |
Total Liabilitas | 226.401.269.531 | 156.229.284.959 | 238.307.219.448 |
Total Ekuitas | 209.043.398.913 | 209.534.623.295 | 209.363.105.330 |
*tidak diaudit dan tidak direviu
Total Aset
Tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020
Total Aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp 69,680,760,190 atau 19.05% yaitu dari Rp 365,763,908,254 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 menjadi Rp 435,444,668,444 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh kenaikan deposito, piutang premi dan aset reasuransi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Total Aset Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp81.906.416.524 atau 18,30% yaitu dari Rp447.670.324.778 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp365.763.908.254 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan deposito dan obligasi, penurunan piutang premi, serta penurunan aset reasuransi.
Total Liabilitas
Tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020
Total Liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp 70,171,984,572 atau 44.92% yaitu dari Rp 156,229,284,959 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 menjadi Rp 226,401,269,531 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh kenaikan utang komisi dan liabilitas kontrak asuransi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Total Liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp82.077.934.489 atau 34,44% yaitu dari Rp238.307.219.448 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp156.229.284.959 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan utang klaim dan penurunan liabilitas kontrak asuransi.
Ekuitas
Tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020
Ekuitas Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp491.224.382 atau 0,23% yaitu dari Rp 209.534.623.295 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 menjadi Rp209.043.398.913 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Hal ini disebabkan oleh kerugian komprehensif yang dialami oleh Perseroan sebesar Rp491.224.382.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Ekuitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp171.517.965 atau 0,08% yaitu dari Rp209.363.105.330 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp209.534.623.295 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan saldo laba.
6. Analisis Arus Kas
Tabel berikut ini menyajikan perubahan arus kas Perseroan:
(dalam Rupiah) | ||
Uraian | Tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember | |
2020 | 2019 | |
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Kas neto diperoleh dari aktivitas investasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan | - | (00.000.000.000) |
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan Bank | 1.037.100.181 | (2.494.800.977) |
Saldo Kas dan Bank Awal Tahun | 9.180.911.925 | 00.000.000.000 |
Saldo Kas dan Bank AkhirTahun | 10.218.012.106 | 9.180.911.925 |
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Arus Kas Diperoleh Dari Aktivitas Operasi
Arus kas masuk (cash inflow) terutama diperoleh dari penerimaan premi asuransi dan penerimaan reasuransi (produksi premi tidak langsung dan klaim recovery dari reasuradur), sedangkan arus kas keluar (cash outflow) terutama digunakan untuk biaya akusisi, pembayaran premi reasuransi, klaim dan beban usaha.
Arus kas dari aktivitas operasi Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp26.193.777.924 atau 128,34% yaitu dari (Rp20.409.428.987) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi (Rp46.603.206.911)untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan penerimaan premi dan peningkatan pembayaran klaim.
Arus Kas Digunakan Untuk Aktivitas Investasi
Arus kas masuk (cash inflow) terutama diperoleh dari penerimaan hasil investasi, pencairan investasi, hasil penjualan aset tetap, sedangkan arus kas keluar (cash outflow) terutama digunakan untuk penempatan investasi, pembelian aset tetap.
Arus kas dari aktivitas investasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp17.215.679.082 atau 56,58% yaitu dari Rp30.424.628.010 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp47.640.307.092 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh selisih pencairan deposito dengan penempatan deposito.
Arus Kas Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Pendanaan
Kas yang digunakan untuk pembayaran dividen.
Arus kas masuk (cash inflow) terutama diperoleh dari penambahan modal, sedangkan arus kas dari aktivitas pendanaan pembayaran dividen Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar (Rp12.510.000.000), sedangkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat nihil.
7. Likuiditas
Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan Perseroan dalam hal modal kerja tidak mencukupi terdiri dari :
• Internal, berasal dari pencairan aset antara lain penagihan piutang, pencairan investasi dan penjualan aset tetap Perseroan;
• Eksternal, dapat berasal dari pinjaman subordinasi dan setoran tambahan modal dari Pemegang Saham, serta pinjaman dari pihak
• ketiga.
Perseroan memiliki kemampuan yang cukup untuk mendanai kegiatan operasionalnya melalui sumber internal yang ditunjukkan dengan rasio likuiditas masih terkendali dimana Current Ratio Perseroan per 31 Desember 2020 sebesar 173% yang menunjukkan bahwa Aset Lancar sebesar 1,73 dari Liabilitas Lancar sehingga Perseroan mampu memenuhi kewajibannya. Namun demikian Perseroan akan meningkatkan kinerjanya di tahun mendatang dengan melakukan program-program kerja yang memerlukan tambahan permodalan sehingga perlu dilakukan Right Issue.
8. Solvabilitas
Untuk tahun 2020 dan 2019 diatur berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 71/POJK.05/2016, Perseroan setiap tahun wajib menetapkan target tingkat solvabilitas paling rendah 120% dari modal minimum berbasis risiko. Modal minimum berbasis risiko merupakan jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko keuangan yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan liabilitas.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 rasio pencapaian solvabilitas yang dihitung sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan No. 71/POJK.05/2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 24/SEOJK.05/2017 masing-masing sebesar 258,49% dan 290,57%.
9. Belanja Modal
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang bersifat material sesuai dengan POJK Nomor 33/POJK.04/2015 Pasal 19.
10. Segmen Operasi
Tabel berikut ini menyajikan informasi sehubungan dengan segmen operasi Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 dan 2019:
31 Desember 2020 | ||||||
Keterangan | Kebakaran | Kendaraan Bermotor | Pengakutan | Rekayasa | Lainnya | Jumlah |
Pendapatan underwriting | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Beban underwriting | (18.145.135.048) | (6.955.077.924) | (5.090.995.480) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Hasil underwriting | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Hasil (beban) yang tidak dapat dialokasikan: | ||||||
Hasil investasi | - | - | - | - | - | 6.291.896.456 |
Beban usaha | - | - | - | - | - | (00.000.000.000) |
Penghasilan (beban) lain | - | - | - | - | - | 615.124.119 |
Laba (rugi) sebelum pajak | (6.404.405.960) | |||||
Beban pajak | ||||||
Beban pajak penghasilan | - | - | - | - | - | (106.443.480) |
Beban pajak tangguhan | - | - | - | - | - | (1.254.410.018) |
Laba bersih | (7.767.259.458) | |||||
Aset | ||||||
Aset segmen | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Aset yang tidak dapat dialokasikan | - | - | - | - | - | 216.214.198.592 |
Liabilitas | ||||||
Liabilitas segmen | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Liabilitas yang tidak dapat dialokasikan | - | - | - | - | - | 00.000.000.000 |
31 Desember 2019 | ||||||
Keterangan | Kebakaran | Kendaraan Bermotor | Pengakutan | Rekayasa | Lainnya | Jumlah |
Pendapatan underwriting | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Beban underwriting | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Hasil underwriting | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Hasil (beban) yang tidak dapat dialokasikan: | ||||||
Hasil investasi | - | - | - | - | - | 8.690.365.426 |
Beban usaha | - | - | - | - | - | (00.000.000.000) |
Penghasilan (beban) lain | - | - | - | - | - | 1.954.106.641 |
Laba (rugi) sebelum pajak | 2.598.031.048 |
31 Desember 2019 | ||||||
Keterangan | Kebakaran | Kendaraan Bermotor | Pengakutan | Rekayasa | Lainnya | Jumlah |
Beban pajak | ||||||
Beban pajak penghasilan | - | - | - | - | - | (1.319.911.500) |
Beban pajak tangguhan | - | - | - | - | - | (54.369.052) |
Laba bersih | 1.223.750.496 | |||||
Aset | ||||||
Aset segmen | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Aset yang tidak dapat dialokasikan | - | - | - | - | - | 250.777.423.193 |
Liabilitas | ||||||
Liabilitas segmen | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Liabilitas yang tidak dapat dialokasikan | - | - | - | - | - | 4.069.143.093 |
11. Manajemen Risiko
Aktivitas Perseroan terpengaruh berbagai risiko keuangan: risiko pasar (termasuk risiko mata uang, risiko suku bunga dan risiko harga), risiko kredit dan risiko likuiditas. Program manajemen risiko Perseroan secara keseluruhan difokuskan pada pasar keuangan yang tidak dapat diprediksi dan Perseroan berusaha untuk meminimalkan dampak yang berpotensi merugikan kinerja keuangan Perseroan.
Manajemen risiko merupakan tanggung jawab Direksi. Direksi bertugas menentukan prinsip dasar kebijakan manajemen risiko Perusahaan secara keseluruhan serta kebijakan pada area tertentu seperti sebagai berikut:
• Risiko Asuransi
Risiko utama yang dihadapi Perseroan terkait dengan kontrak asuransi adalah perbedaan antara jumlah klaim yang terjadi, manfaat yang dibayarkan dan waktu terjadinya klaim dengan yang diprediksikan sebelumnya. Hal ini dipengaruhi oleh frekuensi, tingkat keparahan (severity) dari klaim, manfaat aktual yang dibayarkan, dan perkembangan dari klaim jangka panjang. Oleh karena itu, tujuan Perseroan adalah untuk memastikan bahwa cadangan yang dibentuk cukup untuk memenuhi semua liabilitas tersebut.
Eksposur risiko yang terkait dengan kontrak asuransi dapat dimitigasi dengan melakukan diversifikasi portofolio kontrak asuransi dan area geografis. Keberagaman risiko diperbaiki juga melalui pemilihan risiko dengan hati-hati dan implementasi dari pedoman underwriting serta pengaturan program reasuransi.
Dalam rangka manajemen risiko atas pertanggungan asuransi yang bernilai signifikan dan mempunyai risiko khusus, Perseroan mengadakan kontrak reasuransi baik yang bersifat proporsional maupun non-proporsional dengan beberapa perusahaan asuransi dan reasuransi dalam negeri dan luar negeri.
• Risiko Harga
Perseroan terpengaruh risiko harga efek ekuitas dan efek utang karena Perseroan memiliki investasi yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual dan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dalam laporan posisi keuangan. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi efek ekuitas, Perseroan melakukan diversifikasi portofolio. Diversifikasi portofolio dilakukan sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh Perseroan.
• Risiko Mata Uang Asing
Sebagaimana ketentuan POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi mengharuskan adanya keseimbangan antara aset dan liabilitas dalam mata uang asing sehingga Perseroan senantiasa menjaga komposisi kewajiban dalam mata uang asing tertentu didukung dengan aset dalam mata uang asing sejenis. Berdasarkan hal tersebut risiko fluktuasi mata uang asing dapat dikendalikan risikonya. Saat ini Perseroan tidak memiliki pinjaman mata uang Rupiah maupun mata uang Asing, sehingga risiko perubahan tingkat suku bunga pinjaman tidak berpengaruh pada Perseroan.
• Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Perseroan akan mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Perusahaan mengendalikan risiko kredit dengan cara melakukan hubungan usaha dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas, menetapkan kebijakan verifikasi dan otorisasi kredit, serta memantau kolektibilitas piutang secara berkala untuk mengurangi jumlah piutang tak tertagih.
• Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Perseroan tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi liabilitasnya. Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen memantau dan menjaga jumlah kas yang dianggap memadai untuk membiayai operasional Perseroan dan untuk mengatasi dampak fluktuasi arus kas. Manajemen juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi arus kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang, dan terus-menerus melakukan penelaahan pasar keuangan untuk mendapatkan sumber pendanaan yang optimal.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS YANG DILAPORKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT AKUNTAN PUBLIK, SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS, DENGAN PENEKANAN PADA LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR. |
KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) SEBAGAI UPAYA PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-10 SECARA LANGSUNG MENYEBABKAN KETERBATASAN PERSEROAN DALAM MELAKUKAN PENETRASI PASAR SEHINGGA DALAM TAHUN 2020 PERSEROAN MENGALAMI PENURUNAN PENDAPATAN. |
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT KEBIJAKAN PEMERINTAN DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI PERSEROAN. |
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN REGULASI DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP. |
VII. FAKTOR RISIKO
Sebagaimana halnya dengan kegiatan usaha yang lain, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak terlepas dari beberapa risiko. Oleh karena itu sebelum memutuskan untuk berinvestasi, para calon investor harus terlebih dahulu secara cermat dan hati-hati mempertimbangkan berbagai risiko usaha yang dijelaskan dalam Prospektus ini. Apabila salah satu atau beberapa risiko terjadi, maka harga saham dapat mengalami penurunan dan menimbulkan potensi kerugian bagi para investor.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan, dimulai dari bobot tertinggi hingga bobot yang terendah.
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan Risiko Asuransi
Risiko Asuransi adalah risiko kegagalan perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi risiko (underwriting), penetapan premi atau kontribusi, penggunaan reasuransi dan/atau penanganan klaim.
Risiko yang dihadapi Perseroan terkait dengan kontrak asuransi adalah perbedaan antara jumlah klaim yang terjadi, klaim yang dibayarkan dan waktu terjadinya klaim dengan yang diprediksikan sebelumnya. Hal ini dipengaruhi oleh frekuensi, tingkat keparahan (severity) dari klaim, klaim aktual yang dibayarkan, dan perkembangan dari klaim jangka panjang. Oleh karena itu, tujuan Perseroan adalah untuk memastikan bahwa cadangan yang dibentuk cukup untuk memenuhi semua liabilitas tersebut.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah potensi kegagalan Perseroan dalam memenuhi kewajiban kepada tertanggung atau nasabah akibat tidak berfungsinya proses internal yang bersumber pada manusia (SDM), sistem teknologi informasi, dan permasalahan hukum serta kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perseroan.
2. Risiko Strategis
Risiko Strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Dalam hal kegagalan strategi dapat berdampak besar bagi arah pertumbuhan dan kinerja Perseroan.
3. Risiko Kredit
Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Perseroan.
4. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah risiko pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar.
5. Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari asset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan perseroan.
6. Risiko Persaingan
Setiap usaha atau bisnis pasti memiliki pesaing. Hampir seluruh perusahaan asuransi non jiwa konvensional berupaya mendapatkan premi dari portofolio yang sama yaitu asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda (property), sehingga menyebabkan persaingan di lini usaha ini semakin tinggi, dan dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat yaitu perang tarif.
Sebagai akibatnya maka biaya untuk mempertahankan dan mendapatkan premi semakin mahal sehingga dapat mengurangi pendapatan perseroan.
7. Risiko Perubahan Teknologi
Perkembangan sistem dan teknologi informasi pada saat ini memungkinkan untuk mengelola dan menyajikan data serta informasi secara cepat dan akurat. Dengan semakin ketatnya tingkat persaingan usaha di industri asuransi non jiwa konvensional, maka sistem dan teknologi informasi menjadi suatu hal mendasar yang diperlukan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi kerja, dan pelayanan kepada pelanggan. Sistem dan teknologi informasi yang handal juga dibutuhkan dalam rangka kepentingan pelaporan dan proses pengambilan keputusan. Apabila Perseroan tidak mengikuti atau tidak melakukan pengembangan sistem dan teknologi informasi maka dapat dipastikan kinerjanya akan menurun.
