SKRIPSI
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN ANJAK PIUTANG DALAM BENTUK UNDISCLOSED FACTORING
SKRIPSI
OLEH: XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX
NPM : 18300149
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM SARJANA 2023
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN ANJAK PIUTANG DALAM BENTUK UNDISCLOSED FACTORING
SKRIPSI
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN PERSYARATAN GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA HUKUM PADA PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM SARJANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
OLEH: XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX
NPM : 18300149
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM SARJANA 2023
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN ANJAK PIUTANG DALAM BENTUK UNDISCLOSED FACTORING
SKRIPSI
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN PERSYARATAN GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA HUKUM PADA PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM SARJANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
OLEH: XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX
NPM : 18300149
SURABAYA, 20 JULI 2023 MENGESAHKAN,
Dr. Xxx Xxxxxxxxxx, S. H., M.Hum.
DEKAN DOSEN PEMBIMBING
Xx. Xxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., M.H.
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN ANJAK PIUTANG DALAM BENTUK UNDISCLOSED FACTORING
DIPERSIAPKAN DAN DISUSUN OLEH :
XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX NPM : 18300159
TELAH DIPERTAHANKAN DI DEPAN DEWAN PENGUJI PADA TANGGAL 25 JULI 2023
DAN DINYATAKAN TELAH MEMENUHI PERSYARATAN
1. ........................
SUSUNAN DEWAN PENGUJI,
1. Dr. X Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., M.H. (KETUA)
2. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. (ANGGOTA) 2. ........................
3. Xx. Xxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., M.H. (ANGGOTA) 3. ........................
MOTTO
“Pendidikan Merupakan Senjata Paling Ampuh yang Bisa Kamu
Gunakan Untuk Merubah Dunia”
(XXXXXX XXXXXXX)
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan limpahannya sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan skripsi ini dengan judul “AKIBAT HUKUM PERJANJIAN ANJAK PIUTANG DALAM
BENTUK UNDISCLOSED FACTORING”. Penulis membuat skripsi ini untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Jurusan Hukum di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Penulis menyadari bahwa penulisan skripsi ini tidak mungkin akan terwujud apabila tidak ada bantuan dari berbagai pihak, melalui kesempatan ini izinkan penulis menyampaikan ucapan rasa berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1. Allah SWT yang telah memberikan panjang umur, waktu, rezeki, kesehatan, dan kebagiaan yang berlimpah sehingga penulis bisa menyelesaikan skripsi ini hingga selesai.
2. Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Xxxx. Xx. X. Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, dr. Sp. THT-KL (K), FICS yang telah memberikan kesempatan terhadap saya untuk menjadi bagian dari Civitas Akademika.
3. Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M. Hum yang telah menyediakan berbagai fasilitas sebagai sarana penunjang pembelajaran selama saya mengikuti perkuliahan.
4. Xx.Xxx Xxxxxxxxxxxx X. X., X. X selaku Dosen Wali dan Dosen Pembimbing Skripsi saya yang telah membimbing dengan penuh kesabaranserta meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran sehingga skripsi ini dapat diselesaikan dengan baik.
5. Seluruh Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya KusumaSurabaya yang telah mendidik dan membimbing dengan baik selama saya mengikuti perkuliahan.
6. Kepala Tata Usaha dan Staff Fakultas Hukum Universitas Wijaya
Kusuma Surabaya atas pelayanan dan bantuannya yang berkaitan dengan hal – hal administrasi selama mengikuti proses perkuliahan.
7. Kedua Orang Tua saya Bapak Xx Xxxxx, Ibu Xxxxxxxx, dan kakak saya Xxxxx, Xxxxxx yang telah memberikan segala dukungan, baik moral maupun materi, atas semua cinta, kasih, pengorbanan, serta do’a yang tidak pernah putus hingga saya bisa menjadi seperti sekarang.
8. Kekasih penulis Fanesa Xxx Xxxxxx Xxxxx dan sekeluarga yang selalu memberikan segala dukungan, semangat, doa, yang selalu setia menemani penulis, membantu, dan yang selalu sabar, serta selalu menjadi pengingat.
9. Sahabat - sahabat seperjuangan penulis “Terminaltor” yaitu Xxxxx, Xxxxx, Xxxx, Xxxxx, Xxxx, Xxxx, Xxxxx dan Naufal di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang menjadi sahabat sekaligus keluarga, menjadi teman seperjuangan selama menempuh perkuliahan ini, serta yang selalu mendukung dan memberikan semangat dalam penyusunan skripsi ini.
10. Sahabat (Kembret, Xxx, Xxxx For Xxxxx) serta teman-teman penulis yang tidak dapat penulis sebutkan satu-persatu, yang udah banyak memberikan dukungan dan doa.
Puji syukur terakhir semoga TuhanYang Maha Esa melimpahkan rahmat-Nya dan membalas semua amal kebaikan mereka. Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari kata sempurna, karena terbatasnya kemampuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang membangun akan penulis terima dengan senang hati. Penulis berharap semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan peneliti selanjutnya.
