Contract
Peraturan KSEI No. I-B tentang Rekening Efek Utama (Lampiran Surat Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0014/DIR/KSEI/0224 tanggal 15 Februari 2024)
PERATURAN KSEI NOMOR I-B TENTANG
REKENING EFEK UTAMA
1. DEFINISI
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.1. Rekening Efek Utama adalah Rekening Efek atas nama Pemegang Rekening.
1.2. Rekening Efek Utama Depositori yang selanjutnya disebut “Rekening Efek Utama 001” adalah Rekening Efek Utama yang digunakan untuk menyimpan dan mencatatkan Efek dan/atau dana miliknya sendiri atau digunakan untuk menjalankan fungsinya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
1.3. Rekening Efek Utama Serah Terima yang selanjutnya disebut “Rekening Efek Utama 002” adalah Rekening Efek Utama milik Pemegang Rekening yang merupakan Anggota Kliring atau Agen Penyelesaian yang digunakan untuk menyerahkan dan/atau menerima Efek dan/atau dana kepada atau dari KPEI terkait penyelesaian Transaksi Bursa.
1.4. Rekening Efek Utama Penerima Pinjaman Untuk Pinjam Meminjam Efek yang selanjutnya disebut “Rekening Efek Utama 003” adalah Rekening Efek Utama yang digunakan oleh Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk mengembalikan Efek dan menerima dana terkait transaksi pinjam meminjam Efek di KPEI.
1.5. Rekening Efek Utama Jaminan yang selanjutnya disebut “Rekening Efek Utama 004” adalah Rekening Efek Utama yang digunakan oleh Pemegang Rekening yang merupakan Anggota Kliring untuk menempatkan Agunan berbentuk Efek dan/atau dana yang dapat digunakan oleh KPEI untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Pemegang Rekening tersebut.
1.6. Rekening Efek Utama Pemberi Pinjaman Untuk Pinjam Meminjam Efek yang selanjutnya disebut “Rekening Efek Utama 005” adalah Rekening Efek Utama yang digunakan oleh Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk menempatkan Efek yang akan dipinjamkan dan/atau menerima pengembalian Efek yang dipinjam terkait transaksi pinjam meminjam Efek di KPEI.
1.7. Rekening Efek Utama Syariah yang selanjutnya disebut “Rekening Efek Utama 009” adalah Rekening Efek Utama yang dapat digunakan untuk menyimpan dan mencatatkan Efek berbasis Syariah dan/atau dana dalam rangka menyelesaikan Transaksi Efek berbasis Syariah miliknya sendiri sesuai fungsinya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
1.8. Rekening Efek Utama Pinjam Meminjam Efek Bilateral KPEI yang selanjutnya disebut “Rekening Efek Utama PME Bilateral KPEI” adalah Rekening Efek Utama yang digunakan oleh Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk mengelola fasilitas pinjam meminjam Efek bilateral yang disediakan oleh KPEI berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
1.9. Rekening Efek Utama Pengelolaan Transaksi Repo KPEI yang selanjutnya disebut “Rekening Efek Utama Transaksi Repo KPEI” adalah Rekening Efek Utama yang digunakan oleh Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk mengelola fasilitas Transaksi Repo yang disediakan oleh KPEI berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
1.10. Rekening Efek Utama Transaksi Kontrak Derivatif Efek KPEI yang selanjutnya disebut “Rekening Efek Utama Transaksi Kontrak Derivatif KPEI” adalah Rekening Efek Utama yang digunakan oleh Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk menyelesaikan transaksi Kontrak Derivatif Efek yang disediakan oleh KPEI berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
1.11. Transaksi Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut “Transaksi Repo” adalah kontrak jual atau beli Efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan.
1.12. Rekening Efek Utama KPEI adalah Rekening Efek Utama yang digunakan oleh KPEI sehubungan dengan tugasnya sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan.
1.13. Pemegang Rekening adalah Pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang Rekening Efek Utama atau Pihak yang ditetapkan oleh dan/atau telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemegang Rekening Efek Utama.
