PROVINSI JAWA TENGAH
PROVINSI JAWA TENGAH
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
NOMOR : 170/21 TAHUN 2023 TENTANG
RENCANA KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2024
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO,
Menimbang | : | a. | bahwa guna memberikan pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara terarah, efisien dan efektif sesuai dengan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo, perlu disusun Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024. | ||
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757); |
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6801); |
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); |
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 307);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 298);
11. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 Nomor 5);
Memperhatikan | : | Usul, saran dan pendapat pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo hari Senin tanggal 25 September 2023. |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | |
KESATU | : | Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan DPRD ini. |
KEDUA | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Sukoharjo
pada tanggal 25 September 2023
KETUA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUKOHARJO
XXXXX XXXXXXX
TEMBUSAN : Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :
1. Gubernur Jawa Tengah di Semarang;
2. Bupati Sukoharjo di Sukoharjo.
LAMPIRAN I : Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor : 170/21 Tahun 2023 Tanggal : 25 September 2023
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Karena itu, Pasal 18 Undang- Undang Dasar 1945, antara lain menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang- undang. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan otonomi dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Oleh karena itu, DPRD merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan
mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna pula bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Keserasian hubungan dua lembaga penyelenggara pemerintahan di daerah ini seyogyanya terjalin dalam setiap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Pemerintah Daerah (Kepala Daerah) dan DPRD harus paham akan wilayah tugas dan fungsinya masing-masing. Mana yang menjadi ranah eksekutif seyogyanya tidak perlu diintervensi oleh legislatif demikian pula sebaliknya. Hubungan kemitraan keduanya juga bersifat saling berhubungan (inter-koneksi), saling tergantung (inter- dependensi), dan saling mendukung sebagai satu kesatuan sistem dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan dalam mencapai tujuan pemerintahan daerah.
Selain itu, sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki beban tanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat, meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja, serta mengembangkan hubungan dan mekanisme checks and balances antara lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat, utamanya masyarakat Kabupaten Sukoharjo. Dalam mengemban beban tanggungjawab tersebut di atas serta memenuhi tuntutan kinerja yang produktif dan berkualitas dapat diupayakan pelaksanaannya secara holistic dan sistematis, yang sekaligus dijadikan sebagai dasar pengukuran kinerja serta evaluasi DPRD, maka perlu disusun Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo
tahunan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo disebutkan bahwa rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan. Pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja DPRD kepada Sekretariat DPRD untuk dilakukan penyelarasan yang selanjutnya hasil penyelarasan disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna untuk menjadi pedoman bagi Sekretaris DPRD dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran berikutnya.
Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 disusun guna mengetahui rencana kegiatan DPRD, Pimpinan dan Anggota DPRD serta alat kelengkapan DPRD secara garis besar dalam 1 (satu) tahun anggaran. Rencana Kerja DPRD ini sangat membantu perencanaan Sekretariat DPRD untuk ditindaklanjuti dengan membuat Rencana Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 yang menjadi dasar perencanaan anggaran berbasis kinerja.
B. Dasar Hukum
Penyusunan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 didasarkan pada beberapa ketentuan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak-Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2019-2024;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah dimutakirkan terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
21. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
C. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Maksud
a. mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan merumuskannya menjadi prioritas kerja DPRD;
b. mengidentifikasi kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan isu-isu strategis maupun kesepakatan bersama bertaraf lokal, regional, nasional hingga global serta menjadi landasan dalam penyusunan rencana kerja DPRD;
c. mengidentifikasi pembagian tugas alat kelengkapan DPRD yang tepat dan proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. melaksanakan upaya meningkatkan kinerja yang berkesinambungan bagi DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo; dan
e. meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo yang lebih transparan, partisipatif dan akuntabel melalui optimalisasi peran, tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Sukoharjo.
2. Tujuan
a. tersedianya rumusan prioritas kegiatan DPRD yang dapat dijadikan indikasi perbaikan kinerja pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah pada Tahun 2024;
b. meningkatnya kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan checks and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
c. tersedianya tolok ukur pembagian tugas yang tepat dan proporsional untuk mengevaluasi penilaian kinerja Alat Kelengkapan DPRD;
d. tersedianya komitmen terhadap program-program pembangunan daerah yang akan dibiayai melalui APBD pada Tahun 2024; dan
e. mewujudkan efisiensi dan efektivitas perencanaan alokasi sumber daya yang dapat dijadikan pedoman bagi Sekretariat DPRD untuk mendukung optimalisasi peran, tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Sukoharjo.
D. Sistematika Penyusunan
BAB I :
PENDAHULUAN
BAB II :
GAMBARAN UMUM
BAB III :
RENCANA KERJA DPRD KABUPATEN SUKOHARJO
BAB IV :
PENUTUP
Memuat tentang latar belakang, dasar hukum penyusunan, maksud dan tujuan, serta sistematika penyusunan.
Memuat tentang latar belakang, dasar hukum
penyusunan, maksud dan tujuan,
Memuat tentang gambaran umum DPRD yang meliputi Anggota DPRD Masa Jabatan 2019- 2024, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang serta Hak DPRD, serta Kelembagaan DPRD.
Memuat tentang Rencana Kerja Alat Kelengkapan Berdasarkan Fungsi DPRD dan Alat Kelengkapan DPRD, serta Prosedur Kegiatan, Tahapan Pelaksanaan, dan Pelaksanaan Kegiatan
Berisi catatan penting dan harapan
BAB II
GAMBARAN UMUM DPRD KABUPATEN SUKOHARJO
A. Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Masa Jabatan 2019-2024
Bahwa Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Hasil Pemilu Tahun 2019 berjumlah 45 (empat puluh lima) orang dari 8 (delapan) partai politik yang dilantik pada tanggal 9 September 2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/72 Tahun 2019 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo, dengan perincian sebagai berikut :
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jumlah 20 anggota.
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), jumlah 5 anggota;
3. Partai Golongan Karya (Golkar), jumlah 5 anggota;
4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), jumlah 5 anggota;
5. Parta Amanat Nasional (PAN), jumlah 5 anggota;
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), jumlah 3 anggota;
7. Partai Demokrat (Demokrat), jumlah 1 anggota; dan
8. Partai Nasional Demokrat (Nasdem), jumlah 1 anggota.
B. Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang serta Hak DPRD Kabupaten Sukoharjo
1. Kedudukan DPRD
Sesuai ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dalam kedudukannya sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah memiliki tanggung jawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membangun segala bidang untuk kesejahteraan rakyat.
Keberadaan DPRD juga tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 Amandemen kedua tentang Pemerintahan Daerah yang diantaranya berbunyi "Pemerintah Daerah
Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum", yang pembentukannya diarahkan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Fungsi DPRD
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, bahwa DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan, yang dijelaskan sebagai berikut :
a. Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah
Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah dilaksanakan dengan cara:
1) Membahas bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan Perda;
2) Mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah;
3) Menyusun program Pembentukan Perda bersama Bupati dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati; dan
4) Menetapkan program Pembentukan Perda.
b. Fungsi Anggaran
Fungsi Anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati, dilaksanakan dengan cara:
1) Membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disusun oleh Bupati berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
2) Membahas Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Sukoharjo;
3) Membahas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD;
4) Membahas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawabaan Pelaksanaan APBD.
c. Fungsi Pengawasan
Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap :
1) Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
2) Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
3) Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
4) Melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan; dan
5) Meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Fungsi Pengawasan ini menjadi titik krusial penciptaan pemerintahan yang baik (good governance) dengan bertumpu pada lima prinsip yaitu pertanggungjawaban (responsibility), akuntabilitas (accountability), kesetaraan dan kewajaran (fairness), kemandirian (independency) dan keterbukaan informasi (tranparancy).
