PT VERENA MULTI FINANCE Tbk (“PERSEROAN”)
PT VERENA MULTI FINANCE Tbk (“PERSEROAN”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Senin/ 30 Agustus 2021 Waktu : 14:00 WIB – selesai
Tempat : Gedung Bank Panin Lantai 4 – Senayan
Jl. Jend Sudirman No. 1 Jakarta 10270
dengan Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020.
2. Persetujuan atas penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2020.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2021 dan persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut.
4. Penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi Perseroan.
5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
6. Persetujuan untuk mengalihkan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan.
Dengan penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
- Mata acara ke 1 s/d 4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, UU Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”).
- Mata acara ke 5, merupakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan diantaranya penyesuaian POJK No. 15/ POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”).
- Mata Acara ke 6, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 102 ayat 1 UUPT, maka penjaminan lebih dari 50% (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan harus mendapat persetujuan RUPS, dimana transaksi tersebut bukan merupakan transaksi yang wajib menggunakan Penilai dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17 /2020”).
Ketentuan Umum:
1. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dan Rapat diselenggarakan dengan mengacu kepada POJK 15/2020, POJK 16/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena iklan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi, iklan Pemanggilan ini juga dapat dilihat di situs web Perseroan (xxx.xxxxxx.xx.xx), situs web PT Bursa Efek Indonesia (xxx.xxx.xx.xx) dan sistem PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx/xxxxx/).
3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Agustus 2021 sampai pukul 16.00 WIB.
4. Dengan memperhatikan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (”Covid-19”) yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka Perseroan dengan ini memberikan himbauan kepada Pemegang Saham untuk tidak hadir secara fisik namun dengan cara memberikan kuasa kepada Pihak lndependen yaitu PT Raya Saham Registra sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan.
5. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir Sendiri dalam Rapat
Para Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat, sebelum memasuki ruang Rapat diminta untuk:
a) Menginformasikan nomor SID (Single Investor Identification) yang berasal dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) atau memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (”KTUR”) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
b) Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku sebelum masuk ke ruang Rapat.
c) Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum agar membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan yang berlaku serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.
b. Pemberian Kuasa
a) Pemberian Kuasa secara Elektronik
Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Raya Saham Registra) dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada Situs Web Kepemilikan Sekuritas
/ AKSes.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/);
b) Pemegang Saham dapat juga memberikan e-Proxy kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang Penerima Kuasa tersebut telah terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI;
c) Pemberian kuasa e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.
c. Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
a) Pemegang saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme e-Proxy;
b) Asli Surat Kuasa beserta copy KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku wajib disampaikan secara langsung kepada PT Raya Saham Registra sebelum masuk ke ruang Rapat.
6. Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan KSEI Nomor XI-A tanggal 27 Juli 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang Disertai dengan Pemberian Kuasa melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karenanya Perseroan menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana Pemegang Saham Perseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx/xxxxx (eASY. KSEI) yang disediakan oleh KSEI. Berikut disampaikan mekanisme kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS:
a. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri pada H-1 melalui (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/);
b. Pemegang Saham atau penerima kuasa menerima email pemberitahuan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;
c. Pemegang Saham dan penerima kuasa wajib memiliki akun dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) untuk dapat mengakses tautan Rapat;
d. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile;
e. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self registration secara elektronik di eASY.KSEI melalui (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/).
7. Perseroan menghimbau para Pemegang Xxxxx untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui aplikasi eASY.KSEI, dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas AKSes KSEI. Apabila Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/);
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam aplikasi eASY.KSEI;
c. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau mengubah pilihan suara untuk mata acara Rapat ataupun melakukan pencabutan kuasa, dalam jangka waktu yang dimulai sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat atau selambatnya tanggal 27 Agustus 2021 pukul 12:00 WIB;
d. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI dapat diakses pada aplikasi
eASY.KSEI.
8. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat, maka wajib untuk melaksanakan dan mematuhi protokol keamanan dan kesehatan yang akan diterapkan secara ketat oleh Perseroan dalam rangka penanganan Covid-19, mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku serta best practice dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasanya yang dapat memasuki ruang Rapat adalah Pemegang Saham atau kuasanya yang telah lulus protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan oleh Perseroan dalam Tata Tertib Rapat, antara lain mengisi Surat Pernyataan Kesehatan, memiliki suhu tubuh tidak melebihi 37,3°C, telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan memiliki Surat Keterangan Uji Antigen atau Tes Swab PCR dengan hasil negatif Covid19 yang diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan tanggal pengambilan sampel 2 (dua) hari kalender sebelum Rapat.
b. Dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya tidak lulus protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Perseroan, maka Pemegang Saham atau kuasanya dipersilahkan untuk memberikan kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan (“Pihak Independen”) dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga dapat tetap mempergunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili oleh Pihak Independen tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Perseroan juga menerapkan kebijakan untuk tidak membagikan konsumsi dan souvenir bagi Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik pada Rapat serta Perseroan berhak menetapkan jumlah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang dapat hadir dalam ruang Rapat.
9. Bahan Mata Acara Rapat dan Tata Tertib Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat dalam bentuk salinan dokumen elektronik yang dapat diperoleh melalui situs web Perseroan (xxx.xxxxxx.xx.xx) dan/atau aplikasi eASY.KSEI.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
11. Dengan telah diumumkan mengenai Mata Acara, Tata Tertib, Informasi Pengumuman dan Pemanggilan Rapat didalam situs web Perseroan, maka sesuai dengan kondisi saat ini terkait Covid-19, pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan seefisien mungkin.
12. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan Rapat atau larangan kepada Pemegang Saham atau kuasanya untuk hadir secara fisik dalam Rapat sebelum atau pada hari pelaksanaan yang telah ditetapkan, hal ini sepenuhnya diluar tanggung jawab dan kewenangan Perseroan.
Jakarta, 6 Agustus 2021
DIREKSI
PT VERENA MULTI FINANCE Tbk
3 x 380 mm, Neraca