DOKUMEN PELELANGAN
DOKUMEN PELELANGAN
PENGADAAN SEWA PERANGKAT KOMPUTER (SEAT MANAGEMENT)
Xxx Xxxxadaan Sewa Perangkat Komputer (Seat Management) Tahun 2019
BAB I
SYARAT UMUM & ADMINISTRASI
Dokumen pelelangan ini terdiri dari bagian yang tersebut di bawah ini dan berlaku sebagai acuan dalam mengajukan penawaran pelelangan Pengadaan Sewa Perangkat Komputer (Seat Management).
PASAL 1 KETENTUAN DAN ISTILAH
1. Dokumen pelelangan terdiri dari :
a. Syarat-syarat umum & administrasi (BAB I)
b. Spesifikasi teknis (BAB II)
c. Metode Evaluasi (BAB III)
d. Berita Acara Pemberian Penjelasan dan lampirannya
2. Dokumen kontrak penyedia barang atau jasa terdiri dari :
a. Surat perjanjian kerjasama / kontrak kerja
b. Dokumen pelelangan beserta berita acara penjelasan dan lampirannya.
c. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya.
d. Pakta Integritas
Semua merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah - pisahkan.
3. Xxx Xxxxadaan dan penyedia barang atau jasa;
a. Xxx Xxxxadaan adalah sekumpulan orang yang ditugaskan untuk melaksanakan pelelangan Pengadaan Sewa Perangkat Komputer (Seat Management)
b. Penyedia barang atau jasa adalah pihak yang akan diserahi tugas melaksanakan pengadaan seperti yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Dokumen Pelelangan ini.
PASAL 2 PEMBERIAN PENJELASAN
1. Rapat pemberian penjelasan diadakan pada ;
Hari : Akan diberitahukan melalui undangan
Tanggal : sda
Jam : sda
Tempat : sda
2. Pada saat pemberian penjelasan harus dihadiri oleh Direktur penyedia barang / jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa surat tugas mewakili yang ditandatangani di atas kertas berkop perusahaan dan dicap serta bermeterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing- masing.
3. Dari hasil rapat pemberian penjelasan dibuatkan berita acara penjelasan yang juga merupakan bagian dari dokumen pelelangan. berita acara penjelasan ini ditandatangani oleh wakil penyedia barang atau jasa yang ditunjuk.
4. Penanda tanganan Berita Acara Penjelasan pada ;
Hari : Akan diberitahukan melalui undangan
Tanggal : sda
Jam : sda
Tempat : sda
dan dapat diambil oleh penyedia barang / jasa yang berkepentingan pada saat itu juga.
PASAL 3 PELELANGAN
1. Pelelangan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja (Persero) nomor KEP/84/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang / Jasa.
2. Peserta pelelangan adalah penyedia barang atau jasa yang merupakan badan usaha yang memiliki persyaratan sebagai berikut :
a. Terdaftar sebagai rekanan pada aplikasi e-procurement PT. Jasa Raharja; b. Copy Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan terakhirnya bila ada; |
c. Copy NPWP dan Surat Keterangan PKP; d. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP); e. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Non Kecil sub bidang : Komputer dan Suku Cadangnya/Perangkat Lunak/Software; f. Copy Ket.Domisili (yang masih berlaku); |
3. Peserta pelelangan yang mengajukan penawaran harus telah;
a. Mendaftar pengadaan melalui aplikasi E-Procurement PT. Xxxx Xxxxxxx (Persero) melalui website xxx.xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx
b. Diundang oleh Xxx Xxxxadaan Sewa Perangkat Komputer (Seat Management)
c. Mempelajari dan memahami semua dokumen pelelangan
d. Mengikuti rapat pemberian penjelasan (aanwijzing)
e. Mengetahui semua prosedur pelelangan
4. Pemasukan penawaran akan diadakan pada :
Hari : akan disepakati pada saat pemberian penjelasan (aanwijzing) Tanggal : sda
Dimulai jam : sda
Ditutup jam : sda
Tempat di : sda
Beberapa saat setelah penutupan pemasukan surat penawaran dan apabila jumlah penawaran yang masuk sekurang kurangnya ada 3 (tiga) penyedia barang atau jasa, maka akan dilanjutkan pembukaan penawaran. Apabila jumlah penawaran yang masuk ternyata kurang dari 3 (tiga) maka tidak akan diadakan pembukaan surat penawaran. Pemasukkan penawaran juga harus dilakukan melalui aplikasi E-Procurement PT. Jasa Raharja (Persero) yang dapat diakses melalui alamat website xxx.xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx
5. Penawaran yang datang setelah penutupan akan ditolak dan dinyatakan gugur.
PASAL 4
SURAT PENAWARAN DAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran ditetapkan dengan Sistem 2 (dua) sampul. penyampaian dokumen penawaran dengan sistem dua sampul berarti bahwa dokumen penawaran yang berisi persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan ke dalam sampul tertutup pertama, sedangkan, dokumen penawaran yang berisi harga penawaran dimasukkan ke dalam sampul tertutup kedua, selanjutnya sampul pertama dan sampul kedua dimasukkan ke dalam sampul penutup dan disampaikan kepada Xxx Xxxxadaan atau petugas yang ditunjuk.
2. Keseluruhan dokumen penawaran dimasukkan kedalam satu sampul/amplop, yang mencakup semua persyaratan dan dokumen sesuai dengan permintaan yang ditentukan di dalam dokumen pengadaan.
3. Dokumen penawaran mencakup surat penawaran yang dilengkapi persyaratan administrasi, teknis, dan perhitungan harga yang ditanda-tangani oleh penyedia barang/jasa sebagaimana dipersyaratkan di dalam dokumen pengadaan.
4. Pada sampul luar ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Sewa Perangkat Komputer (Seat Management) dengan alamat yang ditentukan dalam dokumen pengadaan;
5. Harga penawaran dalam dokumen penawaran dicantumkan dengan jelas;
6. Dokumen penawaran bersifat rahasia sampai batas waktu pemasukan penawaran berakhir;
7. Penawaran yang diterima diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dinyatakan gugur.
8. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan sebelum penutupan pemasukan penawaran.
9. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran harus dihadiri oleh masing-masing Direktur Penyedia Barang / Jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat yang berwenang dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan, dicap perusahaan dan ber meterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing.
10. Penyedia barang / jasa diwajibkan mengajukan Surat Penawaran dan formatnya tidak ditentukan secara khusus, minimal menyangkut :
a. Nama Direktur atau Pimpinan Perusahaan
b. Nilai total harga penawaran dan rincian harga penawaran
c. Jangka waktu pelaksanaan
d. Perincian spesifikasi / ruang lingkup pekerjaan yang ditawarkan
e. Harga yang tercantum dalam surat penawaran bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak-pajak yang menjadi kewajiban.
11. Penyedia barang atau jasa diwajibkan upload dokumen penawaran berupa Surat Penawaran Harga yang telah di scan dengan bentuk file PDF ke e-procurement Jasa Raharja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Xxx Xxxxadaan
12. Surat penawaran harus dibuat diatas kertas berkop nama perusahaan serta harus ditanda tangani oleh Direktur atau Pimpinan Perusahaan atau Pejabat yang berwenang dalam perusahaan tersebut dan dicap perusahaan dengan menyebutkan nama jelas.
13. Surat penawaran dibuat rangkap 2 (dua) lengkap dengan lampiran-lampirannya dan surat penawaran yang asli bermeterai dan cap perusahaan. Surat penawaran termasuk lampiran lampirannya dijilid menjadi satu buku kemudian dimasukkan ke dalam sampul surat penawaran yang tertutup.
Dokumen Penawaran
Pengadaan Sewa Perangkat Komputer (Seat Management)
Kepada : Xxx Xxxxadaan Sewa Perangkat Komputer
(Seat Management) Jln. HR. Rasuna Said Kav. C2 Kuningan – Jakarta Selatan
14. Urutan penjilidan buku dokumen penawaran sbb :
Sampul 1 |
Data Administrasi |
⮚ Copy Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan-perubahannya ⮚ Copy NPWP dan Surat Pengukuhan PKP ⮚ Copy TDP yang masih berlaku ⮚ Copy SIUP Non Kecil sub bidang : Komputer dan Suku Cadangnya/Perangkat Lunak/Software ⮚ Copy SITU / Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku ⮚ Copy laporan keuangan tahun 2018 diutamakan yang telah diaudit ⮚ Surat Dukungan dari Principle ⮚ Dokumen Kualifikasi ⮚ Copy Jaminan Penawaran dan surat pernyataan bahwa Jaminan Penawaran tersebut adalah benar, asli dan sah yang ditandatangani oleh pihak penerbit Surat Jaminan Penawaran di atas meterai cukup (asli diserahkan kepada panitia) |
Data Teknis |
⮚ Spesifikasi Teknis ⮚ Pengalaman Pekerjaan bidang sejenis (melampirkan copy kontrak) dalam jangka waktu 3 tahun terakhir ⮚ Jangka Waktu Pelaksanaan |
Sampul 2 |
Data Penawaran a. Surat Penawaran Harga b. Lampiran rincian harga penawaran |
15. Bagi penyedia barang / jasa yang mengundurkan diri setelah penunjukan pemenang, maka jaminan penawaran akan dicairkan dan menjadi milik PT Jasa Raharja (Persero).
16. Dalam pelelangan ini akan dilakukan evaluasi secara sistem gugur.
17. Surat penawaran harga harus bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak pajak yang menjadi kewajibannya.
18. Apabila harga penawaran yang tercantum dalam angka tidak sesuai dengan yang terbilang dalam huruf, maka yang dipakai adalah nilai yang sesuai dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
19. Surat penawaran harus diserahkan kepada tim pengadaan sampai batas waktu yang telah ditentukan setelah mengisi daftar hadir.
20. Jaminan penawaran ditetapkan senilai 1% - 3% dari jumlah harga penawaran untuk masa sewa 3 (tiga) tahun yang ditebitkan oleh bank pemerintah / swasta atau perusahaan asuransi yang
mempunyai program surety bond dan akan diberikan tanda terima oleh Xxx Xxxxadaan dengan syarat sbb:
a. Jaminan penawaran dari Bank Pemerintah / Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang mempunyai program surety bond;
b. Jaminan penawaran ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Sewa Komputer (Seat Management) Jl. H.R Rasuna Said Kav C-2, Kuningan Jakarta Selatan, masa berlaku jaminan penawaran minimal selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
c. Jaminan penawaran tersebut akan dikembalikan setelah kontrak ditandatangani;
d. Bagi penyedia barang atau jasa yang menang dalam pelelangan ini, selanjutnya membuat jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak.
21. Surat penawaran dianggap tidak sah/gugur apabila ;
a. Tidak dimasukkan dalam sampul tertutup, atau pada sampul terdapat harga penawarannya, atau terdapat tanda lainnya di luar syarat-syarat yang ditentukan atau menggunakan sampul tembus baca;
b. Penawaran yang disampaikan oleh penyedia barang / jasa yang tidak diundang dalam pelelangan ini;
c. Tidak ditanda tangani oleh peserta atau tidak distempel perusahaan yang bersangkutan (dalam hal kekurangan ini, dapat dipenuhi pada saat pembukaan pelelangan). Namun apabila pada saat itu tidak dapat dipenuhi, maka penawaran ybs. dinyatakan gugur;
d. Tidak jelas besarnya jumlah penawaran dengan angka dan dengan huruf;
e. Tidak mencantumkan jumlah penawaran dengan angka maupun dengan huruf;
f. Tidak upload data penawaran di aplikasi eProcurement Jasa Raharja;
g. Melakukan upload data penawaran di aplikasi eProcurement namun tidak hadir pada saat pemasukan dan pembukaan penawaran.
PASAL 5 PEMBUKAAN PENAWARAN
1. Pembukaan penawaran dilakukan tim pengadaan pada waktu yang telah ditentukan.
2. Sebagai unsur pemeriksaan 2 (dua) wakil dari peserta lelang mendampingi tim pengadaan dalam pemeriksaan surat penawaran yang masuk. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan tim pengadaan.
3. Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga-harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan pelelangan dibuat berita acara pembukaan surat penawaran yang ditandatangani oleh tim pengadaan dan oleh sekurang kurangnya 2 (dua) orang wakil peserta.
4. Berdasarkan evaluasi penawaran, Xxx Xxxxadaan segera menetapkan nominasi calon pemenang dari peserta yang memasukkan penawaran yang paling menguntungkan, dalam arti: penawaran secara teknis yang baik dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan.
5. Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga terendah sama dan secara teknis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama, maka Xxx Xxxxadaan meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara.
PASAL 6 HAK SANGGAH
Untuk menjamin adanya transparansi dan perlakukan yang sama dalam Pengadaan Barikade, maka pihak yang kalah berhak mengajukan sanggahan, dengan ketentuan :
1. Sanggahan hanya berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan pelelangan dengan prosedur atau tata cara pelelangan yang tercantum dalam dokumen pelelangan;
2. Sanggahan hanya dilayani apabila pihak penyanggah telah menyetorkan uang jaminan sanggahan sebesar nilai jaminan penawaran dan disertai bukti-bukti yang kuat kepada tim pengadaan;
3. Sanggahan harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja mulai sejak diumumkan pemenang;
4. Tim pengadaan akan menyampaikan keputusan atas sanggahan tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal diterimanya pengajuan sanggahan;
5. Uang jaminan sanggahan tersebut dikembalikan kepada penyanggah apabila sanggahannya terbukti benar secara hukum dan menjadi hak Jasa Raharja apabila sanggahannya tidak terbukti secara hukum.
