AKTA PENDIRIAN
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM ................
Nomor:………………………………….
Pada hari ini…………………………………Tanggal…………………(………………………………)-------
Pukul………(……………………………)Waktu Indonesia Bagian ……………………………------
Berhadapan dengan saya, …………………………………, Sarjana Hukum,-------
Notaris, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koperasi---
Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor ………… Tanggal .........----
Telah ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi di----
Wilayah Kabupaten/Kota …………………dan berkantor di ……………………………… - dengan dihadiri oleh saksi yang saya kenal dan akan----------
disebutkan--- dalam bagian akta ini : -----------------------
1. Xxxx……………………………,lahir di .......................,pada tanggal......----
(………………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----
………………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
………………………………,Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu----
Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara ----------
Indonesia.
2. Xxxx……………………………,lahir di .......................,pada tanggal......-- -
(………………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----
………………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
………………………………,Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu----
Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara ----------
Indonesia.
3. Xxxx……………………………,lahir di .......................,pada tanggal......-- -
(………………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----
………………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
………………………………,Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu----
Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara ----------
Indonesia.
4. Xxxx……………………………,lahir di .......................,pada tanggal......----
(………………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----
………………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
………………………………,Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu----
Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara ----------
Indonesia.
5. Xxxx……………………………,lahir di .......................,pada tanggal......----
(………………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----
………………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
………………………………,Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu----
Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara ----------
Indonesia.
Yang selanjutnya dalam Akta Pendirian ini disebut -----------
Penghadap. Menurut keterangan penghadap, penghadap ----------
bertindak :
a. Untuk diri sendiri;
b. Berdasarkan surat kuasa dibawah tangan, tertanggal -------
................ (................) bermaterai cukup,-----
dan aslinya dilekatkan pada asli ini, oleh karenanya -----
sah bertindak untuk dan atas nama : ----------------------
1. Xxxx ……………………,lahir di ....................., pada tanggal..... ---
(………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----
………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
………………………,Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu----
Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara -------
Indonesia.
2. Tuan .........,lahir di ....................., pada tanggal.....---
(………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----
………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
………………………,Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu----
Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara -------
Indonesia.
3. Xxxx ……………………,lahir di ....................., pada tanggal.....----
(………………………………) Bertempat tinggal di………………………, Jalan----
………………………,RT …… RW ……… Kelurahan.…………………………,Kecamatan--
………………………,Kabupaten/Kota …………………………… Pemegang Kartu----
Tanda Penduduk Nomor ..........., Warga- Negara -------
Indonesia.
4. .............................................dst.------
Para penghadap masing-masing bertindak sebagaimana tersebut-- diatas menerangkan terlebih dahulu: -------------------------
- Bahwa pada hari ......, tanggal ........., jam .... WIB----
sampai dengan jam ....... WIB, bertempat di ............---
Jalan ................... telah diadakan Rapat pendirian---
koperasi .............., berkedudukan dan berkantor--------
di..................., sedangkan susunan pengurus dan------
pengawas dimuat dalam Berita Acara Rapat, dibawah----------
xxxxan, tertanggal ..........,bermaterai cukup,------------
dilekatkan pada minuta akta ini.---------------------------
- Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir ………………………… orang,---
yang merupakan pendiri koperasi ---------------------------
- Selanjutnya para penghadap bertindak berdasarkan kuasa ----
tersebut menyatakan bahwa Rapat Anggota Pendirian ---------
Koperasi telah memutuskan antara lain sebagai berikut: ----
- Menyetujui susunan pengurus Koperasi. ---------------------
- Menyetujui isi Anggaran Dasar, yang berbunyi sebagai ------
berikut:
BAB I PENDIRIAN
Bagian Kesatu
Nama dan Tempat Kedudukan Pasal 1
(1) Koperasi ini bernama KOPERASI SIMPAM PINJAM ------------
”..............”- dan untuk selanjutnya dalam Anggaran-- Dasar ini disebut Koperasi. ----------------------------
(2) Koperasi ini berkedudukan di (alamat lengkap)-----------
Jalan..................................RT.../RW ...-----
Nomor .....Desa/Kelurahan .................Kecamatan----
....................Kabupaten/Kota..................----
Propinsi/DI ............Nomor Telepon/Faxilime.......---
(3) Daerah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Negara---
Republik Indonesia dan dapat mendirikan serta membuka---
kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas----
baik di dalam negeri maupun di negara lain sesuai ------
kebutuhan dan kemampuan atas keputusan Rapat Anggota.---
Bagian Kedua Landasan, Azas dan Prinsip
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar -----
1945.
Pasal 3
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.--------------------
Pasal 4
(1) Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip ----
koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; ----------
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; ------------
c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara----
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-----
masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;---
e. Kemandirian;
(2) Dalam mengembangkan koperasi, koperasi melaksanakan ----
pula prinsip koperasi sebagai berikut :-----------------
x. xxxdidikan perkoperasian;----------------------------
b. kerjasama antar koperasi.----------------------------
(3) Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan --------
kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan ---------
pendayagunaan sumber daya- ekonomi para anggotanya -----
atas dasar prinsip-prinsip tersebut pada ayat (1) ------
dan (2) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.---------
Bagian Ketiga Visi, Misi dan Tujuan
Pasal 5
Visi Koperasi Simpan Pinjam ”……………………………………………………………………”: ---
Pasal 6
Xxxx Xxxxxxxx Simpan Pinjam ” ………………………………………” :-------------
Pasal 7
(1) Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota---
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus---
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan -----
perekonomian nasional yang demokratis dan --------------
berkeadilan.
(2) Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi---
menyusun Rencana Strategis;
Bagian Keempat Jangka Waktu Berdiri
Pasal 8
(1) Koperasi didirikan dalam jangka waktu …………(……………………)—---
(2) Koperasi dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu-----
berdirinya sesuai dengan ketentuan perundang -----------
undangan.
*)Koperasi dapat didirikan dalam jangka waktu terbatas atau tidak- terbatas).
**)Dalam hal jangka waktu tidak terbatas maka bunyi pada pasal 8 ayat
(2) ini tidak diperlukan.
Bagian Kelima Jenis Koperasi
Pasal 9
Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam.----
BAB II KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 10
(1) Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna---
jasa simpan pinjam.
(2) Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.-----
(3) Pengertian keanggotaan sebagaimana dalam ayat (1) ------
Diatas termasuk para pendiri;---------------------------
Bagian kedua Syarat Keanggotaan Pasal 11
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai-----------
berikut :
(1) Warga Negara Indonesia ;
(2) Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan -----
Hukum (dewasa dan tidak dalam perwalian dan ------------
sebagainya);
(3) Bertempat tinggal di ………………………………… dan sekitarnya. -----
(4) Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi----
simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya --------
berdasarkan hasil Keputusan Rapat Anggota; -------------
(5) Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan ------
yang berlaku.
Pasal 12
(1) Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh ------------
persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah -------
dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah ------
menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;------------
(2) Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain ----
Sebagai anggota luar biasa ;----------------------------
(3) Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ------
ayat (4)diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.-------------
Bagian Ketiga Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 13
(1) Keanggotaan berakhir apabila: --------------------------
a. Anggota bersangkutan meninggal dunia;----------------
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh-------
Pemerintah;
c. Berhenti atas permintaan sendiri; atau --------------
d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi----
lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar -----
ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga - dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. -----
(2) Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus ----------
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d maka kepada yang - bersangkutan diberi hak untuk membela diri dalam Rapat-- Anggota.
