PERJANJIAN KERJASAMA
Antara
Pengadilan Agama Ruteng
dengan
Kementerian Agama Kabupaten Manggarai
Nomor : W23-A3/…./HK.05/III/2022 Nomor /…./III/2022
Tentang Peningkatan Layanan Informasi Melalui Inovasi NYANTAI
dan Penerbitan Akta Nikah bagi Masyarakat di Kabupaten Manggarai
Pada hari ini, ……. tanggal …. Juni 2022 telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara pihak-pihak:
1. Mawir, X.X.X, M.H Ketua Pengadilan Agama Ruteng, dalam hal ini bertindak dan atas nama Pengadilan Agama Ruteng, berkedudukan di Jalan Xxxxx Xxxxx, Kabupaten Manggarai, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
2. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx, S.Pd, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Manggarai, dalam hal ini bertindak dan atas nama Kementerian Agama Kabupaten Manggarai berkedudukan di Xxxxx Xxx Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA;
Berdasarkan kewenangan jabatan masing-masing sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama untuk peningkatan layanan informasi dan penerbitan akta nikah bagi masyarakat yang telah ditetapkan Pengesahan Nikahnya (itsbat nikah) dan perkara lainnya oleh Pengadilan Agama Ruteng, sehingga masyarakat yang
belum tercatat perkawinannya dapat dicatat melalui Kantor Urusan Agama setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku :
Pasal 1 Dasar Hukum
1. Berdasarkan Pasal 2 (ayat 1 dan 2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;
3. Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 berbunyi itsbat nikah yang dapat diajukan di Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b. Hilangnya Akta Nikah;
c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan,
e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974;
4. Pasal 25 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan;
5. Peraturan Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran;
Pasal 2 Tujuan
Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk meningkatkan layanan informasi dan penerbitan akta nikah agar tercipta perlindungan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Manggarai dalam hal pencatatan perkawinan;
Pasal 3
Tugas dan Tanggung Jawab
1. PIHAK PERTAMA bertugas dan bertanggung jawab untuk menyediakan layanan informasi sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan memberikan layanan terhadap permohonan Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) dengan mengeluarkan Penetapan di hari yang sama setelah dilakukan persidangan terhadap permohonan yang diajukan oleh Masyarakat Pencari Keadilan;
2. PIHAK KEDUA bertugas dan bertanggung jawab menerbitkan akta nikah kepada masyarakat pencari keadilan berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Agama Ruteng yang penerbitannya sesuai aturan dan prosedur yang ada di Kementerian Agama Kabupaten Manggarai;
3. PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA masing-masing bertanggung jawab terhadap segala biaya yang ditimbulkan dari proses peningkatan layanan informasi dan penerbitan akta nikah pada masyarakat di Kabupaten Manggarai.
Pasal 4 Pelaksanaan
Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan dengan cara:
1. Melakukan install aplikasi ke unit komunikasi yang ada di KUA setempat dan menyerahkan banner/brosur/pamflet sebagai alat bantu informasi kepada masyarakat pencari keadilan;
2. Petugas KUA setempat membantu masyarakat pencari keadilan untuk mendaftarkan perkara yang akan diajukan ke Pengadilan Agama melalui aplikasi Gugatan Mandiri dan aplikasi lainnya tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Agama Ruteng;
3. Melaksanakan sidang terpadu melalui sidang di luar gedung Pengadilan Agama Ruteng;
4. Melaksanakan sidang keliling di wilayah Kantor Urusan Agama yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama Ruteng dan bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama setempat untuk mendata masyarakat yang akan mengajukan
permohonan pengesahan nikah atau yang akan mengajukan permohonan/gugatan cerai atau perkara lainnya;
5. Bahwa pendataan khusus permohonan Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) yang dilaksanakan melalui sidang keliling adalah bagi perkawinan di bawah tangan (nikah sirri) yang dilaksanakan sebelum tahun 2020;
6. Bahwa seluruh pelaksanaan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan, disertai monitoring dan evaluasi sebagai bahan kegiatan dalam mencapai tujuan yakni tercapainya pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat dalam rangka pencatatan perkawinan;
Pasal 5 Masa Berlaku
1. Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan sampai ada peraturan yang mengatur lain dalam hal pelayanan status hukum masyarakat pencari keadilan;
2. Perjanjian Kerjasama ini berakhir apabila terdapat ketentuan Pemerintah yang terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 6 Ketentuan Lain
1. Dalam hal diperlukan adanya penambahan atau pengurangan materi Perjanjian Kerjasama Pelayanan ini, maka dapat dilakukan perubahan atas persetujuan PARA PIHAK;
2. Perubahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini;
3. Masalah yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat;
Pasal 7 Penutup
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama
setelah ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan dibubuhi cap lembaga masing-masing;
PIHAK PERTAMA
Ketua Pengadilan Agama Ruteng
Xxxxx, X.X.X.,X.X
NIP: 19780404.200805.1.001
PIHAK KEDUA
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Manggarai