NOTA KESEPAHAMAN
NOTA KESEPAHAMAN
antara
SEKOLAH TINGGI OLAHRAGA DAN KESEHATAN BINA GUNA
dengan UNIVERSITI SAINS MALAYSIA
Tentang
PENYELENGGARAAN XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI
No. 0028STOK-BG/A/MoU/2023
No.
Persetujuan Kerjasama ini dibuat pada hari jumat tanggal 05-05-2023 (selanjutnya akan disebut sebagai “Kesepahaman”
Antara
SEKOLAH TINGGI OLAHRAGA DAN KESEHATAN
(STOK) BINA GUNA, adalah Sebuah Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang didirikan pada tahun 1976 dan terletak di jalan Aluminium Raya No. 00, Xxxxxxx Xxxxx , Xxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx ( Selanjutnya disebut sebagai STOK Bina GUna Sebagai Pihak Pertama)
Dan
Universiti Sains Malaysia, adalah sebuah institusi perguruan tinggi negeri yang didirikan berdasarkan Unvirsities and University Colleges ACT 1971 dan untuk tujuan dari Persetujuan ini diwakilkan oleh School of Health Sciences, yang berada di Level 6, Chancellery Building, 11800 USM, Penang, Malaysia (selanjutnya akan disebut sebagai USM), sebagai pihak kedua;
STOK BINA GUNA DAN USM selanjutnya disebut secara bersamaan sebagai “Para Pihak” dan secara individu sebagai “Pihak”, sesuai dengan konteks yang diperlukan)
SEDANGKAN:
STOK Bina Guna adalah perguruan tinggi swasta yang didirikan berdasarkan SK 2420DT2006 dibawah hukum pada tanggal 03 Juli 2006. Dalam upaya untuk memaksimalkan kontribusi dan menjadi unggulan dalam bidang Pendidikan jasmani, olahraga, dan Kesehatan, STOK Bina Guna konsisten dalam membuat kegiatan kolaborasi nasional dan internasional untuk berbagi ilmu pengetahuan, ide, dan pengalaman. STOK Bina Guna menjalankan visi dan misinya berdasarkan “Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi” yakni Pendidikan dan
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
Between
SEKOLAH TINGGI OLAHRAGA DAN KESEHATAN BINA GUNA
And
UNIVERSITI SAINS MALAYSIA
Concerning
HIGHER EDUCATION XXX XXXXXX IMPLEMENTATION No. 0028STOK-BG/A/MoU/2023
No.
THIS COLLABORATION AGREEMENT is made this
Friday day of 05-05-2023 (hereinafter referred to as ” understanding”);
SEKOLAH TINGGI OLAHRAGA DAN KESEHATAN
(STOK) BINA GUNA, a private university in Indonesia which was established in 1976, located at Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxx No. 00, Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxx, Xxxxxxxxx (hereinafter referred to as “STOK BINA GUNA”), of the first part;
And
UNIVERSITI SAINS MALAYSIA, a public
institution of higher learning established under the Universities and University Colleges Act 1971 and for the purpose of this Agreement is represented by its School of Health Sciences, with its main address at Xxxxx 0, Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx, 00000 XXX, Xxxxxx, Xxxxxxxx (hereinafter referred to as “USM”), of the second part,
(STOK BINA GUNA AND USM shall hereinafter be referred to collectively as “Parties” and individually as “Party”, where the context so requires)
WHEREAS:-
STOK BINA GUNA is a private university which was established by SK 2420DT2006, signed into law on 3rd of July 2006. In effort to make maximum contribution and become excellence in the fields of Physical Education, Sports, & Health, STOK Bina Guna consistent in making national & international collaborative arrangements to share new knowledge, ideas, and experiences. STOK Bina Guna carries out its activities based on the "Xxx Xxxxxx (Three Teachings) of Higher Education" which is education and teaching, research, and
Pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. STOK Bina Guna memiliki dua program studi yang focus pada pendidikan jasmani dan ilmu keolahragaan.
USM adalah universitas riset unggulan di Malaysia yang berusaha untuk meningkatkan dan menguatkan program edukasinya dan telah mengambil berbagai inisiatif untuk melengkapi keunggulan edukasinya. Dengan fasilitas dan pengalaman riset serta mengajar, dan anggota staff yang terdiri dari ahli multi-disiplin, USM telah melakukan berbagai kolaborasi dengan pihak –pihak lain dalam usahanya untuk mengembangkan konten penelitian dan menguatkan jaringan industrialnya.