(3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat ------
menerima atau menolak keputusan Pengurus tentang -------
pemberhentian anggota;
(4) Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil ---
Usaha anggota yang berakhir, dikembalikan sesuai -------
dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan---
khusus lainnya;
(5) Berakhirnya keanggotaan dinyatakan sah setelah nama-----
anggota yang bersangkutan dihapus atau dicoret dari-----
buku daftar anggota.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan - sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran ----
Rumah Tangga.
Bagian Keempat
------------ Kedudukan Anggota sebagai pemilik --------------
Pasal 14
Kedudukan angota sebagai pemilik mempunyai tanggung jawab-- -
untuk mengembangkan organisasi, kelembagaan dan usaha yang---
diwujudkan dalam bentuk :
a. Memperkuat ekuitas atau modal sendiri dengan membayar ----
simpanan wajib secara rutin.
b. Bersedia secara sukarela menempatkan kelebihan dana-------
untuk ditempatkan pada koperasi dalam bentuk modal--------
penyertaan maupun simpanan lainnya.-----------------------
c. Berpartisipasi aktif setiap ada kegiatan rapat-rapat -----
yang diselenggarakan oleh koperasi------------------------
Bagian Kelima
--------- Kedudukan Anggota sebagai pengguna jasa -----------
Pasal 15
(1) Kedudukan angota sebagai pengguna jasa diwujudkan ------
dengan partisipasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan ---
usaha melalui transaksi jasa simpanan dan transaksi ----
jasa pinjaman oleh anggota terhadap Koperasi------------
(2) Seiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk -------
memperoleh pelayanan dari koperasi----------------------
Bagian Keenam Kewajiban dan Hak Anggota
Pasal 16
Setiap anggota mempunyai kewajiban:--------------------------
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, ----------
peraturan lainnya dan keputusan Rapat Anggota;------------
b. menghadiri Rapat Anggota;
c. berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha simpan pinjam--- koperasi;
d. turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha ---------
koperasi;
e. Melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib ------
secara rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan ----
dalam Anggaran Rumah Tangga; dan--------------------------
f. Mengembangkan dan memelihara prinsip Koperasi ------------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4------------------------
Pasal 17
Setiap anggota berhak :
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara ----
dalam Rapat Anggota;
b. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan -----
Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;----
c. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus -- sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran --------
Dasar;
d. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam—---
Anggaran Dasar;
e. mendapat pelayanan kegiatan usaha simpan pinjam yang -----
telah disediakan oleh Koperasi;---------------------------
f. mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi -------
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan---------
g. membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan----
sementara oleh Pengurus.
h. mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi---------
sebanding dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan ------
wajib di Koperasi dan transaksi usaha yang dilakukan -----
oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi.---------------
i. mendapatkan pengembalian simpanan–simpanan yang menjadi---
miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan atau sisa --
hasil penyelesaian Koperasi apabila koperasi membubarkan - diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.---------------------
Bagian Ketujuh Calon Anggota
Pasal 18
(1) Bagi orang yang belum membayar seluruh simpanan pokok -- termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana ------
diatur dalam Anggaran rumah Tangga; atau----------------
(2) Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan ----
pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya ------
melengkapi persyaratan administrasinya, belum ----------
menandatangani Buku Daftar Anggota. --------------------
Pasal 19
(1) Calon anggota memiliki hak-hak :------------------------
a. Memperoleh pelayanan menyimpan Koperasi;-------------
b. Memperoleh pelayanan pinjaman satu kali;-------------
c. Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas.--
(2) Setiap calon anggota mempunyai kewajiban :--------------
a. Segera melunasi simpanan pokok untuk menjadi --------
anggota dan membayar simpanan wajib secara rutin ----
sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;------
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;--------
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah---
Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan -------
lainnya yang berlaku dalam Koperasi; ----------------
d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan-----
dalam Koperasi.
(3) Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan calon anggota harus -- Menjadi anggota.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ---
ayat (3) yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan ----
sebagai anggota, dilarang memperoleh fasilitas ---------
pelayanan dibidang simpanan dan pinjaman.---------------
Bagian Kedelapan Anggota Luar Biasa Pasal 20
(1) Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain ----
Sebagai anggota luar biasa.
(2) Anggota luar biasa adalah orang yang bermaksud ---------
Menjadi anggota, akan tetapi tidak memenuhi seluruh ----
syarat sebagai anggota.
(3) Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia -- bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa ----
sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang--------
undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai penerimaan anggota luar biasa -------
sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut ------
dalam Anggaran Rumah Tangga.----------------------------
Pasal 21
(1) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :---------------
a. memperoleh pelayanan Koperasi;-----------------------
b. Menghadiri dan berbicara didalam Rapat Anggota;-----
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan---
dan kemajuan Koperasi;
d. Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan -----------
Pengawas.
(2) Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban : --------
a. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ---
dengan ketentuan Rapat Anggota;----------------------
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;--------
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar , Anggaran Rumah---
Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan -------
Lainnya yang berlaku dalam Koperasi; ----------------
d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan ----
dalam Koperasi.
BAB III
MODAL KOPERASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 22
(1) Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal ----
pinjaman;
(2) Modal sendiri atau ekuitas dapat berasal dari :---------
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
x. xxxxx;
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :-------------- ------
a. Anggota;
b. Koperasi lain dan atau anggotanya;-------------------
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;-------------------
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;--------
e. sumber lain yang sah.
(4) Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),--------
koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal---
dari modal penyertaan yang lebih lanjut diatur dalam----
Anggaran Rumah Tangga.
(5) Modal awal yang disetor pada saat pendirian koperasi----
ditetapkan sebesar Rp. .............. ------------------
(...............) yang berasal dari Simpanan Pokok,-----
Simpanan Wajib,hibah dan cadangan koperasi;-------------
Bagian Kedua
Simpanan Pokok Pasal 23
(1) Setiap anggota harus menyetor simpanan pokok atas-------
namanya pada koperasi,simpanan pokok sebesar Rp, xxxxx,-
(xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx), yang pada waktu-----------
keanggotaan diakhiri merupakan suatu tagihan atas ------
Koperasi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan- kerugian.
(2) Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus dibayar ------
sekaligus pada saat menjadi Anggota.--------------------
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Simpanan Pokok pada ----
koperasi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah -----
Tangga.
Bagian Ketiga Simpanan Wajib
Pasal 24
(1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada -------
koperasi, simpanan wajib, yang pada waktu keanggotaan---
diakhiri merupakan suatu tagihan atas Koperasi, jika----
perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.------
(2) Setiap anggota diwajibkan untuk menyetor secara --------
berkala;
(3) Koperasi dapat menghimpun simpanan wajib untuk ---------
Keperluan pengembangan usaha dalam jumlah dan waktu ----
tertentu melalui mekanisme khusus berdasarkan ----------
keputusan Rapat Anggota.
(4) Simpanan wajib dapat diterbitkan dalam bentuk warkat.---
(5) Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama ------
Xxxx bersangkutan masih menjadi Anggota.----------------
(6) Pengambilan Simpanan Wajib bagi anggota yang berakhir---
keanggotaanya, tidak dapat diambil serta merta tanpa----
memperhatikan ekuitas koperasi.-------------------------
(7) Setiap Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar---
simpanan wajib dikenakan sanksi.------------------------
(8) Besarnya simpanan wajib setiap anggota, waktu ----------
pembayaran simpanan wajib, pengembalian simpanan wajib--
dan sanksi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah----
Tangga.
(9) Disamping simpanan wajib secara berkala koperasi dapat-- menghimpun simpanan wajib dalam periode tertentu untuk-- keperluan pengembagan usaha.----------------------------
Bagian Keempat Hibah
Pasal 25
(1) Pengurus atas nama Koperasi dapat menerima atau --------
menolak pemberian hibah atas persetujuan Pengawas.------
(2) Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal ----
dari sumber modal asing, baik langsung maupun tidak-----
langsung,dapat diterima oleh suatu Koperasi dan --------
dilaporkan kepada Menteri. –----------------------------
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat----
dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada----
Anggota, Pengurus, dan Pengawas; -----------------------
(4) Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan-----
ketentuan peraturan perundang-undangan; ----------------
Bagian Kelima Cadangan Pasal 26
(1) Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian -----
Xxxx Xxxxx Xxxxx;
(2) Koperasi menyisihkan Sisa Hasil Usaha untuk Dana -------
Cadangan sehingga menjadi paling sedikit .....% (.....-- persen) dari total simpanan wajib koperasi;-------------
(3) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang---
belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat ---
(2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian ----
Koperasi.
(4) Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk -----
Menutup kerugian Hasil Usaha, kerugian tersebut---------
diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan - dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya; ------------
(5) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk menggunakan paling- tinggi 75% (tujuh lima prosen)dari jumlah cadangan untuk perluasan usaha koperasi;
(6) Sekurang–kurangnya 25% (dua puluh lima prosen) dari Xxxx Xxxxxxan harus disimpan dengan bersifat giro pada Bank Yang ditetapkan rapat anggota.--------------------------
Bagian Keenam Modal Pinjaman
Pasal 27
(1) Modal pinjaman merupakan hutang koperasi baik jangka----
pendek atau jangka panjang yang wajib dibayar kembali---
pada saat jatuh tempo sesuai yang diperjanjikan---------
(2) Modal pinjaman sebagaimana ayat (1) dapat berasal ------
dari:
a. Anggota
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya-------------------
c. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya-------------------
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainya---------
e. Sumber lain yang syah
(3) Modal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ------
dihimpun Koperasi dengan memperhatikan rasio pinjaman -- terhadap modal—sendiri.
(4) Dalam jumlah tertentu modal pinjaman wajib dituangkan -- dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris ----------
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang modal pinjaman diatur ---
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.---------------
Bagian Ketujuh Modal Penyertaan
Pasal 28
(1) Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari : --------
a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan --------
perundang-undangan; dan/atau ------------------------
b. Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal- - Penyertaan;
(2) Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud--- -
pada ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan --------
bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang ---------
dibiayai dengan Modal Penyertaan sebatas nilai Modal-- -
Penyertaan yang ditanamkan dalam Koperasi; -------------
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ---
Juga dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut ----
serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai dengan -----
Modal Penyertaan dan/atau turut menyebabkan terjadinya - kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan;---
(4) Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud ----
pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang ---
diperoleh dari usaha yang dibiayai Modal Penyertaan;----
(5) Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam ----------
koperasi.
Pasal 29
(1) Modal Penyertaaan sebagai dimaksud pada pasal 28 ayat---
(1) huruf b dapat bersumber dari Non Anggota setelah----
Anggota diberi kesempatan terlebih dahulu;--------------
(2) Jumlah modal penyertaan harus berimbang dengan modal----
sendiri.
Pasal 30
(1) Modal penyertaan wajib dituangkan dalam perjanjian -----
yang dikukuhkan oleh notaris;---------------------------
(2) Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari Pemerintah-- dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-- sekurang-kurangnya memuat :
a. Nama koperasi dan pemodal;---------------------------
b. Besarnya Modal Penyertaan; --------------------------
c. Usaha yang akan dibiayai modal penyertaan;-----------
d. Pengelolaan dan pengawasan;--------------------------
e. Hak dan Kewajiban Pemodal dan Koperasi;--------------
f. Pembagian keuntungan;
g. Tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki-- pemodal dalam koperasi;
h. Penyelesaian perselisihan. --------------------------
Pasal 31
(1) Xxxx yang dihimpun dari modal penyertaan digunakan -----
untuk pengembangan usaha yang dilaksanakan langsung ----
oleh koperasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi diatur---
dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan ---------
lainnya.
BAB IV
ALAT KELEMBAGAAN ORGANISASI
Bagian Kesatu Rapat Anggota
Paragraf 1 Umum
Pasal 32
(1) | Rapat | Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi---- |
dalam | Koperasi. | |
(2) | Rapat | Anggota Koperasi terdiri dari Rapat Anggota dan -- |
Rapat | Anggota Luar Biasa; | |
(3) | Rapat | Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam- |
1(satu) tahun.
(4) Rapat Anggota dapat dilakukan melalui sistim delegasi--- apabila anggotanya lebih dari 500 (limaratus) orang ----
yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah -----
Tangga.
(5) Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau -----
media elektronik yang pengaturannya ditentukan dalam ---
Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf 2 Wewenang Rapat Anggota
Pasal 33
Rapat Anggota Koperasi berwenang :---------------------------
a. menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah----
Tangga, dan Peraturan lainnya;---------------------------
b. menetapkan Kebijakan umum di bidang organisasi, ----------
manajemen, usaha, dan permodalan Koperasi;----------------
c. memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan-------
Pengawas;
d. menetapkan Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan- belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;------
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas – pelaksanaan tugasnya;
f. menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha; -------------------
g. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan-------
pembubaran koperasi.
Paragraf 3
--------------- Penyelenggaraan Rapat Anggota ---------------
Pasal 34
(1) Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi.---
(2) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 -----
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.-----------------------
(3) Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan ------
Pengawas.
(4) Rapat Anggota dapat dipimpin oleh Ketua Sidang yang----
berasal dari Anggota yang hadir dan ditunjuk atau ------
ditetapkan oleh Rapat Anggota dengan dipandu oleh ------
Pengurus Koperasi.
(5) Undangan dilakukan sekurang-kurangnya mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, acara, tata tertib dan bahan --- materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih -- dahulu kepada anggota paling lambat 14 (empat belas)----
hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota;-----------------
(6) Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat Anggota- dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka ---
Anggota dapat memerintahkan Pengurus Koperasi untuk ----
menyelenggarakan Rapat Anggota. ------------------------
Pasal 35
(1) Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam-- buku Daftar Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih -- dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang- hadir;
(2) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak- tercapai, maka undangan pemanggilan rapat kedua --------
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum---
rapat anggota dilaksanakan; ----------------------------
(3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat-
(2) kuorum masih tetap belum tercapai, maka Rapat ------
Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya---
sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri----
sekurang kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah -----
anggota.
(4) Setiap Rapat Anggota wajib dibuat Berita Acara Rapat ---
Anggota yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris sidang sebagai bukti yang sah untuk semua Anggota ------
Koperasi dan pihak ketiga.
