POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN PENGANDARAN PUSAT PENDIDIKAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN PENGANDARAN PUSAT PENDIDIKAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN
CV. SAKANA INDO PRIMA
NOMOR : /BRSDM/KKP/PKS/VIII/2021 NOMOR : /TEB/MOUPRTK/VIII/2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN DAN PENELITIAN DALAM RANGKA XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI
Pada hari ini Senin tanggal Enam Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu ( 16-08-2021 ) bertempat di Depok, yang bertanda tangan dibawah ini :
1. | Nama | : Xxxxxx Xxxxxxx |
Jabatan | : Direktur Politeknik KP Pangandaran | |
Alamat | : Xxxxx Xxxx Xxxxxxx XX 0 Xxxxxxxxxxx Xxxx Xxxxx |
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran, Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. Nama : Xxxxxxxx
Xxxxxxx : Direktur CV. Sakana Indo Prima
Alamat : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xx. 35, Duren Mekar,
Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat 16518
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sakana Indo Prima, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara teknis kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan, dan secara administratif kepada sekretaris badan yang membidangi pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak di bidang
Fish Processing (melaksanakan pengolahan ikan).
Oleh karena itu, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerja Sama dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal dibawah ini :
Pasal 1 Tujuan
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi PARA PIHAK dalam rangka pengembangan keahlian kompetensi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :
a. Penyelenggaraan praktik kerja lapangan;
b. Penelitian dalam rangka Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi; dan
c. Peningkatan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
Pasal 3 Pelaksanaan
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan berdasarkan kerangka acuan kerja (KAK) yang disusun, disepakati, dan ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan berpedoman serta mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Untuk melaksanakan evaluasi Perjanjian Kerja Sama, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 4
Tugas dan Tanggung Jawab Para Pihak
(1) Hak dan Kewajiban bagi PIHAK KESATU :
a. Memberikan dukungan kepada Taruna/i yang akan ditugaskan melakukan Program Praktik Kerja Lapangan dan/atau penelitian/kajian ilmiah pada PIHAK KEDUA (seperti akomodasi,
konsumsi dan/atau operasional lainnya yang menimbulkan biaya), yang diakibatkan atas pelaksanaan Program Praktik Kerja Lapangan dan/atau penelitian/kajian ilmiah dimaksud yang dilaksanakan di lokasi usaha PIHAK KEDUA;
b. Memperoleh perijinan dalam melakukan penelitian/kajian ilmiah dan/atau Praktik Kerja Lapangan di PIHAK KEDUA sesuai kebijakan yang telah ditentukan dan disetujui oleh PIHAK KEDUA; dan
c. Memberikan dukungan dalam membantu peningkatan pengetahuan dan kompetensi sumber daya manusia PIHAK KESATU yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA sebagai tenaga pendidik.
(2) Hak dan Kewajiban bagi PIHAK KEDUA :
a. Memfasilitasi Taruna/i PIHAK KESATU untuk melakukan Praktik Kerja Lapangan dan/atau penelitian dan/atau kajian ilmiah yang tema/pokok pembahasannya relevan dengan kebijakan PIHAK KEDUA;
b. Memberikan dukungan materi dan pokok pembahasan yang digunakan pada saat Taruna/i PIHAK KESATU melakukan Praktik Kerja Lapangan dan/atau penelitian dan/atau kajian ilmiah; dan
c. Menyediakan Tenaga Ahli/Teknisi/Manager dalam rangka membantu peningkatan pengetahuan dan kompetensi sumber daya manusia PIHAK KEDUA sebagai tenaga pendidik pada PIHAK KESATU.
Pasal 5 Pembiayaan
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah disepakati PARA PIHAK.
Pasal 6 Keadaan Kahar
(1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggungjawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini disebabkan oleh hal-hal diluar kemampuan wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
(2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Kahar : kerusuhan masal, perang Saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lain; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi ditingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang- undangan nasional maupun daerah secara material.
(3) Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika : a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut.
(4) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu, sekurang-kurangnya harus menjelaskan Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya- upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan berita.
(5) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan agar pihak tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian Kerja Sama.
(6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalaminya tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ayat (4) pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi.
(7) Pihak yang menerima Pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (4) pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut, tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka pihak itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar.
(8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang menyatakan Keadaan Kahar, harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian kerja sama ini.
(9) Jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan dari pihak yang diberitahu, maka pihak yang berkeberatan atas penolakan itu, dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini.
(10) Apabila terjadi Keadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan- perubahan yang diperlukan agar Perjanjian Kerja Sama dapat tetap dilaksanakan.
Pasal 7 Masa Berlaku
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Apabila diperlukan perpanjangan atau pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini, maka pihak yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambat 3 (tiga) bulan sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
(3) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama ini tidak diperpanjang lagi, baik karena permintaan salah satu pihak ataupun karena alasan lain, pengakhiran Kerja Sama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 8 Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan, berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 9 Pemberitahuan
Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat :
PIHAK KESATU
Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan
Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx XX 0 Xxxxxxxxxxx Xxxx Xxxxx 00000 Telepon : (0000) 0000000
Email : xxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
PIHAK KEDUA
Direktur CV. Sakana Indo Prima
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xx. 00, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxx 00000
Telepon : 0812.1813.090
Email : xxxxxx_xxxxxxxxx@xxxxx.xxx
Pasal 10 Perubahan
(1) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan dituangkan dalam bentuk addendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK.
(2) Addendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.