RESELLER AGREEMENT)
PERJANJIAN KERJA SAMA ELEKTRONIK PEMASARAN APLIKASI DOOR
Kami berterima kasih atas kepercayaan Anda terhadap aplikasi kami. Mohon mengambil waktu untuk membaca keseluruhan Perjanjian kerja sama ini. Perjanjian ini merupakan perjanjian antara PT Neuronworks Indonesia yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan Anda sebagai pendaftar yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Jika Anda melanjutkan proses registrasi atau pendaftaran sebagai Mitra DOOR, Anda akan dianggap telah membaca dan menyetujui Perjanjian kerja sama ini. Oleh karenanya, jika Anda tidak menyetujui bagian apapun dari Perjanjian kerja sama ini, mohon agar tidak melanjutkan proses registrasi atau pendaftaran sebagai Mitra DOOR.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah sebuah Badan Hukum Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak di bidang IT Konsultan yang menghasilkan Produk sistem aplikasi DOOR HRMIS;
2. Bahwa, PIHAK KEDUA adalah Perorangan dan atau sebuah Badan Hukum Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak di bidang pemasaran dan memiliki jaringan pemasaran;
3. Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menjalin kerja sama pemasaran sistem aplikasi PIHAK PERTAMA pada jaringan pemasaran PIHAK KEDUA;
Selanjutnya, untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 Bentuk Kerja Sama
(1) PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk melakukan pemasaran sistem aplikasi PIHAK PERTAMA (“Pemasaran”) dan PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk memberikan Komisi Pemasaran atas pemasaran sistem aplikasi PIHAK PERTAMA tersebut (“Komisi Pemasaran”);
(2) Produksi PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah berupa sistem aplikasi
DOOR HRMIS (“Produk Software”);
(3) Harga yang ditetapkan PIHAK PERTAMA, sebagai berikut:
a. HRD Package sebesar Rp300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per bulan;
b. Office Package sebesar Rp750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan;
c. Enterprise Package sebesar Rp1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) per bulan;
d. Professional Package sebesar Rp2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban PARA PIHAK
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima hasil pemasaran dari PIHAK KEDUA;
b. Nama sistem aplikasi yang di produksi PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) berhak dirubah untuk proses pemasaran PIHAK KEDUA;
c. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan perlengkapan pemasaran kepada PIHAK KEDUA;
d. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk terlibat dalam pembuatan proposal jika ada upaya terhadap CR;
e. PIHAK PERTAMA berkewajiban memberi dukungan teknis jika ada kendala dalam proses pemasaran;
f. PIHAK PERTAMA berkewajiban menanggung semua biaya produksi;
g. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengatur semua teknis pada sistem aplikasi;
h. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mendukung PIHAK KEDUA dari proses sebelum penjualan, pada saat penjualan dan sesudah penjualan;
i. PIHAK PERTAMA berkewajiban penuh dengan sistem konfigurasi yang sudah ditetapkan yaitu dengan Sistem Cloud.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan prosentase sebanyak 10 % dari harga yang sudah ditetapkan PIHAK PERTAMA;
b. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan prosentase sebanyak 15 % dari harga yang sudah ditetapkan PIHAK PERTAMA, jika hasil pemasaran lebih besar dari kuota yang sudah ditetapkan;
c. PIHAK KEDUA berhak mengasumsikan produksi PIHAK PERTAMA sebagai platform bagian dari sistem portfolio PIHAK KEDUA;
d. Harga penjualan PIHAK KEDUA tidak boleh dibawah standar harga yang sudah ditetapkan PIHAK PERTAMA;
e. PIHAK KEDUA berkewajiban mencantumkan nama PIHAK PERTAMA disetiap produksi yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA;
f. PIHAK KEDUA berkewajiban menanggung semua biaya proses pemasaran;
g. PIHAK KEDUA berkewajiban atas semua kontrak dengan pelanggan;
h. PIHAK KEDUA berkewajiban atas penagihan bulanan dengan pelanggan.
Pasal 3 Jangka WaKtu
(1) Perjanjian ini berlaku untuk selama jangka waktu 1 (satu) tahun, yaitu mulai tanggal pada saat PIHAK KEDUA melakukan pendaftaran sebagai Mitra DOOR;
(2) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) berakhir, Perjanjian ini dapat diperpanjangan dengan kesepakatan PARA PIHAK;
(3) Dalam hal perjanjian ini berakhir karena sebab apapun, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memperoleh dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA, sistem aplikasi yang di produksi PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) dan seluruh Marketing Kit yang telah diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 4 Ruang Lingkup
(1) Kegiatan Pemasaran dilakukan dengan menggunakan Jaringan Pemasaran PIHAK KEDUA dan berdasarkan Target Pemasaran;
(2) Pemasaran dilakukan dengan menggunakan Jaringan Pemasaran milik PIHAK KEDUA
(“Jaringan Pemasaran”) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sistem aplikasi yang akan dipasarkan akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA;
b. PIHAK KEDUA wajib menggunakan seluruh Jaringan Pemasaran yang dimilikinya untuk melakukan Pemasaran, termasuk namun tidak terbatas pada seluruh sarana pendukungnya;
c. Biaya yang perlu dikeluarkan dalam rangka melakukan Pemasaran sepenuhnya adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA;
d. Target Pemasaran sistem aplikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu pada Tahap Pertama untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak pendaftaran ini.
(3) PIHAK PERTAMA membuka kerjasama perihal pengembangan sistem aplikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) agar menjadi lebih baik dan sesuai standar yang nantinya akan diproyeksikan untuk pengelolaan dalam skala yang lebih besar.
Pasal 5 Komisi Pemasaran
(1) Komisi Pemasaran sebagaimana dimaksud ayat (1) diperhitungkan dan langsung di potong 10% oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada setiap tranksaksi pembayaran;
(2) Komisi Pemasaran sebagaimana dimaksud ayat (1) diperhitungkan dan langsung di potong 15% oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada setiap tranksaksi pembayaran, jika hasil pemasaran lebih besar dari kuota yang sudah ditetapkan.
Pasal 6
Evaluasi Target Pemasaran Dan Pembatalan Perjanjian
(1) PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan evaluasi terhadap Target Pemasaran yang dicapai oleh PIHAK KEDUA pada setiap akhir tahap Target Pemasaran;
(2) Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) menentukan bahwa PIHAK KEDUA tidak mencapai 50% (lima puluh persen) dari Target Pemasaran, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan kerjasama dengan PIHAK KEDUA;
(3) Sebagai pengecualian ayat (2) diatas, PIHAK PERTAMA berhak untuk meneruskan kerja sama Pemasaran dengan syarat PIHAK KEDUA memperbaiki Target Pemasaran pada tahap berikutnya.
Pasal 7 Kerahasiaan Informasi
Dalam melaksanakan Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk merahasiakan segala informasi yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini terhadap pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan.
Pasal 8 Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan;
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri Bandung.
Pasal 9 Addendum
Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu addendum secara elektronik oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Setelah tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Syarat & Ketentuan Perjanjian ini, maka Kami dan Mitra setuju untuk dianggap bahwa Mitra telah membaca, mengerti serta menyetujui setiap dan keseluruhan pasal dalam Syarat & Ketentuan Perjanjian ini dan akan mematuhi dan melaksanakan setiap pasal dalam Syarat & Ketentuan Perjanjian dengan penuh tanggung jawab.