Contract
PROPOSAL PENYELENGGARAAN ORIENTASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) KERJASAMA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2024 I. PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu unsur penunjang penyelenggara pemerintahan dan pembangunan, dalam hal sumber daya manusia perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan di bidang pemerintahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Selain pengetahuan tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan juga perlu dibekali tentang wawasan kebangsaan, nilai-nilai dan etika. Pengetahuan tersebut sangat penting agar PPPK menyadari tugas dan fungsinya. Untuk dapat membentuk sosok PPPK profesional perlu dilaksanakan pengembangan kompetensi sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Dengan keluarnya peraturan tersebut, Lembaga Administrasi Negara mengeluarkan Keputusan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 289/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang berisikan pedoman dan kurikulum yang mengatur pelaksanaan orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggara dalam menjalankan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka pada Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Kudus akan menyelenggarakan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah. B. INDIKATOR KINERJA : | ||||||
INDIKATOR | TOLOK UKUR KINERJA | TARGET KINERJA | ||||
MASUKAN | Jumlah Dana Yang tersedia | Dana APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 | ||||
KELUARAN | Terdidiknya PPPK pada OPD di bidang Pemerintahan Daerah bese rta dengan tugas pokok fungsinya | 516 orang peserta | ||||
Orient | asi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2024 | |||||
Page1
HASIL
Tersedianya PPPK ahli
pemerintahan umum, dan
dalam dalam
Terlaksananya peningkatan
kompetensi
PPPK
pada
MANFAAT
bidangnya masing-masing
Meningkatnya profesionalisme PPPK dan mempunyai hasil yang signifikan
bidangnya masing-masing
Lancarnya Tugas
Pelaksanaan
Pokok
Fungsi
(Tupoksi) yang diemban
DAMPAK
Meningkatnya kemampuan PPPK Tercapai
profesionalisme
dalam Pemerintahan dan bidangnya Kinerja PPPK berdasarkan masing-masing UU ASN.
C. DASAR HUKUM PELAKSANAAN
Penyelenggaraan berikut :
Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
4. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024;
6. Peraturan Bupati Kudus Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024;
7. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
II. TUJUAN DAN KOMPETENSI
A. TUJUAN
Tujuan Orientasi PPPK adalah untuk mengembangkan kompetensi PPPK yang
dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran,
semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang
unggul dan bertanggung jawab dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
B. KOMPETENSI
Kompetensi yang dibangun dalam Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah kompetensi sebagai pelayan masyarakat yang baik, dengan indikator kemampuan :
1. Menunjukkan sikap perilaku bela negara;
2. Mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
3. Mengaktualisasikan kedudukan dan peran PPPK dalam mendukung terwujudnya
Page2
Smart Governance;
4. Menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai bidang tugas.
III. RENCANA PROGRAM PELAKSANAAN
A. PENYELENGGARA
Penyelenggara Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Pemerintah Kabupaten Kudus bekerja sama dengan BPSDMD Provinsi Jawa Tengah.
B. TARGET PESERTA DAN PERSYARATAN PESERTA
1. Target peserta Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berjumlah
516 (lima ratus enam belas) orang, yang terbagi menjadi 17 (tujuh belas) angkatan, dengan jenis Tenaga Kesehatan sebanyak 84 orang, Guru sebanyak 340 orang dan Tenaga Teknis sebanyak 92 orang.
2. Syarat Peserta :
a. Peserta tercantum dalam Keputusan Bupati Kudus tentang Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
b. Surat Pernyataan melaksanakan tugas dari Kepala Perangkat Daerah masing-masing;
c. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
d. Surat Penugasan dari Kepala Perangkat Daerah masing-masing; dan
e. Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan.
C. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan dilaksanakan selama 20 hari kerja, mulai tanggal 25 Juni sampai dengan 15 November 2024, dengan metode Blended Learning, MOOC secara daring selama 15 hari dan tatap muka/klasikal selama 5 hari.
Untuk tempat pelaksanaan Orientasi PPPK di Balai Pelatihan Pemerintah Kabupaten Kudus “Xxxxx Xxxxx” Desa Menawan Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus (klasikal) sedangkan secara daring di Perangkat Daerah masing-masing.