Pelaksanaan ketiga fungsi tersebut secara ideal diharapkan dapat melahirkan output yaitu Perda-perda yang aspiratif dan responsif serta outcome yaitu yang dampaknya dapat mensejahterakan masyarakat, APBD yang efektif dan efisien serta terdapat kesesuaian yang logis dengan kondisi kemampuan keuangan daerah dan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabilitas, baik dalam proses pemerintahan maupun penganggaran.
3. Tugas Dan Wewenang DPRD
Berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.
Dijelaskan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati;
b. Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. Mengusulkan Pengangkatan dan Xxxberhentian Bupati kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
e. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
f. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
g. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
h. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
i. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
4. Hak
Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang tersebut,
DPRD memiliki hak sebagai berikut:
a. Hak Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
b. Hak Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
x. Xxx menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
C. Kelembagaan DPRD Kabupaten Sukoharjo
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo, alat kelengkapan DPRD terdiri atas :
1. Pimpinan DPRD;
2. Badan Musyawarah;
3. Komisi;
4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah;
5. Badan Anggaran;
6. Badan Kehormatan; dan
7. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna.
Sedangkan dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD dibantu oleh Sekretariat DPRD yang merupakan unit kerja Pemerintah Daerah yang pembentukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain alat kelengkapan DPRD, untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD.
Selanjutnya, penjelasan secara detail dari Alat Kelengkapan dan fraksi DPRD tersebut diatas adalah sebagai berikut :
1. Pimpinan DPRD
Berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
a. memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
c. menetapkan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
d. melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
e. mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain;
f. menyelenggarakan konsultasi dengan Bupati dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;
g. mewakili DPRD di pengadilan;
h. melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
2. Badan Musyawarah
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
b. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah;
c. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
d. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
e. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
f. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
g. merekomendasikan pembentukan Xxxxxxx Xxxxxx; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam Rapat Paripurna. Agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam Rapat Paripurna. Setiap anggota Badan Musyawarah juga wajib berkonsultasi dengan fraksi sebelum pengambilan keputusan dalam Rapat Badan Musyawarah dan
menyampaikan hasil Rapat Badan Musyawarah kepada fraksi.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sukoharjo Nomor 170/08 Tahun 2023, tanggal 16 Maret 2023, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukoharjo berjumlah 19 (sembilan belas) orang dan secara administrasi dibantu oleh Sekretaris DPRD sebagai sekretaris bukan anggota.
3. Komisi
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Komisi mempunyai tugas dan wewenang :
a. memastikan terlaksananya kewajiban Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenagan Daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan pembahasan Rancangan Perda;
c. melakukan pembahasan Rancangan Keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
e. membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Xxxxxx dan/atau masyarakat kepada DPRD;
f. menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
g. mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
h. melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
i. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
x. xxxxajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
k. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sukoharjo Nomor 170/01 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan DPRD Kabupaten Sukoharjo Nomor 170/11 Tahun 2023, tanggal 10 April 2023, DPRD Kabupaten Sukoharjo terdiri dari 4 (empat) komisi yaitu Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV. Adapun jumlah anggota dan pembagian urusan masing-masing komisi adalah sebagai berikut:
a. Komisi I berjumlah 9 (sembilan) orang, dengan ruang lingkup tugas sebagai berikut :
1) Hukum;
2) Pemerintahan;
3) Keamanan dan Ketertiban;
4) Pengawasan dan Pemeriksaan;
5) Kependudukan;
6) Hubungan Masyarakat;
7) Kepegawaian;
8) Pemberdayaan Masyarakat Desa;
9) Komunikasi dan Informatika;
10) Sosial Politik;
11) Organisasi Masyarakat;dan
12) Pertanahan.
b. Komisi II berjumlah 11 (sebelas) orang, dengan ruang lingkup tugas sebagai berikut :
1) Perdagangan;
2) Perizinan;
3) Koperasi dan UKM;
4) Pertanian;
5) Peternakan;
6) Perkebunan;
7) Pangan;
8) Logistik;
9) Keuangan Daerah;
10) Perpajakan;
11) Retribusi;
12) Perbankan;
13) Perusahaan Daerah;
14) Perusahaan Patungan;
15) Dunia Usaha;dan
16) Penanaman Modal dan Pinjaman Lunak.
c. Komisi III berjumlah 11 (sebelas) orang, dengan ruang lingkup tugas sebagai berikut :
1) Pekerjaan Umum;
2) Tatakota;
3) Pertamanan;
4) Kebersihan;
5) Perhubungan;
6) Pertambangan dan Energi;
7) Perumahan dan Pemukiman;
8) Perencanaan Pembangunan;dan
9) Penelitian dan Lingkungan hidup.
d. Komisi IV berjumlah 10 (sepuluh) orang, dengan ruang lingkup tugas sebagai berikut :
1) Pekerjaan Umum;
2) Ketenagakerjaan;
3) Pendidikan;
4) Riset/Penelitian dan Inovasi Daerah;
5) Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata;
6) Kebudayaan;
7) Agama;
8) Kesehatan;
9) Keluarga Berencana;
10) Peranan wanita;
11) Transmigrasi;dan
12) Penanggulangan Bencana.
4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Badan Pembentukan Peraturan Daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Rancangan Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang memuat daftar urut Ranperda berdasarkan skala prioritas pembentukan Ranperda disertai alasan untuk setiap Tahun Anggaran di lingkungan DPRD;
b. mengoordinasikan penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
c. menyiapkan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau
Gabungan Komisi sebelum Rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
e. mengikuti pembahasan Rancangan Perda yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
f. memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan Ranangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar Propemperda;
g. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap Rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
h. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau Panitian Khusus;
i. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
j. melakukan kajian Perda; dan
x. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Xxxxx sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sukoharjo Nomor 170/12 Tahun 2023, tanggal 10 April 2023, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sukoharjo berjumlah 12 (dua belas) orang dan secara administrasi dibantu oleh Sekretaris DPRD sebagai sekretaris bukan anggota.
5. Badan Anggaran
Berdasarkan ketentuan Pasal 57 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang :
a. memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Bupati tentang RKPD ditetapkan;
b. melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
c. memberikan saran dan pendapat kepada Xxxxxx dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
d. melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bersama Xxx Xxxxxxan Pemerintah Daerah;
e. melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Xxxxxx; dan
f. memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sukoharjo Nomor 170/07 Tahun 2023, tanggal 16 Maret 2022. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukoharjo berjumlah 18 (delapan belas) orang dan secara administrasi dibantu oleh Sekretaris DPRD sebagai sekretaris bukan anggota.
6. Badan Kehormatan
Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Badan Kehormatan mempunyai tugas :
a. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
b. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
d. melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 60 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Badan Kehormatan berwenang :
a. memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
b. meminta keterangan pelapor, saksi atau pihak lain yang terkait, termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
c. menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sukoharjo Nomor 170/03 Tahun 2022, tanggal 21 Maret 2022. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sukoharjo berjumlah 5 (lima) orang.