Berdasarkan diskusi antara STOK Bina Guna dan USM , para Pihak setuju untuk menjalin kerja sama dan mengeksplorasi kesempatan dalam mengembangkan, mendukung, dan memperkaya aktifitas riset, program edukasi dan pelatihan dalam bidang keahlian masing-masing dan membentuk keuntungan yang sinergis untuk kedua Pihak.
Dalam mencapai tujuan tersebut di atas, Para Pihak meresmikan kerjasama ini dengan mengadakan Perjanjian ini dengan tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana diatur didalamnya.
Dengan ini menyetujui hal berikut ini:
1. Ketentuan dan Persetujuan
STOK BINA GUNA dan USM akan berusaha untuk membantu dan mendukung satu sama lain dalam kerjasama untuk proyek- proyek berikut;
(i) Penelitian Kolaborasi dan Penerapan Hibah
(ii) Publikasi
(iii) Berbagi Pengetahuan Melalui Pertukaran Materi Akademik dan Informasi Untuk Mendukung Global University Network
(iv) Pertukaran Fakultas dan Pelajar
(v) Projek lainnya yang diakui dan disetujui oleh kedua Pihak diKemudian Xxxx
2. Peran dan Tanggung Jawab Kedua Pihak
Dengan Mempertimbangankan Perjanjian ini, Para Pihak Menyetujui Kewajiban bersama Mereka sebagai Berikut;
(i) Untuk Melaksanakan Penelitian Kolaboratif dan Penerapan Hibah pada Isu-Isu yang berkaitan dengan aktivitas Fisik di Indonesia dan Malaysia
(ii) Bersama – Sama Mempubikasikan Publikasi Penelitian Terkait Penelitian Kolaboratif yang dilakukan
(iii) Untuk berpartisipasi bersama melalui workshop, program pelatihan dan seminar yang relevan pada umumnya
(iv) Memfasilitasi pertukaran pelajar antara mahasiswa S1 STOK Bina Guna dan USM
community services. STOK Bina Guna has two graduates’ programs focusing on physical education & sport science.
USM is Malaysia’s premier research university which strives to enhance and strengthen its educational programs and has taken various initiatives to complement its educational excellence. With its research and teaching facilities, experience, and a multi-disciplinary team of experts from among its staff members, USM has entered into various collaborative arrangements with other parties in its effort to enhance its research contents and strengthen its industrial networking.
Following discussions between STOK BINA GUNA and USM, the Parties have agreed to establish collaboration and explore opportunities to develop, support and enrich the research activities, educational programs and training in their respective fields of expertise, thus creating synergistic benefits to both Parties
In achieving the abovementioned objectives, the Parties are formalizing this collaboration by entering into this Agreement subject to the terms and conditions as stipulated herein.
NOW IT IS HEREBY AGREED as follows:
1. Objectives of this Agreement
STOK BINA GUNA and USM shall endeavor to assist and support each other in the collaboration for the following projects:
(i) collaborative research and grants application;
(ii) Publicatioan
(iii) Knowledge sharing through exchange of academic materials and information to support Global University Network
(iv) faculty and student exchange
(v) any other projects that shall be mutually identified and agreed by both Parties at a later stage
2. Roles and Responsibilities Of Parties In consideration of the covenants herein, the Parties agree to their common obligations as follows
(i) To carry out collaborative research and grants application on issues related to physical activity in Indonesia And Malaysia
(ii) To jointly publish research publication related to the collaborative research conducted
(iii) To have joint participation sharing such as through relevant workshops, training programmes, seminars in general
(iv) To facilitate student exchange between USM’s and STOK BINA GUNA’s undergraduate students
3. Kerahasian
3.1. Tidak ada pihak yang dalam kapan pun mempublikasikan atau mengungkapkan kepada pihak ketiga mana pun, Isi perjanjian ini atau Informasi Rahasia apapun dari pihak lainnya yang diperoleh berdasarkan perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya. Kewajiban ini bertahan dan tetap mengikat para pihak untuk jangka waktu Lima (5) Tahun Sejak berakhirnya atau pengakhiran lebih awal dari perjanjian ini sebagai Keadaan atau berakhirnya atau dan pengakhiran lebih awal dari periode perjanjian yang telah diperbaharui (sebagaimana Keadaaanya) Sebagaimana diatur dalam Klausul 4.3. didalam ini.
3.2. Sebagai Tujuan dari Persetujuan ini “Informasi Rahasia”
(a) berarti setiap dan semua informasi teknis dan non-teknis termasuk paten, hak cipta, rahasia dagang, pengetahuan dan informasi kepemilikan, teknik, sketsa, gambar, diagram, metode, proses, peralatan, peralatan, algoritme, program perangkat lunak, dokumen sumber perangkat lunak, dan formula yang terkait dengan teknologi atau penemuan, dan mencakup, tanpa batasan, informasinya masing-masing mengenai penelitian, pekerjaan eksperimental, pengembangan, detail dan spesifikasi desain, teknik, informasi keuangan, persyaratan pengadaan, manufaktur pembelian, daftar pelanggan, prakiraan bisnis, penjualan dan rencana perdagangan dan pemasaran dan informasi yang ditetapkan secara tertulis bersifat rahasia atau dengan sifatnya dimaksudkan hanya untuk pengetahuan pihak penerima atau jika diberikan secara lisan dalam keadaan rahasia atau dikonfirmasi dan diungkapkan sebelumnya secara tertulis sebagai rahasia atau hak milik untuk tujuan Perjanjian ini. Tetapi,
(b) Mengecualikan Pengetahuan dan Informasi yang ;
(i) Pada Saat Pengungkapan, Merupakan Bagian dari Pengetahuan Umum atau Literatur
(ii) Setelah Pengungkapan, Menjadi Tersedia secara umum untuk melalui publikasi atau sebaliknya, bukan karena kesalahan pihak penerima
(iii) Dapat ditunjukkan telah dimiliki oleh pihak penerima dan direksi menjadi gambar, tulisan atau perwujudan fisik sebelum pengungkapan berdasarkan perjanjian ini dan yang tidak diperoleh, secara langsung atau tidak langsung dari pihak yang mengungkapkan.
3. Confidentiality
3.1 Neither Party shall at any time publish or, disclose to any third party, the contents of this Agreement or any Confidential Information of the other Party acquired pursuant to this Agreement without the written consent of the other Party. The obligations herein shall survive and remain binding on the Parties for a period of five (5) years from the expiry or the earlier termination of this Agreement (as the case may be) or, the expiry or the earlier termination of the renewed period (as the case may be) as provided in clause 4.3 herein
3.2 For the purpose of this Agreement, “Confidential Information
(a) means any and all technical and non- technical information including patent, copyright, trade secret, know-how and proprietary information, techniques, sketches, drawings, diagrams, methods, processes, apparatus, equipment, algorithms, software programs, software source documents, and formulae related to a technology or invention, and includes, without limitation, its respective information concerning research, experimental work, development, design details and specifications, engineering, financial information, procurement requirements, purchasing manufacturing, customer list, business forecasts, sales and merchandising and marketing plans and information designated in writing to be confidential or by its nature intended to be for the sole knowledge of the receiving party or if orally given in the circumstances of confidence or confirmed promptly in writing as having been disclosed as confidential or proprietary for the purpose of this Agreement; that is conveyed by the disclosing Party to the receiving Party, in written, oral, digital, magnetic, photographic and/or whatsoever forms; but
(b) shall exclude such knowledge and information which;
(i) at the time of disclosure, is part of the public knowledge or literature
(ii) after disclosure, becomes generally available to the public by publication or otherwise, through no fault of the receiving Party;
(iii) can be shown to have already been in the receiving Party's possession and reduced to either drawing, writing or physical embodiment prior to disclosure hereunder and which was not acquired, directly or indirectly, from the disclosing Party;
(iv) Diterima oleh pihak penerima setelah waktu pengungkapan dibawah ini dari pihak ketiga, tidak membebankan kewajiban kerahasiaan dan yang tidak memperoleh informasi tersebut, secara langsung atau tidak langsung dari pihak pengungkap.
3.3. Para Pihak dengan ini mengetahui bahwa dalam jika terjadi pelanggaran pasal 3 ini oleh salah satu Pihak, Pihak yang mengungkapkan dapat mengalami kerugian dan kerusakan besar yang tidak dapat diperbaiki secara memadai. Para Xxxxx mengakui dan setuju bahwa Pihak pengungkap berhak atas putusan sela dan bantuan lainnya dalam menegakkan kewajiban dalam pasal 3 ini dengan tambahan pilihan pemulihan lain yang tersedia bagi Pihak pengungkap berdasarkan hukum.
4. Pengakhiran dan Pembaharuan Perjanjian
4.1. Persetujuan ini sah dan akan tetap berlaku selama dua (2) Tahun sejak tanggal persetujuan ini terlepas dari berbagai tanggal yang mungkin telah ditandatangani oleh para pihak dalam persetujuan ini
4.2. Salah satu pihak dapat mengakhiri perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis satu (1) bulan sebelumnya kepada pihak lainnya.
4.3. Evaluasi akan dilakukan oleh STOK Bina GUna dan USM setelah satu tahun pelaksanaan perjanjian ini
4.4. Perjanjian ini dapat diperpanjang atau kesepakatan bersama dari kedua pihak.
5. Peristiwa Wanprestasi
5.1. Jika STOK Bina Guna atau USM ( Sebagaimana keadaanya) melakukan salah satu ketentuan yang dinyatakan, maka pihak yang dirugikan berhak untuk mengakhiri perjanjian ini dengan menyampaikan pemberitahuan tentang hal itu;
(a) salah satu Pihak menjadi pailit atau tidak mampu membayar hutangnya pada saat jatuh tempo atau mengakui secara tertulis ketidakmampuannya untuk membayar hutangnya; atau
(b) salah satu pihak mengadakan pengaturan atau komposisi dengan krediturnya secara umum atau curator atau manager ditunjuk atau
(c) salah satu pihak melakukan likuidasi atau mengeluarkan resolusi untuk melakukan likuidasi selain untuk tujuan rekonstruksi atau
(d) salah satu pihak gagal untuk mematuhi kewajiban apapun berdasarkan perjanjian ini.
5.2. Pemberitahuan untuk mengakhiri sesuai dengan klausul 5.1 tidak boleh kurang dari dua puluh satu (21) hari pemberitahuan tertulis (selanjutnya disebut sebagai “Pemberitahuan Pengakhiran”) kecuali dalam hal sub-klausul 5.1(d), dimana pemberitahuan pengakhiran akan
(iv) is received by the receiving Party after the time of disclosure hereunder from a third party, imposing no obligation of confidentiality and who did not acquire any such information, directly or indirectly, from the disclosing Party
3.3 The Parties hereto acknowledge that in the event of any breach of this clause 3 by either Party, the disclosing Party may suffer substantial loss and damage which monetary damages cannot adequately remedy. The Parties acknowledge and agree that the disclosing Party shall be entitled to injunctive and other equitable relief in enforcing the obligations in this clause 3 in addition to all other remedies available to the disclosing Party in law
4. Validity, Termination and Renewal of the Agreement Validitas,
4.1 This Agreement is valid and shall remain in effect for two (2) years from the date of this Agreement regardless of the diverse dates the Parties may have signed this Agreement
4.2 Either Party may terminate this Agreement by giving one (1) month’s written notice to the other Party
4.3 The evaluation will be conducted by STOK Bina Guna and USM after one year implementation of this agreement
4.4 This Agreement may be renewed upon the mutual agreement of both Parties.
5. Event of Default
5.1 If STOK BINA GUNA or USM (as the case may be) commits any of the conditions stated herein, then, the aggrieved Party shall be entitled to terminate this Agreement by serving a notice to that effect:
(a) either Party becomes insolvent or is unable to pay its debts when due or admits in writing its inability to pay its debts; or
(b) either Party enters any arrangement or composition with its creditors generally, or a receiver or manager is appointed; or
(c) either Party goes into liquidation or passed a resolution to go into liquidation, otherwise than for the purpose of reconstruction; or
(d) either Party fails to comply with any of the obligations under this Agreement.
5.2 The notice to terminate pursuant to clause
5.1 shall not be less than twenty-one (21) days’ written notice (hereinafter referred to as “Termination Notice”), save for in the case of sub-clause 5.1(d), whereby the Termination Notice shall be applicable and take effect only after the non-defaulting Party has first served a twenty one (21) days’ written notice to the defaulting Party to remedy the default. In the event the default is not remedied within the aforesaid period,
berlaku dan berlaku hanya setelah Xxxxx yang tidak wanprestasi telah memberikan pemberitahuan tertulis dua puluh satu (21) hari sebelumnya kepada Pihak yang wanprestasi untuk memperbaiki wanprestasi. Dalam hal wanprestasi tidak diperbaiki dalam jangka waktu tersebut di atas, Pihak yang tidak wanprestasi kemudian akan mengirimkan Pemberitahuan Pengakhiran kepada Pihak yang wanprestasi untuk mengakhiri Perjanjian.
5.3. Setelah pengakhiran Perjanjian ini, kedua Pihak tidak memiliki kewajiban satu sama lain kecuali untuk setiap pembayaran yang masih terutang dan harus dibayar oleh salah satu Pihak kepada pihak lainnya, untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum tanggal pengakhiran.
6. HAK UNTUK MENERBITKAN
Data dan informasi yang diperoleh dari Perjanjian ini, yang memiliki kepentingan akademik untuk pengayaan pengetahuan, dapat dipublikasikan oleh USM sesuai dengan kebijakan USM.
7. PERNYATAAN PUBLIC
Kedua Pihak setuju bahwa tidak ada pernyataan publik yang dibuat atas Perjanjian ini, atau sehubungan dengan produk, proses, atau penemuan apa pun yang dikembangkan sebagai hasil dari Perjanjian ini kecuali disetujui terlebih dahulu oleh kedua Pihak.
8. Nama, lambang resmi, dan logo
8.1 Tidak ada Pihak yang akan menggunakan, atau mengizinkan orang atau entitas mana pun untuk menggunakan nama, akronim, lambang resmi, logo, merek dagang (atau variasinya) atau Kekayaan Intelektual lainnya (selanjutnya disebut sebagai "Materi Merek") yang diidentifikasi/diidentifikasi atau terkait dengan atau menjadi milik Pihak lain pada setiap publikasi, dokumen, kertas, presentasi audio atau visual, atau untuk tujuan publisitas.
8.2 Setiap penggunaan Materi Merek untuk tujuan yang disebutkan dalam pasal 8.1 di atas harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pihak lainnya dan harus mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak lainnya tentang penggunaan Materi Mereknya.
9. HUBUNGAN KEDUA PIHAK
Tidak ada dalam Perjanjian ini yang dapat ditafsirkan sebagai mendirikan atau menciptakan kemitraan atau hubungan majikan dan pelayan antara salah satu Pihak dalam Perjanjian ini atau menjadikan pihak mana pun sebagai perwakilan untuk tujuan apapun atau dengan cara apapun
the non-defaulting Party shall then serve on the defaulting Party the Termination Notice to terminate the Agreement.
5.3 Upon termination of this Agreement, both Parties shall have no obligation to each other except for any payment still outstanding and payable by either Party to the other, for activities already undertaken prior to the date of termination
6. Right to Publish
The data and information accruing from this Agreement, which are of academic importance for the enrichment of knowledge, may be published by USM in accordance with USM’s policy
7. Public Statement
Both Parties agree that no public statement shall be made on this Agreement, or in relation to any products, processes or inventions developed as a result of this Agreement unless approved first by both Parties.
8. Name, Official Emblem and Logo
8.1 Neither Party shall use, nor permit any person or entity to use the name, acronym, official emblem, logo, trade mark (or any variation thereof) or other Intellectual Property (hereinafter referred to as “Brand Materials”) that is/are identified or associated with or belongs to the other Party on any publication, document, paper, audio or visual presentation, or for publicity purposes.
8.2 Any use of the Brand Materials for the purposes stated in clause 8.1 above shall first obtain the written consent of the other Party and shall comply with all conditions set by the other Party on the use of its Brand Materials
9. Relationship Of The Parties
Nothing in this Agreement shall be construed as establishing or creating a partnership or a relationship of master and servant between any of the Parties hereto or as constituting any party as an agent or representative of the other Party for any purpose or in any manner whatsoever.
10. Pemberitahuan
Setiap pemberitahuan atau komunikasi antara Para Pihak akan dikirimkan ke alamat sebagaimana disebutkan sebelumnya, atau dikirim ke nomor faksimili atau dikirim melalui email ke Pihak yang bersangkutan.
11. PERATURAN PEMERINTAH
Perjanjian ini harus ditafsirkan dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Malaysia
12. Force Majeure
Kedua Pihak tidak akan bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan untuk melaksanakan yang diakibatkan oleh kejadian atau keadaan di luar kendali yang wajar dari salah satu Pihak dan khususnya, kegagalan apa pun untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
13. VARIASI
Syarat-syarat yang ditetapkan dalam Perjanjian ini tidak boleh diubah, diubah, diganti atau dimodifikasi tanpa persetujuan bersama dari Para Pihak dan amandemen, perubahan, perubahan dan modifikasi tersebut harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam Perjanjian ini.