D. TEMPAT UPACARA PEMBUKAAN
Upacara Pembukaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2024 akan dilaksanakan di Gedung Angga Sasana Krida Lapangan Tenis Indoor Pemerintah Kabupaten Kudus pada tanggal 10 Juli 2024, dibuka oleh Pj.Bupati Kudus dan dihadiri perwakilan dari BPSDMD Provinsi Jawa Tengah.
IV. PROGRAM PEMBELAJARAN
A. KURIKULUM DAN TENAGA PENGAJAR
Kurikulum Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berpedoman pada Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yaitu dilaksanakan selama 15 Hari Kerja, dengan perincian 45 JP untuk pembelajaran MOOC/daring, dan 60 JP atau 5 hari kerja untuk pembelajaran klasikal.
Page3
Adapun rincian jadwal pelaksanaan kurikulum/materi adalah sebagai berikut :
KURIKULUM/MATA PELAJARAN DAN PENATAR TENTANG PEDOMAN ORIENTASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KERJASAMA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2024 Materi pelatihan : Blended Learning a. Pelatihan Mandiri/MOOC | ||||||
No. | Mata Pelatihan | Total ( JP ) | ||||
1. | Overview Kebijakan Penyelenggaraan Orientasi | 3 | ||||
2. | Agenda 1 : Sikap Perilaku Bela Negara | |||||
a. Wawasan Kebangasaan dan Nilai - Nilai Bela Negara | 3 | |||||
b. Analisis Isu Kontemporer | 3 | |||||
c. Kesiapsiagaan Bela Negara | 3 | |||||
3 | Agenda 2 : Nilai – Xxxxx Xxxxx ASN | |||||
a. Berorientasi pelayanan | 3 | |||||
b. Akuntabel | 3 | |||||
c. Kompeten | 3 | |||||
d. Harmonis | 3 | |||||
e. Loyal | 3 | |||||
x. Xxxxxxx | 3 | |||||
g. Kolaboratif | 3 | |||||
4 | Agenda 3 : Kedudukan dan Peran PPPK untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dngan ketentuan peraturan perundang-undangan | |||||
a. Manajemen ASN | 3 | |||||
b. Smart ASN | 3 | |||||
5 | Penugasan Membuat Jurnal | 3 | ||||
6 | Evaluasi Akademik | 3 | ||||
Total | 45 | |||||
Orien | tasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2024 | |||||
Page4
b. Pembelajaran Klasikal | ||||||
No. | Agenda | Total ( JP ) | ||||
1. | Pengenalan Susunan Organisasi dan Tata Kerja | 4 | ||||
a. Visi dan Misi Organisasi | ||||||
b. Tugas dan Fungsi Organisasi | ||||||
c. Tugas dan Fungsi unit Organisasi | ||||||
2. | Pengenalan Jabatan | 4 | ||||
a. Tugas dan Uraian Jabatan | ||||||
b. Tanggung Jawab jabatan | ||||||
. | c. Pedoman Pelaksanaan Jabatan | |||||
3. | Pengenalan Manajemen Kinerja Organisasi | 4 | ||||
a. Perencanaan Kinerja | ||||||
b. Pelaksanaan Kinerja | ||||||
c. Penilaian Kinerja | ||||||
4. | Penerapan Fungsi dan Tugas ASN di Tempat Kerja | 4 | ||||
a. Sharing Hasil Pembelajaran BerAKHLAK | ||||||
b. Penerapan Nilai-Nilai BerAKHLAK dalam menjalankan Fungsi dan Tugas ASN | ||||||
5 | Tim Building/Outbound | 12 | ||||
6 | Bimbingan Penulisan Laporan | 3 | ||||
7 | Seminar | 3 | ||||
TOTAL | 34 | |||||
B. C. Orien | TENAGA PENGAJAR/INSTRUKTUR Tenaga Pengajar/Instruktur yang dilibatkan dalam program kepelatihan ini adalah para pejabat yang mempunyai kompetensi pengalaman dibidang substantifnya masing-masing, antara lain : 1. Pejabat pada Pemerintah Kabupaten Kudus; 2. Pejabat dan Widyaiswara BPSDMD Provinsi Jawa Tengah; 3. Instruktur Senam dari Sanggar Senam di Wilayah Kabupaten Kudus; 4. Binsuh / Instruktur dari Kodim 0722 Kudus; 5. Tim Outbond BKPSDM Kudus. RENCANA JADWAL PELAJARAN Rencana Jadwal Pelajaran Daring/MOOC dilaksanakan selama 15 hari, seca serentak mulai tanggal 25 Juni sampai dengan 9 Juli 2024, sedangkan Pembelajar Klasikal dilaksanakan selama 5 hari kerja, secara bergantian setiap angkatan mu tanggal 15 Juli sampai dengan 15 November 2024. tasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2024 | ra an lai | ||||
