PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PEMERINTAH DAERAH KOTA KEDIRI DAN
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
NOMOR : 000.0.0.0/00/000.000/0000 NOMOR : 24.7.4/UN32.14/KS/2024
TENTANG
PENDAMPINGAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS (PRODAMAS PLUS)
Pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh empat bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (24-07-2024), bertempat di Kediri, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
X. XXX XXXXXXXXX : Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat
Daerah Kota Kediri yang berkedudukan dan berkantor di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xx. 15 Kota Kediri, berdasarkan Keputusan Walikota Kediri Nomor 821.3/1753/419.203/ 2023 Tanggal 30 Oktober 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU,
II. XXXXXX XXXXXXXX
: Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Malang (UM) yang diangkat berdasarkan
Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor: 4.11.16/UN32/KP/2022 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Malang Periode 2018-2022 dan Pengangkatan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Malang Periode 2022-2027 tanggal 4 November 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Malang, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx 0 Malang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama dalam Perjanjian Kerja Sama disebut PARA PIHAK, dan sendiri-sendiri disebut PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Perjanjian Kerja Sama ini sebagai tindak lanjut Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Kediri dengan Universitas Negeri Malang Nomor 074/14/419.011/2021 dan Nomor 1.4.77/UN32/KS/2021 Tanggal 7 April 2021 Tentang Pelaksanaan Xxx Xxxxx Perguruan Tinggi untuk Mendukung Pelaksanaan Pembangunan Daerah di Kota Kediri.
2. PIHAK KESATU adalah penyelenggara pemerintah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Kota Kediri.
3. PIHAK KEDUA adalah Pimpinan LPPM UM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Negeri Malang.
Berdasarkan hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan masing- masing, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama tentang Pendampingan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus (Prodamas Plus) TA 2024, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dari diadakannya perjanjian ini adalah untuk meningkatkan hubungan kerja sama dalam rangka pengelolaan dan pelaksanaan Prodamas Plus.
(2) Tujuan diadakannya perjanjian ini adalah untuk memberikan pendampingan/fasilitasi kepada pengelola kegiatan Prodamas Plus agar seluruh tahapan berjalan optimal sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Pasal 2 OBJEK
Objek kerjasama ini adalah Pendampingan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus (Prodamas Plus) Kota Kediri.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. Persiapan pelaksanaan pendampingan kegiatan Prodamas Plus;
b. Pendampingan pelaksanaan Swakelola kegiatan Prodamas Plus oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pertanggungjawaban, dan pelestariannya, mendorong sinergi dan kolaborasi antar pelaku Prodamas Plus dan lainnya di Kelurahan, Kecamatan maupun Kota dalam pengembangan Masyarakat (Community development) berbasis kawasan;
c. Penguatan kreativitas dan kemandirian masyarakat Kota Kediri melalui pemberdayaan Kampung Keren berbasis pada karakteristik kawasan, keunikan budaya, keterampilan, dan potensi ekonomi masing-masing;
d. Penyusunan laporan dan pemaparan hasil kegiatan pendampingan, termasuk memberikan saran kebijakan Pemberdayaan Masyarakat di masa mendatang.
Pasal 4 PELAKSANAAN
(1) Persiapan pelaksanaan pendampingan Prodamas Plus meliputi:
a. Penetapan Penyelenggara Swakelola
Penetapan Xxx Xxlaksana Swakelola yang terdiri dari Penetapan Team Leader, Tenaga Ahli dan supporting staff.
b. Rekruitmen Tenaga Pendamping Lapangan
Melaksanakan proses seleksi calon tenaga pendamping lapangan sampai proses penetapan tenaga pendamping lapangan.
c. Peningkatan kapasitas tenaga pendamping lapangan terkait mekanisme pendampingan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengawasan, pertanggungjawaban, pelestarian, dan tindak lanjut kegiatan.
d. Penetapan Koordinator Kecamatan dan Wilayah Kerja Tenaga Pendamping Lapangan
(2) Pendampingan pelaksanaan Swakelola kegiatan Prodamas Plus oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pertanggungjawaban, pelestarian dan, tindak lanjut meliputi:
a. Tahap Perencanaan:
1) Memfasilitasi pengukuran 0%, penyusunan RAB secara rinci dan Gambar Teknis kegiatan infrastruktur, untuk persiapan pelaksanaan kegiatan Prodamas Plus Tahun 2024.
