PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PANIN DANA BERSAMA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PANIN DANA BERSAMA
Tanggal Efektif: 23 Februari 2009 Tanggal Mulai Penawaran: 26 Februari 2009
Reksa Dana PANIN DANA BERSAMA (selanjutnya disebut “PANIN DANA BERSAMA”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
PANIN DANA BERSAMA bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang dan Efek pasar uang.
PANIN DANA BERSAMA akan berinvestasi pada minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/ atau diperdagangkan di Bursa Efek, dan minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/ atau diperdagangkan di Bursa Efek; serta minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun dan atau deposito; yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan Deposito.
PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA secara terus menerus sampai dengan 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya pembelian (selling fee) maksimum 4%, biaya penjualan kembali sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, dan biaya pengalihan sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan Investasi sebagaimana tercantum pada BAB XI.
MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management
Gedung Bursa Efek Indonesia, Twr 2, lantai 11 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00
Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon: (00-00) 00000000
Faksimile: (00-00) 0000000
BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 00
Xxxxxxx 00000
Tel: (62-21) 3189, 00000000
PENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN PANIN DANA BERSAMA, ANDA HARUS TERLEBIH DULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI FAKTOR RISIKO-RISIKO UTAMA.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
UNTUK DIPERHATIKAN : PANIN DANA BERSAMA TIDAK TERMASUK INSTRUMEN INVESTASI YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH DAN BANK INDONESIA. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM PANIN DANA BERSAMA. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK- PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
Perubahan Prospektus ini diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2022
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. INFORMASI MENGENAI PANIN DANA BERSAMA 5
BAB III. INFORMASI XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX 0
XXX XX. INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODI 9
BAB V. TUJUAN DANKEBIJAKAN INVESTASI 10
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR 13
BAB VII. PERPAJAKAN 15
BAB VIII. FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA 16
BAB IX. MANFAAT INVESTASI 17
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 18
BAB XI. IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 20
BAB XII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 22
BAB XIII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 25
BAB XIV. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
PANIN DANA BERSAMA 26
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 30
BAB XVI. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 31
BAB XVII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 35
BAB XVIII. PENYELESAIAN SENGKETA 37
BAB XIX. INFORMASI MENGENAI PENYERBARLUASAN PROSPEKTUS 39
Lampiran : Laporan Keuangan Tahun 2021
Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikan;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yangsama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baiklangsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baiklangsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama;atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang sahamutama;
1.2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODALDAN LEMBAGA KEUANGAN(“BAPEPAM& LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BUKTI KEPEMILIKANUNITPENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pemegang unit penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan ReksaDana.
Panin Dana Bersama
1.5. EFEK
Efek adalah surat berharga
Sesuai dengan Xxxaturan BAPEPAM No. IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-552/BL/2010 tertaggal 30 Desember 2010, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia mejadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun asset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkatEfek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Serifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/ atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1. 6. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran.
Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor: IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-430/ BL/2007 tanggal 9 Desember 2007 (“Peraturan IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1. 7. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1. 8. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1. 9. FORMULIR PROFILPEMODAL
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
ISTILAH DAN DEFINISI
1. 10. HARIBURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1. 11. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yag mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1. 12. OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang- undang OJK”)
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (‘BAPEPAM dan LK”) ke OJK.
1. 13. LAPORAN BULANAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan adalah laporan bulanan yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam Reksa Dana PANIN DANA BERSAMA. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah akhir bulan.
1. 14. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1. 15. NILAI AKTIVA BERSIH
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-367/BL/2012 tanggal 19 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1. 16. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana PANIN DANA BERSAMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
3
Panin Dana Bersama
1. 17. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor: IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-430/BL/2007 tanggal 29 Desember 2007.
1. 18. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PANIN DANA BERSAMA.
1. 19. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1. 20. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak InvestasiKolektif.
1. 21. UNDANG-UNDANGPASARMODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 Nopember 1995.
Bersama
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA
PANIN DANA BERSAMA adalah Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dituangkan dalam akta No. 09 Tanggal 13 Februari 2009 dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx XX, Notaris di Jakarta antara PT Panin Asset Management (sebelumnya adalah PT. Panin Sekuritas Tbk.) sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Indonesia sebagai Bank Kustodian dan diperbaharui dengan akta Nomor 44 tanggal 21 September 2011 dihadapan Notaris Ny.Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx,SH.
PANIN DANA BERSAMA memperoleh pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK dan Lembaga Keuangan No. S-1352/BL/2009 tanggal 23 Februari 2009.