Surabaya, 02 Juli 2023
Penulis
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx NPM 18300149
Alamat : Jl. Delima Wage Taman, Sidoarjo No. HP 089686716953
Menyatakan bahwa skripsi yang berjudul “AKIBAT HUKUM PERJANJIAN ANJAK PIUTANG DALAM BENTUK UNDISCLOSED FACTORING” adalah
murni gagasan saya yang belum pernah saya publikasikan di media, baik majalah maupun jurnal ilmiah dan bukan tiruan (plagiat) dari karya orang lain.
Apabila ternyata nantinya skripsi tersebut terdapat unsur plagiarisme maupun auto plagiarisme, saya siap menerima sanksi akademik yang akan dijatuhkan oleh Fakultas.
Demikian pernyataan ini saya buat sebagai bentuk pertanggung jawaban etika akademik yang harus dijunjung tinggi di lingkungan perguruan tinggi.
Surabaya, 20 Juli 2023 Yang menyatakan,
(XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX)
NPM : 18300149
ABSTRAK
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk membahas dan menganalisa tentang karakteristik perjanjian anjak piutang dalam bentuk undisclosed factoring serta membahas dan menganalisa tentang akibat hukum para pihak pada perjanjian anjak piutang dalam bentuk undisclosed factoring. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik perjanjian anjak piutang dalam bentuk undisclosed factoring antara lain: a) Pelanggan tidak diberitahu dengan dialihnya piutang sampai terjadi sesuatu yang akan menimbulkan risiko oleh lembaga factoring tersebut; b) Perusahaan anjak piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktor yang telah disetujui; c) Ttidak memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh faktor; d) Apabila ada perubahan persyaratan, klien diwajibkan memberitahukan perusahaan anjak piutang secara tertulis setiap ada rencana perubahan atas ketentuan- ketentuan dan persyaratan kredit yang diberikan kepada customer sepanjang yang berkaitan dengan piutang atau tagihan yang dijual tersebut; e) Ketika penagihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang telah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring); serta e) Pada perjanjian terdapat unsur perjanjian jual beli piutang. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa akibat hukum para pihak pada perjanjian anjak piutang dalam bentuk undisclosed factoring yakni hubungan client dengan customer memberikan manfaat atau keuntungan bagi kedua belah pihak. Apabila ada sengketa beberapa solusi yang dapat dilakukan dalam upaya pengembalian hak-hak factor yang mengalami kerugian karena adanya wanprestasi oleh customer dan kamungkinan akibat dari adanya pelanggaran hukum oleh customer, sehingga factor dapat mengajukan perkara wanprestasi ke pengadilan serta melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Perjanjian, Anjak Piutang
The purpose of this study is to discuss and analyze the characteristics of factoring agreements in the form of undisclosed factoring and discuss and analyze the legal consequences of the parties to factoring agreements in the form of undisclosed factoring. This research is included in normative juridical research. The results showed that the characteristics of factoring agreements in the form of undisclosed factoring include: a) Customers are not notified of the transfer of receivables until something happens that will pose a risk by the factoring agency; b) The factoring company provides protection against bottlenecks in receivables repayment up to a certain percentage of the number of factors that have been approved; c) It does not allow the provision of receivables collection services to clients by factors; d) If there is a change in the terms, the client is required to notify the factoring company in writing every time there is a planned change to the terms and conditions of credit provided to the customer as far as it relates to the receivables or bills sold; e) When collecting receivables, the company does not notify the customer (debtor) that the receivables have been transferred to the factoring company; and e) In the agreement there is an element of a receivables sale and purchase agreement. The results also show that the legal consequences of the parties to the factoring agreement in the form of undisclosed factoring, namely the client-customer relationship provide benefits or benefits for both parties. If there is a dispute, several solutions can be made in an effort to restore the rights of factors that have suffered losses due to default by the customer and possibly due to violations of law by the customer, so that factors can file default cases to the court and through alternative dispute resolution institutions.
Keywords: Legal Effects, Agreements, Factoring
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL LUAR i
HALAMAN SAMPUL DALAM SKRIPSI ii
HALAMAN PERSETUJUAN SKRIPSI iii
LEMBAR PENGESAHAN iv
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS viii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang dan Perumusan Masalah 1
1.2 Tujuan Penelitian 4
1.3 Manfaat Penelitian 4
1.4 Kerangka Konseptual 5
1.4.1 Akibat Hukum 5
1.4.2 Perjanjian 6
1.4.3 Anjak Piutang 10
1.4.4 Undisclosed Factoring 12
1.5 Metodologi Penelitian. 14
1.5.1 Jenis Penelitian 14
1.5.2 Pendekatan Masalah 14
1.6 Sistematika Pertanggungjawaban 15
BAB II KARAKTERISTIK PERJANJIAN ANJAK PIUTANG DALAM BENTUK UNDISCLOSED FACTORING 17
2.1 Perjanjian Anjak Piutang 17
2.2 Karakteristik Perjanjian Anjak Piutang Dalam Bentuk Undisclosed Factoring 38
BAB III AKIBAT HUKUM PARA PIHAK PADA PERJANJIAN ANJAK PIUTANG DALAM BENTUK UNDISCLOSED FACTORING 42
3.1 Akibat Hukum Para Pihak Pada Perjanjian Anjak Piutang Dalam Bentuk
Undisclosed Factoring 42
BAB IV PENUTUP 57
4.1 Kesimpulan 57
4.2 Saran 59
DAFTAR BACAAN 60