SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING EFEK
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING EFEK
PASAL 1 DEFINISI
Kecuali secara tegas dinyatakan lain, setiap dan seluruh kata atau istilah sebagaimana didefiniskan di dalam Syarat dan Ketentuan ini mempunyai pengertian sebagai berikut:
1.1 Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek oleh pihak- pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka yang telah memperoleh izin dari Bapepam dan LK sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pasar Modal;
SECURITIES OPENING ACCOUNT TERMS AND CONDITIONS
ARTICLE 1 DEFINITION
Unless otherwise expressly stated, any and all terms and expressions as de finedin this Terms and Conditions shall have meanings as follows:
1.1 Stock Exchange shall mean the Party that provides and runs a system and or facility to serve as a meeting point for security offers and those bids so that security trading can be made which already had a license from Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution (“Bapepam & LK”) as regulated in Capital Market Law;
1.2 Bank Kustodian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan LK sebagai Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain yang sesuai dengan undang-undang;
1.2 Custodian Bank shall mean a limited liability company that has obtained business license from Bapepam & LK as an institution supervising custodian activities of Custodian Banks, Securities Companies and other parties in accordance with the prevailing laws and regulations;
1.3 Batas Transaksi (Trading Limit) adalah besarnya nilai transaksi yang ditetap- kan oleh Perusahaan yang dapat dipergunakan oleh Nasabah atas rekening Efek reguler miliknya;
1.3 Trading Limit shall mean the amount of transaction value as determined by the Company which can be used by the Customer for his regular Securities account he owns;
1.4 Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit Penyertaah Kontrak Investasi Kolektif kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif dari Efek;
1.4 Securities shall include debenture, commercial paper, shares, bond, notes, Collective Investment Contract participation unit, futures contract on Securities and any Securities derivatives;
1.5 Formulir adalah seluruh formulir yang harus diisi oleh Nasabah dalam rangka dan sehubungan dengan pembukaan rekening di Perusahaan;
1.5 Form shall mean any and all forms, which must be filled in by Customer in the frame of and in connection with account opening in the Company;
1.6 Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, mulai hari Senin sampai Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek;
1.6 Exchange Day shall mean any day on which Stock Exchange is opened for trading, from Monday to Friday, except if such day is a national public holiday or is declared by the Stock Exchange as off day;
1.7 Hari Kerja” berarti hari dimana perdagangan di Bursa Efek di Indonesia dapat dilakukan dan bank-bank di Indonesia dapat melakukan transaksi perbankan, khususnya kliring pembayaran;
1.7
Business Day shall mean the day where trading in stock exchange in Indonesia can be conducted and banks in Indonesia carry out their banking transaction, specifically payment clearance;
1.8 LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan) adalah pihak yang menyelenggara- kan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa;
1.8 Clearing and Guarantee Institution (“LKP”) shall mean the institution that provides clearing and guarantee the settlement of exchange transactions;
1.9 LPP (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) adalah lembaga yang me- nyelenggarakan kegiatan kustodian sentral dengan cara mengadministrasi- kan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan data dan keterangan kegiatan para pemegang rekening Efek;
1.9 Central Depository Institution (“LPP”) shall mean the institution that holds central custodian activities by administering, keeping and maintaining records and bookkeeping of data and information on the security account holders activities;
1.10 Nasabah adalah pihak pemegang rekening Efek pada Perusahaan;
1.11 Perusahaan adalah PT KGI SEKURITAS INDONESIA;
1.12 Rekening Dana Nasabah / Rekening Investor adalah rekening bank baik berupa rekening tabungan atau rekening giro atas nama Nasabah, yang di- buka oleh Perusahaan berdasarkan kuasa yang diberikan Nasabah pada Syarat dan Ketentuan ini, yang khusus digunakan untuk keperluan penyele- saian transaksi Efek (baik berupa kewajiban maupun hak Nasabah), serta untuk menerima hak dan / atau menyerahkan kewajiban Nasabah yang terkait dengan transaksi Efek yang dimiliki pada Perusahaan;
1.13 Sub Rekening Efek adalah rekening Efek setiap Nasabah Perusahaan yang tercatat dalam rekening Efek partisipan pada LPP;
1.14 Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan pembukaan rekening yang termaktub dalam dokumen ini beserta segala segala pengubahannya yang mengikat Nasabah dan Perusahaan.
1.10 Customer shall mean the Securities account holder in the Company;
1.11 Company shall mean PT KGI SEKURITAS INDONESIA;
1.12 Investor Account is a bank account either in the form of a saving account or cheque account under the Customer's name, which is opened by the Company based on the power granted by Customer under this Terms and Conditions, specifically used for the purposes of Securities transaction settlement (both obligations or rights of the Customer), as well as to receives Customer's rights and / or submit Customer’s obligations associated with Se- curities transaction owned by Customer which is escrowed at the Company;
1.13 Securities Sub-Account shall mean the Company’s Customer Securities Account as registered in participant’s Securities account in LPP;
1.14 Term and Conditions shall mean the terms and conditions for the account opening as set forth in this document along with the amendment thereof that bind the Customer and the Company.
PASAL 2 PEMBUKAAN REKENING
2.1 Nasabah dengan ini setuju untuk membuka suatu rekening pada Perusahaan, yang akan dibuka atas nama Nasabah dan akan dikelola serta dioperasikan oleh Perusahaan pada Bank Kustodian atau LPP;
2.2 Nasabah setuju bahwa dalam hal suatu rekening pada Perusahaan dibuka atas nama bersama dua atau lebih Nasabah pada Bank Kustodian atau LPP, maka segala ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini berlaku dan mengikat para Nasabah secara tanggung renteng, dan oleh karenanya Perusahaan berhak untuk melaksanakan suatu kuasa, hak, atau upaya hukum yang di- milikinya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini maupun ketentuan hukum yang berlaku terhadap seluruh Nasabah tersebut.
PASAL 3
SYARAT-SYARAT PEMBUKAAN REKENING
3.1 Dengan telah diisi dan ditandatanganinya Formulir oleh Nasabah maka Nasabah menyatakan setuju atas seluruh isi dari Syarat dan Ketentuan ini dan menyatakan bahwa semua data-data, informasi dan keterangan yang ter- cantum dalam Formulir dan/atau bentuk lain yang Perusahaan minta adalah lengkap dan benar sesuai dengan keadaan Nasabah Pemilik Rekening sebenarnya, Iengkap tanpa mengurangi data-data, informasi, dan keterang- an lain yang dapat berpengaruh terhadap keputusan Perusahaan atas per- setujuan permohonan Nasabah.
ARTICLE 2 ACCOUNT OPENING
2.1 The Customer hereby agrees to open an account at the Company in the name of Customer and which will be managed and operated by the Company in Custodian Bank or LPP;
2.2 The Customer agrees that in case an account in the Company is opened in the name of two or more Customers jointly in Custodian Bank or LPP, this Terms and Conditions shall apply to and be binding upon all of the Customers, jointly and severally, and therefore, the Company has the right to exercise any of its powers, rights or remedies hereunder or under the prevailing law against all of the said Customers.
ARTICLE 3 CONDITIONS OF ACCOUNT OPENING
3.1 Upon the filling out and signing the Form by Customer, the Customer states his approval toward all contents of this Terms and Conditions and is declaring that all data, information and statement as written in the Form and/or other form as the Company may require shall be complete and correct in accordance with actual condition of the Account Holder Customer without prejudice any data, information and other statement, which may affect decision of the Company upon approval of application of the Customer;
3.2 Nasabah wajib menginformasikan data tambahan atau menyerahkan dokumen pendukung informasi yang diminta oleh Perusahaan dan juga menginformasikan secara tertulis kepada Perusahaan jika ada perubahan- perubahan yang berkenaan dengan data-data yang telah diberikan dan karenanya Perusahaan tidak bertanggung jawab apabila ada kerugian yang diderita oleh Nasabah yang disebabkan tidak disampaikannya perubahan data dimaksud atau informasi pendukung yang diminta oleh Perusahaan.
3.2
The Customer shall be obliged to inform and provide additional data or furnish supporting document as may be required by the Company and shall also notify the Company in writing regarding any changes to its data already given to the Company and, therefore, the Company shall not responsible for any losses that may be suffered by the Customer if such losses are caused by the Customer’s failure to give notice of any changes to its data or supporting documents that Company required.
3.3 Perusahaan berhak dalam hal apapun dan tanpa alasan apapun menolak dan/ atau membatalkan permohonan pembukaan rekening oleh Xxxxx Xxxxxxx.
3.4 Nasabah yang merupakan penyedia jasa keuangan, bersedia memberikan informasi dan salinan dokumen pendukung nasabah jika dibutuhkan oleh
3.3 The Company may, for any reasons whatsoever reject and/or cancel annul account opening application submitted by a Potential Customer.
3.3 The Customer who operates as financial services provider, willing to provide informations and copy of the Customer’s supporting documents if required by
Perusahaan.
PASAL 4 SUB REKENING
the Company.
ARTICLE 4
SUB-ACCOUNT
4.1
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Nasabah wajib memiliki Sub Rekening Efek di LPP, untuk itu Nasabah dengan ini menyatakan membebaskan Perusahaan dari segala tuntutan hukum dan/atau finansial atas:
a. Dibukanya Sub Rekening Efek di LPP dan/atau pemberian data-data dan informasi milik Nasabah kepada LPP;
b. Penyalahgunaan atau pengungkapan atas data-data dan informasi serta aktivitas transaksi yang berkaitan dengan Sub Rekening Efek yang di- lakukan oleh Staff, karyawan, maupun pihak lainnya di LPP; dan/atau;
c. Transaksi dan/atau aktivitas di Sub Rekening Efek milik Nasabah.
4.1 Based on the prevailing regulations, the Customer shall oblige to have Securities Sub-Account in LPP for which the Customer hereby releases the Company from any legal and/or financial claims over:
a. The opening of Securities Sub-Account in LPP and/or provision of the Customer’s data and information to LPP;
b. Misuses of or disclosure by any of LPP’s staff, employee or officers or by any third parties of any data and information and transaction activities pertaining to the Securities Sub-Account; and/or
c. Transaction and/or activities in the Customer’s Securities Sub-Account activities.
4.2 Perusahaan akan membukakan Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) pada LPP untuk kepentingan Nasabah, sehingga Nasabah dapat secara berkala atau sewaktu-waktu memeriksa kesesuaian antara saldo rekening Efek Nasabah dalam pembukuan Perusahaaan dengan saldo Efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek.
4.2 The Company shall provide Securities Ownership Reference (AKSes) in LPP for Customer, therefore Customer may periodically or at any time to request for report and/or inspect conformity between balance of the Customer’s Securities account in the Company’s book and the same of Customer’s securities balance in the Securities Sub-Account.
4.3 Ketentuan Dalam Pasal 4.1 Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak berlaku apabila Nasabah telah memiliki rekening sendiri di Bank Kustodian atau dika- tegorikan sebagai nasabah yang dikecualikan sesuai dengan peraturan Bapepam dan LK No. V.D.3 angka 7 huruf b angka 1) huruf c)
4.3 The provision in Article 4.1 of this Term and Conditions are not applicable if the Customer has its own account in Custodian Bank or categorized as the exempted customer under the provision of Bapepam-LK Regulation No. V.D.3 section 7 point b.1).c).
4.4 Perusahaan dengan ini memberikan jaminan kepada Nasabah bahwa Efek Nasabah yang terdapat dalam Sub Rekening Efek hanya akan digunakan untuk kepentingan Nasbah sesuai dengan instruksi Nasabah.
4.4 The Company hereby provide guarantee to the Customer whereas the Customer’s Securities in Securities Sub-Account, shall only be used for the Customer’s benefit subject to Customer’s instruction
4.5 Perusahaan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Nasabah yang memuat portofolio Efek Nasabah, baik dikirimkan secara berkala kepada Nasabah paling lambat hari ke 10 (kesepuluh) setiap bulan, ataupun sewaktu-waktu berdasarkan permintaan Nasabah secara tertulis.
