Syarat dan Ketentuan yang Berlaku :
Syarat dan Ketentuan yang Berlaku :
1. Bersedia mengikuti aturan yang berlaku di PT PLN Batubara
2. Harga Batubara Acuan (HBA) dan Kurs yang digunakan dalam perhitungan penawaran harga batubara sesuai dengan ketentuan PT PLN (Persero) dan peraturan pemerintah yang berlaku
3. Harga batubara yang telah disepakati akan disesuaikan dengan menggunakan formula penyesuaian pada bulan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku
4. Harga Transportasi berdasarkan ketentuan dari PLN Group dan akan diberlakukan formula penyesuaian BBM keekonomian bulan berjalan
5. BBM Keekonomian menggunakan BBM yang dikeluarkan Pertamina setiap tanggal 1-14 Bulan berjalan
6. Harga batubara, transportasi dan biaya penurunan energi primer serta lainnya pada saat pengajuan harga, akan difinalkan pada tahapan klarifikasi dan negosiasi
7. PT PLN Batubara berhak melakukan review kembali pada butir 6 secara berkala
8. Kontrak perjanjian berlaku sampai Desember tahun berjalan
9. Seluruh Ketentuan Umum yang terdapat dalam kontrak perjanjian tidak dapat dilakukan perubahan
10. Surveyor Independent yang mengesahkan LHV Biaya Penyesuaian "Harus Terdaftar dan Teregister di ESDM termasuk petugas surveyor sesuai dengan kewenangannya"
11. LHVBP pada butir 10 di update Triwulan IV tahun sebelum berlakunya kontrak perjanjian
12. Pemilihan PLTU Tujuan disesuaikan dengan Zonasi, contohnya :
a. POL kaltim samarinda LRC ke PLTU Indonesia Bagian Timur.
b. POL Sumatera tidak diperbolehkan ke PLTU Indonesia Timur.
PERJANJIAN JUAL BELI BATUBARA
Nomor: .Pj/EPI.01.01/DIRPLNBB/2019
Perjanjian Jual Beli Batubara ini dibuat pada hari (day), tanggal (dd), bulan (mm), tahun (yyyy) (dd-mm-yyyy) oleh dan antara:
1. PT PLN BATUBARA, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di Xx. Xxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx 00, Xxxxxxxx, Pancoran, Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “PLNBB”); dan
2. PT/CV/KOPERASI (NAMA MITRA), suatu perseroan terbatas/persekutuan komanditer/koperasi yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Indonesia, beralamat di (Alamat Mitra), dengan uraian sebagaimana dimuat di dalam Lampiran A – Informasi Mitra (selanjutnya disebut “Mitra”).
PLNBB dan Xxxxx, dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Pihak” jika bertindak sendiri-sendiri, atau “Para Pihak” jika bertindak bersama-sama.
Menerangkan:
Bahwa, PLNBB adalah anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) yang didirikan dengan tugas untuk mendukung pengamanan sebagian pasokan batubara untuk kebutuhan unit-unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU batubara atau sejenisnya, baik milik PLN (Persero) sendiri maupun Anak Perusahaan PT PLN (Persero) dan IPP, berdasarkan suatu Kerjasama Strategis (KJS);
Bahwa, Xxxxx telah mengajukan penawaran kepada PLNBB untuk menjual batubara sebagaimana diuraikan di dalam Lampiran B - Penawaran Mitra, dan sebagai tindak lanjut dari penawaran tersebut Mitra dan PLNBB telah melakukan kesepakatan sebagaimana diuraikan di dalam Lampiran C - Berita Acara Kesepakatan;
Bahwa, hal-hal yang mendasari penyusunan perjanjian ini termuat dalam Lampiran C – Berita Acara Kesepakatan;
Berdasarkan hal-hal tersebut, Para Pihak setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara (“Perjanjian”) ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Definisi
1.1. Berikut ini adalah pengertian dari istilah-istilah yang dipergunakan di dalam Perjanjian ini kecuali ketentuan yang bersangkutan secara tegas memberikan makna lain:
“Ash Content” berarti tingkat kandungan abu pada batubara.
“ASTM” berarti American Society for Testing and Materials yaitu sebuah standar yang digunakan untuk pengujian material. Dalam Perjanjian ini, material yang menjadi objek pengujian adalah batubara.
“Berita Acara Penyesuaian Harga” memilliki arti berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan Para Pihak sebagai dasar pembayaran harga final batubara dengan mengacu
pada hasil pada sertifikat analisa kualitas batubara (Certificate of Analysis) final atau hasil uji banding (umpire sampling).
“BAPHDB” atau “Berita Acara Perhitungan Harga Dasar Batubara” memiliki arti berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan Para Pihak yang memuat perhitungan harga dasar batubara untuk periode tertentu dengan menggunakan rumus perhitungan sebagaimana yang dirujuk dalam Pasal 7 Perjanjian ini.
“Batas Maksimum Kegagalan Pengiriman” berarti persentase akumulasi kuantitas maksimum kegagalan pengiriman batubara dibandingkan dengan komitmen Mitra di dalam mengirim batubara selama Jangka Waktu Perjanjian, sebagaimana yang dimuat di dalam Ketentuan Khusus - II.
“Batas Penolakan Kualitas Batubara” berarti batas nilai yang diterima dari Parameter Batubara sebagaimana diuraikan dalam Ketentuan Khusus - II, dalam hal kualitas batubara yang disediakan oleh Mitra melebihi atau kurang dari batas nilai yang ditentukan dalam Ketentuan Khusus - II maka PLNBB berhak menolak batubara yang disediakan oleh Mitra dan mengenakan penurunan harga sesuai presentase yang ditentukan dalam Ketentuan Khusus - II.
“Batas Toleransi Reproducibility” memiliki arti sebagaimana dimuat di dalam Pasal 6.8.
“Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan” memiliki arti berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan Para Pihak sebagai bukti telah dilaksanakan pekerjaan oleh Mitra sebagaimana yang dirujuk dalam Pasal 5.4.
“Berita Acara Uji Pembanding” memiliki arti sebagaimana yang dirujuk dalam Pasal 6.9.
“Biaya-Biaya Lain Batubara Yang Dipasok” berarti biaya-biaya dan pengeluaran- pengeluaran yang dapat timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.2.
“COA” atau berarti certificate of analysis atau sertifikat pemeriksaan kualitas batubara yang diterbitkan oleh surveyor independen.
“COA Bongkar” atau “COA Unloading” berarti COA yang dibuat pada Titik Pengujian Akhir atau Pelabuhan Bongkar yang dibuat oleh surveyor yang ditunjuk PLN atau oleh laboratorium PLTU yang menjadi tujuan pengapalan.
“COA Muat” atau “COA Loading” berarti COA yang dibuat pada Titik Pengujian Awal atau Pelabuhan Muat yang dilakukan oleh Surveyor Independen.
“COW” berarti certificate of weight atau sertifikat pemeriksaan kuantitas atau berat batubara yang diterbitkan oleh Surveyor Independen.
“COW Muat” atau “COW Loading” berarti COW yang dibuat pada Titik Pengujian Awal atau Pelabuhan Muat yang dilakukan oleh Surveyor Independen.
“COW Bongkar” atau “COW Unloading” berarti COW yang dibuat pada Titik Pengujian Akhir atau Pelabuhan Bongkar yang dibuat oleh surveyor yang ditunjuk PLN atau oleh laboratorium PLTU yang menjadi tujuan pengapalan.
“Demurrage” berarti biaya yang timbul karena kapal berlabuh melebihi waktu Laycan yang ditentukan dalam Shipping Instruction atau Instruksi Pengapalan sesuai dengan yang dimuat dalam Pasal 5.
“Denda Keterlambatan” memili arti sebagaimana disebut dalam Pasal 5.3.(d).
“GCV” atau “Gross Caloric Value” berarti parameter mengenai nilai kotor dari kalori batubara yang memiliki indikasi kandungan nilai energi yang terdapat pada batubara dan merepresentasikan kombinasi pembakaran dari karbon, hidrogen, nitrogen, serta sulfur.
“Harga Batubara” memiliki arti sebagaimana disebut dalam Pasal 4.1. “Harga Final Batubara” memiliki arti sebagaimana dimuat dalam Pasal 7.1.
“Hari Kerja” berarti hari-hari selain dari hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional di Indonesia.
“HBA” berarti harga batubara acuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dari waktu ke waktu, dengan tidak mengesampingkan peraturan yang berlaku.
“HGI” atau “Hardgrove Grindability Index” berarti parameter mengenai tingkat kemudahan batubara untuk digerus.
“IDT” atau “Initial Deformation Temperature” berarti parameter mengenai tingkat suhu perubahan bentuk batubara.
“Instruksi Pengapalan” atau “Shipping Instruction” berarti perintah dari PLNBB untuk melaksanakan pengapalan atas batubara pada jadwal, tempat serta dengan jumlah kuantitas yang ditentukan di dalamnya.
“Jadwal Pengapalan” memiliki arti sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 5.1. “Jangka Waktu Perjanjian” memiliki arti sebagaimana xxxxxx xx xxxxx Xxxxx 00.0.
“Kecepatan Muat Yang Ditetapkan” berarti kecepatan pemuatan batubara ke dalam tongkang dan/atau vessel yang ditunjuk, sebagaimana dimuat di dalam Ketentuan Khusus
- II dan direkonfirmasi oleh PLNBB di dalam Rapat Koordinasi Bulanan.
“Komitmen Kuantitas Batubara” berarti jumlah maksimum kuantitas dari batubara yang wajib disediakan oleh Mitra berdasarkan Perjanjian ini baik Total Komitmen Kuantitas Batubara maupun Komitmen Kuantitas Batubara Per-Pengapalan.
“Komitmen Kuantitas Per-Pengapalan” berarti setiap kuantitas batubara yang telah disanggupi oleh Mitra untuk setiap rencana pengapalan berdasarkan Rapat Koodirnasi Bulanan.
“LHVBP” atau “Laporan Hasil Verifikasi Biaya Penyesuaian” berarti laporan verifikasi yang dikeluarkan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
“Laycan” atau “Laydays and Cancelling Day” berarti tanggal atau hari tercepat dan terlama untuk pemuatan batubara ke atas kapal di Pelabuhan Muat.
“Mitra” berarti pemasok batubara yang bekerjasama dengan PLNBB dalam Perjanjian ini.
“NOR” or “Notice of Readiness” berarti pemberitahuan yang diberikan oleh pengangkut mengenai kesiapan dilaksanakannya pemuatan atau pembongkaran (loading dan unloading) barang.
“Parameter Batubara” berarti aspek-aspek yang menjadi acuan penentuan kualitas batubara yang terdiri dari: (i) GCV; (ii) TS; (iii) TM; (iv) HGI; (v) IDT; (vi) ukuran butiran yang lolos ayakan 2,38mm; dan (vii) ukuran butiran lolos ayakan 70mm.
“Pelabuhan Bongkar” atau “Unloading Port” berarti pelabuhan dimana muatan batubara akan dibongkar atau pelabuhan tujuan sebagaimana dimuat di dalam Ketentuan Khusus - I atau pelabuhan lain yang akan disepakati oleh Para Pihak dari waktu ke waktu.
“Pelabuhan Muat” atau “Loading Port” berarti pelabuhan dimana batubara akan diangkut sebagaimana dimuat di dalam Ketentuan Khusus - I atau pelabuhan lain yang akan disepakati oleh Para Xxxxx dari waktu ke waktu.
“Pengiriman Uji Coba” memiliki arti sebagaimana disebut di dalam Pasal 5.2.
“Penalti” berarti setiap pembebanan dan hukuman dalam bentuk materi yang dikenakan terharap Mitra berdasarkan Perjanjian ini, diluar denda keterlambatan.
“Penolakan Sebelum Pengapalan” berarti terjadi Penolakan sebelum batubara dimuat ke dalam kapal sebagaimana dirujuk dalam Pasal 6.3.(b).