7. Panitia Khusus
a. Panitia Khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
b. Pembentukan Xxxxxxx Xxxxxx dalam waktu bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan Komisi, dengan jumlah anggota paling banyak 15 (lima belas) orang.
x. Xxxx kerja Xxxxxxx Xxxxxx :
1) Paling lama 1 (satu) tahun untuk tugas pembentukan Perda; atau
2) Paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.
8. Fraksi-Fraksi DPRD
Berdasarkan Pengumuman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor: 170/665/2019 Tentang Nama, Susunan Pimpinan Dan Keanggotaan Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Masa Jabatan Tahun 2019-2024, tanggal 18 September 2019, DPRD Kabupaten Sukoharjo terdiri dari 6 (enam) fraksi sebagai berikut :
a. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berjumlah 21 (dua puluh satu) anggota;
b. Fraksi Partai Gerindra berjumlah 5 (lima) anggota;
c. Fraksi Partai Golongan Karya berjumlah 5 (lima) anggota;
d. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berjumlah 5 (lima) anggota;
e. Fraksi Amanat Nasional berjumlah 5 (lima) anggota; dan
f. Fraksi Kebangkitan Nasional berjumlah 4 (empat) anggota.
BAB III
RENCANA KERJA DPRD KABUPATEN SUKOHARJO
TAHUN 2024
A. Penjelasan Umum Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo
Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo 2024 ini disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan. Usulan program dan daftar kegiatan dari seluruh alat kelengkapan DPRD tersebut merujuk pada fungsi, tugas, wewenang, dan program DPRD. Selain itu, usulan program dan daftar kegiatan dari seluruh alat kelengkapan DPRD disusun dengan mempertimbangkan prioritas sasaran pembangunan, arah kebijakan pembangunan daerah serta yang terpenting adalah arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten Sukoharjo 2024. Namun demikian hingga laporan ini diselesaikan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tahun 2024 belum ditetapkan.
Rencana Kerja DPRD merupakan dokumen perencanaan DPRD untuk periode 1 tahun, disusun berdasarkan usulan Alat Kelengkapan DPRD dalam bentuk Program dan Daftar kegiatan, yang dilakukan penyelarasan oleh Sekretaris DPRD dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna, serta menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya. Oleh karena itu, Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo 2024 nantinya menjadi pedoman perencanaan kegiatan dan anggaran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai fungsi DPRD juga diselaraskan dengan perencanaan pembangunan Kabupaten Sukoharjo 2024 yang memuat arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Visi, misi dan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2021 – 2026 adalah sebagai berikut:
1. Visi.
Visi pembangunan Kabupaten Sukoharjo tahun 2021-2026 merupakan implementasi dari visi Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo periode tahun 2021-2026 yaitu:
“Mewujudkan Masyarakat Sukoharjo Yang Lebih Makmur”
Visi pembangunan daerah Kabupaten Sukoharjo tahun 2021- 2026 merupakan keberlanjutan dari cita-cita pembangunan Kabupaten Sukoharjo tahun 2016-2020. Mengandung arti bahwa dalam lima tahun ke depan masyarakat Kabupaten Sukoharjo akan tercipta kondisi sejahtera, terpenuhi seluruh kebutuhan hidupnya baik sosial maupun ekonomi, secara lahir maupun batin. MAKMUR juga merupakan motto atau slogan Kabupaten Sukoharjo yaitu Maju, Aman, Konstitusional, Mantap, Unggul, dan Rapi.
MAJU, Xxxx mempunyai pengertian bergerak kedepan menjadi lebih baik, tidak berhenti, tidak terlambat, mencapai tingkat peradaban yang lebih tinggi. Sebagai tugas panggilan dalam hidup. Dengan maju kita ingin tumbuh dan berkembang, dan selalu berpikir dan berusaha keras kearah peningkatan menjadi lebih baik.
AMAN, Keamanan merupakan salah satu unsur/syarat mutlak untuk dapat terlaksananya pembangunan. Tanpa stabilitas keamanan yang terpelihara secara mantap dan berkesinambungan, tidak mungkin kegiatan pembangunan dapat terlaksana dengan lancar.
KONSTITUSIONAL, Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, maupun kemasyarakatan harus dilandasi hukum atau dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
MANTAP, Warga masyarakat dan segenap penyelenggara pemerintahan optimis dalam membangun Sukoharjo.
UNGGUL, Unggul mempunyai arti semangat berprestasi untuk selalu berusaha mencapai yang terbaik.
RAPI, Rapi mengandung pengertian apik, baik, bersih, teratur ,tertib, beres.
2. Misi
Dalam rangka upaya menuju pencapaian visi pembangunan daerah Kabupaten Sukoharjo tahun 2021-2026, ditetapkan misi pembangunan daerah yaitu:
a. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Melalui Percepatan Reformasi Birokrasi
Misi kesatu ini bertujuan untuk semakin mempercepat implementasi reformasi birokrasi secara optimal, yang pada periode sebelumnya telah terwujud dalam membaiknya tata kelola pemerintahan Kabupaten Sukoharjo.
Reformasi birokrasi yang diharapkan kedepan adalah pada tiga dimensi utama yaitu pelayanan publik yang semakin dinamis, efektivitas dan efisiensi manajemen pemerintahan, kapasitas kelembagaan, serta manajemen sumber daya manusia aparatur yang semakin baik. Pelayanan publik yang dinamis diwujudkan dengan membangun open government dan pemerintahan yang responsif. Open government dilakukan dengan perkuatan keterbukaan informasi publik, transparansi, partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatkan komunikasi dan serapan aspirasi publik.
Sedangkan pemerintahan yang responsif tercermin dalam respon pemerintah kabupaten dalam menghadapi aduan dan persoalan riil masyarakat, dengan cepat dan tepat, baik dalam bentuk kebijakan maupun kegiatan. Pelayanan publik yang dinamis, terbuka, dan responsif diikat dalam satu tagline pelayanan yang mudah, murah, cepat, serta didukung inovasi dan teknologi informasi.
Efektivitas dan efisiensi manajemen pemerintahan tergambarkan dalam proses perencanaan, penganggaran, serta evaluasi pembangunan yang akuntabel. Manajemen pembangunan Kabupaten Sukoharjo kedepan tidak hanya fokus pada kerja tetapi kinerja, dan berorientasi pada hasil (outcome). Untuk itu perlu juga dilakukan pengawasan dalam prosesnya, sejak dimulainya proses perencanaan, implementasi hingga evaluasi.
Agar dapat melaksanakan manajemen pemerintahan yang baik dan bersih maka dibutuhkan kelembagaan/organisasi yang tepat dan didukung dengan penataan sistem manajemen sumberdaya manusia aparatur yang baik. Manajemen sumber daya manusia aparatur yang baik terejawantahkan dalam bentuk integritas aparatur yang dibangun melalui kompetensi dan etika menuju integritas pribadi dan institusi, mendorong birokrasi yang inovatif, dan dijamin dalam quality assurance aparatur.
b. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas
Misi kedua mengarah pada kualitas dan daya saing sumber daya manusia Sukoharjo, agar semakin sehat, pintar, berbudaya, dan lebih mencintai lingkungan. Era globalisasi yang semakin
terbuka menuntut kualitas sumberdaya manusia yang mampu bersaing secara kompetitif dalam kompetensi dan kualifikasi. Bonus demografi yang saat ini telah dialami oleh Sukoharjo dapat dijadikan sebagai peluang sekaligus tantangan, bagaimana kedepan modal sosial ini akan menempatkan Sukoharjo sebagai salah satu daerah dengan sumberdaya manusia yang mampu bersaing. Sehingga diharapkan, dapat memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, dan menciptakan masyarakat Sukoharjo yang semakin sejahtera.
