PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
Antara
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG
Dengan
PT KATAMATA COFFEE ROASTERY
Tentang
XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI
DAN IMPLEMENTASI MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA
Nomor : 384/071028/03.01/MoA /VI/2022
Nomor : 013/VII/EMU/06/VI/2022
Pada hari ini Senin tanggal 15 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (15-06-2022), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. | Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxx, SP., MP. | : | Dekan Fakultas Pertanian Universitas Wisnuwardhana Malang, berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx 00 Kota Malang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Pertanian Universitas Wisnuwardhana Malang, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. |
II. | Xxx Xxx Xxxxxx, X.Xx., M.Psi. | : | Founder dan CEO PT Katamata Coffee Roastery, berkedudukan di Jl. Karangmojo-Wonosari No. 13, Selang IV, Selang, Wonosari, Gunung Kidul Regency, Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.
PARA PIHAK selanjutnya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah Lembaga Pendidikan yang bergerak di Bidang Pendidikan Tinggi.
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Perusahaan yang bergerak di bidang usaha Pesangraian Kopi (Coffee Roastery)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama tentang XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI DALAM IMPLEMENTASI MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk melaksanakan suatu kegiatan yang bersifat saling membantu dan meningkatkan potensi PARA PIHAK dengan prinsip saling memberi dan mendapatkan manfaat.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah:
a. Menciptakan Merdeka Belajar dan sinergisitas antara Perguruan Tinggi dengan Dunia Usaha, Dunia Industri
b. Meningkatkan dan mendukung kegiatan Xxx Xxxxx Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat di Universitas Wisnuwardhana Malang
c. Meningkatkan dan mendukung kegiatan kolaborasi Institusi Pendidikan dengan dunia usaha dalam hal ini adalah PT Katamata Coffee Roastery
Pasal 2 OBJEK
Objek Perjanjian Kerja Sama ini adalah Pelaksanaan kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi:
Pasal 3
RUANG LINGKUP KERJASAMA
a. Perencanaan Sinergisitas Kerja dalam Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
b. Penyelenggaraan kegiatan pembelajaran bersama dalam Xxx Xxxxx Perguruan Tinggi.
c. Pengembangan Kerja Sama Praktek Merdeka Belajar Kampus Merdeka
Pasal 4 PELAKSANAAN
1. PIHAK KESATU mengajukan permohonan kepada PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA menyetujui dan melaksanakan kegiatan bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU berhak:
1. Merancang dan melakukan kegiatan Xxx Xxxxxx di lingkungan Fakultas Pertanian yang berkolaborasi dengan PT Katamata Coffe Roastery
2. Mendapatkan izin untuk pelaksanaan Xxx Xxxxxx di lingkungan yang menjadi binaan PT Katamata Coffe Roastery
(2) PIHAK KESATU berkewajiban:
1. Mengkoordinasikan rencana pelaksanaan kegiatan Xxx Xxxxxx yang akan dilakukan bersama dengan PT Katamata Coffee Roastery
2. Melaporkan hasil kegiatan Xxx Xxxxxx dan Implementasi MBKM berupa laporan tertulis ke PIHAK KEDUA
(3) PIHAK KEDUA berhak:
1. Memberikan masukan terhadap perancangan modul pembelajaran dan bersama-sama melaksanakan proses pembelajaran untuk mata kuliah tertentu bersama dosen di lingkungan Fakultas Pertanian
2. Mendapatkan laporan hasil kegiatan Xxx Xxxxxx dan Implementasi MBKM
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban:
1. Memberikan izin jika PIHAK KESATU melakukan kegiatan Xxx Xxxxxx dan Implementas MBKM di lingkungan PT Katamata Coffee Roastery
2. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi dengan pihak-pihak terkait di lingkungan PT Katamata Coffee
Roastery untuk mendukung program Xxx Xxxxxx dan Implementasi MBKM yang dilakukan oleh PIHAK KESATU
Pasal 6 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diperpanjang atau diperbaharui atas persetujuan PARA PIHAK dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini .
Pasal 7 PEMBIAYAAN
Segala hal yang menyangkut pembiayaan ditanggung akan dibahas lebih lanjut oleh PARA PIHAK
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELIHAN
(1) Dalam hal terjadi perselisihan antara PARA PIHAK mengenai pelaksanaan dan penafsiran Perjanjian ini, PARA PIHAK terlebih dahulu akan menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka PARA PIHAK sepakat untuk memilih tempat kedudukan yang tetap di Kantor Pengadilan Negeri.
Pasal 9 FORCE MAJEURE
(1) Dalam hal salah satu PIHAK tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebabkan oleh tindakan dan/atau oleh kejadian diluar kekuasaan PARA PIHAK tersebut, seperti bencana alam, gempa bumi, dan kebakaran serta peristiwa lainnya seperti terjadinya keadaan/peristiwa kerusakan jaringan listrik, kerusakan atau gangguan sistem dan komunikasi, serangan virus/software, epidemi, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan sipil, peledakan, perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan perubahan kebijakan ekonomi moneter yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian Kerja Sama ini yang tidak disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan PIHAK yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) tersebut, maka segala keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban oleh PIHAK tersebut tidak dianggap sebagai kesalahan sehingga PIHAK tersebut tidak dapat dikenakan sanksi dan/atau denda.
(2) Jika terjadi keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PIHAK yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya mengenai tanggal terjadinya peristiwa dan penyebab keadaan memaksa (force majeure) dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadinya keadaan memaksa (force majeure).
(3) Setelah berakhirnya atau dapat diatasinya keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHAK yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) wajib segera melaksanakan kewajiban yang tertunda berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini.