PEMBAHARUANPROSPEKTUS
PEMBAHARUANPROSPEKTUS
XXXXX XXXX UGM CIM-PBRINCIPAL BALANCED
Tanggal Efektif: 16 Nov 2011 Tanggal Penawaran: 29 Nov 2011
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDNAYKETMUEJUI
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, UGM CIMB -PRINCIPAL BALANCED akan mengacu kepada peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia termasuk hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGA-HNAHLAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
XXXXX XXXX UGM CIM-PBRINCIPAL BALANCED
PT CIMB-Princip al Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEsDecara
terus menerus sampai dengan jumlah 1. 000. 000. 000 (satu mil iar) Unit
PRINC , 3 $ /
V H O D Q M X
a%dalah$ R/eks$a D1ana&berb(ent’uk Kontrak Investasi Kolektif
-W Q \PenDyertaan. G L V H E X W · 8 * 0 & , 0 %
berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA UGM CIM-PBRINCIPAL BALANCEDbertujuan untuk memperoleh pertumbuhan investa si yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada beragam Efek yang tersedia dalam Pasar Modal dan Pasar Uang, terdiri dari
efek ekuitas, obligasi Negara Republik Indonesia dan/atau obligasi korporasi
dan /atau instrumen pasar uang dalam negeri, s esuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia. UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCED dibentuk sebagai salah satu wujud keperdulian terhadap pengembangan
pendidikan di Universitas Gadjah Mada dimana Xxxxxxx Investasi dalam pengelolaannya akan me nyisihkan sebagian kekayaan UGM CIM-BPRINCIPAL
Setiap Unit Penyertaan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANECD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000, - (seribu Rupiah ) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEdDitetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEpDada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDdikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee ) sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) dari n ilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee ) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode
BALANCED X Q W X N G D Q D SyanHg aQkan GdiguLnakGan L N DkepQemilikan Unit Pen’yerDtaanQsamDpai denga3n 1H(satQu)
G LtahuGn dLan sNebesDar 0Q% (nol
untuk keperluan pendidikan bagi Universitas Gadjah Mada.
UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEDakan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek yaitu minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (t ujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri , minim um 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun d i luar negeri ; dan minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun ; sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia.
persen) untuk periode kepemilikan Unit lebih dari 1 (satu) tahun , dan biaya pengalihan investasi ( switching fee ) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi . Uraian lengkap mengenai biaya dan imbala n jasa dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
BERLAKUNYA UNDAN-GUNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
· 8 -
18 ’ 1 $ ’
1$ *1 * 2 - .
PT CIMB-Principal Asset Management Wisma GKBI Suite 2201A, lantai 22 Jl. Jend. Sudirman No. 28
Jakarta 10210, Indonesia
Telp . : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
Deutsche Bank AG, Cabang Jakart a Deutsche Bank Building, lantai 4
Jl. Xxxx Xxxxxx Nomor 80 Jakarta 10310
Telp . : (000) 0000 000/0000 000
Fax : (000) 0000 000/0000 000
Dengan berlakunya Undang -undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada O toritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang -undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA IN HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSUPSEKINTI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BIAV)B, TUJUAN INVESTASI,KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAHNASIL INVESTAS(IBAB VI) DAN FAKTO-RFAKTOR RISIKOYANG UTAMA(BABIX).
UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEDtidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan UGM CIM-BPRINCIPAL BALANC,ED
I ANcDaAlon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan
memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dar i Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak -pihak yang
kompeten sehubungan de ngan investasi dalam UGM CIM-BPRINCIPAL BALANC.ED
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 201 5.
Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEaDkan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan UGM CIMB-PRINCIPAL BAALNCEDyang
PT CIMB-PRINCIPAL ASSET MANAGEMENT TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEHdipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila
OTORITAS JASA KEUANGA(ONJK).
dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari
SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DApNihak -pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan,
DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANG(OAJNK).
maupun aspek lain y ang relevan.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB XVII
Penyebarluasan Prospektus Dan For mulir -Formulir
Berkaitan Dengan Pembelian Unit Penyertaan 51
BAB I | Istilah dan Definisi | 4 |
BAB II | Keterangan Mengenai UGM CIMB-Principal Balanced | 8 |
BAB III | Informasi Mengenai Dana Pendidikan Universitas Gadjah | |
Mada | 10 | |
BABIV | Manajer Investasi | 11 |
BABV | Bank Kustodian | 12 |
BAB VI | Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan | |
Pembagian Hasil Investasi | 13 | |
BAB VI | Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam | |
Portfolio UGMCIMB-Principal Balanced | 16 | |
BAB VIII | Perpajakan | 17 |
BABIX | Manfaat Investasi Xxx Xxxxxx -Faktor Risiko Yang Utama | 18 |
BABX | Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | 20 |
BAB XI | Hak-Hak Pemegang Unit Penye rtaan | 22 |
BAB XII | Pembubaran dan Likuidasi | 24 |
BAB XIII | Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan | 27 |
BAB XVI | Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 42 |
BAB XV | Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali | |
(Pelu nasan) Unit Penyertaan | 45 | |
BAB XVI | Persyaratan Xxx Xxxx Xxxx Xxxxalihan Investasi | 47 |
BAB XVII | Skema Pembelian Dan Penjualan Kembali | |
(Pelunasan) Unit Penyertaan Serta Pengalihan Investasi | 49 |
BAB XIX Tata Cara Pelayanan Pengaduan Nasabah 52
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak y ang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1. 2 . BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM dan LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa xxxx xxxxx Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan
Sesuai Undang -Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal bera lih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan .
1. 4 . BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan .
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolekt if. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.5. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif,
yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-
hak -hak lain, m enyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang
552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 · 3 X X X
xXxx LXK U D
rekening yang menjadi nasabahnya. 1 R P R U , 9 % 5 H N V D
1. 3 . BAPEPAMdan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengatura n, dan pengawasan sehari - hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang -undang Pasar Modal.
dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di lua r negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial ( commercial paper ) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat
Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemeri ntah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1. 6 . EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan da lam Undang - undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa
Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-430/PM/200 7 tanggal 19
1. 8 . FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Pe jual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) .
1 .9 FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEkDe Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh M anajer Investasi, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1. 10 . FORMULIR PROFILCALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang
Desember 2007 · 3 X X X
xXxx
XLK UNomDor Q , ;
.%Sur&$at
3 ( 3 $ 0
Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketu a
pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAMdan LK.
1. 7 . FORMULIR PEMESANANPEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Age n Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) .
BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDsebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEDyang pertama k ali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) .
1. 11 . HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di
Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecu xxx xxxx tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur
oleh Bursa Efek.
1. 12 . HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1. 13 . KOMITE INVESTASI UGM CIM-PBRINCIPAL BALANCED
setiap transaksi selama periode dan ( c) rincian status p ajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban
(jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPE PAM Nomor Kep- 06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana
Komite Investasi UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCED diwakili oleh PTCIMB- Principal Asset Management dan Universitas Gadjah Mada yang bertugas mengawasi kegiatan pengelolaan Xxxxx Xxxx.
· 3 H U DNoWmorX
1. 16 . MANAJER INVESTASI
; U D ’ Q % $ 3 ( 3 $ 0
1. 14 . KONTRAK INVESTSAI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewe nang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1. 15 . LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan
oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat -
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola p ortofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1. 17 . NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakuk an sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012
lambatnya pada hari ke -12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang -kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan
pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Uni t Penyertaan yang dimiliki
· 3 H U D W X U D Q % $ 3 ( 3 G $ L0
menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
P D GQ
oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai
(jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan ( g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali)
atas Unit Penyertaa n yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi
1.1 8. 2 7 2 5 , 7 $ 6 - $ 6 $ . ( 8 $ 1 * $ 1
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tanga n pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
(pembelian dan / atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan mem uat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan
dalam Undang - X Q G D Q J 1 R 2 - .
-Undang 7 D
yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada
Sesuai Undang -undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan 1. 24 . REKSA DANA
· % $ 3 ( 3 $ 0 G D Q / . N H 2 - .
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
1. 19 . PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pih ak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCDE
1. 20 . PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEyDang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyer taan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam Undang -undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1. 21 . PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM dan LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan
dalam Undang -undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5.
1. 22 . PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kum pulan Efek yang merupakan kekayaan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANC.ED
1. 23 . PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis
yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membe li Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
dari masyarakat pemodal untuk se lanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang -undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kon trak Investasi Kolektif.
1. 25 . SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan
kembali Unit Penyertaan dari Pemegang U nit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan UGM CIM-BPRINCIPAL BALANC.EDSurat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh BANK Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEDdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual
Efek Reksa Dana yang d itunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in complete application and in good fund ); dan
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEDdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) ole h Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) .
1. 26 . UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang -undang Pasar Modal adalah Undang -undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAIUGM CIMB-PRINCIPAL BALANCED
2.1. PEMBENTUKANUGM CIMB-PRINCIPAL BALANCED
UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEaDdalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif UGM CIMB-PRINCIPAL BALACNED Nomor 4 tanggal 16 September 2011 yang telah diubah berdasarkan Addendum No.11, tanggal 12 April
2012 yang dibuat dihadapan Sri Hastuti, SH, Notaris di Jakarta , dan Addendum I No. 50, tanggal 26 Maret 2013 yang dibuat di hadapan Xxxxxx
2 . 3 . PENGELOLAUGM CIMB-PRINCIPAL BALANCED
PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehar-ihari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxxxxx, SH, V H O D Q M X W Q \ D UGGM L V H E X W · . R Q W U D N , Q Y H V W D V L
CIMB-PRINCIPAL BALANCED antara PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank AG., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT CIMB-Principal Ass et Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEDsecara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000
(satu miliar ) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEDdit awarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000, - (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga
pembelian setiap Unit Penyertaan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCED
Ketua : Xx. Xxxx Xxxxxxx, S.E., X.Xxx, Akt.
Anggota: a. Xxxx. Xx. Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx., Ph.D
b. Prof. Xx. Xx. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx, Dip. HE.
c. Xxxx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, MBA.
d. Dr. Xxxxx Xxxxx, MBA.
e. Xxx. Xxxxxxx, Ak., X.Xxx
x. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xx. Xxxx Xxxxxxx, S.E., X.Xxx, Akt, lahir di Magelang pada tanggal 4 Januari 1971. Lulus Sarjana Akuntansi Universitas Gadjah Mada tahun 1994, gelar X.Xxx. diraih pada tahun 2000 dari University of New South Xxxxx, Xxxxxx, Australia.Selanjutnya gelar Doctor of Business Administration
ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih UGM CMI BALANCEDpada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
B-PRINCIPAL
diperoleh dari Curtin University of Technology, Perth, Australia tahun 2004. Sejak lulus tahun 1994, yang bersangkutan mengabdikan diri sebagai dosen dan peneliti di Fakultas
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan UGM CIMB- PRINCIPAL BALANCEDdengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEDsesuai dengan ketentuan perundang -undangan yang berlaku.
Ekonomika dan Business, Universitas Gadjah Mada. Sekarang yang bersangkutan juga menjabatesbagai Komisaris Utama PT Gamatechno, Komisaris PT Gama Multi Usaha MandiArin, ggota Senat Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, dan Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan KeuanganUniversitas Gadjah Mada. Selain itu yang bersangkutan
juga aktif mengikuti seminar dan melakukan penelitian.
Xxxx. Xx. Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx., Ph.D, lahir di Yogya karta pada tanggal 6 Juni 1964. Memiliki gelar Bachelor of Science dalam Geologi dari Universitas Gajah Mada pada tahun 1988, Master of Scienc e dari Leeds University pada tahun 1991, kemudian Philosophy of Doctor dari Leeds University pada tahun 1996. Sampai saat ini yang bersangkutan juga menjabat sebagai Wakil Rektor untuk Pengembangan Bisnis dan Kerja Sama Universitas, selain sebagai Komisari s Dama Multi Usaha Mandiri, holding company dari Universitas Gajah Mada. Xxxx bersangkutan juga bekerja pada Development and Application of Technology for Lanslide Early Warning System to Mining and Geothermal Companies in Indonesia and Myanmar.
Prof. Xx. Xx. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx, Dip. HE, meraih gelar sarjana teknik sipil dari UGM Yogyakarta pada tahun 1978, kemudian Diploma dalam Hydraulic Engineering dari IHE Belanda
mengajar dan membimbing mahasiswa program sarjana, magister dan doktor pada FEB UGM, juga aktif sebagai Editoral Advisory dan Review Boards pada Gadjah Mada International Journal of Business dan sebagai Dewan Redaksi pada Jurnal Ekonomi dan Bisnis (JEBI). Telah menulis beberapa buku dan artikel bidang keuangan dan mempunyai minat penelitian dalam bidang corporate finance, pasar modal, corporate governance dan risk management. Aktif sebag ai nara sumber dan pembicara dalam berbagai simposium dan seminar internasional bidang keuangan antara lain di Paris, Beijing, Wellington, Melbourne, Singapore,
Seoul, dan Penang. Mendapat penghargaan atau grants penelitian antara lain dari the World Bank melalui Quality for Undergraduate Project (1998, 2000, 2001 dan 2002), ASEAN Foundation (2003), East Asia Development Network (2005), dan POSCO Foundation South Korea (2006).
Dr. Xxxxx xxxxx, MBA , meraih gelar MBA dari University of
S D G D W D K X Q M X J D
Bri’dgeLportS, UOSAR paPda
Htahun
’199•1, (kemWudiXan
GM.
HComV dari
$ S S
Perancis pada tahun 1983, dan Docteur Ingenieur Xxxxx Mechanics dari INPG Perancis pada tahun 1985. Sampai saat ini beliau menjabat sebagai staf pengajar Jurusan teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas teknologi UGM.
Xxxx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, MBA , adalah guru besar keuang an pada Fakultas Ekonomika dan Bisinis, Universitas Gadjah Mada.
Australian National University pada tahun 1997 dan juga PhD dari Australian National University pada tahun 2001. Sampai saat ini Beliau menjabat sebagai Assiciate Professor di Universitas Gajah Mada setelah sebelumnya menja bat sebagai Asisten Profesor. Xxxx bersangkutan juga menjabat sebagai Komisaris PT UGM Samator Pendidikan semenjak 2013 sampai sekarang.
Dilahirkan di Namlea
M†aluku, 13 Oktober 1956. Saat ini menjadi
Xxxxxxx, Drs, X.Xxx, Ak , lahir di Solo pada tanggal 10 Xxxx
Xxxxx Member of National Accreditation Agency for Higher Education, Local Consultants for the Knowledge Sharing Program among the Korea Development Institute, dan Ketua Dewan Penguji Profesi Wealth Managers. Pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Quality for Undergraduate Education (QUE) Project, Program Studi Manajemen UGM, menjadi Editor Board Member of Asian Accounting Res earch Journal, Asian Academic Accounting Association. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (Drs.) bidang Manajemen dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (1981), M.B.A. dari University of Scranton, Penssylvania, USA (1988), dan gelar Doktor bidang Keuan gan dari University of the Philippines, Diliman (1998). Saat ini aktif
1966. Lulus Sarjana Akuntansi Universitas Gadjah Mada ta hun 1991, gelar X.Xxx. diraih pada tahun 2000 dari University of
New South Xxxxx, Xxxxxx, Australia. Mulai 1994 hingga kini yang bersangkutan mengabdikan diri sebagai dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada. Tahun 2008 sampai sekarang yang bersan gkutan merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT BPR Duta Gama, Direktur Keuangan Universitas Gadjah Mada dan Ketua Komite Anggaran Universitas Gadjah Mada. Aktif mengikuti seminar dan melakukan penelitian.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Presiden Direktur Asset Management
P†T CIMB-Principal
BAB III
INFORMASI MENGENAI DANA PENDIDIKAN UNIVERSITAS GADJAH MADA
Sarjana (S1) Akuntansi dari Universitas Padjadjaran -Bandung, pada tahun 1994. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: KEP-175/BL/WMI/2012 tanggal 8 Agustus 2012.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas
3.1 Universitas Gadjah Mada
Universitas Gadjah Mada resmi didirikan pada tanggal 19 Desember 1949 dan merupakan Universitas yang bersifat nasional.Selain itu Universitas Gadjah Mada juga berperan sebagai pengemban Pancasila dan Universitas pembina di Indonesi.a
Pada saat didirikan, Universitas Gadjah Mada hanya memiliki enam fakultas,
kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah
sekarang memiliki 18 (delapna
belas) Fakultas dan satu program
diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Xxxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Magister Manajemen (S2) di bidang Manajemen Keuangan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2003. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: KE-P91/PM/WMI/2004 tanggal 25 Agustus 2004.
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi Master in Business Administration dari Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx of
Technology Australia, Malaysia, pada tahun 2007. Memilik i izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: KEP-41/BL/WMI/2009 tanggal 4 November 2009.
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Sarjana Ekonomi (S1) dari Fakultas Ekonomi Universitas Surabaya pada tahun 2011. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan surat keputusan OJK Nomor: KEP-66/PMI.21/WMI/2013 tanggal 18 Juni 2013.
Pascasarjana (-S2 dan S-3). Universitas Gadjah Mada termasuk universitas yang tertua di Indonesia, berlokasi di Kampus Bulaksumur Yogyakarta. Sebagian besar fakultas dalam lingkungan Universitas Gadjah Mada terdiri atas beberapa jurusan/bagian dan atau program studi. Kegiatan Universitas Gadjah Mada dituangkan dalam bentuk Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi yang terdiri atas Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
3.2. Xxxx Xxxdidikan Universitas Gadjah Mada
Bentuk kerjasama antara Universitas Gadjah Mada dengan Manajer Investasi selaku pengelolaUGM CIMB-PRINCIPAL BALANCtEeDlah dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 002/PKS/CIMBP/2011 jo. Nomor 7504/P/Set.R/2011 jo. Nomor 20/Kontrak/CPAM-UGM-GMUM/XI/2011, yang memuat antara lain :
- Besarnya Xxxx Xxxdidikan adalah maksimal 1,00% (satu persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UGM CIMB- PRINCIPAL BALANCED berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
- Pembagian dana Pendidikan untuk UGM;
- Penghitungan Xxxx Xxxdidikan akan dilakukan oleh Bank Kustodian secara harian, dan dibayar ke UGM pada bulan berikutnya.
BABIV
MANAJER INVESTASI
4 .1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Inves tasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT CIMB-Principal Asset Management adalah sebagai berikut:
PT CIMB-Princ L S D O $ V V H W 0 DManQajerD J H P H
DQirekWsi
V H O D Q M X W Q \ D G L V H
Investasi E H U N H G X G X N D Q G L - DPresNidenD DiUrektWur D :GFajLar RGachmL anUHidLajatN D Q S D G
nama PT Niaga Investment Management berdasarkan Akta No. 58 tanggal 18 Mei 1993 juncto Akta Perubahan No.120 tanggal 31 Mei 1993, yang keduanya dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2 -9725.HT.01.01.TH.93 tanggal 27 September 1993.
Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investm ent Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal 28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2007, Tambahan No.3603.
Kemudian, pada tahun 2008, nama PT Niaga Aset Manajemen diubah menjadi PT CIMB-Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 14 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Nomor: AHU - 08315.AH.01.02.Tahun2008, tanggal 20 Februari 2008.
Anggaran dasar Manajer Investasi terakhir diubah dengan Akta No. 1 tanggal 5 September 2008, di buat di hadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di jakarta, dalam rangka penyesuaian dengan Undang -undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi a dengan Surat Keputusan No. AHU -82705.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 November 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU -0105791.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 6 November 2008.
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx
Presiden Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx 4 .2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memperoleh ijin usaha dari BAPEPAM & LK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-05/PM/MI/1997 tertanggal 7 Mei 1997.
PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi, didukung oleh tenaga -tenaga professional yang berkualifikasi yang telah memiliki
izin yang diberikan oleh Ketua BAPEPAM dan LK yang terdiri dari K omite Investasi, Xxxxxx Xxxxx dan Tim Pengelola Investasi. Dengan dukungan dari
Tim Pengelola Investasi yang memiliki pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang pasar modal maupun di bidang pasar uang, Manajer Investasi akan memberikan pelayanan yang be rkualitas kepada para nasabahnya.
