OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI.
Tanggal Efektif: 25 Juli 2013
Tanggal Mulai Penawaran: 15 Agustus 2013
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA ARCHITAS SAHAM UTAMA
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA ARCHITAS SAHAM UTAMA (selanjutnya disebut “ARCHITAS SAHAM UTAMA”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
ARCHITAS SAHAM UTAMA bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian investasi yang tinggi dalam jangka panjang.
ARCHITAS SAHAM UTAMA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan/atau minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
P E N A W A R A N U M U M
PT Architas Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI
PT Architas Asset Management Indonesia
AXA Tower Lt. 17
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 18 Jakarta 12940
Tel: (000) 0000 0000 | Faks: (000) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
Citibank N.A Indonesia
South Quarter Building Tower B 3rd Floor Jl. R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak
Jakarta Selatan – DKI Jakarta 12430
Tel:(000) 0000 0000 | Faks: (000) 00000000/375/376
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI,
ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V),
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII).
PT ARCHITAS ASSET MANAGEMENT INDONESIA BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023
Public
Approved by Citibank via email 30 Mar 2023 16:14
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
ARCHITAS SAHAM UTAMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ARCHITAS SAHAM UTAMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
KETENTUAN MENGENAI FOREIGN ACCOUNT TAX COMPLIANCE ACT (“FATCA”)
Ketentuan mengenai Foreign Account Tax Compliance Act 2010 diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 sebagai bagian dari Hiring Incentive to Restore Employment Act ("FATCA"). Dalam ketentuan ini dijelaskan bahwa Manajer investasi wajib mengumpulkan dan menyampaikan informasi mengenai Pemegang Unit Penyertaan yang tergolong sebagai (i) US Person maupun (ii) diduga sebagai US Person kepada Internal Revenue Services Amerika Serikat ("IRS") ataupun otoritas Negara yang melakukan perjanjian dengan IRS, dengan tujuan untuk diteruskan lebih lanjut oleh IRS. Informasi yang disampaikan merupakan informasi data pribadi yang meliputi (namun tidak terbatas pada) identitas dan penerima manfaat langsung maupun tidak langsung, pemilik manfaat maupun pihak pengontrol dari Pemegang Unit Penyertaan. Lembaga keuangan yang terikat ke dalam perjanjian dengan IRS dan tidak mematuhi ketentuan FATCA dapat dikenakan 30% pemotongan pajak atas pembayaran dari sumber penghasilan Amerika Serikat serta pada hasil bruto yang berasal dari penjualan surat berharga yang menghasilkan pendapatan Amerika Serikat bagi Manajer Investasi.
Dalam rangka memenuhi kewajiban FATCA, Calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan membeli unit penyertaan REKSA DANA ARCHITAS SAHAM UTAMA akan diminta untuk memberikan informasi dan/atau persetujuan tertulis dan dokumentasi lain yang dibutuhkan untuk memungkinkan penyampaian informasi secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana tersebut diatas. Persetujuan tertulis tersebut terdapat dalam klausul Kesepakatan Atas Pengungkapan yang terdapat dalam Formulir Pembukaan Rekening & Profil Pemodal Reksa Dana. Selama Manajer Investasi bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan ini, maka tidak akan dikenakan pemotongan pajak sesuai FATCA.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB | HAL | |
I | Istilah dan Definisi | 1 |
II | Keterangan mengenai ARCHITAS SAHAM UTAMA | 9 |
III | Manajer Investasi | 12 |
IV | Bank Kustodian | 14 |
V | Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi | 15 |
VI | Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam Portfolio ARCHITAS SAHAM UTAMA | 18 |
VII | Perpajakan | 20 |
VIII | Manfaat Investasi dan Faktor-faktor Risiko Utama | 21 |
IX | Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | 23 |
X | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 25 |
XI | Pembubaran dan Likuidasi | 27 |
XII | Laporan Keuangan & Auditor Independen | 30 |
XIII | Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 31 |
XIV | Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan | 35 |
XV | Persyaratan dan Xxxx Xxxx Xxxxalihan Investasi | 38 |
XVI | Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan | 40 |
XVII | Skema Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Pengalihan Investasi | 41 |
XVIII | Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan | 43 |
XIX | Penyelesaian Sengketa | 44 |
XX | Penyebarluasan Prospektus dan Formulir-formulir Berkaitan dengan Pembelian Unit Penyertaan | 45 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1 AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2 AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) seperti yang dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta seluruh perubahannya.