PASAL 7 PELELANGAN GAGAL
Pelelangan atas pengadaan barang/jasa dinyatakan gagal, apabila terdapat kondisi sebagai berikut:
1. Jumlah calon peserta pelelangan yang memenuhi persyaratan untuk diundang kurang dari 3 (tiga) peserta;
2. Jumlah penawaran yang masuk dan memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 3 (tiga) penawar;
3. Jika hasil evaluasi Xxx Xxxxadaan menunjukkan bahwa penawaran yang memenuhi persyaratan teknis sebagaimana yang ditentukan di dalam dokumen pengadaan berjumlah kurang dari 3 (tiga) penawar;
4. Tidak ada penawaran yang harga penawarannya di bawah atau sama dengan dana (nilai pagu) yang tersedia;
5. Terdapat sanggahan dari peserta pelelangan yang ternyata dapat dibuktikan kebenarannya;
6. Dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
7. Pemenang pertama, kedua dan ketiga tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan;
8. Dalam pelaksanaan pelelangan terdapat indikasi atau bukti terjadinya pelanggaran atas prinsip dasar, etika dan/atau norma pengadaan barang/jasa
PASAL 8 PENARIKAN DIRI
1. Penarikan diri sebagai peserta hanya dapat dilakukan sebelum acara pembukaan surat penawaran dimulai dengan menyerahkan surat penarikan diri kepada Xxx Xxxxadaan.
2. Penarikan diri setelah pembukaan surat penawaran mengakibatkan jaminan penawaran yang telah diserahkan menjadi milik PT. Xxxx Xxxxxxx (Persero).
3. Dalam hal pemenang pertama mengundurkan diri, maka pemenang urutan kedua ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan, demikian seterusnya kepada pemenang ketiga.
4. Apabila pemenang yang ditunjuk tidak bersedia melaksanakan pekerjaan, maka jaminan penawaran para pemenang yang ditunjuk menjadi milik PT Jasa Raharja (Persero).
PASAL 9 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), apabila penyedia barang / jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama atau perintah dari PT Jasa Raharja (Persero), maka PT Xxxx Xxxxxxx (Persero) dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai;
b. Penyedia jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan;
c. Penyedia jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja (Persero).
2. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), apabila penyedia jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja (Persero) tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan surat perjanjian kerjasama dengan penyedia jasa secara tertulis.
PASAL 10 TEMPAT PERADILAN
1. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pengadaan, maka hal ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah,
2. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili Pengadilan yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 11 RISIKO UPAH DAN HARGA
Dalam pelaksanaan pengadaan ini fluktuasi upah, harga suku cadang atau komponen lainnya yang terjadi selama masa pelaksanaan Pengadaan Sewa Perangkat Komputer (Seat Management) ini menjadi risiko penyedia barang atau jasa.
PASAL 12 PERATURAN PEMBAYARAN
Peraturan pembayaran untuk pelaksanaan Pengadaan Sewa Perangkat Komputer (Seat Management) menggunakan sistem kontrak secara Lumpsum dan akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan yang akan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama.
PASAL 13 JAMINAN PELAKSANAAN
1. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu dan ruang lingkup jaminan pelaksanaan termasuk sampai dengan Pengadaan Sewa Perangkat Komputer (Seat Management) di terima Pemberi Pekerjaan.
2. Apabila nilai penawaran yang diajukan 20% dibawah nilai HPS yang ditetapkan, maka besar Jaminan Pelaksanaan adalah 5% (lima perseratus) dari nilai HPS yang ditetapkan, yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond
PASAL 14
JANGKA WAKTU PELAKSANA PEKERJAAN & MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN
Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh Pengadaan Sewa Komputer dimaksud dalam Dokumen Pelelangan ini adalah sesuai dengan kemampuan Penyedia Barang / Jasa dengan maksimal 65 (enam puluh lima) hari kalender termasuk pengiriman dengan masa pemeliharaan 36 (tiga puluh enam) bulan.
BAB II SPESIFIKASI TEKNIS
Seat Management merupakan pekerjaan pengelolaan Desktop PC, Mobile PC dan Desktop Management yang diberikan dengan pola managed service. Adapun ruang lingkup pekerjaan ini dilaksanakan sbb:
1) Menyediakan Desktop PC, Laptop dan Desktop Management sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan untuk masa sewa selama 3 (tiga) tahun.