8. Risiko Investasi Atau Aksi Korporasi
Perseroan melakukan investasi dalam berbagai bentuk instrument yang diperkenankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain deposito, obligasi, dan saham. Apabila terjadi penurunan suku bunga, penurunan harga obligasi atau penurunan kinerja dan laba perusahaan dimana Perseroan melakukan investasi, maka hal ini dapat mempengaruhi pendapatan investasi Perseroan yang selanjutnya menurunkan kinerja keuangan Perseroan secara umum.
9. Risiko Kelangkaan Sumber Daya
lndustri asuransi merupakan perusahaan jasa keuangan non bank yang didasarkan pada bisnis kepercayaan, yang dibangun melalui pelayanan dan pemenuhan komitmen sesuai yang diperjanjikan dalam polis. Untuk itu Perseroan harus didukung oleh Sumber Daya yang memadai terutama Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan professional, sehingga dapat mengembangkan usaha dan menjaga sustainability Perseroan.
Apabila terjadi kelangkaan SDM yang handal dan professional, maka Perseroan akan mengalami penurunan kinerja sehingga tidak dapat memenuhi harapan stakeholder.
C. Risiko Umum
1. Kondisi perekonomian secara makro atau global
Menjelang akhir November 2020, kasus positif pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia yang merebak sejak bulan Februari 2020 telah mendekati hampir 500.000 kasus terkonfirmasi dengan tingkat mortalitas sebesar 3,2% yang masih relatif lebih tinggi daripada rata-rata tingkat mortalitas global berdasarkan data WHO yang sebesar 2,4%. Pandemi yang ditanggapi dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara selektif menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami perlambatan ke sebesar -5,32% (yoy) pada akhir triwulan II 2020 dan menjadi lebih baik ke -3,49% (yoy) pada akhir triwulan II 2020 dibandingkan pertumbuhan sebesar 5,02% (yoy) pra Covid-19 pada akhir tahun 2019.
Dengan pertumbuhan negatif selama dua triwulan secara berturut-turut tersebut, maka ekonomi Indonesia telah memasuki masa resesi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi dapat kembali meningkat ke kisaran -1,7% hingga -0,6%% (yoy) pada akhir tahun 2020. Pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 diperkirakan akan membaik karena pandemi akan dapat secara bertahap diatasi dengan adanya vaksin Covid-19 sudah dapat digunakan bagi masyarakat luas secara bertahap. Pemerintah memperkirakan ekonomi Indonesia tumbuh dalam rentang 4,5% hingga 5,5% pada 2021 yang ditopang oleh peningkatan konsumsi domestik dan investasi.
Tingkat inflasi per akhir November 2020 terus terjaga rendah sebesar 1,59% (yoy) atau 1,23% (ytd) yang menunjukkan daya beli masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah masih belum pulih, sementara yang berpenghasilan menengah ke atas menahan konsumsi karena terbatasnya kegiatan sosial. Bank Indonesia memprakirakan inflasi 2020 lebih rendah dari batas bawah target inflasi yaitu 2% dan akan kembali ke sasarannya sebesar 3,0% ± 1% pada 2021.
Menanggapi perlambatan ekonomi yang semula disebabkan karena penurunan volume perdagangan yang kemudian diperparah oleh wabah Covid-19, sejalan dengan kebijakan the Fed yang tetap menjaga suku bunga Fed Rate rendah menjadi 0% sejak bulan Maret, dan tingkat inflasi yang realisasinya lebih rendah daripada batas bawah target inflasi, Bank Indonesia juga terus melanjutkan kebijakan melonggarkan kebijakan moneter dengan menurunkan kembali suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI 7- day RR Rate) di bulan November 2020 untuk kali kelima sehingga turun menjadi 3,75% dari sebesar 5,0% per Desember 2019.
Diperkirakan kebijakan moneter quantitative easing ini masih akan berlanjut dalam beberapa tahun ke depan, dengan demikian suku bunga acuan tidak akan banyak bergerak.
Kondisi ketidakpastian perekonomian global yang masih berlanjut, termasuk perekonomian Indonesia, dapat menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kegiatan usaha Perseroan serta dapat menimbulkan dampak yang material terhadap kegiatan usaha, kinerja operasional, kondisi keuangan dan prospek Perseroan. Perubahan kondisi perekonomian yang kurang menguntungkan setelah dipengaruhi pandemik seperti penurunan laju pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kenaikan suku bunga akan mempengaruhi kegiatan usaha dan dapat menimbulkan dampak yang material terhadap akses Perseroan terhadap modal, yang mana dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk membiayai kebutuhan modal dan belanja modal, yang dapat berdampak negatif secara material bahkan merugikan bisnis, kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan.
Perseroan senantiasa waspada akan perubahan dan selalu memproyeksikan dengan sebaik mungkin perubahan yang mungkin terjadi dalam kondisi perekonomian secara makro dan global. Dengan mempunyai proyeksi yang baik maka Perseroan mampu untuk bergerak secara dinamis dalam menghadapi perubahan-perubahan.
2. Risiko Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
Industri asuransi di Indonesia merupakan bidang usaha yang diatur oleh berbagai peraturan dan perundang-undangan. Sebagai entitas, Perseroan diwajibkan untuk tunduk terhadap Undang-undang Perseroan Terbatas. Sebagai perusahaan asuransi non jiwa, Perseroan wajib tunduk terhadap Undang-undang Perasuransian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Pemerintah yang terkait lainnya.
3. Risiko Hukum
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan terkait secara hukum dengan pelanggan maupun pemasok melalui kontrak polis, cover note, placing slip, surat perintah kerja atau dokumen lain yang dibuat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur oleh hukum untuk mengatur hak dan kewajiban setiap pihak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adanya pelanggaran atau perbedaan (dispute) dapat mengakibatkan salah satu pihak akan mengajukan tuntutan atau gugatan hukum kepada pihak lainnya. Setiap tuntutan atau gugatan hukum berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat, salah satunya adalah Perseroan. Risiko terkait dengan gugatan hukum yang dapat terjadi antara lain adalah dari pelanggan dikarenakan dispute tentang pembayaran klaim, sedangkan gugatan hukum dari pemasok dapat diakibatkan oleh keterlambatan pembayaran oleh Perseroan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
4. Risiko Reputasi
Risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan atau persepsi negatif terhadap Perseroan. Risiko ini akan berdampak pada penurunan tingkat kepercayaan pelanggan yang pada gilirannya akan berdampak negatif pada kinerja Perseroan.
5. Peraturan dan Kebijakan Pemerintah
Perubahan terhadap peraturan dan kebijakan pemerintah dapat terjadi setiap waktu dan dapat berpengaruh kepada kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan, apabila strategi bisnis Perseroan yang telah ditetapkan sebelumnya ternyata tidak sejalan dengan peraturan dan kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah. Perubahan peraturan dan kebijakan pemerintah yang dapat berpengaruh kepada Perseroan tersebut tidak harus di bidang asuransi, tetapi bisa pula di bidang-bidang lain di mana Perseroan mempunyai kepentingan secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui produk yang dipasarkan.
6. Perubahan Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Dalam kondisi perekonomian modern yang memiliki keterkaitan antara satu Negara dan Negara lain, maka setiap Perubahan Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional pasti berpengaruh terhadap kegiatan bisnis atau kegiatan usaha diantaranya usaha asuransi. Perubahan ketentuan dapat terjadi dalam penempatan pertanggungan ulang berupa reasuransi dan retrosesi serta kegiatan fiskal. Perubahan ketentuan di Regional dan Global dapat memberikan dampak negatif material bagi kegiatan dan prospek usaha, keuangan dan hasil operasi Perseroan.
D. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR
a. Risiko Saham yang Ditawarkan Tidak Likuid
Saham Perseroan yang ditawarkan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia cukup banyak, namun Perseroan tidak menjamin bahwa saham Perseroan yang diperdagangkan akan likuid, karena adanya kemungkinan saham-saham yang dimiliki oleh pihak tertentu tidak akan di perdagangkan.
b. Harga Saham yang Ditawarkan Berfluktuasi
Perdagangan saham Perseroan di BEI yang bersifat fluktuatif dapat mengakibatkan turunnya harga saham Perseroan. Hal ini berdampak pada kerugian bagi investor. Penurunan harga saham Perseroan dapat disebabkan, antara lain :
• Prospek bisnis dan kegiatan operasional Perseroan;
• Perbedaan antara kondisi keuangan dan hasil usaha berdasarkan realisasi kegiatan usaha dibandingkan dengan perkiraan investor;
• Perubahan rekomendasi atau persepsi dari para analis terhadap Perseroan, industri asuransi atau negara Indonesia;
• Perubahan pada kondisi ekonomi, sosial, politik atau pasar di Indonesia.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT RISIKO TERBESAR HINGGA TERKECIL DAN DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS. |
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi, yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, auditor independen, berdasarkan standar akuntasi yang berlaku di Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan laporan No. 00750/2.1090/AU.1/08/0154-2/1/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021, yang ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx (No. STTD. AP-105/PM.22/2018).
Perseroan telah menerbitkan laporan keuangan interim Perseroan tanggal 31 Maret 2021 serta periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 dan 2020, diambil dari laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Maret 2021 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tidak diaudit dan tidak direviu, serta disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, dan telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 21 April 2021. Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan interim Perseroan tertanggal 28 Mei 2021 atas laporan keuangan interim untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan 31 Desember 2020, serta tidak terdapat fakta material pada laporan keuangan interim untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 bila dibandingkan dengan laporan keuangan interim untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020.
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan yang semula didirikan dengan nama PT Maskapai Asuransi Jasa Tania adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang semula berkedudukan di Bandung sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian No. 133 tanggal 25 Juni 1979, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. Y.A. 5/328/11 tanggal 13 Agustus 1979 dan telah didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung No. 146 dan 147 tanggal 3 September 1979 sebagaimana termuat dalam Berita Negara RI No. 87 tanggal 30 Oktober 1979 Tambahan No. 656.
Perseroan yang semula berdasarkan Akta Pendirian berkedudukan di Bandung dan bernama PT Maskapai Asuransi Xxxx Xxxxx kemudian mengganti kedudukannya menjadi di Jakarta dan mengubah namanya menjadi PT Asuransi Jasa Tania sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Maskapai Asuransi Jasa Tania tentang Perubahan Anggaran Dasar No. 23 tanggal 25 Juli 1987, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. X0-0000-XX.00.00.XX’88 tanggal 11 Maret 1988 dan telah didaftarkan di buku register Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 781/1988 tanggal 11 April 1988.
Pada tahun 2003 Perseroan telah melakukan penawaran umum perdana (IPO) atas 50.000.000 (lima puluh juta) saham biasa kepada masyarakat dengan nilai nominal Rp 200,- (dua ratus Rupiah) setiap saham sebagaimana tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar PT Asuransi Jasa Xxxxx Xx. 121 tanggal 25 Agustus 2003, yang dibuat oleh Xxxxx Xxxxx, S.H., notaris pengganti Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh dan dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia masing-masing sebagaimana tercantum dalam Keputusan No. C-25805 HT.01.04.TH.2003 dan Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. C-25806 HT.01.04.TH.2003, keduanya tertanggal 29 Oktober 2003, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 3016/RUB.09.05/XI/2003 tanggal 19 November 2003 dan diumumkan dalam Berita Negara RI No. 100 tanggal 16 Desember 2003, Tambahan No. 12079.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx disingkat PT AJASTAN Tbk No. 6 tanggal 8 September 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Keputusan No. AHU-0064074.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 17 September 2020 dan diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana tercantum dalam Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 17 September 2020, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0155395.AH.01.011.TAHUN 2020 tanggal 17 September 2020.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat, 13 (tiga belas) Kantor Cabang dan 8 (delapan) Kantor Pemasaran yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan.
2. Dokumen Perizinan Perseroan
Untuk menjalankan kegiatan usahanya Perseroan telah memperoleh perijinan penting sebagai berikut:
No. | Jenis Izin | Masa Berlaku |
1. | Surat Keputusan Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri tentang Perpanjangan Izin Usaha PT Maskapai Asuransi Jasa Tania (NPWP 1.105.014.3-29) Untuk Berusaha Dalam Bidang Asuransi Kerugian No. Kep- 7175/MD/1986 tanggal 3 November 1986 | Tidak ada ketentuan masa berlaku |
2. | Surat OJK No. S-5192/NB.111/2014 tentang Perubahan Nama Perusahaan tanggal 13 November 2014 | Tidak ada ketentuan masa berlaku |
3. | Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120202581909 tanggal 10 Mei 2019 atas nama PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx | Tidak ada ketentuan masa berlaku |
4. | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) No. 09.03.1.65.123112 tanggal 7 Februari 2019 atas nama PT Asuransi Xxxx Xxxxx Xxx | Xxxlaku sampai dengan 31 Juli 2021 |
5. | Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) No. 3/27.1BU/31.74.02.1008/-071.562/e/2019 tanggal | Berlaku sampai dengan 3 Januari |
3 Januari 2019 atas nama PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx | 2024 | |
6. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.105.014.3-054.000 atas nama PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx | Tidak ada ketentuan masa berlaku |
7. | Izin Lokasi atas nama PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx tanggal 10 Mei 2019 | 3 tahun sejak 10 Mei 2019 sampai dengan 10 Mei 2022 |
8. | Surat Keterangan Terdaftar No. S-2KT/WPJ.07/KP.0803/2019 tanggal 9 Januari 2019 atas nama Perseroan | Tidak ada ketentuan masa berlaku |
9. | Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-2PKP/WPJ.07/KP.0803/2019 tanggal 9 Januari 2019 | Tidak ada ketentuan masa berlaku |
10. | Pencatatan atau pendaftaran 29 produk perasuransian pada Otoritas Jasa Keuangan | Tidak ada ketentuan masa berlaku |
11. | Pelaporan izin pemindahan kedudukan kantor pusat Perseroan dan izin pembukaan 13 kantor cabang serta 8 kantor pemasaran. | Tidak ada ketentuan masa berlaku |
3. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Di bawah ini disajikan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Penawaran Umum Perdana Saham sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini.