4.5 The company is obliged to submit reporting to the Customer which contains the Customer’s portfolio of Securities, either submitted periodically to the Customer not later than day 10 of every month, or at any time based on written request from the Customer
PASAL 5
REKENING DANA NASABAH / REKENING INVESTOR DAN SID
ARTICLE 5 INVESTOR ACCOUNT AND SID
5.1 Berdasarkan peraturan yang berlaku, Nasabah wajib memiliki Rekening Dana Nasabah / Rekening Investor di bank yang ditunjuk oleh dan / atau bekerjasama dengan Perusahaan;
5.2 Dana yang dimiliki Nasabah wajib disimpan secara terpisah pada Rekening Dana Nasabah / Rekening Investor oleh Perusahaan atas nama Xxxxxxx, sesuai ketentuan Peraturan No. V.D.3 Bapepam - LK” ;
5.3 Transaksi pendebetan pada Rekening Dana Nasabah / Rekening Investor hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan;
5.4 Nasabah mengerti dan mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Rekening Xxxx Xxxxxxx / Rekening Investor yang ditunjuk oleh Perusahaan;
5.5 Nasabah wajib memiliki Single Investor Identity (SID) yang diterbitkan oleh KSEI bagi setiap Nasabah;
5.6 Dalam hal Nasabah belum memiliki dan/atau belum membuat SID dan Re- kening Xxxx Xxxxxxx / Rekening Investor, maka dengan ini Nasabah mem- berikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perusahaan untuk membuat SID dan Rekening Xxxx Xxxxxxx / Rekening Investor,bagi Nasa- bah.
5.7 Perusahaan dengan ini memberikan jaminan kepada Nasabah bahwa dana yang dimiliki Nasabah yang terdapat dalam Rekening Dana Nasabah / Rekening Investor hanya akan digunakan untuk kepentingan Nasbah sesuai dengan instruksi Nasabah.
5.1 Based on the prevailing regulations, the Customer shall oblige to have Inves- tor Account at bank appointed by and/or cooperate with the Company;
5.2 The Customer's fund shall be deposited separately on Investor Account by the Company on behalf of the Customer, in accordance with provision of Bapepam-LK Regulation No. V.D.3;
5.3 Debit transaction on Investor Account can be only done through the Company;
5.4 The Customer fully understand and obey all provisions stipulated by the Inves- tor Account Bank which is appointed by the Company;
5.5 The Customer is obliged to have Single Investor Identity (SID) issued by KSEI to all Customer;
5.6 Incase of the Customer doesn't have SID and Investor Account, herewith the Customer confers irrevocable power to the Company to make SID and Inves- tor Account, for the Customer.
5.7 The Company hereby provide guarantee to the Customer whereas the Customer’s fund in Investor Account shall only be used for the Customer’s benefit subject to Customer’s instruction.
5.8 Perusahaan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Nasabah yang memuat aktivitas transaksi Nasabah selama 1 (satu) bulan, baik dikirimkan secara berkala kepada Nasabah paling lambat hari ke 10 (kesepuluh) setiap bulan, ataupun sewaktu-waktu berdasarkan permintaan Nasabah secara tertulis.
5.8 The company is obliged to submit reporting to the Customer which contains the Customer’s transaction activities for 1 (one) month, either submitted periodically to the Customer not later than day 10 of every month, or at any time based on written request from the Customer.
PASAL 6 PENGOPERASIAN REKENING
Perusahaan akan memberikan upaya terbaik untuk melaksanakan setiap perintah
ARTICLE 6 ACCOUNT OPERATION
The Company shall do its best to comply with each of the Customer’s instructions in
Nasabah
sehubungan
dengan
pengoperasian
rekening
(-rekening)
atas
nama
connection with the operation of the account(s) on behalf of the Customer or perfor-
Nasabah atau melaksanakan transaksi (-transaksi) atas nama Nasabah atau atas nama rekening (-rekening) Nasabah. Namun demikian, Nasabah dengan ini mem- bebaskan Perusahaan dari segala tanggung jawab dan kewajiban apapun dalam hal:
mance of any transaction(s) on behalf of the Customer or on behalf of the Customer’s account(s). However, the Customer hereby releases the Company from and against any obligations and responsibilities in case that:
6.1
Perusahaan tidak dapat atau belum melaksanakan instruksi atau perintah Nasabah karena keputusan pemerintah, pengaturan oleh Bursa Efek, perubah- an peraturan perundang-undangan, penghentian perdagangan, kegagalan sistem perdagangan, gangguan dalam jaringan komunikasi, gangguan dalam sistem elektronik, perang, pemogokan atau sebab-sebab lain diluar ke- kuasaan Perusahaan;
6.1 The Company is unable or has not been able to comply with the Customer’s instruction due to government’s decision, Stock Exchange regulation, changes in the prevailing laws and regulations, trade suspension, breakdown of trading system, communication network problem, electronic system disturbance, war, strikes or any other causes beyond the Company’s control;
6.2 Terdapat kerugian yang timbul sebagai akibat dari transaksi dan/atau pe- 6.2 Losses incurred as a result of transaction and/or delayed settlement,
nyelesaiannya yang mengalami keterlambatan, kesalahan, penundaan,
suspension,
failure
occasioned,
announced,
made by
and/or
through
pembatalan,
kegagalan
yang
disebabkan,
diumumkan,
dilakukan
oleh
competent Institution pursuant to the prevailing laws and regulations at the
dan/atau melalui lembaga yang berwenang menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku pada saat terjadinya transaksi dan/atau yang di- umumkan kemudian;
6.3 Terjadi kelalaian atau kealpaan yang tidak disengaja dan/atau tidak dilandasi oleh itikad buruk Perusahaan (termasuk disini: Direksi, karyawan, wakil atau kuasa Perusahaan);
time of the transaction and/or which is announced later;
6.3 Failure occurs accidentally and/or not through bad faith of the Company (including its Directors, employees, representatives or attorneys);
6.4 Keterlambatan dalam penentuan/pembentukan harga ataupun pelaksanaan transaksi, khususnya yang dikarenakan oleh keterbatasan fisik di lantai Bursa, dan/atau sistem perdagangan yang tersedia atau perubahan harga Efek yang cepat, yang mengakibatkan suatu transaksi dilaksanakan tidak pada harga yang dimintakan pada suatu waktu tertentu atau harga terbaik atau harga pasar. Karenanya, Nasabah dengan ini pula setuju untuk menerima dan ter- ikat pada transaksi (-transaksi) yang telah dilaksanakan dalam keadaan (-keadaan) tersebut;
6.4 Delay in the determination/establishment of price or in the performance of transaction, particularly if the same is attributable to physical limitation in the Stock Exchange, and/or available trading system or quick changes in security prices resulting that a transaction is carried out not at the requested price at any given time or the best price or market price. Therefore, the Customer agrees to accept and to be bound by the transaction(s) that has been carried out.
PASAL 7 PENUTUPAN REKENING
ARTICLE 7 ACCOUNT CLOSING
Dalam hal Perusahaan menutup (yang merupakan hak Perusahaan sepenuhnya dan tanpa harus menyebutkan suatu alasan apapun juga) rekening (-rekening) Nasabah pada Perusahaan, maka Perusahaan berhak untuk:
7.1 Membatalkan semua atau sebagian perintah yang telah diterima namun belum terlaksana, dan/atau;
7.2 Membatalkan semua atau sebagian Perjanjian antara Perusahaan dengan Nasabah, dan/atau;
7.3 Melakukan segala hal yang perlu untuk menutup saldo negatif pada Perusahaan, baik dengan menjual ataupun membeli Efek yang ada dalam rekening (-rekening) Nasabah pada Perusahaan, dan/atau;
In case that the Company closes (which is fully the right of the Company and without obligation to give any reason whatsoever) any of the Customer’s account(s) in the Company, the Company shall entitle to:
7.1 Cancel all or part of any instructions received but have not been performed, and/or;
7.2 Rescind the whole or part of the Agreement between the Company and the Customer, and/or;
7.3 Take and do anything necessary to close negative securities balance in the Company by selling or buying Securities in the Customer’s account(s) with the Company, and/or;
7.4
Menjual seluruh atau sebagian Efek yang ada dalam rekening-rekening
7.4 Sell all or some of the Securities in the Customer’s accounts in the Company
Nasabah
pada
Perusahaan
dengan
harga
yang
dianggap
baik
oleh
at such price deemed proper by the Company, and/or;
Perusahaan, dan/atau;
7.5 Membeli Efek yang diperlukan atau dianggap perlu oleh Perusahaan atas resiko, beban, tanggung jawab Nasabah untuk memenuhi kewajiban penyerah- an sehubungan dengan penjualan Efek tersebut yang telah dilakukan atas nama rekening (-rekening) tersebut;
7.6 Dalam hal saldo rekening (-rekening) dalam posisi negatif, Nasabah wajib untuk melakukan pembayaran atau menambah Efek, sebelum rekening (-rekening) ditutup;
7.7 Dalam hal saldo rekening (-rekening) dalam posisi positif, Perusahaan wajib mengembalikan kepada Nasabah untuk kelebihan saldo tersebut;
7.8 Dalam hal saldo pada rekening (-rekening) Efek Nasabah nihil selama jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan berturut-turut, maka Perusahaan berhak menutup rekening (-rekening) Nasabah.
7.5 Buy such Securities as may be deemed necessary by the Company at the risk, expenses and responsibility of the Customer in order to comply with obligation in connection with the sale of the Securities that has been carried out on behalf of the said account(s);
7.6 In case of negative balance of the account(s), the Customer shall oblige to make payment or add Securities before the closing of those account(s);
7.7 In case of positive balance of the account(s), the Company shall oblige to return the remaining balance to the Customer account(s);
7.8 In terms of balance on the Customer's Securities account(s) is nil during the period of 6 (six) consecutive months, the Company shall entitle to close the Customer's account(s).
PASAL 8 JAMINAN
8.1 Nasabah wajib menyerahkan jaminan (collateral) kepada Perusahaan, yang jumlahnya ditentukan oleh Perusahaan berdasarkan kebijakan Perusahaan semata, yang dapat berubah-ubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, untuk menentukan Batas Transaksi (Trading Limit) sebelum Nasabah memberikan perintah transaksi. Terlepas dari hal tersebut diatas, Nasabah wajib membayar setiap kekurangan dan melunasi setiap jumlah yang terhutang yang timbul dari suatu transaksi Efek atas nama rekening (-rekening) Nasabah, berikut kewajiban lain (jika ada) yang besarnya ditentu- kan oleh Perusahaan menurut kebijakan dan/atau ketentuan Perusahaan.
ARTICLE 8 COLLATERAL
8.1 The Customer shall be obliged to provide the Company with collaterals of such value as may be determined by the Company at its sole discretion, which value may be changed at any time without prior notice, in order to reach Trading Limit before the Customer can give a transaction instruction. Notwith- standing the above, the Customer shall oblige to pay any shortage and settle any amount indebted as it is arising from a Securities transaction on behalf of the Customer’s account(s), and any other obligations (if any), which amount shall be determined by the Company at its sole discretion and in accordance with the Company’s regulation.
8.2 Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah setuju dan oleh karenanya memberikan wewenang sepenuhnya ke- pada Perusahaan untuk menggunakan jaminan yang diberikan oleh Nasabah kepada Perusahaan dimaksud dalam Pasal 8.1 Syarat dan Ketentuan ini untuk menutupi segala kerugian yang timbul, biaya-biaya dan hal-hal lain- nya yang ada. Ketentuan ini tidak membatasi tanggung jawab Nasabah untuk tetap membayar kepada Perusahaan atas segala kerugian yang timbul, biaya- biaya dan hal-hal lain jika jumlah jaminan ternyata kurang. Dimaksud dengan menggunakan jaminan dalam ketentuan ini adalah termasuk segala tindakan yang diperlukan yang menurut penilaian Perusahaan perlu untuk dilakukan agar jaminan dapat digunakan sesuai dengan tujuan pemberian jaminan ter- masuk namun tidak terbatas menjual jaminan (apabila jaminan terebut dalam bentuk Efek atau benda lainnya) dengan syarat dan ketentuan serta tingkat harga yang dianggap baik oleh Perusahaan.