1.3 BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Citibank, N. A., Indonesia.
1.4 BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5 BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6 EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat berupa:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.7 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah Formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pemesanan Pembelian yang kemudian dikirimkan dan/atau diterima melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka hasil pemindaian Formulir Pemesanan Pembelian tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.8 FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.9 FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA ARCHITAS SAHAM UTAMA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) di bawah koordinasi Manajer
Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pengalihan Investasi bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pengalihan Investasi yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pengalihan Investasi tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.10 FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA yang pertama kali (pembelian awal).
Formulir Pembukaan Rekening dapat berbentuk elektronik yang menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pembukaan Rekening bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pembukaan Rekening yang telah ditandatangani yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pembukaan Rekening tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.11 FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA DANA
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah adalah formulir yang ditetaptkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian awal Unit Penyertaan Reksa Dana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi, pada Manajer Investasi atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Profil Pemodal Reksa Dana bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Profil Pemodal Reksa Dana yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Profil Pemodal Reksa Dana tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.12 HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13 HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.14 HARI KERJA
Hari Kerja berarti hari Senin sampai hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15 KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.16 KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
1.17 LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan ARCHITAS SAHAM UTAMA yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan,
(b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan ARCHITAS SAHAM UTAMA kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
(i) Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA; dan/atau
(ii) Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir (i) di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman sebagaimana dimaksud butir (i) di atas dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.18 LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain.
1.19 MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manajer Investasi dalam hal ini adalah dalam hal ini PT Architas Asset Management Indonesia
1.20. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.21 NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.22 NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.23 NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.24 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan dan mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) ke OJK.
1.25 PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam ARCHITAS SAHAM UTAMA.
1.26 PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27 PENITIPAN KOLEKTIF
Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.28 PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) ARCHITAS SAHAM UTAMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.29 PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.30 PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan OJK NOMOR 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.31 POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32 POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33 POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2020 yang ditetapkan pada tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34 POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari..
1.35 POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36 POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37 PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan ARCHITAS SAHAM UTAMA.
1.38 PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.39 PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Prospektus dapat juga berbentuk dokumen elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Prospektus hasil pemindaian dokumen aslinya yang tersedia dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi mempunyai kekuatan pembuktikan yang sama dengan versi cetak.
1.40 REKSA XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.41 SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
XXXXX Xxxxxxx Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 (dua puluh satu Januari dua ribu lima belas) tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42 SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek ARCHITAS SAHAM UTAMA yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.43 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian, penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund);
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
c. aplikasi pengalihan investasi dalam ARCHITAS SAHAM UTAMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir (i) di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, Pengiriman sebagaimana dimaksud butir (i) di atas dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.44 UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.45 UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI ARCHITAS SAHAM UTAMA
2.1 PEMBENTUKAN ARCHITAS SAHAM UTAMA
ARCHITAS SAHAM UTAMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA AXA MAESTROSAHAM Nomor No.57 tanggal 25 Februari 2013 jo.
akta Addendum KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA AXA MAESTROSAHAM No. 34 tanggal 16 November 2020, yang keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif ARCHITAS SAHAM UTAMA”), antara PT Architas Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan Citibank N.A., Indonesia sebagai Bank Kustodian.
ARCHITAS SAHAM UTAMA telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-230/D.04/2013 tanggal 25 Juli 2013.