1. Pada saat pendirian Perseroan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp 5.000.000,- per saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | |
Modal Dasar | 120 | 600.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | |||
1. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H. | 00 | 00.000.000 | 15,00 |
2. Tn. Drs. H. Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx | 00 | 00.000.000 | 15,00 |
3. Tn. Hud Sapi’ie | 00 | 00.000.000 | 15,00 |
4. Tn. Setia Saputra | 00 | 000.000.000 | 20,00 |
5. Tn. Zainoeddin, B.B.A. | 00 | 000.000.000 | 20,00 |
6. Xx. Xxxxxxxx | 00 | 00.000.000 | 15,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | 100 | 500.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 00 | 000.000.000 |
2. Pada saat penawaran umum perdana saham Perseroan dilakukan pada tahun 2003, berdasarkan Akta No. 121 tanggal 25 Agustus 2003 RUPS Perseroan menyetujui: (a) peningkatan modal dasar Perseroan dari Rp100.000.000.000,- menjadi Rp 200.000.000.000,-; (b) modal setor dari Rp 25.000.000.000 menjadi Rp50.000.000.000,-; (c) perubahan nilai nominal saham dari Rp500,- menjadi Rp 200,-; serta (d) penawaran dan penjualan 50.000.000 saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp 200,- kepada masyarakat melalui pasar modal, sehingga struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp200,- per saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | |
Modal Dasar | 1.000.0000.000 | 200.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | |||
1. Dana Pensiun Perkebunan | 175.000.000 | 35.000.000.000 | 70,00 |
2. PT Dapenbun Nusantara | 75.000.000 | 15.000.000.000 | 30,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | 250.000.000 | 50.000.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 750.000.000 | 150.000.000.000 |
3. Terakhir berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp100,- per saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | |
Modal Dasar | 2.000.000.000 | 200.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | |||
1. Dana Pensiun Perkebunan | 464.365.700 | 00.000.000.000 | 77,40 |
2. Masyarakat (<5%) | 135.634.300 | 00.000.000.000 | 22,60 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | 600.000.000 | 60.000.000.000 | |
Saham Dalam Portepel | 1.400.000.000 | 140.000.000.000 |
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, pemegang saham pengendali Perseroan adalah Dana Pensiun Perkebunan, sebagaimana telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-3327/NB.1/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx Atas Nama Dana Pensiun Perkebunan, sebagaimana telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan OJK No. 67/POJK.054/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagaimana tercantum dalam Surat OJK No. S- 542/NB.11/2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Pencatatan Laporan Pengendali PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham | |||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | Persentase (%) |
Modal Dasar | 2.000.000.000 | 200.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
Dana Pensiun Perkebunan | 464.365.700 | 00.000.000.000 | 77,39 |
Xxxxxx Xxxxxxxx | 79.000 | 7.900.000 | 0,01 |
Xxxxxxxxx Xxxxxxx | 39.000 | 3.900.000 | 0,01 |
Masyarakat (Kepemilikan dibawah 5%) | 135.516.300 | 00.000.000.000 | 22,59 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 600.000.000 | 60.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 1.400.000.000 | 140.000.000.000 |
4. Struktur Organisasi Perseroan
Struktur Organisasi Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
5. Pengurusan Xxx Xxxxawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx disingkat PT AJASTAN Tbk No. 22 tanggal 22 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0002438.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 8 Januari 2021, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xx. Xxxxxxxxx Xxxx, M.M., QCRO
Komisaris : Ir. Doni P. Gandamihardja, QCRO
Komisaris Independen : Xx. Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, M.M., QCRO
Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxxxx, S.E., QCRO
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxxxxx, S.E., XXXX
Xxxxxxxx Keuangan & SDM : Xxxxxx Xxxxx Xxxxx, ST., AAI-K, AAAK, AIIS, QCRO Direktur Pemasaran : Xxxxxxxxx Xxxxxxx, S.P., ANZIIF, CRMO
Direktur Teknik : Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.Pi., AAI-K, AIIS, CRGP
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Xx. Xxxxxxxxx Xxxx, M.M., QCRO Komisaris Utama Warga Negara Indonesia, berusia 58 tahun. Memperoleh Gelar Sarjana Pertanian - Ilmu Tanah dari Universitas Sumatera Utara pada tahun 1986 dan Magister Manajemen Agribisnis dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1997. Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2019. Pengalaman berkarir selama lebih dari 25 tahun di PT Perkebunan Nusantara (Persero). Pada tahun 2014-2015 menjabat sebagai Direktur Pemasaran, Perencanaan dan Pengembangan di PT Perkebunan Nusantara III, pada tahun 2015-2016 sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Perkebunan Nusantara III, pada tahun 2016 – 2018 sebagai Senior Executive Vice President Produksi PT Perkebunan Nusantara III, pada tahun 2018 sebagai Senior Executive Vice President Koordinator PT Perkebunan Nusantara III, pada tahun 2018- 2020 sebagai Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara XIII. Selanjutnya dengan adanya perubahan nomenklatur susunan Direksi di lingkungan Holding BUMN Perkebunan, pada tahun 2020 hingga Maret 2021 beliau menjabat sebagai Direktur PT Perkebunan Nusantara XIII. Memiliki hubungan afiliasi dengan PT Perkebunan Nusantara XIII selaku mitra pendiri dari Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan. |
Ir. Doni P. Gandamihardja, QCRO Komisaris Warga Negara Indonesia, berusia 54 tahun. Memperoleh Gelar Sarjana Sosial Ekonomi Pertanian dari Universitas Padjadjaran, Bandung pada tahun 1991. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2018. Pengalaman berkarir lebih dari 20 tahun di Perbankan. Pada tahun 2010-2015 menjabat sebagai Vice President PT Bank Mandiri Tbk, pada tahun tahun 2015-2016 sebagai Direktur Keuangan PTPN XIII, pada tahun 2016-2017 sebagai Direktur Komersil PTPN XIII, pada tahun 2017-2020 sebagai Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara XIV. Selanjutnya dengan adanya perubahan nomenklatur susunan Direksi di lingkungan Holding BUMN Perkebunan, pada tahun 2020 – April |
2021 sebagai Direktur PT Perkebunan Nusantara VII dan pada Mei 2021 hingga saat ini sebagai Direktur Umum PT Perkebunan Nusantara III. Memiliki hubungan afiliasi dengan PT Perkebunan Nusantara III selaku mitra pendiri dari Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan. |
Xx. Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, M.M., QCRO Komisaris Independen Warga Negara Indonesia, berusia 61 tahun. Memperoleh Gelar Sarjana Peternakan di Institut Pertanian Bogor pada tahun 1982 dan Magister Manajemen Investment Banking di Universitas Gadjah Mada pada tahun 1993. Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2019. Pengalaman berkarir lebih dari 31 tahun di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Pada tahun 2010-2011 menjabat sebagai Kepala Divisi Kepatuhan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, pada tahun 2011-2015 sebagai Kepala Divisi Bisnis Program & Kemitraan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Selanjutnya pada tahun 2015 sebagai Direktur Keuangan PT Perkebunan Nusantara II dan pada tahun 2016 – 2019 sebagai Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara II. Tidak memiliki hubungan afiliasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya, serta Pemegang Saham. |
Xxxxxx Xxxxxxxx, S.E., QCRO Komisaris Independen Warga Negara Indonesia, berusia 49 tahun. Memperoleh Gelar Sarjana Muda Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tahun 1994 dan Gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Xxxxx Xxxxxx pada tahun 1999. Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2019. Pengalaman berkarir lebih dari 12 tahun di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Pada tahun 2007-2011 menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Xxxx Xxxxx Xxx dan pada tahun 2011 - 2015 sebagai Direktur Keuangan & SDM PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx. Tidak memiliki hubungan afiliasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya, serta Pemegang Saham. |
DIREKSI
Xxxxxx Xxxxxxxx, S.E., XXXX
Xxxxxxxx Utama
Warga Negara Indonesia, berusia 58 tahun.
Memperoleh Gelar Sarjana Muda Ekonomi Manajemen Universitas Darma Agung Medan pada tahun 1986, dan Sarjana Ekonomi Manajemen Universitas Narotama Surabaya tahun 2011.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2019.
Pengalaman berkarir lebih dari 37 tahun di PT Asuransi Xxxx Xxxxx, Tbk. Pada tahun 1998-2004 menjabat sebagai Kepala Cabang Pekanbaru, pada tahun 2004-2015 sebagai Kepala Cabang
Surabaya. Selanjutnya pada tahun 2015-2019 sebagai Direktur Pemasaran Perseroan dan pada tahun 2019 sampai dengan saat ini sebagai Direktur Utama Perseroan.. Tidak memiliki hubungan afiliasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya, serta Pemegang Saham. |
Xxxxxx Xxxxx Xxxxx, ST., AAI-K, AAAK, AIIS, QCRO Direktur Keuangan dan SDM Warga Negara Indonesia, berusia 49 tahun. Memperoleh Gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Indonesia pada tahun 1996, meraih Sertifikasi Profesi Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAI-K) pada tahun 2012, Indonesian Certified Property Underwriter (ICPU) pada tahun 2015, Indonesian Certified Engineering Underwriter (ICEU) pada tahun 2015, Associate of Islamic Insurance Sociaty (AIIS) pada tahun 2016, dan Ajun Ahli Asuransi Kesehatan (AAAK) pada tahun 2018. Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018. Pengalaman berkarir lebih dari 20 tahun di PT Asuransi Astra Buana dengan terakhir menjabat sebagai Kepala Underwriting/Senior Manager Marine and Aviation dan pada tahun 2018 sampai dengan saat ini ditunjuk sebagai Direktur PT Asuransi Xxxx Xxxxx Xxx. Tidak memiliki hubungan afiliasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya, serta Pemegang Saham. |
Xxxxxxxxx Xxxxxxx, S.P., ANZIIF, CRMO Direktur Pemasaran Warga Negara Indonesia, berusia 49 tahun. Memperoleh Gelar Sarjana Pertanian dari Universitas Islam Nusantara Bandung pada tahun 1995. Pengalaman berkarir lebih dari 24 tahun di PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx. Pada tahun 2013-2019 menjabat sebagai Kepala Cabang Medan. Selanjutnya pada tahun 2019 sampai dengan saat ini sebagai Direktur Perseroan. Tidak memiliki hubungan afiliasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya, serta Pemegang Saham. |
Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.Pi., AAI-K, AIIS, CRGP Direktur Teknik Warga Negara Indonesia, berusia 47 tahun. Memperoleh Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxan dari Universitas Brawijaya Malang pada tahun 1997, meraih Sertifikasi Profesi Associate Islamic Insurance Sertificate (AIIS) tahun 2008, Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAI-K) tahun 2011, dan Certified in Risk Governance Professional (CRGP) tahun 2017. Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020. Pengalaman berkarir lebih dari 14 tahun di PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Divisi SDM & Logistik. Pada tahun 2013 – April 2020 menjabat sebagai Corporate Secretary PT Asuransi Xxxx Xxxxx Xxx dan pada tahun 2020 sebagai Kepala Grup Divisi Teknik Perseroan. Selanjutnya pada tahun 2020 sampai dengan saat ini sebagai Direktur Perseroan. |
Tidak memiliki hubungan afiliasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya, serta Pemegang Saham.
Kompensasi
Dewan Komisaris dan Direksi menerima gaji dan tunjangan yang ditentukan pada Rapat Umum Pemegang Saham dan dibayarkan per bulan setiap tahunnya. Dewan Komisaris dan Direksi tidak memperoleh komisi atas kehadiran mereka dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Direksi berhak menerima tunjangan tertentu seperti, tunjangan kendaraan, serta memperoleh asuransi kesehatan dan keanggotaan asosiasi. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi berhak menerima penggantian atas pajak penghasilan yang dikenakan terhadap tunjangan yang diterima. Perseroan tidak mempublikasikan informasi mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Pemberian tantiem kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, dan dibayarkan secara tahunan berdasarkan pencapaian target kinerja yang ditentukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Besarnya remunerasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang diterima Dewan Komisaris sebesar Rp2.345 juta dan Direksi Perseroan sebesar Rp4.526 juta.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten, maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 002/KEPT/DU/I/2021 tanggal 5 Januari 2021, Perseroan telah menunjuk Xxxxx Xxxxxxxx sebagai Corporate Secretary.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan:
Nama : Xxxxx Xxxxxxxx, S.E., X.X, AAAI-K, CRMO Email : xxxxxx@xxxxxx.xx.xx
Telepon : (021) 526 2529
Alamat : Gedung Agro Plaza Lt. 9
Jl. HR. Rasuna Said X2 No. 1 Jakarta 12950
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan :
Xxxxx Xxxxxxxx, S.E., X.X, AAAI-K, XXXX
Warga Negara Indonesia, 41 tahun.
Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Sahid pada tahun 2014 dan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Mercu Buana pada tahun 2000.
Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan, telah memiliki pengalaman karir lebih dari 20 tahun di PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 dengan beberapa posisi yaitu, Kepala Seksi Keuangan & Umum Cabang Bandung PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (2003 – 2006), Kepala Seksi Pemasaran Cabang Bandung PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (2006
– 2009), Kepala Bagian Pemasaran Grup PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (2009 – 2010), Kepala Bagian Humas & Litbang PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (2010 – 2020).
Tugas dan kewajiban dari Sekretaris Perusahaan, sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
b. Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/ atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
5. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia, kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite sebagai berikut:
Komite Audit
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 55/2015, Perseroan telah membentuk komite audit Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 06/Kep- DK/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 dengan susunan Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxx, S.E., QCRO Anggota : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, S.E., CRMO
: Xxxx Xxxxxxxxx, S.H., AAAIK, CRMO
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Audit:
Xxxxxx Xxxxxxxx, S.E., QCRO
Ketua Komite Audit
Riwayat hidup Xxxxxx Xxxxxxxx, S.E., QCRO dapat dilihat pada riwayat hidup Komisaris Perseroan.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, S.E., CRMO
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 55 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta pada tahun 1990.
Sebelum menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan, beliau telah menduduki beberapa posisi, yaitu Kepala Divisi Internal Audit & Manajemen Risiko (2018 - 2020), Kabag Internal Audit (2013 - 2018), Kabag Penagihan Piutang & Hutang (2008 – 2013), Kabag Keuangan & Anggaran (2007 – 2008), Kabag Umum (2006 – 2007), Kepala Unit Pengenalan Nasabah (2005 – 2006), Kabag Akuntansi & Keuangan PT Asuransi Jasa Tania, Tbk. (2000 – 2005) , Xxxxxxx Xxxxxxxxx & Keuangan PT Jideco Indonesia (1999-2000), dan Auditor di Kantor Akuntan Publik HLB Hadori & Rekan (1990-1999).
Xxxx Xxxxxxxxx, S.H., AAAIK, CRMO
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 53 tahun.
Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Gajah Mada pada tahun 1993.
Sebelum menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan, beliau telah menduduki beberapa posisi, yaitu Kepala Bagian Kepatuhan, Pelaporan & Legal (2013 - saat ini), Kepala Bagian Reasuransi (2010 – 2013), Kepala Bagian Underwriting Marine & Consorsium Business Department (2008 – 2010), Kepala Cabang Semarang (2007 – 2008), Manager Teknik Kantor Cabang Semarang (2004 – 2007),Kepala Bagian Underwriting tahun (2003 – 2004), Kepala Seksi Reasuransi (1997 – 2003), Koordinator Akseptasi dan Administrasi (1997), Staf Seksi Klaim (1996 – 1997), dan Staf Seksi Reasuransi (1994 – 1996).
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit adalah:
1. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh auditor internal maupun auditor eksternal;
2. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian internal serta pelaksanaannya;
3. Memastikan Direksi melakukan tindak lanjut atas hasil temuan auditor internal, auditor eksternal, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perseroan;
4. Mereview penunjukan auditor eksternal dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait penunjukan calon auditor eksternal;
5. Memastikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dan ketentuan peraturan perundangan- undangan di bidang perasuransian yang berlaku;
6. Mengevaluasi piagam Komite Audit secara berkala disesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Dalam menjalankan wewenang, Komite Audit wajib bekerja sama dengan pihak yang melaksanakan fungsi internal audit.
Audit Internal
Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal, namun demikian per 01 Juni 2021 terdapat kekosongan Pejabat setingkat Kepala Bagian dan Kepala Divisi yang hingga saat ini masih dalam proses seleksi dan ditargetkan selambat-lambatnya akan terpenuhi pada akhir Agustus 2021.
Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit Internal (internal audit charter) sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi No 009/KEPT/DU/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pengkinian Piagam Audit Internal yang isinya menetapkan Kebijakan dan Prosedur Audit Internal di lingkungan Perseroan.
Fungsi dan ruang lingkup tugas Unit Audit Internal adalah:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan atau Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT).
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern, dan pengkajian pengelolaan risiko usaha sesuai dengan kebijakan perusahaan.
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan perusahaan lainnya.
4. Memberikan saran/rekomendasi perbaikan dan informasi objektif tentang kegiatan yang diperiksa.
5. Membuat laporan pemeriksaan (audit report) kepada Direktur Utama dan menembuskan laporannya kepada Komite Audit.
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut dari temuan-temuan dan perbaikan yang telah disarankan.
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan atau Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT).
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern, dan pengkajian pengelolaan risiko usaha sesuai dengan kebijakan perusahaan.
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan perusahaan lainnya.
4. Memberikan saran/rekomendasi perbaikan dan informasi objektif tentang kegiatan yang diperiksa.
5. Membuat laporan pemeriksaan (audit report) kepada Direktur Utama dan menembuskan laporannya kepada Komite Audit.
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut dari temuan-temuan dan perbaikan yang telah disarankan.
7. Posisi Bagian Internal Audit dalam perusahaan, tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya dinyatakan dalam Piagam Internal Audit PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx.
Komite Pemantau Risiko
Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 003/Kep-DK/IX/2020 tanggal 07 September 2020, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan, sebagai berikut :
Ketua : Xx. Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, M.M., QCRO
Anggota : Xxxxxxxxx, S.E.,X.Xx.
: Drs. Bagus Y. Hananto, CRMO
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Anggota Komite Pemantau Risiko :
Xx. Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, M.M., QCRO
Ketua Komite Pemantau Risiko
Riwayat hidup Xx. Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, M.M., QCRO dapat dilihat pada riwayat hidup Komisaris Perseroan.
Xxxxxxxxx, S.E.,X.Xx.
Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, berusia 58 tahun.
Memperoleh gelar Magister Manajemen Agribisnis dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2006 dan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Negeri Jember pada tahun 1987.
Sebelum menjabat sebagai Komite Pemantau Risiko, beliau telah menduduki beberapa posisi, yaitu Bidang Kerjasama Usaha, Klaim dan Subrogasi PT. Jamkrida Jakarta (September 2019), Mendirikan Unit Usaha Penjaminan Syariah PT. Jamkrida Jakarta (Agustus 2018 - Agustus 2020), Komite Audit BRI Syariah (Juli 2018 - Januari 2020), Kepala Unit Usaha Syariah /Group Head/Vice President PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (2010 – 2018), Group Head Kantor Inspeksi Wilayah Makassar dan Jayapura PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (2009 – 2010), Pemimpin Cabang Kantor Cabang Syariah Mampang Jakarta PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (2004 – 2009), Pemimpin Cabang Kantor Cabang Syariah Serang Banten PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (2002 – 2004), Pemimpin Cabang Kantor Cabang Tanjung Selor Kalimantan Timur PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (1999 – 2002), Pjs. Kepala Bagian Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (1998 – 1999), Wakil Kepala Bagian Pelayanan Xxxxx Xxxxxx (Internasional Trade Services) PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. tahun (1997 – 1998), Asisten Manajer Bagian Akuntansi Devisa, Internasional PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (1996 – 1997), Asisten Manajer BRI Finance Xxxx Xxxx PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (1995 – 1996), Asisten Manajer Bagian Pembinaan Cabang Devisa, Urusan Korporasi dan Internasional PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (1994 – 1995).
Drs. Bagus Y. Hananto, CRMO
Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, berusia 55 tahun.
Memperoleh gelar Diploma Insurance dari Glasgow Caledonian University pada tahun 1998 dan Dokterandus dari Fakultas Ekonomi Universitas Udayana Indonesia pada tahun 1990.
Sebelum menjabat sebagai Komite Pemantau Risiko, beliau telah menduduki beberapa posisi, yaitu Kepala Divisi Keuangan & Akuntansi Perseroan (2019 – 2020), Kepala Divisi Pemasaran Perseroan (2018 – 2019), sebagai Penanggungjawab bisnis Surety Bond dan General Manager Konsorsium Penjamin Indonesia (KPI), Kepala Divisi Teknik Perseroan (2015 – 2018), Kepala Bagian Business Development Perseroan (2007 – 2015) & penanggungjawab Bagian Surety Bond Perseroan (2008 – 2012), Kepala Divisi Pemasaran Non Captive PT Asuransi Binagriya Upakara (2004), Kepala Cabang Surabaya PT Asuransi Binagriya Upakara (2002), Kepala Cabang Surakarta PT Asuransi Binagriya Upakara (2001), Kepala Sub Bagian Manajemen Dana PT Asuransi Binagriya Upakara (2000), Wakil Kepala Cabang Surabaya PT Asuransi Binagriya Upakara (1999), Kepala Bagian Internal Audit PT Asuransi Binagriya Upakara (1997), dan Kepala Unit Penelitian & Pengembangan PT Asuransi Binagriya Upakara (1996).
Komite Pemantau Xxxxxx bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau pelaksanaan Manajemen Risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perseroan meliputi :
1. Menilai efektivitas Manajemen Risiko termasuk menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perseroan;
2. Melakukan evaluasi secara berkala atas penerapan Manajemen Risiko;
3. Mengevaluasi Piagam Komite Pemantau Risiko secara berkala disesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Melakukan identifikasi hal-hal lain yang menurut Komite Pemantau Risiko memerlukan perhatian Dewan Komisaris;
5. Mengevaluasi dan menganalisa pelaksanaan penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) oleh Manajemen Perseroan;
6. Mengevaluasi implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik oleh Manajemen Perseroan.
6. Sumber Daya Manusia
Keberhasilan suatu perusahaan sangat ditentukan oleh mutu sumber daya manusia yang dimilikinya, oleh karena itu program pengembangan sumber daya manusia menjadi perhatian utama Perseroan.
Perseroan percaya bahwa salah satu kunci keberhasilan perusahaan terletak pada karyawan yang kompeten berdedikasi dan berkualitas. Dalam pengelolaan sumber daya manusia, Perseroan mempunyai beberapa prinsip dasar dan nilai yang senantiasa menjadi pedoman bagi setiap karyawan sebagai budaya kerja Perseroan. Dengan demikian setiap karyawan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan tata nilai perusahaan.
Dalam hal pengembangan sumber daya manusia, Perseroan melakukan program program yang sistematis dan terencana, berikut adalah kegiatan inhouse dan eksternal yang Perseroan lakukan pada tahun 2019 dan 2020:
In House :
– Leadership Development Program - Markplus
– Pembahasan Polis CAR - PSM Consulting
– Pembahasan Polis HE/CPME - PT Prima Adjusterindo
– Sosialisasi SK Pedoman Kerjasama Keagenan Surety Bond - Internal
– Pelatihan dan Sertifikasi Manajemen Risiko - RAP Consulting
– Pelatihan Calon Kepala Cabang - Internal
– Sosialisasi Program APU-PPT - Internal
– APU PPT (Tahun 2020)
– Pelatihan & Sertifikasi CRMO Part II (Tahun 2020)
– Pengajuan Pelatihan ISO 27001:2013(Sistem Manajemen Keamanan Informasi) (Tahun 2020)
– Pelatihan Manajemen Risiko (Tahun 2020)
– Pelatihan Pre Entry Training (Tahun 2020)
– Pelatihan Sosialisasi Treaty (Tahun 2020)
– Pelatihan Surety Bond (Tahun 2020)
Eksternal :
– Implementasi IFRS 17 ( DEPSAK 74) Tentang Kontrak Asuransi - AAUI
– Bedah Polis CAR & EAR (Contractor's All Risks dan Erection All Risks )- LPAI
– Key Performance Indicator - HRD Forum
– Dasar Asuransi (Basic) - LPAI
– WMI ( Wakil Manager Investasi) - TICMI
– 101 Praktek Asuransi -Reasuransi Indonesia
– PPH Pasal 21 Komprehensif - Konsep, Modal & Compliance Strategy yang Efektif - Ortax
– Perhitungan Cadangan Teknis Asuransi Umum - AAUI
– Kursus online (1 tahun) - AAUI
– Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar - YPAI
– Diagnosis Polis CECR Munich Re + Endorsement 1000 dan Aplikasinya - PSM Consulting
– Sertifikasi CRMO - RAP LSPMR
– 25 th Indonesia Rendezvous 2019 - AAUI
– Workshop Penyusunan Laporan Liabilitas - AAUI
– Edukasi Perpajakan Terkait Proses Pemeriksaan dan Penanganan Keberatan - DJP KPP Perusahaan Masuk Bursa
– Update PSAK Terkini: (PSAK 71, PSAK 72, PSAK 73, ISAK 33, ISAK 34) 2019 - Barnam Tax
– Konferensi Nasional Profesional Manajemen Risiko VII 2019 - LSPMR
– Tutor Ujian Sertifikasi Gelar Profesi Xxxxxxxx - Xxxxx Xxxxxx Xxxxx (WDA)
– 6th AAUI International Insurance Seminar Tahun 2020
– How Risk Management Mitigate Windowdressing in Insurance Industry Tahun 2020
– READI – Menelaah Hasil Studi Work-Life Balance di Industri Asuransi Tahun 2020
– Strategi Investasi di Tengah Pandemik Covid-19 Tahun 2020
– In ReConnect of Attendance and Completion as Participant at AAUI ReConnect 2020
– WDA – Risk Management Seminar Preparing For The New Normal Batch 2 Tahun 2020
– Adaptasi Industri Perasuransian Dalam Penyelamatan Ekonomi di Masa & Pasca Pandemi COVID-19 Tahun 2020
– Quo Vadis Industri Asuransi Nasional Pasca Kasus-Kasus Perasuransian & Reformasi Industri Asuransi Tahun 2020.
– Basic Human Resouces Professional (BHRP) Tahun 2020
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan Xxxxxxxxx.
Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah karyawan Perseroan adalah 198 orang. Tabel berikut dibawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan untuk berdasarkan tingkat pendidikan, level manajerial dan usia tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Tabel Komposisi Pegawai Berdasarkan Status
Keterangan | 31 Desember 2020 2019 | |
Karyawan Tetap | 168 | 189 |
Karyawan Kontrak | 30 | 49 |
Total | 198 | 238 |
Tabel Komposisi Pegawai Berdasarkan Level Manajerial
Keterangan | 31 Desember | |
2020 | 2019 | |
Kepala Divisi | 3 | 7 |
Kepala Bagian / Kepala Cabang | 22 | 24 |
Kepala Seksi | 47 | 54 |
Staf | 126 | 153 |
Total | 198 | 238 |
Tabel Komposisi Pegawai Tetap Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan
Keterangan | 31 Desember | |
2020 | 2019 | |
Pasca Sarjana (S-2) | 5 | 5 |
Xxxxxxx (S-1) | 144 | 175 |
Diploma (D1-D3) | 26 | 32 |
Non Diploma (SLTA) | 23 | 26 |
Total | 198 | 238 |
Tabel Komposisi Pegawai Tetap Menurut Xxxxxxx Xxxx
Keterangan | 31 Desember | |
2020 | 2019 | |
>50 tahun | 12 | 14 |
41- 50 tahun | 47 | 54 |
31- 40 tahun | 71 | 79 |
21- 30 tahun | 68 | 91 |
Total | 198 | 238 |
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Kesejahteraan Karyawan
Kesejahteraan karyawan merupakan salah satu hal yang penting yang mendapat perhatian khusus dari manajemen Perseroan. Peningkatan kesejahteraan karyawan dilakukan dengan mengikutsertakan karyawan dalam Jaminan Sosial melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, fasilitas dana pensiun melalui DPLK, tunjangan kesehatan karyawan dan keluarga melalui Jaminan Sosial – Kesehatan (BPJS Kesehatan).
7. Keterangan Tentang Pemegang Saham Perseroan Berbentuk Badan Hukum
Keterangan singkat mengenai Pemegang Saham Utama Perseroan hanya memberikan keterangan mengenai pemegang saham yang berbentuk badan hukum, yaitu sebagai berikut:
Dana Pensiunan Perkebunan (“Dapenbun”) Riwayat Singkat
Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) adalah dana pensiun yang didirikan pada tanggal 8 Januari 1976 dengan nama Yayasan Dana Pensiun Perkebunan berdasarkan Akta No. 8 tanggal 8 Januari 1976 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxx, notaris di Jakarta. Sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Xxxx Xxxxxxx, kemudian didirikanlah dana pensiun yang bernama Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara X (Persero) No. XX- SURKP/97.532 tanggal 30 Agustus 1997 tentang Peraturan Dana Pensiun Perkebunan, yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-554/KM.17/1997 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Perkebunan serta telah dicatat dalam buku daftar umum Direktur Dana Pensiun Departemen Keuangan Republik Indonesia No. 97.01.00274.DPPK tanggal 29 Oktober 1997. Sehubungan dengan telah didirikan dan disahkannya Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) tersebut maka kemudian Yayasan Dana Pensiun Perkebunan tersebut dibubarkan sebagaimana Akta Pembubaran Yayasan Dana Pensiun Perkebunan No. 9 tanggal 17 Oktober 1998 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan oleh karenanya seluruh hal-hal yang menyangkut harta kekayaan, hak dan kewajiban keuangan, kepesertaan, administrasi, personalia Yayasan Dana Pensiun Perkebunan diserahkan kepada Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) untuk diteruskan.
Peraturan Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) tersebut terakhir kali disesuaikan sebagaimana Surat Direksi PT Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Selaku Pendiri Dana Pensiun Perkebunan No. IIIP-SURKP/19.01 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Perkebunan tanggal 18 Maret 2019, hal mana peraturan dana pensiun tersebut telah disahkan oleh OJK sebagaimana Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-23/NB.1/2019 tanggal 23 Mei 2019 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun Perkebunan serta telah dicatat dalam buku daftar umum OJK Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB No. 19.14.00274.DPPK tanggal 23 Mei 2019.