2. 2. PENAWARAN UMUMDAN PENEMPATAN DANAAWAL
PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA secara terus menerus sampai dengan 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Jumlah Unit Penyertaan minimum yang dapat dibeli oleh setiap pihak pada pembelian pertama adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan minimum pembelian Unit Penyertaan berikutnya adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
2. 3. JANGKA WAKTU PEMBAYARAN ATAS UNIT PENYERTAAN YANG DIJUALKEMBALI
Semua Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA wajib memiliki rekening Bank. Pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer ke dalam rekening Bank pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau instruksi Permohonan Penjualan Kembali diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali (“Hari Transaksi”).
2. 4. TOLOK UKUR
Tolok ukur kinerja PANIN DANA BERSAMA adalah diukur berdasarkan perkembangan harga saham dan obligasi di Indonesia.
2. 5. PENGELOLAINVESTASI
PT. Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
PaninDana
Panin Dana Bersama
Anggota Komite Investasi terdiri dari:
KOMITE INVESTASI
PT. Panin Asset Management juga menerapkan adanya fungsi komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi dalam pengelolaan dana.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Mu’min Xxx Xxxxxxx
Warga Negara Indonesia. Pendiri dari Panin Grup dan menjabat sebagai Presiden Komisaris PT. Panin Sekuritas Tbk.
Xxxxx Xxxxx
Warga Negara Indonesia, lulusan dari Technische Hochschule Karlsruhe, Jerman. Sejak 1982, menekuni industri tekstil dan garmen dan saat ini menjabat sebagai Direktur dari beberapa perusahaan tekstil. Telah aktif dalam Pasar Modal sejak 1987. Saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT. Panin Sekuritas Tbk.
Kun Mawira
Warga Negara Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur dari PT. Xxxx Xxxxxxx (eksportir dan manufaktur garmen) dan perusahaan afiliasinya serta menjabat sebagai Komisaris PT. Panin Sekuritas Tbk. Telah aktif berkiprah di pasar modal Indonesia sejak1988.
Xxxxxxxxx
Xxxxx Negara Indonesia, Lulusan Fakultas Ekonomi Tarumanagara Jurusan Manajemen Keuangan. Memulai karir sebagai Riset Analis di PT. Infovesta Utama sampai dengan tahun 2011. Bergabung dengan PT. Panin Asset Management pada tahun 2012 sampai sekarang dengan jabatan terakhir sebagai Direktur perusahaan.
Xx Xxxxx Wing
Warga Negara Indonesia, Saat ini bekerja sebagai Investment Advisor pada PT Patria Nusa Xxxxxx dan sebagai Komisaris pada PT Panin Asset Management. Telah aktif sebagai investor di Bursa Hongkong dan Bursa Efek Jakarta sejak tahun 1980.
TIM PENGELOLA INVESTASI
Tim Pengelola Investasi bertanggung jawab atas aktivitas pengelolaan dana tiap-tiap hari, sehingga tercapai hasil investasi yang sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi dari Reksa DanaPanin.
Tim Pengelola Investasi dipimpin oleh:
Xxxxxxx Xxxx ( Ketua Tim )
Warga Negara Indonesia, lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan spesialisasi pada Uang dan Perbankan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia pada tahun 1989 sebagai Floor Trader. Sebelum bergabung dengan PT. Panin Sekuritas Tbk. pada tahun 1994 menjabat sebagai Direktur dari PT Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx yang membawahi bidang perdagangan dan investasi saham. Saat ini menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab dalam bidang Manajer Investasi.
INFORMASI MENGENAI PANIN DANA BERSAMA
Xxxxxxx Xxxx telah memperoleh ijin perorangan di bidang Penasehat Investasi dari BAPEPAM & LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP- 05/PM-PI/1995 tanggal 18 Januari 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP- 183/PM.211/PJ- WMI/2016 tanggal 15 November 2018.
Xxxx Xxxxx Xxxxx ( Anggota )
Warga Negara Indonesia, sebelumnya memulai karir di bidang perbankan pada tahun 2013 dan bertanggung jawab atas pengembangan bisnis kantor luar negeri dari salah satu bank BUMN. Bergabung dengan PT. Panin Asset Management sebagai Investment Specialist pada tahun 2016. Saat ini menjabat sebagai Manajer Investasi di PT Panin Asset Management.
Xxxx Xxxxx Xxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : Kep-62/PM.211/WMI/2021 tanggal 8 Maret 2021.
