PRODI PEND. BAHASA DAN SASTRA INDONESIA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
PRODI PEND. BAHASA DAN SASTRA INDONESIA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
DEPARTEMEN SASTRA INDONESIA FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS HASANUDDIN
PERJANJIAN KERJA SAMA
PROGRAM STUDI PEND. BAHASA DAN SASTRA INDONESIA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
DENGAN DEPARTEMEN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS HASANUDDIN
Nomor: 017/PBSI/FKIP/A-I/V/1433/2022
Nomor:
PRODI PEND. BAHASA DAN SASTRA INDONESIA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
DEPARTEMEN SASTRA INDONESIA FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS HASANUDDIN
PERJANJIAN KERJA SAMA
PROGRAM STUDI PEND. BAHASA DAN SASTRA INDONESIA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
DENGAN DEPARTEMEN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS HASANUDDIN
Nomor: 017/PBSI/FKIP/A-I/V1433/2022
Nomor:
Pada hari ini Sabtu, tanggal sebelas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh dua, yang bertanda tangan di bawah ini:
1 Prof. Dr. Xxx. Xxxxxxx, X. Xx. : Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa dan
Sastra Indonesia yang selanjutnya disebut
Pihak Pertama
2. Xx. Xxxxxx Xxxxxx, S. S. M. Hum. : Ketua Departemen Sastra Indonesia Fakultas
ilmu Budaya Universitas Hasanuddin
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatannya mewakili Ketua Departemen Sastra Indonesia Fakultas ilmu Budaya, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam bidang Pendidikan, seminar bedah buku, penelitian, pengabdian dan publikasi pengembangan bahasa dan sastra Indonesia dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerja sama ini diadakan dalam rangka meningkatkan dan melaksanakan Xxx Xxxxx Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) serta membina dan mengembangkan bahasa dan sastra Indonesia dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang ada pada kedua belah pihak, berdasarkan prinsip saling membantu dan saling menguntungkan.
2. Kerja sama ini bertujuan untuk memajukan pendidikan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
1. Penyelenggaraan program meliputi:
a. Kerja sama dalam penyelenggaraan kegiatan seminar, pelatihan dan sejenisnya
b. Kerja sama penelitian (joint research)
x. Xxxxx sama pengembangan bahasa dan sastra Indonesia
d. Kerja sama penerbitan jurnal ilmiah
2. Pemanfaatan sumber daya manusia serta fasilitas sarana dan prasarana yang dimilki kedua belah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia.
3. Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
4. Akselerasi ketercapaian IKU Perguruan Tinggi.
Pasal 3 BIAYA
Biaya yang timbul dan diperlukan bagi penyelenggaraan perjanjian ini dibebankan pada PIHA PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
Pasal 4
BENTUK DAN PELAKSANAAN
Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal 2 dan pasal 3, dalam penyediaan tenaga-tenaga supervisor dan tenaga teknis pelaksana yang dipandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut disesuaikan dengan kemampuan yang ada dan dengan persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 5 PENYELENGGARAAN KERJA SAMA
1. Proses adminitrasi dan keuangan dilaksanakan oleh ke PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sesuai dengan pola prosedur, dan mekanisme yang disepakati kedua belah Pihak yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
2. Penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan jenis kegiatan serta atas kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 6 MASA BERLAKU
1. Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak ditandatangani, dalam jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
2. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu berakhirnya kesepakatan dengan memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat dalam waktu tiga bulan sebelumnya.
3. Perjanjian kerja sama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan Undang-Undang atau Kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya perjanjian kerja sama ini.
Pasal 7 LAIN-LAIN
1. Perjanjian ini menjadi dasar bagi bentuk dan pola penyelenggaraan kerja sama antara PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA.
2. Hal-hal yang belum diatur atau tercakup dalam ketentuan perjanjian kerja sama ini, sepanjang tidak menyimpang dari perjanjian ini, akan diatur secara teknis tersendiri dengan persetujuan kedua belah pihak secara tertulis.
3. Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA menerima satu lembar, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, selebihnya untuk instansi-instansi yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan yang tercantum dalam perjanjian ini.