8.2 Without prejudice to other provisions herein, the Customer agrees and therefore fully empowers the Company to use the collateral provided by the Customer to the Company as meant in Article 8.1 of this Terms and Conditions, to recover any and all losses, costs and any other matters that may incurred. This provision does not limit the Customer’s responsibility to keep paying to the Company of any and all losses, costs and any other matters that may in- curred in case of shortfall of the amount of the collateral. The uses of collateral as meant in this Article shall include any actions deemed necessary at the Company’s discretion to make the collateral usable in accordance with the purpose of collateral provision, including but not limited to sell them (in case the collateral shall be in the form of Securities or other form) at the terms and conditions and price considered proper by the Company.
8.3 Nasabah Perusahaan tidak dapat memilih Efek yang akan dilikuidasi atau dijual untuk memenuhi kewajibannya.
8.3 The Company's Customer can not choose which Securities that will be liquidated or sell to fulfill its obligations.
PASAL 9 PELAKSANAAN TRANSAKSI
ARTICLE 9 TRANSACTION
9.1 Para Pihak setuju dan sepakat bahwa setiap transaksi Efek yang dilakukan atas nama rekening (-rekening) Nasabah, penyelesaian transaksi dan perintah yang diberikan oleh Xxxxxxx akan selalu terikat dan tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, ter- masuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan Pasar Modal, Bursa Efek dan Lembaga yang berwenang menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku (“Peraturan”) dan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan- nya atau yang diumumkan kemudian, kebiasaan, kelaziman yang berlaku di Indonesia ataupun Bursa Efek dimana transaksi tersebut dilakukan dan pasal- pasal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
9.1 The Parties commit and agree that every Securities transaction made on behalf of the Customer’s account(s), settlement of transaction and instruction given by the Customer shall be subject to and governed by the Indonesian laws and regulations, including but not limited to laws and regulations in Capital Market, Stock Exchange and Competent Institutions (“Regulations”) and any amendments or modifications thereto, common practices or habit prevailing within Indonesia’s jurisdiction or prevailing at the Stock Exchange on which the transaction is carried out and articles as provided in this Terms and Conditions;
9.2 Nasabah setuju dan oleh karenanya mengikatkan diri dengan Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah wajib menanggung kerugian yang dideritanya yang disebabkan oleh hal-hal yang telah disebutkan diatas dan oleh karenanya kerugian yang timbul akan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya termasuk pula kerugian yang disebabkan karena perubahan kebijaksanaan pemerintah dan/atau lembaga yang berwenang dibidang Pasar Modal.
9.2 The Customer agrees and therefore is bound by this Terms and Conditions that the Customer shall hold responsibility over any losses he suffers due to the matters as mentioned above, and therefore, such losses shall be borne fully by the Customer including losses caused by changes in government policy and/or authorized institution in Stock Market.
9.3 Setiap perintah Nasabah, dapat disampaikan secara lisan dan/atau secara tertulis dalam bentuk surat pesanan, meialui media elektronik dan/atau media komunikasi lain untuk perdagangan Efek termasuk tetapi tidak terbatas pada perdagangan Efek jarak jauh (remote trading), perdagangan Efek secara on-line (on-line trading), perdagangan meialui internet (internet trading), meialui sistem elektronik yang telah ditentukan oleh Perusahaan, tidak dibatasi oleh batas-batas wilayah dan/atau negara kepada karyawan yang berwenang di Perusahaan.
9.3 The Customer’s instruction may be given verbally and/or in writing in the form of order, through electronic media and/or other communication media for Securities trading including but not limited to remote trading, on-line trading, internet trading, trading through electronic system designated by the Company, which is not limited by borders and/or countries, to the authorized officer of the Company;
9.4 Berkenaan dengan perintah Nasabah yang disampaikan meialui media elektronik atau media komunikasi lain dan/atau sistem elektronik yang di- tentukan oleh Perusahaan, Nasabah dengan ini menyatakan bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran data perintah yang disampaikan atau ditujukan kepada Perusahaan berdasarkan data perintah yang diterima oleh sistem komputer Perusahaan dan karenanya diakui oleh Nasabah tanpa di- perlukan tanda tangan Nasabah dan merupakan satu-satunya bukti tertulis yang sah mengikat Nasabah dan Perusahaan.
9.4 In connection with the Customer’s instruction given through electronic media or other communicationmediaorelectronicsystemdesignatedbythe Company, the Customer hereby responsible for the validity and correctness of any instructions received being made or addressed to the Company through its computer system of the Company, and therefore such instruction is acknowledged by the Customer without Customer’s signature and the instruction shall constitute the only valid written evidence that binds the Customer and the Company;
9.5 Perusahaan berdasarkan kebijakan sendiri dapat menentukan suatu transaksi Efek atas perintah Nasabah untuk rekening (-rekening) Efek Nasabah atau atas nama Nasabah meialui Bursa Efek, perusahaan Efek lain, dilaksanakan melalui media elektronik dan/atau media komunikasi lain untuk perdagangan Efek termasuk tetapi tidak terbatas pada perdagangan Efek jarak jauh (remote trading), perdagangan Efek secara on-line (on-line trading), perdagangan me- lalui internet (internet trading), melalui sistem elektronik yang telah ditentukan oleh Perusahaan, tidak dibatasi oleh batas-batas wilayah dan/atau negara.
9.5 The Company at its sole discretion may decide a Securities transaction based on the Customer’s instruction for the Customer’s security account(s) or on behalf of the Customer through Stock Exchange or other Securities Company, be carried out through electronic media and/or other communication media for Securities trading including but not limited to remote trading, on-line trading, internet trading, trading through electronic system designated by the Company, which is not limited by borders and/or countries;
9.6 Perusahaan (termasuk direksi, karyawan, wakil atau kuasa Perusahaan) dapat tetap melaksanakan transaksi atas nama Perusahaan dan dapat pula mengambil posisi lawan terhadap instruksi atau perintah Nasabah, baik untuk kepentingan Perusahaan atau kepentingan nasabah lain dari Perusahaan;
9.6 The Company (including its Directors, employees, representatives or attorneys) may carry out a transaction on behalf of the company and may take different position from customer’s instruction, whether for the benefit of the Company or other Customer of the Company;
9.7 Dalam hal suatu transaksi tetap dilaksanakan walaupun Xxxxxxx telah mem- batalkan pesanannya, maka Nasabah tetap bertangung jawab atas transaksi yang bersangkutan kecuali transaksi dilaksanakan 30 (tiga puluh) menit atau lebih sesudah perintah pembatalan pesanan diterima oleh Perusahaan untuk transaksi Efek yang dilakukan di Indonesia, atau 24 (dua puluh empat) Jam atau lebih sesudah perintah pembatalan pesanan diterima yang dilakukan di luar negeri;
9.7 In case that a transaction is executed despite order of cancellation by the Customer, the Customer remains responsible for the said transaction, except the transaction is executed within 30 (thirty) minutes or more after receipt of cancellation instruction for Securities transaction in Indonesia or 24 (twenty four) hours or more after receipt of cancellation instruction for overseas Securities transaction;
9.8 Uang dan/atau Efek dalam rekening Efek atas nama Nasabah dapat disimpan dalam rekening Efek pada Bank Kustodian atau LPP dan/atau rekening pada bank umum atas nama Nasabah untuk kepentingan Nasabah yang ber- sangkutan dengan biaya yang ditanggung oleh Nasabah, sepanjang terdapat catatan dalam rekening Efek Nasabah di Perusahaan bahwa uang dan/atau Efek dimaksud dimiliki oleh Nasabah;
9.8 Monies and/or Securities in the Securities account in the name of the Customer may be kept in the Securities account with Custodian Bank or LPP and/or account in public bank in the name of the Customer for the benefit of the Customer at the Customer’s expenses to the extent there is a record in the Customer’s Securities account in the Company that the said monies and/or Securities are the property of the Customer;
9.9
Untuk kepentingan rekening (-rekening) Nasabah pada Perusahaan, Perusahaan berhak untuk membeli Efek atau meminjam Efek (antara lain guna menutup saldo negatif Efek) dengan menggunakan uang yang ada pada rekening(-rekening) (termasuk jaminan dimaksud dalam Pasal 8.1 Syarat dan Ketentuan ini) tersebut ataupun menjual Efek yang ada pada rekening (-rekening) tersebut dan menggunakan hasil penjualan tersebut untuk menutupi saldo negatif dana Nasabah. Apabila dalam hal dana menunjukan saldo
negatif dalam rekening Efek Nasabah dan terhadap hal tersebut diperlukan dana tanpa menghilangkan jumlah Efek yang terdapat pada rekening Efek Nasabah tersebut, Perusahaan berhak menggunakan Efek sebagai jaminan atas kredit bank atau lembaga keuangan lainnya.
9.9 For the benefit of the Customer’s account(s) in the Company, the Company be entitled to purchase Securities or to borrow Securities (among others to cover negative Securities balance) using the monies in the said account(s) (including the collateral as meant in Article 8.1 herein) or sell Securities in the said account(s) and use the sale proceeds to cover negative securities balance of the Customer. If the Customer’s Securities account has negative balance, which requires funds without reducing the number of Securities in the Customer’s Securities account, the Company may use the Securities as collateral for loan from bank or other financial institution.
9.10 Perusahaan berhak memperlakukan semua sertifikat saham dan dokumen- dokumen sehubungan dengan saham dari jenis tertentu, dengan dominasi yang sama dan yang diterbitkan oleh emiten yang sama, sebagai sertifikat atau dokumen yang sederajat dan sejenis.
9.10 The Company shall have the right to treat all share certificates and documents of such type of shares, in the same domination and which are issued by the same Issuer as rank and similar kind of certificate and document;
9.11 Jika Nasabah hendak menarik Efek dan/atau dana yang dimiliknya pada penitipan kolektif LPP, maka Xxxxxxx harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan dan Perusahaan akan mengajukan permohonan pe- narikan Efek dan/atau dana kepada LPP sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
9.11
If the Customer wishes to withdraw his Securities and/or monies from collective custody in LPP, the Customer shall notify the Company in writing and the Company shall submit withdrawal application of Securities and/or monies to LPP in accordance with the prevailing laws and regulations;
9.12 Dalam hal Efek berupa obligasi, jika Nasabah hendak:
a. melaksanakan hak pelunasan obligasi lebih awal (apabila hak tersebut ada); dan/atau
b. mengkonversi obligasi menjadi saham, maka Nasabah akan menyampai- kan pemberitahuan/instruksi secara tertulis kepada Perusahaan perihal tersebut dan Perusahaan akan mengajukan permohonan pelaksanaan instruksi tersebut kepada LPP sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
9.12 In Case of Securities in the form of bond, should the Customer wishes to:
a. exercise right of early settlement of bond (if such right available); and/or
b. convert the bond into share, then the Customer shall notify/instruct the Company in writing of such matter and the Company shall submit application for the performance of the instruction to LPP in accordance with the prevailing laws and regulations.
9.13
Demikepentingantransaksi Nasabah, makadenganini Nasabahmengagunkan Efek di Sub Rekening Efek Nasabah ke rekening efek Perusahaan serta mem- berikan kuasa kepada Perusahaan untuk menggunakan Efek tersebut untuk menutupi seluruh kewajiban Nasabah yang tertunggak dan kewajiban lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
9.13 For the benefit of the Customer, the Customer hereby place the Securities in the Customer’s Securities Sub-Account as collateral to the Company’s securities account and to empower the Company to use theSecurities to cover all Customer’s obligation that left in arrear and other obligation based on this Terms and Conditions;
9.14 Perusahaan berhak untuk meminta kecukupan dana kepada Xxxxxxx sebelum Nasabah melakukan setiap transaksi dalam rekening Efek Nasabah. Dalam hal nilai kewajiban Nasabah dibandingkan dengan nilai portfolio dalam rekening Efek Nasabah telah mencapai batas maksimum yang ditetapkan oleh Perusahaan dan / atau situasi dianggap mendesak oleh Perusahaan, maka Perusahaan berhak meminta penyelesaian sebelum tanggal jatuh tempo penyelesaian setiap transaksi. Apabila penyelesaian pembayaran tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Nasabah dalam waktu 1 x 24 jam setelah permintaan penyelesaian dari Perusahaan, maka Perusahaan berhak untuk melakukan penjualan portfolio Nasabah guna menutupi kewajiban Nasabah yang tertunggak tersebut. Dengan tidak dilaksanakannya hak Perusahaan berdasarkan Pasal 9.14 ini, tidak mengurangi kewajiban-kewajiban Nasabah lainnya kepada Perusahaan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
9.15 Perusahaan berhak atas penilaiannya sendiri untuk tidak melaksanakan instruksi Nasabah apabila instruksi tersebut diberikan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau Nasabah belum memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada Perusahaan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karenanya segala kerugian yang mungkin timbul atau timbul menjadi tanggung jawab dan resiko penuh Nasabah.
9.14 The Company shall require the sufficiency of fund to the Customer, prior to execution of each transaction using the Customer’s Securities account. In the event of the value of the Customer’s obligation compare to its portfolio value in Customer’s Security account has achieved the maximum limit and/or in a situation considered emergency which determined by the Company’s own discretion, the Company has right to require settlement for the Customer’s obligation aforesaid before the settlement due date for each transaction. If the Customer can not fulfill the settlement within 1 x 24 hours after the settlement request from the Company, the Company has fully right to sell the Customer’s portfolio to cover the Customer’s outstanding obligation. Unimplemented of the Company’s right according to this 9.14 provision, is not reduce the Customer’s obligations as stipulated in this Terms and Conditions.
9.15 The Company shall have the right based on its own discretion not to carry Customer’s instruction if the instruction was not given properly in accordance with this Terms and Conditions and/or the Customer have not complied with his obligations to the Company pursuant to this Terms and Conditions and therefore, any and all losses, which incur or may incur shall be borne by and be the full risk of the Customer.
9.16 Ketentuan lebih rinci mengenai pelaksanaan transaksi akan diatur tersendiri dalam ketentuan transaksi yang akan dibuat secara terpisah namun merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
PASAL 10 BIAYA-BIAYA
9.16 Further detailed stipulation on implementation of transaction will separately be governed in the provision of transaction to be made separately but constitutes one unity and be an inseparable part of this Terms and Conditions.
ARTICLE 10 COSTS
10.1.
Nasabah wajib membayar dan menyelesaikan semua kewajiban dan biaya (jasa) lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada komisi, bunga, pajak, biaya administrasi, biaya korespondensi, bea, denda, biaya layanan jasa dan/ atau biaya penitipan yang dikenakan sehubungan dengan transaksi Efek yang dilakukan atas nama rekening (-rekening) Nasabah, pembukaan, pemeliharaan, pengoperasian, penutupan rekening (-rekening) Nasabah, pembukaan, pemeliharaan dan pengoperasian Sub Rekening Efek baik yang telah maupun akan ditetapkan kemudian oleh Perusahaan dan Lembaga yang berwenang. Pembayaran tersebut harus dilaksanakan oleh Xxxxxxx sesuai dengan waktu dan cara pembayaran yang ditentukan dalam tagihan Perusahaan. Perusahaan dapat dari waktu ke waktu mengubah dan mem- beritahukannya kepada Nasabah, besarnya kewajiban biaya jasa lain ter- sebut. Nasabah juga wajib mengganti seketika saat ditagih, semua biaya jasa dan pengeluaran yang ditanggung oleh Perusahaan dan/atau pihak lain yang ditunjuk/digunakan oleh Perusahaan sehubungan dengan:
i. Transaksi Efek yang dilakukan atas nama rekening (-rekening) Nasabah;
ii. Pembukaan, pemeliharaan, pengoperasian dan penutupan rekening (-rekening) atas nama Nasabah ataupun;
iii. Pembukaan, pemeliharaan dan pengoperasian Sub Rekening Efek.
10.1 The Customer is obligated to pay and settle all charges and expenses including but not limited to commission, interest, tax, administrative charge, correspondence charge, fine, service charge, and/or custodian charge arising from or in connection with security transactions executed for the Customer’s account(s), the opening, maintenance, operation and closing of the Customer’s securities account(s), the opening, maintenance and operation of Securities Sub-Account which has been determined or will be determined by the Company and competent Institution. The payment shall be made by the Customer at such time and in such manner as stated in the Company’s bill. The Company may from time to time change and notify the Customer, the amounts of such obligations and other service charges. The Customer shall pay upon demand any and all service charges and expenses incurred by the Company and/or other parties appointed by the Company in connection with:
i. Security Transaction executed for the Customer’s account(s);
ii. The opening, maintenance, operation and closing of the Customer’s account(s);
iii. The opening, maintenance and operation of Securities Sub-Account.
10.2. Apabila Xxxxxxx tidak dapat melakukan pembayaran atas segala biaya, ter- masuk tetapi tidak terbatas pada biaya layanan jasa Sub Rekening Efek, pajak dan biaya penitipan yang timbul sehubungan dengan proses pembukaan, pemeliharaan, dan pengoperasian Sub Rekening Efek, Perusahaan berhak untuk melakukan penutupan atas Sub Rekening Efek milik Nasabah yang ada di LPP dengan atau tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
10.2
If the Customer fails to make payment upon all costs, including but not limited the services cost fees of the Securities Sub-Account, tax and custodian fees that incur in connection with the opening, maintaining and operation of the Securities Sub-Account, the Company has right to close the Securities Sub-Account of the Customer in LPP, with or without prior notification to the Customer.
10.3. Nasabah dengan ini menjaminkan Efek dan/atau uang dalam rekening (-rekening) Nasabah pada Perusahaan sebagai jaminan pelunasan dan penyelesaian segala kewajiban Nasabah kepada Perusahaan.
10.3 The Customer hereby provides any Securities and monies in the Customer’s account in the Company as collateral for the payment of any and all of the Customer’s obligations to the Company.
PASAL 11 KONFIRMASI
ARTICLE 11 CONFIRMATION
11.1 Perusahaan akan memberikan konfirmasi transaksi pada hari bursa yang sama melalui media komunikasi dan/atau media elektronik sebagaimana disebutkan didalam Formulir dan Nasabah dengan ini menyetujui bahwa konfirmasi yang diberikan oleh Perusahaan melalui media komunikasi dan/atau media eiektronik tersebut adalah merupakan konfirmasi tertulis yang bersifat akurat dan benar, dan tidak dapat diganggu gugat akurasi dan kebenarannya serta mengikat bagi Nasabah kecuali jika Nasabah tidak menyetujui isi konfirmasi transaksi tersebut, maka Xxxxxxx sudah harus memberitahukannya kepada Perusahaan secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum waktu dimulainya perdagangan saham di Bursa Efek pada 1 (satu) hari bursa berikutnya. Jika dalam waktu tersebut tidak terdapat sanggahan dari Nasabah, maka Nasabah dianggap telah menyetujui isi konfirmasi tersebut.
11.1
The Company shall give trade confi rmation on the same exchange day through communication media and or electronic media as stated in the Form or in other manner to the acceptance of the Company and the Customer hereby agrees that confi rmation given by the Company is accurate and correct written confi rmation, which is binding upon the Customer unless the Customer does not accept the content of the trade confi rmation, in which case the Customer shall notify the Company in writing at the latest 10 (ten) minutes before the beginning of stock trading at the Jakarta Stock Exchange on the next exchange day. If the Customer does not send its objection within the said time, the Customer shall be deemed to have accepted the said confi rmation.
11.2 Berkenaan dengan pasal 11.1 di atas, Perusahaan dapat melakukan koreksi atas konfirmasi transaksi yang telah diberikan oleh Perusahaan. Perusahaan selanjutnya akan membuat dan memberitahukan suatu konfirmasi tran- saksi terbaru kepada Nasabah.
11.2 In connection with article 11.1 above, the Company may make correction to the written confirmation already given by the Company. The Company shall make and send the latest trade confirmation to the Customer.
PASAL 12 PENGUNGKAPAN
Perusahaan dapat menyampaikan pemberitahuan mengenai posisi rekening (-rekening) Nasabah melalui media komunikasi dan/atau media eiektronik sebagaimana tersebut didalam Formulir dan Nasabah dengan ini menyetujui bahwa pemberitahuan mengenai posisi rekening (-rekening) Nasabah yang diberikan oleh Perusahaan melalui media komunikasi dan/atau media eiektronik tersebut adalah merupakan konfirmasi tertulis yang bersifat akurat dan benar, dan tidak dapat diganggu gugat akurasi dan kebenarannya serta mengikat bagi Nasabah kecuali terdapat koreksi atas pemberitahuan mengenai posisi rekening (-rekening) Nasabah yang diberikan oleh Perusahaan. Perusahaan selanjutnya akan membuat dan memberitahukan suatu pemberitahuan mengenai posisi rekening (-rekening) terbaru kepada nasabah.
ARTICLE 12 DISCLOSURE
The company may give notice of the position of the Customer’s account(s) through communication media and/or electronic media stated in the Form and the Customer hereby agrees that notice of the position of the Customer’s account(s) sent by the Company through communication media and/or electronic media is accurate and correct and is binding upon the Customer unless the Company makes correction to its notice of position of the Customer’s account(s). In case of such correction, the Company shall make and send the latest notification to the Customer.
PASAL 13 PERNYATAAN NASABAH
Nasabah dengan ini pula menyatakan dan menjamin kepada Perusahaan, bahwa :
a. Telah membaca dan mengerti persyaratan dan peraturan pembukaan rekening sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini;
ARTICLE 13
CUSTOMER’S REPRESENTATION AND WARRANTY
The Customer hereby represents and warrants to the Company that :
a. The Customer has read and understood the terms and conditions of the account opening as set forth in this Terms and Conditions;
b. Menerimadanmenyetujuisertatundukpadasetiappembaharuan-pembaharuan atau perubahan-perubahan terhadap seluruh atau sebagian syarat-syarat dan peraturan-peraturan tersebut dan Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu yang dilakukan oleh Perusahaan dan dikirim secara tertulis kepada Nasabah. Pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxx dari Perusahaan tentang adanya pembaharuan-pembaharuan atau perubahan-perubahan adalah cukup untuk mengikat Nasabah terhadap pembaharuan-pembaharuan atau perubahan- perubahan tersebut sebagaimana Nasabah telah menerimanya;
b. The Customer accepts and agrees and be subject to any amendment or modification to all or part of the terms and stipulation and this Terms and Conditions as may be made by the Company from time to time, and be delivered in writing to the Customer. Written notification from the Company to the Customer of such amendments or modifications shall be sufficient to bind the Customer to the said amendments or modifications as the Customer has received them;
c. Menyadari dan mengerti akan resiko-resiko investasi di pasar modal. Segala data, c.