1.14. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang selanjutnya disingkat “KSEI” adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.15. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat “OJK” adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.16. Peraturan KSEI adalah peraturan yang diterbitkan oleh KSEI dan mulai berlaku setelah memperoleh persetujuan dari OJK, termasuk peraturan pelaksanaannya yang diterbitkan oleh KSEI dari waktu ke waktu.
1.17. Anggota Kliring adalah lembaga yang memenuhi ketentuan dan persyaratan Lembaga Kliring dan Penjaminan di Pasar Modal untuk memperoleh layanan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui Penyelenggara Pasar di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.18. Agen Penyelesaian adalah Pemegang Rekening yang telah disetujui dan telah terhubung dengan sistem KPEI sesuai dengan peraturan KPEI serta telah membuka Rekening Efek Utama 002 di KSEI untuk menyerahkan dan/atau menerima dana dan/atau Efek Bersifat Ekuitas berkenaan dengan Transaksi Bursa yang dilakukan oleh Anggota Kliring.
1.19. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia yang selanjutnya disingkat “KPEI” adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan.
1.20. Bank Kustodian adalah bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.21. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam-meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.22. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.23. Sub Rekening Efek Jaminan yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek 004” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan nasabah Pemegang Rekening yang merupakan Anggota Kliring untuk menempatkan agunan berbentuk Efek dan/atau dana yang dapat digunakan oleh KPEI untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau menyelesaikan kewajiban nasabah Anggota Kliring.
1.24. Sub Rekening Efek Pemberi Pinjaman Untuk Pinjam Meminjam Efek yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek 005” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI, untuk menempatkan Efek yang akan dipinjamkan dan/atau menerima pengembalian Efek yang dipinjam terkait transaksi pinjam meminjam Efek di KPEI.
1.25. Sub Rekening Efek Pinjam Meminjam Efek Bilateral KPEI yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek PME Bilateral KPEI” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk mengelola fasilitas pinjam meminjam Efek bilateral yang disediakan oleh KPEI berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
1.26. Sub Rekening Efek Pengelolaan Transaksi Repo KPEI yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek Transaksi Repo KPEI” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk mengelola fasilitas Transaksi Repo yang disediakan oleh KPEI berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
1.27. Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif Efek KPEI yang selanjutnya disebut “Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif KPEI” adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk menyelesaikan transaksi Kontrak Derivatif Efek nasabah Pemegang Rekening yang disediakan oleh KPEI berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
1.28. Hari Kerja adalah hari diselenggarakannya jasa Kustodian sentral dan penyelesaian Transaksi Efek oleh KSEI, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh KSEI.
2. JENIS REKENING EFEK UTAMA
2.1. Rekening Efek Utama terdiri dari:
a. Rekening Efek Utama 001;
b. Rekening Efek Utama 002;
c. Rekening Efek Utama 003;
d. Rekening Efek Utama 004;
e. Rekening Efek Utama 005;
f. Rekening Efek Utama 009;
g. Rekening Efek Utama PME Bilateral KPEI;
x. Xxxxxxxx Efek Utama Transaksi Repo KPEI;
i. Rekening Efek Utama Transaksi Kontrak Derivatif KPEI;
x. Xxxxxxxx Efek Utama KPEI; dan
x. Xxxxxxxx Efek Utama untuk kepentingan lainnya yang ditetapkan oleh KSEI dalam surat edaran KSEI.
2.2. Pemegang Rekening wajib menggunakan Rekening Efek Utama sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1. di atas sesuai jenis dan fungsinya.
3. PEMBUKAAN REKENING EFEK UTAMA
3.1. Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Efek Utama
3.1.1. Rekening Efek Utama dibuka oleh KSEI baik berdasarkan permohonan dari calon Pemegang Rekening, Pemegang Rekening, instruksi OJK, instruksi KPEI, atau kepentingan lain sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
3.1.2. Seluruh Pemegang Rekening dibukakan 1 (satu) Rekening Efek Utama 001.
3.1.3. Pemegang Rekening wajib terlebih dahulu dibukakan Rekening Efek Utama 001 jika bermaksud membuka jenis Rekening Efek Utama lainnya.