(5) Untuk memperkuat legalitas Berita acara Rapat Anggota---
sebagaimana dimaksud ayat (3) maka Berita Acara --------
tersebut dapat dibuat sebagai akta otentik oleh --------
Notaris.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga--------
Pasal 36
(1) Rapat Anggota yang diselenggarakan untuk menyampaikan---
laporan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus serta—- agenda lainnya diselenggarakan sekali dalam (1) satu ---
tahun yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan.-------
(2) Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling- lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku*)--------
----- * kecuali diatur lain, dalam Anggaran Dasar tetapi tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan.Untuk Koperasi Primer kelazimannya dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tutup Buku
(3) Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: --------
x. xxxxxan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta- hasil yang telah dicapai;
b. laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri ----
dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun - buku yang bersangkutan serta penjelasan atas laporan- tersebut;
c. laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas ----
atas Pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku; dan-
d. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.-----------
Pasal 37
(1) Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran -------
Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana- Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ------
Koperasi wajib dilaksanakan tiap tahun buku, paling ----
lambat 3(tiga) bulan sebelum tutup tahun buku atau -----
anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan - oleh Pengurus dan Pengawas. ----------------------------
(2) Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana ------
Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud ---
pada ayat(1)belum dapat dilaksanakan oleh Koperasi, ----
karena alasan yang objektif dan rasional maka: ---------
a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ----
Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan dalam -----
waktu bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan secara-- terpisah, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan ----
dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah ----
tutup tahun buku;
b. Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan- dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota maka---
pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus berpedoman-- pada Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan -- dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat ----
persetujuan.—
Pasal 38
Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat anggota Tahunan, Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran --- Pendapatan dan Belanja ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya.
Paragraf 4
Rapat Anggota Luar Biasa Pasal 39
(1) Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)dilakukan apabila:-------
a. keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang ---
xxxxxxxx xxxxambilannya ada pada Rapat Anggota ------
Koperas;
b. keperluan yang berkaitan dengan peningkatan usaha----
koperasi;
c. penyelesaian masalah yang berhubungan dengan --------
terjadinya kasus hukum yang harus segera ------------
diselesaikan;
d. penetapan peraturan pelaksanaan yang harus dilakukan- segera dan belum diputus oleh Rapat Anggota ---------
sebelumnya;
e. menjual, menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi—- dalam jumlah yang melebihi jumlah 25% dari total ----
aset;
f. menerima atau menolak hibah atau pemberian dari -----
pihak ketiga yang nilainya melebihi 25% dari --------
aset;dan
g. menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk dalam-----
kepengurusan koperasi sekunder atau Badan Hukum yang- dibentuk oleh koperasi.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan untuk ---
memutuskan pembubaran, penggabungan, peleburan dan -----
pemisahan Koperasi dengan ketentuan:--------------------
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per- empat)dari jumlah anggota;
b. keputusannya harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)- dari jumlah anggota yang hadir; ---------------------
(3) Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut mengenai Rapat ---
Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) - dan (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ----
peraturan lainnya.
Paragraf 5 Keputusan Rapat Anggota
Pasal 40
(1) Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan --------
musyawarah untuk mencapai mufakat.----------------------
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan -----
keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.-------------------------
(3) Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota -----
berdasarkan suara terbanyak, maka setiap anggota hanya—- mempunyai hak satu suara.
(4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan --------
suaranya kepada anggota yang lain.----------------------
(5) Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup
(6) Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara -----
Rapat dan dapat dibuat akta otentik oleh Notaris.-------
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang keputusan Rapat Anggota-- diatur didalam Anggaran Rumah Tangga. ------------------
Bagian Kedua Pengurus Paragraf 1
Persyaratan Pengurus Pasal 41
(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam -- Rapat Anggota;
(2) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus -------
sebagai berikut:
a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, --------
kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap Xxxxxxxx;--
b. Pengurus koperasi simpan pinjam harus memenuhi-------
persyaratan standar kompetensi yang dibuktikan ------
dengan sertifikat kompetensi;------------------------
c. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta- semangat kewirausahaan;
d. Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2—- (dua) tahun kecuali pada saat pendirian Koperasi; --
e. Antara Pengurus dan Pengawas tidak mempunyai --------
hubungan keluarga sedarah dan semenda, sampai derajat kedua;
f. Tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana -------
apapun,terlibat organisasi terlarang seperti diatur-- dalam Anggaran Rumah Tangga. ------------------------
(3) Anggota Pengurus tidak boleh merangkap jadi anggota-----
pengurus koperasi lain kecuali mendapat persetujuan ----
dari Rapat Anggota.
Paragraf 2
------------- Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang ------------
Pasal 42
Tugas Pengurus adalah :
(1) Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;----------
(2) Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan -------
Rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;-------
(3) Menyelenggarakan rapat anggota;-------------------------
(4) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban------
pelaksanaan tugas;
(5) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris -----
secara tertib;
(6) Memelihara daftar buku anggota, pengurus dan pengawas;--
(7) Mendorong dan memajukan usaha Koperasi;-----------------
(8) Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;------
(9) Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan- keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang ---------
diperlukan;
(10) Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota-----
mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;--------
(11) Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah -----
segala hal yang menyebabkan perselisihan;---------------
(12) Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena------
kelalaiannya, dengan ketentuan :------------------------
a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian---
seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka --------
kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang ------
bersangkutan;
b. Jika kerugian, timbul sebagai akibat kebijaksanaan -- yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka-----
semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung -----
kerugian yang diderita Koperasi.---------------------
(13) Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan --------
tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
(14) Meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya—- ditanggung oleh Koperasi dan Biayanya dimasukkan dalam—- Anggaran Biaya Koperasi;
(15) Membuat laporan perkembangan usaha kepada Menteri atau—- pejabat yang membidangi koperasi tiap triwulan sekali;--
(16) Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya -----------
berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan -----
tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan - dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan -----
tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan pengawas ----
Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut:-----------------
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi ---
dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi;----------
b. Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh ---
atau melepaskan hak atas barang bergerak dan tidak -- bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang- ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan- khusus Koperasi.
Pasal 43
Pengurus berkewajiban :
(1) Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung- jawab untuk kepentingan dan usaha koperasi;-------------
(2) Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk------
kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada rapat- anggota;
(3) Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang-----
bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana—- dimaksud pada ayat (1);
(4) Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian-- pada koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah- anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) anggota atas nama xxxxxxxx;
(5) Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas --------
kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Anggaran - Dasar ini tidak mengurangi ketentuan dalam kitab undang- undang hukum pidana.
Pasal 44
Pengurus mempunyai hak :
(1) Menerima gaji dan tunjangan sesuai keputusan Rapat------
Anggota;
(2) Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan------
koperasi;
(3) Membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan ------
kantor kas baik didalam maupun diluar negeri sesuai ----
dengan Keputusan Rapat Anggota;-------------------------
(4) Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha-- koperasi;
(5) Meminta laporan dari Manajer atau pengelola secara -----
berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.-----------
Pasal 45
Pengurus berwenang :
(1) Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan;-----
(2) Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota---
serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam -----
Anggaran Dasar;
(3) Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan-------
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya;---
(4) Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk ---------
kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi sesuai ----
tanggung jawab dan keputusan Rapat Anggota;-------------
(5) Memberikan penjelasan, saran atau masukan kepada -------
anggota pada rapat anggota dalam rangka kelancaran -----
pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
----Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Pengurus ----
Pasal 46
(1) Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang ------
dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan ---
Rapat Anggota.