penilaian, rekomendasi dan informasi mengenai transaksi Bursa Efek yang diberi- kan oleh Perusahaan semata-mata berdasarkan sumber yang dianggap dapat di- percaya oleh Perusahaan, karenanya Perusahaan tidak memberikan jaminan atas kebenaran dan/atau keakuratan dari data penilaian, rekomendasi dan informasi transaksi Bursa Efek yang Nasabah lakukan melalui Perusahaan. Untuk maksud tersebut, Nasabah dengan ini dan pada waktunya nanti membebaskan Perusahaan dan anggota Dewan Komisaris, Direksi serta seluruh karyawan Perusahaan dari se- tiap dan semua tuntutan dan/atau gugatan baik oleh Xxxxxxx sendiri maupun dari pihak lain, sehubungan dengan penggunaan data, penilaian, rekomendasi dan
informasi Bursa Efek serta kerugian transaksi perdagangan efek melalui Peru- sahaan;
The Customer is aware of and understands the risks of investment in capital market. All data and information concerning stock exchange transaction given by the Company are from the Company’s reliable source and, therefore, the Company does not warrant the accuracy and correctness of data and information on stock exchange transactions made by the Customer through the Company. For the said purpose, the Customer hereby releases and indemnifies the Company and its Board of Commissioners, Directors and employees from and against any claims and suits from the Customer or any other parties in connection with the reliance on and use of such data and information, and losses caused by transactions effected through the Company;
d. Semua data dan informasi yang disampaikan dalam Formulir adalah lengkap, tepat dan akurat;
d. All data and information written on the Form are complete, correct and accurate;
e. Telah membaca dan memahami sepenuhnya isi dari Syarat dan Ketentuan ini e.
dan setuju untuk tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan ini;
The Customer has read and fully understood the content of this Terms and Conditions and agrees to be bound by the provisions set forth in this Terms and Conditions;
f. Nasabah pada saat pengajuan pembukaan rekening Efek di Perusahaan adalah tidak sedang dalam keadaan pailit dan tidak mengetahui adanya tuntutan maupun gugatan pailit dari pihak lain;
f. The Customer at the time of the submission of Securities account in the Company is not bankrupt and is not aware of any claims, suits, or bankruptcy petition from any other parties;
g. Nasabah pada saat pengajuan pembukaan rekening Efek di Perusahaan tidak g. The Customer at the time of the submission of Securities account in the
pernah melakukan dan/atau tidak sedang dalam penyelidikan atau penyidikan
Company
has
never
committed
and/or be
under
ongoing
preliminary
atau pemeriksaaan oleh otoritas pasar modal dimanapun termasuk di Indonesia sehubungan dengan pelanggaran atau kejahatan di bidang pasar modal;
h. Nasabah telah mendapatkan seluruh ijin dan persetujuan yang diperlukan untuk dan oleh karenanya mempunyai kewenangan penuh untuk menandatangani seluruh persyaratan dan tidak ada pihak lainnya yang berhak atau mempunyai kepentingan atas rekening (-rekening) yang dibuka, dipelihara dan dioperasikan oleh Perusahaan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini; dan
i. Seluruh dana dan Efek yang terdapat dalam rekening (-rekening) Nasabah di Perusahaan dan jaminan yang diberikan Nasabah kepada Perusahaan tidak berasal dari kegiatan yang melanggar hukum dan pembukaan rekening (-rekening) oleh Nasabah di Perusahaan serta transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tidak bertujuan untuk melakukan pencucian uang (money laundry).
investigation or investigation or examination of the stock market authority, including in Indonesia, in connection with violation or offense in stock market;
h. The Customer has obtained all licenses and approvals necessary for and therefore has the full authority to sign all requirements and that no other parties have right over or interest in the account(s) opened, maintained and operated by the Company under this Terms and Conditions; and
i. All monies and Securities in the Customer’s account (-s) in the Company and the collateral provided by the Customer to the Company does not derive from activities that violate laws and that account (-s) opening by the Customer in the Company and the Customer’s transactions are not done for the purpose of money laundering.
PASAL 14
ON-LINE TRADING
14.1 Ketentuan dalam Pasal 14 dan bagian lain dalam Syarat dan Ketentuan ini berlaku jika Nasabah akan melakukan On-Line Trading dan Perusahaan menyatakan telah siap untuk memfasilitasi On-Line Trading.
ARTICLE 14 ON-LINE TRADING
14.1 The provisions in this Article 14 and other part of this Terms and Conditions shall apply if the Customer carries out On-Line Trading and the Company states to have prepared in facilitating such On-Line Trading.
14.2
Ketentuan Online Trading ini berlaku dan mengikat para pihak dalam hal perintah Nasabah disampaikan secara online dengan fasilitas internet atau peralatan yang dapat dibawa (mobile devices) dan Perusahaan akan menunjuk seorang petugas pesanan dan perdagangan (“Account Officer”) untuk membantu Nasabah dalam melakukan hal-hal yang terkait dengan Nasabah, untuk kepentingan Nasabah dan Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada perintah Nasabah yang disampaikan secara lisan melalui telepon/faksimili/e-mail/, apabila fasilitas online tidak dapat berfungsl sebagaimana mestinya.
14.2 This Online Trading provisions shall apply and bind the parties in the case of Customer’s instruction being made online using internet facility or mobile devices and the Company appoints an Account Officer to assist the Customer in carrying out matters connected with the Customer, for the benefit of the Customer and the Company, including but not limited to Customer’s instruction in verbal manner through phone/facsimile/e-mail, if the online facilities are not functioning properly.
14.3 Perusahaan akan memberikan User ID, Password dan/atau Personal Identification Number / PIN (untuk selanjutnya ketiganya disebut “Kode Akses”) kepada Nasabah untuk menggunakan PROGRAM ONLINE TRADING. Dengan diberikannya Kode Akses oleh Perusahaan kepada Nasabah, dengan ini Nasabah menyatakan bertanggung jawab penuh: (i) untuk menjaga, memelihara dan mengamankan Kode Akses; (ii) menanggung segala kerugian yang terjadi akibat penggunaan rekening Nasabah melalui Kode Akses, termasuk namun tidak terbatas pada order yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak dan kesalahan order; (iii) atas segala perubahan yang terjadi pada data Nasabah yang disebabkan oleh penggunaan Kode Akses.
14.3 The Company will provide User ID, Password and/or Personal Identification Number / PIN (hereinafter these three terms referred to as the “Access Code”) to the Customer in using the ONLINE TRADING PROGRAM. By the provision of Access Code by the Company to the Customer, the Customer hereby state to have a full responsibility upon: (i) safeguarding, maintaining and protecting the Access Code; (ii) bare all losses occurred due to the use of Customer’s account through the Access Code, including but not limited to orders by unauthorized party as well as order’s mistake; (iii) all changes in Customer’s data caused by the use of the Access Code.
14.4
14.5
Nasabah wajib melakukan penggantian Kode Akses untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan transaksi, setelah Kode Akses yang disediakan oleh Perusahaan untuk pertama kali diterima oleh Xxxxxxx dari Perusahaan.
Nasabah wajib segera memberitahukan Perusahaan dalam waktu selambat- lambatnya 1 x 24 jam jika terjadi kehilangan, pencurian atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak atas Kode Akses. Setiap transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kode Akses sebelum Perusahaan menerima pemberitahuan atas kehilangan, pencurian atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak atas Kode Akses menjadi tangung jawab Nasabah sepenuhnya dan oleh karenanya Nasabah membebaskan Perusahaan dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang ditimbulkan.
14.4 The Customer shall be obliged to change the Access Code to protect the security and secrecy of transaction, after the Access Code provided by the Company was firstly received by the Customer.
14.5 The Customer shall be obliged to notify the Company in no later than 1 x 24 hours in case of lost, theft or usage by unauthorized party upon the Access Code. Every transaction made by using the Access Code before the Company received notification of lost, theft or usage by any unauthorized party upon the Access Code, shall become the full responsibility of the Customer and therefore the Customer releases the Company of any form of responsibility and any losses incurred.
14.6 Nasabah memahami sepenuhnya bahwa Kode Akses yang diberikan oleh Perusahaan kepada Nasabah bersifat rahasia, oleh karenanya Xxxxxxx berjanji untuk menjaga, memelihara dan mengamankan Kode Akses dengan cara antara lain: (i) tidak memberitahukan dan/atau memberikan Kode Akses kepada orang lain, (ii) tidak menuliskan, menyimpan dalam bentuk tertulis Kode Akses baik pada aplikasi komputer ataupun pada sarana penyimpan- an lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain, (iii) untuk sementara tidak menggunakan Kode Akses dalam hal terjadi penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak, sampai dengan Nasabah mengaju- kan permintaan Kode Akses baru kepada Perusahaan.
14.7 Nasabah bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena penggunaan Kode Akses yang diberikan kepadanya, termasuk bila terjadi penyalahgunaan oteh pihak ketiga. Berdasarkan permintaan Nasabah, Perusahaan akan melaku- kan pembekuan sementara terhadap Kode Akses tersebut dan menggantikan- nya dengan yang baru. Ketentuan Pasal 14.4 berlaku untuk ketentuan ini.
14.8 Nasabah bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran order yang dilakukan melalui PROGRAM ONLINE TRADING berdasarkan data yang diterima oleh sistem Perusahaan tanpa memerlukan tanda tangan Nasabah dan merupakan bukti yang sah serta mengikat Nasabah dan Perusahaan. Setiap order beli atau jual yang telah berhasil dilakukan akan memperoleh JATS Order ID dari Bursa Efek sedangkan order yang telah teralokasi di bursa akan memperoleh JATS Trade ID.
14.9 Perusahaan berhak membatasi dan menghentikan akses Nasabah dalam meng- gunakan PROGRAM ONLINE TRADING setiap saat tanpa pemberitahuan ter- lebih dahulu dan tanpa alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada pemeliharaan dan perbaikan sistem, pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau persetujuan lain antara Perusahaan dengan Nasabah dan/atau penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak.
14.6 The Customer fully understands that the Access Code provided by the Company to the Customer is confidential, which is therefore the Customer undertakes to safeguard, maintain and protect the Access Code in the manner, among others, by: (i) do not notify and/or give the Access Code to others, (ii) do not write, keep the Access Code in writing on computer application or in other storing devices that may enables others to know, (iii) temporarily not using the Access Code in the event of the usage of the Access Code by any unauthorized party, until the Customer applies for the new Access Code to the Company.
14.7 The Customer shall be responsible for all consequences that may incur due to usage of the Access Code given to him, including the case of misuses by any third party. Based on the Customer’s request, the Company shall made temporary freezing of the Access Code and change to its new one. Provision of Article 14.4 shall apply to this stipulation.
T
14.8 The Customer shall be responsible for the validity and correctness of orders being made through ONLINE TRADING PROGRAM based on data received by the Company’s system without necessarily uses the Customer’s signature, and constitutes as valid evidence and binds the Customer and the Company. Every order of buying or selling that have been succeeded will have JATS Order ID from the Stock Exchange, whereas for match orders JATS Trade ID will be given.
14.9 The Company shall have the right to limit and terminate the Customer’s access in using the ONLINE TRADING PROGRAM at any time without prior notification and without reasons whatsoever, including but not limited to main- tenance and service of the system, and violation over provisions as set out in this Terms and Conditions or other approval between the Company and the Customer and/or usage of the Access Code by any unauthorized parties.
14.10 Nasabah dengan ini membebaskan Perusahaan dari segala bentuk tanggung jawab atas kerugian dan kerusakan yang terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari penggunaan fasilitas PROGRAM ONLINE TRADING yang diakibatkan oleh antara lain namun tidak terbatas pada segala gangguan, penundaan pengoperasian atau transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, memperoleh secara tidak sah, pe- rubahan atau penggunaan informasi.
14.11 Nasabah dengan ini membebaskan Perusahaan dari segala bentuk tanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi baik langsung maupun tidak langsung atas sebab-sebab di luar kendali Perusahaan (peristiwa force majeure/keadaan memaksa), termasuk namun tidak terbatas atas pembatasan Pemerintah, bencana alam, perang, pemogokan atau aturan bursa, gangguan atas pelayanan proses data dan komunikasi atau gangguan atas perdagangan yang normal di bursa.