“Penyesuaian Harga” memiliki arti sebagaimana disebut dalam Pasal 7.3.
“Penurunan Harga” memiliki arti sebagaimana disebut dalam Pasal 7.3 dan Ketentuan Khusus - III
“PLN” memiliki arti sebagai PT PLN (Persero). “PLTU” berarti Pembangkit Listrik Tenaga Uap.
“PPN” berarti Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan perubahannya.
“Penyesuaian Harga” memiliki arti sebagaimana yang dimuat di dalam Pasal 7.
“Rapat Koordinasi Bulanan” memilki arti sebagaimana yang dimuat di dalam Pasal 5.1.
“SKAB” berarti surat keterangan asal barang yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Spesifikasi Batubara” berarti spesifikasi atau typical dari batubara yang wajib disediakan oleh Mitra berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan Parameter Batubara sebagaimana disebut dalam Ketentuan Khusus - II.
“Sumber Tambang” berarti asal komoditas batubara sesuai dengan yang tercantum pada izin pertambangan Mitra sebagaimana disebut dalam Ketentuan Khusus – II.
“Surveyor Independen” berarti surveyor yang ditunjuk oleh berdasarkan Perjanjian ini sebagaima dimuat dalan Ketentuan Khusus - I yang juga memiliki penetapan sebagai pelaksana analisa kualitas dan kuantitas penjualan batubara yang terdaftar pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Surveyor Pembanding” berarti surveyor Independen yang ditunjuk bersama oleh Para Xxxxx beserta PLTU dimana surveyor tersebut harus memiliki penetapan sebagai pelaksana analisa kualitas dan kuantitas penjualan batubara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Titik Pengujian Awal” atau dapat juga diartikan dengan “Pelabuhan Muat” berarti tempat dimana Surveyor Independen melakukan pengujian untuk menerbitkan COA dan/atau COW pada Pelabuhan Muat atau tempat lain yang disepakati oleh Para Pihak.
“Titik Pengujian Akhir” atau dapat juga diartikan dengan “PLTU Tujuan” berarti tempat pengujian untuk penerbitan COA dan/atau COW dilakukan pada Pelabuhan Bongkar atau PLTU tujuan yang disepakati oleh Para Pihak.
“Titik Penyerahan Batubara” berarti titik dimana terjadi serah terima batubara dari Mitra kepada PLNBB, sebagaimana dimuat di dalam Ketentuan Khusus I dan Rapat Koordinasi Bulanan.
“TM” atau “Total Moisture” berarti parameter mengenai jumlah tingkat kelembaban dari batubara.
“Total Komitmen Kuantitas Batubara” berarti jumlah maksimum kuantitas batubara yang dijanjikan dan disanggupi oleh Mitra selama Jangka Waktu Perjanjian untuk dipasok kepada PLNBB sebagaimana disebut dalam Ketentuan Khusus - II
“TS” atau “Total Sulphur” berarti parameter mengenai jumlah kandungan belerang pada batubara.
“Uji Pembanding” atau “Umpire Sampling” memiliki arti sebagaimana dimuat di dalam Pasal 6.7.
1.2. Rujukan kepada suatu peraturan perundang-undangan berarti mencakup setiap amendemen dan/atau perubahan dan/atau penggantinya dikemudian hari.
1.3. Rujukan kepada Lampiran atau Ketentuan Khusus, berarti Lampiran atau Ketentuan Khusus dari Perjanjian ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
1.4. Rujukan kepada hari, minggu atau bulan berarti hari, minggu atau bulan kalender, kecuali secara khusus disebut Hari Kerja.
Pasal 2 Jual Beli
Untuk mendukung pengamanan pasokan batubara untuk kebutuhan unit-unit PLTU milik PLN dan anak perusahaannya, Mitra dengan ini menyatakan setuju menjual komoditas batubara kepada PLNBB, dan dengan ini PLNBB menyatakan setuju untuk membeli komoditas batubara dari Mitra sejalan dengan kebutuhan PLN dari waktu ke waktu dengan tunduk pada syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
Pasal 3
Spesifikasi dan Kuantitas Batubara
3.1 Mitra dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan batubara sebagaimana yang dirujuk dalam Pasal 2 di atas sesuai dengan Spesifikasi Batubara, dengan ketentuan bahwa kuantitas batubara yang dibeli oleh PLNBB untuk setiap pengapalan di dalam Jangka Waktu Perjanjian ini akan ditetapkan bersama oleh Para Pihak di dalam Rapat Koordinasi Bulanan.
Para Pihak memahami bahwa pembelian batubara oleh PLNBB selama Jangka Waktu Perjanjian ini tidak melebihi Total Komitmen Kuantitas Batubara, kecuali disepakati lain. Untuk menghindari keraguan, PLNBB dengan itikad baik akan mengupayakan penyerapan atas Komitmen Kuantitas Batubara di dalam Jangka Waktu Perjanjian ini sejalan dengan kebutuhan PLN pada wilayah yang relevan, namun PLNBB tidak memiliki kewajiban untuk menyerap dan membeli seluruh batubara yang tersisa dari Total Komitmen Kuantitas Batubara pada akhir Jangka Waktu Perjanjian ini.
3.2. Para Pihak memahami bahwa batubara yang disediakan atau dipasok oleh Mitra wajib diuji baik pada Titik Pengujian Awal maupun pada Titik Pengujian Akhir sesuai dengan ketentuan Pasal 6.
3.3. Atas pengujian sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 3.2. di atas, maka dapat terjadi hal- hal berikut ini:
a. PLNBB mengenakan Penyesuaian Harga terhadap Xxxxx dalam hal:
(i) Kalori batubara lebih rendah dari Kalori yang termuat di dalam Spesifikasi Batubara, atau nilai dari satu atau lebih Parameter Batubara lain lebih besar dari Parameter Batubara yang termuat di dalam Spesifikasi Batubara, namun nilai dari keseluruhannya tidak melewati Batas Penolakan Kualitas Batubara; atau
(ii) Kalori batubara lebih baik dari Kalori yang termuat di dalam Spesifikasi Batubara.
b. PLNBB dapat mengenakan penolakan atas batubara yang disediakan oleh Mitra, apabila kuantitas maupun kualitas batubara tidak sesuai dengan Komitmen Kuantitas atau kualitas batubara berdasarkan Parameter Batubara yang relevan kurang dari atau melebihi Batas Penolakan Kualitas Xxxxxxxx.
Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxx
4.1 Harga batubara adalah sebagaimana yang diuraikan di dalam Ketentuan Khusus - III, harga mana merupakan harga yang telah memuat biaya angkut dan asuransi sampai dengan Titik Penyerahan Batubara (“Harga Batubara”).
4.2. a. Kecuali diatur lain di dalam Ketentuan Khusus - III, Harga Batubara sudah termasuk:
(i) PPN, jika relevan;
(ii) biaya pengurusan seluruh dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian ini;
(iii) pembayaran royalti atau iuran serta biaya lain yang wajib dibayar kepada Pemerintah sehubungan dengan batubara yang dipasok berdasarkan Perjanjian ini;
(iv) Biaya-biaya Lain Batubara Yang Dipasok;
(v) Biaya pengangkutan dan asuransi hingga Titik Penyerahan Batubara
b. Dalam hal Transportasi yang digunakan untuk pengangkutan pada butir (v) oleh Para Pihak dalam perjanjian ini sepakat menggunakan ketentuan :
(i) Batasan Jenis Moda Transportasi terhadap volume batubara yang diangkut sebagaimana tabel berikut :
No | Jenis Moda Transportasi (Tug and Barge) | Kapasitas Muatan (MT) | Batasan Volume BL (MT) | |
Moda dalam Perjanjian | Kategori | |||
1. | 230 ft | 230 ft | Maks. 3.300 MT | 230 ft < 3.300 MT |
2. | 270 ft | 270 ft | Maks. 6.000 MT | 3.300 MT < 270 ft < 6.000 MT |
3. | 300 ft | 300 ft | Maks. 7.500 MT | 6.000 MT < 300 ft < 8.700 MT |
300 ft jumbo | Maks. 8.500 MT | |||
310 ft | Maks. 10.500 MT | |||
4. | 330 ft | 330 ft | Maks. 10.500 MT | 8.700 MT < 330 ft < 11.600 MT *) |
330 ft jumbo | Maks. 11.500 MT |
*) Catatan :
(i) Pengiriman dengan moda transportasi tug and barge.
(ii) Batasan jenis moda trasportasi disepakati mengacu pada Volume Bill of Lading (BL).
4.3. Para Pihak sepakat dan setuju bahwa apabila PT PLN (Persero) melakukan penurunan harga freight kepada PT PLN Batubara, maka harga batubara sebagaimana telah disepakati sesuai pada Ketentuan Khusus - III Perjanjian ini, akan disesuaikan dengan mempertimbangkan penurunan harga freight tersebut.
4.4 Harga Batubara berlaku untuk setiap periode sebagaimana yang dimuat di dalam Ketentuan Khusus - III. Kecuali telah diatur khusus di dalam Ketentuan Khusus - III, Para Pihak memahami bahwa PLNBB dapat melakukan evaluasi setiap saat atas harga batubara yang berlaku pada suatu periode apabila terdapat perubahan Harga Batubara Acuan (HBA) sebagaimana diatur dalam peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan Kerjasama Strategis (KJS) antara PLNBB dengan PT PLN (Persero) yang telah ditetapkan, apabila berdasarkan hasil evaluasi tersebut terjadi perubahan yang telah ditetapkan, maka Para Pihak setuju untuk dilakukan penyesuaian harga batubara tersebut.
4.5. Untuk pelaksanaan maksud Pasal 4.3., maka Para Pihak dengan itikad baik melakukan rekonsiliasi terhadap seluruh transaksi pembayaran yang telah dilaksanakan atas setiap periode pengiriman batubara yang terpengaruh dengan adanya perubahan harga setelah ditandatanganinya perubahan harga tersebut yang dituangkan dalam Amandemen Perjanjian.
Pasal 5
Rapat Koordinasi, Jadwal Pengiriman dan Uji Coba
5.1 Para Pihak wajib mengadakan rapat koordinasi setiap bulan berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh PLNBB (“Rapat Koordinasi Bulanan”), untuk yang membahas sekurangnya mengenai:
a. kebutuhan pasokan batubara untuk PLNBB dan kesiapan Mitra di dalam memasok batubara sesuai dengan Komitmen Kuantitas Batubara dan Spesifikasi Batubara;
b. jadwal pengiriman batubara untuk setiap bulan yang bersangkutan atau jadwal lain yang disepakti Para Pihak termasuk di dalamnya, penetapan kuantitas batubara yang akan dikapalkan, jadwal inspeksi dan uji batubara, jadwal pengapalan, jadwal Laycan, nama jetty yang bersangkutan (seluruhnya termuat dan disebut sebagai “Jadwal Pengapalan”);
c. konfirmasi mengenai keadaan Pelabuhan Muat dan Pelabuhan Bongkar termasuk di dalamnya Kecepatan Muat Batubara (sebagaimana relevan); dan
d. informasi terakhir mengenai Titik Penyerahan Batubara.
5.2. Dalam hal Mitra adalah pemasok pertama kali bagi PLNBB, maka PLNBB dapat menyusun jadwal pengiriman uji coba batubara sebanyak maksimum 3 (tiga) kali pengiriman guna memastikan bahwa Mitra memiliki kemampuan dan kapasitas di dalam melaksanakan Perjanjian ini (“Pengiriman Uji Coba”).
Apabila dari hasil Pengiriman Uji Coba, didapat bahwa Mitra tidak dapat memenuhi kualitas batubara sesuai dengan Spesifikasi Batubara dan/atau Komitmen Kuantitas Batubara yang telah ditetapkan, maka PLNBB berhak dengan pemberitahuan 14 (empat belas) hari kalender sebelumnya mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak.