2.2 PENAWARAN UMUM
PT Architas Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3 IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2022
Periode dari tgl 1 Jan tahun berjalan
Periode 12 bulan terakhir
Periode 36 bulan terakhir
Periode 60 bulan terakhir
3 tahun kalender
terakhir
s/d tgl prospektus | dari tgl prospektus | dari tgl prospektus | dari tgl prospektus | 2022 | 2021 | 2020 | |
Jumlah hasil investasi (%) 4,35 | 4,35 | 2,60 | 23,19 | 4,35 | 2,20 | (6,67) | |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban 0,25 pemasaran (%) | 0,25 | (1,42) | 18,36 | 0,25 | (1,81) | (10,33) | |
Biaya operasi (%) 0,44 | 0,44 | 0,48 | 0,48 | 0,44 | 0,46 | 0,46 | |
Perputaran portfolio 0,15 | 0,15 | 0,28 | 0,29 | 0,15 | 0,18 | 0,20 | |
Persentase penghasilan - | - | 83,16 | 10,29 | - | 10,47 | (42,20) |
kena pajak (%)
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu ARCHITAS SAHAM UTAMA, dan seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
2.4 PENGELOLA INVESTASI
PT ARCHITAS Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Xxxx Xxxxxxx, CFA
(Presiden Komisaris, PT Architas Asset Management Indonesia)
Xxxx Xxxxxxx, CFA menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Architas Asset Management Indonesia sejak tanggal 31 Agustus 2020, memiliki rekam jejak global yang solid sejak memulai karirnya pada tahun 2007. Xxxx memulai karir di Grup AXA sejak tahun 2010 hingga saat ini menjabat sebagai Head of Business Development AXA Asia dan Executive Director Architas Asia Limited sejak tahun 2019. Xxxx memiliki sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA) Level 1, 2 dan 3 pada tahun 2014.
XXXXXX XXXXX X TOBING
(Komisaris Independen, PT Architas Asset Management Indonesia)
Xxxxxx Xxxxx X Xxxxxx saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Architas Asset Management Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Architas Asset Management Xxxxxxxxx, Xxxxxx memiliki pengalaman kerja di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari tahun 2005 hingga 2016 dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Eksekutif. Selain itu, Xxxxxx juga mengenyam karir di Departemen Keuangan dari tahun 1993 hingga 2005 serta memiliki pengalaman sebagai Komisaris Independen pada PT Asuransi Bringin Life (PT Asuransi BRI Life) hingga tahun 2015 dan PT Asuransi Kresna Life hingga tahun 2014. Pada tahun 1996 memperoleh gelar MSc
– Actuarial Science dari The City University London.
Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
(Presiden Direktur, PT Architas Asset Management Indonesia)
Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx bergabung dengan PT Architas Asset Management Indonesia pada tahun 2004. Pengalaman kerja terakhir adalah sebagai Associate Director pada Divisi Research PT Ciptadana Sekuritas. Sebelumnya sebagai Head of Research Mashill/Dresdner Xxxxxxxxx Xxxxxx Securities. Xxxx juga mengenyam karir perbankan di PT Bank Credit Lyonnais Indonesia di tahun 1995. Pada tahun 2001 memperoleh gelar professional Chartered Financial Analyst (CFA) yang diberikan oleh CFA Institute, Charlotteville, Virginia, USA. Pendidikan MBA di bidang keuangan diperoleh dari International University of Japan dengan beasiswa penuh dari Matsushita International Foundation di 1993 dan kini aktif mengajar pada program MM Universitas Bina Nusantara. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-118/PM-IP/WMI/1997 tanggal 5 Agustus 1997 dan telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxx, saat ini menjabat sebagai direktur PT Architas Asset Management Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Architas Asset Management Indonesia pada tahun 1999, Nugroho telah mempunyai pengalaman kerja di bidang pasar modal. Sebelum bekerja di bidang pasar modal, Nugroho bekerja di bidang industri perbankan di bagian Sistem & Teknologi. Nugroho merupakan lulusan program S1 dari STMIK Bina Nusantara jurusan Manajemen Informatika. Nugroho memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM dan LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP- 168/PM/IP/WMI/1997 tanggal 30 Oktober 1997 dan telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi PT Architas Asset Management