2) Desktop PC, Laptop dan Desktop Management yang ditawarkan berasal dari brand/merk yang sama dan harus masuk dalam Magic Gartner Quadrant pada level Leader atau level 4
3) Menjalankan fungsi dalam seat management yang meliputi penyiapan infrastruktur (operating system), pengiriman perangkat, sampai dengan instalasi perangkat mencakup penerapan desktop policy dan standardization sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh PT Xxxx Xxxxxxx (Persero);
4) Melaksanakan distribusi pengiriman perangkat Desktop PC sampai ke lokasi-lokasi kantor Jasa Raharja yang ditunjuk.
5) Menyediakan solusi maintenance yang meliputi pemeliharaan perangkat, perbaikan perangkat bila terjadi kerusakan atau gangguan sampai dengan penyediaan infrastruktur dan pengelolaan helpdesk sesuai dengan service level yang ditetapkan, serta menyediakan layanan pemeliharaan preventif per kuartal untuk Perangkat- Perangkat yang disediakan.
6) Memberikan service quality dan service delivery yang sama di seluruh wilayah operasional PT JASA RAHARJA (PERSERO) sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang ditetapkan berdasarkan availability;
4.1. Spesifikasi Teknis
4.1.1. Spesifikasi Desktop PC dan Laptop
Spesifikasi Minimal PC Komputer | ||
1 | Personal Computer | |
Chasis | Small Form Factor | |
Processor | Intel® Core™ i7-8400 3.2GHz 6C 65W | |
Memory | 4GB (1x4GB) DDR4 2666 UDIMM NECC Memory | |
Optical Drive | tidak ada Internal DVDRW (Optional) | |
Monitor | LED 21.5” (satu brand dengan PC) | |
Keyboard | Wired Keyoard | |
Mouse | HP Optical Wired Mouse USB | |
Hard disk | 1TB 7200 SATA-6G 3.5 |
Spesifikasi Minimal PC Komputer | ||
Antarmuka/Interface | USB, Headphone, LAN Port, Serial Port, Paralel Port, HDMI, power connector | |
Speaker | Internal Audio Speaker | |
Network | Integrated 10/100/1000 Mbps | |
Ragam Slot | 4 Serial Port PCIe Card HP PCIe x1 Parallel Port Card | |
Catu Daya | 180 W SFF, ENERGY STAR® certified | |
Sistem Operasi | Windows 10 Pro 64 bit | |
Office | Microsoft Office Pro 2019 | |
Garansi | 3 tahun garansi untuk spare parts, tenaga kerja dan onsite service NBD, disertai 1 nomor hotline dari principal untuk dukungan teknis. Dibuktikan dengan surat pernyataan diatas materai dari principal | |
2 | Laptop/Notebook | |
Processor | Intel Core i7-8550U | |
RAM/Memori | 4 GB (1x4GB) 2400 DDR4 | |
Layar | 14 inch LED HD | |
Media Storage | 500GB HDD 7200 rpm, DVD+/-R | |
Konektivitas | Wi-Fi 802.11, Bluetooth, USB 3.0 (2), audio, VGA, HDMI, USB | |
Baterai | Lithium ion | |
Sistem Operasi | Windows 10 Pro 64 bit | |
Office | Microsoft Office Pro 2019 | |
Garansi | 1 Tahun | |
Lain-lain | web camera 720p, multi-touch touchpad |
4.1.2. Jumlah Desktop PC dan Laptop
No | Nama Kantor | Rencana Sewa | |
Desktop PC | Laptop | ||
1 | Kantor Pusat | 0 | 28 |
2 | DKI Jakarta | 19 | 0 |
3 | Jawa Barat | 25 | 0 |
4 | Jawa Tengah | 23 | 0 |
5 | Jawa Timur | 24 | 0 |
6 | Sumatera Utara | 5 | 0 |
7 | Bali | 5 | 0 |
8 | NAD | 4 | 0 |
9 | Sumatera Barat | 2 | 0 |
10 | Sumatera Selatan | 0 | 0 |
11 | Sulawesi Selatan | 14 | 0 |
12 | Sulawesi Utara | 2 | 0 |
13 | Kalimantan Selatan | 0 | 0 |
14 | Kalimantan Barat | 0 | 0 |
15 | Lampung | 7 | 0 |
16 | Riau | 4 | 0 |
No | Nama Kantor | Rencana Sewa | |
Desktop PC | Laptop | ||
17 | D.I Yogyakarta | 7 | 0 |
18 | Maluku | 0 | 0 |
19 | Kalimantan Timur | 0 | 0 |
20 | Papua | 2 | 0 |
21 | Jambi | 3 | 0 |
22 | Bengkulu | 0 | 0 |
23 | NTT | 0 | 0 |
24 | NTB | 2 | 0 |
25 | Sulawesi Tengah | 0 | 0 |
26 | Sulawesi Tenggara | 7 | 0 |
27 | Kalimantan Tengah | 3 | 0 |
28 | Banten | 7 | 0 |
29 | Kepulauan Riau | 0 | 0 |
30 | Bangka Belitung | 0 | 0 |
Total | 165 | 28 |
4.1.3. Desktop Management
No | PERSYARATAN FUNGSIONALITAS | PRIORITAS |
A. General | ||
1 | Mendukung multi platform Operating System: | MANDATORY |
- Windows (2000, XP, Vista, Windows7, Windows 2003, Windows 2008, Windows 10) | ||
- Macintosh (10.6) | ||
- Linux | ||