PT CIMB Principal Asset Management per tanggal 30 Desember 2014 mengelola 33 (Tiga Puluh Tiga ) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Reksa Dana CIMB-P Cash Fund, Reksa Dana CIMB -P Dollar Bond, Reksa Dana CIMB-P Strategic USD Fixed Income, Reksa Dana CIMB -P Strategic IDR Fixed Income, Reksa Dana CIMB -P Prime Income Fund, Reksa Dana ITB -Niaga, Reksa Dana CIMB -P Income Fund A, Reksa Dana CIMB-Principal Bond, Reksa Dana CIMB -P Balanced Growth, Reksa Dana CIMB-P Balanced Strategic Plus, Reksa Dana UGM CIMB -Principal
Balanced, Reksa Dana CIMB -P Balanced Focus I, Reksa Dana CIMB -P Balanced Growth Syariah, Reksa Dana CIMB -P Equity Aggressive, Reksa Dana CIMB-P Equity Focus, Reksa Dana CIMB -P Indo Domestic Equity Fund, Reksa Dana CIMB -P Islamic Equity Growth Syariah, Reksa Dana CIMB-P SMART Equity Fund, Reksa Dana Indeks CIMB -P Index IDX30, Reksa Dana Terproteksi CIMB -P Islamic Sukuk III Syariah, Reksa Dana Terproteksi CIMB -P CPF CB XI, Reksa Dana Terproteksi CIMB -P CPF CB XII, Reksa Dana Terproteksi CIMB -P CPF CB XIII, Reksa Dana Terproteksi CIMB - P CPF CB XIV, Reksa Dana Terproteksi CIMB -P CPF CB XVII, Reksa Dana Terproteksi CIMB -P CPF CB XVIII, Reksa Dana Terproteksi CIMB-P CPF CB XIX, Reksa Dana Terproteksi CIMB -P CPF CB XX, Reksa Dana Terproteksi CIMB-P CPF VII, Reksa Dana Terproteksi CIMB -P CPF XII, Reksa Dana Terproteksi CIMB -P CPF XIV, Reksa Dana Terproteksi CIMB -P CPF XV, Reksa Dana Terproteksi CIMB -P CPF XVI.
4 .3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak -pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT CIMB Securities Indonesia, PT CIMB Sunlife, PT Kencana Internusa Artha Fin ance, Tbk., dan PT CIMB Niaga Auto Finance.
BAB V
BANK KUSTODIAN
5.1 . KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar M odal Nomor Kep -07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994. Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang -undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman.
Berdiri pada ta hun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan terkemuka di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai
319 karyawan dimana kurang lebih 127 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memi liki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep -07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994.
5.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker - dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund services, yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurk an pada tahun 1996, yaitu Xxxxx Xxxx tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund services di Indonesia, baik dilihat dari jumlah Reksa Dana mau pun total Nilai Aktiva Bersih yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain bank, manajer
investasi, asuransi, Xxxxx Xxxx, dana pensiun, bank investasi, broker - dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
BAB VI
TUJUAN INVESTASI,KEBIJAKAN INVESTASDI AN KEBIJAKAN PEMBAGIAHNASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan - ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif UGM CIM-BPRINCIPAL BALANC,ED Tujuan Investasi, Kebijakan Inv estasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEaDdalah sebagai berikut:
6 .1. TUJUAN INVESTASI
UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDbertujuan untuk memperoleh pertumbuhan investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada beragam Efek yang tersedia dalam Pasar Modal dan Pasar Uang, terdiri dari efek ekuitas, obligasi Negara Republik Indonesia dan/atau obligasi korporasi dan/atau instrumen pasar uang dalam
negeri, sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia. UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCED dibentuk sebagai salah satu wujud keperdulian terhadap pengembangan pendidikan di Universitas
Gadjah Mada dimana Xxxxxxx Investasi dalam pengelolaannya akan menyisihkan sebagian kekayaan UGM CIMB -PRINCIPAL BALANCED uunkt
5 .3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN G D Q D S H Q G L G L N D Q ’ D Q
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Deutsche Securities Indonesia.
keperluan pendidikan bagi Universitas Gadjah Mada .