14.12 Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala keterlambatan dalam melaksanakan order Nasabah baik untuk membeli atau menjual Efek yang dihasilkan dari kebutuhan untuk memperoleh persetujuan sebelumnya dari pejabat berwenang sebelum terjadinya peristiwa atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan Perusahaan. Apabila terjadi perubahan pasar yang ketat dan cepat, Perusahaan hanya akan melaksanakan order Nasabah atas dasar usaha terbaik. Dalam masa perubahan pasar yang tidak biasa dan volume perdagangan yang tinggi, Perusahaan atas kebijaksanaannya sendiri, dapat membatasi dan memperketat jenis order yang diterima dari Nasabah.
14.10 The Customer hereby releases the Company from any responsibilities upon losses and damage that occurred either directly or indirectly from the uses of facility of the ONLINE TRADING PROGRAM due among others but not limited to any disturbances, suspension of operation or transmission, computer viruses, communication network breakdown, theft or damage, unauthorized procurement, amendment or uses of information.
14.11 The Customer hereby releases the Company from any responsibilities of any losses due, directly or indirectly, to causes beyond the Company’s control (force majeure), including but not limited to Government limitation, natural disaster, war, strikes or exchange regulation, obstruction upon process services of data and communication and the same upon exchange normal course of trade.
14.12 The Company shall not be responsible upon any delays in performing the Customer’s order either in buying or selling the Securities derived from the necessity to obtain prior approval from the authority before an occurrence of event or other causes beyond the Company’s control. If there occurred rapid and fast market changes, the Company will only implement the Customer’s order based on a best effort basis. During an extraordinary market changes and in high volume of trade, the Company, at its own discretion, may apply limitation and selectively receive type of order from the Customer.
14.13 Perusahaan akan melaksanakan order beli, bila Nasabah telah menyerahkan jaminan/deposit atau dana simpanan untuk transaksi Efek yang sah dan efektif untuk diperdagangkan di Bursa Efek dan Nasabah dapat mengambil saham dari pembelian secepat-cepatnya pada T+3 Hari Bursa setelah transaksi dengan mem- berikan instruksi pengambilan kepada Perusahaan sehari sebelum pengambilan;
14.14 Biaya penggunaan aplikasi PROGRAM ONLINE TRADING akan ditentukan oleh Manajemen Perusahaan dan Perusahaan berhak sepenuhnya untuk mengubah biaya penggunaan aplikasi ini;
14.15 Nasabah wajib menyampaikan dengan segera dan secara tertulis kepada Perusahaan setiap perubahan data atau informasi yang telah disampaikan dalam Formulir;
14.16 Perusahaan berhak untuk setiap saat menutup akses Nasabah dan mem- batalkan Kode Akses Nasabah baik untuk sementara maupun tetap, dalam hal Nasabah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan beserta segala pengubahannya dan atau ketentuan lainnya yang ditetapkan Perusahaan maupun yang diatur dalam syarat dan
14.13 The Company shall implement order of buying if the Customer has delivered collateral/deposit or saving fund for valid and effective Securities transaction to be placed in transaction in the Stock Exchange and the Customer may subscribe shares from the buying at least on T+3 of Exchange Day after the transaction by giving subscription instruction to the Company one day before subscription;
14.14 Cost for the application use of the ONLINE TRADING PROGRAM will be
determined by the Company’s Management and the Company shall have the right fully to change this cost of application usage;
14.15 The Customer shall be obliged to advise the Company promptly and in writing of any changes on data or information that has already set forth in the Form;
14.16 The Company shall be entitled at any time to shut off the Customer’s access and cancel the Customer’s Access Code, either temporary or permanently in case the Customer commits violation toward the provisions as provided in the Terms and Conditions and the amendment thereof and/or other stipulation as determined by the Company or as set out in other terms and conditions
ketentuan lain antara Perusahaan dan Nasabah; between the Company and the Customer;
14.17 Dengan menggunakan fasilitas On-Line Trading yang disediakan Perusa- haan, maka Nasabah menyatakan dan menjamin, bahwa:
14.17.1 Nasabah memahami dan mengerti :
a. Tata cara bertransaksi Efek, termasuk tata cara penggunaan fasilitas On-Line Trading pada Perusahaan;
b. Peraturan di bidang Pasar Modal;
c. Strategi perdagangan yang akan digunakan;
14.17.2 Nasabah telah mengerti, memahami dan menerima dampak/ risiko yang berpotensi timbul dari bertransaksi secara On-Line Trading, yang sifatnya langsung, menggunakan data terkini dan otomatis;
14.17.3 Nasabah telah mengerti dan memahami tindakan-tindakan pe- nanganan risiko yang timbul dari tidak dapat beroperasinya fa- silitas On-Line Trading, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Nasabah;
14.17 By using On-Line Trading facility provided by the Company, the Custo- mer hereby represents and warrants to the Company that:
14.17.1 The Customer understand and comprehend:
a. The procedure of Securities transaction, including the procedure for the use of On-Line Trading in the Company;
b. Capital Market Regulation;
c. Trading strategy which shall be conducted;
14.17.2 The Customer had understand, comprehend and accept the potential risk which might occurs form On-Line Trading Transaction that deliver directly, using real time data and automatic;
14.17.3 The Customer understand and comprehend risks handling measures arise out of the On-Line Trading facility which is not operating properly, that may result in loses to the Customer;
14.17.4 Nasabah tidak akan menyalahgunakan fasilitas On-Line Tra- ding yang disediakan oleh Perusahaan untuk melakukan mani- pulasi pasar;
14.17.5 Perusahaan telah memberikan penjelasan kepada Nasabah bahwa fasilitas On-Line Trading yang disediakan Perusahaan merupakan Aplikasi hasil kerjasama antara Perusahaan dengan pihak ketiga lainnya;
14.17.6 Nasabah mengetahui dan memahami bahwa Aplikasi transaksi yang dipergunakan untuk transaksi secara On-Line Trading merupakan produk pihak ketiga dan oleh karenanya, Perusa- haan tidak bertanggung jawab atas jaminan dan/atau janji-janji yang diberikan pihak ketiga penyedia Aplikasi On-Line Trading tersebut kepada Nasabah;
14.17.7 Perusahaan tidak bertanggung jawab apabila timbul gangguan pada transaksi secara On-Line Trading yang disebabkan oleh pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada Sistem Bur- sa Efek, jaringan telepon dan/atau internet, listrik dan kelalaian Nasabah yang mengakibatkan Kode Akses bisa diketahui oleh pihak lain;
14.18 Perusahaan berhak sepenuhnya dari waktu ke waktu memperbaharui, merevisi atau mengubah persetujuan atas ketentuan-ketentuan Pelaksanaan PROGRAM ONLINE TRADING ini atau mengubah atau menghentikan suatu bagian atau fitur PROGRAM ONLINE TRADING tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah;
14.19 Ketentuan-ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini juga berlaku secara mutatis mutandis untuk transaksi On-Line Trading;
14.17.4 The Customer shall not misuse the On-Line Trading facility provided by the Company to manipulate the market;
14.17.5 The Company had informed the Customer that On-Line Trading facility provided by the Company is an Application which is the result of cooperation between the Company and third party;
14.17.6 The Customer acknowledge and comprehend that transaction Application that is used for On-Line Trading transaction is a product from third party, therefore the Company is not liable for any guarantees and/or promises provided by third party the On-Line Trading Application supplier to the Customer;
14.17.7 The Company shall not be liable incase interference occurs in On-Line Trading transaction which is caused by third party including but not limited to Stock Exchange System, phone and/or internet connection, electricity and the Customer negligence that effecting the Access Code known by other party;
14.18 The Company shall be entitled fully from time to time to renew, revise or amend approval on implementing Provisions of this ONLINE TRADING PROGRAM or to change or terminate a part or feature of the ONLINE TRADING PROGRAM without prior notification to the Customer;
14.19 Other provisions of this Terms and Conditions shall also apply mutatis mutandis for the On-Line Trading transaction;.
PASAL 15 PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB
Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah mem- bebaskan Perusahaan dari segala tanggung jawab dan kewajiban apapun dalam hal:
a. Keterlambatan atau ketidakcocokan proses order atau atas konfirmasi transaksi;
b. Terjadinya kebangkrutan, ketidakmampuan membayar atau dilikuidasinya bank, LPP, LKP, Bursa Efek atau organisasi/perorangan lainnya;
c. Kegagalan Perusahaan dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini termasuk melaksanakan instruksi Nasabah akibat sebab- sebab termasuk tetapi tidak terbatas pada pelarangan oleh pemerintah, pengaturan bursa, perubahan perundang-undangan, perang, pemberontak- an, huru-hara, bencana alam, sabotase, pemogokan, kegagalan teknis (baik perangkat lunak maupun perangkat keras Bursa Efek), yang mengakibatkan JATS atau sistem perdagangan Bursa Efek tidak dapat berfungsi sebagai- mana mestinya dan/atau terhentinya perdagangan di Bursa Efek, penundaan penyelesaian transaksi bursa atas saham tertentu yang dilakukan oleh pihak Regulator (Bapepam-LK, LPP, LKP, Bursa Efek Indonesia) yang akan menyebabkan terjadinya penundaan hak terima dana dan/atau saham kepada Nasabah dan/atau kejadian lain diluar kekuasaan Perusahaan dan/ atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan Perusahaan (force majeure)
d. Terjadinya suspen atau penghentian transaksi atau pengiriman saham oleh Bursa Efek atau LPP;
ARTICLE 15 RELEASE OF RESPONSIBILITY
Without prejudice to other provisions in this Terms and Conditions, the Customer releases the Company from any responsibilities and obligations in case of:
a. Delays or non-match process of order or upon confirmation of transaction;
b. bankruptcy, insolvency or liquidation of bank, LPP, LKP, Stock Exchange or other organization/individuals;
c. Failure of the Company in fulfilling its obligation based on this Terms and Conditions includes the performance of Customer’s instruction due to causes including but not limited to prohibition by the government, exchange regulation, amendment in laws, war, insurgency, riots, natural disaster, sabotage, strikes technical breakdown (either software or hardware of the Stock Exchange), causing JATS or trading system of the Stock Exchange fails to function properly and/or stoppage of trading in the Stock Exchange, suspension in settlement of exchange transaction on certain shares by the Regulator (Bapepeam-LK, LPP, LKP, Indonesia Stock Exchange), which will encourage the suspension of right to receive fund and/or shares to Customer and/or other even beyond the control of the Company and/or other causes out of the Company’s control (force majeure).
d. Occurrence of suspension or stoppage of exchange transaction by the Stock Exchange or LPP;
e. Kelalaian atau kealpaan yang tidak disengaja dan tidak dilandasi oleh itikad buruk yang dilakukan oleh Direksi, Karyawan, wakil atau kuasa Perusahaan;
e. Failure or negligence of non-intentional and is not based on bad faith committed by Board of Directors, Employees, agent or representative of the Company;
f. Akibat lain diluar kendali Perusahaan baik langsung maupun tidak langsung atas terjadinya suatu peristiwa atau keadaan dimana Perusahaan dan/atau Nasabah tidak dapat mencegahnya seperti pembatasan yng dilakukan oleh pemerintah, keadaan darurat, kekacauan negara, tindakan terorisme, bencana alam, huru-hara, peperangan dan pemogokan kerja;
g. Keterlambatan dalam pelaksanaan instruksi akibat terjadinya kerusakan pada transmisi alat-alat komunikasi yang digunakan Perusahaan untuk melaksanakan transaksi Efek.
f. Other consequences out of the Company’s control, either directly or indirectly, upon occurrence of an event in which the Company and/or the Customer has no capacity to prevent such as limitation by government, emergency situation, state chaos, terrorism act, natural disaster, riots, war and strikes;
g. Delays in carrying out instruction due to breakdown in communication equipment transmission used by the Company to carry out Securities transaction.
PASAL 16 KUASA-KUASA
ARTICLE 16 POWERS
16.1.
Sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah dengan ini setuju untuk memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali ini kepada Perusahaan untuk:
16.1
For the purpose of the performance of this Terms and Conditions, the Customer agrees to confer power upon the Company:
a. Membuka dan memelihara rekening (-rekening) Efek atas nama Nasabah pada Perusahaan untuk maksud pembelian, penjualan, penukaran, pe- nyerahan ataupun maksud dilakukannya perbuatan-perbuatan hukum lain seumumnya atas, atau sehubungan dengan setiap segala jenis Efek.
a. To open and maintain Security account(s) on behalf of the Customer with the Company for the purchase, sale, exchange, delivery and general transactions of any and all types of Securities;
b. Melakukan pemindahbukuan dana dalam rekening dana nasabah pada bank untuk keperluan transaksi Efek nasabah;
b. To transfer funds from customer investor account at the bank for the purpose of client securities transactions;
c. Mengoperasikan rekening (-rekening) tersebut sesuai dengan perintah dari Nasabah atau wakil/kuasanya yang sah.
d. Menerima, menyerahkan atau menyimpan uang dan/atau Efek untuk dan atas nama Nasabah (apabila Nasabah tidak memiliki jasa kustodian tersendiri).
c. To operate such account(s) in accordance with the instructions from the Customer or its authorized representative;
d. To receive, deliver or keep the monies and/or Securities in favor of Customer (if the Customer does not have own custodian service);
e. Menerima/menyerahkan sejumlah uang dan/atau Efek yang ditransaksi- kan dari/kepada Bank Kustodian Nasabah untuk dan atas nama Nasabah (apabila Nasabah tidak memiliki jasa kustodian tersendiri);
e. To receive/deliver monies and/or Securities transacted from/to the Customer’s Custodian Bank for and on behalf of the Customer (if the Customer does not have own custodian service);
f. Membuka, memelihara dan mengoperasikan Sub Rekening Efek atas nama Nasabah pada LPP;
g. Dapat menyerahkan uang dan/atau Efek Nasabah di Perusahaan dengan cara memindahkan/transfer uang dan/atau Efek Nasabah ke rekening jaminan (collateral) Perusahaan di LKP dan/atau LPP sepanjang uang dan/atau Efek tersebut tetap dicatat atas nama Nasabah;
f.
g..
To open, maintain and operate on behalf of Customer any Security Sub- Account in LPP ;
To make payment out of funds in and/or deliver securities in the Customer’s security account at the Company by means of transfer of the Customer’s monies and/or securities to the Company’s collateral account at LKP and/or LPP to the extent that the monies and/or Securities are recorded in the name of the Customer;
h. Memberikan dan/atau menerima data termasuk mutasi dan/atau saldo h.
dana yang ada dalam Rekening Dana yang ada di Bank Pembayaran kepada Lembaga Penyimpanan Penyelesaian;
To provide and / or receive incoming data for mutation and / or balance of fund existing in the Fund Account at the Payment Bank to the LPP;
i. Menandatangani surat pesanan dalam hal perintah dilakukan secara lisan. Kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Perusahaan untuk melakukan hal tersebut di atas, tidak diberikan dalam bentuk Surat Kuasa yang terpisah dan Nasabah dengan ini menyetujui pula bahwa setiap pembicaraan yang dilakukan oleh Nasabah dengan Perusahaan (dalam hal ini pejabat yang ditunjuk oleh Perseroan) direkam oleh Perusahaan dan rekaman tersebut merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan Perusahaan;
i. To sign an order in case of instruction given orally. The power conferred by the Customer upon the Company to do the foregoing is not in the form of a separate power of attorney and the Customer hereby agrees that each conver- sation between the Customer and the Company (in this case the Company’s
authorized of serve as valid evidence and binding upon the Customer and the Company;
j. Menagih, menerima dan mengumpulkan: j. To demand, receive and collect:
(i) Bunga yang didistribusikan/dibayarkan atas Efek milik Nasabah yang disimpan Perusahaan, atau;
(ii) Efek, uang atau harta lain yang timbul/berasal dari atau ditawarkan sebagai bonus, pengembalian (pembayaran kembali), pemecahan, opsi atau lainnya sehubungan dengan Efek, dan mengkreditkannya ke rekening (-rekening) Nasabah (kecuali diinstruksikan/diperintah- kan lain oleh Nasabah);
(i) Interest that distributed/payed upon the customer’s Secutities which saved by the Company, or;
(ii). Securities, monies or other assets accruing/ originating from or offered as bonus, redemption, split, option or other in connection with the Securities by crediting to the Customer’s account(s) (unless instructed otherwise in writing by the Customer);
k. Selain hal-hal sebagaimana telah disebutkan dalam huruf a sampai dengan j Pasal 16.1 ini, Nasabah dengan ini juga setuju untuk memberikan kuasa kepada Perusahaan dalam rangka penyelesaian transaksi Nasabah.
k. In addition to the matters already mentioned in point a up to point j this Article
16.1 , the Customer also agrees to provide power to the Company in order of completion of the Customer 's transaction.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Nasabah dengan ini menunjuk dan memberikan kuasa kepada Perusahaan dan Perusahaan dengan ini me- nerima penunjukan dan pemberian kuasa tersebut, untuk bertindak sebagai Kustodian atas setiap dan segala jenis Efek dan/atau uang dalam rekening (-rekening) Nasabah, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
In connection with the foregoing, the Customer hereby appoints and confers power upon the Company and the Company hereby accepts the said appointment and power to act as a Custodian in respect of any and all types of Securities and/or monies in the Customer’s account(s), through some actions herein below:
a. Mengkreditkan setiap hasil penjualan, penukaran, atau penyerahan Efek atas nama Nasabah ke rekening (-rekening) Nasabah (kecuali diinstruksikan/diperintahkan lain secara tertulis oleh Xxxxxxx);
b. Mendebit rekening (-rekening) Nasabah untuk pembayaran dan/atau pe- lunasan komisi, biaya jasa perusahaan efek lain, pengeluaran biaya bea, ganti rugi, denda, penalti, provisi, pajak biaya layanan jasa sub rekening, biaya penitipan, biaya lain dan penyelesaian segala kewajiban Nasabah kepada Perusahaan maupun pihak ketiga dan/atau pihak lainnya;
c. Mencairkan deposit, menjual jaminan (collateral) dan/atau Efek-Efek milik Nasabah (dan memperhitungkan hasil penjualan tersebut untuk kepenting- an Nasabah dan Perusahaan) atas akibat antara lain dalam hal Nasabah melakukan cidera janji dan oleh karenanya Kuasa yang diberikan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini;
a. To credit the proceeds of sales, exchange or delivery of Securities on behalf of the Customer to the Customer’s account(s) (unless instructed otherwise in writing by the Customer);
b. To debit the Customer’s account in order to pay any commissions, fees of other security company, charges, fine, penalty, service charge tax in respect of sub-account services, custodian charge, and the Customer’s other obligations to the Company and other third parties;
c. To liquidate any deposits, sell any of the Customer’s collateral and/or other Securities (and to deduct the Customer’s obligations from the proceeds of such sales in the interest of the Customer and the Company) in case that the Customer is in default and, therefore, the power conferred hereunder shall constitute inseparable part of this Agreement and is irrevocable and shall not terminate for any reasons as contemplated in articles 1813, 1814 and 1816 of the Indonesian Civil Codes (KUHPerdata);
d. Menyesuaikan, menggabungkan, mengkonsolidasikan atau menutup (tanpa harus menyebut suatu alasan apapun juga) rekening (-rekening) Nasabah pada Perusahaan dan melaksanakan kompensasi penjumpaan hak dan/atau kewajiban atau memindahkan jumlah kredit pada rekening (-rekening) tersebut, maka konversi tersebut akan dilaksanakan dengan kurs konversi yang berlaku di pasar untuk mata uang yang bersangkutan pada hari dilaksanakannya penggabungan, konsolidasi, kompensasi/ penjumpaan hak dan/atau kewajiban atau pemindahan jumlah kredit tersebut sebagaimana yang ditentukan sendiri oleh Perusahaan.
d. To adjust, merge, consolidate or close (without the obligation to give reason) any of the Customer’s account(s) at the Company and to make set-off or transfer any amount standing to the Credit of the said account(s), provided that any conversion shall be made at the exchange rate prevailing at the market for the said currency on the date of merger, consolidation, set-off and/or performance of the obligation or transfer as may be decided by the Company at its sole discretion.
Untuk keperluan pemenuhan kewajiban Nasabah kepada Perusahaan, maka Nasabah ( "Pemberi Kuasa" ) dengan ini menunjuk dan memberikan Kuasa kepada Perusahaan ( "Penerima Kuasa" ), dan Perusahaan dengan ini mene- rima penunjukkan dan pemberian Kuasa tersebut untuk :
a. Untuk mencairkan atas nama Nasabah (Pemberi Kuasa) sebagian atau seluruhnya jaminan dan/atau saldo debit tunai dan/atau menjual Efek pada saldo debit (kondisi jaminan / Efek akan dilampirkan pada Syarat dan Ke- tentuan ini dalam bentuk Daftar Kuasa Penjualan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini), untuk mengurangi atau me- likuidasi sebagian atau seluruhnya saham milik Nasabah (Pemberi Kuasa) dan untuk menyelesaikan kewajiban Nasabah (Pemberi Kuasa) kepada Perusahaan (Penerima Kuasa);
For the purposes of fulfillment of Customers's obligations, the Customer ( "Principal" ) hereby appoints and confers power upon the Company ( "Attorney" ), and the Company hereby accepts the said appointment and power upon:
a. To liquidate on behalf of the Customer (Principal) all or some portion of the collateral and or cash debit balance and/or to sell securities on the debit balance (collateral/securities information will be enclosed to this Terms and Conditions in the form of Authorized Sale List, which constitute inseparable part of this Terms and Conditions), to reduce or liquidate some portion or all of shares held by the Customer (Principal) in order to settle the Customer’s (Principal’s) obligations to the Company (Attorney);
b. Untuk mengalihkan kepada rekening lain dan melakukan setiap tindakan yang sekiranya diperlukan berkaitan dengan rekening Nasabah (Pemberi Kuasa ), sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah (Pemberi Kuasa) yang diwakili oleh Perusahaan (Penerima Kuasa);
c. Dengan ini Pemberi Kuasa (Nasabah) menyatakan bertanggungjawab ter- hadap segala kerugian dan/ atau kekurangan yang karena sebab apapun mungkin akan diderita oleh Perusahaan (Penerima Kuasa) terhadap akibat yang mungkin timbul dari pemberian kuasa ini, mengesahkan segala tinda- kan yang dilakukan oleh Perusahaan (Penerima Kuasa) berdasarkan Sya- rat dan Ketentuan ini dan membebaskan Perusahaan (Penerima Kuasa) dari segala tanggungjawab dan tuntutan berupa apapun dan dari siapapun juga sehubungan dengan pelaksanaan kuasa ini;
b. To transfer to another account and to do all necessary action regarding the Customer’s (Principal’s) account in connection with the Customer’s (Principal’s) transactions delegated to the Company (Attorney);
c. Herewith the Customer (Principal) assumes responsibility for possible losses and/or shortage that may be suffered by the Company (Attorney) and releases and indemnifies the Company (Attorney) from and against any liabilities and claims whatsoever in connection with the exercise of the power hereunder;
16.2. Semua kuasa yang tersebut dalam Syarat dan Ketentuan ini bersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali, serta tidak berakhir karena sebab-sebab yang ter- cantum didalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 KUHPerdata, maupun karena ala- san atau sebab apapun selama Nasabah masih mempunyai kewajiban pem- bayaran kepada Perusahaan.
16.2 All the powers as stated in this Terms and Conditions shall be permanent and irrevocable and shall not terminate due to causes as mentioned in Arti- cles 1813, 1814 and 1816 KUHPerdata, or due to any other reasons or causes as long as the Customer has obligation of payment to the Company.