2 | Konsol dapat di akses menggunakan Aplikasi Web, sehingga dapat di akses dari berbagai Sistem Operasi. | MANDATORY |
3 | Konsol harus dapat di akses menggunakan Browser, minimal Internet Explorer 6 atau yang lebih tinggi. | MANDATORY |
4 | Mendukung Single Agent untuk semua fitur yang di berikan, sehingga tidak memberatkan komputer pengguna. | MANDATORY |
5 | Mendukung Single Administrative Console, dimana semua fungsi manajemen dan HelpDesk dapat diatur melalui satu konsol. | MANDATORY |
6 | Memiliki beberapa akses level, sesuai dengan kebutuhan pengguna. Akses level harus dapat mengakomodasi Kebutuhan Manajemen, HelpDesk, Administrator dan Pengguna. | MANDATORY |
7 | Mampu melakukan konfigurasi Backup & Restore | MANDATORY |
No | PERSYARATAN FUNGSIONALITAS | PRIORITAS |
8 | Mampu terintegrasi ke dalam LDAP maupun Active Directory, untuk memudahkan instalasi dan Autentikasi | MANDATORY |
9 | Mampu membuat Laporan, untuk melihat trend investasi teknologi, menyiapkan budget dan perencanaan upgrade | MANDATORY |
10 | Mampu mendeteksi Client yang tidak terkoneksi dalam selang waktu tertentu (Missing in Action). | MANDATORY |
11 | Mampu melakukan Grouping terhadap semua jenis asset, berdasarkan semua jenis Group (Lokasi, Departemen, Jaringan, etc) | MANDATORY |
12 | Mampu men-deploy Remote Repository server, dimana pada masing-masing cabang dapat terinstal sebuah server repository. Fitur ini berguna agar setiap client di cabang tidak mengundah langsung ke pusat, sehingga menghemat penggunaan bandwidth. | MANDATORY |
B. INSTALLATION & CONFIGURATION | ||
1 | Aplikasi dan Sistem Operasi harus sudah diinstal di server. Sehingga tidak lagi dibutuhkan instalasi manual oleh End User. | MANDATORY |
2 | Basis data harus sudah terinstal di server, sehingga instalasi dan konfigurasi manual tidak diperlukan. | MANDATORY |
3 | Database Server yang digunakan harus basis data yang dapat di gunakan secara komersial (Bukan Home Edition atau Express Edition), dan ukuran file basis data bisa bertambah tanpa ada batasan. | MANDATORY |
4 | Web Server harus sudah terinstal di server, sehingga instalasi dan konfigurasi manual tidak di perlukan. | MANDATORY |
5 | Server sudah dikonfigurasi dengan tingkat keamanan yang baik (Hardened), sehingga kemungkinan server diretas menjadi sangat kecil. | MANDATORY |
6 | Mampu melakukan Discovery untuk jenis WorkStation & Server yang terkoneksi ke jaringan | MANDATORY |
7 | Mampu melakukan Discovery terhadap Router, Switch dan perangkat jaringan lainnya | MANDATORY |
8 | Mampu menghidupkan perangkat komputer dengan Wake- On-LAN | MANDATORY |
9 | Mampu melakukan Deployment dengan auto-Agent / Otomatis dan dalam Mode Unattended | MANDATORY |
10 | Server Mampu melakukan Self Maintenance dan Self healing, sehingga memudahkan administrator dalam melakukan pengaturan | MANDATORY |
No | PERSYARATAN FUNGSIONALITAS | PRIORITAS |
11 | Memiliki fitur pencarian terhadap basis data, untuk memudahkan mencari hal tertentu (Bolean, String atau Character) | - |
C. SECURITY | ||
1 | Memiliki standar keamanan, untuk diimplementasikan kepada pengguna | MANDATORY |
2 | Mampu melakukan Scanning Vulnerability, berbasiskan basis data yang diperbaharui (OVAL, CVE, etc) | MANDATORY |
3 | Mampu melakukan Quarantine terhadap salah satu pengguna yang bermasalah (terkena Virus, belum Update, etc) | MANDATORY |
4 | Mampu melakukan Scanning terhadap Individual Computer, Group atau keseluruhan jaringan | MANDATORY |
5 | Mampu mencegah atau membatasi suatu aplikasi dijalankan, meskipun client tidak terkoneksi ke dalam jaringan | - |
6 | Mampu mendeteksi Vulnerability dari aplikasi, maupun hasil interaksi antar aplikasi | - |
4.2. Managed Service Seat Management
Perangkat komputer merupakan fasilitas kerja yang sangat vital bagi kelancaran operasional di PT Jasa Raharja (Persero). Untuk itu diperlukan standar pengelolaan yang baik, responsif dan cepat dalam menanggapi permasalahan yang timbul dari perangkat komputer yang disediakan. Problem handling mencakup baik hardware maupun software.