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT. Panin Asset Management didirikan berdasarkan akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxx dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-20880.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 26 April 2011. PT. Panin Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manejer Investasi dari BAPEPAM-LK dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-06/BL/MI/2011 tanggal 18 Agustus 2011.
Anggaran dasar PT. Panin Asset Management terakhir diubah dengan akta Nomor 38 tangal 7 Desember 211, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU- AH.01.10-40243 tanggal 12 Desember 2011.
PT.Panin Asset Management telah memperoleh Xxxx usaha sebagai Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-06/BL/ MI/2011 tanggal 18 Agustus 2011.
SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS XXXXXXX INVESTASI
Susunan Direksi dan Komisaris PT.Panin Asset Management pada saat Prospektus ini di terbitkan adalah sebagai berikut :
Direksi:
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx X.X.Xxxx
Direktur : Xxxxxxxxx
Xxxxxxxxx:
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xx Xxxxx Wing Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
3. 2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi hingga saat ini telah mengelola 47 Reksa Dana yaitu: Panin Dana Maksima, Panin Dana Prima, Panin Dana Syariah Saham, Panin Dana Ultima, Panin Dana Teladan, Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh, Panin Beta One, Panin Dana Berdedikasi, Panin Dana Berkembang, Panin IDX-30, Panin Sri- Kehati, Reksa Dana Saham Panin Bhakti Dua, Panin Dana US Dollar, Panin Dana Campuran Gemilang, Panin Dana Syariah Berimbang, Panin Dana Prioritas, Panin Dana Bersama, Panin Dana Bersama Plus, Panin Dana Unggulan, Panin Dana Berimbang, Panin Dana Berimbang Dua, Panin Dana Utama Plus 2, Panin Dana Gebyar Indonesia II, Panin Dana Pendapatan Berkala, Panin Dana Obligasi Bersama, Panin Dana Obligasi Bersama Tiga, Panin Dana Obligasi Bersama Dua, Panin Dana Pendapatan Utama, Panin Proteksi 2022, Terproteksi Panin 1, Terproteksi Panin 2024,Terproteksi Panin 9, Terproteksi Panin 12, Terproteksi Panin 13, Terproteksi Panin 15, Terproteksi Panin 16, Terproteksi Panin 17, Terproteksi Panin 18, Terproteksi Panin 19, Terproteksi Panin 21, Terproteksi Panin 22, Terproteksi Panin 23, Panin Dana Likuid Syariah, Panin Dana Likuid, Panin Dana Likuid Bersama Dua, Panin ETF IDX30 Dinamis, dengan total dana kelolaan sampai akhir tahun 2021 adalah lebih dari Rp 12,7 Triliun
3. 3. PIHAKYANGTERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah XX.Xxxx Pan Indonesia Tbk.dan PT.Panin Sekuritas Tbk.
4.1. KETERANGAN SINGKAT BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan terkemuka di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 308 karyawan dimana kurang lebih 123 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep -07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994.
4. 2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund services sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund services untuk produk reksa dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu reksadana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund services untuk produk reksa dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund services di Indonesia, baik dilihat dari jumlah reksa dana mau pun total Nilai Aktiva Bersih yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain bank, manajer investasi, asuransi, reksadana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4. 3. PIHAKYANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia.
5.1. TUJUAN INVESTASI
PANIN DANA BERSAMA bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang dan Efek pasaruang.
5. 2. KEBIJAKAN INVESTASI
Sesuai dengan tujuan investasinya, portofolio PANIN DANA BERSAMA akan dikelola secara aktif guna mendapatkan diversifikasi yang menunjang tujuan investasi melalui investasi pada minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, dan minimum 5% (liima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; serta minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun yang diterbitkan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia danDeposito.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
5. 3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan PANIN DANA BERSAMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan PANIN DANA BERSAMA:
(i). memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
(ii). memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkandi Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA pada setiap saat;
(iii). memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaandimaksud;
(iv). memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlakubagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/ atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satuanggotanya;
(v). melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(vi). memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA, dengan ketentuan bahwa masing- masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA;
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
(vii). memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/ atau tidak dicatatkan pada bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun;dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satuanggotanya;
(viii). memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
(ix). memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(x). terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xi). terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); (xii). terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiii). melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv). terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio PANIN DANA BERSAMA pada saatpembelian;
(xv). membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi). terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xvii). membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/ atau
c. Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Panin Dana Bersama
5. 4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh PANIN DANA BERSAMA dari dana yang diinvestasikan, akan diinvestasikan kembali ke dalam portfolio PANIN DANA BERSAMA sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati keuntungan dari investasinya, atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus.