Tidak hanya tentang kualitas dan daya saing sumberdaya manusia yang diharapkan, namun juga bagaimana membentuk karakter masyarakat Sukoharjo yang semakin berbudaya. Di tengah arus keterbukaan informasi dunia yang nyata kemudian bagaimana masyarakat Sukoharjo tetap kuat menjaga etika dan norma serta nilai budaya asli Sukoharjo, serta menjaga kearifan lokal sejak dini.
c. Memperkuat Perekonomian Rakyat Yang Berdaya Saing Tinggi
Misi ketiga ini mempunyai tujuan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan insklusif. Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator yang penting dalam melakukan pembangunan ekonomi yang terjadi pada suatu negara ataupun daerah. Pertumbuhan ekonomi yang meningkat dan distribusi pendapatan yang merata sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi suatu daerah diukur dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan laju pertumbuhannya atas dasar harga konstan. Pertumbuhan ekonomi yang cepat akan menimbulkan ketimpangan distribusi pendapatan. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang bersifat sentralisasi. Pada tahun 1999 pemerintah mengubah kebijakan sentralisasi menjadi desentralisasi dengan memberlakukan Otonomi Daerah. Hal tersebut memberikan harapan dalam upaya mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan antar daerah.
Misi ini adalah untuk mengarahkan kebijakan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam rangka menurunkan jumlah penduduk miskin, yang
didukung oleh perekonomian daerah yang stabil, berkualitas, inklusif, dan menyebar. Program pengentasan kemiskinan difokuskan kepada kelompok sasaran utama, seperti petani pelaku UKM dan pekerja dan kelompok rentan lainnya. Program pengentasan kemisikinan tersebut perlu didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang tersebar, inklusif, dan berkualitas, yakni pertumbuhan ekonomi yang menyebar di seluruh wilayah Sukoharjo, memperhitungkan kelestarian lingkungan dan keberlangsungan ketersediaan sumber daya, melibatkan seluruh kelompok masyarakat dengan mengutamakan peran dan kontribusi kelompok masyarakat yang kurang beruntung, dan menghapus praktek ekonomi biaya tinggi.
d. Memperkuat Pembangunan Infrastruktur Berwawasan Lingkungan
Misi keempat mengarah kepada pembangunan infrastruktur akan terus dilaksanakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan pelayanan dasar, yang akandilaksanakan dengan penguatan konektivitas, penyediaan akses perumahan, permukiman, air minum dan sanitasi yang layak, telekomunikasi dan transportasi yang aman dan memadai.
Pembangunan berwawasan lingkungan hidup dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan meningkatkan kualitas hidup manusia. Untuk menjaga kelestarian lingkungan agar kualitas lingkungan hidup tetap terjaga, pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bijaksana, adil, efisien, dan bertanggungjawab serta lingkungan yang tangguh bencana.
e. Meningkatkan Kualitas Kehidupan Sosial dan Keagamaan
Misi ini menggambarkan sebuah kondisi yang ingin diciptakan dalamrangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, tercermin dari rasa amandan nyaman yang dirasakan dalam kehidupan masyarakat. Kondisi yang tercipta merupakan manifestasi implementasi nilai-nilai religius dalam kehidupan masyarakat. Membangun masyarakat Sukoharjo yang religius, toleran, dan guyup ini adalah dengan menciptakan kondisi obyektif yang memungkinkan interaksi antar umat beragama untuk saling
menghormat idan menghargai satu sama lain, mendorong keberagaman, kebhinekaan, dan toleransi dalam kerangka kesatuan.
Upaya yang dilakukan antara lain dengan menguatkan pemahaman keberagaman dan kebhinekaan sejak usia dini, mengembangkan ruang-ruang publik untuk membangun komunikasi antar masyarakat melalui kegiatan seni dan rekreasi, serta mendorong kearifan lokal dalam bentuk gerakan-gerakan masyarakat termasuk gerakan gotong royong. Dalam misi ini terkandung tujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat Sukoharjo yang aman dan nyaman, tanpa ada konflik sosial maupun agama.
3. Program Unggulan Tahun 2021-2026
Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo terpilih 2021-2026 yang harus diimplementasikan/diwujudkan yaitu:
a. Reformasi Birokrasi yang Dinamis Berbasis Teknologi Informasi dan Sistem Layanan Terintegrasi, melalui:
1) Peningkatan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan mendirikan Mall Pelayanan Publik;
2) Peningkatan kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
3) Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN;
4) Mengintensifkan komunikasi dengan masyarakat dalam rangka penyelesaian problem solving di masyarakat berbasis online;
5) Membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat dalam penyelesaian masalah sosial dan bencana.
b. Penguatan Kapasitas Desa/Kelurahan, melalui:
1) Bantuan kepada Lembaga Desa/Kelurahan dan RT se- Kabupaten Sukoharjo;
2) Memfokuskan tata lingkungan di wilayah RT melalui peningkatan Alokasi Dana Desa dan Dana Kelurahan;
3) Meningkatkan kapasitas pemerintahan desa;
4) Penguatan BUMDes.
c. Pemberian Bantuan Sarana dan Prasarana Kepada Kader Pembangunan Daerah, melalui:
1) Bantuan operasional kader posyandu;
2) Bantuan operasional kader sanggar inklusi;
3) Bantuan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Balita Posyandu;
4) Bantuan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Difabel Sanggar Inklusi;
5) Bantuan operasional Kader PKK Tingkat Kabupaten/Kecamatan/Desa/Kelurahan.
d. Pemberian Bantuan Sarana dan Prasarana Keagamaan, melalui:
1) Peningkatan bantuan Sarana dan Prasarana Keagamaan;
2) Pengajian rutin;
3) Pembinaan mental keagamaan di setiap instansi pemerintah.
e. Penerapan Pendidikan bagi Semua yang Terjangkau, melalui:
1) Menyediakan fasilitas online untuk mendukung proses belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19;
2) Penerapan pendidikan gratis bagi siswa SD dan SMP Negeri;
3) Bantuan sarana dan prasarana kepada sekolah swasta tingkat PAUD, TK, SD, SMP;
4) Bantuan bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap;
5) Peningkatan pelaksanaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) secara berjenjang;
6) Penerapan pendidikan karakter kepada siswa;
7) Mengoptimalkan sanggar inklusi bagi masyarakat penyandang disabilitas;
8) Pelatihan gender.
f. Penguatan Sistem Kesehatan dan Penanganan Pandemi Covid- 19, melalui:
1) Vaksinasi Covid-19 gratis;
2) Memperluas deteksi Covid-19 melalui rapid test massal dan pengadaan PCR (Polymerase Chain Reaction) Swab test;
3) Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19;
4) Memfasilitasi bagi masyarakat yang menghadapi masalah kesehatan dengan penjemputan pasien;
5) Berobat gratis bagi keluarga miskin melalui Jamkesda, Jampersal dan pengelolaan Premi Asuransi Kesehatan;
6) Membudayakan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Lingkungan Bersih Sehat (LBS);
7) Pembangunan Rumah Sakit di Eks - Terminal Kartasura.
g. Jaringan Pengaman Sosial Pasca Pandemi Covid-19, melalui:
1) Bantuan Sembako berbasis data terpadu;
2) Santunan Kematian berbasis data terpadu.
