PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
[NAMA PT BPK/IBU]
Dengan
Panitia Pelaksana (Host)
SEMINAR NASIONAL SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI (SISFOTEK)-V
Tentang Pelaksanaan Kegiatan
SEMINAR NASIONAL SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI (SISFOTEK)-V
Nomor : XXXXXXX
XXXXXXX
Pada hari ini, ………tanggal bulan……tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dengan Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa, Kami yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing :
I. [Pimpinan PT] selaku [Jabatan] dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [Nama PT], berkedudukan di [Kota] selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
II. Xxxx Xxxxxxx, S. Kom, M. Xxx selaku Ketua Panitia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Panitia Pelaksana Seminar Nasional Sistem Informasi Dan Teknologi (Sisfotek)-V selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua, selanjutnya disebut Para Pihak bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan Seminar Nasional Sistem Informasi Dan Teknologi (Sisfotek)-V dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepaham dan sepakat bahwa perjanjian kerjasama yang diadakan didasari oleh keinginan untuk saling membantu dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi keikutsertaan Pihak Pertama sebagai Co Host pada Seminar Nasional Sistem Informasi dan Teknologi (Sisfotek)-V yang diselenggarakan oleh Pihak Kedua.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pihak Pertama mendapatkan fasilitas :
a) Logo Pihak Pertama ditampilkan dalam setiap brosur, leaflet dan backdrop kegiatan
b) Logo Pihak Pertama ditampilkan pada website seminar beserta back-link websitenya;
c) Dapat turut serta sebagai panitia penyelenggara
x) Xxxxx turut serta sebagai reviewer
e) Mengikut sertakan minimal 5 manuskrip dengan biaya pendaftaran Rp. 100.000/artikel.
f) Sertifikat sebagai Co-Host.
(2) Pihak Kedua berhak mendapatkan kontribusi sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dimana Pihak Pertama menyetorkan kontribusi tersebut ke rekening berikut :
Nomor Rekening : 2100.0230.00028-2 Nama Rekening : IAII DPW Sumbar Nama Bank : Nagari BPD Sumbar
PASAL 4 JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak tanggal ditandatangi oleh Para Pihak, dan berakhir ketika semua rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.
PASAL 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila timbul perbedaan pendapat atau kesalahpahaman dalam perjanjian kerjasama ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
PASAL 6 PENUTUP
Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Padang oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dibuat rangkap 2 (dua) asli serta dibubuhi materai yang cukup yang kemudian menjadi milik kepada masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Nama PT] Panitia SISFOTEK-V
[Nama Pejabat PT] Xxxx Xxxxxxx, S. Kom, M. Kom
[Jabatan] Ketua Panitia