14. PENUGASAN
Kecuali jika disepakati lain secara tertulis, kedua Pihak tidak akan mengalihkan atau mengalihkan semua atau sebagian dari hak, kewajiban, kepentingan, atau manfaat mereka berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga mana pun
15. PENERUS
Perjanjian ini akan mengikat penerus hak dan penerima hak yang diizinkan dari Para Pihak
16. TANPA DISKRIMINASI
USM dan STOK BINA GUNA sepakat untuk tidak mendiskriminasikan siapa pun karena usia, jenis kelamin, asal kebangsaan, ras, keturunan, warna kulit, agama, kecacatan, dan orientasi seksual. Institusi tidak boleh memaksakan kriteria untuk pertukaran staf dan siswa yang akan melanggar prinsip non-diskriminasi.
17. BAHASA PERJANJIAN
Jika Perjanjian ini diterjemahkan ke dalam bahasa lain, kedua teks tersebut akan dianggap asli tetapi teks bahasa Inggris akan berlaku jika terjadi perselisihan.
18. SALINAN
Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam sejumlah salinan dan setiap salinan tersebut merupakan dokumen asli dari Perjanjian ini. Perjanjian ini tidak akan berlaku sampai masing- masing Pihak telah menandatangani setidaknya satu rekanan.
10. Notices
Any notice or communication between the Parties shall be delivered to the addresses as hereinbefore appearing, or sent to the facsimile number or emailed to the Party concerned.
11. Governing law
This Agreement shall be construed and interpreted in accordance with the laws of Malaysia.
12. Force Majeure
Both Parties shall not be held liable for delays or failures to perform that result from events or circumstances beyond the reasonable control of either Party and in particular, any failure by either to carry out its obligations as set out in this Agreement
13. VARIATION
The terms stipulated in this Agreement shall not be amended, altered, changed or otherwise modified without the mutual consent of the Parties and such amendments, alterations, changes and modifications shall be made in writing and signed by the Parties hereto.
14. Assignment
Unless otherwise agreed in writing, both Parties shall not transfer or assign all or any of their rights, obligations, interests or benefits hereunder to any third party
15. Successors
This Agreement shall be binding on the successors in title and permitted assigns of the Parties
16. Non-Discrimination
USM and STOK BINA GUNA agree not to discriminate against any person because of age, sex, national origin, race, ancestry, colour, religious creed disability or handicap, and sexual orientation. Neither institution shall impose criteria for the exchange of staff and students that would violate the principles of non- discrimination
17. Language of Agreement
If this Agreement is translated into another language, both texts would be deemed to be authentic but the English text would prevail in the event of a dispute.
18. Counterparts
This Agreement may be executed in any number of counterparts and each such counterpart shall constitute an original of this Agreement. This Agreement shall not be effective until each Party has executed at least one counterpart
19. KOMUNIKASI ELEKTRONIK
Para Pihak mengakui dan menyetujui bahwa komunikasi elektronik adalah metode yang dapat diterima untuk menyampaikan informasi antara Para Pihak tanpa harus menyampaikan hal yang sama di atas kertas. Setiap komunikasi dan tanda tangan elektronik selanjutnya yang telah dikirim atau ditandatangani di masa lalu, sekarang, atau di masa mendatang antara Para Pihak akan memiliki kekuatan dan efek yang sama seperti dokumen yang ditandatangani dan ditandatangani di atas kertas.
20. KERJASAMA DAN HUBUNGAN
Para Pihak menyadari bahwa tidak mungkin untuk memperkirakan dan menangani secara memadai setiap masalah yang melibatkan kerja sama Para Pihak di sini. Oleh karena itu Para Xxxxx akan menggunakan upaya terbaik mereka untuk mewujudkan keahlian mereka dalam melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memajukan kepentingan bersama mereka berdasarkan Persetujuan ini sesuai dengan semangat kerja sama yang erat dan saling membantu.
SEBAGAI BUKTI STOK BINA GUNA dan USM telah
menandatangani Perjanjian ini pada tanggal dan tahun pertama tertulis di atas.
19. E-Communication
The Parties acknowledge and agree that electronic communication is an acceptable method of communicating information between
the Parties without having to communicate the same on paper. Any communication and subsequent electronic signature that has been sent or signed in the past, present, or future between the Parties will hold the same force and effect as a document signed and inked on paper
20. Mutual Cooperation and Relationship The Parties realize that it is not feasible to adequately foresee and address every issue involving the collaboration of the Parties herein. Hence the Parties shall use their best endeavours to realize their expertise in carrying out the steps and measures necessary for furthering their mutual interest under this Agreement in accordance with the spirit of close cooperation and mutual assistance.
IN WITNESS WHEREOF STOK BINA GUNA and
USM have hereunto executed this Agreement on the date and year first above written.