Indonesia, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2015 dengan predikat cumlaude. Wedha bergabung dengan PT Architas Asset Management Indonesia pada bulan Oktober 2017. Sebelum bergabung dengan PT Architas Asset Management Indonesia, Wedha bekerja sebagai auditor di Deloitte Indonesia selama dua tahun. Wedha juga telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh OJK melalui Surat Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP- 133/PM.211/WMI/2018 dan telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Xxxxxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Sarjana Ilmu Administrasi jurusan Administrasi Niaga di bidang Keuangan dari Universitas Indonesia pada tahun 2015. Alfaruqi bergabung dengan PT Architas Asset Management Indonesia pada bulan Oktober 2018. Sebelum bergabung dengan PT Architas
Asset Management Indonesia, Alfaruqi bekerja sebagai Investment Analyst di PT Xxxxx Asia Asset Management, sebagai Investment Specialist di PT Maybank Asset Management dan sebagai Dealer di PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi. Alfaruqi memperoleh izin perpanjangan Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh OJK melalui surat keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-350/PM.211/PJ-WMI/2018 dan telah diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Xxxxxxxx Xxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi PT Architas Asset Management Indonesia, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2019. Xxxxxxxx bergabung dengan PT Architas Asset Management Indonesia pada bulan September 2020. Sebelum bergabung dengan PT Architas Asset Management Indonesia, Khairani bekerja sebagai Research Assistant di Lembaga Penyidikan Ekonomi Masyarakat FEB UI Indonesia selama satu tahun. Xxxxxxxx juga telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh OJK melalui Surat Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP- 30/PM.211/WMI/2022.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Architas Asset Management Indonesia sebagai suatu perusahaan patungan didirikan dengan Akta Nomor 335 tanggal 27 April 1992, dibuat di hadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya Nomor C2-5174.HT.01.01.TH.92 tanggal 25 Juni 1992 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 78 tanggal 29 September 1992, Tambahan Nomor 4817.
Anggaran Dasar telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Nomor 68 tanggal 8 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya Nomor AHU-82604.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 November 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 53 tanggal 3 Juli 2009, Tambahan Nomor 17298.
Anggaran Dasar PT Architas Asset Management Indonesia terakhir diubah dengan Akta Nomor 21 tanggal 7 Juli 2020, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan tertanggal 9 Juli 2020 nomor AHU-AH.01.03- 0282098 Tahun 2020; Susunan Direksi dan Komisaris terakhir diubah dengan akta Nomor 89 tanggal 20 Juli 2022 yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan tertanggal 26 Juli 2022 nomor AHU-AH.01.09-0036918; Keduanya dibuat dihadapan MALA MUKTI, Sarjana Hukum, Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta.
PT Architas Asset Management Indonesia telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-20/PM-MI/1992 tanggal 10 Juli 1992, serta sebagai Penasihat Investasi berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-27/D.04/2019 tanggal 21 Mei 2019.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Architas Asset Management Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Architas Asset Management Indonesia mengelola 6 (enam) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Reksa Dana Architas Obligasi Rupiah, Reksa Dana Architas Obligasi Dollar, Reksa Dana Architas Xxxx Xxxxxxxxx, Reksa Dana Architas Dana Campuran, Reksa Dana Architas Saham Dinamis dan Reksa Dana Architas Saham Utama.
.
Beberapa penghargaan yang telah diperoleh oleh PT Architas Asset Management Indonesia adalah Reksa Dana MaestroBerimbang berhasil mendapatkan penghargaan Gold Award untuk kategori produk reksa dana Campuran 1 tahun dengan Asset Xxxx Xxxxxxan (AUM) 50 Miliar - 120 Miliar pada ajang Bareksa Kontan FUND Award 2017.