16.3. Nasabah sepakat dan setuju mengenai pemberian kuasa sebagaimana tersebut dalam pasal 16 ayat 16.1 ini adalah diberikan dan oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum pada saat yang bersamaan dengan ditandatanganinya Syarat dan Ketentuan ini, dan dalam hal diperlukannya surat kuasa terpisah, Nasabah dengan ini setuju untuk membuat dan menandatangani surat kuasa tersendiri dalam bentuk dan isi yang disetujui terlebih dahulu oleh Perusahaan, dan me- rupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
16.4. Semua Kuasa tersebut di atas beserta segala akibat dan kewajiban yang timbul adalah atas tanggungan dan risiko Nasabah. Perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan segala apa yang diminta atau dikuasakan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, tidak terbatas pada Kuasa-kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ini, dan dalam pelaksanaan segala Kuasa tersebut, Perusahaan dapat melaksanakannya sendiri ataupun melalui perusahaan lain, agen, mitra Perusahaan atau pihak lain yang dipilih oleh Perusahaan
16.3 The Customer agrees that the Power conferred under article 16 paragraph
16.1 is conferred and becomes enforceable at the same time with the execution of this Terms and Conditions and in case a separate power is required, the Customer agree to make and sign a separate power in such form and with substance that are subject to the Company’s approval and such separate power shall constitute inseparable part of this Terms and Conditions.
16.4 All of the Power above and any consequences and obligations arising shall be fully borne by and the risk of the Customer. The Company is obliged to perform all matters requested or empowered to do so based on this Terms And Conditions, not limited to the Powers as set forth in this Article 16, and for the performance purpose of all the Powers, Company may perform by itself or through other company, agent, partner of the Company or affiliate as may be elected by the Company.
PASAL 17
NASABAH PAILIT DAN/ATAU MENINGGAL DUNIA
ARTICLE 17
THE BANKRUPTCY AND/OR THE DEATH OF THE CUSTOMER
17.1 Apabila nasabah dinyatakan pailit, dalam proses peradilan yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan Rekening Efek, dalam proses untuk diajukan pailit, dilikuidasi, dan/atau meninggal, maka Perusahaan atas pertimbangannya sendiri berhak menolak perintah dari wakil Nasabah atau penggantinya atau orang yang ditunjuk sehubungan dengan pengelolaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah serta membatasi penggunaan atau menutup Rekening Efek sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
17.2 Jika Nasabah perorangan meninggal dunia, maka Perusahaan berhak meminta kepada (para) ahli waris salinan yang sah atas akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat dan dokumen lain yang menurut pertim- bangan Perusahaan diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas Rekening Efek atas nama Xxxxxxx yang telah meninggal dunia tersebut.
17.3 Dengan penyerahan kekayaan Rekening Efek atas nama Nasabah yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya maka Perusahaan akan menutup Rekening Efek atas nama Nasabah dan Perusa- haan dibebaskan sepenuhnya dari semua tanggung jawab sehubungan penyerahan kekayaan Rekening Efek dan Rekening Xxxx Xxxxxxx.
17.1 If the Customer declared bankrupt in judicial proceedings related, directly or indirectly, to the Securities Account, in the process submitted for bankruptcy, liquidated, and / or passed away, then the Company at its sole discretion entitled refusing orders from Xxxxxxxx’x representatives or its successor or the person designated in connection with the management of the Securities Account and the Investor Account, as well as restricts the use of or closes the Securities Account in accordance with the provisions of these Terms and Conditions;
17.2 If the Individual Customer passed away, the Company entitled to ask (the) heirs to submit the valid copies of the death certificate, the certificate of inheritance, the deed of testament and other documents considered by the Company neede to determine (the) heirs who entitled to the Securities Account on behalf of the deceased Customer;
17.3 By submitting the wealth of Securities Account on behalf of the deceased Customer to (the) heirs or the executors of testament pursuant to the prevailing laws and regulations as mentioned in the letter of inheritance or the deed of testament or other documents, then the Company will close the Securities Account on behalf of Customer and the Company fully exempted from all responsibilities in respect with the submission of the wealth of the Securities Account and the Investor Account.
PASAL 18 REKENING LAIN
ARTICLE 18 OTHER ACCOUNT
Apabila Xxxxxxx berkehendak membuka rekening lain di Perusahaan maka Nasabah setuju untuk menandatangani perjanjian yang dipersyaratkan oleh Perusahaan dan Nasabah setuju seluruh informasi dan data yang terdapat dalam Formulir digunakan oleh Perusahaan dan menjamin bahwa informasi dan data yang terdapat dalam Formulir adalah benar pada saat itu, kecuali secara tertulis dan tegas dinyatakan lain oleh Nasabah.
PASAL 19 KORESPONDENSI
19.1 Para Pihak sepakat bahwa setiap korespondensi yang ditujukan kepada Nasabah cukup disampaikan pada alamat Nasabah sebagaimana disebut- kan dalam Formulir (kecuali apabila alamat Nasabah berubah maka pe- rubahan tersebut haruslah diberitahukan secara tertulis dan pemberitahuan perubahannya telah diterima dalam bentuk tertulis oleh Perusahaan) dan di- anggap telah diterima oleh Nasabah sendiri dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah dilakukan pengirimannya oleh Perusahaan.
19.2 Nasabah akan menyetujui setiap korespondensi yang dikeluarkan oleh Perusahaan sehubungan dengan operasional transaksi.
If the Customer wishes to open other account in the Company, the Customer agrees to sign agreement as required by the Company and the Customer agrees that all informa- tion and data set forth in the Form used by the Company and undertakes that such information and data in the Form shall be correct at the time being, unless otherwise stated in writing and firmly by the Customer.
ARTICLE 19 CORRESPONDENCE
19.1 The Parties agree that each notice given to the Customer shall be sent to the Customer’s address written on the Form (except in case of change, which shall be notified in writing to the Company). Notice sent to Customer shall be deemed to be received by the Customer within 1 (one) Exchange Day after the same is sent by the Company.
19.2 The Customer shall agree on every correspondence made by the Company in regard with transaction operation.
PASAL 20 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
20.1. Para Pihak sepakat, jika terjadi sengketa yang berhubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang ber- kaitan dengan keberadaan, keberlakuan, pelaksanaan hak atau kewajiban Para Pihak, maka Para Pihak akan mengusahakan, untuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari salah satu pihak lainnya atas terjadinya perselisihan tersebut, menyelesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah di antara Para Pihak.
ARTICLE 20 DISPUTE RESOLUTION
20.1 The Parties agree that in case of any conflict or dispute with regard to this Terms and Condition, including but not limited to the dispute or conflict concerning the existence, validity, exercise and performance of the Parties’ rights and obligations hereunder, the Parties shall, to the greatest extent possible, to resolve the same amicably within30 (thirty) days as of receipt by a party hereto of notice from the other party about the existence of such conflict or dispute.
20.2. Dalam hal perselisihan yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
20.3. Atas setiap keputusan BAPMI, Para Pihak sepakat bahwa Keputusan BAPMI adalah keputusan yang final, mengikat dan terhadapnya tidak boleh dilakukan upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi.
20.4. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan penyelesaian perselisihan wajib dibayar oleh Nasabah.
PASAL 21 KETENTUAN LAIN-LAIN
21.1. Jika suatu ketentuan atau syarat dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku oleh suatu putusan pengadilan atau kekuasaan yang berwenang, atau menjadi tidak berlaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka ketentuan dan syarat (-syarat) lain yang bukan termasuk yang dinyatakan tidak berlaku tersebut dalam Syarat dan Ketentuan ini tidaklah terpengaruh dan tetap mengikat Para Pihak.
20.2 In case of failure to reach amicable settlement of the dispute within the said 30 (thirty)-day period, the Parties agree to refer the dispute or conflict to Indonesian Capital Market Arbitration Board (BAPMI) in accordance with the prevailing laws and regulations.
20.3 The parties agree that any award rendered by BAPMI shall be final and binding and is not subject to any appeal or cassation.
20.4 Any costs and expenses arising from or in connection with the settlement of such dispute shall be paid by the Customer.
ARTICLE 21 MISCELLANEOUS PROVISIONS
21.1 If any of the provisions of this Terms and Conditions is held invalid, unenforceable, or illegal by virtue of the decision of competent court or authority, the other provisions shall remain in full force and effect and binding upon the Parties.
21.2. Setiap perubahan dan/atau tambahan atas peraturan dan/atau kebijakan Perusahaan dapat disampaikan oleh Perusahaan dengan cara, antara lain melalui pengumuman yang diumumkan baik di kantor (-kantor) Perusahaan dan/atau kantor (-kantor) Mitra Perusahaan.
21.3. Segala perubahan terhadap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diberitahukan oleh Perusahaan kepada Nasabah secara tertulis. Perubahan tersebut mengikat Nasabah sejak tanggal berlakunya.
21.4. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut oleh Perusahaan.
21.5. Perusahaan dapat mengubah dan/atau menambah Syarat dan Ketentuan ini setiap saat secara sepihak dengan/atau tanpa alasan apapun.
21.6. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Formulir dan persyaratan dan ketentuan perdagangan Efek yang akan dibuat dan ditentukan kemudian.
21.7. Syarat dan Ketentuan ini berlaku dan mengikat Para Pihak sejak Nasabah menandatangani Formulir.
21.8. Perusahaan berhak dan berwenang, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah, untuk melakukan pembatasan aktivitas rekening atas nama Nasabah pada Perusahaan untuk sementara waktu, apabila Nasabah tidak aktif selama jangka waktu tertentu, serta Perusahaan berhak dan berwenang untuk melakukan pemblokiran atau penyitaan rekening Nasabah pada Perusahaan berdasarkan perintah dari pejabat atau instansi yang berwenang, sesuai dengan peraturan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. III-A Bagian II Angka 14.8.
21.9. Pengaktifan rekening Nasabah pada Perusahaan yang dibatasi aktivitasnya sebagaimana dimaksud Pasal 21.8 Syarat dan Ketentuan ini, hanya dapat dilakukan apabila Nasabah telah memenuhi kembali persyaratan yang ditetapkan atau atas perintah tertulis dari pejabat atau instansi yang berwenang, sesuai dengan peraturan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. III-A Bagian II Angka 14.9.
21.10. Pengakhiran atas Syarat dan Ketentuan ini dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perusahaan dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis dari Pihak yang bermaksud mengakhiri Syarat dan Ketentuan kepada Pihak lainnya.
21.2 Any amendments, modification, or alteration to the Company’s regulations and/or policies may be announced by the Company at its offices and/or its affiliates’ offices.
21.3 Any modification to this Terms and Conditions shall be notified in writing by the Company to the Customer. Such modification shall come into full force and effect as of the execution date.
21.4 Any matters, which have not been covered by this Terms and Conditions, shall be stipulated later by the Company.
21.5 The Company may unilaterally amend and/or modify this Terms and Condi- tions at any time with/or without any reasons whatsoever.
21.6 This Terms and Conditions shall constitute inseparable and integral part of Form and the terms and conditions of Security trading which will be drafted later.
21.7 This Terms and Conditions shall come into full force and effect and binds the parties as of signing of the Form by the Customer.
21.8 Company is entitled and authorized, without prior approval from Customer, to limit temporarily the Customer’s account activity in the Company if the Customer has been inactive for a certain period, and Company is entitled and authorized to block or seize of the Customer's account in the Company by instruction from authorized officer or authorized institution, in accordance with the regulations of Indonesia Stock Exchange (IDX) No. III-A Section II Number 14.8.
21.9 Activation of Customer’s account in the Company which limited its activities referred to Article 21.8 this Terms and Conditions, can only be done if Customer has complied the requirements as set forth or by written instruction from authorized officer or institution, in accordance with the regulations of Indonesia Stock Exchange (IDX) No. III-A Section II Number 14.9.
21.10 Termination of this Terms and Conditions can be done by the Customer or by the Company with prior submitting the written notice from the Party intending to terminate the Terms and Condition, to the other Party