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio Panin Dana Bersama yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di BursaEfek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi ManajerInvestasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
Panin Dana Bersama
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
(dividen) | ||
b. Bunga Obligasi | PPh final *) | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital Gain/Diskonto Obligasi | PPh final *) | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh final (20%) | Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain saham di Bursa | PPh final (0,1%) | PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan Penasihat Perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
8.1. RISIKO BERKURANGNYA NILAI UNIT PENYERTAAN
Risiko tersebut dapat terjadi akibat fluktuasi harga dalam portofolio PANIN DANA BERSAMA.
8. 2. RISIKO KREDIT
Risiko kredit timbul jika penerbit Efek Hutang, Instrumen Pasar Uang tidak mampu memenuhi kewajibannya (default). Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PANIN DANA BERSAMA.
8. 3. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan Undang-Undang, kebijakan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan usaha dapat mempengaruhi harga suatu Efek. Kinerja industri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut. Keadaan ini dapat mempengaruhi harga Efek yang diterbitkan oleh penerbit Efek Hutang dan/atau Instrumen Pasar Uang dan/atau Pihak Ketiga lainnya.
8. 4. RISIKOLIKUIDITAS
Risiko Likuiditas mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan fasilitas untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan sebagai akibat dari namun tidak terbatas pada kondisi:
1. Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portofolio PANIN DANA BERSAMA diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan sebagian besar Efek portofolio PANIN DANA BERSAMA di Bursa Efek dihentikan; dan
3. Keadaan kahar (force majeur);
8. 5. RISIKOPERUBAHANPERATURANDANPERPAJAKAN
Penerapan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku yang tidak kondusif terhadap pengelolaan PANIN DANA BERSAMA, khususnya termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan mengenai pembukuan PANIN DANA BERSAMA dalam mata uang Rupiah dan perubahan peraturan perundang-undangan atau hukum termasuk namun tidak terbatas pada penerapan pajak pada surat berharga yang terjadi setelah penerbitan Reksa Dana dapat mengakibatkan tingkat pengembalian yang tidak optimal.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut diatas, maka Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
9.1. PENGELOLAAN SECARA PROFESIONAL
Reksa Dana dikelola oleh PT Panin Asset management yang bertindak sebagai manajer investasi yang terdaftar (certified) dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrument, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
9. 2. DIVERSIFIKASI INVESTASI
Investor menempatkan dananya di Reksa Dana yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga dapat mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi Xxxxx Xxxx adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang menguntungkan.
9. 3. LIKUIDITAS
Likuiditas Reksa Dana terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di Reksa Dana.
9. 4. KEMUDAHAN INVESTASI
Reksa Dana menawarkan banyak kemudahan, karena investor diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang professional. Layanan- layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisa portofolio Reksa Dana dan analisa emiten.
9. 5. FLEKSIBILITAS INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portfolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portfolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
9. 6. TRANSPARANSI
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portfolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. HAK MEMPEROLEH PEMBAGIAN HASIL INVESTASI SESUAI DENGAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
PANIN DANA BERSAMA akan membagikan hasil bersih investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara proporsional, sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yang ditetapkan.
10. 2. HAK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN PANIN DANA BERSAMA
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya yang dimilikinya dalam PANIN DANA BERSAMA kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan. dengan memperhatikan Bab XVII Prospektus.
10. 3. HAK ATAS HASIL PENCAIRAN UNIT PENYERTAAN AKIBAT KURANG DARI SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan tersebut ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
10. 4. HAK MENDAPATKAN BUKTI PENYERTAAN DALAM PANIN DANA BERSAMA YAITU SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN PANIN DANA BERSAMA
Bukti penyertaan dalam PANIN DANA BERSAMA adalah Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan. Atas setiap transaksi yang dilakukan (Pembelian dan Penjualan Kembali), Pemegang Unit Penyertaan akan menerima Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan selambatlambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah transaksi.
10. 5. HAK MEMPEROLEH INFORMASI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN PERUNIT PENYERTAAN DAN KINERJA PANIN DANA BERSAMA
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
10. 6. HAK MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN SECARA PERIODIK
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan PANIN DANA BERSAMA sekurang-kurangnya sekali dalam 1(satu) tahun yang akan dimuat di dalam penerbitan Prospektus setelah mendapat persetujuan BAPEPAM & LK.