Xxxxx Xxxx AXA MaestroDollar sebagai “Best Fixed Income USD Fund – 3 Year category” dari APRDI-Bloomberg Indonesia Fund Awards 2016 dan peringkat 4 (empat) terbesar dari Majalah Investor edisi 50 Reksa Dana terbaik di bulan Maret 2012 serta mendapatkan rating 5 (lima) bintang dari Morningstar di bulan Januari 2012.
Reksa Dana AXA CitraDinamis menjadi nominator dalam APRDI-Bloomberg Indonesia Fund Awards 2016, mendapatkan peringkat 3 (tiga) dari Majalah Investor edisi 50 Reksa Dana terbaik di bulan Maret 2012 dan Jawara Reksa Xxxx Xxxxx 5 tahun.
Reksa Xxxx XxxxxxxXxxxxxxxx dan XxxxxXxxx menjadi nominator dalam APRDI-Bloomberg Indonesia Fund Awards 2016 dan mendapatkan penghargaan sebagai Jawara Reksa Dana Campuran 5 (lima) tahun yang diberikan oleh Xxxxxxx Xxxxxx di tahun 2008. Nominator 2nd Best Performance of Fixed Income Mutual Fund untuk Reksa Xxxx XxxxxxxXxxxx di tahun 2007 oleh Financial Bisnis Informasi dan Harian Bisnis Indonesia serta Best Discretionary Fund oleh Standard Chartered Bank di tahun 2005.
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT AXA Financial Indonesia, PT AXA Mandiri Financial Services dan PT Mandiri AXA General Insurance.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1 KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
4.2 PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Securities Services (SS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank, N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “The World’s Best Bank for Securities Services“ dari Euromoney tahun 2022. Selain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), Reksadana Filantrofi, dan Reksadana Syariah berbasis Efek Syariah Luar Negeri pertama di Indonesia.
4.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT Citigroup Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif ARCHITAS SAHAM UTAMA, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi ARCHITAS SAHAM UTAMA adalah sebagai berikut:
5.1 TUJUAN INVESTASI
ARCHITAS SAHAM UTAMA bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian investasi yang tinggi dalam jangka panjang.
5.2 KEBIJAKAN INVESTASI
ARCHITAS SAHAM UTAMA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
- minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan/atau
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi di atas dengan Peraturan yang berlaku dari OJK dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Dalam hal ARCHITAS SAHAM UTAMA berinvestasi pada Efek bersifat utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek bersifat utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh:
1. Emiten atau Perusahaan Publik;
2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik negara;
4. Pemerintah Republik Indonesia;
5. Pemerintah Daerah; dan/atau
6. Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun obligasi;
b. memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau yang setara pada setiap saat;
c. diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d. informasi peringkat atas Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek;
e. diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan
f. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan ARCHITAS SAHAM UTAMA pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya ARCHITAS SAHAM UTAMA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif ARCHITAS SAHAM UTAMA.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam angka 5.2. huruf a di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran ARCHITAS SAHAM UTAMA.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi ARCHITAS SAHAM UTAMA disebutkan dalam angka 5.2. butir (i) dan (ii) di atas, kecuali dalam rangka :
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3 PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan ARCHITAS SAHAM UTAMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan ARCHITAS SAHAM UTAMA:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali :
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif :
(i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek bersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai - Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali :
(i) Efek bersifat utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
(ii) Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika :
(i) Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
(ii) Manajer Investasi memiliki hubungan afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku.