2) Mendampingi Pokmas Pelaksana Swakelola dalam proses verifikasi RAB dan Gambar Teknis serta memastikan masing- masing dokumen selesai dan memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan.
b. Tahap Pelaksanaan:
Fasilitasi/pendampingan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
c. Tahap Pengawasan:
1) Fasilitasi/pendampingan kepada Xxx Xxxxawas pelaksana Swakelola dalam proses pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh Xxx Xxlaksana swakelola.
2) Fasilitasi/pendampingan monitoring dan evaluasi oleh Xxx Xxxxxxxxxx Kelurahan, Xxx Xxxxxxxxxx Kecamatan dan Tim Pengendali Tingkat Kota.
d. Tahap Pertanggungjawaban:
Fasilitasi/pendampingan penyusunan dokumen pertanggungjawaban dan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
e. Tahap Pelestarian dan Tindak Lanjut
Fasilitasi/pendampingan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam merawat dan melestarikan serta memanfaatkan hasil-hasil kegiatan.
f. Pemberdayaan Kampung Keren melalui asessmen model pemberdayaan Kampung Keren, dan workshop pengembangan Kampung Keren.
(3) Penyusunan laporan dan pemaparan hasil kegiatan pendampingan, meliputi:
a. Penyusunan dokumen Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan Akhir.
b. Presentasi dan pemaparan hasil pelaksanaan pendampingan Prodamas Plus.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
a. Menganggarkan dan melakukan pembayaran kegiatan pendampingan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
b. Melakukan koordinasi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan hasil pendampingan Prodamas Plus.
(2) PIHAK KESATU berhak untuk:
a. Memperoleh informasi/data perkembangan pelaksanaan pendampingan Prodamas Plus;
b. Menerima Laporan Hasil Pendampingan Prodamas Plus secara berkala;
c. Memanfaatkan Laporan Hasil Pendampingan sebagai bahan pertimbangan untuk mendukung kinerja pembangunan daerah.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. Menunjuk Xxx untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak oleh PIHAK KESATU;
b. Memberikan keterangan/penjelasan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak kepada PIHAK KESATU.
(4) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. Mendapatkan pembayaran atas kegiatan pendampingan yang dilakukan;
b. Mendapatkan dukungan data sekunder dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri yang berkaitan dengan pelaksanaan Prodamas Plus melalui fasilitasi PIHAK KESATU.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
(1) Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 Kota Kediri.
(2) Rincian besaran pembiayaan dalam pelaksanaan kegiatan mengacu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kediri.
(3) Standar biaya yang digunakan dalam kegiatan ini berdasarkan Peraturan Walikota Kediri No. 14 Tahun 2023 tentang Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024.
Pasal 7 JANGKA WAKTU
Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatangani.
Pasal 8
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) PARA PIHAK tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu akibat yang timbul karena suatu keadaan yang bersifat kedaan memaksa (force majeure) sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan perjanjian ini;
(2) PIHAK yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah keadaan memaksa (force majeure) tersebut;
(3) Setelah berakhir atau dapat diatasinya keadaan memaksa (force majeure) tersebut, PIHAK yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) wajib dengan itikad baik segera melaksanakan kewajiban yang tertunda;
(4) Apabila keadaan memaksa (force majeure) berlangsung lebih dari 3 (tiga) bulan maka salah satu PIHAK dapat mengakhiri perjanjian ini dengan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) dan perjanjian ini berakhir sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh PIHAK yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) tadi;
(5) Pengakhiran perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini tidak menyebabkan hapusnya hak dan kewajiban PARA PIHAK yang telah timbul akibat adanya perjanjian ini.
Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah oleh PARA PIHAK;
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak berhasil mencapai mufakat maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian melalui jalur hukum.
Pasal 10 PENGAKHIRAN KERJA SAMA
Perjanjian Kerja Sama berakhir apabila:
a. Terpenuhinya masa perjanjian sebagaimana dimaksud pada Pasal 7;
b. Atas kesepakatan tertulis PARA PIHAK;
c. Salah satu PIHAK tidak dapat melaksanakan kewajibannya (wan prestasi).
Pasal 11 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam 4 (empat) rangkap, 2 (dua) rangkap diantaranya bermaterai cukup dan berlaku sebagai asli serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, sedangkan 2 (dua) rangkap lainnya sebagai copy untuk keperluan administrasi.
Hal lain yang belum termaktub di dalam Surat Perjanjian Kerja ini disampaikan kemudian
XXXXXX XXXXXXXX
PIHAK KEDUA,
PIHAK KESATU,
XXX XXXXXXXXX
Saksi-Saksi:
1. PETIR XXXXXXXXXX ………………………………………
2. XXXXXX XXXXXXXX ………………………………………