h. Pengembangan Keolahragaan, Pengembangan Generasi Muda dan Kepariwisataan, melalui:
1) Peningkatan sarana dan prasarana olahraga dengan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR);
2) Pemberian penghargaan kepada atlet berprestasi;
3) Meningkatkan event kejuaraan bidang olahraga di berbagai cabang olahraga;
4) Pelatihan startup untuk wirausaha muda.
i. Penguatan dan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19, melalui:
1) Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
2) Bantuan sarana produksi bagi UMKM;
3) Fasilitasi akses online pemasaran pada setiap pasar;
4) Gerakan Beli Produk Sukoharjo;
5) Jaringan Kemitraan Pemasaran dengan swalayan;
6) Memperluas jaringan Online Toko PAS (Produk Xxxx Xxxxxxxxx);
7) Online Market Place UMKM;
8) Pelatihan E-commerce bagi UMKM.
j. Penguatan Produksi Petani, melalui:
1) Pemberdayaan petani melalui model Corporate Farming;
2) Pemberian bantuan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT);
3) Pembangunan, revitalisasi embung dan jaringan irigasi air tanah dalam sebagai sumber air irigasi pertanian;
4) Peningkatan produksi pertanian melalui pemeliharaan dan perluasan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT)/Jaringan Irigasi Desa (JIDES) dan Jalan Usaha Tani;
5) Memberikan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan), Bibit, Pupuk dan Pestisida;
6) Pengembangan pertanian organik dan pertanian terpadu;
7) Pengembangan Pasar Mitra Tani di setiap kecamatan.
k. Pengembangan Pariwisata Berbasis Ekonomi Kreatif, melalui:
1) Pengembangan daerah tujuan wisata di wilayah selatan Kabupaten Sukoharjo;
2) Pengembangan desa wisata di setiap kecamatan;
3) Inovasi atraksi dan festival wisata dengan komunitas masyarakat;
4) Pelibatan wisatawan dalam proses pembuatan produk unggulan daerah;
5) Pengembangan souvenir dan kuliner.
l. Penguatan Infrastruktur Daerah, dengan:
1) Pengaspalan jalan lingkungan di seluruh wilayah Kelurahan dan Poros Desa;
2) Pembangunan Gedung Pertemuan Eks Gedung Xxxx Xxxxxx;
3) Penanganan sampah melalui Bank Sampah di desa/kelurahan;
4) Bantuan stimulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH);
5) Pengembangan tata kota kecamatan;
6) Melanjutkan Pembangunan Jalan Lingkar Timur;
7) Revitalisasi sistem drainase perkotaan untuk menanggulangi banjir;
8) Mencukupi kebutuhan air minum bagi wilayah yang mengalami kekeringan.
Selain itu, Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo 2024 ini akan menjadi pedoman kerja bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo yang tergabung dalam alat kelengkapan DPRD dalam 1 (satu) tahun sidang yang selanjutnya terbagi kedalam 3 (tiga) masa persidangan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 179 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 90 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo bahwa tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan. Maka Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo 2024 nantinya dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD dan terbagi kedalam 3 (tiga) Masa Persidangan sebagai berikut :
1. Masa Persidangan I (Januari 2024 s.d. April 2024);
2. Masa Persidangan II (Mei 2024 s.d. Agustus 2024);
3. Masa Persidangan III (September 2024 s.d. Desember 2024). Setiap masa sidang, dilaksanakan 1 (satu) kali masa reses. Dan masa reses bagi anggota DPRD dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
B. Rencana Kerja Berdasarkan Fungsi-Fungsi DPRD
Dengan mendasarkan pada kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo 2024 disusun dengan mengarah pada implementasi ketiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Atas dasar tersebut di atas, maka uraian Rencana Kerja DPRD yaitu melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Fungsi Pembentukan Perda
Produk hukum daerah yang berupa peraturan daerah dan peraturan DPRD merupakan media bagi pemerintah daerah untuk menuangkan usulan-usulan, kebijakan-kebijakan dan/atau aspirasi- aspirasi masyarakat untuk tujuan pembangunan daerah. diharapkan dari produk hukum tersebut mampu ditetapkan aturan-aturan yang dapat menunjang pembangunan daerah kearah yang lebih baik dan lebih maju guna kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya merupakan landasan yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan baik ditingkat pusat maupun daerah. Undang-undang ini memuat secara lengkap pengaturan baik menyangkut sistem, azas, jenis dan materi muatan, proses pembentukan yang dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, harmonisasi, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. sosialisasi atau penyebarluasan produk hukum daerah dilaksanakan mulai dari penyusunan propemperda, penyusunan raperda, pembahasan raperda, hingga penyebarluasan perda yang telah diundangkan. Selain pembentukan produk hukum daerah, dalam
rangka melaksanakan fungsi pembentukan perda, juga akan dilakukan kajian perundang-undangan termasuk didalamnya evaluasi keberlakuan dan kemanfaatan atas peraturan di daerah yang telah ada.
Kegiatan pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD dalam rencana kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo 2024 terjabarkan kedalam beberapa sub kegiatan sebagai berikut :
a. Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, meliputi aktivitas antara lain:
1) Rapat Koordinasi;
2) Pendampingan Tenaga Ahli;
3) Studi Banding;dan
4) Koordinasi.
b. Penyusunan Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD, meliputi aktivitas antara lain :
1) Focus Group Discussion (FGD);
2) Pendampingan Tenaga Ahli;
3) Penjaringan Aspirasi Masyarakat;
4) Public Hearing;dan
5) Kordinasi dan/atau Konsultasi.
c. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, meliputi aktivitas antara lain:
1) Bedah Rancangan Peraturan Daerah;dan
2) Rapat Pansus.
2. Fungsi Penganggaran
Keberadaan fungsi anggaran dalam membahas dan menyetujui APBD akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan aspirasi masyarakat baik melalui pemerintah daerah maupun DPRD yang tertuang dalam dokumen pokok-pokok pikiran DPRD. Maka, dalam pembahasan APBD dilaksanakan bersama pemerintah daerah (TAPD). Oleh karena itu, perlu sinergitas dan saling menunjang peran kedua belah pihak demi pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Sukoharjo.
Adapun bentuk fungsi anggaran yang dilakukan oleh DPRD diterjemahkan dalam kegiatan pembahasan kebijakan anggaran terjabarkan kedalam beberapa sub kegiatan antara lain :
a. Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, meliputi aktivitas antara lain :
1) Rapat-Rapat;
2) Koordinasi dan/atau Konsultasi.
b. Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, meliputi aktivitas antara lain :
1) Rapat-Rapat;
2) Koordinasi dan/atau Konsultasi.
c. Pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, meliputi aktivitas antara lain :
1) Rapat-Rapat;
2) Koordinasi dan/atau Konsultasi.
d. Pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, meliputi aktivitas antara lain :
1) Rapat-Rapat;
2) Koordinasi dan/atau Konsultasi.
e. Pembahasan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, meliputi aktivitas antara lain :
1) Rapat-Rapat;
2) Koordinasi dan/atau Konsultasi.
f. Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023, meliputi aktivitas antara lain:
1) Rapat-Rapat;
2) Koordinasi dan/atau Konsultasi.