10. 7. HAK MEMPEROLEH LAPORAN - LAPORAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN BAPEPAM NOMOR
X.D.1. LAMPIRAN KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM NOMOR
: KEP-06/PM/2004 XXXXXXX 0 XXXXXXXX 0000 XXXXXXX LAPORAN REKSA DANA
Selain menerima laporan keuangan sekurang-kurangnya sekali dalam 1(satu) tahun, setiap bulan Pemegang Unit Penyertaan akan menerima Laporan Akun (Rekening) Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA dari Bank Kustodian selambat-lambatnya pada hari ke 12 dari bulan berikutnya. Laporan tersebut akan memuat Saldo Awal Kepemilikan, Daftar Transaksi, dan Saldo Akhir. Atas nama Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat memberikan Laporan Akun (Rekening) Pemegang Unit Penyertaan sebagai pengganti Laporan Akun (Rekening) Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA dari Bank Kustodian.
10. 8. HAK MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI SECARA PROPOSIONAL SESUAI DENGANKEPEMILIKAN UNITPENYERTAAN DALAM HAL PANINDANA BERSAMA DIBUBARKAN DANDILIKUIDASI
Dalam hal PANIN DANA BERSAMA dibubarkan di dilikuidasi, Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan.
Dalam pengelolaan PANIN DANA BERSAMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PANIN DANA BERSAMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
11.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PANIN DANA BERSAMA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Besarnya imbalan jasa yang berlaku akan diberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui suatu surat pemberitahuan yang biayanya merupakan beban Manajer Investasi;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PANIN DANA BERSAMA dinyatakan efektif oleh OJK;
e. biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) setelah PANIN DANA BERSAMA dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah PANIN DANA BERSAMAdinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke pemodal setelah PANIN DANA BERSAMA dinyatakan efektif oleh OJK; dan
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
i. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu (jika ada).
11. 2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PANIN DANA BERSAMA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PANIN DANA BERSAMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PANIN DANABERSAMA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan;
e. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah PANIN DANA BERSAMA dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pembuatan dan pengiriman surat atau bukti konfirmasi perintah
pembelian dari pemodal/Pemegang Unit Penyertaan, dan surat atau bukti konfirmasi perintah penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan
g. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan PANIN DANA BERSAMA paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran PANIN DANA BERSAMA menjadi efektif; dan
h. Biaya pembubaran dan likuidasi PANIN DANA BERSAMA dalam hal PANIN DANA BERSAMA dibubarkan dandilikuidasi.
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
11. 3. BIAYA YANG MENJADI BEBANPEMEGANGUNIT PENYERTAAN
1. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA maksimum 4% (dua koma lima persen) dari nilai pembelian. Biaya pembelian ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi.
2. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
3. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dalam PANIN DANA BERSAMA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Biaya pengalihan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
4. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan
pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
5. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA tidak dikenakan biaya penjualan kembali (redemption fee) Unit Penyertaan.
11. 4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah PANIN DANA BERSAMA menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau PANIN DANA BERSAMA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
11. 5. ALOKASIBIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PANIN | Maks. 0,75% p.a. Min 0,2 % p.a. dan maks. 0,25% p.a. Maks. 4% 0.5% 2% Jika ada Jika ada | |
XXXX BERSAMA: | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih Harian | |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | PANIN DANA XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx | |
xxxx xxxxx xxxx) hari per | ||
tahun dan dibayarkan setiap | ||
Dibebankan kepada | bulan | |
Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian | ||
b. Biaya Penjualan Kembali c. Biaya Pengalihan d. Biaya Bank e. Biaya pajak |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban PANIN DANA BERSAMA.
12.1. HAL- HAL YANG MENYEBABKAN PANIN DANA BERSAMA WAJIB DIBUBARKAN
PANIN DANA BERSAMA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (tiga puluh) Hari Bursa, PANIN DANA BERSAMA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah); dan atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA kurang dari Rp
25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan PANIN DANA BERSAMA.
12. 2. PROSESPEMBUBARAN DAN LIKUIDASIPANIN DANA BERSAMA
Dalam hal PANIN DANA BERSAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA BERSAMA kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
ii. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud;dan
iii. membubarkan PANIN DANA BERSAMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PANIN DANA BERSAMA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PANIN DANA BERSAMA dibubarkan.
Dalam hal PANIN DANA BERSAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi PANIN DANA BERSAMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK , dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PANIN DANA BERSAMA oleh OJK; dan
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
iii. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA BERSAMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran PANIN DANA BERSAMA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA BERSAMA dari Notaris.
Dalam hal PANIN DANA BERSAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PANIN DANA BERSAMA dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA BERSAMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA; ii.
menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA BERSAMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA BERSAMA dari Notaris.
