PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
SEKOLAH TINGGI OLAHRAGA DAN KESEHATAN BINA GUNA
DAN
PUSAT REHABILITASI ANAK
Y. P. A. C. MEDAN
Nomor : 0801/STOK-BG/A/PKS/2021 Nomor : 68/K.3/PRA-YPAC/VIII/2021
Pada Hari Rabu Tanggal Delapan Belas Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu Bertempat Di Ruang Pertemuan Sekolah Tinggi Olahraga dan Kesehatan Bina Guna, Jl. Aluminium Raya No. 77 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kotamadya Medan Provinsi Sumatera Utara, Yang Bertanda Tangan Di Bawah Ini:
1. xx. Xx. Xxxxxxx Xxxxx Xxxx, X.Xx, X.Xxx
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua Sekolah Tinggi Olahraga dan Kesehatan (STOK) Bina Guna yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara dalam Perjanjian Kerjasama ini selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. Xxxxxxx, S.Pd, M.Psi
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Pusat Rehabilitasi Anak YPAC yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Kedua belah pihak sepakat menjalin kerjasama seperti yang diuraikan dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal I
BENTUK
Kerjasama dilaksanakan pada ruang lingkup pengembangan kompetensi Anak Berkebutuhan Khusus dalam bentuk kegiatan Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal II
MAKSUD & TUJUAN
1. Kerjasama ini dimaksudkan untuk mengembangkan jejaring kemitraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi Anak Berkebutuhan Khusus.
2. Kerjasama ini bertujuan untuk memaksimalkan sumber daya yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA agar saling berkolaborasi dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan pengembangan kompetensi Anak Berkebutuhan Khusus.
Pasal III
JANGKA WAKTU
Kerjasama akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun, yang dimulai pada tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan 1 Juli 2026, dan akan ditinjau kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal IV
TEMPAT
Kerjasama ini dilaksanakan di Sekolah Tinggi Olahraga dan Kesehatan Bina Guna yang beralamat di Jl. Aluminium Raya No. 77 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kotamadya Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pusat Rehabilitasi Anak YPAC Medan yang beralamat di Jl. Adinegoro No. 2 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Kotamadya Medan Provinsi Sumatera Utara.