Pengawasan dan Pengurusan
Susunan Dewan Pengawas dan Pengurus (Direksi) Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) adalah sebagai berikut:
Dewan Pengawas
No. | Nama & Jabatan | Surat Pengangkatan |
1. | Xxxxx Xxxxxxxx selaku Ketua Dewan Pengawas | Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara III (PERSERO) No. IIIP-SURKP/19.04 tanggal 27 September 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Pengawas Dana Pensiun Perkebunan |
2. | Xxxxxxxx Xxxxxxxxx selaku Anggota Dewan Pengawas | Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara III (PERSERO) No. IIIP-SURKP/19.04 tanggal 27 September 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Pengawas Dana Pensiun Perkebunan |
3. | Beta Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx selaku Anggota Dewan Pengawas | Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara X Selaku Pendiri Dana Pensiun Perkebunan No. XP-SURKP/18.05 tanggal 31 Agustus 2018 tentang Penunjukan Anggota Dewan Pengawas Dana Pensiun Perkebunan Wakil Peserta Unsur Karyawan |
4. | X.X Xxxxxxxxx selaku Anggota Dewan Pengawas | Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara III (PERSERO) No. IIIP-SURKP/20.02 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas PT Perkebunan Nusantara II (PERSERO) |
Direksi
No. | Nama & Jabatan | Surat Pengangkatan |
1. | Xxxxxx Xxxxxx selaku Direktur Utama | Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara X Selaku Pendiri Dana Pensiun Perkebunan No. XP-SURKP/17.04 tanggal 2 Agustus 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Dana Pensiun Perkebunan |
No. | Nama & Jabatan | Surat Pengangkatan |
2. | Xxxx Xxxxxxxx selaku Direktur Operasional | Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara III (PERSERO) No. IIIP-SURKP/19.02 tanggal 16 Juli 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Dana Pensiun Perkebunan |
3. | Xxxxx Xxxxxxxxxxx selaku Direktur Investasi | Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara III (PERSERO) No. IIIP-SURKP/19.06 tanggal 16 Desember 2019 tentang Pengangkatan Anggota Direksi Dana Pensiun Perkebunan |
(dalam Rupiah) | ||
Keterangan | 31 Desember 2020 2019 | |
Total Aset | 7.723.371.290.169 | 6.553.765.670.507 |
Total Liabilitas | 324.787.538.563 | 271.028.855.033 |
Total Ekuitas | - | - |
Ikhtisar Data Keuangan Laporan Posisi Keuangan
Laporan Laba Rugi dan Rugi Komprehensif Lain
(dalam Rupiah) | ||
Keterangan | 31 Desember | |
2020 | 2019 | |
Xxxxx Xxxxx Sebelum Pajak | 287.198.398.749 | 306.006.559.562 |
Beban Investasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban Operasional | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban Lain Di luar Investasi dan Operasional | 6.992.637.159 | 5.338.657.302 |
Pendapatan Di luar Investasi | 331.034.397 | 272.261.063 |
8. Hubungan Kepemilikan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Berikut merupakan diagram kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2020:
Perseroan dikendalikan secara langsung oleh Xxxx Xxxxxxx Perkebunan selaku Pemegang Saham Pengendali sebagaimana telah disetujui oleh OJK berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-3327/NB.1/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx Atas Nama Dana Pensiun Perkebunan juncto Surat OJK No. S-542/NB.11/2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Pencatatan Laporan Pengendali PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx.
Dengan memperhatikan ketentuan Perpres 13/2018 yang menetapkan bahwa Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah orang perseorangan, maka Perseroan pada dasarnya tidak memiliki Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Perpres 13/2018 mengingat Dana Pensiun Perkebunan yang merupakan Pemegang Saham Pengendali dari Perseroan dikendalikan oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku Pendirinya, dan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pemegang saham dari PT Perkebunan Nusantara III (Persero) bukanlah orang-perorangan, melainkan Negara Republik Indonesia.
Kedudukan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) adalah sebagai Pendiri Dana Pensiun Perkebunan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan oleh karenanya tidak terdapat hubungan kepemilikan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) pada Dana Pensiun Perkebunan.
Berikut adalah tabel hubungan pengurusan dan pengawasan antara Perseroan dan Pemegang Saham:
No. | Nama | Perseroan | DAPENBUN |
1. | Xx. Xxxxxxxxx Xxxx, M.M., QCRO | KU | - |
2. | Ir. Doni P. Gandamihardja, QCRO | K | - |
3. 4. | Xx. Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, M.M., QCRO Xxxxxx Xxxxxxxx, S.E., QCRO | KI KI | - - |
5. | Xxxxxx Xxxxxxxx, S.E., AMRP | DU | - |
6. | Xxxxxx Xxxxx Xxxxx, ST., AAI-K, AAAK, AIIS, QCRO | D | - |
7. | Xxxxxxxxx Xxxxxxx, S.P., ANZIIF, CRMO | D | - |
8. | Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.Pi., AAI-K, AIIS, CRGP | D | - |
Keterangan :
DU = Direktur Utama KU = Komisaris Utama
D = Direktur KI = Komisaris Independen K = Komisaris
9. Keterangan Mengenai Transaksi Dengan Pihak Afiliasi
Perseroan telah menandatangani perjanjian-perxxxxxxx sebagai berikut dengan pihak afiliasi:
No. | Nama dan Tanggal Perjanjian | Hubungan Afiliasi | Jenis Perjanjian | Jangka Waktu | Nilai Perjanjian |
1. | Perjanjian Kerjasama Pengadaan Xxxx Xxxxxx Kerja No. 004/PKS/DU/IX/2021 / No. 001/PKS-TK/KKJT/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 dengan Koperasi Karyawan Jasa Tania | Hubungan Perseroan dengan Xxxxxxxx selaku anggota Koperasi Karyawan Jasa Xxxxx | Xxxxxxxxx Pengadaan Jasa Tenaga Kerja | 3 tahun sejak 4 Januari 2021 sampai dengan 3 Januari 2024 | Harga perjanjian berdasarkan harga satuan tenaga kerja |
2. | Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Operasional No. 001/KOPKARTANIA/II/2018 / No. 005/PKS/DU/II/2018 tanggal 1 Februari 2018 | Hubungan Perseroan dengan Xxxxxxxx selaku anggota Koperasi Karyawan Jasa Tania | Sewa Menyewa Kendaraan Operasional | 60 bulan sejak 1 Februari 2018 sampai dengan 1 Februari 2023 | Harga unit yang disewa: - Toyota Kijang Innova: Rp 7.245.000,- per bulan - Toyota Vios: Rp 7.140.000,- per bulan - Toyota Avanza: Rp 5.250.000,- per bulan - Isuzu Panther: Rp 6.825.000,- per bulan |
Adapun seluruh transaksi tersebut di atas, telah atau akan dilakukan secara wajar.
10. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Perseroan mengadakan perjanjian dengan beberapa pihak ketiga, antara lain adalah sebagai berikut :
A. PERJANJIAN KERJASAMA ADJUSTER
No. | Pihak Ketiga | Perjanjian dan Tanggal | Jangka waktu |
1. | PT Bahtera Arthaguna Parama | Perjanjian Kerjasama Adjuster Rekanan No. 034/PKS/DU/XII/2019 tertanggal 30 Desember 2019 | 4 (empat) tahun, terhitung sejak 1 Maret 2019 sampai dengan 1 Maret 2023 |
2. | PT Sapta Pirsa Mandiri | Perjanjian Kerjasama Adjuster Rekanan No. 035/PKS/DU/XII/2019 tertanggal 30 Desember 2019 | 4 (empat) tahun, terhitung sejak 1 Maret 2019 sampai dengan 1 Maret 2023 |
No. | Pihak Ketiga | Perjanjian dan Tanggal | Jangka waktu |
3. | PT Global Internusa Adjusting | Perjanjian Kerjasama Adjuster Rekanan No. 036/PKS/DU/XII/2019 tertanggal 30 Desember 2019 | 4 (empat) tahun, terhitung sejak 1 Maret 2019 sampai dengan 1 Maret 2023 |
4. | PT Axis International Indonesia | Perjanjian Kerjasama Adjuster Rekanan No. 037/PKS/DU/XII/2019 tertanggal 30 Desember 2019 | 4 (empat) tahun, terhitung sejak 1 Maret 2019 sampai dengan 1 Maret 2023 |
5. | PT Multi Pilar Jasa Pirsa Nusa | Perjanjian Kerjasama Adjuster Rekanan No. 038/PKS/DU/XII/2019 tertanggal 30 Desember 2019 | 4 (empat) tahun, terhitung sejak 1 Maret 2019 sampai dengan 1 Maret 2023 |
6. | PT Radita Hutama Internusa | Perjanjian Kerjasama Adjuster Rekanan No. 039/PKS/DU/XII/2019 tertanggal 30 Desember 2019 | 4 (empat) tahun, terhitung sejak 1 Maret 2019 sampai dengan 1 Maret 2023 |
B. PERJANJIAN TEKNOLOGI INFORMASI
No. | Pihak Ketiga | Perjanjian dan Tanggal | Jangka waktu |
1. | PT Care Technologies | Perjanjian Kerjasama Jasa Outsourcing Aplikasi CGISS Jasa Pemeliharaan dan Jasa Pengembangan No. 068/PKS/DU/IX/2011 / No. 061/LOA-CARE/I-IX/2011 tanggal 20 September 2011 | 12 (dua belas) bulan terhitung sejak 1 September 2011 sampai dengan 31 Agustus 2012 Perjanjian ini selanjutnya diperpanjang secara otomatis, dimana berdasarkan Pasal 11 Perjanjian ini mengatur bahwa Perjanjian tersebut berakhir dengan persetujuan tertulis Para Pihak dalam bentuk Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dengan pemberitahuan 60 hari sebelumnya. |
2. | PT Cyberindo Aditama | Perjanjian Berlangganan Jasa Internet CBN Premier No. 0195/CA/LGL-CSO/GM/LOC/VI/20 tanggal 23 Juni 2020 | 13 (tiga belas) bulan, terhitung sejak 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2021 |
3. | PT Cyberindo Aditama | Perjanjian Berlangganan Jasa Internet CBN Premier No. 0273/CA/LGL-CSO/GM/LOC/VIII/20 tanggal 6 Agustus 2020 | 24 (dua puluh empat) bulan, terhitung sejak 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Juli 2022 |
C. PERJANJIAN SEWA MENYEWA TEMPAT
No. | Perjanjian sewa dan Para Pihak | Harga Sewa dan Jadwal Pembayaran | Objek Sewa dan Jangka Waktu |
1. | ▪ Perjanjian Sewa: Akta Perpanjangan Sewa Menyewa No. 103 tanggal 30 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx ▪ Para Pihak: PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx dan PT Duta Anggada Realty Tbk | ▪ Harga sewa: Rp 1.796.688.000,- ▪ Jadwal Pembayaran: - Periode 20 September 2020 – 19 September 2021 sebesar Rp 1.796.688.000,- Dibayarkan setiap 6 bulan sebesar Rp 898.344.000,- - Periode 20 September 2021 – 19 September 2022 sebesar Rp 1.916.467.200,- Dibayarkan setiap 6 bulan sebesar Rp 958.233.600,- | ▪ Ruang perkantoran di gedung Agro Plaza, Lt. 9 Jl. HR. Rasuna Said Blok X 2 No. 1, Jakarta Selatan seluas 998,16 mm2 ▪ Xxxxxx Xxxxx: 2 (dua) tahun sejak tanggal 20 September 2020 sampai dengan 19 September 2022 |
2. | ▪ Perjanjian Sewa: Akta Perpanjangan Sewa - Menyewa No. 01 tanggal 26 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Sri Hartati Dwitiatari, S.H., X.Xx ▪ Para Pihak: Ny. Xxxxxxx Xxxxxxx dan PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx | ▪ Harga sewa: Rp 200.000.000,- ▪ Jadwal Pembayaran: - Pembayaran pertama pada tanggal 23 Januari 2020 sebesar Rp 100.000.000,- Pembayaran pertama pada tanggal 20 Februari 2020 sebesar Rp 100.000.000,- | ▪ Ruko di Jl. Ruko Tol Boulevard Blok A, No. 15. ▪ Xxxxxx Xxxxx: 2 (dua) tahun sejak tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan 1 Maret 2022 |
3. | ▪ Perjanjian Sewa: Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Kantor No. 0002/PKS/DU/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 ▪ Para Pihak: Xxxxxx Xxxxxxxx dan PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx | Harga sewa: Rp 15.000.000,- | ▪ Ruko satu lantai dengan luas bangunan 20 m2 di Jl. Panglima Sudirman No. 8 RT. 004/RW.003, Kel. Sukolilo, Kec. Tuban, Prov. Jawa Timur ▪ Xxxxxx Xxxxx: 2 (dua) tahun sejak tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan 2 Januari 2022 |
No. | Perjanjian sewa dan Para Pihak | Harga Sewa dan Jadwal Pembayaran | Objek Sewa dan Jangka Waktu |
4. | ▪ Perjanjian Sewa: Perjanjian Sewa Menyewa Gedung No. 06/ASP/PSM/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 ▪ Para Pihak: PT Aksara Solopos dan PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx | Harga sewa: Rp 20.609.600,- | ▪ Ruangan Lt. 2 Gedung Griya Solopos seluas 16,6 m2 ▪ Xxxxxx Xxxxx: 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 28 Februari 2022 |
5. | ▪ Perjanjian Sewa: Akta Perpanjangan Sewa Menyewa No. 20 tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxadiputra, S.H. ▪ Para Pihak: Xx. Xxxxx Xxxxxxx Tjandra dan PT Asuransi Xxxx Xxxxx Xxx | Xxxxx sewa: Rp 30.000.000,- | ▪ Bangunan rumah dan toko berukuran 3 x 9 m2 di Kel. Xxxxxxx, Xxx. Kota Kediri, Kotamadya Kediri ▪ Jangka Waktu: 2 (dua) tahun sejak tanggal 10 Mei 2019 sampai dengan 10 Mei 2020 (Sampai dengan saat ini perpanjangan perjanjian sewa menyewa tersebut masih dalam proses oleh Perseroan) |
6. | ▪ Perjanjian Sewa: Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Kantor tanggal 3 Juni 2021 ▪ Para Pihak: Xxxx Xxxxx Xxxxxx dan PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx | Harga sewa: Rp 50.000.000,- | ▪ Ruko satu lantai di Jl. Letjen Xxxxxxxxx No. 148A Kel. Kebonsari, Kec. Sumbersari, Kab. Jember, Jawa Timur ▪ Jangka Waktu: 2 (dua) tahun sejak tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 1 Mei 2023 |
7. | ▪ Perjanjian Sewa: Perjanjian Sewa Menyewa Rukan tanggal 18 Maret 2020 ▪ Para Pihak: Xxxx Xxxxxxxxx dan PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx | Harga sewa: Rp 80.000.000,- | ▪ Rukan 3 lantai di Rukan Sentra Komersil Blok RSK 2 No. 52 Grand Galaxy City, Kel. Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi 17147 ▪ Xxxxxx Xxxxx: 2 (dua) tahun sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan 1 April 2022 |
8. | ▪ Perjanjian Sewa: Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Kantor No. 002/PKS/DU/II/2021 tanggal 15 Desember 2020 ▪ Para Pihak: X. Xxxxx Xxxxxx dan PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx | Harga sewa: Rp 32.000.000,- | ▪ Ruko 2 lantai di Jl. Xxxxxxxxxxx Xxxx/Duatan Baru Xxxxx No. 78 RT. 78 RT. 45, Kel. Sepinggan, Kec. Balikpapan Selatan, Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur ▪ Xxxxxx Xxxxx: 1 (satu) tahun sejak tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan 15 Desember 2021 |
D. PERJANJIAN LAIN-LAIN
No. | Pihak Ketiga | Perjanjian dan Tanggal | Jangka waktu |
1. | Koperasi Karyawan Jasa Tania | Perjanjian Kerjasama Pengadaan Xxxx Xxxxxx Kerja No. 004/PKS/DU/IX/2021 / No. 001/PKS- TK/KKJT/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 | 3 tahun sejak 4 Januari 2021 sampai dengan 3 Januari 2024 |
2. | Koperasi Karyawan Jasa Tania | Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Operasional No. 001/KOPKARTANIA/II/2018 / No. 005/PKS/DU/II/2018 tanggal 1 Februari 2018 | 60 bulan sejak 1 Februari 2018 sampai dengan 1 Februari 2023 |
11. Perkara Yang Dihadapi Oleh Perseroan, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan maupun aset-asetnya tidak terlibat dalam suatu perkara perdata maupun pidana yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri, sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau badan-badan arbitrase lainnya, gugatan kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan/atau sengketa Hak
Kekayaan Intelektual yang terdaftar di Pengadilan Niaga, sengketa persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atau Pengadilan Negeri, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perselisihan perburuhan di Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang telah atau mungkin timbul dan dapat berdampak material terhadap keadaan keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan, kecuali perkara sebagai berikut:
- Gugatan Perdata No. 383/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST tertanggal 4 Desember 2018 jo. No. 102/PDT/2019/PT.DKI tertanggal 22 April 2019 jo. 1502 K/PDT/2020 tertanggal 17 Juni 2020, yang mana saat ini perkara tersebut masih dalam jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali.