(2) Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :-------------
a. seorang atau beberapa orang ketua ;-----------------
b. seorang atau beberapa orang sekretaris ;-------------
c. seorang atau beberapa orang bendahara.---------------
(3) Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam-----
Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan ----------
organisasi dan usaha Koperasi; -------------------------
(4) Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku- Daftar Pengurus;
(5) Pengurus dipilih untuk masa jabatan ……(………………) tahun;---
(6) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir ---
dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
(7) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai-----
Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau- janji didepan Rapat Anggota;----------------------------
(8) Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan----
sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran----
Rumah Tangga dan peraturan lainnya.---------------------
Pasal 47
(1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum- masa jabatannya berakhir apabila terbukti :-------------
a. melakukan kecurangan dan penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan serta nama baik Koperasi;---------
b. tidak mentaati Undang-Undang Perkoperasian beserta---
peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran-----
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Rapat----
Anggota;
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang-----
merugikan bagi Koperasi khususnya dan gerakan--------
koperasi pada umumnya;
d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama—- bidang ekonomi dan keuangan, dan tindak pidana lain - yang telah diputuskan oleh pengadilan;---------------
(2) Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti-------
sebelum masa Jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan ---
dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya---
dengan cara :
a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap------
jabatan tersebut;
b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki-----
jabatan pengurus tersebut;
(3) Pengangkatan pengganti pengurus yang berhenti ----------
sebagaimana di maksud pada ayat (2) harus dipertanggung- jawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota- berikutnya.
Bagian Ketiga PENGAWAS
Paragraf 1
Persyaratan Pengawas Pasal 48
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat ------
Anggota.—
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang- memenuhi syarat sebagai berikut: -----------------------
a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian ---------
pengawasan dan akuntansi,
b. memiliki keterampilan kerja dan wawasan dibidang-----
Pengawasan dan Pemeriksaan;--------------------------
x. xxxxx dan berdedikasi terhadap Koperasi;-------------
d. pengawas koperasi simpan pinjam harus memenuhi-------
persyaratan standar kompetensi.----------------------
e. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) ----
tahun.
f. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan -------
semenda sampai derajat kedua dengan Pengurus, -------
Pengawas dan Pengelola;
g. Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu----
koperasi atau komisaris atau direksi suatu ----------
perusahaan yang dinyatakan bersalah karena ----------
menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan-- pailit ; dan
h. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana-— yang merugikan koperasi, keuangan negara , dan/atau—- yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu---
5(lima) tahun sebelum pengangkatan.------------------
(3) Pengawas koperasi dilarang merangkap jabatan menjadi----
Pengawas, Pengurus dan Pengelola pada Primer Koperasi---
lainnya.
(4) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur- dalam anggaran rumah tangga dan/atau Peraturan lainnya.—
Paragraf 2
-------- Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengawas -------
Pasal 49
Tugas Pengawas :
(1) Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;---------
(2) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan- pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan--
(3) Melaporkan hasil pegawasan kepada rapat anggota; -------
Pasal 50
Kewajiban Pengawas:
(1) Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;-
(2) Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota; dan -------------------
(3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan- dan pengelolaan Koperasi;
(4) Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan ----
kepada Rapat Anggota.
Pasal 51
Hak Pengawas :
(1) Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; -
(2) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; ---------
(3) Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada- Pengurus;
(4) Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.---
Pasal 52
Wewenang Pengawas:
(1) Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang ---------
diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait; --
(2) Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha-- dan kinerja koperasi dari Pengurus; --------------------
(3) Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus ----
dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan
dalam Anggaran Dasar; dan
(4) Meminta bantuan kepada akuntan publik dan kepada tenaga- ahli dibidangnya untuk melakukan simpan pinjam audit----
keuangan dan-audit non-keuangan terhadap koperasi,yang - penetapannya diputuskan oleh Rapat Anggota.-------------
Paragraf 3
--- Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Pengawas ----
Pasal 53
(1) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang ------
dan/atau- dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan---
Rapat Anggota.—
(2) Jumlah Pengawas …………… (……………*) orang, yang terdiri -----
dari:
a. seorang Koordinator;
b. ………… (……………) orang Anggota;--------------------------
(3) Pengawas dipilih untuk masa jabatan ………. (……………) tahun.-
(4) Anggota Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir ---
dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya ----
sebanyak banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti;---------
(5) Pengawas dicatat dalam Buku Daftar Pengawas;------------
(6) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya,Pengawas ---
wajib mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Rapat ----
Anggota.
(7) Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian ----
serta sumpah atau xxxxx Xxxxawas ditetapkan dalam ------
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 54
(1) Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti atau - berhalangan tetap sebelum masa jabatan berakhir, Rapat— Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat -----
mengangkat pengganti dengan ketentuan: -----------------
a. jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota ---
pengawas yang lain;
b. mengangkat penggantinya dari kalangan anggota untuk—- menduduki jabatan Pengawas tersebut;-----------------
(2) Pengangkatan pengganti anggota Pengawas sebagaimana-----
tersebut pada ayat (1) diatas, dilaporkan oleh Xxxxxxxx- pada Rapat Anggota setelah penggantian yang-------------
bersangkutan untuk mendapat persetujuan dalam rapat ----
anggota.
Pasal 55
(1) Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum- masa jabatan berakhir apabila terbukti: ----------------
a. melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan --------
keuangan dan nama baik Koperasi; --------------------
b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian- beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, -------
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan --------
keputusan Rapat Anggota;
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan---
didalam Koperasi yang akibatnya merugikan Koperasi---
khususnya dan gerakan Koperasi umumnya;--------------
d. Melakukan dan atau terlibat dalam tindak pidana-----
yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap dar------
Pengadilan.
(2) Dalam hal salah seorang Pengawas diberhentikan atau-----
berhalangan tetap dengan pertimbangan waktu dan tidak---
memungkinan menunggu sampai pelaksanaan Rapat Anggota---
Tahunan, maka untuk mengisi kekosongan Jabatan Pengawas- tersebut, koperasi menyelenggarakan rapat anggota luar— biasa untuk menetapkan pengganti Pengawas tersebut.-----
Pasal 56
Ketentuan lainnya tentang Pengawas diatur lebih lanjut dalam- Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya.------------
BAB V PENGENDALIAN ATAU PENGAWASAN
Bagian Kesatu
----------- Pengendalian atau Pengawasan Intern -------------
Paragraf 1 Sistem Pengendalian Intern
Pasal 57
(1) Sistem pengendalian intern bertujuan untuk melindungi -- harta kekayaan koperasi, pencegahan terjadinya ---------
penyimpangan, memelihara kecermatan dan ketelitian data- akuntansi, meningkatkan efisiensi, serta mendorong -----
dipatuhinya peraturan dan kebijakan manajemen yang telah ditetapkan.