5.3. Dengan memperhatikan bahwa Perjanjian ini dibuat atas dasar harga yang memuat biaya- biaya pengangkutan dan asuransi sebagaimana dimuat di dalam Ketentuan Khusus - III dan pengangkut diatur oleh PLNBB, maka berikut adalah tahap-tahap proses pengapalan dan pengiriman batubara yang harus dilaksanakan Para Pihak:
a. Berdasarkan Jadwal Pengapalan yang telah ditetapkan berdasarkan Pasal 5.1. di atas, Para Pihak melakukan pemeriksaaan kualitas dan kuantitas batubara sebagaimana diatur di dalam Pasal 6, dan apabila tidak ada Penolakan Sebelum Pengapalan dari PLNBB, maka selambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum hari pertama Laycan, PLNBB harus memberikan nominasi mengenai rincian jadwal kedatangan dan jenis tongkang atau SPB atau Vessel di Pelabuhan Muat termasuk kuantitas batubara yang akan dimuat.
b. Dalam waktu 1 (satu) hingga 3 (tiga) hari kalender sebelum hari pertama Laycan, PLNBB harus memberikan Instruksi Pengapalan (“Shipping Instruction”) yang memuat jadwal pengapalan dan kuantitas batubara yang akan dimuat. Mitra bertanggungjawab penuh atas setiap Demurrage yang terjadi di Pelabuhan Muat maupun Pelabuhan Bongkar.
c. Dalam hal pengiriman sampai di atas tongkang atau SPB atau vessel dengan ketentuan
:
i. Apabila tongkang atau SPB atau vessel yang ditunjuk tidak dapat bersandar di Pelabuhan Muat pada tanggal yang ditetapkan karena ada tongkang atau SPB atau vessel lain yang sedang memuat barang, maka Mitra wajib, atas biayanya sendiri, menunggu penyelesaian pemuatan dari tongkang atau SPB atau vessel lain tersebut, hingga pengapalan dapat dilakukan.
ii. Pada saat tongkang atau SPB atau vessel yang dinominasikan oleh PLNBB bersandar di Pelabuhan Muat sesuai dengan Laycan, maka Mitra wajib menjaga kecepatan muat batubara sebagai berikut:
a) Apabila menggunakan tongkang:
1. Target pemuatan batubara ke dalam tongkang dengan ukuran 300 feet adalah 3 (tiga) hari kalender yang dimulai 12 (dua belas) jam setelah tongkang bersandar di Pelabuhan Muat;
2. Target pemuatan Batubara ke dalam tongkang dengan ukuran 270 feet adalah 2 (dua) hari kalender yang dimulai 12 (dua belas) jam setelah Tongkang bersandar di Pelabuhan Muat;
3. Target pemuatan Batubara ke dalam tongkang untuk ukuran selain dari butir
1) dan 2) atau SPB di atas dihitung secara prorata antara kuantitas batubara dan kecepatan pemuatan tersebut di atas yang dimulai 12 (dua belas) jam setelah Tongkang bersandar di Pelabuhan Muat.
b) Apabila menggunakan vessel, Mitra harus melakukan pemuatan batubara sesuai dengan Kecepatan Muatan Yang ditetapkan pada Ketentuan Khusus
- III.
c) Apabila target kecepatan muat batubara sebagaimana tersebut di atas tidak tercapai maka Mitra wajib membayar kepada PLNBB biaya Demurrage dengan perhitungan sebagai berikut:
Vessel | : | Rp 130.000.000,- apabila realisasi kecepatan muat batubara kurang dari kecepatan muat sebagaimana Ketentuan Khusus - II |
Tongkang 270 ft | : | Rp 17.500.000,-/hari (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah per hari) |
Tongkang 300 ft | : | Rp 25.000.000,-/hari (dua puluh lima juta rupiah per hari) |
Ukuran lain | : | Dihitung secara prorata |
d. Dalam hal pengiriman sampai di pelabuhan bongkar, apabila terjadi keterlambatan penyerahan batubara pada Titik Penyerahan Batubara, maka :
i. Mitra akan dikenakan denda keterlambatan yang besarnya sama dengan 10/00 (satu permil) dari kuantitas batubara yang belum dipasok oleh Mitra berdasarkan Perjanjian ini per-hari keterlambatan dengan denda maksimum sama dengan 50 (lima puluh) hari kalender,
ii. dengan ketentuan bahwa denda pada butir (i) tidak dikenakan apabila kuantitas dari batubara yang belum dipasok kurang dari 5% (lima persen) dari Total Komitmen Kuantitas Batubara (“Denda Keterlambatan”).
iii. Apabila PLNBB telah mengenakan Denda Keterlambatan maksimum, maka PLNBB dapat menilai bahwa Mitra tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pemasokan batubara dan karenanya PLNBB dapat mengakhiri Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12.2.
5.4. a. Dalam hal pengiriman sampai di atas tongkang atau SPB atau vessel dengan ketentuan
:
i. Setelah batubara selesai dimuat pada Pelabuhan Muat, Para Pihak mengikatkan diri untuk segera dan tidak menunda melakukan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Tahap Pertama (“Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Tahap Pertama”).
Untuk menghindari keraguan, penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Tahap Pertama tidak mengurangi hak dan kewajiban Para Pihak berkaitan dengan hasil dari COA Loading dan COW Loading sebagaimana diatur di dalam Perjanjian ini.
ii. Setelah batubara selesai dibongkar pada Pelabuhan Bongkar, Para Pihak mengikatkan diri untuk segera dan tidak menunda melakukan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Tahap Kedua (“Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Tahap Kedua”).
iii. Untuk menghindari keraguan, penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Tahap Kedua tidak mengurangi hak dan kewajiban Para Pihak berkaitan dengan hasil dari COA Unloading dan COW Unloading sebagaimana diatur di dalam Perjanjian ini.
b. Dalam hal pengiriman sampai di pelabuhan bongkar dengan ketentuan :
i. Apabila batubara telah tiba di pelabuhan bongkar atau PLTU tujuan dan telah diterbitkannya NOR Tendered, Para Pihak mengikatkan diri untuk segera dan tidak menunda dilakukannya penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan pada Titik Penyerahan Batubara Tahap Pertama (“Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Tahap Pertama”)
ii. Apabila setelah batubara selesai dibongkar pada Pelabuhan Bongkar, Para Pihak mengikatkan diri untuk segera dan tidak menunda dilakukannya penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Tahap Kedua pada Titik Penyerahan Batubara (“Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Tahap Kedua”).
iii. Untuk menghindari keraguan, penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan tidak mengurangi hak dan kewajiban Para Pihak berkaitan dengan hasil dari COA Unloading dan COW Unloading sebagaimana diatur di dalam Perjanjian ini.
c. Dalam hal pengiriman menggunakan moda trucking
i. PLNBB memberikan jadwal pengiriman sampai batubara tiba di PLTU tujuan kepada Mitra, dan Mitra menerbitkan surat konfirmasi kesiapan slot loading batubara kepada PLNBB.
ii. PLNBB menerbitkan surat pengiriman batubara (Delivery Order) atau Trucking Instruction kepada Mitra, sesuai dengan jadwal pengiriman dan data-data yang diberikan PLNBB kepada Mitra sebagaimana huruf c butir i di atas.
iii. Dalam hal terjadi keterlambatan penyerahaan batubara di PLTU dari rincian dan perkiraan penyerahan bulanan yang telah ditetapkan dalam Rapat Koordinasi (RAKOR) oleh PARA PIHAK; maka Mitra akan dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 1 0/00 (satu permil) perhari keterlambatan dari sisa batubara yang belum disuplai dengan toleransi denda maksimum 5 % (lima persen) (apabila hal tesebut terjadi perhitungan akan disimulasikan bersama untuk di sepakati).
Pasal 6
Pengujian Kualitas dan Kuantitas Batubara, Umpire Sampling, dan Penolakan
6.1. a. Pada tanggal yang ditetapkan di dalam Jadwal Pengapalan, Mitra wajib melakukan pengujian kualitas dan kuantitas batubara yang dilakukan oleh Surveyor Independen yang telah mendapat persetujuan PLNBB meliputi petugas surveyor yang bertanggung jawab atas pengujian kualitas dan kuantitas batubara tersebut telah terdaftar dan teregister pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada Titik Pengujian di Pelabuhan Muat atau pada tempat lain yang disepakati Para Pihak.
b. Menyimpang dari ketentuan 6.1. (a) di atas, berdasarkan pertimbangannya sendiri, PLNBB dapat melakukan inspeksi dan/atau pengujian oleh Surveyor Independen sebelum batubara dimuat ke dalam tongkang atau SPB atau vessel yang bersangkutan, baik pada lokasi tambang maupun tempat penumpukan atau stockpile, atau pada situasi lain sebelum batubara dimuat ke dalam tongkang atau SPB atau vessel yang telah ditetapkan (pre-shipment inspection).
6.2. Atas pengujian sebagaimana disebut dalam Pasal 6.1, maka Surveyor Independen akan menerbitkan COA Loading dan COW Loading atau laporan pengujian pra-pengapalan (pre- shipment test result) atau pengujian sampling lain yang disepakati Para Pihak, sebagaimana relevan.
6.3. a. Apabila hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.2. menunjukan kualitas berdasarkan Parameter Batubara yang relevan kurang atau melebihi Batas Tolak atau kuantitas Batubara kurang dari Komitmen Kuantitas Batubara Per-Pengapalan, maka PLNBB berhak menolak batubara yang disediakan oleh Mitra.
b. Apabila hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.(a) tersebut diperoleh sebelum batubara dimuat di dalam tongkang atau SPB atau vessel dan PLNBB menyatakan menolak pengapalan batubaran tersebut, maka pengapalan untuk jadwal yang bersangkutan dianggap tidak terjadi, dan Mitra dianggap gagal untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan Jadwal Pengapalan yang ditetapkan (“Penolakan Sebelum Pengapalan”).
c. Menyimpang dari ketentuan Pengiriman Uji Coba, apabila akumulasi kegagalan pengapalan sebagaimana tersebut sebagaimana disebut dalam Pasal 6.3. (b) di atas melebihi Batas Maksimum Kegagalan Pengiriman dari Total Komitmen Kuantitas Batubara, maka PLNBB dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak, dengan pemberitahuan tertulis 14 (empat belas) hari kalender sebelumnya.
d. Apabila hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.(a) tersebut diperoleh setelah batubara dimuat di dalam tongkang atau SPB atau vessel, namun tongkang atau SPB atau vessel tersebut belum berlayar, maka PLNBB tetap berhak untuk menolak pengapalan tersebut, dan seluruh biaya akibat penolakan tersebut, termasuk biaya bongkar muat dan biaya pengakutan untuk jadwal pengapalan yang gagal tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Mitra.
6.4. Apabila dari hasil ketentuan Pasal 6.2. di atas diperoleh setelah tongkang atau SPB atau vessel berlayar maka Para Pihak memahami bahwa pengiriman tetap dilanjutkan Batas Penolakan Kualitas Batubara dengan tunduk kepada ketentuan Pasal 6.5. di bawah ini dan proses Penyesuaian Harga dan Penurunan Harga sebagaimana diatur dalam Pasal 7 serta Batas Penolakan Kualitas Batubara, sebagaimana relevan.
6.5. Menyimpang dari ketentuan Pasal 6.2 diatas apabila dalam pelaksanaan pengiriman batubara yang dikirimkan Mitra kepada PLNBB terdapat masalah pada fisik batubara seperti terbakar, lengket, oversizing ukuran, terdapat material asing yang mengakibatkan batubara melebihi Batas Penolakan Kualitas Batubara, maka PLNBB berhak untuk melakukan pengujian kualitas dan kuantitas atas batubara tersebut (“quality audit”).