5.4 KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh ARCHITAS SAHAM UTAMA dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam ARCHITAS SAHAM UTAMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio ARCHITAS SAHAM UTAMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM, LK Nomor IV.C.2 dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE* sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut, Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
NO | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
1 | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) dari emiten dalam negeri b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | ||
Dikecualikan | UU PPh PMK 18/PMK.03/2021 Pasal 15 ayat (2) | ||
PPh Final * | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh, PP No. 91/2021 dan PMK Nomor 213/PMK.010/2021 | ||
PPh Final * | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan PP No. 91/2021 | ||
PPh Final | Pasal 4 (2) UU PPh, Pasal 2 PP nomor 131 tahun 2000 dan PMK-212/2018 | ||
PPh Final | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP nomor 14 tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) dan 2 UU PPh |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA. Sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan oleh Manajer Investasi dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ARCHITAS SAHAM UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak- pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui ARCHITAS SAHAM UTAMA, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi investasi adalah penyebaran investasi dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang lebih baik. Melalui ARCHITAS SAHAM UTAMA dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Transparansi Informasi
ARCHITAS SAHAM UTAMA wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungan, biaya dan risiko setiap saat. Bank Kustodian wajib mengumumkan NAB ARCHITAS SAHAM UTAMA setiap hari di surat kabar dengan peredaran nasional sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat memonitor perkembangan investasi secara rutin.
d. Kemudahan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan investasi di pasar modal secara tidak langsung melalui ARCHITAS SAHAM UTAMA tanpa prosedur yang rumit. Disamping itu Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sehingga memudahkan Pemegang Unit Penyertaan dalam mencairkan dananya.
8.2 FAKTOR–FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam ARCHITAS SAHAM UTAMA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja penerbit surat berharga atau pihak dimana ARCHITAS SAHAM UTAMA melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi ARCHITAS SAHAM UTAMA.
x. Xxxxxx Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana ARCHITAS SAHAM UTAMA berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan ARCHITAS SAHAM UTAMA mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ARCHITAS SAHAM UTAMA.
c. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam waktu yang sangat pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio ARCHITAS SAHAM UTAMA dapat tertunda.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (redemption) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (redemption) apabila terjadi hal- hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek ARCHITAS SAHAM UTAMA diperdagangkan ditutup.
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio ARCHITAS SAHAM UTAMA di Bursa Efek dihentikan.
3. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-undang nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”).
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru, selama periode penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan dimaksud.
d. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA yang disebabkan antara lain:
Perubahan tingkat suku bunga pasar yang mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek bersifat utang
Perubahan harga Efek bersifat ekuitas
Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga atau pihak dimana ARCHITAS SAHAM UTAMA berinvestasi
Force Majeure yang dialami oleh penerbit surat berharga atau pihak dimana ARCHITAS SAHAM UTAMA berinvestasi
e. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh ARCHITAS SAHAM UTAMA. Perubahan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
x. Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan/atau (ii) Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai Pasal 45 huruf d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ARCHITAS SAHAM UTAMA.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan ARCHITAS SAHAM UTAMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh ARCHITAS SAHAM UTAMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1 BIAYA YANG MENJADI BEBAN ARCHITAS SAHAM UTAMA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah ARCHITAS SAHAM UTAMA dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah ARCHITAS SAHAM UTAMA dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx percetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah ARCHITAS SAHAM UTAMA dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah ARCHITAS SAHAM UTAMA dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan ARCHITAS SAHAM UTAMA, setelah ARCHITAS SAHAM UTAMA dinyatakan efektif oleh OJK;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.2 BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan ARCHITAS SAHAM UTAMA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio ARCHITAS SAHAM UTAMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari ARCHITAS SAHAM UTAMA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi ARCHITAS SAHAM UTAMA atas harta kekayaannya.
9.3 BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari ARCHITAS SAHAM UTAMA ke Unit Penyertaan reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola
oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4 Biaya Konsultan Hukum, biaya Notarisdan/ataubiaya Akuntan, konsultanpajak dankonsultan lainnya sertabiaya lainnya (jika ada) menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau ARCHITAS SAHAM UTAMA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA
Jenis | Biaya | Keterangan |
Dibebankan kepada ARCHITAS SAHAM UTAMA a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,25 % Maks. 0,20% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA yang berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun |
0% | untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun | |
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 1% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif ARCHITAS SAHAM UTAMA, setiap Pemegang Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.4 Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan
c. aplikasi pengalihan investasi dalam ARCHITAS SAHAM UTAMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.2 Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.3 Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.4 Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi dalam ARCHITAS SAHAM UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam ARCHITAS SAHAM UTAMA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama. Investor wajib tunduk pada aturan pengalihan reksa dana yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.5 Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx ARCHITAS SAHAM UTAMA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari ARCHITAS SAHAM UTAMA yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.6 Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
10.7 Memperoleh Laporan Bulanan (laporan ARCHITAS SAHAM UTAMA)
Bank Kustodian wajib memberikan laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan Bab I butir 1.17.