3.1.4. Rekening Efek Utama dibuka atas nama 1 (satu) Pemegang Rekening berdasarkan permohonan dari calon Pemegang Rekening, Pemegang Rekening, instruksi OJK, instruksi KPEI, atau kepentingan lain sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
3.1.5. Persyaratan pembukaan Rekening Efek Utama mengikuti persyaratan pendaftaran Pemegang Rekening sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI.
3.1.6. Pihak yang mengajukan permohonan pembukaan Rekening Efek Utama bertanggung jawab atas permohonan pembukaan Rekening Efek Utama yang disampaikan kepada KSEI.
3.1.7. Dalam rangka penggunaan Rekening Efek Utama, Pemegang Rekening harus memiliki dan menetapkan mekanisme atau prosedur operasional standar penyelenggaraan Rekening Efek Utama.
3.2. Pembukaan Rekening Efek Utama untuk Anggota Kliring
Pemegang Rekening yang merupakan Anggota Kliring, selain dibukakan 1 (satu) Rekening Efek Utama 001, juga akan dibukakan Rekening Efek Utama yang terdiri dari:
a. Rekening Efek Utama 002;
b. Rekening Efek Utama 003;
c. Rekening Efek Utama 004; dan
d. Rekening Efek Utama 005.
3.3. Pembukaan Rekening Efek Utama untuk Agen Penyelesaian
3.3.1. Agen Penyelesaian wajib membuka Rekening Efek Utama 002 untuk keperluan menyerahkan dan/atau menerima dana dan/atau Efek berkenaan dengan Transaksi Bursa yang dilakukan oleh Anggota Kliring.
3.3.2. Permohonan pembukaan Rekening Efek Utama sebagaimana dimaksud dalam butir 3.3.1. di atas diajukan kepada KSEI oleh Xxxx Xxnyelesaian setelah menandatangani perjanjian jasa Xxxx Xxnyelesaian dengan KPEI, sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
3.4. Pembukaan Rekening Efek Utama Syariah
Pemegang Rekening dapat mengajukan permohonan pembukaan Rekening Efek Utama 009 atas nama Pemegang Rekening untuk keperluan penyelesaian Transaksi Efek berbasis Syariah dengan mengajukan permohonan kepada KSEI sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
3.5. Pembukaan Rekening Efek Utama Pinjam Meminjam Efek di KPEI
3.5.1. Pemegang Rekening yang merupakan Bank Kustodian atau Pihak lain yang akan bertindak sebagai pemberi pinjaman (lender) dalam transaksi pinjam meminjam Efek di KPEI, wajib membuka Rekening Efek Utama 003 dan Rekening Efek Utama 005 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPEI.
3.5.2. Pembukaan Rekening Efek Utama sebagaimana dimaksud dalam butir 3.5.1. di atas diajukan kepada KSEI oleh:
3.5.2.1. KPEI; atau
3.5.2.2. Bank Kustodian atau Pihak lain setelah menandatangani perjanjian dengan KPEI,
sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
3.6. Pembukaan Rekening Efek Utama Pinjam Meminjam Efek Bilateral KPEI
3.6.1. Pemegang Rekening yang melakukan transaksi pinjam meminjam Efek bilateral di KPEI wajib membuka Rekening Efek Utama PME Bilateral KPEI.
3.6.2. Pembukaan Rekening Efek Utama sebagaimana dimaksud dalam butir 3.6.1. di atas diajukan kepada KSEI oleh:
3.6.2.1. KPEI; atau
3.6.2.2. Pemegang Rekening setelah menandatangani perjanjian penggunaan fasilitas pinjam meminjam Efek bilateral dengan KPEI,
sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
3.6.3. Ketentuan mengenai Rekening Efek Utama PME Bilateral KPEI akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran KSEI.
3.7. Pembukaan Rekening Efek Utama Transaksi Repo KPEI
3.7.1. Pemegang Rekening yang melakukan Transaksi Repo dengan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh KPEI wajib membuka Rekening Efek Utama Transaksi Repo KPEI.