6.6. Dalam hal terjadi kekurangan atau selisih kuantitas batubara :
a. Untuk pengiriman batubara sampai dengan masing-masing PLTU tujuan, PARA PIHAK sepakat bahwa kuantitas batubara pada saat setiap pengiriman batubara dihitung berdasarkan Shipping Instruction (SI) yang diterbitkan oleh PLNBB dan jika dalam proses pengiriman sampai di PLTU terjadi selisih lebih volume batubara antara volume COW Loading dengan volume COW Unloading adalah sebesar 0,5 % dari Volume COW Loading, maka volume yang diakui adalah volume COW loading ditambah 0,5 %.
b. Untuk pengiriman batubara sampai dengan dimuat di pelabuhan muat, apabila COW Loading menunjukan bahwa terdapat kekurangan kuantitas batubara sebagaimana diatur dalam Pasal 5.3 atau kesepakatan lainnya yang dibuat oleh Para Pihak sebagaimana relevan, maka Mitra wajib membayar biaya Deadfreight kepada PLNBB dan dituangkan dalam “Berita Acara Kesepakatan”.
6.7 Terlepas dari pemahaman bahwa Perjanjian ini dibuat atas dasar harga yang memuat biaya pengangkutan dan asuransi sebagaimana dimuat di dalam Ketentuan Khusus - III, Mitra memahami bahwa pelaksanaan dari Perjanjian ini tidak hanya tunduk kepada hasil pengujian kualitas dan kuantitas batubara pada Pelabuhan Muat, tetapi juga pengujian kualitas dan kuantitas pada Pelabuhan Bongkar atau tempat tujuan sebagaimana dimuat pada Ketentuan Khusus – I, dimana dari hasil pengujian tersebut akan diperoleh COA Unloading dan COW Unloading.
6.8. Apabila terdapat selisih yang melebihi Batas Toleransi Reproducibility sesuai ASTM atau batas penolakan sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Khusus – II antara hasil dari COA Loading dengan COA Unloading dan hasil pengujian kualitas dari laboratorium internal PLTU, maka Para Pihak dapat melakukan uji banding atau umpire sampling. Mitra dapat meminta PLNBB untuk dilakukan umpire sampling oleh Surveyor Pembanding selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima COA Loading atau COA Unloading tersebut, dalam hal PLNBB mengajukan uji banding atau umpire sampling akan menginformasikan kepada Xxxxx xxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 (xxxx xxxx) xxxxx setelah PLNBB menerima permohonan uji banding atau umpire sampling dari PLTU (“Uji Pembanding”).
Batas Toleransi Reproducibility sebagai berikut:
PARAMETER | BATAS TOLERANSI |
Xxxxx Xxxxxx (db) Total Moisture (ar) Kandungan Sulfur (db) Kandungan Abu (db) | 91 Kcal/kg (ASTM D 5865 - 13) 0,7% (ASTM D 3302 - 12) 0,11% (ASTM D 4239 - 14) 0,47% (ASTM D 3174 - 12) |
6.9. Pelaksanaan Uji Pembanding oleh Surveyor Pembanding dapat disaksikan oleh kedua belah pihak dan Para Pihak setuju bahwa hasil dari Uji Banding oleh Surveyor Pembanding akan dimuat di dalam Berita Acara Uji Pembanding dan bersifat final dan mengikat bagi Para Pihak dan digunakan sebagai acuan perhitungan pembayaran batubara berdasarkan Perjanjian ini (“Berita Acara Uji Pembanding”).
6.10. Dalam hal PLTU mengajukan permohonan uji banding atau umpire sampling kepada PLNBB setelah Mitra menerima pembayaran batubara dari PLNBB, maka akan dilakukan rekonsiliasi pembayaran terhadap batubara yang telah dibayar tersebut dengan menggunakan acuan perhitungan pembayaran sebagaimana Pasal 6.8.
Pasal 7
Harga Final dan Cara Pembayaran
7.1 Perhitungan harga batubara sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Khusus – III mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan didasarkan atas spesifikasi acuan batubara dengan kalori 6322 Kcal/Kg, Total Moisture 8,0 %, Total Sulphur 0,8 %, Ash 15 %. Serta akan disesuaikan dengan meggunakan rumus perhitungan sebagai berikut :
a. Dalam hal Nilai Kalor Batubara sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Khusus – II >
4400 Kg/Kcal, maka formula perhitungan harga batubara adalah sebagai berikut :
i. Menghitung Harga Patokan Batubara Marker No. 1-7
HPB Marker(i) | = | (HBA * K(i) * A(i)) – (B(i) + U(i)) | (USD/ton) |
Keterangan :
HPB Marker(i) | = | Harga Patokan Batubara Marker | (USD/ton) |
K(i) | = | Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx(x) / 0000 | (xxxxxx) |
X(x) | = | (100- Kandungan Air Batubara(i)) / (100 – 8) | (fraksi) |
B(i) | = | (Kandungan Belerang Batubara(i) – 0,8) * 4 | (USD/ton) |
U(i) | = | (Kandungan Xxx Xxxxxxxx(i) – 15) * 0,4 | (USD/ton) |
(i) | = | price marker 1-7 | |
HBA | = | Harga Batubara Acuan |
ii. Menghitung Harga Patokan Batubara untuk penyesuaian harga pada Ketentuan Khusus - III
HPB(j) | = | {(HPB Marker(i) + (B(i) + U(i))) * (K(j) / K(i)) * [(100 - Kandungan Air(j)) / (100-Kandungan Air (i))] * [(100 – 8) / (100 – 8)]} – (B(j) + U(j)) | (USD/ton) |
Keterangan :
HPB(j) | = | Harga Patokan Batubara sesuai spesifikasi Ketentuan Khusus - II | (USD/ton) |
B(i) | = | (Kandungan Belerang Batubara(i) - 0.8) * 4 | (USD/ton) |
U(i) | = | (Kandungan Xxx Xxxxxxxx(i) – 15) * 0.4 | (USD/ton) |
B(j) | = | (Kandungan Belerang Batubara(j) - 0.8) * 4 | (USD/ton) |
U(j) | = | (Kandungan Xxx Xxxxxxxx(j) -15) * 0.4 | (USD/ton) |
K(j) / K(i) | = | Nilai Kalor Batubara(j) / Nilai Kalor Batubara(i) | (Fraksi) |
(i) | = | Price marker 1-7 | |
(j) | = | batubara lain untuk spesifikasi batubara sesuai Ketentuan Khusus – II Perjanjian ini | |
HPB Marker(i) | = | Harga Patokan Batubara Marker |
b. Dalam hal Nilai Kalor Batubara sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Khusus – II (< 4400 Kg/Kcal), maka formula perhitungan harga batubara adalah sebagai berikut :
i. Menghitung Harga Patokan Xxxxxxxx Xxxxxx 0
XXX Xxxxxx(x) | = | (HBA * K(i) * A(i) – (B(i) + U(i)) | (USD/ton) |
Keterangan :
HPB Marker(i) | = | Harga Patokan Batubara Marker | (USD/ton) |
K(i) | = | Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx(x) / 0000 | (xxxxxx) |
X(x) | = | (100- Kandungan Air Batubara(i)) / (100 – 8/FKA(i)) | (fraksi) |
FKA(i) | = | ((100-8)/(100 – Kandungan Air Batubara(i)) * Kandungan Air Batubara(i) + (100-8)) / 100 | (persen) |
B(i) | = | (Kandungan Belerang Batubara(i) – 0,8) * 4 | (USD/ton) |
U(i) | = | (Kandungan Xxx Xxxxxxxx(i) – 15) * 0,4 | (USD/ton) |
(i) | = | price marker 8 | |
HBA | = | Harga Batubara Acuan |
ii. Menghitung Harga Patokan Batubara untuk penyesuaian harga pada Ketentuan Khusus - III
• Bila TM < 40%
HPB(j) | = | {(HPB Marker(i) + (B(i) + U(i))) * (K(j) / K(i)) * [(100 - Kandungan Air(j)) / (100-Kandungan Air(i))] * [(100 – 8 / FKA(i)) / (100 – 8 / FKA(j)]} - (B(j) + U(j)) | (USD/ton) |
Keterangan :
HPB(j) | = | Harga Patokan Batubara sesuai Ketentuan Khusus – III Perjanjian ini | (USD/ton) |
B(i) | = | (Kandungan Belerang Batubara(i) – 0.8) * 4 | (USD/ton) |
U(i) | = | (Kandungan Xxx Xxxxxxxx(i) – 15) * 0.4 | (USD/ton) |
B(j) | = | (Kandungan Belerang Batubara(j) – 0.8) * 4 | (USD/ton) |
U(j) | = | (Kandungan Xxx Xxxxxxxx(j) -15) * 0.4 | (USD/ton) |
FKA(j) | = | ((((100 – Kandungan Air Batubara) / (100 – Kandungan Air Batubara(j))) * Kandungan Air Batubara(j)) + (100 - Kandungan Air Batubara)) / 100 | (Persen) |
K(j) / K(i) | = | Nilai Kalor Batubara(j) / Nilai Kalor Batubara(i) | (Fraksi) |
(i) | = | Price Maker 8 | |
(j) | = | batubara lain untuk spesifikasi batubara sesuai Ketentuan Khusus – II Perjanjian ini | |
HPB Marker (i) | = | Harga Patokan Batubara Marker |
• Bila TM > 40%
HPB(j) | = | {(HPB Marker(i) + (B(i) + U(i))) * (K(j) / K(i)) * [(100 - Kandungan Air(j)) / (100-Kandungan Air(i))] * [(100 – 8 / FKA(i)) / (100 – 8 / FKA(j))]} | (USD/ton) |
Keterangan :
HPB(j) | = | Harga Patokan Batubara sesuai Ketentuan Khusus – III Perjanjian ini | (USD/ton) |
B(i) | = | (Kandungan Belerang Batubara(i) – 0.8) * 4 | (USD/ton) |
U(i) | = | (Kandungan Xxx Xxxxxxxx(i) – 15) * 0.4 | (USD/ton) |
B(j) | = | (Kandungan Belerang Batubara(j) – 0.8) * 4 | (USD/ton) |
U(j) | = | (Kandungan Xxx Xxxxxxxx(j) -15) * 0.4 | (USD/ton) |
FKA(j) | = | ((((100 – Kandungan Air Batubara) / (100 – Kandungan Air Batubara(j))) * Kandungan Air Batubara(j)) + (100 - Kandungan Air Batubara)) / 100 | (Persen) |
K(j) / K(i) | = | Nilai Kalor Batubara(j) / Nilai Kalor Batubara(i) | (Fraksi) |
(i) | = | Price Maker 8 | |
(j) | = | batubara lain untuk spesifikasi batubara sesuai Ketentuan Khusus – II Perjanjian ini batubara lain untuk spesifikasi batubara sesuai Ketentuan Khusus – II Perjanjian ini | |
HPB Marker (i) | = | Harga Patokan Batubara Marker |
c. Rumusan Harga batubara sebagaimana pada Pasal 7.1 huruf a dan b di atas merupakan Harga untuk pengiriman batubara menggunakan Vessel, sedangkan untuk pengiriman batubara menggunakan Barge atau SPB maka akan dilakukan perhitungan sebagai berikut:
[Hasil perhitungan harga batubara menggunakan Vessel] – [Total Nilai Biaya Penyesuaian pada Laporan Hasil Verifikasi Biaya Penyesuaian Batubara (LHVBP) sebagaimana tercantum pada Ketentuan Khusus – III ]
7.2. Harga batubara yang diperoleh sebagaimana diatur dalam Pasal 7.1 di atas akan dikurangkan dengan biaya penurunan yang disepakati Para Pihak dalam Ketentuan Khusus
– III.
7.3 Dalam hal terjadi perubahan Harga Batubara Acuan (HBA) sebagaimana ditetapkan oleh PT PLN (Persero) dan Pemerintah Republik Indonesia, maka Para Pihak sepakat harga dasar batubara akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan perhitungan pada Pasal 7.1 dan Pasal 7.2 di atas dan akan dituangkan dalam Berita Acara Perhitungan Harga Dasar Batubara (BAPHDB) serta dijadikan sebagai harga dasar batubara untuk periode pengiriman sesuai ketentuan yang ada dalam Perjanjian ini.