- Gugatan Perdata No.349/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 April 2021, yang mana saat ini perkara tersebut masih dalam proses mediasi.
Perkara-perkara perdata yang sedang dihadapi Perseroan tersebut di atas, tidak berdampak material terhadap Perseroan.
Pengaduan Atas Nama Masyarakat Perasuransian Indonesia
Dengan memperhatikan Surat Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK No. S-292/NB.211/2021 tanggal 17 Maret 2021 perihal Undangan Rapat Eksekutif PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx dan Rapat Pembahasan tanggal 24 Maret 2021, Perseroan telah memperoleh pengaduan dari Masyarakat Perasuransian Indonesia terkait kegiatan usahanya. Berdasarkan keterangan Perseroan pengaduan Masyarakat Perasuransian Indonesia tersebut diketahui Perseroan dalam pertemuannya dengan OJK dan Perseroan tidak menerima pengaduan tersebut secara tertulis. Permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti dengan hal-hal berikut ini:
1. OJK antara lain telah meminta dokumen-dokumen yang terkait permasalahan tersebut berdasarkan Surat Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK No. S-461/NB.211/2021 tanggal 3 Mei 2021 perihal Permintaan Dokumen Tindak Lanjut Rapat Eksekutif PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx (“Surat OJK No. S-461/NB.211/2021 tanggal 3 Mei 2021”); dan
2. Perseroan telah menanggapi Surat OJK No. S-461/NB.211/2021 tanggal 3 Mei 2021 dan menyampaikan dokumen-dokumen relevan yang diminta OJK melalui Surat Perseroan No. 111/DU/V/2021 tanggal 20 Mei 2021 tentang Permintaan Dokumen Tindak Lanjut Rapat Eksekutif PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx (“Surat Perseroan No. 111/DU/V/2021 tanggal 20 Mei 2021”).
Sejak Surat Perseroan No. 111/DU/V/2021 tanggal 20 Mei 2021, tidak terdapat perkembangan lebih lanjut atas permasalahan tersebut dan pengaduan tersebut tidak mempengaruhi secara material kegiatan usaha dan aset-aset Perseroan.
Surat Peringatan OJK
Sehubungan dengan adanya Surat OJK No. S-564/NB.21/2020 tanggal 29 Juli 2020 perihal Sanksi Peringatan Pertama PT Asuransi Jasa Tania, Tbk (“Surat Pertama OJK”) mengenai pembayaran klaim, Perseroan telah menjawab Surat Pertama OJK tersebut sebagaimana Surat Perseroan No. 132/DU/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 (“Surat Jawaban Pertama Perseroan”). Atas Surat Jawaban Pertama Perseroan tersebut OJK kemudian menanggapi Kembali surat tersebut sebagaimana Surat OJK No. S- 71/NB.21/2021 tanggal 2 April 2021 perihal Sanksi Peringatan Kedua PT Asuransi Jasa Tania, Tbk (“Surat Kedua OJK”), kemudian terhadap Surat Kedua OJK tersebut, Perseroan kembali menjawab surat tersebut sebagaimana Surat Perseroan No.128/DU/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 (“Surat Jawaban Kedua Perseroan”).
Sejak disampaikannya Surat Jawaban Kedua Perseroan tersebut sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat tanggapan lebih lanjut dari OJK terkait dengan surat tersebut dan berdasarkan keterangan Perseroan hal tersebut tidak mempengaruhi secara material kegiatan usaha dan aset-aset Perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, masing-masing angota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak terlibat dalam perkara perdata maupun pidana yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri, sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau badan-badan arbitrase lainnya, gugatan kepailitan dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di Pengadilan Niaga, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perselisihan perburuhan di Pengadilan Hubungan Industrial maupun sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
12. Aset Tetap Perseroan
Berikut aset tetap berupa tanah atas nama Perseroan:
No. | Jenis Hak dan Luas (m2) | Lokasi |
1. | SHGB No. 99 Luas 159 m2 | Kel. Solok Sipin, Kec. Telanai Pura, Kota Jambi, Provinsi Jambi |
2. | SHGB No. 951 Luas 55 m2 | Jl. Letjen Suprapto, Blok I, No.uprapto, Xxxx I, No. 47, Komplek Ruka Mega Grosir, Cempaka Mas, Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta |
3. | SHGB No. 220 Luas 227 m2 | Jl. Cihampelas No. 58 A, Kel. Taman Sari, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat |
4. | SHGB No. 3342 Luas 300 m2 | Jl. Jajartunggal Utara VI Blok T-8, Kel. Jajar Tunggal, Kec.Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur |
5. | SHGB No. 02479 Luas 301 m2 | Jl. Asuransi I, RT 009/01, No. 4, Kel. Cipinang Cempedak, Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta |
6. | SHGB No. 913 Luas 652 m2 | Jl. Raya Diponegoro Xx.00, Xxx. Darmo, Kec. Wonokromo, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur |
7. | SHGB No. 00367 Luas 87 m2 | Jl. Pandanaran 2-6 Blok 4, Kel. Sekayu, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah |
8. | SHGB No. 1855 Luas 135 m2 | Jl. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Kel. Parit Tokaya, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat |
9. | SHGB No. 484 Luas 135 m2 | Kel. Tangerang Selatan, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau |
10. | SHGB No. 00718 Luas 144 m2 | Jl. May. Jend. S. Xxxxxx, Xxx. Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Meda, Provinsi Sumatera Utara |
11. | SHGB No. 155 Luas 507 m2 | Kel. Rawa Laut, Kec. Enggal, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung |
12. | SHGB No. 1479 | Sebagaimana Surat Keterangan No. 001/CH/SK/II/2021 tanggal 9 Februari 2021 dari Notaris Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx sampai dengan saat ini Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan tersebut masih dalam tahap proses perpanjangan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar |
B. KEGIATAN USAHA
1. Umum
Sesuai dengan Anggaran Dasar terakhir No. 06 tanggal 08 September 2020, Perseroan bergerak dalam bidang Usaha Asuransi Non Jiwa Konvensional. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juni 1979. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama yang mencakup: usaha perasuransian yang khusus menanggung risiko atas kerugian, kehilangan harta benda/milik termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin terjadi terhadap benda/milik tertanggung karena sebab-sebab tertentu dengan suatu nilai pertanggungan yang besarnya telah ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang dicantumkan dalam surat perjanjian. Ketentuan jasa asuransi selain asuransi jiwa, seperti kecelakaan dan asuransi kebakaran, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan dan asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuangan.
Perseroan berkantor pusat di Agro Plaza Lt. 0, Xx. H R. Rasuna Said Kav. X2 No. 1, Jakarta Selatan dan memiliki 13 kantor cabang serta 8 kantor pemasaran yang terletak di beberapa kota di Indonesia.
Pemegang Saham pengendali Perseroan adalah Dana Pensiun Perkebunan yang berkedudukan di Indonesia. Berikut ini adalah visi dan misi Perseroan terhadap para stakeholders :
• Visi : Menjadi perusahaan yang Tangguh dan terpercaya dalam memberikan perlindungan asuransi serta berperan aktif dalam pengembangan Industri Asuransi Nasional
• Misi
– Memenuhi kebutuhan pelanggan secara efektif dan inovatif.
– Meningkatkan kompetensi dan produktivitas karyawan.
– Menjadikan Perusahaan sebagai Badan Usaha yang membanggakan dan menguntungkan bagi stakeholder.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, jumlah kantor Perseroan adalah sebanyak 1 (satu) kantor pusat, 13 (tiga belas) kantor cabang dan 8 (delapan) kantor pemasaran yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan.
Kantor-kantor yang dimiliki oleh Perseroan dapat dilihat pada tabel berikut ini:
KANTOR PUSAT | |
1. | Gedung Agro Plaza Xxxxxx 0 Xx. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. X2 Xx.0 Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 – Xxxxxxxxx Telp. : x0000 0000000 (Hunting) Fax. : x0000 0000000, 5262540 E-mail : xxxxxxxxxx@xxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxx.xx.xx |
KANTOR CABANG | |
1. | Jakarta Soepomo Rukan Crown Palace A 20-21 No. 231 Jl. Prof. Xx. Xxxxxxx, Jakarta 12870 Telp. (000) 00000000-00 Fax. (000) 00000000 |
2. | Medan Jl. Kapt. Pattimura No. 22C Medan 20153 Telp. (000) 0000000, 0000000 Fax. (000) 0000000 |
3. | Pekanbaru Komp. Perkantoran Sudirman Xxxx Xxxx X Xx.0 Xx. Jend. Sudirman, Simpang Tiga Pekanbaru 28284 Telp. (0761) 37069; 36996 Fax. (0761) 37069 |
4. | Bandar Lampung Jl. Jend. Sudirman Xx.00 Xxxxxx Xxxxxxx 35127 Telp. (0721) 252274 Fax (0721) 251938 |
5. | Bandung Jl. Cihampelas No. 58 A Bandung 40116 Telp. (000) 0000000 Fax. (000) 0000000 |
6. | Semarang Jl. Pandanaran 2 – 6 Blok 4 Semarang 50134 Telp. (000) 0000000; 0000000 Fax. (000) 0000000 |
7. | Surabaya Jl. Diponegoro No.45 Surabaya 60241 Telp. (031) 5671223; 0000000; 0000000 Fax. (000) 0000000 |
8. | Makassar Jl. Pengayoman Ruko Mirah Blok A Xx.0 Xxxxxxxxxx Xxx, Xxxxxxxx 00000 Telp. (0411) 448126 |
Fax. (0411) 432737 | |
9. | Jambi Jl. Xxxxxx Xxxxxx No. 101 Brono - Telanaipura Jambi 36121 Telp. (0741) 64555 Fax. (0741) 61635 |
10. | Pontianak Jl. Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxx E/211 Pontianak 78121 Telp. (0000) 000 0000; 767 100 Fax. (0561) 741108 |
11. | Jakarta Cempaka Komp. Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok I No. 47 Jl. Let. Jend. Suprapto - Jakarta 10640 Telp. (000) 00000000, 00000000 Fax. (000) 00000000 |
12. | Tangerang Ruko Tol Boulevard Blok A No. 15 Pelayangan Rawa Buntu, Serpong Telp. (000) 00000000, 53157994 |
13 | Palembang Jl. Xxxxxx Xxxxxx No. 2069 B Palembang 30127 Telp. (0711) 377593 Fax. (0711) 377593 |
KANTOR PEMASARAN | |
1 | Bekasi Rukan Grand Galaxy City Ruko Galaxy Blok RSK 2 No. 052 Jl. Pulo Rimbung, Bekasi Telp. (000) 00000000 Fax. (000) 00000000 |
2 | Surakarta Gedung Griya SOLOPOS Lt. III JL. Adisucipto 190 Solo-Jawa Tengah 57145 Telp. (0271) 727672 Fax. (0271) 736026 |
3 | Jember Ruko Xxxxxxxxx Jl. Letjen. DI Xxxxxxxxx No. 000 X, Xxxxxxxxx, Xxxxxx Telp. (0000) 0000000 |
4 | Kediri Jl. Trunojoyo No. 26 Telp. (0354) 692122 Fax. (0354) 692124 |
5 | Balikpapan Jl. Syarifuddin Yeos/Duatan Baru Xxxxx No. 78 Balikpapan 76114 Telp. (0000) 0000000 |
6 | Pematang Siantar Jl. Xxx Xxxx Xxxxxxx No. 46 B Lk. II Pematang Siantar 21417 Telp. (0000) 0000000; Fax. (0000) 0000000 |
7 | Yogyakarta Jl. Puren, Padukuhan Pringwulung, Depok Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Telp. (0000) 0000000 |
8 | Tuban Jl. Panglima Sudirman No. 8 Sukolilo, Tuban Telp. (0356) 883193 Fax. (0000) 0000000 |
2. Kegiatan Usaha
Bidang usaha Perseroan sesuai dengan Surat Ijin Usaha yang diterbitkan oleh menteri Keuangan nomor KEP-7175/MD/1986 dan Akte Perubahan Anggaran Dasar Terakhir Perseroan No. 06 Tanggal 08 September 2020 adalah perusahaan yang bergerak di bidang Asuransi Non Jiwa Konvensional yaitu memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ke tiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Berikut adalah produk asuransi yang ditawarkan oleh Perseroan : Produk Standard
1. Asuransi Kebakaran
Memberikan jaminan atas harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap.
Kriteria Pertanggungan
Yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi ini adalah Bangunan (building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.
Periode Pertanggungan
Jangka waktu pertanggungan sesuai kesepakatan dengan Calon Tertanggung.
Risiko yang Dijamin
• Memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
• KEBAKARAN, yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis. Selain itu juga menjamin kebakaran yang diakibatkan oleh kejadian yang diatur dalam polis.
• PETIR, yaitu kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir.
• LEDAKAN, yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.
• KEJATUHAN PESAWAT TERBANG, yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
• ASAP, yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.
2. Asuransi PAR (Property All Risk) & IAR (Industrial All Risk)
adalah produk yang memberikan jaminan atas semua risiko kerugian pada Harta Benda, kecuali beberapa risiko yang tercantum dalam pengecualian.
Kriteria Pertanggungan
Yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi ini adalah Bangunan (building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.
Periode Pertanggungan
Jangka waktu pertanggungan sesuai kesepakatan dengan Calon Tertanggung.
Risiko yang Dijamin
• Bagian I : Kerusakan Material
Menjamin suatu kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dalam Pengecualian Umum atau Khusus kepada Tertanggung yang berkenaan dengan Pokok Pertanggungan
• Bagian II : Gangguan Usaha
Menjamin usaha yang dijalankan oleh Tertanggung di lokasi yang diuraikan dalam Ikhtisar terganggu atau terpengaruh sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian I.
3. Asuransi Kendaraan Bermotor
Memberikan jaminan atas kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas kendaraan yang bersangkutan.
Kriteria Pertanggungan
Yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi ini adalah jenis kendaraan :
• Non Bus dan Non Truk
• Bus, Truk, dan Pick Up
• Kendaraan Roda 2 (Dua)
Periode Pertanggungan
Jangka waktu pertanggungan sesuai kesepakatan dengan Calon Tertanggung.
Risiko yang Dijamin
• Pertanggungan ini menjamin Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran.