(2) Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat----
(1), Anggota, Pengurus, Pengawas dan pengelola, wajib---
mematuhi xxx-xxx sebagai berikut :----------------------
a. Aspek Organisasi, meliputi :-------------------------
1) Ketaatan terhadap ketentuan perundangan;----------
2) Ketaatan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah-- Tangga dan Ketentuan lainnya;---------------------
3) Ketaatan terhadap penyelenggaraan dan keputusan---
Rapat Anggota.
b. Aspek Ketatalaksanaan, meliputi :--------------------
1) Memiliki Sistem dan prosedur kerja;---------------
2) Adanya struktur dan tata kerja organisasi;--------
3) Pengendalian administrasi melalui program kerja -- dan anggaran;
4) Meningkatkan kemampuan pengelolaan;---------------
5) Kesesuaian kebutuhan karyawan dan uraian tugas.---
c. Aspek Usaha, meliputi :
1) Keterkaitan dan keterikatan usaha dengan anggota;
2) Perlakuan khusus terhadap anggota;----------------
3) Keterkaitan usaha dalam jaringan koperasi;--------
4) Kesehatan terhadap usaha yang dijalankan.---------
d. Aspek Akuntansi Keuangan, meliputi :-----------------
1) Tepat prosedur;
2) Tepat jumlah atau nilai;--------------------------
3) Tepat waktu;
4) Tepat pencatatannya;
5) Tepat otoritasnya.
Paragraf 2
-------- Pengawasan oleh Pengurus terhadap Karyawan ---------
Pasal 58
(1) Pengawasan oleh Pengurus terhadap karyawan menitik------
beratkan pada peningkatan daya guna dan ketaatan -------
terhadap kebijakan yang telah ditetapkan manajemen;-----
(2) Manajer atau karyawan bertanggung jawab kepada pengurus;
(3) Ketentuan tentang pengawasan oleh pengurus terhadap-----
karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah ------
Tangga.
Paragraf 3
------- Pengawasan oleh Xxxxxxxx terhadap Pengurus ----------
Pasal 59
(1) Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan------
kebijakan dan pengelolaan Koperasi.---------------------
(2) Pengawasan Pengawas terhadap Pengurus dilakukan melalui- tahapan sebagai berikut :
a. Menghimpun dan mempelajari perundang-undangan dan----
semua kebijakan, aturan, ketentuan sebagai dasar ----
pelaksanaan tugas sebagai pengawas;------------------
b. Membandingkan apakah perundang-undangan yang berlaku- dan semua kebijakan, aturan, ketentuan telah --------
dilaksanakan oleh Pengurus dengan tepat dan benar;---
c. Melakukan evaluasi kesesuaian semua kebijakan, ------
aturan, ketentuan yang ada;--------------------------
d. Memberikan rekomendasi kemungkinan adanya perubahan-- atau perbaikan terhadap kebijakan, aturan, ketentuan.
Bagian Kedua
----------- Pengendalian atau Pengawasan Ekstern ------------
Paragraf 1
----- Pengendalian atau Pengawasan oleh Akuntan Publik ------
Pasal 60
(1) Pengawasan oleh akuntan publik melalui kegiatan --------
pemeriksaan akuntan atas kehendak pengawas, pengurus -- ataupun anggota yang mendapatkan pengesahan rapat ------
anggota;
(2) Pemerksaan oleh akuntan publik meliputi audit finansial- dan/ atau audit manajemen.
Paragraf 2 Pengawasan oleh Pemerintah
Pasal 61
(1) Peran Pemerintah dalam hal pengawasan lebih bersifat----
pembinaan untuk mengendalikan agar Koperasi dijalankan - sesuai Jati Diri, taat terhadap perundang-undangan dan-- ketentuan yang berlaku.
(2) Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, ------
sedangkan pelanggaran hukum diserahkan sepenuhnya pada-- penegak hukum.
Paragraf 3
----------- Pengendalian atau Pengawasan Pajak --------------
Pasal 62
(1) Pengendalian atau Pengawasan Pajak dimaksudkan untuk----
meneliti kepatuhan terhadap perpajakan yang berlaku.----
(2) Koperasi wajib memungut pajak final atas jasa simpanan-- anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.-----------
BAB VI
KEGIATAN USAHA
Bagian Kesatu UMUM
Pasal 63
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4,-----
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam.-
(2) Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha simpan ------
pinjam, koperasi menyelenggarakan:----------------------
x. menghimpun dana dari anggota dalam bentuk simpanan;--
b. menyalurkan pinjaman kepada anggota; dan-------------
c. dapat menyalurkan pinjaman kepada calon anggota.-----
(3) Dalam melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam --------
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi wajib -----
memiliki surat izin usaha xxxxxx xxxxxx dari Menteri----
atau Pejabat yang berwenang, dan mengurus atau ---------
melengkapi surat-surat izin lainnya yang diperlukan-----
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; ---------
(4) Dalam melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam -------
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi dapat------
melakukan kerjasama dengan Koperasi sekundernya;--------
(5) Pengelolaan Koperasi wajib dilakukan dengan menerapkan-- prinsip kehati-hatian;
(6) Dalam melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, koperasi-- menggunakan pola pelayanan secara umum atau-------------
konvensional;
(7) Koperasi tidak melakukan investasi usaha pada sektor----
Riil;
(8) Dalam hal terdapat kelebihan likuiditas, koperasi dapat- menempatkan dananya pada Koperasi sekunder dan/atau-----
menyalurkan kepada calon anggota dan koperasi lain;-----
(9) Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi ---
dapat membentuk jaringan pelayanan yang berbentuk kantor
cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas ----------
berdasarkan keputusan Rapat Anggota;--------------------
(10) Koperasi wajib memiliki Rencana Kerja Jangka Panjang----
(Perencanaan Stategis), Rencana Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx ----
(tahunan) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja -- Koperasi, yang disahkan oleh Rapat Anggota.-------------
Bagian Kedua Simpanan Pasal 64
(1) Produk-produk simpanan anggota yang dikelola Koperasi -- dapat-bersifat :
a. harian
b. mingguan
c. bulanan
d. berjangka
(2) Produk-produk simpanan anggota yang dikelola Koperasi---
adalah:
a. Simpanan Hari Raya
b. Simpanan Hari Tua
c. Simpanan Pendidikan
d. lainnya
(3) Produk-produk simpanan anggota sebagaimana dimaksud ----
ayat(2)sebelum dilaksanakan wajib disahkan oleh rapat---
anggota dan dilaporkan oleh pengurus kepada ------------
Menteri/pexxxxx xxxx xxxxxxxxx.-------------------------
(4) Koperasi menjamin keamanan simpanan anggota-------------
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang produk simpanan anggota-- diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan---
lainnya.
Bagian Ketiga Pinjaman Pasal 65
(1) Koperasi menyalurkan pinjaman dalam bentuk:-------------
a. Pinjaman produktif
b. Pinjaman investasi
c. Pinjaman konsumtif
(2) Koperasi dalam menyalurkan pinjaman kepada anggota------
sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari total volume pinjaman diberikan.
(3) Produk-produk pinjaman sebagaimana dimaksud ayat (1)----
sebelum dilaksanakan wajib disahkan oleh rapat anggota-- dan dilaporkan oleh pengurus kepada Menteri atau pejabat yang berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang produk-produk pinjaman---
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan---
lainnya.
