PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN SAWAH
PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN SAWAH
--Pada hari ini Jumat,Tanggal DuaBelas, Bulan Juni, Tahun Dua Ribu DuaPuluh(12-06-2020), jam lima belaslewatempatpuluhwaktu Indonesia bagianbarat ( 15:40 WIB)
-- Datangmenghadapdihadapansayanyonya SARTIKA XXXXXXX, SarjanaHukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Serdang Bedagai dengan wilayah jabatan seluruh Sumatera Utara, berkedudukan di Serba Jadi berdasarkan surat keputusan menteri Hukum dan Ham, RI, tertanggal sebelas oktober dua ribu sepuluh (11-10-2010)
--telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa menyewa di Serba Jadi oleh dan antara para pihak sebagai berikut :
Nama : Xxxxx Xxxxxxx
No KTP 0000000000000000
Pekerjaan : PNS
Alamat : SerbaJadi, SerdangBedagai
--Sebagai pihak yang menyewakan,untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
Nama : Anggy Ayu Saputri No KTP : 0000000000000000.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Jl. Sukses, Mandaiing Natal
--Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
--Para pihak menghadap saya, notaris
--Bahwa PIHAK PERTAMA berkeinginan untuk menyewakan Lahan sawah seluas DuaRibu Meter Persegi (2000 M2) atau sama dengan lima rantai, sertifikat hak milik no 876, desa pulau tagor serba jadi, surat ukur no 32/ serba jadi, pada tanggal empat bulan satu dua ribu tujuh (4-1-2007), dikeluarkan kepala kantor pertanahan serdang bedagai.kepada PIHAK KEDUA, maka berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Lahans awah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 KESEPAKATAN
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupaLahanSawahDuaRibu Meter Persegi (4000 M2) atausamadengansepuluhrantai.
Pasal 2 TUJUAN
Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan LahanSawahtersebut untuk keperluannya, dan PIHAK PERTAMA akanmempergunakanuanghasilsewauntukkeperluandankepentingan PIHAK PERTAMA.
Pasal 3 JANGKA WAKTU
1. Sewa Menyewa ini dibuat untuk jangka waktu Dua (2) Tahun, dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal 12 Juni 2020 yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada tanggal 12 Juni 2022. Apabila PIHAK KEDUAataupun PIHAK PERTAMA bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Sewa ini, maka keduabelahpihakwajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada masing-masingpihakselambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
Pasal 4 HARGA SEWA
Sewa menyewaLahansawahseluasDuaRibu Meter Persegi (2000 M2) atausamadengan lima rantai (selanjutnya disebut “Harga Sewa”) dalam perjanjian ini sebesar Rp. 2.000.000,- (duajutarupiah) perrantainya atau keseluruhannya sebesar Rp. 20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) selama 2Tahun.
.
Pasal 5 PEMBAYARAN
1. Pembayaran Harga Sewa oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan dalam mata uang Rupiah. Untuk bukti penerimaan Harga Sewa PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
2. Adapun tata cara pembayaran dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dibayarkan secara tunai ketika penanda tangan perjanjian ini.
Pasal 6
KETENTUAN PENGGUNAAN LAHAN
1. Selamadua (2) Tahunlahansawahmilik PIHAK PERTAMA disewakankepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA bebasuntukmelakukanapasajaterhadaplahantersebutdengan kata lain, PIHAK KEDUA bebasuntukmenanamiapasajadiataslahantersebutsesuaikeinginan PIHAK KEDUA selagitidakmerusahlahanmilik PIHAK PERTAMA.
2. Setelahberakhirnyajangkawaktusewamenyewatersebut, lahansawahmilikPihakPertamaharussudahdalamkeadaankosongsepertisemulaa tautidakdalammasapenanamanapapun yang dilakukanoleh PIHAK KEDUA.
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perselisihan yang terjadi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Perjanjian ini atau setiap bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
2. Apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak dengan ini memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 8
HUKUM YANG BERLAKU
Perjanjian ini tunduk pada hukum serta peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia. Selanjutnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata dan kuasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini merupakan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena alasan apapun termasuk alasan yang termuat dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
--Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani rangkap 2 (dua) bermaterai, keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, satudiberikankepada PIHAK PERTAMA, dandemikiansebaliknyajugadiberikanpada PIHAK KEDUA.Kewenangansaksiaktainimasing-masingtelahsaya, notariskenaldandiketahuiyakni:
1. Nama : RismaSuseno, SH Nik 12356526728
Pekerjaan : Notaris
Alamat : kotagalang, deli serdang
2. Nama : Xxxxxxx, SH Nik 12137889876
Pekerjaan : Notaris
Alamat : siantar
--selanjutnyadisebutsebagaisaksi-saksi
--akteinidengansegerasayabacakankepadaparapenghadapdansaksi-saksi, kemudianditandatanganiolehparapenghadapdansaksisaksi di hadapansaya
--demikianlahapapun yang termuatdalamaktaini, dibuatdalambentukminutasungguh-sungguh, dantelahdipahamisesuaidengankehendakparapenghadapdiatas -------------------------
--dikeluarkansebagaisalinan yang samabunyinya ------------------------------------------
Notaris,