• Kerugian dan atau kerusakan yang terjadi pada Kendaraan Bermotor selama berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk saat kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
• Penanggung memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis
Jaminan Perluasan
Pertanggungan ini dapat diperluas jaminannya dengan Klausul yang terdapat dalam Klausula PSAKBI Tahun 2016 sebagai berikut:
• Klausul Kerugian Total saja
• Klausul Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga saja
• Klausul Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
• Klausul Kecelakaan Diri
• Klausul Bank
• Klausul Pembiayaan
• Klausul Kereta Gandeng
• Xxxxxxx Xxxx-Xxxx
• Xxxxxxx Xxxx-Xxxx, Terorisme, dan Sabotase
• Klausul Gempa Bumi, Tsunami dan/atau Letusan Gunung Berapi
• Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Badai, Hujan Es, Banjir, dan/atau Tanah Longsor
4. Asuransi Pengangkutan Barang
Asuransi Pengangkutan Barang untuk lini usaha Pengangkutan, baik untuk muatan yang melalui jalur air maupun darat. Produk ini memberikan 3 pilihan jaminan, yaitu Jaminan Satu, Jaminan Dua, dan Jaminan Tiga.
Kriteria Pertanggungan
Yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi ini adalah muatan kapal atau kendaraan darat, yang memenuhi ketentuan polis.
Periode Pertanggungan
Jangka waktu pertanggungan sesuai kesepakatan dengan Calon Tertanggung.
Risiko yang Dijamin
Polis ini memberikan 3 (tiga) pilihan jaminan:
• A. Jaminan Satu
Pertanggungan ini menjamin kerugian, kerusakan dan tanggung jawab terhadap barang dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, kecuali terhadap risiko-risiko yang diatur pada Pasal 4, 5, 6 dan 7 (PSAPBI Bab II Pengecualian).
• B. Jaminan Dua
Menjamin seluruh kerugian yang dijamin dalam Jaminan Tiga, ditambah kerugian atau kerusakan karena :
- Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir
- Jatuhnya barang ke laut karena tersapu ombak
- Masuknya air laut, air danau, air sungai ke dalam palka, peti kemas, liftvan, atau tempat penimbunan barang di atas kapal sehingga menyebabkan rusaknya barang milik tertanggung
- Kerugian total (Total Loss) atas suatu paket barang yang terjadi selama pembongkaran/ pemuatan barang
• C. Jaminan Tiga
Pertanggungan ini menjamin kerugian dibawah ini, kecuali terhadap risiko yang diatur dalam Pasal 4, 5, 6 dan 7 (PSAPBI Bab II : Pengecualian):
- kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar diakibatkan oleh :
• kebakaran atau peledakan;
• kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik;
• alat angkut darat tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel;
• tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air;
• pembongkaran barang di pelabuhan darurat;
- kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
• pengorbanan untuk kerugian umum di laut (general average sacrifice);
• jettison.
5. Asuransi Proyek Konstruksi
adalah Polis yang memberikan Pertanggungan yang memberikan proteksi atas kerugian dan atau kerusakan fisik pada suatu proyek pembangunan (baik itu pekerjaan sipil kering maupun pekerjaan sipil basah), serta kerugian yang dialami pihak ketiga akibat dari kerugian dan atau kerusakan fisik pada proyek tersebut.
Kriteria Pertanggungan
• Proyek konstruksi yang berada di wilayah kering, maupun basah (jenis proyek yang dalam pekerjaannya melibatkan atau bersentuhan langsung dengan air sungai, laut, atau danau).
• Berlaku untuk konstruksi yang berada di wilayah Indonesia
Periode Pertanggungan
Jangka waktu pertanggungan sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak Kerja.
Risiko yang Dijamin
• Bagian I :
- Kerusakan Material terhadap konstruksi proyek sipil sebagai akibat terjadinya kegagalan atau kerugian atas kegagalan suatu proyek pembangunan tersebut.
- Penanggung juga akan mengganti biaya pembuangan puing-puing akibat klaim yang mendapatkan ganti rugi (harga pertanggungan yang terpisah sesuai yang dicantumkan dalam Ikhtisar Polis)
- Perluasan Jaminan yang dapat dipilih oleh tertanggung, meliputi: Biaya tambahan untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, biaya angkut ekspres dijamin dalam asuransi ini hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui secara tertulis oleh Penanggung.
• Bagian II :
- Cedera badan atau sakit akibat kecelakaan yang diderita pihak ketiga (baik parah/meninggalatau tidak)
- Kerugian atau kerusakan akibat kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga.
- Biaya dan pengeluaran yang dibebankan kepada Tertanggung yang kejadiannya berkaitan langsung dengan pekerjaan yang dipertanggungkan pada Bagian 1 dan terjadi pada atau di sekitar lokasi proyek selama Jangka Waktu Pertanggungan
6. Asuransi Gempa Bumi
Memberikan jaminan atas kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan akibat terjadinya gempa bumi.
Kriteria Pertanggungan
Yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi ini adalah Bangunan (building) yang berada di wilayah Indonesia.
Periode Pertanggungan
Jangka waktu pertanggungan sesuai kesepakatan dengan Calon Tertanggung.
Risiko yang Dijamin
• Memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebabkan oleh:
• Gempa Bumi
• Letusan Gunung Berapi
• Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi
• Tsunami.
7. Asuransi Penyimpanan Uang
Yaitu pertanggungan yang memberikan proteksi atas kehilangan uang selama uang disimpan di dalam brankas atau tempat yang sesuai dengan ketentuan polis.
Kriteria Pertanggungan
Berlaku untuk setiap penyimpanan uang yang berada di wilayah Indonesia.
Periode Pertanggungan
Jangka waktu pertanggungan sesuai kesepakatan dengan Calon Tertanggung.
Risiko yang Dijamin
• Pertanggungan ini menjamin kehilangan atas Uang dari dalam Tempat Penyimpanan sebagai akibat tindakan pencurian yang dilakukan oleh pihak lain, termasuk pencurian yang disertai dengan kekerasan/ penodongan atau pengrusakan terhadap Tempat Penyimpanan tersebut.
• Pertanggungan ini juga menjamin kerusakan atas Tempat Penyimpanan sebagai akibat tindakan pencurian atau usaha pencurian yang dilakukan oleh pihak lain setinggi tingginya Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
8. Asuransi Pengiriman Uang
Pertanggungan yang memberikan proteksi atas kehilangan uang selama uang proteksi atas kehilangan uang selama uang dikirim dari satu tempat ke tempat tujuan sesuai dengan ketentuan polis.
Kriteria Pertanggungan
Berlaku untuk setiap pengiriman uang yang berada di wilayah Indonesia.
Periode Pertanggungan
Jangka waktu pertanggungan sesuai kesepakatan dengan Calon Tertanggung.
Risiko yang Dijamin
• Pertanggungan ini menjamin menjamin kehilangan atas uang yang terjadi dalam masapengiriman yang dilakukan dari satu tempat ke tempat tujuan lain, sebagai akibat Tindakan pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang dilakukan oleh pihak lain terhadap pembawa uang yang memiliki wewenang untuk membawa uang.
• Pertanggungan ini juga menjamin kehilangan, kerusakan atau musnahnya uang sebagai akibat langsung dari kebakaran yang terjadi dalam masa pengiriman yang dilakukan dari satutempat ke tempat tujuan lain.
Produk Pengembangan
Produk pengembangan merupakan produk yang telah dimiliki oleh Perseroan sebagai pengembangan dari produk standar dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen, yang terdiri dari:
a. Asuransi Kesehatan JT Care Micro
Memberikan manfaat berupa santunan nilai tunai harian berdasarkan jumlah hari Peserta/ tertanggung menjalani rawat inap di Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas, diperuntukan bagi nasabah mikro.
b. JT Care Cash Plan
Memberikan manfaat berupa santunan nilai tunai harian berdasarkan jumlah hari Peserta/Tertanggung menjalani rawat inap di Rumah Sakit/ Klinik/ Puskesmas.
c. JT Travel
JT Travel memberikan anda perlindungan dalam perjalanan melalui darat, laut maupun udara baik di wilayah Indonesia, ASEAN, non ASEAN/ Internasional dengan tujuan untuk wisata ataupun ziarah wisata.
d. JT OTO
Memberikan ganti rugi/ biaya perbaikan atas kehilangan/ kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan dari segala risiko yang kemungkinan dapat terjadi dengan keunggulan garansi body repair lebih lama hingga 9 bulan, bengkel rekanan berkualitas dan premi yang terjangkau. Jaminan asuransi yang diberikan dapat dilakukan secara Comprehensive, Total Loss Only, Banjir, Gempa Bumi, SRCC, Terorisme dan Sabotase, Third Party Liability, dan lainnya.
e. JT Griya
JT Griya memberikan perlindungan property terhadap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, kebongkaran/Pencurian, Huru hara, kecelakaan diri dan resiko lainnya yang dijamin pada polis.
x. Xxxxxx Xxxx
Asuransi Jastan Trip memberikan anda perlindungan selama perjalanan dari risiko-risiko yang kemungkinan terjadi sebagai akibat dari kecelakaan.
3. Persaingan
Berdasarkan Rating Asuransi Versi Infobank 2020 untuk kinerja tahun 2019, Perseroan berada pada posisi 53 berdasarkan kategori perolehan premi bruto. Hal ini menunjukkan bahwa persaingan di industri Asuransi Non Jiwa Konvensional tahun 2020 sangat ketat. Perseroan tetap berupaya untuk meningkatkan perolehan premi bruto dengan beberapa langkah strategis dan berbekal pengalaman dalam pengelolaan risiko perkebunan selama 42 tahun.
4. Strategi Usaha
Strategi yang digunakan pada tahun 2020 adalah memperkuat Pondasi Bisnis untuk Meningkatkan Kinerja Perusahaan. Pada tahap ini, dilakukan penguatan internal melalui penguatan struktur keuangan terkait pengelolaan piutang, pembenahan manajemen SDM dan struktur organisasi, penguatan pasar eksisting, pembangunan segmen retail, dan penguatan sistem IT yang terintegrasi. Pengembangan pemasaran online dilakukan dalam rangka merespon perubahan karakteristik konsumen. Penetrasi dan intensifikasi pasar diarahkan ke pasar captive dan secara selektif ke non captive.
5. Pemasaran
Perseroan terus mengembangkan basis pelanggan dan bisnisnya pada sektor produk asuransi. Selain itu, kemampuan personil pemasaran dan pelayanan klaim juga terus ditingkatkan.
Strategi pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan adalah, sebagai berikut :
- Pengembangan bisnis & produk retail
- Pengembangan jalur distribusi pemasaran & digital marketing
- Penguatan pasar eksisting
- Peningkatan kualitas SDM bidang pemasaran
Dalam melakukan aktivitas pemasaran, Perseroan selalu mengedepankan kepuasan dan pengalaman terbaik untuk setiap nasabah. Dilandasi oleh prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), Perseroan senantiasa meningkatkan pelayanan kepada pelanggan antara lain, lebih transparan dalam melakukan dan melakukan penyelesaian klaim dengan cepat. Pada saat ini Perseroan berupaya secara terus menerus untuk menjalin hubungan sebagai mitra terpercaya yang melindungi dan menanggung risiko para pelanggannya sesuai dengan visi, misi dan Tata Nilai Perusahaan.
6. Prospek Usaha
Perekonomian tahun 2020 mengalami penurunan sebesar minus 2,19% akibat Pandemi COVID-19, sementara sampai dengan Triwulan I tahun 2021 pertumbuhan ekonomi masih mengalami kontraksi sebesar minus 0.74%. Hal ini juga berdampak pada bisnis industri asuransi umum, yang mengalami penurunan perolehan premi sebesar 3,6% pada tahun 2020 (xxxxxx.xxx 23 Februari 2021), sementara pada Triwulan I tahun 2021 kondisi industri asuransi umum sudah menunjukkan adanya perbaikan dengan mencatatkan pertumbuhan perolehan premi sebesar 1,5% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang dirilis AAUI dalam Konferensi Pers ke Media tanggal 31 Mei 2021, sepanjang Triwulan I tahun 2021 kinerja Industri Asuransi sudah menunjukkan perbaikan dengan adanya kenaikan Pendapatan Premi menjadi Rp 20,7 Triliun atau naik sebesar 1,5% dibandingkan Triwulan I tahun 2020 sebesar Rp20,4 Triliun, sehingga Perseroan masih meyakini bahwa prospek Industri asuransi umum akan mengalami pemulihan di periode mendatang.
7. Teknologi Informasi
Perseroan menyadari akan pentingnya peran teknologi informasi disaat era digital saat ini. Penggunaan teknologi informasi merupakan elemen penting untuk menunjang efektifitas dan efisiensi proses bisnis. Digitalisasi telah menjadi agenda besar lembaga jasa keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu secara bertahap Perseroan telah mulai membangun sistem teknologi informasi untuk seluruh proses aspek teknis asuransi sampai dengan akuntansi dan keuangan. Perseroan terus mengembangkan infrastruktur TI untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan usaha dan kemajuan teknologi.
Berikut ini adalah pengembangan infrastruktur TI yang telah berhasil dilakukan:
1. Peremajaan server menjadi server high-end berkapasitas tinggi;
2. Pengembangan teknologi virtualisasi;
3. Peningkatan berkelanjutan pada infrastruktur TI, perangkat pengawasan, perangkat keamanan, dan perangkat lainnya;
Agar penerapan TI berjalan tanpa adanya kegagalan sistem serta untuk meningkatkan kinerja TI, Perseroan terus melakukan sejumlah program untuk tata kelola TI yang lebih baik, antara lain dengan menjaga dan memperbarui Disaster Recovery Plan (DRP) agar selalu siap digunakan dan sesuai dengan kondisi terkini. Perseroan juga mengembangkan Core aplikasi sehingga proses kerja sentralisasi Teknik dan Keuangan dapat tercapai.
8. Corporate Social Responsibility
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya disingkat CSR) bagi Perseroan adalah suatu konsep bahwa Perseroan memiliki berbagai bentuk tanggungjawab terhadap seluruh pemangku kepentingan, yang diantaranya adalah konsumen/nasabah, karyawan, pemegang saham, dan lingkungan dalam segala aspek operasional Perseroan yang mencakup aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Secara garis besar CSR bagi Perseroan merupakan tanggungjawab terhadap masyarakat diluar tanggung jawab ekonomisnya.
Selain itu Perseroan memiliki komitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) melalui penyelenggaraan CSR sebagai bentuk kepedulian perusahaan dalam bidang sosial dan lingkungan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan.
Salah satu bentuk penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (good corporate governance) adalah Tanggung Jawab Sosial (corporate social responsibility).
Dalam melaksanakan program tanggungjawab sosial, Perseroan mengacu salah satu pilar-pilar kegiatan CSR yaitu pemberian bantuan sosial dan pendidikan. Selama tahun 2019 dan 2020, Perseroan telah melakukan beberapa kegiatan sosial dengan total dana sebesar Rp616.239.747,-, dalam bentuk kegiatan, sebagai berikut :
1. Bantuan Pendidikan dan Pelatihan
Pemberian beasiswa kepada Mahasiswa kurang mampu, serta pelaksanaan Program Belajar & Bekerja (B & B) yang merupakan program pemberian beasiswa kepada mahasiswa kurang mampu, yang bekerjsama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) dan penerimaan program magang dan bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan dan mahasiswa.