7.4 Dalam hal pengiriman sampai dengan pelabuhan bongkar, maka para pihak sepakat harga batubara sebagaimana diatur dalam Pasal 7.3 di atas akan ditambahkan biaya angkut (termasuk biaya asuransi) sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus – III.
7.5 Para Pihak sepakat bahwa hasil perhitungan harga batubara yang dihasilkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7.3 di atas, ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Dalam hal pengiriman sampai dengan di atas kapal angkut di pelabuhan muat, harga batubara ditentukan berdasarkan tanggal Bill of Lading (BL) di pelabuhan muat.
b. Dalam hal pengiriman sampai dengan pelabuhan bongkar yang memuat biaya angkut dan asuransi, harga batubara ditentukan berdasarkan Tanggal tiba di PLTU tujuan (NOR Tendered).
7.6 Biaya transportasi dari lokasi pemuatan ke masing-masing PLTU tujuan sebagaimana Pasal
7.4. akan dilakukan penyesuaian setiap bulannya (sudah termasuk PPN 10%), dengan menggunakan formula sebagai berikut:
No. | Moda | Formula |
1. | Tongkang (barge) | HTn = HTo x (X% + Y%(HSDn/HSDo)) |
2. | Vessel dan SPB | HTn = HTo x (X% + Y(MFO)%( MFOn/MFOo) + Y(HSD)%(HSDn/HSDo)) |
Keterangan: HTn : Biaya transportasi pada bulan penerimaan batubara (NOR Tiba) (Rp/ton) HTo : Biaya Dasar transportasi (Rp/ton) pada tahun 2019 (angka per PLTU sesuai tabel Ketentuan Khusus III HSDn :Harga BBM (Minyak Solar)* Pertamina untuk Wilayah 1 (Sumatera) atau Wilayah 2 (Kalimantan) pada tanggal 1 - 14 bulan penerimaan (Rp/liter) termasuk PPN (10%) dan PBBKB 5% untuk Wilayah 1 atau 7,5% untuk Wilayah 2 sesuai Wilayah Port Of Loading (POL) pada tabel Ketentuan Khusus III. HSDo : Harga BBM (Minyak Solar)* Pertamina pada tanggal 1 - 14 sesuai bulan pengajuan harga di Coalink (Rp/liter) termasuk PPN (10%) dan PBBKB 5% untuk Wilayah 1 dan 7,5% untuk Wilayah 2 sebagai harga dasar HSD sesuai tabel Ketentuan Khusus III. MFOn :Harga BBM (Minyak Bakar)* Pertamina untuk Wilayah 1 (Sumatera) atau Wilayah 2 (Kalimantan) pada tanggal 1 - 14 bulan penerimaan (Rp/liter) termasuk PPN (10%) sesuai Wilayah Port Of Loading (POL) pada Ketentuan Khusus III. MFOo :Harga BBM (Minyak Bakar)* Pertamina pada tanggal 1 - 14 sesuai bulan pengajuan harga di Coalink (Rp/liter) termasuk PPN (10%) sesuai tabel Ketentuan Khusus III Komponen X%, Y%HSD dan Y%MFO = Komponen Fixed dan Variable dari biaya transportasi sesuai tabel sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Khusus - III |
7.7. Para Pihak sepakat bahwa harga sebagaimana dimaksud pada pada Pasal 7.3 dan Pasal
7.4 di atas akan diperhitungan berdasarkan realisasi pengiriman kualitas dan kuantitas batubara sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus - III, selanjutnya disebut (“Harga Final Batubara”) yang mencakup :
a. COA dan COW Loading, COA dan COW Unloading, dan Uji Banding, jika ada;
b. Penyesuaian Harga serta Penurunan Harga, jika ada;
c. Pinalti dan biaya-biaya yang dibebankan kepada Mitra berdasarkan Perjanjian ini, jika ada;
d. Demurrage dan Dead Freight untuk pengiriman sampai di atas kapal angkut, jika ada;
e. Denda Keterlambatan untuk pengiriman sampai ke Pelabuhan Bongkar, jika ada.
7.8 Para Pihak memahami apabila terjadi perbedaan spesifikasi batubara pada saat penerimaan batubara sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus - II namun tidak melewati batas penolakan/reject Kualitas Batubara, maka akan dilakukan penyesuaian atas harga dasar batubara selanjutnya disebut (“Penyesuaian Harga”) dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Penyesuaian terhadap Nilai Kalor:
Apabila nilai Kalori (GCV kcal/kg) AR pada saat penerimaan batubara sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus – III batubara diterima di Titik Pengujian Akhir lebih rendah atau lebih tinggi dari nilai Kalori yang terdapat dalam Ketentuan Khusus - II, maka Harga Dasar Batubara akan disesuaikan dengan rumus sebagai berikut:
PK = HA [ 1+ ( K -GCV) ]
GCV
catatan:
PK = Harga batubara hasil penyesuaian nilai kalori (Rp/ton); HA = Harga dasar batubara (Rp/ton);
K = Nilai kalor hasil pemeriksaan Surveyor Independen di Titik Pengujian sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus – III (kCal/kg) AR;
GCV = Nilai kalori yang terdapat dalam Spesifikasi Batubara sebagaimana
Ketentuan Khusus – II (Kcal/Kg) AR
Dalam hal nilai Kalori pada titik Pengujian lebih tinggi dari nilai Kalori yang terdapat pada Spesifikasi Batubara pada Ketentuan Khusus - II, maka perhitungan penyesuaian harga batubara maksimum sampai dengan 200 Kcal/Kg nilai di atas Kalori yang terdapat pada Spesifikasi Batubara pada Ketentuan Khusus - II.
ii. Penyesuaian terhadap Kadar Abu:
Apabila kadar abu atau Ash Content (%) AR pada saat batubara diterima di Titik Pengujian sebagaimana pada Ketentuan Khusus – III lebih tinggi dari nilai Ash Content yang terdapat dalam Spesifikasi Batubara sebagaimana diatur pada Ketentuan Khusus - II, maka Harga Batubara akan disesuaikan dengan rumus sebagai berikut:
PA = PK x [ 100 - ( A - ASH ) ] %.
catatan:
PA = Harga batubara hasil penyesuaian Kadar Abu (Rp/ton); PK = Harga batubara hasil penyesuaian Nilai Kalori (Rp/ton);
A = Kadar abu hasil pemeriksaan Surveyor Independen di Titik Pengujian sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus – III (%) AR;
ASH = Kadar abu yang terdapat dalam Spesifikasi Batubara sebagaimana
Ketentuan Khusus – II
Penyesuaian harga tidak berlaku apabila nilai Ash Content lebih rendah dari Ash Content yang terdapat di dalam Spesifikasi Batubara sebagaimana diatur pada Ketentuan Khusus - II.
iii. Penyesuaian terhadap Kadar Sulfur:
Apabila kadar sulfur atau Total Sulphur (%) pada saat batubara yang diterima pada Titik Pengujian Akhir lebih tinggi dari nilai Total Sulphur yang terdapat dalam Spesifikasi Batubara, maka Harga Batubara akan disesuaikan dengan rumus sebagai berikut:
PS = PA x [ 100 - (S - SUL) x 10 ]%
Catatan:
PS = Harga Batubara hasil penyesuaian kadar sulfur (Rp/ton); PA = Harga batubara hasil penyesuaian kadar abu (Rp/ton);
S = Kadar sulfur hasil pemeriksaan Surveyor Independen di Titik Pengujian sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus – III (%) AR;
SUL = Kadar sulfur yang terdapat dalam Spesifikasi Batubara sebagaimana
Ketentuan Khusus – II
Penyesuaian harga tidak berlaku apabila nilai Total Sulphur lebih rendah dari nilai Total
Sulphur sebagaimana diatur pada Ketentuan Khusus - II.
iv. Penyesuaian terhadap kadar air (Total Moisture):
Apabila kadar air atau Total Moisture saat batubara diterima di Titik Pengujian Akhir Pelabuhan Bongkar lebih tinggi dari nilai Total Moisture yang terdapat dalam Spesifikasi Batubara, maka Para Pihak sepakat Harga Batubara akan dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
PT = PS [100 - (TM - MOI)] %
Catatan:
PT = Harga Batubara hasil penyesuaian terhadap Total Moisture (Rp/ton); PS = Harga Batubara hasil penyesuaian kadar sulfur (Rp/ton) ;
TM = Total Moisture hasil pemeriksaan Surveyor Independen di Titik Pengujian sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus – III (%) AR ;
MOI = Total Moisture yang terdapat dalam Spesifikasi Batubara sebagaimana Ketentuan Khusus – II
Penyesuaian Harga Batubara tidak berlaku apabila nilai Total Moisture lebih rendah dari Total Moisture yang terdapat dalam Spesifikasi Batubara.
v. Penyesuaian terhadap IDT:
Apabila IDT saat Batubara hasil pemeriksaan Surveyor Independen di Titik Pengujian sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus – III lebih rendah dari nilai typical IDT dan lebih besar atau sama dengan nilai IDT yang terdapat dalam Batas Penolakan Kualitas Batubara, maka Harga Batubara akan disesuaikan dengan rumus sebagai berikut:
PD = PT x {1 - [ ( IDT / IDTb ) x (IDTb - IDT ) / IDTb ] }
catatan :
PD : Harga Batubara hasil penyesuaian IDT (Rp/ton)
PT : Harga Batubara hasil penyesuaian Kadar air (Rp/ton)
IDT : Initial Deformation Temperature hasil pemeriksaan Surveyor Independen di Titik Pengujian sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus – III (°C).
IDTb : Initial Deformation Temperature yang terdapat dalam Spesifikasi Batubara sebagaimana Ketentuan Khusus – II
Penyesuaian Harga Batubara tidak berlaku apabila nilai IDT lebih tinggi dari nilai IDT yang terdapat dalam Spesifikasi Batubara.
vi. Penyesuaian terhadap HGI:
Apabila realisasi HGI saat batubara diterima di Titik Pengujian Akhir lebih kecil dari Nilai HGI 1 (RHGI1) sampai dengan nilai batas penolakan HGI sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus - III, maka Harga Batubara akan disesuaikan dengan rumus sebagai berikut:
PG = PD x {1 – ( RHGI / RHGI1 ) x ( RHGI1 – RHGI ) / 100 }
catatan:
PG : Harga batubara hasil pemeriksaan HGI oleh Surveyor Independen di Titik Pengujian sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus – III (Rp/ton)
PD : Harga batubara hasil pemeriksaan IDT oleh Surveyor Independen di Titik Pengujian sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus – III (Rp/ton).
RHGI : Realisasi HGI.
RHGI1 : RHGI1 sesuai dengan Spesifikasi Batubara.
Apabila realisasi HGI saat Batubara diterima di Titik Pengujian Akhir lebih besar dari Nilai HGI 2 (RHGI2) sampai dengan nilai Batas atas Penolakan HGI sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus - II, maka Harga Batubara akan disesuaikan dengan rumus sebagai berikut:
PG = PD x { 1 - [ (RHGI2/ RHGI ) x ( RHGI - RHGI2) / 100 ] }
catatan:
PG : Harga batubara hasil pemeriksaan HGI oleh Surveyor Independen di Titik Pengujian sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus – III (Rp/ton)
PD : Harga batubara hasil pemeriksaan IDT oleh Surveyor Independen di Titik Pengujian sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus – III (Rp/ton)
RHGI : Realisasi HGI.
RHGI2 : RHGI2 sesuai dengan Spesifikasi Batubara.
