KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
BADAN PIMPINAN PUSAT GAPENSI JAKARTA DENGAN
ASOSIASI KONTRAKTOR LISTRIK DAN MEKANIKAL INDONESIA ( AKLI ) DEWAN PENGURUS PUSAT
TENTANG
KERJASAMA DIBIDANG USAHA JASA PELAKSANAAN KONSTRUKSI No. …/ SEK / AKLI / I / 2003
Pada hari ini, …tanggal .. Januari 2003 ( 2003 ) bertempat di Jakarta kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama ……Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia ( BPP GAPENSI ) Jakarta Masa Bhakti 2002 – 2005, dalam hal ini dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Xx. Xxxxxxxx Xxxxx, IPM Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia ( DPP AKLI ) Jakarta Masa Bhakti 2002 – 2005, dalam hal ini dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk, melaksanakan kerjasama atas dasar pertimbangan sebagai berikut :
a. Bahwa pembinaan usaha jasa pelaksana konstruksi yang telah dilakukan baik oleh GAPENSI maupun AKLI terhadap anggota-anggotanya masih perlu dibina terus sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan tuntutan kemajuan profesi masing-masing.
b. Bahwa GAPENSI maupun AKLI merupakan wadah pembinaan profesi dan sebagai mitra kerja Pemerintah dalam Pembangunan Nasional.
c. Bahwa GAPENSI maupun AKLI merupakan Anggota Luar Biasa KADIN INDONESIA yang keduanya bergerak dibidang usaha jasa pelaksana konstruksi yang saling mengisi serta saling melengkapi, sehingga perlu kerjasama atas dasar saling menguntungkan dan menghargai peranan profesi masing-masing.
d. Bahwa dengan berlandaskan Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi dan peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor : 03.P/451/X.XX/0000, maka dianggap perlu adanya kerjasama antara keduanya atas dasar saling menguntungkan.
Mengingat hal-hal tersebut diatas, masing-masing pihak menyetujui mengadakan kesepakatan bersama dibidang usaha jasa pelaksana konstruksi dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berkewajiban membina para anggotanya untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor : 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
Pasal 2
PIHAK PERTAMA berkewajiban membina para anggotanya untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 0.3P / 451/X.XX/0000 Bab IV, Pasal 9 yang salinan/copynya telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA.
Dan PIHAK KEDUA berkewajiban membina para anggotanya untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang salinan/copymya telah diserahkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA tidak akan mengeluarkan / melayani permohonan sertifikasi Bidang Elektrikal Sub Bidang EP 001, EP 002, EP 004 walaupun dengan tanda bintang dan apabila ada Badan Usaha baru maupun anggota PIHAK PERTAMA yang mengajukan permohonan Sub Bidang tersebut maka PIHAK PERTAMA akan menyerahkan proses penerbitan Sub Bidang tersebut kepada PIHAK KEDUA
Pasal 4
Setiap anggota PIHAK KEDUA yang mendapat pekerjaan kelistrikan, berkewajiban untuk menunjuk anggota PIHAK PERTAMA sebagai sub-kontraktor bagi pekerjaan konstruksi sipil yang ada didalam pekerjaan ketenagalistrikan yang sedang ditanganinya dengan dilengkapi rekomendasi dari PIHAK PERTAMA .
Pasal 5
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk selalu bekerjasama dan berkomunikasi didalam pemantauan pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dengan cara tukar menukar informasi dan mengadakan pertemuan khusus menurut / sesuai kebutuhan.
Pasal 6
1. Kesepakatan Bersama ini mengikat anggota dan pengurus PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA baik ditingkat Pusat, Daerah maupun Cabang dan berlaku sejak kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Kesepakatan Bersama ini berakhir atau berubah, apabila kedua belah pihak menghedaki atau mengakhiri atau merubahnya.
Pasal 7
1. Demi kelancaran pelaksanaan kesepakatan Bersama ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menginstruksikan kepada Pengurus / Pimpinan Pusat, Daerah dan Cabang masing-masing agar segera mengadakan kerjasama yang materinya sama dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini, bila dianggap perlu akan diatur dalam suatu addendum tersendiri dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
3. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dari materi Kesepakatan Bersama ini, maka akan diadakan perbaikan serta penyempurnaan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 8
Kesepakatan Bersama ini dibuat dalam rangkap 4 ( empat ) dengan 2 ( dua ) rangkap bermaterai cukup masing-masing mempunyai kekuatan pembuktian yang sama.
Pihak Pertama
DPP GAPENSI JAKARTA
…………………………… Ketua Umum
Pihak Kedua DPP AKLI JAKARTA
Xx. Xxxxxxxx Xxxxx, IPM Ketua Umum