Dalam hal PANIN DANA BERSAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PANIN DANA BERSAMA oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi PANIN DANA BERSAMA antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA BERSAMA kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA BERSAMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA BERSAMA dari Notaris.
12.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA BERSAMA, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
Panin Dana Bersama
12. 4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PANIN DANA BERSAMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing- masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Xxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12. 5. Dalam hal PANIN DANA BERSAMA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PANIN DANA BERSAMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yangbersangkutan.
Untuk informasi lebih terperinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA BERSAMA yang tersedia di PT.Panin Asset Management.
14.1 SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Tanpa agen Penjual Reksa Dana
Melalui Agen Penjual Reksa Dana ( Aperd )
14.2 SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Tanpa Agen Penjual Xxxxx Xxxx
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana ( Aperd )
14.3 SKEMA PENGALIHAN INVESTASI Tanpa agen penjual Reksa Dana
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana ( Aperd )
15.1. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk) untuk perorangan lokal, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor/KIMS/KITAS pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Prinsip Mengenal Nasabah.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti jati diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA dan melengkapinya dengan buktipembayaran.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi ( jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dandokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
PERSYARATAN DANTATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA BERSAMA, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
15. 2. BATAS MINIMUM DAN MAKSIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA adalah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) atau kelipatannya dan minimum pembelian Unit Penyertaan berikutnya adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
15. 3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
15. 4. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (incomplete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa Berikutnya.
Panin Dana Bersama
15. 5. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening pemodal yang berada pada Bank yang ditunjuk Manajer Investasi ke dalam rekening PANIN DANA BERSAMA sebagaiberikut:
Bank : Deutche Bank AG, CabangJakarta
Atas Nama : REKSA DANA PANIN DANABERSAMA
Nomor Rekening : 0081349-00.9
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab pemodal.
15. 6.PERSETUJUANPERMOHONANPEMBELIANUNITPENYERTAAN, BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PEMBELIAN DAN SURAT KONFIRMASITRANSAKSIUNITPENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama pemesan Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh pemesan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan formulir pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik (in good fund) oleh BankKustodian.
16.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
16. 2. PROSEDURPENJUALANKEMBALIUNITPENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku. yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA BERSAMA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANABERSAMA.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.
16. 3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum nilai penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan nilai Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp1.000.000 (satu juta Rupiah). Apabila nilai kepemilikan Unit Penyertaan
Panin Dana Bersama
PANIN DANA BERSAMA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
16. 4. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
16. 5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA pada akhir Hari Bursa tersebut.
16. 6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA BERSAMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA BERSAMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
PERSYARATAN DANTATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
16. 7. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA XXXXXXX xxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA BERSAMA pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode FIFO (first in first out) di Manajer Investasi.
16. 8. BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PENJUALAN KEMBALI DAN SURAT KONFIRMASITRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah penjualan kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah penjualan kembali tersebut serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dijual, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh BankKustodian.
16. 9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dapat menolak permohonan penjualan kembali dan pelunasan Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA dari pemegang Unit Penyertaan serta menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan permohonan penjualan kembali dan pelunasan Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA dari pemegang Unit Penyertaan tersebut dengan kewajiban memberitahukan sebelumnya secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
i. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek PANIN DANA BERSAMA diperdagangkan ditutup; atau
ii. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek PANIN DANA BERSAMA di Bursa Efek dihentikan; atau
iii. Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif.
Panin Dana Bersama
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
17.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikanpengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. Prospektus.
17.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerjaberikutnya.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon
vi. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
17.3. PENYELESAIANPENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edarana OJK tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
17.4. PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagai- mana dimaksud pada butir 17.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Panin Dana Bersama
17.5. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK;
b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
18.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA BERSAMA (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Xxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihantersebut.
18.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
18.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
Panin Dana Bersama
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
18.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalamKontrak.
18.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing- masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkanputusanarbitrase.
18.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihaklainnya.
18.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
18.8. Sehubungan dengan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Para Pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau tindakan hukum lainnya dari masing-masing Pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusantersebut.
19.1. Prospektus, Formulir Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta para Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ManajerInvestasi.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan PANIN DANA BERSAMA serta informasi lainnya mengenai investasi, pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian UnitPenyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT. Panin Asset Management Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lt.11,
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Tel: (000) 00000000
Fax: (000) 000 0000
E-mail: xxxx@xxxxx-xx.xx.xx Website : xxx.xxxxx-xx.xx.xx
777
7
41