10.8 Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal ARCHITAS SAHAM UTAMA Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal ARCHITAS SAHAM UTAMA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN ARCHITAS SAHAM UTAMA WAJIB DIBUBARKAN
ARCHITAS SAHAM UTAMA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, ARCHITAS SAHAM UTAMA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan ARCHITAS SAHAM UTAMA.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ARCHITAS SAHAM UTAMA
a. Dalam hal ARCHITAS SAHAM UTAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii. Membubarkan ARCHITAS SAHAM UTAMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, serta menyampaikan laporan pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak ARCHITAS SAHAM UTAMA dibubarkanyang disertai dengan:
a) Akta pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b) Laporan keuangan pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika ARCHITAS SAHAM UTAMA telah memiliki dana kelolaan.
b. Dalam hal ARCHITAS SAHAM UTAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. mengumumkan rencana pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA oleh OJK dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b) laporan keuangan pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c) akta pembubaran dan likuidasi ARCHITAS SAHAM UTAMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
c. Dalam hal ARCHITAS SAHAM UTAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir ARCHITAS SAHAM UTAMA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atasserta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA;
ii. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. Menyampaikan laporan pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
a) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b) laporan keuangan pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA yang diaudit oleh Akuntan - yang terdaftar di OJK; dan
c) akta pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
d. Dalam hal ARCHITAS SAHAM UTAMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan rencana pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA;
ii. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA dibubarkan dengan dilengkapi:
a) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b) laporan keuangan pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA yang diaudit oleh Akuntan - yang terdaftar di OJK; dan
c) akta pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi ARCHITAS SAHAM UTAMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
11.5 PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan - oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan ARCHITAS SAHAM UTAMA;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA sebagaimana dimaksud pada Pasal 11.6. huruf b di atas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi ARCHITAS SAHAM UTAMA dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA sebagaimana dimaksud pada Pasal 11.6. huruf b di atas wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan ARCHITAS SAHAM UTAMA yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran ARCHITAS SAHAM UTAMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7 Dalam hal ARCHITAS SAHAM UTAMA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi ARCHITAS SAHAM UTAMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi ARCHITAS SAHAM UTAMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.6. huruf b di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada ARCHITAS SAHAM UTAMA.
11. 8 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
LAPORAN KEUANGAN & AUDITOR INDEPENDEN
(Halaman Ini Sengaja Dikosongkan)
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus ARCHITAS SAHAM UTAMA ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya, terutama pada bagian Manajer Investasi (BAB III), Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (BAB V) dan Manfaat Investasi dan Faktor-faktor Risiko Utama (BAB VIII).
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2 PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Manajer Investasi serta formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan fasilitas pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA 1 secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus ini yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA yang pertama kali (pembelian awal).
13.4 BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5 HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening ARCHITAS SAHAM UTAMA dalam mata uang Rupiah Indonesia selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas
Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening ARCHITAS SAHAM UTAMA dalam mata uang Rupiah Indonesia selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan angka 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA pada Hari Bursa berikutnya.
13.7 SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening ARCHITAS SAHAM UTAMA yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Rekening : REKSA DANA ARCHITAS SAHAM UTAMA
Bank : Citibank N.A, Indonesia
Nomor 0 810238 003
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama ARCHITAS SAHAM UTAMA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik
Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer, jika ada, sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukan pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA.