4.2.1. Deployment Hardware
1) Pengiriman barang dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan perintah Jasa Raharja.
2) Melakukan pengiriman ke lokasi maksimal 2 (dua) minggu setelah perintah dari Jasa Raharja diterima.
3) Menyediakan instalasi software / hardware dan konfigurasi perangkat sesuai standar yang telah disepakati.
4) Pengiriman barang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan, pada saat prosedur ini barang yang dikirim rekanan mengalami kehilangan atau rusak bukan menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.
5) Pelaksana pekerjaan dapat melakukan migrasi data apabila diperlukan.
4.2.2. Troubleshooting Software
1) Menyediakan layanan pemeliharaan setiap kerusakan software.
2) Keaslian lisensi software menjadi tanggung jawab rekanan (apabila hasil audit yang ditemukan tidak valid oleh principal)
3) Pelaksana pekerjaan dapat mengarahkan pengguna melalui telepon untuk dapat melaksanakan prosedur troubleshoot atau memberikan solusi (pelaksanaan untuk prosedur ini ± 30 menit).
4) Pelaksana pekerjaan dapat melakukan remote PC apabila dapat dilakukan secara remote (pelaksanaan untuk prosedur ini ± 60 menit).
4.2.3. Troubleshooting Hardware
1) Apabila prosedur di atas tidak dapat dilaksanakan maka pelaksana pekerjaan melakukan service onsite (pemeriksaan perangkat, perbaikan dan penggantian suku cadang. (Pelaksanaan prosedur ini maksimal 1 x 24 jam).
2) Apabila tidak dapat dilakukan perbaikan hardware maka pelaksana pekerjaan wajib mengganti dengan perangkat yang baru. (Pelaksanaan untuk prosedur penggantian maksimal 3 x 24 jam).
3) Dalam hal ini apabila perangkat Desktop PC mengalami kerusakan secara hardware dan memiliki data pada harddisk, maka rekanan wajib mengusahakan untuk mengambil dan menyelamatkan data pada harddisk perangkat tersebut dan dipindahkan pada perangkat pengganti.
4.2.4. Operational Support
Dukungan yang diberikan adalah 7 x 24 jam dengan layanan terhadap tiket yang dibuat dengan SLA (service level availibility) adalah sebagai berikut :
o Response Time
Adalah waktu yang dihitung sejak tiket dibuat oleh pengguna hingga personil help desk memberikan tanggapan terhadap tiket dan menugaskan personil teknisi untuk memberikan solusi atas tiket tersebut.
o Resolution Time
Adalah waktu yang diperlukan sejak tiket mendapat respon dari petugas help desk hingga mendapat konfirmasi dari pengguna bahwa tiket tersebut sudah terselesaikan.
4.2.5. Service Level Availibility
SLA yang ditetapkan adalah 99%, untuk First call resolution / response time maksimal 30 menit, tetapi SLA tersebut disesuaikan dengan kategori insiden yang terjadi.
1) Berikut incident category.
No | Category | Remark | Expected Time to Resolution |
1 | Critical | Insiden yang menyebabkan operasional desktop yang telah ada berhenti atau apabila insiden tersebut tidak segera direpon dan dilakukan perbaikan akan berpotensi pelanggaran terhadap issue security | 2 Hours |
2 | High | Insiden penambahan saran desktop untuk layanan bisnis baru | 8 Hours |
3 | Medium | Insiden yang menyebabkan tampilan/output pada desktop tidak seperti yang diharapkan meskipun layanan ke pelanggan masih dapat dilayani | 16 Hours |
No | Category | Remark | Expected Time to Resolution |
4 | Low | Insiden yang menyebabkan munculnya tampilan /keluaran pada desktop kurang dari sisi etika, dan pelanggan masih dapat dilayani. | 40 Hours |
2) Maximum Resolution Time 2 x 24 jam untuk user yang berada di lokasi lainnya
3) Menyediakan on-site engineer yang memadai untuk mendukung resolution time 1 x 24 jam. Jumlah dan lokasi disepakati bersama
4) Waktu layanan adalah 8 x 22 Hari Kerja
4.2.6. Helpdesk
1) Menyediakan nomor sambungan layanan khusus untuk customer Jasa Raharja yang beroperasi dalam 24/7.