2. Donor Darah
Pelaksanaan donor darah yang melibatkan karyawan Kantor Pusat dan Kantor Cabang Perseroan berbarengan dengan rangkaian kegiatan HUT Perseroan guna meningkatkan rasa kepedulian kepada masyarakat.
3. Bantuan Keagamaan dan Sosial
Pemberian sumbangan kegiatan keagamaan, bantuan kepada panti asuhan serta kegiatan sosial lainnya di lingkungan Perseroan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, jumlah dana yang telah dialokasikan oleh Perseroan untuk CSR adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah) | |
Tahun | Jumlah |
Tahun 2019 | 379.747.997 |
Tahun 2020 | 236.491.750 |
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LUKIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.
X. EKUITAS
Tabel di bawah ini menyajikan posisi ekuitas Perseroan untuk masing-masing periode di bawah ini. Posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 diambil dari laporan keuangan audit Perseroan.
Tabel di bawah ini menggambarkan posisi ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 yang angka-angkanya diambil atau bersumber dari laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dan ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx dengan opini wajar tanpa modifikasian, sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen terkait No. 00750/2.1090/AU.1/08/0154-2/1/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021.
(dalam Rupiah) | |
Keterangan | 31 Desember 2020 |
Modal saham | |
Modal dasar – 2.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham | |
Modal ditempatkan dan disetor – 600.000.000 saham dengan nilai nominal | |
Rp 100 per saham | 60.000.000.000 |
Tambahan modal disetor | 2.770.781.054 |
Komponen ekuitas lainnya | |
Surplus revaluasi aset tetap | 00.000.000.000 |
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas penurunan nilai aset keuangan tersedia untuk dijual | 2.017.430.197 |
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang | (2.671.533.875) |
Saldo laba | |
Yang ditentukan penggunaannya | 00.000.000.000 |
Belum ditentukan penggunaannya | (1.433.843.219) |
JUMLAH EKUITAS | 209.534.623.295 |
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan melakukan PUT I dalam rangka menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan atas sebanyak-banyaknya sebesar 800.000.000 (delapan ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang akan ditawarkan melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”). HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 Agustus 2021 dimana setiap pemilik 3 (tiga) saham lama Perseroan akan memperoleh 4 (empat) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) per saham dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan untuk membeli saham maka Perseroan akan memperoleh dana sebanyak- banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK pada tanggal 18 Mei 2021 melalui Surat No. 102/DU/V/2021 sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 800.000.000 (delapan ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham dengan Harga Penawaran sebesar Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) yang dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham.
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PUT I ini dilaksanakan seluruhnya oleh Pemegang Saham Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT I secara proforma adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah) | |||||||
No. | Uraian | Modal | Tambahan Modal Disetor | Saldo Laba (Rugi) | Laba (Rugi) Komprehensif Lain | Total | |
Telah ditentukan penggunaannya | Belum ditentukan penggunaannya | ||||||
1 | Posisi ekuitas menurut laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2020 | 60.000.000.000 | 2.770.781.054 | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
2 | PUT I sebanyak - banyaknya sebesar 800.000.000 (delapan ratus juta) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan Rp125,- | 80.000.000.000 | 20.000.000.000 | - | - | - | 100.000.000.000 |
(dalam Rupiah) | |||||||
No. | Uraian | Modal | Tambahan Modal Disetor | Saldo Laba (Rugi) | Laba (Rugi) Komprehensif Lain | Total | |
Telah ditentukan penggunaannya | Belum ditentukan penggunaannya | ||||||
(seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham | |||||||
3 | Proforma ekuitas setelah dilaksanakannya PUT I | 140.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk saham yang akan ditawarkan dalam rangka PUT I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas pembagian dividen sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembagian dividen harus disetujui oleh pemegang saham dalam RUPS Tahunan berdasarkan usulan dari Direksi Perseroan.
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen kas tersebut, jika ada, akan bergantung pada rekomendasi dari Direksi Perseroan dan beberapa faktor yang memperhatikan dan mempertimbangkan tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS
Perseroan menentukan Kebijakan Deviden sebagai berikut:
Laba Bersih Setelah Pajak | % Dividen Tunai Terhadap Laba Bersih Setelah Pajak |
Sampai dengan Rp15 miliar | 20% |
Rp15 miliar s/d Rp25 miliar | 30% |
Rp25 miliar s/d Rp30 miliar | 40% |
Lebih dari Rp30 miliar | 50% |
Tabel berikut ini menyajikan riwayat dividen tunai yang telah dibagikan dan dibayar oleh Perseroan:
Tahun Buku | Total (Rp) | Tanggal RUPS | Tanggal Pembayaran Dividen |
2018 | Rp 12,51 Miliar | 19 Juni 2019 | 7 Juli 2019 |
2017 | Rp 11,33 Miliar | 14 Mei 2018 | 7 Juni 2018 |
2016 | Rp 6,89 Miliar | 24 Mei 2017 | 22 Juni 2017 |
2015 | Rp 6,23 Miliar | 2 Juni 2016 | 1 Juli 2016 |
2014 | Rp 5,26 Miliar | 15 Juni 2015 | 15 Juli 2015 |
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM TERKAIT PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM. |
XII. PERPAJAKAN
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa dividen merupakan objek pemotongan pajak penghasilan yang dipotong dari jumlah brutonya oleh pihak yang wajib membayarkan, sesuai dengan peraturan perpajakan sebagai berikut:
1. Sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final apabila penerima dividen adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (Pasal 17 ayat (2c) UU Pajak Pengahasilan No. 36 Tahun 2008).
2. Sebesar 15% (lima belas persen) apabila penerima dividen adalah Wajib Pajak dalam negeri selain wajib pajak orang pribadi (firma, perseroan komanditer, perusahaan terbuka, yayasan dan organisasi sejenis, dan sebagainya). Apabila Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh dividen tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) atau sebesar 30% (tiga puluh persen ) dari penerimaan brutonya (Pasal 23 ayat (1) huruf a dan ayat (1a) UU Penghasilan No. 36 Tahun 2008).
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada ayat (1) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, tidak dilakukan atas dividen yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam negeri dengan kriteria sebagai berikut:
a. Dividen yang dibayar kepada bank yang berdudukan di Indonesia;
b. Dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari pernyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat:
1) Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2) Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut;
c. Dividen dari saham perseroan terbatas dan tercatat di Bursa Efek Indonesia yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3. Sebesar 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) apabila penerima dividen adalah Wajib Pajak luar negeri. Tarif sesuai P3B dikenakan dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani P3B dengan Indonesia, dan memenuhi syarat sesuai Pasal 26 UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008.
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan saham di Bursa Efek dan Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No.: SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di BEI menetapkan sebagi berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0.1 % (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran Pajak Penghasilan yang terhutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0.5% (lima per seribu) dari nilai seluruh saham pendiri yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum Perdana.
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilakukan oleh Perseroan atas nama masing-masing pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa Efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih metode pembayaran berdasarkan 0.5% Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka perhitungan pajak penghasilannya dilakukan berdasarkan tarif pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai Pasal 17 Undang- Undang No. 36 Tahun 2008.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.42/1993 tentang Pajak Penghasilan atas bukti HMETD, apabila Pemegang Saham menjual bukti HMETD, maka hasil penjualan tersebut adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan. Penghasilan dari penjualan bukti HMETD yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri, selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan di Indonesia apabila bukti HMETD dibeli dan dibayar oleh orang pribadi penduduk Indonesia atau mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia, badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, dan bentuk usaha tetap.
Atas transaksi penjualan saham di Indonesia dikenakan bea meterai sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam PUT I ini adalah sebagai berikut :
1. | Akuntan Publik | : | KAP Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (an Independent Member of Xxxxx Global Network Limited) Intiland Tower, 7th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav 32 Jakarta 10220 |
Nama Rekan : Xxxxxxx Xxxxxxxx STTD : No. STTD. AP-105/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018. Asosiasi profesi : IAPI Standar profesi : Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI | |||
Surat Penunjukan No.004/I/2021/GA/JM/M/MSId tanggal 7 Januari 2021. | |||
Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan konsolidasian bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. |
2. | Konsultan Hukum | : | BMD & Partners Gedung Xxxx Xx. 0 Xxxxx 000 Jl. HR. Rasuna Said Kav. B7 Kuningan - Jakarta 10220 |
Nama Rekan : Xxxxx Xxxxxxxx, SH, LL.M STTD : No. STTD.KH-68/PM.2/2018 tanggal 11 Mei 2018 HKHPM : No. 200128 Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal | |||
Perjanjian Penunjukan Konsultan Hukum tanggal 8 Januari 2021. | |||
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum selaku profesi penunjang dalam rangka PUT I ini adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka PUT I yang didasarkan pada pemeriksaan dari segi hukum dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian yang telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan. |
3. | Notaris | : | Xxxxx Xxxxxxx, S.H. Menara Sudirman, lantai 18 Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta 12190, Indonesia |
STTD : No. STTD-N-5/PM.22/2018 tanggal 27 Februari 2018 Keanggotaan Asosisasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 11/STTD-N/PM/1996 atas nama Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx. Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia |
Surat Penunjukan No.07/I/2021 tanggal 12 Januari 2021 |
Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka PUT I ini antara lain menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka PUT I, diantaranya membuat akta-akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Perjanjian- perjanjian sehubungan dengan PUT I, sesuai dengan peraturan jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. |
4. | Biro Administrasi Efek | : | PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading – Jakarta 14250 |
Surat Penunjukan No.PW-003/ASJT/012021 tanggal 15 Januari 2021. | |||
Ruang lingkup tugas Biro Administrasi Efek (BAE) dalam PUT I ini antara lain menyusun Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) yang berhak atas Hak Memesan Efek Terlebih dahulu (HMETD), mencetak sertifikat bukti HMETD dan mendepositkan HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan proses penjatahan atas pemesanan pembelian saham tambahan, melaksanakan proses penerbitan saham dalam bentuk warkat maupun dalam bentuk elektronik serta mendepositkan ke dalam penitipan kolektif di KSEI dan menyediakan data transfer pengambilan uang pemesanan pembelian saham. |
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Rangka PUT I ini menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PUT I ini diterbitkan berdasarkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Pengelola Administrasi Saham dan sebagai Agen Pelaksana PUT I ini, sebagaimana termuat dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta.
PEMESAN YANG BERHAK
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 13 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB berhak untuk mengajukan pemesanan pembelian saham baru dalam rangka PUT ini dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 3 (tiga) saham lama Perseroan akan memperoleh 4 (empat) HMETD. Setiap 1 (satu) saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar Rp125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan pembelian saham.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian saham baru adalah:
1. Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2. Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan HMETD.
Pemesanan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pencatatan di dalam Daftar Pemegang Saham yaitu tanggal 13 Agustus 2021.
PROSEDUR PENDISTRIBUSIAN HMETD, PELAKSANAAN HMETD DAN PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
A. PEMEGANG SAHAM YANG SAHAMNYA DALAM PENITIPAN KOLEKTIF KSEI
1. PENDISTRIBUSIAN HMETD, FORMULIR-FORMULIR DAN PROSPEKTUS
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pencatatan pada Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 16 Agustus 2021 pada pukul 16.00 WIB. Prospektus, dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diunduh pada website Perseroan xxx.xxxxxx.xx.xx.
2. PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021. Prosedur pelaksanaan :
Para pemegang HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut.
- Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham hasil pelaksanaan akan didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan permohonan HMETD kepada Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan perubahannya yang terakhir dan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru (bagi lembaga/Badan Hukum);
- Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) atau Rp12.000 (dua belas ribu rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan penerima kuasa.
- Apabila pemegang HMETD menghendaki saham hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada Biro Administrasi Efek harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
• Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI atas nama pemberi kuasa.
• Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham, jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI.
Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan, pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
3. PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau Pembeli/Pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMETDnya, dapat memesan saham tambahan melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah saham lama yang dimiliki dengan mengisi kolom Pemesanan Tambahan dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) yang dapat di-unduh dalam situs website Perseroan yakni xxx.xxxxxx.xx.xx
FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkapp dan ditandatangani wajib disi dan diserahkan ke kantor BAE dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST).
- FPE yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Perusahaan Sekuritas/Bank Kustodian tempat dimana pemesan saham tambahan membuka rekening efek.
- bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
- Copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan perubahannya yang terakhir dan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru (bagi lembaga/Badan Hukum
- Copy POA/Surat Kuasa bila dikuasakandilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 26 Agustus 2021, dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
PENJATAHAN PEMESANAN TAMBAHAN
Penjatahan Pemesanan Tambahan akan dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PUT ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh yang ditawarkan dalam PUT ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan jumlah dari HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan.
Proses Penjatahan Pemesanan Tambahan akan memenuhi Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Peraturan IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, dan POJK 32/2015.
PERSYARATAN PEMBAYARAN
Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PUT harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah secara tunai atau cek, atau bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer) pada saat mengajukan pemesanan dengan mencantumkan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan Pembayaran tersebut dapat disetor ke rekening:
Bank Mandiri
No. Rekening: 122-008-1000-104
Atas Nama : PT Asuransi Jasa Xxxxx Xxx
Semua cek dan wesel Bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel Bank tersebut ditolak oleh Bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet/giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas.
Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening Perseroan paling lambat tanggal 26 Agustus 2021.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PUT I ini menjadi beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan memberikan ke pemegang HMETD bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham Baru.
Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pesanan.
Pembatalan pemesanan saham tersebut diantaranya dapat disebabkan oleh:
• Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus;
• Tidak terpenuhinya persyarayan pembayaran;
• Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan saham HMETD tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening Perseroan atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2021 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 tidak akan disertai bunga.
Pengembalian uang pemesanan saham yang melampaui 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan PUT I berdasarkan bukti pembayaran oleh Perseroan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai hari kerja kedua setelah Tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga deposito harian pada bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh Pemesan atau kuasanya dengan menunjukan asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (bagi perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar (bagi Lembaga/Badan Usaha) serta asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani di atas meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) atau Rp 12.000 (dua belas ribu rupiah) dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku dari Pemberi dan Penerima kuasa (bagi yang dikuasakan).
Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING EFEK
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan. Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan memperoleh SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam penitipan kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil pada setiap hari kerja (Senin - Jumat) antara pukul 09.00 - 15.00 WIB mulai tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2021. Pengambilan SKS dilakukan di BAE yang ditunjuk Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen–dokumen sebagai berikut:
a. Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau
b. Fotokopi Anggaran Dasar dan perubahannya yang terakhir (bagi Lembaga/Badan Hukum) dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau Pengurus yang masih berlaku;
c. Asli surat kuasa (bagi Lembaga/Badan Hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa;
d. Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam penitipan kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
ALOKASI TERHADAP HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN
Jika saham-saham yang ditawarkan dalam HMETD ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan telah melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam HMETD, secara proposional sesuai dengan HMETD yang telah dilaksanakan.
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat- lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD, yaitu tanggal 16 Agustus 2021. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat tersedia di BAE Perseroan.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan 24 Agustus 2021 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan.
Biro Administrasi Efek
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Xxxxxx XXX Xxxx X0 Xx.0 Telepon: (000) 0000 0000