3. Fungsi Pengawasan
Pengawasan merupakan salah satu fungsi utama yang melekat pada lembaga DPRD selain fungsi pembentukan perda dan fungsi anggaran. Fungsi pengawasan yang meliputi pengawasan anggaran, pengawasan perda, maupun pengawasan penyelenggaraan pemerintahan akan dilakukan secara terencana dalam rangka check and balance, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan efektif sesuai harapan masyarakat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan DPRD bertujuan untuk menjamin agar Pemerintah Daerah menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi pengawasan DPRD lebih bersifat pengawasan politik dan kebijakan, bukan pengawasan teknis fungsional. DPRD pada hakikatnya berperan sebagai representasi rakyat melalui proses perumusan kebijakan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Kegiatan pengawasan oleh DPRD Kabupaten Sukoharjo dilakukan untuk menciptakan sebuah pemerintahan yang baik (good governance) dengan memberikan sebuah rekomendasi kepada Pemerintah Daerah. Dalam rencana kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo 2024 dijabarkan dalam beberapa sub kegiatan yang dilakukan oleh Komisi-Komisi DPRD dan Pimpinan DPRD antara lain :
a. Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum, meliputi aktivitas antara lain :
1) Rapat-Rapat;
2) Hearing;
3) Kunjungan Kerja Dalam Daerah;
4) Studi Banding;
5) Koordinasi dan/atau Konsultasi.
b. Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur, meliputi aktivitas antara lain :
1) Rapat-Rapat;
2) Hearing;
3) Kunjungan Kerja Dalam Daerah;
4) Studi Banding;
5) Koordinasi dan/atau Konsultasi.
c. Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat, meliputi aktivitas antara lain :
1) Rapat-Rapat;
2) Hearing;
3) Kunjungan Kerja Dalam Daerah;
4) Studi Banding;
5) Koordinasi dan/atau Konsultasi.
d. Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian, meliputi aktivitas antara lain :
1) Rapat-Rapat;
2) Hearing;
3) Kunjungan Kerja Dalam Daerah;
4) Studi Banding;
5) Koordinasi dan/atau Konsultasi.
e. Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Sumber Daya Alam, meliputi aktivitas antara lain :
1) Rapat-Rapat;
2) Hearing;
3) Kunjungan Kerja Dalam Daerah;
4) Studi Banding;
5) Koordinasi dan/atau Konsultasi.
x. Xxxxawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, meliputi aktivitas antara lain :
1) Koordinasi dengan Pemerintah Daerah;
2) Konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain kegiatan tersebut di atas, dalam rangka mendukung program dan kegiatan sesuai ketiga fungsi DPRD maka disusun kegiatan penunjang lainnya antara lain :
a. Bimbingan Teknis DPRD, meliputi aktivitas antara lain:
Pengiriman Peserta pada Tahun 2024 untuk pelaksanaan Orientasi bagi anggota DPRD masa jabatan tahun 2024-2029 yang diselenggarakan oleh BPSDMD Provinsi Jawa Tengah.
b. Publikasi dan Dokumentasi Dewan, meliputi aktivitas antara lain :
1) Publikasi Media Cetak (Baliho, Xxxxxxx, Koran, Foto);
2) Publikasi Media Elektronik (Berbasis Website);
3) Penyusunan Buku Memori Anggota DPRD Masa Jabatan 2019- 2024.
c. Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, meliputi aktivitas antara lain :
1) Rapat-Rapat;
2) Pers Release;
3) Live Media Elektronik;
d. Penyusunan Program Kerja DPRD Tahun 2024, meliputi aktivitas antara lain :
1) Rapat-Rapat;
2) Koordinasi dan/atau Konsultasi.
e. Kunjungan Kerja Dalam Daerah, meliputi aktivitas antara lain:
1) Monitoring dan Penyerapan Aspirasi;
x. Xxnyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD 2024, meliputi aktivitas antara lain :
1) Rapat-Rapat;
2) Studi Banding;
3) Koordinasi dan/atau Konsultasi.
g. Pelaksanaan Penyerapan aspirasi masyarakat, antara lain :
1) Rapat-Rapat dengan Konstituen.
h. Pengawasan Kode Etik DPRD, meliputi aktivitas antara lain :
1) Rapat Koordinasi;
2) Kunjungan Kerja Dalam Daerah;
3) Koordinasi dan/atau Konsultasi.
i. Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD oleh Pimpinan DPRD, meliputi aktivitas antara lain :
1) Koordinasi dengan Pemerintah Daerah;
2) Konsultasi ke Provinsi;
3) Konsultasi ke Pemerintah Pusat;
4) Koordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan/Ormas.
x. Xxnyusunan Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Tahun 2024, meliputi aktivitas antara lain :
1) Rapat-Rapat;
2) Koordinasi dan/atau Konsultasi;
m. Pelaksanaan Undangan DPRD, meliputi aktivitas antara lain:
1) Menghadiri Undangan Dalam Daerah;
2) Menghadiri Undangan Luar Daerah.
C. Rencana Kerja Berdasarkan Tugas dan Wewenang Alat Kelengkapan DPRD
Dengan merujuk pada kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, arah dan program DPRD serta arah pembangunan pemerintah daerah, maka Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo 2024 disusun sebagai berikut :
1. Arah Dan Tujuan Penyusunan Rencana Kerja DPRD
Rencana kerja DPRD disusun dan dirumuskan agar selaras dengan kebijakan dan sasaran program pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk itu sebagai lembaga yang ikut membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, maka dalam merumuskan rencana kerja, DPRD wajib menjadikan dokumen tersebut sebagai
acuan pokok. Hal ini sangat penting karena dokumen ini merupakan dasar dalam hal pelaksanan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Selain itu, penyusunan dan perumusan rencana kerja bertujuan untuk mewujudkan terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di daerah.
Arah dan tujuan dari penyusunan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun Sidang 2024 antara lain:
a. sebagai landasan rencana kegiatan DPRD;
b. dasar untuk pengukuran kinerja DPRD;
c. dasar untuk evaluasi kinerja DPRD;
d. landasan DPRD untuk mengukur kinerja Pemerintah Daerah;
e. kepastian hukum hubungan kinerja antara DPRD dengan Perangkat Daerah; dan
f. sebagai wahana menjaring dan menampung aspirasi masyarakat.
2. Program Dan Kegiatan DPRD Tahun Sidang 2024
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka nomenklatur program yang terkait dengan rencana kerja DPRD adalah Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, program tersebut meliputi beberapa kegiatan sebagai berikut:
a. Kegiatan Pembahasan Peraturan Daerah. Sub Kegiatan:
1) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah;
2) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD;
3) Pembahasan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
4) Pembahasan Rancangan Perubahan APBD;
5) Pembahasan Rancangan APBD;
6) Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
7) Penyusunan Rencana Kerja DPRD;
8) Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD;
9) Bedah Rancangan Peraturan Daerah;
10) Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD;dan
11) Pengkajian Produk Hukum.
b. Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan DPRD Sub Kegiatan:
1) Rapat Pimpinan DPRD
a) Menyelenggarakan Rapat Pimpinan DPRD;
b) Menyelenggarakan Rapat-rapat DPRD;
c) Koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi;
d) Koordinasi dan konsultasi dengan Kepala Daerah dalam rangka persiapan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
e) Mengoordinasikan kegiatan Alat Kelengkapan DPRD lainnya;
f) Koordinasi dan konsultasi dengan Fraksi-fraksi;
g) Koordinasi dan konsultasi dengan Kepala Daerah dalam rangka persiapan pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS;
h) Koordinasi dan konsultasi dengan unsur Forkopimda;
i) Kunjungan kerja keluar daerah;
j) Memimpin kegiatan harian DPRD; dan
k) Evaluasi kegiatan DPRD.
2) Rapat-rapat Badan Musyawarah
a) Menyusun rencana kerja, jadwal kegiatan tahunan, per masa sidang, per bulan dan kegiatan tertentu DPRD;
b) Mempersiapkan kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat;
c) Penampungan masalah aktual;
d) Pembahasan Masa Reses;
e) Pembahasan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD;
f) Koordinasi dan Konsultasi mengenai Tugas, Fungsi dan Wewenang Badan Musyawarah;
g) Kunjungan kerja keluar daerah; dan
h) Evaluasi kinerja Badan Musyawarah.
3) Rapat-rapat Xxxxxxx Xxxxxx
a) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah;
b) Pembahasan LKPj Bupati;
c) Pembahasan penyusunan dan/atau perubahan Peraturan DPRD; dan
d) Koordinasi dan/atau Konsultasi.
4) Rapat-rapat Komisi.
a) Penyusunan Agenda Xxxxx Xxxxxx;
b) Pembahasan Permasalahan dengan Perangkat Daerah sebagai Mitra Kerja Komisi;
c) Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
d) Pembahasan Prioritas Kegiatan Perangkat Daerah sebagai Mitra Kerja Komisi;
e) Pembahasan masalah aktual;
f) Kunjungan kerja keluar daerah; dan
g) Peninjauan Lapangan (Sidak).
5) Rapat-rapat Badan Anggaran
a) Pembahasan KUA dan PPAS APBD;
b) Pembahasan Perubahan KUA PPAS APBD;
c) Pembahasan Rancangan APBD;
d) Pembahasan hasil Evaluasi Gubernur atas Rancangan APBD;
e) Pembahasan Rancangan Perubahan APBD;
f) Pembahasan hasil Evaluasi Gubernur atas Rancangan Perubahan APBD;
g) Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
h) Pembahasan hasil Evaluasi Gubernur atas rancangan Pertanggungjawaban APBD;
i) Koordinasi dan/atau Konsultasi;
j) Pembahasan Belanja DPRD;
k) Pembahasan Evaluasi Realisasi; dan
l) Pembahasan masalah aktual.
6) Rapat-rapat Bapemperda.
a) Perencanaan dan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
b) Kajian atas Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD;
c) Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD;
d) Evaluasi dan Kaji Ulang Produk Hukum;
e) Koordinasi dan/atau Konsultasi; dan
f) Pembahasan masalah aktual.
7) Rapat-rapat Badan Kehormatan
a) Rapat Badan Kehormatan dalam rangka menetapkan Kode Etik DPRD;
b) Rapat Badan Kehormatan dalam rangka menetapkan Tata Beracara Badan Kehormatan;
c) Rapat Badan Kehormatan dalam rangka memeriksa masalah pelanggaran anggota DPRD;
d) Pembahasan masalah aktual; dan
e) Koordinasi dan/atau Konsultasi.
c. Kegiatan Rapat-rapat Paripurna Sub Kegiatan:
1) Rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan Raperda APBD dan Raperda Non APBD; dan
2) Rapat Paripurna dengan agenda:
a) Penyerahan hasil pembahasan LKPj Bupati;
b) Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia; dan
c) Peringatan Hari Lahir ke-78 Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024.
3) Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2024-2029;dan
4) Rapat Paripurna Lainnya.
d. Kegiatan Reses
Penjaringan Aspirasi Masyarakat pada Daerah Pemilihan.
e. Kegiatan Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Dalam Daerah.
1) Kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota DPRD; dan
2) Kunjungan kerja Komisi dengan permasalahan sesuai bidangnya.
x. Xxgiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD.
1) Mengikuti kegiatan Diklat/Pelatihan/Bimbingan Teknis/Workshop dalam rangka orientasi dan pendalaman tugas atau peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD;
2) Mengirim Pimpinan dan Anggota DPRD untuk mengikuti kegiatan lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan
3) Mengikuti Orientasi bagi Anggota DPRD periode masa jabatan 2024-2029 yang diselenggarakan oleh BPSDMD Provinsi Jawa Tengah.
g. Pelaksanaan Program dan Kegiatan lainnya yang nomenklaturnya tertuang dalam DPA Sekretariat DPRD.
3. Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun Sidang 2024
Rencana kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun Sidang 2024 meliputi rencana kegiatan pada Masa Persidangan I, II, dan III, sebagai berikut:
a. Masa Persidangan I ( Januari s/d April 2024)
1) Pembukaan Tahun Sidang 2024 dan penyampaian evaluasi kegiatan DPRD Tahun Sidang 2023
2) Rapat – rapat Alat Kelengkapan DPRD
a) Rapat paripurna;
b) Rapat Pimpinan DPRD;
c) Rapat Fraksi;
d) Rapat konsultasi;
e) Rapat Badan Musyawarah;
f) Rapat Komisi;
g) Rapat gabungan Komisi;
h) Rapat Badan Anggaran;
i) Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah;
j) Rapat Badan Kehormatan;
k) Rapat Panitia Khusus;
l) Rapat Kerja;
m)Rapat Dengar Pendapat; dan
n) Rapat Dengar Pendapat Umum.
3) Kunjungan kerja ke luar daerah
4) Kunjungan kerja dalam daerah
5) Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD
6) Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi
7) Pembahasan LKPj Bupati
8) Bedah Rancangan Peraturan Daerah
9) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
10) Pengkajian Produk Hukum
11) Reses
b. Masa Persidangan II (Mei s/d Agustus 2024)
1) Pembahasan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
2) Pembahasan hasil evaluasi gubernur atas Rancangan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023.
3) Rapat – rapat Alat Kelengkapan DPRD
a) Rapat paripurna;
b) Rapat Pimpinan DPRD;
c) Rapat Fraksi;
d) Rapat konsultasi;
e) Rapat Badan Musyawarah;
f) Rapat Komisi;
g) Rapat gabungan Komisi;
h) Rapat Badan Anggaran;
i) Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah;
j) Rapat Badan Kehormatan;
k) Rapat Panitia Khusus;
l) Rapat kerja;
m)Rapat dengar pendapat; dan
n) Rapat dengar pendapat umum.
4) Kunjungan kerja ke luar daerah
5) Peningkatan Kapasitas pimpinan dan anggota DPRD
6) Kunjungan Kerja dalam daerah
7) Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD
8) Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi
9) Bedah Rancangan Peraturan Daerah
10) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
11) Pengkajian Produk Hukum
12) Pembahasan KUA PPAS APBD 2025
13) Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024
14) Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
15) Pembahasan hasil evaluasi gubernur atas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
16) Reses
c. Masa persidangan III (September s/d Desember 2024)
1) Rapat – rapat Alat Kelengkapan DPRD
a) Rapat paripurna;
b) Rapat Pimpinan DPRD;
c) Rapat Fraksi;
d) Rapat konsultasi;
e) Rapat badan musyawarah;
f) Rapat komisi;
g) Rapat gabungan komisi;
h) Rapat badan anggaran;
i) Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah;
j) Rapat Badan kehormatan;
k) Rapat Panitia Khusus;
l) Rapat Kerja;
m)Rapat Dengar Pendapat; dan
n) Rapat Dengar Pendapat Umum.
2) Kunjungan kerja keluar daerah
3) Kunjungan kerja dalam daerah
4) Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD
5) Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi
6) Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
7) Bedah Rancangan Peraturan Daerah
8) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
9) Pengkajian Produk Hukum
10) Pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025
11) Pembahasan hasil evaluasi gubernur atas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025
12) Reses
D. Prosedur dan Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Prosedur pelaksanaan kegiatan yang direncanakan dalam Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Teknis pelaksanaan setiap kegiatan dalam rencana kerja alat kelengkapan pada dasarnya harus melalui pertimbangan Badan
Musyawarah, kecuali dalam kondisi tertentu dapat disetujui oleh Pimpinan DPRD.
