PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SURABAYA
DENGAN
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI JAWA TIMUR
Nomor : 243/STIKES-SI/E.01/VIII/2018 No stikes
Nomor : 120/7860 /119.4/2018 Nomor Dispersip
TENTANG
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Pada hari ini :……….......Tanggal..............Bulan….............…Tahun Dua Ribu Delapan Belas, Yang bertandatangan di bawah ini :
1. |
Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan
Alamat
|
: : : :
:
|
- Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Surabaya Jl. Medokan Semampir Indah 27 Surabaya
|
Selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2. |
Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan
Alamat
|
: : : :
: |
Xxx. XXXXXXX, MM 19581231 198003 1 089 Pembina Utama Madya / IVd Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Jl. Menur Pumpungan No. 32 Surabaya |
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerja sama pengembangan sumber daya perpustakaan dan kearsipan dengan ketentuan sesuai pasal-pasal berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk pengembangan sumber daya PARA PIHAK dan pemanfaatan sarana prasarana dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah :
Peningkatan kerja sama dalam pengembangan sumber daya khususnya dalam bidang perpustakaan dan kearsipan;
Peningkatan kerja sama dalam bidang pengabdian masyarakat;
Peningkatan kerja sama lain yang saling menguntungkan bagi PARA PIHAK untuk penguatan institusi perguruan tinggi dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.
Pasal 2
OBJEK
Objek Perjanjian Kerja Sama ini adalah pengembangan sumber daya perpustakaan dan kearsipan di Jawa Timur dalam batas-batas kemampuan yang dapat dilakukan oleh PARA PIHAK.
Pasal 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
Pelayanan perpustakaan dan kearsipan;
Bimbingan dan konsultasi penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan;
Studi banding dalam rangka pelaksanaan kuliah orientasi lapangan;
Kerja sama aktifitas akademis (seminar, diskusi, dialog, dan lain-lain);
Kegiatan bersama dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pengembangan koleksi deposit, Katalog Induk Daerah, Bibliografi Daerah dan pengumpulan data perpustakaan.
Pengembangan khazanah kearsipan Jawa Timur dan
Pengembangan preservasi digital dan pemanfaatan teknologi informasi
Pasal 4
KEWAJIBAN DAN HAK
Kewajiban PIHAK KESATU :
Mentaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.
Menyerahkan nama mahasiswa yang akan lulus kepada PIHAK KEDUA untuk memastikan apakah para mahasiswa tersebut masih memiliki peminjaman buku atau tidak.
Menyerahkan sebuah cetakan dari setiap judul karya dan sebuah rekaman dari setiap judul karya rekam yang dipublikasikan oleh Sekolah tinggi Ilmu Kesehatan Surabaya kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Ikut mengambil bagian dalam Katalog Induk Daerah, Bibliografi Daerah dan Pengumpulan Data Perpustakaan.
Hak PIHAK KESATU:
Mahasiswa dan dosen dapat menjadi anggota perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur;
Mahasiswa dan dosen dapat memperoleh pelayanan penelusuran arsip;
Memanfaatkan Katalog Induk Daerah, Bibliografi Daerah dan Pemanfaatan Konten Lokal.
Mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan praktek kerja lapangan (magang) dan/atau studi banding sesuai dengan kesempatan yang tersedia di lembaga PIHAK KEDUA;
Kewajiban PIHAK KEDUA :
Menerima Mahasiswa dan dosen dari PIHAK KESATU menjadi anggota perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur;
Memberikan pelayanan peprustakaan dan pelayanan penelusuran arsip kepada Mahasiswa dan Dosen PIHAK KESATU;
Memberikan bimbingan dan konsultasi penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan kepada PIHAK KESATU sesuai permintaan;
Menerima Mahasiswa dari PIHAK KESATU yang hendak melakukan studi banding sesuai dengan ketersediaan kesempatan.
Membangun Katalog Induk Daerah, Bibliografi Daerah, Basis Data Konten Lokal dan Data Perpustakaan.
Hak PIHAK KEDUA:
Menerima sebuah cetakan dari setiap judul karya dan sebuah rekaman dari setiap judul karya rekam yang dipublikasikan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Surabaya untuk dijadikan koleksi deposit di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur sebagai pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
Mendapatkan nama mahasiswa yang akan lulus dari PIHAK KESATU untuk memastikan apakah para mahasiswa tersebut masih memiliki peminjaman buku atau tidak
Mendapat bahan-bahan perpustakaan untuk pembangunan Katalog Induk Daerah, Bibliografi Daerah, Basis Data Konten Lokal dan Data Perpustakaan.
Mendapatkan pelayanan kepustakawanan dan kearsipan apabila diperlukan.
Pasal 5
PEMBIAYAAN
Semua biaya yang timbul sebagai akibat Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada kedua belah pihak sesuai kesepakatan bersama.
Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Pasal7
JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Perjanjian Kerja Sama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu berakhir atas kesepakatan PARA PIHAK melalui pemberitahuan secara tertulis dari salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Apabila Perjanjian Kerja Sama ini berakhir oleh sebab apapun maka pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini tidak mempengaruhi hak dan kewajiban dan/atau tanggungjawab PARA PIHAK yang masih harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan kegiatan sebelum berakhir Perjanjian Kerja Sama ini, sampai dengan selesainya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 8
KOMUNIKASI DAN KORESPONDENSI
Setiap pemberitahuan dan komunikasi lainnya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini atau sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, yang ditujukan pada alamat sebagaimana tersebut di bawah ini:
PIHAK KESATU:
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SURABAYA
Alamat : Jl. Medokan Semampir Indah 27 Surabaya
Telepon : (031) 5913372
Faksimile : (031) 5939466
u.p. :
E-mail :
PIHAK KEDUA:
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI JAWA TIMUR
Alamat : Jl. MenurPumpungan No. 32 Surabaya 60118
Telepon : (031) 5947830
Faksimile : (031) 5921055
u.p. : Xxxxxxx Xxxxxx, X. Xx., X. Xxx.
E-mail : xxxxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx.
Perubahan alamat PARA PIHAK dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis dari salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya, dan efektif berlaku 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan.
Pasal 9
LAIN-LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini, atau adanya tambahan/perubahan-perubahan yang dipandang perlu untuk dicantumkan oleh PARA PIHAK, maka akan dibuatkan perjanjian tambahan (adendum) secara tertulis yang disetujui dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari isi Perjanjian Kerja Sama ini
Pasal 10
PENUTUP
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) asli, masing-masing sama bunyinya, bermaterai cukup, ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan memiliki kekuatan hukum yang sama, untuk dilaksanakan oleh PARA PIHAK dengan penuh tanggung jawab.
PIHAK KEDUA KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI JAWA TIMUR
Xx. Xx. X. XXXXX XXXXX, MP Pembina Utama Muda NIP. 196008121986021001 |
PIHAK KESATU KETUA SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SURABAYA
USWATUN HASANAH,M.Ked.Trop.
|
7