7.9. Para Pihak setuju bahwa penurunan harga akan terjadi dalam hal-hal berikut ini (“Penurunan Harga”) :
a. Dalam hal nilai kualitas batubara yang terdapat pada COA yang diterbitkan oleh Surveyor Independen sebagaimana tercantum pada Ketentuan Khusus- III melewati Batas Penolakan Batubara sebagaimana ditentukan pada spesifikasi batubara Ketentuan Khusus - II, dan status batubara yang sudah terlanjur diangkut dan secara teknis tidak memungkinkan untuk ditolak, maka PLNBB tetap menerima batubara dengan kondisi tersebut dengan ketentuan bahwa Mitra dikenakan penurunan atas harga (Batubara + Biaya Transportasi) sebagaimana disepakati pada Ketentuan Khusus – III, dengan penurunan kualitas dari setiap komponen dari Parameter Batubara
dengan besaran penurunan Harga Batubara sebagaimana dimuat dalam Ketentuan Khusus- II; dan
b. Apabila hasil pengujian kualitas pada COA pada Titik Pengujian sebagaimana Ketentuan Khusus - III menunjukan adanya penurunan kalori melebihi 200 point di bawah nilai Kalori yang terdapat dalam Batas Penolakan Kualitas Batubara, maka Para Pihak setuju bahwa Harga Batubara dikenakan penurunan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Harga Batubara sebagaimana disepakati pada Ketentuan Khusus - III, dengan tidak mengurangi pelaksanaan butir (a) di atas.
7.10. Pelaksanaan pembayaran Harga Final Batubara dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Khusus – III dengan memperhatikan Penyesuaian Harga dan Penurunan Harga.
7.11. Pembayaran batubara dilakukan oleh PLNBB kepada Mitra setelah Para Pihak menandatangani dokumen berita acara kelengkapan dokumen tagihan pembayaran, dan oleh PLNBB dokumen tagihan pembayaran tersebut telah dinyatakan lengkap dan benar, dengan jangka waktu selambat-lambatnya sesuai yang ditentukan dalam Ketentuan Khusus - III. Setiap pembayaran Harga Batubara dilakukan melalui transfer bank / pemindahbukuan ke dalam rekening Mitra sebagaimana dimuat dalam Lampiran A.
7.12. Pembayaran Harga Batubara tunduk pada ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku. PLNBB akan melakukan pemotongan Harga Batubara dengan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
7.13. Pembayaran harga final batubara dilakukan dengan ketentuan dan rumus sebagai berikut:
a. Dalam hal pembayaran batubara dilakukan dengan 1 (satu) tahap pembayaran, maka perhitungan sebagai berikut :
(100% x Harga Final Batubara sesuai COA sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus
- III atau COA Hasil Umpire Sampling x Berat Batubara berdasarkan COW sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus - III)
Dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut:
1) salinan Perjanjian ini atau Amandemen Perjanjian ini (apabila ada);
2) asli invoice/tagihan dan asli kwitansi bermaterai cukup;
3) salinan Notulen Rapat Koordinasi mengenai konfirmasi pengiriman Batubara;
4) asli Shipping Instruction;
5) salinan Surat Izin Berlayar (SIB);
6) salinan NOR di Pelabuhan Muat;
7) salinan Time Sheet pemuatan Batubara;
8) asli Bill of Lading (B/L);
9) asli Cargo Manifest;
10) asli SKAB;
11) asli/salinan Original COA Loading dan COW Loading di Pelabuhan Muat;
12) salinan NOR di Pelabuhan Bongkar;
13) salinan Time Sheet di Pelabuhan Bongkar;
14) salinan COA Unloading dan COW Unloading (bongkar);
15) asli COA hasil Umpire Sampling atau Uji Pembanding (apabila diajukan oleh Xxxxx) atau salinan COA hasil Umpire Sampling atau Uji Pembanding (apabila diajukan oleh PLNBB atau PLTU);
16) asli Berita Acara Umpire Sampling atau Uji Pembanding (apabila diajukan oleh Xxxxx)
atau salinan Berita Acara Umpire Sampling atau Uji Pembanding (apabila diajukan oleh PLNBB atau PLTU);
17) asli Berita Acara Penyesuaian Harga;
18) asli Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
19) salinan lembar verifikasi perhitungan harga telah sesuai (form N2);
20) Berita Acara Perhitungan Harga Dasar Batubara (apabila ada).
21) Bukti setor pembayaran PNBP;
22) Laporan Hasil Verifikasi Untuk Pengapalan Domestik.
b. Dalam hal pembayaran batubara dengan 2 (dua) tahap pembayaran, Mitra dapat mengajukan tagihan pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Tahap Pertama, dengan perhitungan sebagai berikut :
((persentase yang disepakati dalam Ketentuan Khusus - III %) x Harga Batubara dasar sesuai Pasal 7.3 atau Pasal 7.4 atau Ketentuan Khusus – III x Berat Batubara berdasarkan COW sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus - III)
Dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut:
1) salinan Perjanjian ini atau amandemen Perjanjian ini (apabila ada);
2) asli invoice/tagihan dan kwitansi bermaterai cukup;
3) salinan Notulen Rapat Koordinasi mengenai konfirmasi pengiriman Batubara;
4) asli Shipping Instruction;
5) salinan NOR di Pelabuhan Muat;
6) salinan Time Sheet pemuatan Batubara;
7) asli Bill of Lading (B/L);
8) asli Cargo Manifest;
9) asli SKAB;
10) asli/salinan original COA Loading dan COW Loading di Pelabuhan Muat;
11) asli Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Tahap Pertama;
12) salinan lembar verifikasi perhitungan harga telah sesuai (form N2) Tahap Pertama;
13) salinan NOR di Pelabuhan Bongkar (dalam hal pengiriman batubara sampai dengan masing-masing PLTU tujuan)
14) Berita Acara Perhitungan Harga Dasar Batubara (apabila ada).
15) Bukti setor pembayaran PNBP;
16) Laporan Hasil Verifikasi Untuk Pengapalan Domestik.
ii. Tahap Kedua, dengan perhitungan sebagai berikut :
[(100% x Harga Final Batubara sesuai COA sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus - III atau COA Hasil Umpire Sampling x Berat Batubara berdasarkan COW sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus - III) – Pembayaran Tahap Pertama]
Dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut:
1) salinan Perjanjian ini atau amandemen Perjanjian ini (apabila ada);
2) asli invoice/tagihan dan kwitansi bermaterai cukup;
3) salinan COA dan COW Loading
4) salinan NOR di Pelabuhan Bongkar (dalam hal pengiriman batubara sampai dengan pelabuhan muat);
5) salinan Time Sheet di Pelabuhan Bongkar;
6) salinan COA Unloading dan COW Unloading;
7) asli COA hasil Umpire Sampling atau Uji Pembanding (apabila diajukan oleh Xxxxx) atau salinan COA hasil Umpire Sampling atau Uji Pembanding (apabila diajukan oleh PLNBB atau PLTU);
8) asli Berita Acara Umpire Sampling atau Uji Pembanding (apabila diajukan oleh Xxxxx) atau salinan Berita Acara Umpire Sampling atau Uji Pembanding (apabila diajukan oleh PLNBB atau PLTU);
9) asli Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Tahap Kedua;
10) asli Berita Acara Penyesuaian Harga;
11) asli Berita Acara Serah Terima batubara yang ditandatangani oleh Perwakilan Para Pihak;
12) salinan lembar verifikasi perhitungan harga telah sesuai (form N2) Tahap Kedua;
13) Berita Acara Perhitungan Harga Dasar Batubara (apabila ada).
c. Dalam hal pengiriman menggunakan moda trucking, Mitra dapat mengajukan tagihan Lot atau tonase yang disepakati pada Ketentuan Khusus - III, dengan ketentuan 1 (satu) tahap sebagai berikut :
100% x Harga Final Batubara sesuai COA sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus
- III atau COA Hasil Umpire Sampling x Berat Batubara berdasarkan COW sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus - III)
Penagihan dapat dilakukan untuk setiap loy/tonase dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut:
1) salinan Perjanjian ini atau Amandemen Perjanjian ini (apabila ada);
2) asli invoice/tagihan dan kwitansi bermaterai cukup;
3) salinan berita acara Rapat Koordinasi mengenai konfirmasi pengiriman Batubara;
4) asli Surat Pengiriman Batubara (Delivery Order) atau Trucking Instruction;
5) asli SKAB;
6) asli ROA (Report of Analysis) di lokasi pemuatan;
7) salinan COA Unloading dan COW Unloading (bongkar) yang diterbitkan surveyor di PLTU;
8) asli Berita Acara Penyesuaian Harga;
9) asli Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
10) asli Berita Acara Serah Terima Batubara;
11) asli COA hasil Umpire Sampling atau Uji Pembanding (apabila diajukan oleh Xxxxx) atau salinan COA hasil Umpire Sampling atau Uji Pembanding (apabila diajukan oleh PLNBB atau PLTU);
12) asli Berita Acara Umpire Sampling atau Uji Pembanding (apabila diajukan oleh Xxxxx) atau salinan Berita Acara Umpire Sampling atau Uji Pembanding (apabila diajukan oleh PLNBB atau PLTU);
13) salinan lembar verifikasi perhitungan harga telah sesuai (form N2)
14) Berita Acara Perhitungan Harga Dasar Batubara (apabila ada).
15) Bukti setor pembayaran PNBP;
16) Laporan Hasil Verifikasi Untuk Pengapalan Domestik (apabila ada).
Pasal 8
Hal-Hal Yang Harus Dilakukan
8.1 Berikut ini adalah hal-hal yang harus dilakukan oleh Xxxxx:
a. Setiap saat dengan pemberitahuan 3 (tiga) hari sebelumnya, memberikan akses kepada PLNBB, pada saat melakukan inspeksi pada setiap area atau wilayah dimana Mitra melakukan kegiatan usahanya atau dimana Mitra menyimpan persediaan batubaranya.
b. Menyediakan batubara pengganti atas ditolaknya batubara yang disediakan oleh Mitra berdasarkan Perjanjian ini.
c. Melakukan penanganan batubara pada saat pelaksanaan pembongkaran/unloading apabila terjadi masalah kualitas yang disebabkan oleh Mitra berdasarkan hasil pengujian kualitas dan kuantitas atas batubara (“quality audit”) oleh PLNBB yang biayanya ditanggung oleh Xxxxx;
d. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia di bidang pertambangan batubara, ketenagakerjaan termasuk kesehatan dan keselamatan kerja, dan lingkungan hidup.
e. Melakukan pembayaran atas setiap kerugian atau denda yang dikenakan kepada Perseroan dalam Jangka Waktu Perjanjian ini termasuk biaya demurrage (apabila pengiriman sampai ke tongkang atau SPB atau vessel terjadi keterlambatan di Pelabuhan Muat ) atau denda keterlambatan ( apabila pengiriman sampai ke Pelabuhan Bongkar) sebagai akibat dari keterlambatan penyerahan batubara pada Titik Penyerahan Batubara
.
Pasal 9
Pernyataan dan Jaminan serta Pembebasan Tanggung Jawab
9.1 Pernyataan dan Jaminan
Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin Pihak lainnya:
a. Ia adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Republik Indonesia serta memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan usahanya.
b. Ia memiliki semua dan setiap perijinan yang diperlukan untuk membuat, mengadakan dan menjalankan Perjanjian ini.
c. Perjanjian ini telah ditandatangani dengan sebagaimana mestinya, dan merupakan kewajiban yang sah dan mengikat serta dapat dilaksanakan terhadapnya sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan di dalamnya.
d. seluruh persetujuan, dan tindakan lain yang disyaratkan untuk dan dalam rangka penandatanganan, dan pelaksanaan Perjanjian ini dan transaksi yang dituangkan dalam Perjanjian ini telah dilakukan atau diperoleh dan berlaku penuh.
9.2 Pembebasan Tanggung Jawab
Mitra dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung dan membebaskan PLN dari dan terhadap tanggung jawab, klaim, tuntutan, permintaan, kewajiban, tindakan hukum, denda, sanksi, pajak, biaya, atau pengeluaran apapun yang dikenakan, dibebankan, atau dilakukan terhadap, atau yang dikeluarkan, diderita, dibayar, atau ditanggung oleh PLNBB yang timbul dari, sebagai akibat dari, atau dalam hal apapun terkait dengan penjualan batubara berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas terdapat setiap kewajiban yang timbul sehubungan dengan kewajiban-kewajiban yang harus dibayar kepada Negara atau Pemerintah berkaitan dengan perolehan dan/atau historis dari batubara yang dijuak oleh Mitra berdasarkan Perjanjian ini.