BAB VII SISA HASIL USAHA
Bagian Kesatu Cara Pembagian
Pasal 66
(1) Mengacu pada Keputusan Rapat Anggota, Sisa Hasil Usaha - disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan -----
sisanya digunakan untuk :
a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang -------
dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan ---------
koperasi;
b. Anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan- wajibnya;
c. Dana pendidikan perkoperasian kepada anggota;--------
d. Pengurus, Pengawas dan Karyawan;---------------------
e. Penggunaan lain yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.-
(2) Besarnya persentasenya Pembagian Sisa Hasil Usaha-------
sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur dalam Anggaran----
Rumah Tangga.
Bagian Kedua Defisit Hasil Usaha
Pasal 67
(1) Dalam hal terdapat kerugian Usaha, Koperasi dapat ------
menggunakan Dana Cadangan;
(2) Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat-
(1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota; --------------
(3) Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk -----
menutup kerugian Usaha, Defisit hasil usaha dibebankan - pada periode tahun buku berikutnya; --------------------
BAB VIII
------------ PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA ---------------
Pasal 68
(1) Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara--------
keseluruhan merupakan tanggung jawab Pengurus;----------
(2) Untuk memenuhi permintaan anggota akan penyediaan ------
produk-produk layanan usaha simpan pinjam wajib disusun- database kebutuhan layanan simpan pinjam bagi anggota---
dan masyarakat.
(3) Dalam pengelolaan usaha koperasi, pengurus dapat -------
mengangkat Manager xxx Xxxxxxxx;------------------------
(4) Sebagai konsekuensi dari pengangkatan manager dan ------
karyawan lainnya oleh Pengurus, sebagaimana dimaksud----
pada ayat (3), Pengurus berkewajiban melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian; ---------------------------
(5) Kerugian usaha koperasi sebagai akibat kelalaian--------
pengurus atau manajer merupakan tanggung jawab pengurus- atau manager yang bersangkutan;-------------------------
(6) Pengurus wajib menetapkan batas kewenangan yang --------
dilimpahkan -kepada manager dan/atau pengelola; --------
(7) Persyaratan, Tugas, Kewajiban, Hak, Wewenang, ----------
Pengangkatan, dan Pemberhentian Manajer dan/atau -------
Pengelola, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah ----
Tangga dan/atau Peraturan lainnya.----------------------
BAB IX PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 69
(1) Tahun Buku Koperasi dimulai tanggal 1 (satu) Januari ---
dan berakhir sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu)- Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap akhir tahun pembukuan koperasi ditutup.-----------------------
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukuan---
dan penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi- Keuangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum di-----
Indonesia.
(3) Pengawas dapat meminta bantuan kepada Kantor Akuntan----
Publik untuk melakukan jasa audit terhadap Koperasi.----
(4) Apabila diperlukan, Laporan keuangan Tahunan dapat -----
diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat ------
Anggota.
(5) Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat --
(2) tidak dipenuhi, laporan pertanggungjawaban tahunan - oleh rapat anggota dinyatakan tidak sah. ---------------
(6) Dalam hal aset koperasi melebihi nilai 1 (satu) Milyar-- rupiah wajib di audit oleh kantor akuntan publik *)
bagi KSP
(7) Koperasi bersedia dinilai tingkat kesehatannya oleh ----
pejabat yang berwenang.------------------- *) bagi KSP
(8) Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, -------
bentuk, susunan Laporan keuangan Pertanggungjawaban ----
Pengurus dan pelaksanaan audit diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya. ------
BAB X
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
Pasal 70
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi : ------
a. Satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri ---
dengan koperasi lain; atau --------------------------
b. Beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk -------
membentuk suatu koperasi baru. ----------------------
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota msing-masing Koperasi; -------------------
(3) Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas- dan Pengurus masing-masing koperasi wajib --------------
memperhatikan :
a. Kepentingan Anggota;
b. Kepentingan Karyawan;
c. Kepentingan Kreditor;dan ----------------------------
d. Pihak Ketiga lainnya;
(4) Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau----
peleburan meliputi :
a. Hak dan Kewajiban Koperasi yang digabungkan atau ----
dilebur beralih kepada Koperasi hasil penggabungan---
atau peleburan; dan
b. Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi—- anggota Koperasi hasil penggabungan atau peleburan;--
(5) Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau yang melebur diri, secara hukum bubar; -----------------
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau ------
peleburan Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran---
Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya;----------------
BAB XI
-------------- PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN ----------------
HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
Bagian Kesatu
Pembubaran Pasal 71
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :------------
a. Keputusan Rapat Anggota;
b. Jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau ---------
c. Keputusan Menteri.
Pasal 72
(1) Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota-- oleh Xxxxxxxx atau Anggota yang mewakili paling sedikit- 1/5 (satuperlima) jumlah Angggota; ---------------------
(2) Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat-----
Anggota;
(3) Keputusan pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud pada- ayat (2) sah apabila diambil berdasarkan ketentuan -----
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf (b);----------
(4) Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota------
pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota tidak menunjuk pihak yang lain;
(5) Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam----
keputusan Rapat Anggota;
(6) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota--------
diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxx Xxxxx Anggota— kepada Menteri dan semua Kreditor; ---------------------
(7) Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi.-
Pasal 73
(1) Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya ----------
sebagimana ditentukan dalam Anggaran Dasar telah ---
berakhir;
(2) Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya ----
koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan ---
pada Rapat Anggota;
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya --------
koperasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diajukan- dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) --- hari sebelum jangka waktu berdirinya Koperasi berakhir;-
(4) Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud-- pada ayat (3) diberikan jangka waktu paling lambat 30 -- (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima;----------
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ---
ayat (4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota -------
mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi - dianggap sah;
Pasal 74
Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila : ----------------
a. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan----------
yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap; dan/atau -----
b. Tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan-----------
usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut. ------------
Bagian Kedua Penyelesaian
Pasal 75
Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus -------
dibentuk Tim Penyelesai;
(1) Xxx Xxnyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran---
koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota ditunjuk---
oleh Rapat Anggota.
(2) Xxx Xxnyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran---
koperasi berdasarkan berakhir jangka waktu berdirinya---
koperasi ditunjuk oleh Rapat Anggota;-------------------
(3) Xxx penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran----
berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri;-
(4) Xxx penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran----
berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga ditunjuk sesuai— dengan ketentuan yang berlaku.--------------------------
(5) Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,--- koperasi tersebut tetap ada dengan status ”Koperasi ----
dalam Penyelesaian”;
(6) Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,---
koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum,- kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian;---------
Pasal 76
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak-- Mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota ----
hanya menanggung sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib---
di koperasi, dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki; -------
Pasal 77
Tugas dan fungsi Xxx Xxnyelesai: ----------------------------
(1) Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang---
kekayaan, kewajiban dan ekuitas Koperasi;---------------
(2) Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan ---
pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun- bersama-sama;
(3) Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak- ketiga;
(4) Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota; -----
(5) Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam---
penyelesaian kekayaan;
(6) Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada----
Menteri; dan/atau
(7) Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita -----
Negara Republik Indonesia;
Pasal 78
Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 pada ayat-
(1) dan ayat (2) dapat diganti apabila tidak melaksanakan ---
tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77. -------
Bagian Ketiga
Tanggungan Anggota Pasal 79
(1) Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian- pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak ------
mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan ---------
kewajiban,maka anggota-dan mereka yang telah berhenti -- sebagai anggota dalam waktu satu tahun sebelum ---------
pembubaran koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu-- masing-masing sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib- di Koperasi.
