PERJANJIAN KERAHASIAAN
PERJANJIAN KERAHASIAAN
I. PARA PIHAK. Perjanjian Kerahasiaan ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] adalah oleh dan antara:
Pihak ke-1: [NAMA PARTAI 1] ("Pihak ke-1"), dengan alamat e-mail [ALAMAT E-MAIL] dan
Pihak ke-2: [NAMA PIHAK KE-2] ("Pihak ke-2"), dengan alamat e-mail [ALAMAT E-MAIL].
Pihak ke-1 dan Pihak ke-2 masing-masing disebut di sini sebagai "Pihak" dan, secara kolektif, sebagai "Para Pihak".
Perjanjian ini dibuat oleh Para Xxxxx untuk mencegah pengungkapan informasi rahasia dan kepemilikan yang tidak sah. Para Pihak sepakat sebagai berikut:
II. JENIS PERJANJIAN KERAHASIAAN. (centang satu)
☐ - Sepihak. Perjanjian ini akan dianggap sepihak. Oleh karena itu, Pihak ke-1 memiliki kepemilikan tunggal atas Informasi Rahasia, dengan Pihak ke-2 dilarang mengungkapkan informasi rahasia dan kepemilikan yang telah atau telah dirilis oleh Pihak ke-1.
☐ - Bersama. Perjanjian ini akan dianggap saling menguntungkan. Oleh karena itu, kedua Pihak dilarang mengungkapkan informasi rahasia dan kepemilikan yang telah atau telah dibagikan satu sama lain.
III. TUJUAN. Tujuan Perjanjian ini adalah untuk: (centang satu)
☐ - Pekerjaan
☐ - Pekerjaan Kontrak (kontraktor, konsultan, dll.)
☐ - Kemitraan Bisnis
☐ - Penjualan Bisnis
☐ - Lain. [JELASKAN]
IV. INFORMASI RAHASIA. Untuk tujuan Perjanjian ini, istilah "Informasi Rahasia" akan mencakup, namun tidak terbatas pada, dokumen, catatan, informasi dan data (baik lisan, elektronik atau tertulis), gambar, model, peralatan, sketsa, desain, jadwal, rencana produk, rencana pemasaran, prosedur teknis, proses manufaktur, analisis, kompilasi, studi, perangkat lunak, prototipe, sampel, formula, metodologi, formulasi, pengembangan produk, aplikasi paten, pengetahuan, eksperimental hasil, spesifikasi, dan informasi bisnis lainnya, yang berkaitan dengan bisnis, aset, operasi, atau kontrak Pihak, yang diberikan kepada Pihak lain dan/atau afiliasi, karyawan, pejabat, pemilik, agen, konsultan atau perwakilan Pihak lain, dalam perjalanan pekerjaan mereka yang dimaksud dalam Perjanjian ini, terlepas dari apakah Informasi Rahasia tersebut telah secara tegas ditetapkan sebagai rahasia atau hak milik. Informasi Rahasia juga mencakup setiap dan semua produk kerja, studi, dan materi lain yang disiapkan oleh atau dalam kepemilikan atau kendali Pihak lain, yang berisi, termasuk, merujuk, atau mencerminkan atau dihasilkan dari Informasi Rahasia apa pun.
Namun, Informasi Rahasia tidak mencakup:
(a) informasi yang umumnya tersedia untuk umum;
(b) praktik pemrograman atau algoritma yang banyak digunakan;
(c) informasi yang dimiliki secara sah oleh Para Pihak sebelum menandatangani Perjanjian ini; dan
(d) informasi yang dikembangkan secara independen tanpa menggunakan Informasi Rahasia yang diberikan.
V. KEWAJIBAN. Kewajiban Para Pihak adalah untuk selalu menyimpan dan memelihara Informasi Rahasia dengan kerahasiaan yang paling ketat dan kepada agen, karyawan, perwakilan, afiliasi, dan individu atau entitas lain yang atas dasar "perlu diketahui". Jika Informasi Rahasia tersebut sampai ke pihak ketiga (ke-3), atau menjadi publik, semua tanggung jawab akan berada pada Pihak yang bertanggung jawab. Tidak ada Pihak yang boleh, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lain, menerbitkan, menyalin, atau menggunakan Informasi Rahasia untuk kepentingan mereka sendiri. Jika diminta, salah satu Pihak terikat untuk mengembalikan setiap dan semua materi kepada Pihak yang Meminta sesegera mungkin.
Bagian ini tidak berlaku untuk Pihak ke-1 jika Perjanjian ini Sepihak sebagaimana ditandai dalam Bagian II.
VI. PERIODE WAKTU. Kewajiban Pihak yang terikat untuk menyimpan Informasi Rahasia akan tetap berlaku sampai informasi tersebut tidak lagi memenuhi syarat sebagai rahasia dagang atau pemberitahuan tertulis diberikan membebaskan Pihak tersebut dari Perjanjian ini.
VII. INTEGRASI. Perjanjian ini mengungkapkan pemahaman lengkap Para Pihak sehubungan dengan pokok bahasan dan menggantikan semua usulan, perjanjian, pernyataan, dan pemahaman sebelumnya. Perjanjian ini tidak dapat diubah kecuali secara tertulis dengan pengakuan Para Pihak.
VIII. KETERPISAHAN. Jika pengadilan menemukan bahwa ada ketentuan dalam Perjanjian ini tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, sisa Perjanjian ini akan ditafsirkan sedemikian rupa sehingga paling mempengaruhi maksud Para Pihak.
IX. PELAKSANAAN. Para Xxxxx mengakui dan menyetujui bahwa karena sifat unik dan sensitif dari Informasi Rahasia, setiap pelanggaran Perjanjian ini akan menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki yang dapat dicari ganti rugi dan/atau ganti rugi yang adil. Pihak yang dirugikan dalam Perjanjian ini berhak atas semua upaya hukum yang tersedia menurut hukum.
X. HUKUM YANG MENGATUR. Perjanjian ini akan diatur berdasarkan hukum di Negara [NEGARA].
DENGAN DEMIKIAN, Para pihak dengan ini telah melaksanakan Perjanjian ini pada tanggal yang tertulis di bawah ini.
Tanggal Tanda Tangan Pihak Pertama
Nama Cetak
Tanggal Tanda Tangan Pihak ke-2
Nama Cetak