2. Rapat Badan Musyawarah paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap bulan dengan kegiatan utama, yaitu evaluasi kinerja yang telah dan/atau sedang berjalan serta membahas dan menetapkan agenda DPRD yang akan dilaksanakan bulan berikutnya dan reses.
3. Rapat Badan Musyawarah dalam rangka pembahasan dan penetapan kegiatan DPRD dapat didahului dengan pelaksanaan Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD, Pimpinan Alat Kelengkapan dan Pimpinan Fraksi untuk pembahasan kebijakan-kebijakan penting terkait kegiatan yang sedang atau akan dilaksanakan DPRD.
4. Agar pelaksanaan kegiatan DPRD berjalan dengan lancar, efektif dan efisien, Pimpinan DPRD dapat mempertimbangkan saran dan pendapat Rapat Badan Musyawarah dalam hal menyusun dan menetapkan alur dan mekanisme tahapan perencanaan, pelaksanaan serta pelaporan hasil kegiatan DPRD.
5. Tahapan perencanaan dan pelaporan adalah Keputusan Pimpinan DPRD yang bersifat mengikat dan menjadi bahan evaluasi kinerja tahunan DPRD yang disampaikan dalam rapat Paripurna.
6. Rencana Kerja DPRD Tahun 2024 ini sebagai acuan Kegiatan DPRD Tahun 2024, dalam pelaksanaanya menyesuaikan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan terbaru.
Seluruh pelaksanaan kegiatan oleh DPRD harus disusun melalui tahapan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. Tahapan pelaksanaan kegiatan yang direncanakan dalam Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan
Kegiatan perencanaan hanya untuk alat kelengkapan DPRD dalam rangka menyusun perencanaan dan jadwal kegiatan alat kelengkapan DPRD setiap bulan berikutnya, yang selanjutnya dijadikan bahan/materi pembahasan dalam Rapat Konsultasi dan Rapat Badan Musyawarah.
2. Penetapan
Keputusan Badan Musyawarah atas jadwal kegiatan menjadi acuan pelaksanaan kegiatan oleh seluruh anggota DPRD. Berdasarkan keputusan ini, Sekretariat DPRD mendukung kelancaran kegiatan tersebut dan mempersiapkan segala kebutuhan kegiatan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan yang telah diputuskan melalui Rapat Konsultasi dan Rapat Badan Musyawarah, dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD dengan penuh rasa tanggungjawab.
4. Pelaporan
Pada saat pelaksanaan kegiatan berakhir, alat kelengkapan atau anggota DPRD wajib menyusun dan menyampaikan laporan tertulis hasil kegiatan.
5. Evaluasi
Berdasarkan atas laporan kegiatan, maka dilakukan evaluasi kegiatan untuk disampaikan dalam Rapat Badan Musyawarah sebagai dasar pertimbangan Badan Musyawarah dalam melakukan pembahasan dan penetapan agenda berikutnya.
BAB IV PENUTUP
Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2024 disusun secara berkesinambungan dan selaras dengan pertimbangan fungsi, tugas dan wewenang setiap alat kelengkapan untuk mewujudkan cita kelembagaan yaitu memberikan pelayanan dengan baik, berkualitas dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2024 merupakan dokumen perencanaan yang digunakan sebagai pedoman kerja dan alat pengendali pelaksanaan oleh seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo serta digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2024 oleh Sekretariat DPRD. Selanjutnya berdasarkan Rencana Kerja ini agar lebih mudah dipahami perlu dijabarkan dalam Matrik Jadwal Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2024.
Demikian Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 ini ditetapkan untuk dijadikan sebagai pedoman dan tolok ukur keberhasilan pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi dan tanggung jawab DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah. Realisasi Rencana Kerja ini akan sangat tergantung pada komitmen seluruh Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD yang memahami bahwa tugas dan tanggung jawab yang diembannya merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Selain itu, dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan oleh DPRD, baik dalam tahapan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi, Dokumen ini diharapkan dapat selalu dijadikan acuan kerja dengan tetap mengedepankan akuntabilitas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan dengan tersusunnya Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 akan mampu meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan checks and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah, perlu disusun satu dokumen perencanaan kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan untuk periode 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan usulan
alat kelengkapan DPRD. Usulan program dan daftar kegiatan dari seluruh kelengkapan DPRD disusun dengan merujuk pada kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, arah dan program DPRD serta arah kebijakan Pemerintah Daerah.
Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan yang digunakan sebagai pedoman kerja seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo serta digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana program dan kegiatan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Tahun Anggaran 2024. Selain itu, dokumen ini diharapkan dapat selalu dijadikan tolok ukur keberhasilan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD sebagai lembaga representasi dari rakyat Sukoharjo di daerah.
KETUA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUKOHARJO
XXXXX XXXXXXX
52
LAMPIRAN II : Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor : 170/21 Tahun 2023 Tanggal : 25 September 2023
MATRIK JADWAL RENCANA KERJA DPRD KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2024
NO | KEGIATAN | MASA SIDANG I | MASA SIDANG II | MASA SIDANG III | KETERANGAN | |||||||||
Xxx | Xxx | Mar | Apr | Xxx | Xxx | Jul | Ags | Sep | Okt | Nov | Des | |||
A | FUNGSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH | |||||||||||||
1. | Perda Usulan Bupati | Raperda usulan Eksekutif, menyesuaikan | ||||||||||||
2. | Perda Inisiatif DPRD | Menyesuaikan | ||||||||||||
3. | Peraturan DPRD Tentang Perubahan Tata Tertib DPRD | |||||||||||||
B | FUNGSI ANGGARAN | |||||||||||||
1. | Pembahasan Perubahan KUA & PPAS APBD TA. 2024 | |||||||||||||
2. | Pembahasan Perubahan APBD TA. 2024 | |||||||||||||
3. | Pembahasan KUA PPAS APBD TA. 2025 | |||||||||||||
4. | Pembahasan RAPBD TA. 2025 | |||||||||||||
C | FUNGSI PEGAWASAN | |||||||||||||
1. | LKPJ Bupati Tahun 2023 | |||||||||||||
2. | Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD/LPJ APBD 2023 | |||||||||||||
3. | Pengawasan Kinerja SKPD | Sesuai Kebutuhan | ||||||||||||
4. | Rapat Alat Kelengkapan Dewan | Sesuai Kebutuhan | ||||||||||||
5. | Peninjauan Lapangan (Sidak) | Sesuai Kebutuhan Sesuai Kebutuhan | ||||||||||||
6. | Kegiatan Fungsi Pengawasan Lainnya |
53
NO | KEGIATAN | MASA SIDANG I | MASA SIDANG II | MASA SIDANG III | KETERANGAN | |||||||||
Xxx | Xxx | Mar | Apr | Xxx | Xxx | Jul | Ags | Sep | Okt | Nov | Des | |||
D | PENINGKATAN KAPASITAS DPRD | |||||||||||||
1. | Reses | menyesuaikan, dilaksanakan 3x dalam setahun | ||||||||||||
2. | Koordinasi/Konsultasi | Sesuai Kebutuhan | ||||||||||||
3. | Studi Banding | menyesuaikan, dilaksanakan 3x | ||||||||||||
4. | Bimtek/ Workshop | menyesuaikan, dilaksanakan 6x |
KETUA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
XXXXX XXXXXXX