6 .2. KEBIJAKAN INVESTASI
UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDakan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek yaitu:
- minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri ; dan
- minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang dijual
dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri ; dan
- minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun;
sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berin vestasi pada Efek luar negeri, UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEDakan mengacu kepada peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia termasuk hukum negara yang mendasari penerbitan
Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaa n UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEDpada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan
dan biaya -biaya UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEDberdasarkan Kontrak Investasi Kolektif UGM CIM-BPRINCIPAL BALNACED.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa
setelah efektifnya pernyataan pendaftaran UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCE.D
6 .3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan UGM CIM-BPRINCIPAL BALANC,EDManajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANC:ED
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEpDada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah menc atatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDpada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan interna sional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih da ri 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UGM CIMB-PRINCIPAL BALANC,EDdengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCE;D
g. memiliki Efek yang tidak ditaw arkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) ta hun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi denga n Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih UGM CIMB-PRINCIPAL BALANC,ED kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit P enyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selai n dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Margin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjam an, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepulu h persen) dari nilai portofolio UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEpDada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubu ngan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCED dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hu bungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
3) Manajer Investasi UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDterafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan a tau penyertaan modal Pemerintah.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri maka pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan
mengenai tata cara pembelian , penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal ²hal lain sehubu-ngan dengan Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat ber ubah sewaktu- waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
6.4 . KEBIJAKAN PEMBAGIANHASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEdDari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam UGM CIMB- PRINCIPAL BALANCEDsehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih UGM CIMB-PRINCIPAL BALANC.ED Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODEPENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCED
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio UGM CIM-B PRINCIPAL BALANCEDyang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LKNomor IV.C.2
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan Perat uran BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh bel as Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter );
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai
Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga ( price earning ratio ), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang me ndasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut -turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkata n atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penila ian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII PERPAJAKAN
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uangtunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
BABIX
* 6 H V X D L G H Q J D Q 3 H U D W X U D MQANFAAT3 INHVESPTAHSI DUANLFAQKOTR-WFAKDTORK RISIKO5 YANG, UTAMA
1 R P R U
7 D K X Q M R 3 H U D W X U D Q 3 H P H U L Q W D K 5 ,
7 D K X Q E H V D U Q \ D 3 D M D N 3 H Q J K D V L O D Q
diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasa rkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan
yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Inve stasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANC.ED
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang -undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan .
Pemegang Unit Penyertaan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEdDapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak -pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat.
Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui UGM CIM-BPRINCIPAL BALANC,EDcalon Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut
kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEDmempunyai kekuatan penawaran ( bargaining power ) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya inv estasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama
kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tin gkat risikonya.
c. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCED Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil
investasi yang kompetitif.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuk a memungkinkan calon Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer
Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi calon Pemeg ang Unit Penyertaan .
Sedangkan risiko investasi dalam UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEDdapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam ma upun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank
dan penerbit surat berharga atau pihak dimana UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEDmelakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi UGM CIM-BPRINCIPAL BALANC.ED
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa
(force majeure ) dimana penerbit surat berha rga dimana UGM CIMB- PRINCIPAL BALANCEDberinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi UGM CIMB-PRINCIPAL BALANC.ED
3 . Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali ( redempt ion) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEdDapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa ( force majeure ) atau kejadi an-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan
untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4 . Risiko Berkurang nya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDdapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana
yang b ersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Pe nyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5 . Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang -undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan -kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Obligasi Negara Republik Indonesia dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh UGM CIMB-
PRINCIPAL BALANCEdDan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
6. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK & LK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCED menjadi kurang dari Rp. 25.000.000.000, - (dua puluh lima miliar Rup iah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut -turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 24.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCE,DManajer Investasi ak an melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCE.D
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEtDerdapat biaya -biaya yang harus dikeluarkan oleh UGM CIMB-PRINCIPAL BALANC,EDManajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan . Perincian biaya -biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
10 .1. BIAYA YANG MENJADIEBBANUGM CIMB-PRINCIPAL BALANCED
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) per tahun , dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEbDerdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan ;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun , dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEbDerdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
x. Xxxx Xxxdidikan adalah sebesar 1% (satupersen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCED berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
e. Biaya pencetakan dan distri busi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDdinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCED
x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEdDinyatakan efektif oleh BAPEPAMdan LK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah UGM CIMB- PRINCIPAL BALANCEdDinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
h. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah UGM CIMB- PRINCIPAL BALANCEdDinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
i. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANC;ED
x. Xxxxx dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan UGM CMI B-PRINCIPAL BALANC;EdDan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
10.2. BIAYA YANG MENJADI EBBAN MANAJER INVESTSAI
a. Biaya persiapan pembentukan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCED yaitu biaya pembuatan Kontrak In vestasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen -dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akunt an, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCED yaitu biaya telepon, faksi mili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari UGM CIMB-PRINCIPAL BALANC;ED
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEpDaling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran UGM CIMB-
PRINCIPAL BALANCEmDenjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEaDtas harta kekayaannya.
10 .3. BIAYA YANG MENJADI BEBAPNEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan ( subscription fee ) sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANC.EDBiaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan ( redemption fee ) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk perio de kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDyang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk ol eh Manajer Investasi (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee ) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan penda patan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan ;
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) .