3.7.2. Pembukaan Rekening Efek Utama sebagaimana dimaksud dalam butir 3.7.1. di atas diajukan kepada KSEI oleh:
3.7.2.1. KPEI; atau
3.7.2.2. Pemegang Rekening, setelah menandatangani perjanjian penggunaan fasilitas Transaksi Repo dengan KPEI,
sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
3.7.3. Ketentuan mengenai Rekening Efek Utama Transaksi Repo KPEI akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran KSEI.
3.8. Pembukaan Rekening Efek Utama Transaksi Kontrak Derivatif Efek KPEI
3.8.1. Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk menggunakan jasa Kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek wajib membuka Rekening Efek Utama Transaksi Kontrak Derivatif KPEI.
3.8.2. Pembukaan Rekening Efek Utama sebagaimana dimaksud dalam butir 3.8.1. di atas diajukan kepada KSEI oleh KPEI, sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
3.8.3. Ketentuan mengenai Rekening Efek Utama Transaksi Kontrak Derivatif KPEI akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran KSEI.
3.9. Pembukaan Rekening Efek Utama Untuk KPEI
3.9.1. KPEI dapat membuka Rekening Efek Utama KPEI untuk keperluan penyelenggaraan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, pinjam meminjam Efek, atau keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3.9.2. KPEI dapat memberikan instruksi kepada KSEI untuk:
3.9.2.1. menyampaikan informasi saldo Efek dan/atau dana terbatas pada Rekening Efek Utama 002, Rekening Efek Utama 003, Rekening Efek Utama 004, Rekening Efek Utama 005, Rekening Efek Utama PME Bilateral KPEI, Rekening Efek Utama Transaksi Repo KPEI, Rekening Efek Utama Transaksi Kontrak Derivatif KPEI, Sub Rekening Efek 004, Sub Rekening Efek 005, Sub Rekening Efek PME Bilateral KPEI, Sub Rekening Efek Transaksi Repo KPEI, Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif KPEI yang dikelola oleh Pemegang Rekening, atau Rekening Efek lain yang ditetapkan oleh KSEI dalam surat edaran KSEI;
3.9.2.2. memindahbukukan sejumlah Efek dan/atau dana terbatas pada Rekening Efek Utama 002, Rekening Efek Utama 003, Rekening Efek Utama 004, Rekening Efek Utama 005, Rekening Efek Utama PME Bilateral KPEI, Rekening Efek Utama Transaksi Repo KPEI, Rekening Efek Utama Transaksi Kontrak Derivatif KPEI, Sub Rekening Efek 004, Sub Rekening Efek 005, Sub Rekening Efek PME Bilateral KPEI, Sub Rekening Efek Transaksi Repo KPEI, Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif KPEI yang dikelola oleh Pemegang Rekening, atau Rekening Efek lain yang ditetapkan oleh KSEI dalam surat edaran KSEI; dan/atau
3.9.2.3. membekukan sejumlah Efek dan/atau dana terbatas pada Rekening Efek Utama 002, Rekening Efek Utama 003, Rekening Efek Utama 004, Rekening Efek Utama 005, Rekening Efek Utama PME Bilateral KPEI, Rekening Efek Utama Transaksi Repo KPEI, Rekening Efek Utama Transaksi Kontrak Derivatif KPEI, Sub Rekening Efek 004, Sub Rekening Efek 005, Sub Rekening Efek PME Bilateral KPEI, Sub Rekening Efek Transaksi Repo KPEI, Sub Rekening Efek Transaksi Kontrak Derivatif KPEI yang dikelola oleh Anggota Kliring dan/atau Pemegang Rekening, atau Rekening Efek lain yang ditetapkan oleh KSEI dalam surat edaran KSEI.
3.9.3. Ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 3.9.2. di atas dapat dilaksanakan sepanjang KPEI telah menerima kuasa dari Anggota Kliring, Pemegang Rekening yang akan bertindak sebagai pemberi pinjaman (lender), Agen Penyelesaian yang bersangkutan, atau Pemegang Rekening yang telah disetujui KPEI untuk pengelolaan fasilitas pinjam meminjam Efek bilateral, pengelolaan fasilitas Transaksi Repo, atau transaksi Kontrak Derivatif Efek yang disediakan oleh KPEI, serta tembusan surat kuasa tersebut telah disampaikan kepada KSEI.