Xxxxx 00
Xxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxxxx Xxxxx (X0) Dan Sanksi K3
10.1 Kegiatan Pencegahan Terjadinya Kecelakaan Kerja
a. Pencegahan Kondisi Berbahaya (Unsafe Condition)
Pemasok Batubara wajib melakukan pengendalian teknis terhadap adanya kondisi berbahaya (unsafe condition) pada tempat-tempat kerja, antara lain :
i. Pemasok Batubara wajib mematuhi peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berlaku di lingkungan PT PLN (Persero) beserta afiliasinya termasuk PT PLN Batubara;
ii. Pemasok Batubara memiliki dan menerapkan Standing Operation Procedure (SOP) untuk setiap pekerjaan;
iii. Pemasok Batubara wajib menyediakan peralatan kerja dan APD sesuai standar (SNI, ANSI, CSA dll) bagi tenaga kerjanya pada pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi bahaya;
iv. Pemasok Batubara wajib melakukan identifikasi bahaya, penilaian resiko (IBPPR) pada tempat kerja dan pekerjaan yang berpotensi bahaya;
v. Pemasok Batubara wajib membuat Job Safety Analysis (JSA) dan Ijin Kerja (Working Permit) pada setiap pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi bahaya;
vi. Pemasok Batubara wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kerja bagi tenaga kerjasnya yang bekerja pada pekerjaan yang berpotensi bahaya;
b. Pencegahan Tindakan Berbahaya (Unsafe Action) Pemasok Batubara wajib melakukan pengendalian personel terhadap perilaku berbahaya (unsafe act) dari Pelaksana dan Pengawas Pekerjaan, antara lain :
i. Pemasok Batubara wajib menunjuk dan menetapkan Xxxxxxxx Xxxxxxxxx / Xxxxxxxx X0 yang memiliki kompetensi di bidang pekerjaannya;
ii. Pemasok Batubara wajib menggunakan sistem LOTO (Lock Out Tag Out) dan buddy system (tidak boleh bekerja seorang diri) pada saat pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi bahaya;
iii. Pengawas Pekerjaan dan Pelaksana Pekerjaan dari Pemasol Batubara wajib menggunakan peralatan kerja dan APD sesuai standar (SNI, ANSI, CSA, dll) pada pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi bahaya;
iv. Pemasok Batubara wajib melakukan pembinaan dan pengawas terhadap perilaku tenaga kerjanya yang membahayakan bagi diri sendiri maupun bagi orang lain, yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja;
v. Pemasok Batubara wajib memberikan petunjuk dan arahan keselamatan (safety briefing) kepada pelaksana pekerjaan dan pengawas pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan yang berpotensi bahaya
10.2 Sertifikasi / Pendidikan dan Pelatihan
a. Pemasok Batubara wajib melakukan sertifikasi kompetensi bagi Pengawas Pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan dan Tenaga Teknik lainnya sesuai dengan bidang pekerjaannya;
b. Pemasok Batubara wajib memiliki pengawas pekerjaan dan pelaksana pekerjaan yang telah memiliki kompetensi teknis sesuai dengan jenis pekerjaan;
c. Pemasok Batubara wajib memiliki pengawas pekerjaan yang telah memiliki kompetensi K3;
d. Pemasok Batubara wajib memberikan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pengawas Pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan dan Tenaga Teknik lainnya sesuai dengan bidang pekerjaannya.
10.3. Sanksi K3
a. Apabila terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian Pemasok Batubara dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; maka Pemasok Batubara bertanggung jawab secara penuh untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut
b. Apabila terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian Pelaksana Pekerjaan dari Pemasok Batubara, maka Pelaksana Pekerjaan tersebut bertanggungjawab secara penuh atas akibat kecelakaan tersebut
c. Apabila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka berat, luka berat yang menyebabkan cacat dan meninggal dunia pada pelaksana pekerjaan dari mitra kerja sebagai akibat dari kesalahan pekerjaan operasi dan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh mitra kerja maka :
i. Pengawas Pekerjaan dan Pelaksana Pekerjaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut dilarang untuk bekerja atau di-suspend selama 2 (dua) bulan pada pekerjaan teknis di lapangan
ii. Pemasok Batubara dikenakan denda maksimal 10% (sepuluh per seratus) dari nilai tagihan pada bulan kejadian
d. Apabila kecelakaan kerja terjadi pada masa transisi perjanjian kerja, maka untuk sanksi sesuai dengan nomor 3 poin c akan tetap diberlakukan
e. Apabila terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian Pemasok Batubara dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka PT PLN Batubara berhak mengevaluasi, memutus perjanjian kerjasama yang sedang berlangsung secara sepihak serta memasukkan Pemasok Batubara tersebut pada Daftar Hitam (black list) perusahaan
Pasal 11 Keadaan Kahar
11.1 “Keadaan Kahar” berarti suatu kejadian atau keadaan (atau kombinasi dari keduanya) di luar kendali wajar dari suatu Pihak termasuk, namun tidak terbatas pada, tindakan, keputusan atau larangan dari badan Pemerintah, bencana alam, gempa bumi, jatuhnya benda di angkasa/udara, pemogokan, perang, kerusuhan, huru-hara, kebakaran, banjir, ledakan, sabotase, bahaya di laut, atau embargo.
11.2 Para Pihak memahami bahwa tidak ada Pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawaban sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini apabila Pihak yang bersangkutan mengalami Keadaan Kahar.
11.3. Pihak yang terkena oleh Keadaan Kahar wajib:
a. secepat mungkin dalam waktu 2 x 24 jam sejak timbulnya Keadaan Kahar atau khusus untuk pengiriman batubara kepada daerah daerah seperti PLTU Nagan Raya, Teluk Sirih, Tanjung Balai Karimun, Bangka Belitung, Tarahan Baru/ Sebalang, Pacitan, Tanjung Awar-Awar, Pelabuhan Ratu, Adipala, Parit Baru/ Bengkayang, Sanggau, Sintang, Ende Ropa, Jeranjang, Amurang, Kendari, Tidore, dan Xxxxxxxxx, xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 0 x 24 jam sejak timbulnya Keadaan Kahar, berikan pemberitahuan kepada Pihak lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 11 mengenai Keadaan Kahar (termasuk fakta, latar belakang, atau alasan yang menyebabkan keadaan tersebut berada di luar kendalinya yang wajar), berikut uraian mengenai pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini yang terhalang atau tertunda dan perhitungan mengenai perkiraan waktu lamanya halangan atau penundaan sebagai akibat dari Keadaan Kahar;
b. Pemberitahuan sebagaimana tersebut dalam butir (a) di atas harus didukung dengan pernyataan atau pengakuan dari Pemerintah setempat atau relevan mengenai timbulnya Keadaan Kahar tersebut.
11.4 Masing-masing Pihak harus melakukan usaha terbaiknya untuk menyingkirkan atau mengurangi Keadaan Kahar sesegera mungkin, namun dalam hal terjadi pemogokan larangan bekerja, boikot atau perselisihan industrial lainnya, Pihak yang bersangkutan tetap wajib untuk segera menyesaikan persoalan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11.5. Dalam hal Keadaan Kahar berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender, maka Para Pihak dengan itikat baik wajib segera membericarakan mengenai kelangsungan Perjanjian ini.
Pasal 12
Jangka Waktu dan Pengakhiran Perjanjian
12.1 Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku efektif dan mengikat Para Pihak pada tanggal penandatanganan Kontrak ini dan akan terus berlaku sepenuhnya selama jangka waktu yang disebut dalam Ketentuan Khusus – I (“Jangka Waktu Perjanjian”).
12.2 Pengakhiran Perjanjian
a. Perjanjian ini dapat berakhir sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
(i) Perjanjian ini diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak.
(ii) PLNBB dapat mengakhiri Perjanjian ini apabila terjadi hal-hal berikut ini pada saat pengiriman Batubara oleh Mitra kepada Perseroan:
1) kualitas dan/atau kuantitas batubara tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam Perjanjian ini berdasarkan hasil evaluasi Pengiriman Uji Coba;
2) Mitra secara berturut-turut tidak dapat memenuhi jumlah pasokan batubara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 atau Pasal 5 Perjanjian ini atau berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang ditandatangani oleh Para Pihak;
3) Kondisi batubara yang dipasok oleh Mitra secara 3 (tiga) kali berturut-turut melebihi Batas Penolakan Kualitas Batubara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Perjanjian ini;
4) Telah terjadi keterlambatan pengiriman dengan perhitungan dasar yang telah melampaui batas maksimum denda keterlambatan untuk lebih dari 2 (dua) kali pengiriman.
b. Mitra dapat mengakhiri Perjanjian ini apabila Perseroan tidak dapat melaksanakan pembayaran Harga Batubara sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Perjanjian ini.
12.3. Sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sepanjang suatu ketetapan pengadilan atau keputusan hakim diperlukan untuk pengakhiran Perjanjian ini.
Xxxxx 00
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx dan Penyelesaian Perselisihan
13.1 Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini diatur berdasarkan dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia.
13.2 Penyelesaian Perselisihan
Suatu silang pendapat atau perselisihan di antara Para Pihak yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, atau pelanggaran atas Perjanjian ini, termasuk, namun tidak terbatas pada, pertanyaan, silang pendapat, atau perselisihan terkait dengan penafsiran, pelaksanaan, keberlakuan, atau efektifitasnya (Perselisihan), diselesaikan secara damai oleh Para Pihak sepanjang dimungkinkan. Apabila Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara damai oleh Para Pihak, maka Perselisihan tersebut harus diselesaikan oleh dan melalui dan berdasarkan ketentuan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta, yang pada saat ini beralamat di Wahana Graha Xx 0 xxx 0, Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xx.0, Xxxxxxx 00000.
Badan arbitrase terdiri dari 3 (tiga) arbitrer, dimana masing-masing Pihak menunjuk 1 (satu) arbiter dan dari kedua arbiter tersebut menunjuk 1 (satu) arbiter sebagai ketua majelis, dimana proses penunjukan tersebut tunduk kepada prosedur dan ketentuan BANI.
Pasal 13 ini mengikat Pihak manapun untuk mengajukan Perselisihan yang tidak dapat terselesaikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini dan Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Undang-Undang Arbitrase).
Masing-masing Pihak tanpa dapat ditarik kembali setuju bahwa mandat kepada para arbitrer atau wasit akan tetap berlaku efektif sampai dengan keputusan arbitrase diberikan atau dikeluarkan, dan bahwa proses arbitrase atau pemeriksaan mengenai perselisihan tidak harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, dan karenanya masing-masing Pihak dengan ini mengesampingkan penerapan ketentuan atau syarat yang mengharuskan sebaliknya, termasuk ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase.
Keputusan Arbitrase yang diberikan bersifat final, mengikat Para Pihak yang bersengketa, tidak dapat diganggu gugat, dan berkekuatan hukum tetap (sehubungan dengan hal tersebut masing-masing Pihak dengan ini menyatakan tidak akan, dan karenanya mengesampingkan setiap hak yang dimilikinya berdasarkan hukum atau jurisdiksi manapun untuk, mengajukan banding atau menyampaikan keberatan, atau memohon peninjauan atau pemeriksaan kembali, pada saat atau setelah keputusan tersebut diberikan), dan dapat digunakan sebagai dasar bagi penetapan atau keputusan di Indonesia dan dimanapun.