(2) Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang -----
berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi ------
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal ini,----
maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, ----
sehingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus- dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti -----
sebagai anggota dapat dipenuhi.-------------------------
(3) Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau ------
kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan -------
menurut hukum yang berlaku. ----------------------------
Pasal 80
(1) Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun -- buku, dapat ditutup dengan dana cadangan atas ----------
persetujuan rapat anggota.
(2) Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir----
suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana -------
cadangan sebagaimana dimaksud ayat 1, maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian -----
tersebut kepada anggota sebatas Simpanan Pokok dan -----
Simpanan Wajib di Koperasi.
Pasal 81
Anggota yang telah berhenti dari koperasi tidak menanggung--- kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka— sesudah keluar dari koperasi.
Bagian Keempat Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 82
Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman--- pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.—-
BAB XII SANKSI
Pasal 83
(1) Apabila anggota, Pengawas, dan Pengurus melanggar ------
ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan- Peraturan lainnya yang berlaku di koperasi dikenakan ---
sanksi oleh Rapat Anggota berupa: ----------------------
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;------------
d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;------------
e. diajukan ke Pengadilan.
(2) Tata cara pengenaan sanksi bagi anggota:----------------
a. Pengurus menyampaikan teguran lisan------------------
b. Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis --------
pertama,
c. Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis kedua,--
d. Pengurus memanggil anggota yang bersangkutan untuk -- dibuat berita acara,
e. Dalam hal pemanggilan tidak diindahkan dan anggota -- yang bersangkutan terbukti tidak melaksanakan -------
kewajiban, maka Pengurus menerbitkan surat keputusan- pencabutan status keanggotaan sementara, untuk ------
diputuskan dalam Rapat Anggota.----------------------
f. Anggota yang terkena sanksi sebagaimana dimaksud-----
huruf d. diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diputuskan dalam Rapat Anggota.----------------------
(3) Tata cara pengenaan sanksi bagi Pengurus:---------------
a. Pengawas mengundang pengurus untuk melakukan---------
klarifikasi;
b. Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis --------
pertama,
c. Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis kedua,--
d. Pengawas memanggil pengurus yang bersangkutan untuk—- dibuat berita acara,
e. Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan ---
oleh pengurus dan terbukti Pengurus melanggar -------
ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga - dan/atau Peraturan lainnya maka Pengawas menerbitkan- surat keputusan pemberhentian sementara pengurus-----
untuk diputuskan dalam Rapat Anggota.----------------
f. Pengurus yang diberhentikan sementara sebagaimana----
dimaksud huruf e diberi kesempatan untuk membela-----
diri sebelum diputuskan dalam Rapat Anggota.---------
(4) Tata cara pengenaan sanksi bagi Pengawas:---------------
a. Perwakilan anggota menyampaikan teguran lisan kepada- Pengawas yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya;----
b. Perwakilan anggota menyampaikan surat teguran -------
tertulis pertama dan kedua kepada pengawas.----------
c. Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan----
oleh pengawas dan terbukti melanggar ketentuan ------
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau---
Peraturan lainnya,Xxxwakilan anggota meminta pengurus untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa untuk memutuskan sanksi kepada pengawas yang bersangkutan.-
d. Pengawas yang terkena sanksi sebagaimana dimaksud----
huruf c diberi kesempatan untuk membela diri sebelum- diputuskan dalam Rapat Anggota Luar Biasa.-----------
(5) Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam-----
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Bagian Kesatu Umum
Pasal 84
(1) Koperasi wajib meyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah--- Tangga selambat–lambatnya 1 (satu) tahun setelah -------
koperasi berdiri.
(2) Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan internal-- sebagai bagian dari sistem pengendalian intern. --------
Bagian Kedua
--------- Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus --------
Pasal 85
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan- Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran---
Dasar ini.
Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya---------
sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa : -----------------
I. Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 46 Anggaran Dasar ini---
mengenai tata cara pengangkatan Pengurus, untuk pertama-------
kalinya telah diangkat sebagai:-------------------------------
Pengurus :
-Ketua : penghadap Tuan ………………………, ……………………… ------------
……………………………………………;
-Sekretaris : xxxxhadap Nyonya ……………………………………………, ------------
……………………………………………;
-Xxxxxxxxx : xxxxhadap Tuan ………………………………………………; -------------
Pengawas :
-Koordinator: Xxxxhadap Tuan …………………………………; ------------------
-Anggota : Tuan ……………………………………………………………………; ---------------
-Anggota : Tuan …………………………………… ----------------------------
Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima oleh----
masing-masing yang bersangkutan dan disahkan dalam Rapat-----
Anggota yang pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian----
ini mendapat pengesahan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan-- Menengah Republik Indonesia.—
XX.Xxxx/Nyonya……………………………………………………………, Sarjana Hukum, Magister---
Kenotariatan, tersebut dan Tuan/Nyonya …………………………………………………,---
………………………………………, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal----
di ………………………………………………………………, baik bersama-sama maupun---------
sendiri-sendiri dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk------
memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk-- memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang- berwenang dan untuk membuat perubahan dan atau tambahan ------
dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk ----
memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan –-----
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, ---------
untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan --------
tindakan lain yang mungkin diperlukan.-----------------------
Para penghadap saya, Notaris kenal. --------------------------
-Xxxx Xxxxhadap menxxxxx xxx-xxx sebagai berikut :--------------
1. Bahwa identitas dan keterangan-keterangan yang diberikan-----
kepada saya, Notaris adalah benar dan sesuai dengan----------
identitas dan keterangan-keterangan yang sah/sesungguhnya----
dari masing-masing penghadap;
2. Bahwa identitas yang diserahkan kepada saya, Notaris adalah-- satu-satunya Identitas yang sah/tidak pernah dipalsukan dan--
tidak pernah dibuat duplikatnya oleh Instansi yang-----------
Berwenang;
-Sehubungan dengan hal tersebut para penghadap dengan ini para-- penghadap menyatakan dengan tegas membebaskan saya, Notaris dan- saksi-saksi dari segala tuntutan dan gugatan berupa apapun------
juga mengenai hal-hal tersebut;
DEMIKIANLAH AKTA INI
-
Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di ……………………, pada jam, ------
hari, tanggal, bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta----
ini dengan dihadiri oleh :
-Dibuat dan diresmikan di Kabupaten …………………, pada hari jam dan-- tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan-----
dihadiri oleh saksi :--------------
a. Xxxx ……………………………, lahir di ……………………………………………., pada tanggal---
……………………………………………………………………………………………………………… (xx-xx-xxxx),------
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di-
………………………………………………………, Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga xxx,---
Kelurahan ……………………………………, Kecamatan ……………………………………………,--------
Kabupaten ………………………………………………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ;
b. Xxxx ……………………………, lahir di ……………………………………………., pada tanggal---
……………………………………………………………………………………………………………… (xx-xx-xxxx),------
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di-
………………………………………………………, Rukun Tetangga xxx, Rukun Warga xxx,---
Kelurahan ……………………………………, Kecamatan ……………………………………………,--------
Kabupaten ………………………………………………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ;
Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. -------
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para---------
penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para saksi-----
xxx xxxx, Notaris, menandatangani akta ini;---------------------
-Dibuat dengan satu perubahan dengan coretan;--------------------
-Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna;----------
-Xxxxxxxxx sebagai salinan yang sama bunyinya.-------------------