13.8 SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 13.6. hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit
Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit - Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima (in good fund) dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA. Manajer Investasi tidak menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1 PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2 PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA yang diterbitkan oleh Manajer Investasi (in complete application) yang dilengkapi dengan fotokopi bukti identitas Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan bukti identitas pada saat pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3 BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai 100 (seratus) Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan maka Manajer Investasi berhak untuk menutup akun Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke akun yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan
yang lebih tinggi dari ketentuan jumlah minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari ARCHITAS SAHAM UTAMA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
14.4 BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5 PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA diterima dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.6 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7 PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya
14.8 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli kembali serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli kembali. Pengiriman surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan dilakukan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.9 PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA tersebut, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek ARCHITAS SAHAM UTAMA diperdagangkan ditutup; atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek ARCHITAS SAHAM UTAMA di Bursa Efek dihentikan; atau
c. Keadaan kahar (darurat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru, selama periode penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan dimaksud.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1 PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi.
15.2 PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi tersebut dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini, prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut diatas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3 PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari
Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.4 BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari ARCHITAS SAHAM UTAMA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA.
15.5 BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi ARCHITAS SAHAM UTAMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diatas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ARCHITAS SAHAM UTAMA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan formulir pengalihan investasi mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1 Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2 Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada butir 16.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1. di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx (APERD) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
SURAT KONFIRMASI
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
H+7
NASABAH
Form PPRD & FPPUP
Dok & Bukti Transfer
Instruksi mealui sistem S- Invest
TRANSFER DANA
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
SURAT KONFIRMASI
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
NASABAH
H+7
AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Instruksi melalui sistem S-Invest
Instruksi melalui sistem S-Invest
Form PPRD & FPPUP
TRANSFER DANA
17.2 PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx (APERD) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
SURAT KONFIRMASI
NASABAH
H+7
H+7
Instruksi melalui sistem S-Invest
Instruksi melalui sistem S-Invest
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
TRANSFER DANA
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
SURAT KONFIRMASI
NASABAH
H+7
AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Instruksi melalui sistem S-Invest
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
Instruksi melalui sistem S-Invest
Form PK
17.3 PENGALIHAN INVESTASI
TRANSFER DANA
a. Tanpa Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx (APERD) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
SURAT KONFIRMASI
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
H+7
NASABAH
Instruksi melalui sistem S-Invest
Instruksi melalui sistem S- Invest
H+7
REKSA DANA YANG DITUJU
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
SURAT KONFIRMASI
NASABAH
H+7
AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Instruksi melalui sistem S-Invest
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
Instruksi melalui sistem S-Invest
H+7
Form PI
REKSA DANA YANG DITUJU
KETERANGAN
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PPRD : Profil Pemodal Reksa Dana
PK : Penjualan Kembali
PI : Xxxxalihan Investasi
Dok : Dokumen berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Anggaran Dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak berikut Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum.
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir 18.1 butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
iii. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK, dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif ARCHITAS SAHAM UTAMA, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua LAPS SJK sesuai dengan Xxxaturan dan Acara LAPS SJK;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1 Informasi yang relevan, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ARCHITAS SAHAM UTAMA dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Silahkan hubungi Manajer Investasi untuk keterangan yang lebih lanjut.
MANAJER INVESTASI
PT Architas Asset Management Indonesia
AXA Tower Lt. 17
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx.00 Xxxxxxx 00000
Tel: (000) 0000 0000
Faks: (000) 0000 0000
xx.xxxxxxxx.xxx
BANK KUSTODIAN
Citibank, N. A., Indonesia
South Quarter Building Tower B 3rd Floor Jl. R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak
Jakarta Selatan – DKI Jakarta 12430 Telp. (000) 0000 0000
Faks. (000) 00000000/375/376
20.2 Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan ARCHITAS SAHAM UTAMA atau informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
20.3 Untuk Layanan Pengaduan Nasabah PT Architas Asset Management Indonesia, silahkan menghubungi AXA Tower Lt.17, Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx.
Tel: (000) 0000 0000, Faks: (000) 0000 0000, email: XxxxxxxxXxxxxxx.XX@xxxxxxxx.xxx