3.10. Pembukaan Rekening Efek Utama Untuk Kepentingan Lainnya
Jenis, fungsi, persyaratan, dan mekanisme pembukaan Rekening Efek Utama untuk kepentingan lain yang tidak dicantumkan dalam Peraturan ini, akan ditetapkan dalam surat edaran KSEI.
4. PENUTUPAN REKENING EFEK UTAMA
4.1. Penutupan Rekening Efek Utama dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh jenis Rekening Efek Utama berdasarkan permohonan dari Pemegang Rekening, instruksi OJK, instruksi KPEI, dan/atau berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan pihak yang mengajukan pembukaan Rekening Efek Utama.
4.2. Penutupan seluruh Rekening Efek Utama mengikuti mekanisme pembatalan pendaftaran Pemegang Rekening sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI.
4.3. Permohonan penutupan Rekening Efek Utama hanya dapat ditindaklanjuti oleh KSEI apabila pada tanggal pengajuan penutupan:
4.3.1. tidak terdapat saldo Efek dan/atau dana dalam Rekening Efek Utama dimaksud; dan
4.3.2. tidak terdapat kewajiban atau hak Pemegang Rekening atas aktivitas penyelesaian Transaksi Efek yang masih belum selesai berdasarkan catatan KPEI.
4.4. Apabila Rekening Efek Utama yang akan ditutup tidak memenuhi ketentuan butir 4.3. di atas, maka KSEI menolak permohonan penutupan Rekening Efek Utama dimaksud.
4.5. Rekening Efek Utama yang telah ditutup tidak dapat dibuka kembali.
5. LAPORAN TENTANG REKENING EFEK UTAMA
5.1. KSEI menyediakan laporan terkait Rekening Efek Utama pada setiap akhir Hari Kerja kepada Pemegang Rekening melalui C-BEST atau mekanisme lain yang ditentukan oleh KSEI.
5.2. Laporan sebagaimana dimaksud butir 5.1. di atas menunjukkan data Rekening Efek Utama, Sub Rekening Efek, SID, saldo Efek dan/atau dana yang dalam pemblokiran, pembekuan, penyitaan, dan/atau tidak, serta mutasi Efek dan/atau dana dalam Rekening Efek Utama pada pada Hari Kerja yang bersangkutan.
5.3. Pemegang Rekening wajib memeriksa kebenaran serta melakukan rekonsiliasi antara data yang tercatat di Pemegang Rekening dengan laporan terkait Rekening Efek Utama sebagaimana dimaksud dalam butir 5.1. di atas sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
5.4. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pencatatan Efek dan/atau dana antara laporan dimaksud dengan catatan Pemegang Rekening, maka Pemegang Rekening wajib menyampaikan konfirmasi ke KSEI pada Hari Kerja berikutnya untuk pencatatan Efek dan/atau dana di Hari Kerja sebelumnya, sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh KSEI.
5.5. Apabila penyampaian konfirmasi atas ketidaksesuaian laporan KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 5.4. di atas tidak disampaikan sesuai dengan mekanisme dan batas waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka KSEI tidak bertanggung jawab atas tindakan perbaikan yang dibutuhkan dalam laporan KSEI tersebut.
5.6. Dalam hal Pemegang Rekening menyampaikan konfirmasi atas ketidaksesuaian laporan KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 5.4. di atas lebih dari satu kali, maka laporan yang akan digunakan sebagai acuan adalah laporan yang terakhir disampaikan oleh Pemegang Rekening.
5.7. Kecuali dapat dibuktikan lain, laporan yang disediakan KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 5.1. di atas merupakan bukti kepemilikan sah bagi Pemegang Rekening atas Efek dan/atau dana yang disimpan dalam Rekening Efek Utama, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 15 Februari 2024
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Xxxxxxxx |
Direktur Utama | Direktur Keuangan dan Administrasi |