2) Menyediakan prosedur eskalasi penanganan gangguan sesuai SLA (Service Level Availibility) yang telah ditetapkan.
3) Menerima laporan keluhan melalui telepon atau email yang berkaitan dengan tugas seat management dan memberikan solusi (troubleshooting software).
4) Menyediakan penyelesaian masalah operating system secara remote untuk insiden-insiden yang dilaporkan (troubleshooting software).
5) Melakukan eskalasi kepada onsite support untuk masalah yang membutuhkan pergantian hardware atau instalasi ulang software.
6) Melakukan logging terhadap permasalahan yang diterima dan memberikan umpan balik kembali pada Jasa Raharja saat permasalahan selesai.
7) Pelaksana pekerjaan wajib memberikan laporan secara berkala 1(satu) bulan sekali.
4.2.7. Restitusi
Apabila pelaksana pekerjaan tidak dapat memenuhi SLA yang telah ditetapkan dan bersifat kumulatif per bulan untuk seluruh komputer maka akan diperhitungkan penggantian.
BAB III
METODE EVALUASI PELELANGAN
PENGADAAN SEWA PERANGKAT KOMPUTER (SEAT MANAGEMENT)
SISTEM EVALUASI
Metode evaluasi pelelangan Pengadaan ini menggunakan sistem gugur. Evaluasi pelelangan dengan Sistem Gugur yaitu dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan urutan proses penilaian dilakukan dengan mengevaluasi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan evaluasi kewajaran harga.
Sistem gugur menggunakan pendekatan atau metode kualitatif, yaitu melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelitian kebenaran substansi isi dokumen penawaran serta mengambil kesimpulan apakah dokumen penawaran yang diajukan memenuhi persyaratan atau tidak sebagai dokumen pengadaan;
Urutan proses penilaian dengan sistem gugur adalah sebagai berikut :
a. Evaluasi administrasi:
(1) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran;
(2) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam dokumen pengadaan.
Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari:
a. Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada perubahan).
b. NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) / Non-PKP.
c. TDP yang masih berlaku.
d. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Non Kecil sub bidang : Komputer dan Suku Cadangnya/Perangkat Lunak/Software.
e. SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
f. Laporan Keuangan Tahun 2018 diutamakan yang telah diaudit.
g. Surat Dukungan dari Principle.
h. Dokumen Kualifikasi.
i. Copy Jaminan Penawaran dan surat pernyataan bahwa Jaminan Penawaran tersebut adalah benar, asli dan sah yang ditandatangani oleh pihak penerbit Surat Jaminan Penawaran di atas meterai cukup. (asli diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan).
Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta pelelangan/ penyedia barang sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Pada saat evaluasi administrasi, setiap rekanan wajib menunjukkan asli dokumen apabila diminta. Apabila penyedia barang / jasa tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang
/ jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan kalah.
(3) Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat administrasi dan jika evaluasi administrasi menyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat administrasi, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
b. Evaluasi teknis:
(1) Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
(2) Faktor-faktor yang dievaluasi pada tahap ini adalah meliputi :
⮚ Spesifikasi Teknis
⮚ Pengalaman Pekerjaan bidang sejenis (melampirkan copy kontrak) dalam jangka waktu 3 tahun terakhir
⮚ Jangka Waktu Pelaksanaan
Evaluasi terhadap spesifikasi teknis hanya dilakukan terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (memenuhi syarat administrasi).
(3) Evaluasi teknis menghasilkan dua kesimpulan, yaitu lulus atau tidak lulus evaluasi teknis dan jika evaluasi teknis menyatakan tidak lulus, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi teknis menyatakan lulus, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi harga.
c. Evaluasi harga:
Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan lulus atau memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Pemenang ditetapkan berdasarkan harga penawaran terendah.
Demikian Dokumen Pelelangan ini dibuat sebagai acuan dalam mengajukan penawaran pelelangan.
Jakarta, 24 Juli 2019
Pengadaan Sewa Perangkat Komputer (Seat Management)
Xxx Xxxxxxxx Ketua Tim