10.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDsesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
10.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada UGM | ||
CIMB-PRINCIPAL BALANCED | ||
a. Imbalan Xxxx Xxxxxxx | Xxxx. | per tahun dihitung secara |
Investasi | 1,5% | harian dari Nilai Aktiva |
Bersih UGM CIMB-PRINCIPAL | ||
b. Imbalan Jasa Bank | Maks. | BALANCEDyang berdasarkan |
Kustodian | 0,25% | 365 hari per tahun dan |
dibayarkan setiap bulan. | ||
x. Xxxx Xxxdidikan | 1% |
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian (subscription fee ) | Maks. 1,5% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali (redemption fee ) | Maks. 1 % | Untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dihitung dari nila i transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
0% | Untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun | |
x. Xxxxx pengalihan (switching fee) | Maks. 1% | Dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan. |
d. Semua biaya bank e. Pajak -pajak yang berkenaan dengan Pemeg ang Unit Penyertaan dan biaya - biaya di atas | Jika ada Jika ada | Biaya pembelian penjualan kembali , dan pengalihan Unit Penyertaan merupakan pendapatan ba gi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
BAB XI
HAK-HAKPEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan
Dengan tunduk pada syarat -syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif
UGM CIMB-PRINCIPAL BALANC,EDsetiap Pemegang Unit Penyertaan UGM CIM-B PRINCIPAL BALANCEmDempunyai hak -hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagi an Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi .
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan UGM CIMB- PRINCIPAL BALANCED
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali
sebagian atau seluruh Unit Penyertaan UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCED yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dala m Bab XV Prospektus .
c. Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDyang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Un it Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi
berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari B ursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening
yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan .
peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia.
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDYaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa
setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyerta an UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDdari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima
dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk
pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in complete application and in good fund ); dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEdDari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang dutunjuk Manajer Investasi (jika ada) .
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih s etiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali.
e . Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCED
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30
hari serta 1 tahun terakhir dari UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEyDang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Inves tasi akan memberikan salinan laporan keuangan UGM CIM-B PRINCIPAL BALANCEsDekurang -kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDDibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEdDibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi
jumla h Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan .
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12 .1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAUNGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDWAJIB DIBUBARKAN
UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEDberlaku sejak ditetapka n pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal -hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, UGM CIMB- PRINCIPAL BALANCEyDang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif mem iliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEkDurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut -turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANC.ED
12.2. PROSES PEMBUBARAN DANKLUIIDASIUGM CIMB-PRINCIPAL BALANCED
Dalam hal UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEwDajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas , maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDkepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bu rsa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas ;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dil akukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran
namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas ; dan
iii) membubarkan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDdalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran UGM CIMB- PRINCIPAL BALANCEkDepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEdDibubarkan.
Dalam hal UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEwDajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDpaling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCE; D
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran UGM CIMB-
PRINCIPAL BALANCEoDleh OJK; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEkDepada OJKpaling lambat 2 ( dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDoleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEdDari Notaris.
Dalam hal UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCDEwajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEDdan mengumu mkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEpDaling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lam bat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk
menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih UGM CIM-B PRINCIPALBALANCED;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara
proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesa i dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEkDep ada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan,
serta Akta Pembubaran dan Likuidasi UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEDdari Notaris.
Dalam hal UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDwajib dibubar kan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa
Dana oleh Xxxxxxx Investa si dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) kesepakatan pembubaran dan likuidasi UGM CIMB- PRINCIPAL BALANCEaDntara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2) alasan pembubaran; dan
3) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDkepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa DanaUGM CIMB-PRINCIPAL BALANC;ED
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEkDepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi UGM CIMB-PRINCIPAL BALANECD dari Notaris.
12.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi UGM CIMB-PRINCIPAL BALANC,EDmaka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.4. PEMBAGIAN HASIL LIKIUDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi UGM CIMB- PRINCIPAL BALANCEhDarus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing -masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat d ana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau terdapat dana yang
tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapk an oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing -masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berper edaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam re kening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan , maka dana tersebut wajib diser ahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12 .5. Dalam hal UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEdDibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEDtermasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer
Investasi kepada pihak -pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Inv estasi Kolektif UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEyDang tersedia di PT CIMB-Principal Asset Management dan Deutsche Bank AG., Cabang Jakarta .
BAB XIII
PENDAPAT AKUNTAN ATASALPORAN KEUANGAN