Page5
Adapun pembagian jadwal klasikal adalah sebagai berikut;
1. Angkatan I : 15 Juli 2024 s.d. 19 Juli 2024
2. Angkatan II : 22 Juli 2024 s.d. 26 Juli 2024
3. Angkatan III : 29 Juli 2024 s.d. 02 Agustus 2024
4. Angkatan IV : 05 Agustus 2024 s.d. 09 Agustus 2024
5. Angkatan V :: 12 Agustus 2024 s.d. 16 Agustus 2024
6. Angkatan VI : 19 Agustus 2024 s.d. 23 Agustus 2024
7. Angkatan VII : 26 Agustus 2024 s.d. 30 Agustus 2024
8. Angkatan VIII : 02 September 2024 s.d.06 September 2024
9. Angkatan IX : 09 September 2024 s.d.13 September 2024
10. Angkatan X : 23 September 2024 s.d. 27 September 2024
11. Angkatan XI : 30 September 2024 s.d. 04 Oktober 2024
12. Angkatan XII : 07 Oktober 2024 s.d. 11 Oktober 2024
13. Angkatan XIII : 14 Oktober 2024 s.d. 18 Oktober 2024
14. Angkatan XIV : 21 Oktober 2024 s.d. 25 Oktober 2024
15. Angkatan XV : 28 Oktober 2024 s.d. 01 November 2024
16. Angkatan XVII: 04 November 2024 s.d. 08 November 2024
17. Angkatan XVII: 11 November 2024 s.d. 15 November 2024
D. BAHAN AJAR
Bahan ajar Silabi/Modul untuk Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 mengacu pada Silabi/Modul yang terdapat dalam Peraturan LAN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
E. METODE PEMBELAJARAN
a. Ceramah, tanya jawab, diskusi;
b. Role Playing;
c. Pendalaman materi;
d. Praktek;
e. Ujian.
F. SARANA DAN PRASARANA KEPELATIHAN
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, fasilitas pendukung dalam kelancaran pelaksanaan belajar mengajar kepelatihan telah kami benahi sesuai dengan standar sebagai berikut :
1. Ruang Belajar/Ruang Kelas;
2. Aula;
Page6
3. Ruang Sekretariat;
4. Ruang Makan;
5. Ruang Transit;
6. Tempat Ibadah;
7. Lapangan Olahraga;
8. Unit Kesehatan Diklat;
9. White board;
10. Meja Kotak;
11. Flipchart;
12. Sound System, Perekam, Compact Disk;
13. Wireless Fidelity (wifi);
14. Komputer, LCD Proyektor, Laptop;
15. Gedung Asrama, dengan kapasitas 2 orang / kamar yang mempunyai fasilitas :
a. Tempat tidur;
b. Meja kursi belajar;
x. Xxxxx Xxxxx.
V. SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN (STTP)
Bagi peserta yang berhasil mengikuti semua program pelatihan dengan baik dan dinyatakan lulus dalam ujian akan diberikan SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN dan SURAT KETERANGAN MENGIKUTI PELATIHAN oleh Lembaga Pelatihan yang terakreditasi yaitu BPSDMD Provinsi Jawa Tengah.
VI. PEMBIAYAAN
Biaya Penyelenggaraan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2024 dibebankan pada APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024.
VII. PENUTUP
Demikian Proposal ini di buat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2024.
Kudus, 31 Mei 2024 an. BUPATI KUDUS
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
XXXXX XXXXXXX, S.STP
Page7
Pembina Utama Muda NIP. 19780312 199711 1 001