Pasal 14 Pemberitahuan
14. Seluruh pemberitahuan, persetujuan, permintaan dan komunikasi lain yang disyaratkan dalam atau diberikan berdasarkan Perjanjian ini harus diberikan secara tertulis dan dianggap telah diberikan: (a) jika disampaikan secara langsung pada kantor dari pihak yang dituju, dengan alamat sebagaimana yang disebutkan di bawah ini; (b) jika melalui surat, pada hari kesepuluh setelah tanggal pengirimannya melalui pos udara kilat, surat tercatat, yang ditujukan kepada pihak yang dituju pada alamat sebagaimana yang disebutkan di bawah ini (atau pada alamat lain sebagaimana pihak yang dituju dapat menentukannya secara tertulis); (c) jika dikirim dengan faksimili, segera pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal pengiriman, demikian dengan ketentuan bahwa pihak yang dituju telah mengakui penerimaannya, dimana ia diwajibkan untuk melakukan hal tersebut sesegera mungkin, kecuali apabila secara tegas diatur dalam Perjanjian ini bahwa pemberitahuan atau komunikasi harus diterima oleh pihak yang dituju, dalam hal mana pemberitahuan atau komunikasi tersebut dianggap tidak diberikan sampai dengan secara nyata diterima oleh pihak yang dituju.
a. Apabila ditujukan kepada PLNBB:
PT PLN Batubara
Alamat: Jalan Warung Buncit Xxxx Xx.00, Xxxxxxxx, Xxxxxxxx, XX.0/XX.0, Xxxxxxxx, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
U.p : Direktur Utama
Telepon : x00 00 00000000, 29122182
Faksimili No : x00 00 00000000
b. Apabila ditujukan kepada Mitra:
Sesuai dengan data sebagaimana dimuat di dalam Lampiran A.
atau ke alamat lain sebagaimana suatu pihak dapat dari waktu ke waktu memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya.
Pasal 15 Ketentuan Lain
15.1 Perubahan
Tidak ada perubahan, variasi, modifikasi atau pengesampingan apapun dari ketentuan Perjanjian ini, kecuali apabila hal tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani dengan sebagaimana mestinya oleh para pihak.
15.2 Pengalihan
Tidak satupun pihak dapat mengalihkan Perjanjian ini baik seluruhnya maupun sebagian tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lainnya, persetujuan mana tidak dapat ditahan tanpa alasan yang jelas.
15.3 Jaminan Kewenangan
Masing-masing individu yang menandatangani Perjanjian ini sebagai pejabat yang berwenang atau agen dari suatu pihak dengan menandatangani Perjanjian ini menyatakan kepada pihak lainnya bahwa pada tanggal penandatanganan olehnya, ia memiliki kewenangan penuh untuk menandatangani Perjanjian ini atas nama pihak yang diwakilinya itu.
15.4 Ketentuan Terpisah
Jika suatu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, ketentuan lainnya tidak akan terpengaruh, dan ketidakberlakuan atau ketidak dapatnya dilaksanakan ketentuan tersebut tidak akan membatalkan atau mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya ketentuan tersebut. Dalam keadaan tersebut, Para Pihak setuju bahwa ketentuan Perjanjian ini harus diubah atau diperbaharui untuk memberlakukan maksud asli dari Para Pihak sedekat mungkin dengan ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua pada tanggal tersebut di atas oleh masing- masing wakil yang sah dari Para Pihak dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
Mitra: PT (NAMA MITRA) | PLNBB PT PLN Batubara | |
Nama : (Nama Direktur) Jabatan: Direktur Utama | Nama : XXXX XXXXXX XXXXXXXX Jabatan: PLT Direktur Utama merangkap PLT Direktur Operasi |
Ketentuan Khusus ini merupakan bagian dari Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor: .Pj/EPI.01.01/DIRPLNBB/2019
Ketentuan Khusus - I
Jangka Waktu Perjanjian | : | sampai dengan (tanggal berakhir) |
Pelabuhan Bongkar | : | PLTU tujuan atau Sesuai Rapat Koordinasi Bulanan |
Pelabuhan Muat | : | |
Wilayah Pelabuhan Muat (POL) | : | |
Surveyor Independen | Surveyor yang ditunjuk oleh PLNBB dan PT (NAMA XXXXX) sesuai kesepakatan | |
a. Apabila ditunjuk Mitra | Biaya ditanggung oleh Xxxxx, dimana Xxxxx harus mendapatkan rekomendasi PLNBB dan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. | |
b. Apabila ditunjuk PLNBB | Biaya ditanggung PLNBB, untuk pekerjaan sebagai berikut: a. Pengawasan Stockpile b. Pre Shipment Inspection c. Superintending Barge / Vessel d. Channel Sampling | |
c. Surveyor Independen yang ditunjuk oleh masing-masing PLTU | Dalam hal penerbitan COA Unloading dan COW Unloading |
Ketentuan Khusus ini merupakan bagian dari Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor: .Pj/EPI.01.01/DIRPLNBB/2019
Ketentuan Khusus II (Spesifikasi dan Kuantitas)
1. Spesifikasi Batubara dan Batas Penolakan Kualitas Batubara
a. Typical Kalori
No | Parameter | Satuan | Spesifikasi Typical | Batas Penolakan Kualitas Batubara (Reject PLTU) | Penurunan Harga |
1 | Kalori | Kcal/Kg (AR) | 15%* | ||
2 | TS | % (AR) | 10% | ||
3 | TM | % (AR) | 10% | ||
4 | Ash | % (AR) | 10% | ||
5 | HGI | 5% | |||
6 | IDT | OC | 10% | ||
7 | Ukuran butiran lolos ayakan 2,38 mm | 5% | |||
8 | Ukuran butiran lolos ayakan 70 mm | 5% |
2. Sumber Tambang:
Dalam hal Mitra pemegang izin IUP OPK/IUP PP
Sumber Tambang | Nomor IUP OP/ PKP2B | Wilayah | Volume dalam IUP OPK atau RKAB Tahun xxxx | Tipikal Kalori |
Dalam hal Mitra pemegang izin IUP OP/PKP2B
Sumber Tambang | Nomor IUP OP/ PKP2B | Wilayah | Volume RKAB Tahun xxxx | Tipikal Kalori |
3. Total Komitmen Kuantitas Batubara:
Sebanyak (tonase) MT/bulan atau sesuai dengan kesepakatan dalam Rakor tiap bulannya;
4. Kecepatan Muat Yang Ditetapkan (untuk vessel):
8.000 -10.000 MT / hari
Ketentuan Khusus ini merupakan bagian dari Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor: .Pj/EPI.01.01/DIRPLNBB/2019
Ketentuan Khusus - III (Harga dan Perhitungan Komersial)
1. a. Harga patokan batubara sampai dengan di atas kapal angkut : Harga Patokan Batubara Bulan…..
No | Port of Loading (POL) | Kalori | HPB Vessel (USD/MT) | LHVBP | HPB Barge (USD/MT) | HPB Vessel (Rp/MT) | HPB Barge (Rp/MT) |
a | b | c | d | e | f | g | h |
Keterangan :
- HBA batubara bulan…..
- Kurs yang digunakan adalan kurs rata-rata nilai tengah transaksi Bank Indonesia triwulan III (Juli-September 2019) sebesar Rp. 14.131,-.
b. Biaya Pengurang terhadap harga pada butir 1 huruf a di atas sebagai berikut
Biaya Pengurang | Biaya sampai di atas kapal angkut | Biaya sampai PLTU Tujuan |
Energi Primer | 3% dari HPB | 3% dari HPB |
Losses & Asuransi | 1,2% dari HPB | - |
Surveyor | 2.800 | 2.800 |
c. Harga dasar batubara sampai dengan di atas kapal angkut menggunakan perhitungan harga :
“Harga Patokan Batubara (Poin a) – Biaya Pengurang (Poin b)”
Sehingga menjadi sebagai berikut :
Harga Patokan Batubara | Biaya Pengurang | Harga Dasar Batubara Bulan… |
d. Biaya Transportasi (Freight)
POL | PLTU Tujuan | Moda | Biaya Transportasi/ Freight |
Ketentuan Khusus ini merupakan bagian dari Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor: .Pj/EPI.01.01/DIRPLNBB/2019
e. Harga sampai dengan PLTU Tujuan menggunakan perhitungan harga :
“Harga Dasar Batubara (Poin a) – Biaya Pengurang (Poin b) + Biaya Transportasi / Freight (Poin d)”
Sehingga menjadi sebagai berikut :
No | POL | PLTU Tujuan | Moda | Harga Bulan…. |
f. Perhitungan harga batubara pada Triwulan berjalan menggunakan kurs rata-rata nilai tengah transaksi BI Triwulan sebelumnya.
g. Apabila HBA yang diterbitkan ESDM setiap bulannya berada di atas HBA kelistrikan 70 USD/ton, maka harga batubara dihitung berdasarkan HBA kelistrikan 70 USD/ton.
h. Apabila HBA yang diterbitkan ESDM setiap bulannya berada di bawah HBA kelistrikan 70 USD/ton, maka harga batubara dihitung berdasarkan HBA yang diterbitkan oleh ESDM pada setiap bulan.
i. Mengacu pada Ketentuan Umum Pasal 7, maka apabila terdapat perubahan HBA pada bulan berikutnya, akan dilakukan penyesuaian harga yang dituangkan dalam BAPHDB yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan sebagaimana diatur Ketentuan Umum Pasal 7 dan Ketentuan Khusus - III
j. PARA PIHAK sepakat apabila harga batubara untuk bulan berjalan belum ditetapkan, maka harga batubara sementara menggunakan harga bulan sebelumnya mengacu pada ………… di atas. Selanjutnya, PARA PIHAK sepakat akan melakukan rekonsiliasi terhadap pembayaran yang telah dilakukan setelah harga batubara bulan berjalan ditetapkan.
2. Pembayaran Harga Final Batubara
a. Mengacu pada ketentuan umum Pasal 7, Para Pihak menyepakati hal-hal terkait cara pembayaran harga final batubara sebagai berikut:
1 | Dasar Transaksi | |
a. Dalam hal pengiriman batubara sampai dengan di atas kapal angkut di pelabuhan muat | COA Unloading dan COA Loading | |
b. Dalam hal pengiriman batubara sampai dengan PLTU tujuan/pelabuhan bongka | COA Unloading dan COA Loading | |
2 | Tahap Pembayaran |
Ketentuan Khusus ini merupakan bagian dari Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor: .Pj/EPI.01.01/DIRPLNBB/2019
Dalam hal pengiriman batubara sampai dengan kapal angkut di pelabuhan muat | Dua Tahap dengan Persentase Pembayaran Tahap I sebesar 70% | |
Dalam hal pengiriman batubara sampai dengan PLTU tujuan/pelabuhan bongkar | Satu Tahap atau 100% | |
0 | Xxxxxx xxxxx xxxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx setelah persyaratan dokumen tagihan Mitra telah lengkap dan benar | a. (berapa) hari kerja b. (berapa) hari kalender |
4 | Tonase per Lot yang disepakati untuk pengiriman menggunakan Trucking | (tonase) MT |
Ketentuan Khusus ini merupakan bagian dari Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor: .Pj/EPI.01.01/DIRPLNBB/2019
Lampiran A1 Uraian Tentang Mitra
1. | Nama Mitra | : | PT (NAMA MITRA) |
2. | Alamat Korespondensi | : | |
a. Telepon | : | ||
3. | b. Faksimili | : | |
c. Email | : | ||
4. | Untuk Perhatian (u.p) a. Nama b. Jabatan | : : | |
Rekening Bank | |||
a. NOMOR REKENING | : | ||
5. | b. NAMA BANK | : | |
c. ATAS NAMA | : |
Ketentuan Khusus ini merupakan bagian dari Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor: .Pj/EPI.01.01/DIRPLNBB/2019
Lampiran A2
Uraian Informasi Korporasi dan Perizinan Mitra
Ketentuan Khusus ini merupakan bagian dari Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor: .Pj/EPI.01.01/DIRPLNBB/2019
Lampiran B Penawaran Mitra
Bahwa sehubungan dengan penyusunan Perjanjian ini, PT (NAMA MITRA) telah menyampaikan Surat dengan keterangan sebagai berikut:
Nomor Surat : Tanggal Surat : Perihal Surat :
Ketentuan Khusus ini merupakan bagian dari Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor: .Pj/EPI.01.01/DIRPLNBB/2019